Token Keamanan Klausul Contoh

Token Keamanan. 5.1 Setiap Grup Bank UOB memberikan kepada Nasabah dan/atau Pengguna Nasabah izin yang non-eksklusif, dan tidak dapat dialihkan untuk menggunakan Token Keamanan sehubungan dengan suatu Rekening atau rekening- rekening lainnya (termasuk rekening-rekening pihak ketiga atas nama siapa Pengguna Nasabah diberikan wewenang untuk bertindak) sebagaimana dapat ditunjuk oleh Nasabah dan untuk tujuan memungkinkan Nasabah mengakses Internet Banking Bisnis Plus dan/atau Layanan. 5.2 Baik Nasabah maupun Pengguna Nasabah tidak akan mendapatkan hak kepemilikan apapun atas Token Keamanan. Token Keamanan harus setiap saat tetap menjadi milik dari Grup Bank UOB yang mengeluarkan atau memberikan Token Keamanan dan harus dikembalikan ke Grup Bank UOB segera setelah diminta. 5.3 Setiap Token Keamanan dapat digunakan (baik dalam hubungannya dengan atau tidak dengan ID Pengguna dan/atau Kata Sandi atau yang lainnya) oleh Pengguna Nasabah: (a) untuk memulai, mengadakan, melaksanakan dan/atau mengirim setiap Instruksi atau komunikasi untuk Grup Bank UOB manapun; (b) untuk mendapatkan atau menggunakan suatu Layanan yang mungkin ditawarkan atau disediakan oleh suatu Grup Bank UOB; (c) untuk mengakses dan mendapatkan informasi sebagaimana yang mungkin diizinkan oleh suatu Grup Bank UOB (baik yang berhubungan dengan Rekening, Layanan atau yang lainnnya); dan (d) untuk memberlakukan suatu Transaksi dengan suatu Grup Bank UOB yang mungkin disediakan oleh Grup Bank UOB, atas nama Nasabah berdasarkan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini dan pembatasan, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lainnya dari Grup Bank UOB yang pada saat itu berlaku. 5.4 Nasabah harus memastikan bahwa Pengguna Nasabah yang kepadanya suatu Token Keamanan dikeluarkan atau diberikan harus tetap menyimpan Token Keamanan setiap saat dan tidak boleh mengizinkan orang lain manapun untuk mempunyai akses ke atau menggunakan Token Keamanan yang diterbitkan atau diberikan kepada Pengguna Nasabah dimaksud. 5.5 Setiap Grup Bank UOB berhak untuk menjadikan dasar dan memperlakukan setiap Instruksi yang dibuat, diserahkan atau diberlakukan baik melalui penggunaan suatu Token Keamanan yang dikeluarkan atau diberikan kepada setiap Pengguna Nasabah atau Kata Sandi yang dihasilkan melalui Token Keamanan (baik dalam kaitannya atau tidak dengan suatu Kata Sandi dari suatu Pengguna Nasabah dan/atau ID Pengguna dari Nasabah tersebut atau yang lainnya) yang telah dibuat, diserahkan atau diadakan oleh Pengguna Nasabah adalah untuk dan ...