BUPATI SIDOARJO PROVINSI JAWA TIMUR
BUPATI SIDOARJO PROVINSI JAWA TIMUR
PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 56 TAHUN 2021
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN SIDOARJO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SIDOARJO,
Menimbang : a. bahwa pengaturan terkait tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas tersebut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, serta dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten/Kotamadya dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 70), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN SIDOARJO.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
2. Bupati adalah Bupati Sidoarjo.
3. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan.
5. Dinas adalah Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo.
BAB II
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu Kedudukan
Pasal 2
(1) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah.
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bagian Kedua Kedudukan
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja, terdiri dari:
a. Unsur Pimpinan: Kepala Dinas;
b. Unsur Staf : Sekretariat, terdiri dari:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
c. Unsur Pelaksana, terdiri dari:
1. Bidang Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja, terdiri dari:
a. Seksi Perencanaan Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
b. Seksi Pengelolaan Informasi Pasar Kerja;
c. Seksi Perluasan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja;
2. Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja, terdiri dari:
a. Seksi Pembinaan dan Pelatihan Kewirausahaan Mandiri;
b. Seksi Pelatihan Tenaga Kerja;
c. Seksi Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja;
3. Bidang Hubungan Industrial, terdiri dari:
a. Seksi Persyaratan Kerja dan Kelembagaan Ketenagakerjaan;
b. Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
c. Seksi Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja, Pendataan dan Informasi Hubungan Industrial:
d. Unit Pelaksana Teknis Daerah;
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Susunan Organisasi Dinas, tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi serta tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi Dinas;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.
Bagian Kedua Kepala Dinas
Pasal 6
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, melaksanakan koordinasi, pengawasan, evaluasi, dan penyelenggaraan kegiatan Dinas.
Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Dinas mempunyai fungsi:
a. perencanaan program kebijakan yang menjadi kewenangan Dinas serta kesekretariatan;
b. pengkoordinasian pelaksanaan tugas Dinas;
c. pembinaan pelaksanaan program dan kinerja Dinas;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Dinas;
e. pelaporan pelaksanaan tugas kepada Xxxxxx;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 8
Kepala Dinas berwenang menandatangani rekomendasi/ persetujuan teknis sesuai bidang yang menjadi kewenangan Dinas yang diperlukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo untuk proses penerbitan perizinan.
Bagian Ketiga Sekretariat
Pasal 9
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan tugas perencanaan, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan.
Pasal 10
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat mempunyai fungsi:
a. pengkoordinasian penyusunan program kerja dan laporan kinerja;
b. pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;
c. pengelolaan administrasi keuangan;
d. pengoordinasian program/kegiatan area Reformasi Birokrasi, SPIP, Zona Integritas, dan akuntabilitas pada Dinas;
e. pelaporan kinerja Dinas;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugasnya.
Pasal 11
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
a. melaksanakan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, dan dokumentasi;
b. melaksanakan pengelolaan barang termasuk pembangunan dan pemeliharaan gedung kantor Dinas;
c. melaksanakan pengadaan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pelaporan aset yang menjadi kewenangan Dinas sesuai peraturan yang berlaku;
d. menerima dan mengkoordinasikan publikasi, pelayanan (front office) dan tindak lanjut pengaduan masyarakat, baik secara lansung maupun tidak langsung;
e. melaksanakan pengelolaan teknologi informasi/website Dinas;
f. melaksanakan manajemen pengelolaan kepegawaian;
g. melaksanakan pembinaan dan pengembangan pegawai dalam mencapai profesionalisme ASN;
h. melaksanakan analisa dan evaluasi data kegiatan umum;
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.
Pasal 12
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas:
a. menyusun program kerja Dinas;
b. mengoordinir seluruh data penunjang kinerja, yang menjadi kewenangan Dinas;
c. menyusun rencana kebutuhan anggaran;
d. melaksanakan pengendalian, evaluasi, dan capaian program/ kegiatan/ sub kegiatan pada Dinas;
e. menyusun laporan kinerja Dinas;
f. melaksanakan analisa dan evaluasi data perencanaan
g. melaksanakan administrasi keuangan;
h. melaksanakan pengendalian serapan anggaran;
i. melaksanakan analisa dan evaluasi anggaran;
j. menyusun laporan pengelolaan keuangan.
Bagian Keempat
Bidang Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja
Pasal 13
Bidang Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang perencanaan dan penempatan tenaga kerja.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan penempatan tenaga kerja;
b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan serta penempatan tenaga kerja;
c. monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan dan penempatan tenaga kerja;
d. pelaporan kinerja Bidang;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
Pasal 15
Seksi Perencanaan Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas:
a. menyusun perumusan kebijakan teknis perencanaan tenaga kerja dan transmigrasi;
b. melaksanakan kebijakan teknis perencanaan tenaga kerja dan transmigrasi, meliputi :
1. penyiapan bahan pendataan calon transmigran;
2. penyiapan bahan sosialisasi ketransmigrasian;
3. penyiapan seleksi administrasi dan fisik calon transmigran
4. penyiapan bahan klarifikasi lokasi pemukiman daerah tujuan transmigrasi;
5. penyiapan bahan laporan kegiatan persiapan pendaftaran dan seleksi transmigran;
6. penyiapan bahan pendampingan dan pengawalan transmigran ke daerah tujuan dengan berita acara serah terima transmigran;
c. menyusun dan memperbarui data perencanaan tenaga kerja dan transmigrasi;
d. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis perencanaan tenaga kerja dan transmigrasi;
e. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada Bidang;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Pasal 16
Seksi Pengelolaan Informasi Pasar Kerja mempunyai tugas :
a. menyusun perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi pasar kerja;
b. melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan informasi pasar kerja;
c. menyusun dan memperbarui data pengelolaan informasi pasar kerja;
d. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis pengelolaan informasi pasar kerja;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Pasal 17
Seksi Perluasan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas :
a. menyusun perumusan kebijakan teknis perluasan kerja dan penempatan tenaga kerja;
b. melaksanakan kebijakan teknis perluasan kerja dan penempatan tenaga kerja, meliputi :
1. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi/ promosi program perluasan kesempatan kerja sektor informal kepada masyarakat;
2. penyiapan bahan penyusunan sistem dan pembinaan perluasan kesempatan kerja;
3. penyiapan bahan pembinaan dan pendayagunaan tenaga kerja sukarela/ sarjana sebagai pendorong dan pendamping kegiatan usaha produktif di sektor informal;
4. penyiapan bahan pembinaan dan panduan perluasan kerja melalui usaha mandiri dan padat karya;
5. penyiapan bahan koordinasi program pengembangan dan perluasan kerja;
6. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pendaftaran dan fasilitasi pembentukan tenaga kerja mandiri;
7. penyiapan bahan pelaksanaan penyelenggaraan program perluasan kerja melalui bimbingan usaha mandiri dan sektor informal serta program padat karya;
8. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan teknis perlindungan dan peluasan kesempatan kerja;
c. menyusun dan memperbarui data perluasan kerja dan penempatan tenaga kerja;
d. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis perluasan kerja dan penempatan tenaga kerja;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Bagian Kelima
Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja
Pasal 18
Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja.
Pasal 19
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja;
b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja;
c. monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja;
d. pelaporan kinerja Bidang;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
Pasal 20
Seksi Pembinaan dan Pelatihan Kewirausahaan Mandiri mempunyai tugas:
a. menyusun perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelatihan kewirausahaan mandiri;
b. melaksanakan kebijakan teknis pembinaan dan pelatihan kewirausahaan mandiri;
c. menyusun dan memperbarui data pembinaan dan pelatihan kewirausahaan mandiri;
d. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis pembinaan dan pelatihan kewirausahaan mandiri;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Pasal 21
Seksi Pelatihan Tenaga Kerja mempunyai tugas:
a. menyusun perumusan kebijakan teknis pelatihan tenaga kerja;
b. melaksanakan kebijakan teknis pelatihan tenaga kerja;
c. menyusun dan memperbarui data pelatihan tenaga kerja;
d. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis pelatihan tenaga kerja;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Pasal 22
Seksi Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja mempunyai tugas:
a. menyusun perumusan kebijakan teknis pembinaan lembaga pelatihan kerja;
b. melaksanakan kebijakan teknis pembinaan lembaga pelatihan kerja;
c. menyusun dan memperbarui data pembinaan lembaga pelatihan kerja
d. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis pembinaan lembaga pelatihan kerja;
e. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada Bidang;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Bagian Keenam Bidang Hubungan Industrial
Pasal 23
Bidang Hubungan Industrial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang hubungan industrial.
Pasal 24
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bidang Hubungan Industrial mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis hubungan industrial;
b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis hubungan industrial;
c. monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis hubungan industrial;
d. pelaporan kinerja Bidang;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
Pasal 25
Seksi Persyaratan Kerja dan Kelembagaan Ketenagakerjaan mempunyai tugas:
a. menyusun perumusan kebijakan teknis persyaratan kerja dan kelembagaan ketenagakerjaan;
b. melaksanakan kebijakan teknis persyaratan kerja dan kelembagaan ketenagakerjaan;
c. menyusun dan memperbarui data persyaratan kerja dan kelembagaan ketenagakerjaan;
d. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis persyaratan kerja dan kelembagaan ketenagakerjaan;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Pasal 26
Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mempunyai tugas:
a. menyusun perumusan kebijakan teknis pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
b. melaksanakan kebijakan teknis pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
1. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan fasilitas dan kesejahteraan di perusahaan;
2. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pembinaan kepesertaan jaminan sosial dan tenaga kerja;
3. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan penyusunan dan pengusulan besaran upah minimum kabupaten;
4. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan penetapan organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/ buruh untuk duduk dalam lembaga dewan pengupahan;
5. penyiapan bahan survey dan rekapitulasi kebutuhan hidup layak (KHL);
c. menyusun dan memperbarui data pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
d. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Pasal 27
Seksi Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja, Pendataan dan Informasi Hubungan Industrial mempunyai tugas:
a. menyusun perumusan kebijakan teknis fasilitasi kesejahteraan pekerja, pendataan dan informasi hubungan industrial;
b. melaksanakan kebijakan teknis fasilitasi kesejahteraan pekerja, pendataan dan informasi hubungan industrial;
1. pembentukan lembaga sarana hubungan industrial perusahaan melalui lembaga kerjasama bipartit, perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama;
2. memberikan bukti pelaporan jenis pekerjaan penunjang bagi perusahaan pemberi pekerjaan;
3. memberikan bukti pendaftaran perjanjian kerja sama dan perjanjian pemborongan pekerjaan antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan perusahaan penerima pekerjaan;
4. memberikan bukti pencatatan serikat pekerja/ serikat buruh dan perjanjian kerja waktu tertentu;
5. memberikan pembinaan dan pengembangan sarana hubungan industrial;
6. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemberian fasilitasi penyusunan dan pengesahan peraturan perusahaan untuk perusahaan;
7. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pendaftaran perjanjian kerja bersama untuk perusahaan;
8. penyiapan bahan pelaksanaan penerbitan bukti pelaporan jenis pekerjaan penunjang dalam pemborongan sebagian pekerjaan;
9. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian rekomendasi izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh;
10. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis penyusunan dan pelaksanaan syarat kerja di perusahaan;
c. menyusun dan memperbarui data fasilitasi kesejahteraan pekerja, pendataan dan informasi hubungan industrial;
d. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis fasilitasi kesejahteraan pekerja, pendataan dan informasi hubungan industrial;
e. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Bagian Ketujuh
Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pasal 28
(1) Unit Pelaksana Teknis Daerah merupakan unsur pelaksana teknis Dinas, yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas yang bersifat teknis operasional dan/ atau penunjang tertentu.
(2) Unit Pelaksana Teknis Daerah dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan pembinaan teknis dilaksanakan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Bagian Kedelapan Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 29
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas sesuai dengan keahlian.
Pasal 30
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang dapat dibagi dalam berbagai kelompok sesuai sifat dan keahliannya.
(2) Setiap Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinir oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Jumlah pemangku/ Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan, beban kerja dan peta jabatan.
(4) Pembinaan, jenis dan jenjang Jabatan Fungsional, serta rincian tugas Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV TATA KERJA
Pasal 31
(1) Dalam menyelenggarakan tugasnya, setiap pimpinan pada Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan unit kerja masing-masing maupun antar satuan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta dengan instansi vertikal sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Setiap pimpinan pada Dinas bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing, memberikan petunjuk dan bimbingan dalam pelaksanaan tugas bawahan.
(3) Setiap pimpinan pada Dinas wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, masing-masing Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(5) Masing-masing Sub Bagian di Sekretariat dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris dan masing-masing Seksi pada Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang masing-masing.
(6) Setiap pimpinan pada Dinas wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing-masing.
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
Pada saat Xxxaturan Bupati ini mulai berlaku, pejabat yang dilantik berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, diakui keberadaannya dan melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Bupati ini dengan diberikan surat perintah tugas dari Kepala Dinas sampai ditetapkan pejabat definitif oleh Bupati.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 92), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Ditetapkan di Sidoarjo
pada tanggal 16 Agustus 2021 BUPATI SIDOARJO,
ttd
XXXXX XXXXXXX
Diundangkan di Sidoarjo pada tanggal 16 Agustus 2021
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SIDOARJO,
ttd
XXXXXX XXXXX
BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2021 NOMOR 57
NOREG PERBUP : 56 Tahun 2021
LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 56 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN SIDOARJO
BUPATI SIDOARJO,
ttd XXXXX XXXXXXX