POUS ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR GABUNGAN (COMPREHENSIVE)
POUS ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR GABUNGAN (COMPREHENSIVE)
Penanggung yang bertanda tangan pada Polis ini, berdasarkan permintaan pertanggungan secara tertulis dari Tertanggung melalui Surat Permohonan Pertanggungan Kendaraan Bennotor (SPPKB) dan/atau dokumen lain, yang merupakan bagian yang tidak teipisahkan dari Polis ini dan atas dasar pcmbayaran premi dari Tertanggung, menyetujui untuk memberikan ganti rugi kepada Tertanggung berdasarkan ketentuan- ketentuan, persyaratan-persyaratan, pengecualian-pengecualian yang tertera dalam dan/atau diletakkan dan/atau dilampirkan pada Polis ini.
BAB I
RISIKO YANG DIJAMIN
PASAL 1
Kerugian atau Kerusakan Kendaraan Bermotor
Penanggung memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap:
(1) Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh:
(1.1) tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, termasuk juga akibat dari kesalahan material, konstruksi, cacat sendiri atau sebab-sebab lainnya dari kendaraan bermotor bersangkutan;
(1.2) perbuatan jahat orang lain;
(1.3) pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman dengan kekerasan kepada orang dan/atau kendaraan bennotor yang dipertanggungkan dengan tujuan mempermudah pencurian kendaraan bermotor atau alat perlengkapan kendaraan bennotor yang dipertanggungkan dalam polis ini;
(1.4) kebakaran, termasuk kebakaran benda atau kendaraan bermotor lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, atau karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran; demikian juga karena dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalamya kebakaran itu;
(1.5) sambaran petir.
(2) Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam Bab I, pasal 1 ayat 1 butir (1.1), (1.2), (1.3), (1.4),().5) dan sebab-sebab lainnya selama penyeberangan dengan feri atau alat penyeberangan resmi lain yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
(3) Kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bennotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan.
(4) Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian atau kerusakan yang dijamin dalam polis, setinggi-tingginya sebesar setengah persen (0,5%) dari jumlah pertanggungan, tanpa diperhitungkan dengan risiko sendiri.
PASAL 2
Tanggung Gugat
(Tanggung Jawab Huknm Tertanggung terhadap Pihak Ketiga) Penanggung memberikan penggantian kepada Tertanggung atas:
(1) Tanggung gugat Tertanggung terhadap suatu kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan, baik yang diselesaikan melalui musyawarah maupun melalui pengadilan, kedua-duanya yang mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Penanggung, setinggi-tingginya sejumlah yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan yang meliputi:
(1.1) kerusakan atas harta benda; (1.2) cedera badan atau kematian.
(2) Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung-gugat Tertanggung yang telah terlebih dahulu disetujui oleh Penanggung secara tertulis.
Nilai maksimun penggantian (jumlah pertanggungan) yang dibayarkan Penanggung kepada tertanggung adalah sebesar yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan (schedule policy).
BAB II
RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN PASAL 3
Penanggung tidak memberikan ganti rugi terhadap:
(1) Kehilangan keuntungan, kehilangan upah, berkurangnya nilai atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung sebagai akibat tidak dapat dipergunakannya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut karena suatu kecelakaan atau sebab lain.
(2) Kerusakan atau kehilangan peralatan tambahan yang tidak disebutkan dalam ikhtisar Polis ini sebagai akibat suatu kecelakaan atau sebab lain.
(3) Kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan baik sebagian maupun seluruhnya sebagai akibat penggelapan.
(4) Kerugian atau kerusakan kendaraan bennotor yang dipertanggungkan sebagai akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung, suami atau istri atau anak Tertanggung, orang yang disuruh Tertanggung, orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung, orang yang bekerja pada Tertanggung atau orang yang tinggal bersama Tertanggung.
(5) Kerugian atau kerusakan kendaraan bennotor yang dipertanggungkan disebabkan karena:
(5.1) kendaraan bermotor tersebut dipergunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, untuk turut serta dalam perlombaan kecakapan atau perlombaan kecepatan, untuk memberi pelajaran mengemudi, menarik suatu trailer; untuk karnaval atau pawai, atau untuk melakukan tindak kejahatan, atau untuk sesuatu maksud lain dari yang ditetapkan di dalam polis ini;
(5.2) kelebihan muatan atau dijalankan secara paksa;
(5.3) kendaraan bermotor tersebut dengan sepengetahuan Tertanggung, dijalankan dalam keadaan msak, dalam keadaan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara teknis atau dalam perbaikan;
(5.4) kendaraan bermotor tersebut dikemudikan oleh seseorang yang pada saat terjadinya kecelakaan tidak memiltki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah atau yang oleh seorang yang berada dibawah pengaruh minuman keras atau sesuatu bahan lain yang memabukkan;
(5.5) memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, atau tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dengan Polis ini;
(5.6) barang-barang yang sedang dimuat, ditumpuk, dibongkar atau diangkat dengan kendaraan bennotor tersebut;
(5.7) reaksi atau radiasi nuklir, pencemaran radio aktif, reaksi inti atom bagaimana juga terjadinya, apakab terjadi didalam maupun diluar kendaraan bennotor yang dipertanggungkan.
(6) Kenigian atau kerusakan kendaraan bennotoryang
dipertanggungkan baik langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh:
(6.1) gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, banjir, genangan air atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
(6.2) perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan yang menyerupai suasana perang (baik dengan pernyataan perang maupun tidak), perang saudara, pemberontakan, pergolakan sipil (hum-hara) yang dianggap merupakan bagian atau menjurus pada pemberontakan uraum, pemberontakan mi liter, pengacauan, terorisme, penggunaan kekerasan, revolusi, penggunaan kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan atau perbuatan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan sesuatu organisasi dengan kegiatan-kegiatan yang bertujuan menggulingkan dengan kekerasan pemerintah yang sah de jure atau de facto;
(6.3) kerusuhan, pemogokan atau gangguan ketertiban umum lain dan semacamnya.
(7) Kehilangan atau kerusakan dibagian atau material kendaraan bermotor yang dipertanggungkan karena aus, sifat kekurangan sendiri pada bagian itu atau pada mesinnya disebabkan oleh salah mempergunakannya.
(8) Kenigian yang dialami oleh pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan berupa:
(8.1) kerusakan harta benda milik atau dalam pengawasan Tertanggung, diangkut, dimuat atau dibongkar dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan;
(8.2) kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan- bangunan yang terdapat dibawah, di atas, atau disamping jalan sebagai akibat dari getaran, berat kendaraan bermotor, atau muatannya.
(9) Cedera badan/kematian yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan terhadap:
(9.1) penumpang didalam kendaraan bennotor yang dipertanggungkan;
(9.2) tertanggung, suami atau istri dan anak Tertanggung bila Tertanggung adalah perorangan;
(9.3) pemegang saham atau penguins bila Tertanggung merupakan C. V. (commanditaire vennootschap) atau Fa (firma);
(9.4) pengurus bila Tertanggung adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas, yayasan atau usaha bersama dan bentuk lainnya;
(9.5) orang yang bekerja pada Tertanggung dengan menerima imbalan jasa;
(9.6) orang yang tinggal bersama Tertanggung;
(9.7) hewan milik atau dalam pengawasan Tertanggung, diangkut, dimuat, dibongkar dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
BAB III SYARAT-SYARAT POLIS
PASAL 4 DAERAH
Pertanggungan ini semata-mata berlaku di dalam wilayah negara Republik Indonesia
PASAL 5
Pembayaran Premi
Kecuali diperjanjikan lain, maka uang premi harus dibayar lunas terlebih dahulu.
Jika premi tidak dibayar dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung mulai tanggal pennulaan pertanggungan atau tanggal perpanjangan pertanggungan, maka berlakunya pertanggungan ini ditunda oleh Penanggung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan
jika sewaktu-waktu terjadi suatu kerugian/kerusakan atas Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan, Tertanggung tidak berhak atas suatu penggantian kenigian. Penundaan tersebut akan berakhir 24 (dua puluh empat) jam sesudah premi diterima oleh Penanggung atau pertanggungan ini menjadi batal demi hukum apabila premi tidak dibayar setelah lewat 60 (enam puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal mulai berlakunya pertanggungan. Atas pembatalan ini Penanggung berhak atas premi untuk jangka waktu yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh persen) dari premi setahun.
Premi dapat dibayarkan dengan cara:
(1) Langsung di Kantor ASM atau via Collector, Senin s/d Jumat, jam 08.00-17.00 WIB. Pembayaran dalam bentuk cheque/giro diatas namakan PT. Asuransi Sinar Mas.
(2) Transfer ke Rekening PT. Asuransi Sinar Mas, sebagai berikut:
Untuk Polis Kantor Pusat:
a. BII Juanda A/C2.138.2OO855 (Rp.)
b. BII Thamrin A/C2.OO3.1OO142 (US$)
Untuk Polis Kantor Cabang ke rekening terlampir dihalaman belakang polis.
Bukti pembayaran di faks. atau diberitahukan ke Kantor ASM.
(3) Kartu (Credit (Visa/Master)
(4) ATM BII online 24 jam di seluruh wilayah Indonesia.
Polis dianggap lunas apabila pembayaran sudah diterima di rekening Bank PT. Asuransi Sinar Mas.
PASAL 6
Pemberitahuan Kecelakaan
(1) Tertanggung diwajibkan memberitahukan kecelakaan atau pencurian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan kepada Penanggung selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan atau pencurian tersebut.
(2) Pemberitahuan dimaksud pada ayat (1) di atas dilakukan secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan laporan tertulis kepada Penanggung, yaitu melalui:
(2.1) Telepon
Kantor Pusat (Xx.Xxxxxxxxxx Xx.00-Xxxxxxx Xxxxx)
No. (021) 390 2141 Ext. 1802, 1803, 1804,
1805 & 1806 atau Hotline "24 jam": (021) 392 0888
Kantor Cabang/Kantor Pemasaran
Nomor Telepon Kantor Cabang dan Pemasaran PT. Asuransi SinarMas.(lihathalamanbelakangjaket polis)
(2.2) Faksimil
Kantor Pusat
No.(021)3902142dan(021)3910988
Kantor Cabang/Kantor Pemasaran
Nomor Faksimil Kantor Cabang dan Pemasaran PT. Asuransi Sinar Mas. (lihat halamanbelakangjaket polis)
(2.3) E-mail
Kantor Pusat xxxxx_xxx@xxxxxxxx.xx.xx Kantor Cabang/Kantor Pemasaran
Alamat email Kantor Cabang dan Pemasaran PT. Asuransi SinarMas. (lihathalamanbelakangjaket polis)
(2.4) Website
Tertanggung dapat melaporlcan dan mengisi lengkap
formulir klaimmelalui xxx.xxxxxxxx.xx.xx/xxxxx
(2.5) Short Messages Services (SMS)
No. Handphone. 0856 113 6709
(2.6) Datang ke Kantor Pusat - Jakarta, Kantor Cabang atau Kantor Pemasaran PT. Asuransi Sinar Mas
(2.7) Datang ke Bengkel Tekno (untuk nasabah yang berada di Jakarta dan sekitarnya)
PT. Jakarta Teknologi Utama Motor
Jl. Rawabali I/No. 25 - Rawaterate Cakung
Kawasan Industri Pulogadung - Jakarta Timur 13920
Telepon.(000)00000000, Faks.(000)00000000
xxxxx@xxxxxxxx.xx.xx
(3) Dalam hal kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi tertanggung ada saat pengajuan klaim:
(3.1) Kerugian Sebagian(PartiaLoss)
a. SIM Pcngemudi (photocopy)
b. Laporan Kepolisian setempat (bila ada tindakan kejahatan oleh pihak lain)
c. Surat Tuntutan kepada pihak ketiga (Submgasi) (3.2) KerugianTotal (TotalLoss)
a. Formulir Klaim Kehilangan Kendaraan Bermotor
b. Polis Asuransi
c. STNK(asli)&BPKB(asli)
d. Surat Laporan Kehilangan dari kepolisian setempat (TKP)
e. Surat Keterangan Kehilangan Kendaraan dari Ditreskrim Polda
f. Surat BlokirSTNK dari Xxxxxxxxxxx Xxxxx setempat
g. KunciKontakKendaraan{asli)danduplikatnya
x. Xxxxxxxx kosong bermaterai Rp. 6.000,- yang ditanda-tangani oleh Tertanggung (rangkap 2)
i. Buku KIR (untuk kendaraan niaga)
j. Copy Identitas Tertanggung (SIM atau KTP)
(4) Penanggung akan melakukan survey dan menentukan apakah klaim dijamin atau ditolak berdasarkan kondisi/syarat polis dengan:
(4.1) menunjuk bengkel/pihak kompeten untuk melakukan estimasi kerusakan (untuk klaim sebagian) serta kerugian total akibat keceldkazn (constructive total loss);
(4.2) menunjuk surveyor independen (untuk klaim kerugian akibat kehilangan/stofen) untuk melakukan survey atas kejadian dimaksud.
PASAL 7
Tuntutan dari Pihak Ketiga
Apabila Tertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleb kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut, maka:
(1) Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung tentang adanya tuntutan tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tuntutan tersebut diterima.
(2) Tertanggung harus segera menyerahkan dokumen yang ada sehubungan dengan tuntutan pihak ketiga tersebut, yaitu:
(2.1) SIM Pengemudi {photocopy) & STNK (photocopy)
pihak ketiga;
(2.2) Laporan Kepolisian setempat (bila dibutuhkan Perusahaan Asuransi);
(2.3) Surat Tuntutan dari Pihak ke III
(3) Tertanggung tidak diperbolehkan memberikan janji, keterangan atau melakukan tindakan yang menimbulkan kesan bahwa ia mengakui tanggung gugatnya.
(4) Tertanggung menguasakan kepada Penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi pihak ketiga dan apabila diperlukan, tertanggung diwajibkan memberikan surat kuasa kepada Penanggung.
PASAL 8
Tuntutan Pidana terhadap Tertanggung
(1) Apabila terhadap Tertanggung dilakukan tuntutan pidana sehubungan dengan kerugian yang diderita oleh pihak ketiga, maka Tertanggung diwajibkan memberitahukan hal tersebut kepada Penanggung paling lambat dalam 3 (tiga) hari kerja sejak tuntutan tersebut diterima oleh Tertanggung.
(2) Penanggung berhak menentukan penasihat hukum dan dalam hal demikian Tertanggung wajib menggunakannya dalam perkaranya. Biaya bantuan demikian itu menjadi tanggungan Penanggung.
PASAL 9
Risiko Sendiri
Dalam hal terjadinya kerugian atau kerusakan, maka pada saat ktaim diajukan berlaku ketentuan berikut:
(1) Tertanggung akan dikenakan risiko sendiri yang besaraya merujuk kepada nilai dan jenis klaim yang tercantum pada ikhtisar pertanggungan {schedulepolicy).
(2) Jika pada saat terjadinya kecelakaan usia pengemudi kendaraan dibawah 25 (dua puluh lima) tahun dan atau masa berlakunya SIM kurang dari 2 (dua) tahun semenjak tanggal dikeluarkan, maka Penanggung akan mengenakan 2 (dua) kali Risiko sendiri, terhadap tertanggung.
(3) Menunjuk pada point 2 diatas, jika pengemudi sebelumnya telah melakukan perpanjangan SIM, maka walaupun masa berlaku SIM yang bam kurang dari 2 (dua) tahun dari tanggal dikeluarkan, maka tidak berlaku risiko sendiri ganda
PASAL 10
Ganti Rugi
Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan berdasarkan harga sebenamya sesaat sebelum terjadinya kerusakan atau kehilangan tersebut atau atas tuntutan pihak ketiga, setinggi-tingginya sebesar jumlah, setelah dikurangi dengan risiko sendiri (retensi sendiri) yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan dan setelah dikenakan perhitungan pertanggungan dibawah harga menurut pasal (14) dibawah ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Tertanggung wajib memberikan kesempatan kepada Penanggung untuk memeriksa kerusakan sebelum dilakukan perbaikan atau penggantian atas Kendaraan Bermotor yang dimaksud.
(2) Penanggung berhak menentukan pilihannya untuk memperbaiki di Bengkel yang ditunjuk atau disetujuinya, mengganti dengan Kendaraan Bermotor yang sama atau mengganti dengan uang.
(3) Tertanggung berhak mengajukan ketidak-puasannya secara tertulis atas hasil perbaikan kendaraan bermotor dimaksud oleh Bengkel dalam batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak selesai diperbaiki dan diserahterimakan kepada Tertanggung apabila Bengkel tersebut ditunjuk oleh Penanggung.
Dalam melaksanakan ganti rugi Penanggung akan memperhitungkannya dengan premi yang masih terhutang untuk masa pertanggungan yang masih berjalan atas Kendaraan Bermotor tersebut.
PASAL 11
Kerugian Total
Kerugian total adalah kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari harga sebenamya Kendaraan Bermotor tersebut saat terjadinya kecelakaan, bila diperbaiki atau hilang karena dicuri dan tidak ditemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian atas Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan
PASAL 12
Penggelapan Atau Pencurian
Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa polis ini tidak menjamin kerusakan dan/atau kehilangan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan baik sebagian maupun seluruhnya sebagai akibat dari penggelapan atau pencurian yang dilakukan oleh Sopir/Calon Sopir atau Pengemudi/Calon Pengemudi Tertanggung, Orang yang bekerja pada Tertanggung, Calon Pembeli yang sedang melakukan uji coba (test drive), Orang yang disuruh Tertanggung, Orang yang dengan seizin atau sepengetahuan Tertanggung atau Suami atau Istri atau Anak Tertanggung atau Orang yang tinggal bersama Tertanggung.
PASAL 13
Ganti Rugi Pertanggungan Rangkap
(1) Menyimpang dari Pasal 277 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dengan Polis ini.dimana kendaraan bermotor tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah segala pertanggungan itu lebih dari harga kendaraan bermotor yang dimaksud itu, maka jumlah yang telah dipertanggungkan dengan polis ini dianggap berkurang menurut perbandingan antara jumlah segala pertanggungan dengan harga yang dipertanggungkan. Tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.
(2) Ketentuan di atas tetap dijalankan, walaupun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis dan pada hari yang berlainan, yang tanggalnya lebih dahulu dari padatanggal polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) di atas.
(3) Apabila terjadi kerugian atau kerusakan, atas permintaan Penanggung, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis segala pertanggungan lain yang sedang berlaku atas kendaran bermotor yang sama pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.
PASAL 14
Pertanggungan Di bawah Harga
(1) Jika kendaraan bermotor yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan oleh suatu bahaya yang dijamin dalam pertanggungan kendaraan bermotor ini, harga sebenamya kendaraan bermotor tersebut lebih besar daripada harga pertanggungan, maka Penanggung akan menggantinya menurut hitungan dari bagian yang dipertanggungkan terhadap bagian yang tidak dipertanggungkan.
(2) Tertanggung senantiasa memperhatikan Harga Pertanggungan sehingga selalu sesuai dengan Harga Pasar dan berkewajiban untuk memberitahukan kepada Penanggung tentang perubahan Harga Pertanggungan tersebut.
(3) Jika pada saat klaim Harga Pertanggungan lebih rendah dari Harga Pasar nya, maka ganti rugi akan dilakukan secara prorata.
PASAL 15
Perpanjangan Otomatis
Dengan ini dicatat dan disepakati bahwa polis ini akan diperpanjang secara otomatis untuk satu tahun berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Asuransi Sinar Mas setuju untuk mengcover kembali kendaraan bermotor tersebut.
(2) Tertanggung wajib menginfonnasikan perubahan Pertanggungan paling lambat 30 (tigapuluh ) hari sebelum polls berakhir agar perubahan tersebut dapat dicantumkan di polis perpanjangannya.
(3) Polis perpanjangan akan berbentuk sertifikat dan diterbitkan
30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu polis scbelumnyabcrakhir.
(4) Bilamana 10 (sepuluh) hari sejak periode pertanggungan baru berjalan, premi asuransi belum dilunasi dan lanpa pembentahuan persetujuan perpanjangan secara. tertulis, maka polis batat secara otomatis.
PASAL 16
Tindak Pencegahan
Tertanggung wajib melakukan segala usaha yang patut guna raenjaga dan memelihara kendaraan bermotor itu. Bila terjadi suatu kecelakaan atau kerusakan pada kendaran bermotor, kendaraan dimaksud tidak boleh ditinggalkan tanpa pengamanan yang layak guna menghindari kerusakan/ kemgian selanjutnya.
PASAL 17
Suku Cadang Dan Perlengkapan Tarabahan
(1) Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa dalam hal terjadi kerugian sebagian (Partial Loss) yang memerlukan penggantian suku cadang dan atau perlengkapan tambahan sedangkan suku cadang/ perlengkapan tambahan yang dimaksud tidak ada persediaan (Out Of Stock) atau tangka di pasaran lokal di wilayah Indonesia, maka Tertanggung diminta untuk turut membantu mencari suku cadang/perlengkapan yang dimaksud dan Penanggung akan membayar ganti rugi sebesar harga suku cadang/perlengkapan tambahan tersebut sesuai dengan daftar harga (price list) dari authorized dealer.
(2) Dalam hal tidak ada authorized dealer di Indonesia untuk kendaraan tersebut, sehingga tertanggung hams mengimpor suku cadang tersebut dari negara lain, maka penanggung akan membayar ganti rugi pembelian suku cadang tersebut secara wajar (termasuk ongkos kirim dan pajak), tetapi tidak termasuk biaya-biaya lain.
(3) Biaya atau ongkos tenaga kerja yang wajar untuk pemasangan suku cadang tersebut oleh bengkel yang ditunjuk Penanggung akan diganti oleh Penanggung.
PASAL 18
Pengemudi Kendaraan
(1) Tertanggung diminta untuk menyampaikan photocopy Surat Izin Mengemudi (SIM) dari pengemudi kendaraan yang diasuransikan kepada Penanggung pada saat pengajuan penutupan asuransi. Apabila terdapat perubahan, maka tertanggung diminta untuk dapat menyampaikan perubahan tersebut dengan segera kepada kantor Penanggung atau melalui website w^'x.xxxxxxx.xx.xx/xxxxx.
(2) Pengemudi kendaraan bermotor yang diasuransikan kepada Penanggung hams memiliki Surat Izin Pengemudi (SIM) dengan usia antara 16 tahun s/d 60 tahun. Pengemudi yang tidak memiliki SIM, atau berusia dibawah 16 tahun atau berusia diatas 60 tahun, pada saat terjadinya kecelakaan, maka Penanggung tidak berkewajiban untuk memproses dan membayar klaim yang diajukan.
PASAL 19
Subrogasi
(1) Sesuai dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, setelah pembayaran ganti rugi atas kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam segala hal yang diperolennya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung.
(2) Tertanggung bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut.
(3) Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajiban tersebut pada ayat 2 di atas dapat mengurangi hak Tertanggung utuk mendapatkan ganti mgi dari Penanggung.
PASAL 20
Laporan Tidak Benar
Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini, yang dengan sengaja:
(1) Memperbesar jumlah kerugian yang diderita.
(2) Menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan alau barang-barang sisanya dan menyalakan sebagai barang-barang yang musnah.
(3) Mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan.
(4) Melakukan atau menyuruh melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan kerugian atau kerusakan yang dijamin Polis ini.
(5) Melakukan kesalahan atau kelalaian yang melampaui batas sehingga menimbulkan kerugian dan atau kerusakan yang sedianya dijamin Polis ini. Tidak berhak memperoleh ganti rugi.
PASAL 21
Hilangnya Hak Ganti Rugi
(1) Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila:
(1.1) tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini;
(1.2) tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian atau kerusakan;
(1.3) tidak mengajukan keberatan atau menempuh penyelesaian melalui upaya hukum dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi.
(2) Hak Tertanggung atas ganti rugi yang lebih besar dari yang disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan atau menempuh penyelesaian melalui upaya hukum.
PASAL 22
Harga Sebenarnya
(1) Harga sebenamya dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan adalah hasil penjualan yang dapat diperoleh Tertanggung secara penjualan bebas atas kendaraan bermotor tersebut atau kendaraan bermotor yang sama saat terjadinya kehilangan atau kerusakan.
(2) Harga perlengkapan atau peralatan kendaraan bermotor adalah harga pembelian di pasar bebas.
(3) Harga perlengkapan atau peralatan yang sudah tidak diperjualbelikan dipasar bebas, dasar penggantiannya adalah harga yang tercatat terakhir dari pabrik untuk Indonesia.
PASAL 23
Pemeriksaan
Penanggung berhak untuk setiap waktu melakukan pemeriksaan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan di bawah Polis ini.
PASAL 24
Berakhirnya Pertanggungan
(I) Pembatalan Polis
Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini tanpa diwajibkan memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian demikian dilakukan secara tertulis yang dikirim melalui pos tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya dial amat terakhir diketahui.
Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan tersebut, pukul 12.00 siang waktu setempat.
Dalam hal tertanggung yang membatalkan, Tertanggung wajib membayar premi untuk jangka waktu yang sudah dijalani, yang diperhitungkan menurut skala premi pertanggungan jangka pendek, bila Penanggung yang membatalkan, Penanggung wajib mengembalikan premi secara prorata untuk waktu pertanggungan yang belum berjalan.
(2) Peralihan Hak Pemilik
Apabila Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan pindah tangan, baik berdasarkan suatu
persetujuan maupun karena Tertanggung meninggal dunia, maka menyimpang dari pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Polis ini batal dengan sendirinya 10 (sepuluh) hari kalender sejak pindah tangan tersebut, kecuali apabila Penanggung seruju melanjutkannya.
(3) Terjadinya Total Loss
Pertanggungan juga akan berakhir dengan sendirinya sesudah dilakukan penggantian kerugian atas dasar kehilangan/kerusakan seluruhnya (total loss) atau yang dapat dipersamakan dengan itu tanpa pengembalian premi walaupun pertanggungan jangka panjang.
(4) Berakhirnya Jangka Waktu Pertanggungan Pertanggungan juga akan berakhir dengan sendirinya sesudah berakhirnyajangka waktu pertanggungan menurut Polis ini.
PASAL 25
Penyelesaian Sengketa
Apabila timbul persengketaan atau perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat pelaksanaan atau penafsiran perjanjian pertanggungan ini dan persengketaan dan perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam tempo 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kerugian yang menjadi pokok perselisihan dan persengketaan, maka pihak yang berkepentingan berhak untuk memilih salah satu dari penyelesaian sengketa sebagaimana diatur berikut ini untuk menyelesaikan persengketaan tersebut dan pilinan cara penyelesaian sengketa tersebut selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan. Tertanggung wajib untuk memberitahukan pilihannya tersebut kepada Penanggung dengan surat tercatat, telegram, telex, faksimil, E-mail atau denganbuku ekspedisi.
(1) Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian persengketaan atau perselisihan tersebut kepada Dewan Asuransi Indonesia cq. Ketua Bidang Asuransi Kerugian, yang akan membentuk badan arbitrase ad-hoc dalam tempo paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja surat permohonan arbitrase diterima Sekretaris Jendral Dewan Asuransi Indonesia.
(1.1) Badan arbitrase ad-hoc beranggota 3 (tiga) orang arbiter, yang salah seorang diantaranya adalah seorang sarjana hukum, yang diangkat menjadi ketua merangkap anggota;
(1.2) Dua orang anggota (arbiter) lainnya, dipilih dan diangkat dari orang-orang yang berpengalaman dalam cabang asuransi yang bersangkutan dan diutamakan orang yang tidak aktif lagi diperusahaan asuransi/reasuransi, pialang asuransi/reasuransi atau menjadi agen asuransi/reasuransi;
(1.3) Para arbiter menetapkan peraturan arbitrase dan biaya arbitrase serta pihak-pihak yang memikul biaya arbitrase tersebut;
(1.4) Badan arbiter berkewajiban memutuskan persengketaan atau perselisihan tersebut dalam tempo
90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal pembentukannya;
(1.5) Keputusan badan arbitrase merupakan keputusan final dan mengikat kedua belah pihak.
(2) Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Pengadilan yang daerah hukumnya dimana termohon bertempat tinggal.
PASAL 26
Penutup
Untuk hal-hal yang belum cukup atau tidak diatur dalam polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan perundangan lainnya.
--------------------------------