BUPATI SIDOARJO PROVINSI JAWA TIMURPeraturan Bupati • February 27th, 2023
Contract Type FiledFebruary 27th, 2023Menimbang : a. bahwa pengaturan terkait tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas tersebut;
LAMPIRAN IIIPeraturan Bupati • October 17th, 2023
Contract Type FiledOctober 17th, 2023Ketentuan Lampiran III dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui dalam pelaksanaan anggaran yang terdiri dari:
BUPATI SUKOHARJO PROVINSI JAWA TENGAHPeraturan Bupati • October 18th, 2021
Contract Type FiledOctober 18th, 2021Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas DiLingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuan
MEMUTUSKANPeraturan Bupati • August 23rd, 2022
Contract Type FiledAugust 23rd, 2022
SALINANPeraturan Bupati • April 26th, 2022
Contract Type FiledApril 26th, 2022BUPATI SUKOHARJO PROVINSI JAWA TENGAHPERATURAN BUPATI SUKOHARJO NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA, PERIZINAN NON BERUSAHA DAN NONPERIZINAN SECARA ELEKTRONIKDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SUKOHARJO, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mempermudah, mempercepat dan menyederhanakan pelayanan perizinan berusaha, perizinan nonberusaha dan nonperizinan perlu mengatur kembali ketentuan pelayanan perizinan berusaha, perizinan nonberusaha dan nonperizinan secara elektronik di Kabupaten Sukoharjo;b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Secara Elektronik di Kabupaten Sukoharjo Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Secara Elektronik d