KORESPONDENSI Klausul Contoh

KORESPONDENSI. 4.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e- mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK. 4.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada Wakil Sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.
KORESPONDENSI. Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak dalam SSUK, atau jika disampaikan melalui surat tercatat, e-mail dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.
KORESPONDENSI. (1) Untuk kepentingan surat-menyurat dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK menunjuk wakil masing-masing sebagai berikut:
KORESPONDENSI. PARA PIHAK menunjuk Xxjabat Penghubung yang bertindak mewakili PARA PIHAK, yaitu:
KORESPONDENSI. Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya antara PARA PIHAK sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini akan dilaksanakan dalam bentuk tertulis dan disampaikan melalui faksimile yang dikonfirmasi, dengan e-mail yang dikonfirmasi, dengan surat tercatat, dengan pos berbayar dan bukti terima, dan/atau melalui layanan pengiriman ekspres yang dikenal secara nasional, dialamatkan pada PARA PIHAK. Seluruh pemberitahuan akan berlaku efektif sejak diterimanya pemberitahuan tersebut yang dibuktikan dengan tanda terima yang ditandatangani oleh PIHAK yang menerima. PARA PIHAK masing-masing menunjuk pejabat yang bertugas sebagai penghubung dalam rangka memperlancar pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama sebagai berikut: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ………..
KORESPONDENSI. 4.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK.
KORESPONDENSI. (1) Semua pemberitahuan dan komunikasi lain berdasarkan Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis diserahkan langsung, surat pos tercatat atau jasa kurir dengan tanda terima yang jelas di alamat masing-masing pihak sebagai berikut:
KORESPONDENSI. Segala bentuk korespondensi antara Nasabah dan Bank dapat ditujukan ke alamat sebagaimana disebutkan di bawah ini: DBSI Customer Centre DBS Bank Tower, Lantai LG Ciputra World 1 Jalan Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx 3-5 Jakarta 12940, Indonesia Tel. (000) 0000 0000 000 atau +00 00 000 00000 (dari luar Indonesia) Surel. (email) xxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxx.xxx
KORESPONDENSI. Semua surat-menyurat, pemberitahuan-pemberitahuan atau pernyataan- pernyataan atau persetujuan-persetujuan yang wajib dan perlu dilakukan oleh salah satu Pihak kepada Pihak lainnya dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan secara langsung atau melalui email yang dialamatkan kepada: Tujuan: Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Alamat: Jl. Siliwangi No.09 Pamoyanan Cianjur Telepon: (0263) 261890 Faksimile: (0263) 261892 E-mail: xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
KORESPONDENSI. (1) Semua surat-menyurat atau pemberitahuan yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini akan dibuat secara tertulis disampaikan dalam bentuk surat resmi dengan alamat sebagai berikut: