PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
DINAS KESEHATAN PROVINSI LAMPUNG DENGAN
CHANDRA SUPER STORE LAMPUNG
Nomor : 890/ /III.03.2/XII/2015 Nomor : 180/CHD-TJK/12/2015
TENTANG PESAN β PESAN KESEHATAN
Pada hari Senin tanggal Dua puluh satu bulan Desember tahun Dua ribu lima belas
diBandar Lampung, yang bertanda tangan dibawah ini :
1. dr.Xx.Xxxxxxx, M.Kes, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, berkedudukan di Jl.xx.Xxxxxx Xx.00-00 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, xxxxxxxxxxx di sebut sebagai PIHAK KESATU.
2. Xxxxxxx Xxxxxxx, Pimpinan Chandra Super Store Lampung, dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Pimpinan Chandra Super Store Lampung,
berkedudukan di Xx.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Xx.0
Bandar Lampung,
selanjutnya di sebut sebagai PIHAK KEDUA
Berdasarkan kewenangan jabatan masing-masing sepakat mengadakan kerjasama untuk meningkatkan pembangunan kesehatan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam pasal-pasal dibawah ini :
Pasal 1 TUJUAN
Tujuan kesepakatan bersama ini adalah meningkatkan kerjasama antara PIHAK KESATU dengan PIHAK KEDUA dalam rangka mewujudkan kemandirian keluarga dan masyarakat untuk hidup sehat.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Kerjasama ini meliputi penggerakan pemberdayaan keluarga dan masyarakat dalam:
1) Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;
2) Kesehatan Lingkungan;
3) Pencegahan penyakit menular dan tidak menular;
4) Kesehatan Ibu dan anak;
5) Keluarga Sadar Gizi;
Pasal 3
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1) PIHAK KESATU bertugas dan bertanggungjawab memberikan dukungan teknis, dan fasilitasi sumberdaya untuk penggerakan pemberdayaan keluarga dan masyarakat dalam upaya percepatan penurunan angka kematian ibu,bayi dan balita serta prevalensi gizi kurang;.
2) PIHAK KEDUA bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan penggerakan, dan pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kader,keluarga dan masyarakat untuk mempercepat pencapaian penurunan angka kematian ibu, bayi dan balita serta prevalensi gizi kurang.
Pasal 4 RENCANA KERJA
Pelaksanaan Kesepakatan kerjasama ini akan ditindaklanjuti melalui penyusun rencana kerja bersama dan berbagai pedoman pelaksanaan,sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Pasal 5 PELAKSANAAN
Pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini akan dilakukan dengan cara dan metode yang baku, disertai monitoring dan evaluasi sebagai bahan pengembangan kegiatan untuk mencapai tujuan yang lebih baik.
Pasal 6 PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang dibutuhkan sebagai pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini dibebankan kepada anggaran PARA PIHAK sesuai dengan kesepakatan dan peraturan yang berlaku.
Pasal 7 MASA BERLAKU
1. Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (Dua) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
2. Perpanjangan/penambahan terhadap jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), wajib diberitahukan oleh Pihak Pemrakarsa secara tertulis kepada Pihak Lainnya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Kesepakatan Bersama.
3. Kesepakatan Bersama ini berakhir apabila terdapat ketentuan Pemerintah yang terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8 KETENTUAN LAIN
1) Apabila diperlukan penyempurnaan terhadap Kesepakatan Bersama ini, akan dilakukan perbaikan atas kesepakatan oleh PARA PIHAK;
2) Masalah yang timbul dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat;
Pasal 9 PENUTUP
1) Kesepakatan Bersama ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dibubuhi cap lembaga masing-masing.
2) Kesepakatan Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA
PIMPINAN XXXXXXX XXXXX LAMPUNG
Ttd.
XXXXXXX XXXXXXX
PIHAK KESATU KEPALA DINAS KESEHATAN
PROVINSI LAMPUNG
Ttd.
dr. Xx. XXXXXXX, X.Xxx
HASIL DARI KESEPAKATAN
Di setiap plastik belanja Chandra terdapat pesan kesehatan