Keterbukaan Informasi Sample Contracts

Standard Contracts

KETERBUKAAN INFORMASI
Keterbukaan Informasi • June 28th, 2019

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, yang merupakan lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 (“Peraturan No. IX.E.1”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 31/2015) .

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT SURYA ESA PERKASA TBK. (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi • April 4th, 2016

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT MERDEKA COPPER GOLD TBK. (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi • March 28th, 2022

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).

Sehubungan dengan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”)
Keterbukaan Informasi • September 17th, 2021

Dokumen ini merupakan dokumen resmi Perseroan. Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini (“Keterbukaan Informasi”) dan dibuat setelah melakukan pemeriksaan yang wajar, menegaskan tidak terdapat fakta material, yang tidak diungkapkan atau dihilangkan dalam Keterbukaan Informasi ini, yang dapat mengakibatkan informasi dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/ataumenyesatkan. Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini dipublikasikan, Perseroan tidak menerima informasi atas adanya keberatan dari pihak-pihak tertentu dan Perseroan meyakini bahwa tidak terdapat persyaratan, ketentuan atau pembatasan yang terdapat dalam perjanjian yang akanmerugikan hak dari pemegang saham publik sehubungan rencana Transaksi. Dalam hal anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi dengan perantara pe

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI
Keterbukaan Informasi • January 2nd, 2025

Keterbukaan informasi ini, dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagaimana diatur di dalam Peraturan No. 17/POJK.04/2020 (selanjutnya disebut “POJK 17/2020”) tanggal 20 April 2020, tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan Peraturan No. 42/POJK.04/2020 (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”) tanggal 1 Juli 2020, tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, sehubungan dengan penarikan kembali seluruh kepemilikan saham Perseroan pada PT. Raja Kamar Internasional, melalui Anak Perusahaan Perseroan yaitu PT. Panorama Ventura Indonesia (“Transaksi”).

KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
Keterbukaan Informasi • July 17th, 2020

Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (sebagaimana diubah) (“Peraturan IX.E.1”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 31/2015”).

KETERBUKAAN INFORMASI PT ADI SARANA ARMADA TBK
Keterbukaan Informasi • February 26th, 2020

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”).

PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi • December 12th, 2012

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Ketentuan Peraturan No. IX.E.1 secara umum dan secara khusus pada ketentuan butir 3 (b) Peraturan No. IX.E.2 yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan keterbukaan informasi sebagai mana dimaksud dalam Peraturan No. X.K.1 sehubungan dengan transaksi material yang dikecualikan. Perseroan dan UNILEVER merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”).

Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2021
Keterbukaan Informasi • October 11th, 2021

berlakunya Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
Keterbukaan Informasi • October 18th, 2022

Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Terkait Transaksi Afiliasi Perseroan ini (selanjutnya disebut sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada seluruh pemegang saham Perseroan sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Pinjaman antara PT Adaro Tirta Mandiri (“ATM”), suatu perseroan terbatas yang 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan, dan PT Grenex Tirta Mandiri (“GTM”), suatu perseroan terbatas yang 49% (empat puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan.

KETERBUKAAN INFORMASI
Keterbukaan Informasi • April 30th, 2018

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, yang merupakan lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 (“Peraturan No. IX.E.1”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT MERDEKA COPPER GOLD TBK. (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi • September 19th, 2022

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”) KHUSUSNYA TERKAIT DENGAN PEMBERIAN JAMINAN YANG DIBERIKAN OLEH PERSEROAN.

KETERBUKAAN INFORMASI
Keterbukaan Informasi • March 9th, 2021

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32”).

KETERBUKAAN INFORMASI PT ADI SARANA ARMADA TBK
Keterbukaan Informasi • July 13th, 2020

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”).

KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
Keterbukaan Informasi • March 10th, 2020

Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (“Peraturan IX.E.1”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 31/2015”).

PT BARITO PACIFIC Tbk
Keterbukaan Informasi • December 31st, 2019

Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan mengenai Transaksi Afiliasi

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT MERDEKA COPPER GOLD TBK. (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi • March 28th, 2022

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”) KHUSUSNYA TERKAIT DENGAN TRANSAKSI DENGAN PERUSAHAAN TERKENDALI YANG SAHAMNYA DIMILIKI OLEH PERSEROAN PALING SEDIKIT 99% (SEMBILAN PULUH SEMBILAN PERSEN).

Contract
Keterbukaan Informasi • August 8th, 2019

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi Tambahan ini merupakan perubahan dan/atau tambahan dari informasi yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan Perseroan pada tanggal 3 Juli 2019 dan oleh karenanya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Keterbukaan Informasi tersebut. Keterbukaan Informasi tanggal 3 Juli 2019 dan Keterbukaan Informasi Tambahan ini (selanjutnya keduanya disebut sebagai “Keterbukaan Informasi”) disampaikan oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kepada para pemegang saham Perseroan agar para pemegang saham Perseroan memperoleh informasi secara lengkap mengenai rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD sebagaimana diatur dalam POJK 14/2019.

Contract
Keterbukaan Informasi • July 28th, 2020

KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi peraturan Bapepam-LK No.IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi tertentu (sebagaimana diubah) jo. Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (”POJK 42/2020”).

KETERBUKAAN INFORMASI
Keterbukaan Informasi • August 27th, 2021

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Transaksi pengambilalihan (akuisisi) saham PT Jakarta Investindo Indonesia oleh Perseroan (“Transaksi”). Transaksi dilakukan sebagai upaya Perseroan untuk melakukan pengembangan bisnis yang dapat memperkuat kinerja Perseroan di masa depan.

KETERBUKAAN INFORMASI
Keterbukaan Informasi • October 25th, 2023

This Disclosure of Information to Shareholders ("Information Disclosure") is made in order to comply with the provisions of Financial Services Authority Regulation No.31/POJK.04/2015 concerning Disclosure of Information or Material Facts by Issuers or Public Companies and Financial Services Authority Regulation No.17/ POJK.04/2020 concerning Material Transactions and Changes in Main Business Activities ("POJK No. 17/2020"), in connection with Material Transactions that are Exempted with a maximum total value of IDR 750,000,000,000,‐ (seven hundred and fifty billion Rupiah ) in the form of a Cash Collateral Credit Facility for Export Proceeds Foreign Exchange (CCC‐ DHE) provided by PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. to the Company.

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
Keterbukaan Informasi • December 29th, 2022

Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Terkait Transaksi Afiliasi Perseroan ini (selanjutnya disebut sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada seluruh pemegang saham Perseroan sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Pinjaman antara PT Alam Tri Abadi (“ATA”), suatu perseroan terbatas yang 99,99% sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan, dengan Vindoor Investments (Mauritius) Ltd. (“Vindoor”), suatu perseroan terbatas yang 90,00% sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan.

PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi • February 27th, 2023

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Peraturan No. IX.E.1, yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan keterbukaan informasi sehubungan dengan transaksi afiliasi.