POLIS STANDAR ASURANSI KEBAKARAN INDONESIAInsurance Policy • September 10th, 2021
Contract Type FiledSeptember 10th, 2021Bahwa Tertanggung yang disebutkan dalam Ikhtisar Polis ini telah mengajukan kepada Penanggung suatu permohonan tertulis yang dilengkapi dengan keterangan tertulis lainnya yang menjadi dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini, maka dengan syarat Tertanggung telah membayar premi kepada Penanggung sebagaimana disebutkan dalam Polis dan tunduk pada syarat-syarat, pengecualian-pengecualian dan ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalamnya atau ditambahkan padanya, Penanggung akan membayar ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan cara dan ketentuan-ketentuan dalam polis ini terhadap kerugian yang disebabkan oleh risiko- risiko yang dijamin dan ditegaskan dalam syarat serta kondisi yang tercetak, dilekatkan dan atau dicantumkan pada Polis ini.
POLIS STANDAR ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIAInsurance Policy • October 10th, 2022
Contract Type FiledOctober 10th, 2022Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian atas dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan/atau dibuatkan endorsemen pada Polis ini.
POLIS STANDAR ASURANSI PROYEK KONSTRUKSI INDONESIAInsurance Policy • March 15th, 2021
Contract Type FiledMarch 15th, 2021Bahwa Tertanggung yang disebutkan dalam Ikhtisar Polis ini telah mengajukan kepada Penanggung suatu permohonan tertulis yang dilengkapi dengan keterangan tertulis lainnya yang menjadi dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini, maka dengan syarat Tertanggung telah membayar premi kepada Penanggung sebagaimana disebutkan dalam Polis dan tunduk pada persyaratan, pengecualian,kondisi dan/atau ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalamnya atau ditambahkan padanya, Penanggung akan membayar ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan cara dan ketentuan-ketentuan dalam polis ini
POLIS STANDAR ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIAInsurance Policy • January 31st, 2018
Contract Type FiledJanuary 31st, 2018Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian atas dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada Polis ini.
POLIS STANDARInsurance Policy • May 25th, 2016
Contract Type FiledMay 25th, 2016Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian atas dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada Polis ini.
ContractInsurance Policy • February 17th, 2021
Contract Type FiledFebruary 17th, 2021MASTERCARD INDONESIAKartu Platinum RINGKASAN PERTANGGUNGAN Silahkan membaca seluruh bagian polis ini agar Anda dan Penerima Manfaat memahami hak, kewajiban, apa yang ditanggung dan apa yang tidak ditanggung. Kata-kata dengan arti khusus didefinisikan dalam Bagian II, Definisi, atau pada bagian dari Polis di mana mereka digunakan. Pada keseluruhan Polis ini, istilah yang didefinisikan akan dicetak dengan huruf tebal ketika digunakan. I. PERJANJIAN ASURANSIKami akan memberikan Anda jaminan asuransi sebagaimana dijelaskan dalam Polis, sebagai tindak lanjut dari kewajiban Anda melaksanakan ketentuan dalam Polis. II. DEFINISIA. Kecelakaan berarti suatu peristiwa yang mendadak, tidak diperkirakan, tidak dapat dikontrol dan tidak terduga yang terjadi selama Periode Polis.B. Batas Keseluruhan per Tahun bagi Pemegang Polis berarti nilai pertanggungan maksimum per Pemegang Polis dalam Asuransi E-Commerce Purchase Protection selama Periode Polis.C. Batas Keseluruhan per Tahun bagi Penerima Manfaa
ContractInsurance Policy • September 1st, 2021
Contract Type FiledSeptember 1st, 2021ASURANSI PERJALANAN KETENTUAN POLIS BAHWA, Tertanggung yang namanya disebut dalam Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan terlampir, melalui permohonan dan pernyataan yang dibuatnya yang dianggap sebagai dasar dari dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ini telah mengajukan permohonan kepada PT. ASURANSI UMUM BCA untuk mendapatkan asuransi sebagaimana diuraikan di bawah ini. MELALUI POLIS INI DITERANGKAN bahwadengan pertimbangan pembayaran premi, Penanggung menyetujui, berdasarkan syarat- syarat, pengecualian, dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di sini atau yang terlampir dan merupakan bagian dari Polis ini bahwa apabila terjadi suatu peristiwa yang menimpa Tertanggung selama Periode Asuransi sehingga Tertanggung menderita suatu kerugian yang disebutkan di dalam Polis, maka Penanggung akan memberikan penggantian manfaat yang disebutkan dalam Polis ini kepada pihak Tertanggung atau kepada ahli warisnya. BAB I – PERTANGGUNGAN POLIS 1. Kecelakaan Diri – Kematian
POUS ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR GABUNGAN (COMPREHENSIVE)Insurance Policy • August 4th, 2006
Contract Type FiledAugust 4th, 2006Penanggung yang bertanda tangan pada Polis ini, berdasarkan permintaan pertanggungan secara tertulis dari Tertanggung melalui Surat Permohonan Pertanggungan Kendaraan Bennotor (SPPKB) dan/atau dokumen lain, yang merupakan bagian yang tidak teipisahkan dari Polis ini dan atas dasar pcmbayaran premi dari Tertanggung, menyetujui untuk memberikan ganti rugi kepada Tertanggung berdasarkan ketentuan- ketentuan, persyaratan-persyaratan, pengecualian-pengecualian yang tertera dalam dan/atau diletakkan dan/atau dilampirkan pada Polis ini.
SmartCare PrimeInsurance Policy • December 12th, 2014
Contract Type FiledDecember 12th, 2014Harap membaca Polis ini berikut Ikhtisar Polis dengan teliti untuk memastikan bahwa Anda memahami syarat dan ketentuan yang tertera didalamnya serta bahwa Penutupan Pertanggungan yang anda perlukan telah tersedia.
POLISInsurance Policy • March 6th, 2023
Contract Type FiledMarch 6th, 2023Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan membayar santunan atau penggantian biaya kepada Tertanggung atau Pemegang Polis atau Ahli Waris sebagaimana disebutkan dalam Ikhtisar Polis, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan/atau dibuatkan endorsemen pada Polis ini.
KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT POLIS ASURANSI KENDARAAN BERMOTORInsurance Policy • June 15th, 2006
Contract Type FiledJune 15th, 2006Penanggung yang bertanda tangan pada polis ini, berdasarkan permintaan pertanggungan secara tertulis dari Tertanggung melalui Surat Permohonan Pertanggungan Kendaraan Bermotor (SPPKB) dan/atau dokumen lain, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini dan atas dasar pembayaran premi dari Tertanggung, menyetujui untuk memberikan ganti rugi kepada Tertanggung berdasarkan ketentuan-ketentuan, persyaratan-persyaratan, pengecualian- pengecualian yang tertera dalam dan/atau dilekatkan dan/atau dilampirkan pada Polis ini berikut ketentuan & syarat-syarat polis asuransi kendaraan bermotor:
KETENTUAN UMUM PENUNDAAN PENERBANGAN TRAVEL GUARDIAInsurance Policy • September 15th, 2023
Contract Type FiledSeptember 15th, 2023PT Asuransi Bina Dana Arta, Tbk (selanjutnya disebut “OONA”) dengan pertimbangan dari permohonan yang diterima dan disetujui oleh OONA setuju untuk menanggung orang yang namanya terdaftar dalam Polis ini (“Tertanggung” atau “Anda”) atas kerugian yang ditanggung oleh Polis ini tunduk kepada dan berdasarkan atas pengecualian, pembatasan, ketentuan serta persyaratan yang diatur dalam Polis ini.
LIBERTY EzyPAInsurance Policy • February 22nd, 2024
Contract Type FiledFebruary 22nd, 2024Polisi ini, Jadual dan apa-apa Pengendorsan atau Memorandum dilampirkan, hendaklah dibaca sebagai satu dokumen dan apa-apa perkataan atau kenyataan yang makna khususnya telah dinyatakan akan memberi makna khusus di mana jua ia tertera.
PELAN PERLINDUNGAN PERNIAGAANInsurance Policy • August 30th, 2018
Contract Type FiledAugust 30th, 2018BAHAWASANYA Pihak Diinsuranskan melalui cadangan dan perakuan yang akan menjadi asas kepada kontrak ini dan disifatkan terkandung dalam perjanjian ini telah memohon kepada Syarikat bagi perlindungan insurans yang kemudian dari ini terkandung dalam dokumen ini dan sebagai balasan bagi pembayaran Premium Pertama oleh Pihak Diinsuranskan kepada pihak Syarikat.
POLIS STANDAR ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIAInsurance Policy • March 15th, 2021
Contract Type FiledMarch 15th, 2021Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian atas dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan/atau dibuatkan endorsemen pada Polis ini.
ContractInsurance Policy • February 19th, 2019
Contract Type FiledFebruary 19th, 2019POLIS STANDAR ASURANSI KEBAKARAN INDONESIA Bahwa Tertanggung yang disebutkan dalam Ikhtisar Polis ini telah mengajukan kepada Penanggung suatu permohonan tertulis yang dilengkapi dengan keterangan tertulis lainnya yang menjadi dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini, maka dengan syarat Tertanggung telah membayar premi kepada Penanggung sebagaimana disebutkan dalam Polis dan tunduk pada syarat-syarat, pengecualian- pengecualian dan ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalamnya atau ditambahkan padanya, Penanggung akan membayar ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan cara dan ketentuan-ketentuan dalam polis ini terhadap kerugian yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dan ditegaskan dalam syarat serta kondisi yang tercetak, dilekatkan dan atau dicantumkan pada Polis ini. BAB IRISIKO YANG DIJAMIN Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :1. KEBAKARAN1.1
POLIS ASURANSIInsurance Policy • August 21st, 2018
Contract Type FiledAugust 21st, 2018Bahwa Tertanggung yang disebutkan dalam Ikhtisar Polis ini telah mengajukan kepada Penanggung suatu permohonan tertulis yang dilengkapi dengan keterangan tertulis lainnya yang menjadi dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini, maka dengan syarat Tertanggung telah membayar premi kepada Penanggung sebagaimana disebutkan dalam Polis dan tunduk pada syarat-syarat, pengecualian-pengecualian dan ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalamnya atau ditambahkan padanya, Penanggung akan membayar ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan cara dan ketentuan-ketentuan dalam polis ini terhadap kerugian yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dan ditegaskan dalam syarat serta kondisi yang tercetak, dilekatkan dan atau dicantumkan pada Polis ini.
POLIS STANDAR ASURANSI TANAMAN BERBASIS INDEKSInsurance Policy • September 13th, 2021
Contract Type FiledSeptember 13th, 2021Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan memberikan santunan kepada Tertanggung terhadap kerugian atas kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan/atau dibuatkan endosemen pada Polis ini.
POLIS ASURANSI SIBER PRIBADIInsurance Policy • August 30th, 2022
Contract Type FiledAugust 30th, 2022Bahwa Tertanggung atau Pemegang Polis yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan ini telah mengajukan kepada Penanggung suatu permohonan tertulis yang dilengkapi dengan keterangan tertulis lainnya yang menjadi dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini, maka dengan syarat Tertanggung atau Pemegang Polis telah membayar premi kepada Penanggung sebagaimana disebutkan dalam Polis dan tunduk pada syarat- syarat, pengecualian-pengecualian dan ketentuan- ketentuan yang terkandung di dalamnya atau ditambahkan padanya, Penanggung akan membayar ganti rugi kepada Tertanggung atau Pemegang Polis sesuai dengan cara dan ketentuan-ketentuan dalam polis ini terhadap kerugian yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dan ditegaskan dalam syarat serta kondisi yang tercetak, dilekatkan dan atau dicantumkan pada Polis ini.
AIA ProLink Assurance merupakan produk asuransi unit link yang diterbitkan oleh PT AIA FINANCIAL. Berikut ini adalah ringkasan informasi mengenai produk dan/atau layanan AIA ProLink Assurance. Harap dibaca dan dipelajari dengan seksama.Insurance Policy • April 6th, 2018
Contract Type FiledApril 6th, 2018PENTING: Anda dapat berkonsultasi dengan perencana/penasehat keuangan sebelum berkomitmen untuk membeli produk asuransi ini. Namun apabila Anda memilih untuk tidak melakukannya, maka Anda bertanggung jawab penuh dalam memastikan bahwa produk ini telah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan asuransi Anda.
POLIS STANDAR ASURANSI KEBAKARAN INDONESIAInsurance Policy • February 8th, 2024
Contract Type FiledFebruary 8th, 2024Bahwa Tertanggung yang disebutkan dalam Ikhtisar Polis ini telah mengajukan kepada Penanggung suatu permohonan tertulis yang dilengkapi dengan keterangan tertulis lainnya yang menjadi dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini, maka dengan syarat Tertanggung telah membayar premi kepada Penanggung sebagaimana disebutkan dalam Polis dan tunduk pada syarat-syarat, pengecualian-pengecualian dan ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalamnya atau ditambahkan padanya, Penanggung akan membayar ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan cara dan ketentuan-ketentuan dalam polis ini terhadap kerugian yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dan ditegaskan dalam syarat serta kondisi yang tercetak, dilekatkan dan atau dicantumkan pada Polis ini.
SYARAT-SYARAT UMUMInsurance Policy • January 23rd, 2023
Contract Type FiledJanuary 23rd, 2023Dengan ini setuju untuk mengasuransikan Peserta/Tertanggung yang namanya tercantum pada Surat Permintaan/ Formulir Aplikasi Asuransi yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Polis, atas dasar pembayaran premi dan sejauh tunduk pada Ketentuan Umum, Definisi, Syarat-syarat, Pengecualian dan Endorsement yang terlampir pada Polis bahwa jika Peserta yang diasuransikan, dirawat-inap di Rumah Sakit, sebagai akibat dari Cedera karena Kecelakaan atau Penyakit, maka Penanggung akan membayar Jaminan yang tercantum dalam Tabel Jaminan Polis berdasarkan biaya-biaya yang sebenarnya, yang diperlukan dan nilainya wajar, sesuai jaminannya sampai batas maksimum untuk masing-masing jaminan.
ContractInsurance Policy • April 12th, 2016
Contract Type FiledApril 12th, 2016Provestara Ultima Link merupakan produk asuransi unit link yang diterbitkan oleh PT. AIA FINANCIAL. Berikut ini adalah ringkasan informasi mengenai produk dan/atau layanan Provestara Ultima Link. Harap dibaca dan dipelajari dengan seksama.
POLIS ASURANSIInsurance Policy • August 21st, 2018
Contract Type FiledAugust 21st, 2018Bahwa Tertanggung yang disebutkan dalam Ikhtisar Polis ini telah mengajukan kepada Penanggung suatu permohonan tertulis yang dilengkapi dengan keterangan tertulis lainnya yang menjadi dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini, maka dengan syarat Tertanggung telah membayar premi kepada Penanggung sebagaimana disebutkan dalam Polis dan tunduk pada syarat-syarat, pengecualian-pengecualian dan ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalamnya atau ditambahkan padanya, Penanggung akan membayar ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan cara dan ketentuan-ketentuan dalam polis ini terhadap kerugian yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dan ditegaskan dalam syarat serta kondisi yang tercetak, dilekatkan dan atau dicantumkan pada Polis ini.
POLIS STANDAR ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIAInsurance Policy • October 4th, 2024
Contract Type FiledOctober 4th, 2024Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian atas dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan/atau dibuatkan endorsemen pada Polis ini.
ContractInsurance Policy • October 17th, 2016
Contract Type FiledOctober 17th, 2016POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian atas dan atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada Polis ini. BAB I JAMINAN PASAL 1 RISIKO YANG DIJAMIN BAGIAN 1 – KERUSAKAN MATERIALPolis ini menjamin :1. Kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut:1.1. Terorisme1.2. Sabotase1.3. Makar1.4. Pencegahan sehubungan dengan risiko-risiko butir 1.1., 1.2, dan 1.3. 2. Kerugian dan atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh Penjarahan yang terjadi selama berlangs
ContractInsurance Policy • December 19th, 2018
Contract Type FiledDecember 19th, 2018ASURANSI PERJALANAN KETENTUAN POLIS BAHWA, Tertanggung yang namanya disebut dalam Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan terlampir, melalui permohonan dan pernyataan yang dibuatnya yang dianggap sebagai dasar dari dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ini telah mengajukan permohonan kepada PT. ASURANSI UMUM BCA untuk mendapatkan asuransi sebagaimana diuraikan di bawah ini. MELALUI POLIS INI DITERANGKAN bahwadengan pertimbangan pembayaran premi, Penanggung menyetujui, berdasarkan syarat- syarat, pengecualian, dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di sini atau yang terlampir dan merupakan bagian dari Polis ini bahwa apabila terjadi suatu peristiwa yang menimpa Tertanggung selama Periode Asuransi sehingga Tertanggung menderita suatu kerugian yang disebutkan di dalam Polis, maka Penanggung akan memberikan penggantian manfaat yang disebutkan dalam Polis ini kepada pihak Tertanggung atau kepada ahli warisnya. BAB I – PERTANGGUNGAN POLIS 1. Kecelakaan Diri – Kematian
Tune Protect Travel - AirAsia Pelan Dua Hala Antarabangsa (WPUA)Insurance Policy • July 1st, 2017
Contract Type FiledJuly 1st, 2017Pelan insurans ini ditawarkan kepada individu yang membeli tiket penerbangan Antarabangsa Dua Hala (yang akan dirujuk sebagai “Orang yang Diinsuranskan/Anda”) daripada AirAsia Berhad (284669-W) atau AirAsia X Bhd. (734161-X) (AirAsia).
POLIS ASURANSI EAZY GO PROInsurance Policy • August 21st, 2018
Contract Type FiledAugust 21st, 2018Bahwa Tertanggung yang disebutkan dalam Ikhtisar Polis ini telah mengajukan kepada Penanggung suatu permohonan tertulis yang dilengkapi dengan keterangan tertulis lainnya yang menjadi dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini, maka dengan syarat Tertanggung telah membayar premi kepada Penanggung sebagaimana disebutkan dalam Polis dan tunduk pada syarat-syarat, pengecualian-pengecualian dan ketentuan- ketentuan yang terkandung di dalamnya atau ditambahkan padanya, Penanggung akan membayar ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan cara dan ketentuan-ketentuan dalam polis ini terhadap kerugian yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dan ditegaskan dalam syarat serta kondisi yang tercetak, dilekatkan dan atau dicantumkan pada Polis ini.