Status Jabatan Klausul Contoh
Status Jabatan a. Pejabat tetap adalah status pejabat yang telah bersifat tetap/definitif, karena dijabat oleh pegawai yang telah memenuhi seluruh syarat jabatan yang ditentukan.
b. Bertanggung jawab penuh terhadap tugas, wewenang dan tanggung jawab jabatan yang diembannya.
c. Diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan surat keputusan.
d. Kepadanya diberikan tunjangan struktural sesuai jabatan yang melekat padanya.
(2) Pejabat Sementara
a. Pejabat sementara (pjs) adalah status pejabat sementara, karena pejabat tetap/definitif yang bersangkutan berhalangan tetap minimal selama 6 (enam) bulan atau selama pegawai yang diangkat pada jabatan tersebut belum memenuhi persyaratan jabatan, dengan masa jabatan maksimal selama 1 (satu) tahun.
b. Pjs melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam jabatan sepenuhnya.
c. Ditetapkan dengan surat tugas atau penunjukkan dari Rektor IKIP PGRI Pontianak.
d. Apabila terjadi rangkap jabatan, kepadanya diberikan tunjangan jabatan yang tertinggi.
(3) Pejabat rangkap
a. Bilamana diperlukan, pejabat struktural dapat diberi tugas rangkap, maksimal selama 1 (satu) tahun.
b. Ditetapkan dengan surat tugas atau penunjukkan dari Rektor IKIP PGRI Pontianak.
c. Kepadanya diberikan hanya satu tunjangan jabatan yang tertinggi, untuk menghindari rangkap tunjangan.
(4) Penjabat Pelaksana Harian
a. Penjabat pelaksana harian (PLH) adalah status jabatan untuk melaksanakan tugas jabatan sehari-hari karena pejabat tetap/definitif yang bersangkutan berhalangan sementara, maksimal selama 3 (tiga) bulan.
b. PLH melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam jabatan rutin sehari-hari, disamping tugas dan tanggung jawab jabatan definitif yang dipangkunya.
c. Ditetapkan dengan Surat Penunjukkan.
d. Kepadanya diberikan insentif sebesar selisih tunjangan jabatan PLH dengan tunjangan jabatan definitifnya apabila menjabat minimal 1 (satu) bulan.
