KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT SURYA ESA PERKASA TBK. (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT XXXXX XXX PERKASA TBK. (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Bapepam dan LK No.
IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (“Peraturan No. IX.E.1”).
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI- SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR. TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2016
PT Xxxxx Xxx Perkasa Tbk
Kegiatan Usaha Utama
Berusaha dalam bidang usaha industri pemurnian dan pengolahan gas alam
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia Kantor Pusat:
DBS Bank Tower Ciputra World 1 Jakarta, Lantai 18
Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 3-5 Jakarta Selatan 12940, Indonesia
Telepon: (00-00) 0000 0000
Faksimili: (00-00) 0000 0000
Kantor Cabang/Plant Site:
Jl. Raya Palembang – Indralaya Km. 00 Xxxxxxx X, Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx Telepon: (00-000) 000 0000
Faksimili: (00-000) 000 0000
DEFINISI
Akuntan Publik: KAP Xxxxx Xxxx Xxxxxx & Eny – anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu Limited, selaku auditor independen, yang melakukan audit terhadap laporan keuangan konsolidasi Perseroan dan anak perusahaannya.
Bapepam-LK: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, dahulu dikenal dengan nama Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Entitas Anak: perusahaan-perusahaan sebagaimana dimaksud di bawah ini, yaitu:
a. perusahaan-perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki baik langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan- perusahaan tersebut lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan- perusahaan tersebut; dan
b. yang laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
Hari Kerja: setiap hari, selain hari Sabtu, Minggu atau hari libur, dimana bank di Jakarta, Indonesia, beroperasi untuk menjalankan kegiatan usaha perbankan komersial.
JKR: Kantor Jasa Penilai Xxxxxx Xxxxxxxxx, Kusnanto & Rekan, penilai independen yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran terhadap Transaksi.
Keterbukaan Informasi: informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam pengumuman dan/atau keterbukaan informasi ini.
Letter of Credit: fasilitas Letter of Credit dari SCB dalam jumlah sebesar US$ 49,400,000.
Menkumham: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK: Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”) yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau Bapepam-LK per tanggal 31 Desember 2012 sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.
Pabrik: pabrik dan fasilitas amonia 660.000 TPA milik PAU di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Indonesia, menggunakan 55 MMSCFD gas dari ladang gas Senoro-Toili.
PAU: PT Panca Amara Utama, Entitas Anak Perseroan.
Perjanjian Kredit: Credit Agreement yang telah ditandatangani tanggal 31 Maret 2016 oleh
dan antara Perseroan, PT Trinugraha Akraya Sejahtera, Standard Chartered Bank, Singapore Branch, selaku Kreditur, dan Standard Chartered Bank, Jakarta Branch, selaku agen jaminan.
Perseroan: PT Xxxxx Xxx Perkasa Tbk., suatu perusahaan terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Republik Indonesia, serta berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia.
Proyek: rencana pembangunan pabrik amoniak dengan kapasitas sebesar 2.000 MTPD di Sulawesi, Indonesia oleh PAU.
PFSSRA: Project Funds, Subordination and Share Retention Agreement tanggal 5 September 2014, berikut perubahan-perubahannya yang ditandatangani oleh dan antara Perseroan, PT Sepchem, Gulf Private Equity Partners Limited, Gulf Financial Limited, Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxx, PAU, dan IFC.
SCB: Standard Chartered Bank, Singapore Branch.
TAS: PT Trinugraha Akraya Sejahtera, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di DBS Bank Tower lantai 00, Xxxxxxx Xxxxx 0 Xxxxxxx Xxxxxxx, Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 3-5, Jakarta 12940, Indonesia.
Transaksi: penandatanganan Perjanjian Kredit.
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan penandatanganan Credit Agreement oleh Perseroan, TAS, Standard Chartered Singapore Branch, dan Standard Chartered Jakarta Branch pada tanggal 31 Maret 2016 (“Transaksi”). Keterbukaan Informasi ini merupakan tambahan dari Keterbukaan Informasi yang telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 5 September 2014.
Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud oleh Xxxaturan No. IX.E.1.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IX.E.1.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, sesuai dengan ketentuan Peraturan No. IX.E.1, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang saham Perseroan mengenai transaksi yang telah dilakukan antara Perseroan, TAS, dan Standard Chartered Singapore Branch, dan Standard Chartered Jakarta Branch.
Tidak terdapat pembatasan (negative covenant) yang mewajibkan Perseroan untuk memperoleh persetujuan/izin terlebih dahulu dari pihak ketiga sehubungan dengan Transaksi.
II. TRANSAKSI
A. Latar Belakang Dan Alasan Dilakukannya Transaksi
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berusaha dalam bidang usaha industri pemurnian dan pengolahan gas alam.
PAU adalah suatu perusahaan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan menjalankan usaha di bidang industri. Kegiatan usahanya terutama di bidang industri kimia dasar yang bersumber dari minyak bumi, gas alam dan batubara. PAU bermaksud untuk mengembangkan proyek pembangunan, kepemilikan dan operasional untuk suatu pabrik yang akan memproduksi 660.000 TPA amonia di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Indonesia, menggunakan 55 MMSCFD gas dari ladang gas Senoro-Toili (“Pabrik”).
Dalam rangka memenuhi kewajiban Perseroan berdasarkan PFSSRA, dimana Perseroan diwajibkan untuk memberikan kontribusi kepada PAU, anak perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan, dalam bentuk ekuitas dan/atau pinjaman, serta Letter of Credit untuk menutup jumlah kontribusi yang belum dipenuhi Perseroan dan kekurangan pendanaan yang diperlukan untuk penyelesaian Proyek, Perseroan bermaksud untuk memperoleh fasilitas Letter of Credit dari SCB. SCB juga dapat memberikan fasilitas Letter of Credit tersebut kepada TAS, sebagai pemegang saham utama Perseroan (Perseroan dan TAS secara bersama-sama disebut (“Para Peminjam”). Dalam hal Letter of Credit tersebut diberikan kepada TAS, maka TAS berhak untuk mengkonversi fasilitas
Letter of Credit tersebut menjadi pinjaman jangka pendek. Berdasarkan Perjanjian Kredit, masing-masing Perseroan dan TAS, secara bersama-sama akan menjamin kewajiban pihak lainnya. Dalam hal salah satu peminjam, dalam hal ini SEP atau TAS, tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar fasilitas Letter of Credit berdasarkan Perjanjian Kredit, maka pihak lainnya, atas permintaan dari SCB, wajib membayar kewajiban pihak yang lain, seakan-akan pihak tersebut merupakan peminjam yang utama.
B. Manfaat Transaksi
Transaksi bermanfaat untuk mendukung XXX dalam merealisasi Xxxxxx sesuai dengan waktu yang telah direncanakan. Proyek akan memberikan nilai yang signifikan dalam memperkuat usaha Perseroan. Sebagai pemegang saham terbesar di PAU, Proyek pada saat beroperasi secara komersial akan memberi kontribusi besar terhadap kinerja Perseroan secara fundamental, sehingga akan memastikan pertumbuhan maksimum nilai Perseroan.
C. Uraian Mengenai Transaksi Perjanjian Kredit
1. Obyek Perjanjian Kredit:
Tindakan saling menjamin antara Perseroan dan TAS untuk memenuhi kewajibannya kepada SCB terkait fasilitas Letter of Credit.
2. Pihak-Pihak Dalam Transaksi
(a) Perseroan
Perseroan adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 07 tanggal 24 Maret 2006, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Keputusan No. C-13339 HT.01.01.TH.2006 tanggal 9 Mei 2006, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Jakarta Selatan dengan agenda pendaftaran No. 1864/BH0903/VIII/2006 tanggal 2 Agustus 2006, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76 tanggal
23 September 2011, Tambahan No. 29332 (“Akta Pendirian Perseroan”). Kantor terdaftar Perseroan terletak di DBS Bank Tower Ciputra World 1 Jakarta lantai 18, Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 3-5, Jakarta Selatan 12940.
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan telah diubah beberapa kali terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 65 tanggal 25 Mei 2015, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 65/2015”), yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03- 0942679 tanggal 17 Juni 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-3520538.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 17 Juni 2015.
Berdasarkan Akta No. 65/2015, para pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang industri pemurnian dan pengolahan minyak dan gas alam, menjalankan usaha di bidang industri petrokimia, menjalankan usaha jasa perdagangan besar, distributor utama dan ekspor untuk hasil produksi minyak, gas dan petrokimia, melakukan kegiatan di bidang jasa eksplorasi minyak dan gas bumi, hulu dan hilir, menjalankan kegiatan di bidang energi terbarukan, dan menjalankan usaha di bidang gas hilir.
Susunan permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar | : | Rp 220.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh miliar Rupiah) |
Modal Ditempatkan | : | Rp 110.000.000.000,00 (seratus sepuluh miliar Rupiah) |
Modal Disetor | : | Rp 110.000.000.000,00 (seratus sepuluh miliar Rupiah) |
Modal Dasar Perseroan terbagi menjadi 2.200.000.000 saham, dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp 100,00.
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:
NO. | PEMEGANG SAHAM | SAHAM | NILAI NOMINAL | % |
1. | PT Trinugraha Akraya Sejahtera | 330.000.000 | 33.000.000.000,00 | 30,000 |
2. | PT Ramaduta Teltaka | 220.000.000 | 22.000.000.000,00 | 20,000 |
3. | CLSA Ltd. (Client A/C) | 100.000.000 | 10.000.000.000,00 | 9,091 |
4. | Masyarakat | 450.000.000 | 45.000.000.000,00 | 40,909 |
Total | 1.100.000.000 | 110.000.000.000 | 100,00 |
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama | : | Xxxxxxxxx Xxxxx |
Xxxxxxxx | : | Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx |
Direktur | : | Xxx Xxxxx Xxxx Putra Xxxxxxxx |
Xxxxxxxx | : | Xxxxxx Xxxx |
Direktur Independen | : | Xxxxxx Xxxxxxx |
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama dan Komisaris Independen | : | Xxxxx Xxxxxxxx |
Xxxxx Komisaris Utama | : | Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx |
Xxxxxxxxx Independen | : | Xxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx |
Xxxxxxxxx | : | Xxxxx Xxxx |
Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan entitas anak untuk laporan keuangan konsolidasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 yang telah diaudit oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxx & Eny dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2015dan 2014 yang telah diaudit oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxx & Eny masing-masing dengan pendapat wajar tanpa pengecualian
PT Xxxxx Xxx Perkasa Tbk dan entitas anak | ||||
Laporan Posisi Keuangan | ||||
dalam USD | ||||
Keterangan | 12/31/2015 | 12/31/2014 | 12/31/2013 | 12/31/2012 |
A S E T | ||||
Aset lancar | ||||
Kas dan setara kas | 11,279,919 | 11,237,044 | 35,895,616 | 21,098,670 |
Piutang usaha kepada pihak ketiga | 7,714,397 | 8,491,895 | 5,013,394 | 4,512,207 |
Piutang lain-lain kepada pihak ketiga | 373,406 | 604,400 | 606,814 | 293,142 |
Persediaan | 1,015,961 | 977,343 | 910,047 | 895,427 |
Pajak dibayar dimuka | 13,259,530 | 4,928,389 | 1,334,356 | 655,147 |
Biaya dibayar di muka | 480,245 | 222,047 | 872,229 | 226,286 |
Uang muka pembelian asset tetap – lancer | 32,794,615 | - | - | - |
Jumlah Aset Lancar | 66,918,073 | 26,461,118 | 44,632,456 | 27,680,879 |
Aset Tidak Lancar | ||||
Uang muka pembelian aset tetap | 70,713,535 | 6,217,762 | 6,114,449 | 2,651,419 |
Aset tetap - bersih | 86,662,441 | 62,525,070 | 41,568,033 | 24,625,114 |
Aset pajak tangguhan | 2,717,448 | 2,340,716 | 1,946,961 | 2,162,520 |
Goodwill | 23,687,119 | 23,687,119 | 23,687,119 | 23,687,119 |
Beban tangguhan | 27,095,791 | 18,295,672 | 155,561 | - |
Aset Lain-lain | 51,525 | 64,297 | 20,287 | 142,043 |
Jumlah Aset Tidak Lancar | 210,927,859 | 113,130,636 | 73,492,410 | 53,268,215 |
JUMLAH ASET | 277,845,932 | 139,591,754 | 118,124,866 | 80,949,094 |
Keterangan | 12/31/2015 | 12/31/2014 | 12/31/2013 | 12/31/2012 |
LIABILITAS DAN EKUITAS | ||||
Liabilitas | ||||
Liabilitas Jangka Pendek | ||||
Utang usaha | ||||
Pihak berelasi | 1,087,594 | 1,222,188 | 1,645,102 | 2,853,967 |
Pihak ketiga | 16,549,286 | 390,660 | 728,967 | 102,617 |
Utang pajak | 786,180 | 455,173 | 1,666,617 | 673,075 |
Beban akrual | 21,702,684 | 5,457,594 | 3,333,280 | 2,727,874 |
Utang bank - setelah dikurangi bagian jangka panjang | 1,700,983 | 8,490,318 | 6,368,670 | 5,960,000 |
Obligasi wajib konversi - setelah dikurangi bagian jangka panjang | - | - | - | - |
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek | 41,826,727 | 16,015,933 | 13,742,636 | 12,317,533 |
Liabilitas Jangka Panjang | ||||
Utang bank - jangka panjang | 51,861,775 | 22,428,483 | 13,644,043 | 16,110,000 |
Liabilitas Imbalan kerja | 1,067,237 | 926,097 | 578,711 | 762,557 |
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang | 52,929,012 | 23,354,580 | 14,222,754 | 16,872,557 |
Jumlah Liabilitas | 94,755,739 | 39,370,513 | 27,965,390 | 29,190,090 |
Ekuitas | ||||
Modal saham | 12,022,392 | 12,022,392 | 12,022,392 | 11,167,691 |
Tambahan modal disetor | 46,234,306 | 46,234,306 | 46,234,306 | 21,460,807 |
Kontribusi modal disetor | 15,540,000 | - | - | - |
Selisih kurs | - | - | - | - |
Penghasilan komprehensif lain | 7,167,700 | (1,252,337) | (1,152,021) | - |
Saldo Laba | 46,821,485 | 41,578,043 | 31,201,197 | 17,710,453 |
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada | ||||
pemilik Perusahaan | 127,785,883 | 98,582,404 | 88,305,874 | 48,826,594 |
Kepentingan non-pengendali | 55,304,310 | 1,638,837 | 1,853,602 | 2,932,410 |
Jumlah Ekuitas | 183,090,193 | 100,221,241 | 90,159,476 | 51,759,004 |
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS | 277,845,932 | 139,591,754 | 118,124,866 | 80,949,094 |
PT Xxxxx Xxx Perkasa Tbk dan entitas anak | ||||
Laporan Laba Rugi Komprehensif | ||||
dalam USD | ||||
Keterangan | 12/31/2015 | 12/31/2014 | 12/31/2013 | 12/31/2012 |
Pendapatan | 40,500,314 | 39,933,037 | 42,243,986 | 39,505,149 |
Beban pokok pendapatan | 23,419,135 | 14,630,624 | 15,099,133 | 14,496,420 |
Laba kotor | 17,081,179 | 25,302,413 | 27,144,853 | 25,008,729 |
Beban usaha | (8,344,085) | (9,952,390) | (8,707,764) | (16,503,054) |
Laba Usaha | 8,737,094 | 15,350,023 | 18,437,089 | 8,505,675 |
Pendapatan (beban) lain | (1,918,504) | (1,919,137) | (398,443) | (1,317,265) |
Laba sebelum pajak | 6,818,590 | 13,430,886 | 18,038,646 | 7,188,410 |
Beban pajak - bersih | (1,947,846) | (3,268,805) | (5,465,596) | (1,976,573) |
Laba bersih | 4,870,744 | 10,162,081 | 12,573,050 | 5,211,837 |
Rugi komprehensif lain | 8,420,037 | (100,316) | - | (747,796) |
Laba Bersih Komprehensif | 13,290,781 | 10,061,765 | 12,573,050 | 4,464,041 |
Jumlah laba komprehensif yang dapat | ||||
diatribusikan kepada: | ||||
Pemilik entitas induk | 13,663,479 | 10,276,530 | 13,254,373 | 6,729,326 |
Kepentingan nonpengendali | (372,698) | (214,765) | (681,323) | (2,265,285) |
(b) TAS
TAS adalah suatu badan hukum yang berkedudukan di Jakarta dan didirikan dengan nama PT Trinugraha Akraya Sejahtera, sesuai Akta Pendirian Nomor: 1 tanggal 3 Oktober 2011, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., Notaris pengganti dari Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 49435.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 10 Oktober 2011, dan terdaftar dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU- 0081940.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 10 Oktober 2011 (“Akta Pendirian TAS”).
Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian TAS, kegiatan usaha pokok TAS adalah jasa konsultasi bisnis dan manajemen. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, TAS dapat melaksanakan kegiatan usaha perencanaan dan pembuatan desain dalam rangka pengembangan manajemen bisnis.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris TAS pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
NO. | NAMA | JABATAN |
1. | Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx | Direktur |
Dewan Komisaris
NO. | NAMA | JABATAN |
1. | Xxxxxxxxx Xxxxx | Xxxxxxxxx |
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 95 tanggal 19 Desember 2011, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., pengganti Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-64353.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 28 Desember 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkumham di bawah No. AHU-0106960.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 28 Desember 2011 (“Akta No. 95/2011”), struktur permodalan TAS adalah sebagai berikut:
Modal Dasar | : | Rp 20.000.000.000,00 |
Modal Ditempatkan | : | Rp 5.000.000.000,00 |
Modal Disetor | : | Rp 5.000.000.000,00 |
Modal Dasar TAS tersebut terbagi atas 20.000.000 saham biasa, masing-masing saham memiliki nilai nominal sebesar Rp 1.000,00.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 265 tanggal 22 Desember 2015, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 12 Januari 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkumham di bawah No. AHU-0004555.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 2 Januari 2016 (“Akta No. 265/2015”), susunan pemegang saham TAS adalah sebagai berikut:
NO. | NAMA PEMEGANG SAHAM | JUMLAH SAHAM | JUMLAH (RP) | % |
1. | PT Akraya International | 1.876.190 | 1.876.190.000,00 | 37,52 |
2. | Xxxxxxxxx Xxxxxx | 2.290.476 | 2.290.476.000,00 | 45,81 |
3. | Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx | 833.334 | 833.334.000,00 | 16,67 |
Jumlah | 5.000.000 | 5.000.000.000,00 | 100 | |
Saham dalam portepel | 15.000.000 | 15.000.000.000,00 |
3. Pokok-Pokok Perjanjian
Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan, TAS, dan SCB telah menandatangani Credit Agreement tertanggal 31 Maret 2016, dengan pokok- pokok sebagai berikut:
Para Pihak:
a. Perseroan (“Peminjam I”);
b. TAS (“Peminjam II”); dan
c. SCB (“Kreditur”).
Obyek Perjanjian:
Kreditur setuju untuk memberikan fasilitas Standby Letter of Credit kepada Peminjam I dan/atau Peminjam II. Peminjam II berhak untuk mengkonversikan fasilitas tersebut menjadi fasilitas jangka pendek.
Hal-hal Yang Dilarang:
Selama fasilitas masih terhutang, Para Peminjam dilarang untuk melakukan hal-hal sebagai berikut, antara lain:
a. Para Peminjam dilarang untuk melakukan merger, konsolidasi, atau akuisisi;
b. Para Peminjam dilarang untuk mengubah kegiatan usaha;
c. Peminjam I dilarang untuk mengubah struktur pemegang saham yang dapat mengakibatkan Peminjam II kehilangan pengendalian atas Peminjam I;
d. Para Peminjam dilarang untuk mengalihkan aset, kecuali (antara lain) dalam rangka menjalankan kegiatan usaha sehari-hari;
e. Peminjam I dilarang untuk menambah hutang, kecuali (antara lain) hutang yang terjadi karena adanya penerbitan obligasi konversi.
Hukum yang Berlaku:
Hukum Singapura
D. Transaksi Afiliasi
Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan merupakan suatu Transaksi Afiliasi. Hubungan Afiliasi antara TAS dan Perseroan dapat digambarkan sebagai berikut:
Berdasarkan kepemilikan saham:
Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:
99.80%
0,20%
45,81%
37,52%
16,67%
44%
56%
30%
9,09%
20%
40,91%
59,13%
0,44%
PT Daya Amara Utama
PT Panca Amara Utama
29,73%
9,82%
Genesis Corporation
PT Sepchem
y Partners Limited
Gulf Private Equit
99.99%
0,88%
PT Xxxxx Xxx Perkasa Tbk
Masyarakat
PT Ramaduta Teltaka
CLSA Ltd
I Xxxxx Xxxxx Xxx Xxxx Xxxxxxxxxx
Xxx Xxxxx Xxxx Putra Xxxxxxxx
PT Trinugraha Akraya Sejahtera
Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
PT Akraya International
Xxxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx
Sebagaimana ditunjukkan dalam bagan di atas, TAS merupakan pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 30% saham yang ditempatkan oleh Perseroan. Perseroan memiliki, baik secara langsung ataupun tidak langsung, 60% (enam puluh persen) saham PAU melalui PT Sepchem. Kecuali PT Sepchem, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham PAU lainnya.
Berdasarkan Susunan Manajemen:
- Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx yang merupakan Direktur Utama Perseroan juga merupakan Komisaris TAS.
- Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, yang merupakan Direktur Perseroan juga merupakan Direktur TAS.
A. Pengaruh Transaksi terhadap Posisi Keuangan Perseroan
Perseroan, sebagai pemilik 60% saham dalam PAU, telah mempromosikan PAU untuk mengembangkan Proyek. Biaya atas Proyek diperkirakan sebesar US$ 830 juta. Total ekuitas/kuasi ekuitas dari pemegang saham adalah sebesar US$ 294 juta. Perseroan akan melakukan investasi sejumlah US$ 170 juta di mana US$ 102 juta diantaranya telah diinvestasikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Apabila Xxxxxx telah selesai diperkirakan akan menghasilkan EBITDA sebesar lebih dari US$ 120 juta per tahun. Oleh karena itu, Perseroan akan sangat diuntungkan dengan adanya Proyek. Standby Letter of Credit wajib diterbitkan berdasarkan PFSSRA. Dengan demikian, penerbitan Standby Letter of Credit berdasarkan Perjanjian Kredit adalah penting untuk menerima pembiayaan dari pemberi pinjaman atas Proyek. TAS telah setuju untuk membagi tanggung jawab sebagai ‘co- borrower’ untuk menambah jaminan kepada SCB. Fasilitas dari SCB juga dijamin dengan jaminan perorangan dari dua direktur SEP.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
JKR sebagai penilai resmi (berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.09.0022 tanggal 24 Maret 2009 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Bapepam - LK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. 02/PM.223/STTD-P/B/2014 (penilai usaha), juga telah ditunjuk manajemen Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat penawaran No. JK/151127-001 tanggal 27 November 2015, untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.
Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran JKR atas Transaksi sebagaimana dituangkan dalam laporan No. JK/FO/160331-001 tanggal 31 Maret 2016, dengan ringkasan sebagai berikut:
a. Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi yang tercantum di dalam (i) Credit Agreement adalah Perseroan, TAS dan SCB.
b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Obyek Transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi Perseroan untuk memberikan tambahan kontribusi kepada PAU atas penyediaan fasilitas Letter of Credit sebesar US$ 49,400,000.
c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan gambaran mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan untuk memenuhi Peraturan IX.E.1.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah JKR telaah. Dalam melaksanakan analisis, JKR bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada JKR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan JKR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat JKR secara material. JKR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta- fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada JKR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, JKR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran JKR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. JKR telah melakukan penelahaan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu JKR lakukan terhadap target kinerja Perseroan yang dinilai.
JKR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, JKR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang JKR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit atau perpajakan. JKR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas
Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional. Selanjutnya, JKR juga memperoleh informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
Pekerjaan JKR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, JKR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, JKR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan; serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
JKR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. JKR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat JKR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan JKR. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan JKR bertanggung jawab atas laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan penilaian ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
e. Pendekatan dan Prosedur Penilaian
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi, JKR telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
f. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, JKR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
IV. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK PERSEROAN
Pihak-pihak independen yang berperan dalam Transaksi dan telah ditunjuk oleh Perseroan adalah:
x. Xxxxxxx Xxxxxx & Partners selaku Konsultan Hukum yang ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan sehubungan dengan Transaksi;
b. Kantor Akuntan Publik KAP Xxxxx Xxxx Xxxxxx & Eny (anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu Limited), selaku auditor independen, yang melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2015 dan 2014; dan
c. Kantor Jasa Penilai Xxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Rekan, penilai independen yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran terhadap Transaksi.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih detail mengenai Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di:
Corporate Secretary, PT Xxxxx Xxx Xxxxxxx Xxx.
DBS Bank Tower Ciputra World 0 Xxxxxxx, Xxxxxx 00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 3-5 Jakarta Selatan 12940, Indonesia Telepon: (00-00) 0000 0000
Faksimili: (00-00) 0000 0000