Transaksi-transaksi. 4.1. Pemegang Kartu bertanggung jawab penuh atas seluruh transaksi denganmenggunakan Kartu Kredit, baik transaksi melalui internet, telepon atau transaksi dengan cara-cara lainnya yang ditentukan oleh Bank, selama masa berlakunya Kartu Kredit. 4.2. Selain transaksi Kartu Kredit dengan menggunakan PIN, maka Pemegang Kartu wajib menandatangani Sales Slip untuk transaksi pembelian barang- barang dengan Kartu Kredit dan Cash Advance Slip untuk penarikan uang tunai dengan menggunakan Kartu Kredit serta menyimpan karbon copy/salinannya. 4.3. Apabila diperlukan, Pemegang Kartu dapat meminta ringkasan transaksi Pemegang Kartu yang mencakup informasi transaksi Pemegang Kartu Kredit selama satu tahun berjalan. 4.4. Pemegang Kartu dengan ini setuju bahwa rekaman, surat elektronik (electronic mail/e-mail) dan atau data/informasi yang ada pada Bank atas setiap transaksi yang menggunakan Kartu Kredit adalah merupakan bukti yang sah dan mengikat bagi para pihak. Meskipun demikian, barang bukti dalam bentuk lainnya tetap dapat diterima sepanjang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 4.5. Bank berhak menyetujui atau menolak transaksi Kartu Kredit sesuai dengan pertimbangan Bank. 4.6. Pemegang Kartu atas biayanya sendiri, bertanggung jawab untuk menyelesaikan setiap perselisihan dengan Merchant menyangkut pembelian barang dan atau jasa, dan dengan ini Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Pemegang Kartu atas segala keluhan, tuntutan dan atau ganti rugi yang timbul akibat dari pembelian barang dan atau jasa yang dilakukan oleh Pemegang Kartu pada Merchant yang diakibatkan oleh kelalaian Pemegang Kartu. 4.7. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kerusakan/tidak berfungsinya Kartu Kredit yang disebabkan karena kesalahan/kelalaian Pemegang Kartu. 4.8. Pemegang Kartu Kredit dilarang menggunakan Kartu Kredit diluar peruntukan sebagai alat pembayaran dan atau transaksi tarik tunai (Cash Advance) sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
Appears in 3 contracts
Samples: Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Kartu Kredit
Transaksi-transaksi. 4.1. Pemegang Kartu bertanggung jawab penuh atas seluruh transaksi denganmenggunakan Kartu Kredit, baik transaksi melalui internet, telepon atau transaksi dengan cara-cara lainnya yang ditentukan oleh Bank, selama masa berlakunya Kartu Kredit.
4.2. Selain transaksi Kartu Kredit dengan menggunakan PIN, maka Pemegang Kartu wajib menandatangani Sales Slip untuk transaksi pembelian barang- barang dengan Kartu Kredit dan Cash Advance Slip untuk penarikan uang tunai dengan menggunakan Kartu Kredit serta menyimpan karbon copy/copy / salinannya.
4.3. Apabila diperlukan, Pemegang Kartu dapat meminta ringkasan transaksi Pemegang Kartu yang mencakup informasi transaksi Pemegang Kartu Kredit selama satu tahun berjalan.
4.4. Pemegang Kartu dengan ini setuju bahwa rekaman, surat elektronik (electronic mail/e-mail) dan atau data/informasi yang ada pada Bank atas setiap transaksi yang menggunakan Kartu Kredit adalah merupakan bukti yang sah dan mengikat bagi para pihak. Meskipun demikian, barang bukti dalam bentuk lainnya tetap dapat diterima sepanjang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
4.5. Bank berhak menyetujui atau menolak transaksi Kartu Kredit sesuai dengan pertimbangan Bank.
4.6. Pemegang Kartu atas biayanya sendiri, bertanggung jawab untuk menyelesaikan setiap perselisihan dengan Merchant menyangkut pembelian barang dan atau jasa, dan dengan ini Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Pemegang Kartu atas segala keluhan, tuntutan dan atau ganti rugi yang timbul akibat dari pembelian barang dan atau jasa yang dilakukan oleh Pemegang Kartu pada Merchant yang diakibatkan oleh kelalaian Pemegang Kartu.
4.7. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kerusakan/tidak berfungsinya Kartu Kredit yang disebabkan karena kesalahan/kelalaian Pemegang Kartu.
4.8. Pemegang Kartu Kredit dilarang menggunakan Kartu Kredit diluar peruntukan sebagai alat pembayaran dan atau transaksi tarik tunai (Cash Advance) sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
Appears in 2 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit