KORESPONDENSI Klausul Contoh

KORESPONDENSI. 6.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK. 6.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika disampaikan melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.
KORESPONDENSI. Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak dalam SSUK, atau jika disampaikan melalui surat tercatat, e-mail dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.
KORESPONDENSI. PARA PIHAK menunjuk Xxjabat Penghubung yang bertindak mewakili PARA PIHAK, yaitu:
KORESPONDENSI. (1) Semua pemberitahuan dan komunikasi lain berdasarkan Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis diserahkan langsung, surat pos tercatat atau jasa kurir dengan tanda terima yang jelas di alamat masing-masing pihak sebagai berikut:
KORESPONDENSI. (1) Untuk kepentingan surat-menyurat dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK menunjuk wakil masing-masing sebagai berikut:
KORESPONDENSI. Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya antara PARA PIHAK sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini akan dilaksanakan dalam bentuk tertulis dan disampaikan melalui faksimile yang dikonfirmasi, dengan e-mail yang dikonfirmasi, dengan surat tercatat, dengan pos berbayar dan bukti terima, dan/atau melalui layanan pengiriman ekspres yang dikenal secara nasional, dialamatkan pada PARA PIHAK. Seluruh pemberitahuan akan berlaku efektif sejak diterimanya pemberitahuan tersebut yang dibuktikan dengan tanda terima yang ditandatangani oleh PIHAK yang menerima. PARA PIHAK masing-masing menunjuk pejabat yang bertugas sebagai penghubung dalam rangka memperlancar pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama sebagai berikut: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ......
KORESPONDENSI. 4.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK.
KORESPONDENSI. (1) Semua surat-menyurat atau pemberitahuan yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini akan dibuat secara tertulis disampaikan dalam bentuk surat resmi dengan alamat sebagai berikut:
KORESPONDENSI. 1. Semua korespondensi dapat berbentuk surat dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam kontrak.
KORESPONDENSI. 1. Setiap pemberitahuan, persetujuan, izin, permintaan atau komunikasi lainnya yang dibuat berdasarkan perjanjian kerjasama ini harus disampaikan secara tertulis melalui alamat sebagai berikut: