THE INITIAL PAYMENT ON BRIDAL MAKEUP SERVICE CONTRACT DUE TO COVID-19 PANDEMIC (A RESEARCH IN RUMANTI MAKEOVER LHOKSEUMAWE CITY)
PEMBAYARAN PANJAR PADA PERJANJIAN JASA RIAS PENGANTIN AKIBAT PANDEMI COVID-19
(SUATU PENELITIAN DI RUMANTI MAKEOVER KOTA LHOKSEUMAWE)
THE INITIAL PAYMENT ON BRIDAL MAKEUP SERVICE CONTRACT DUE TO COVID-19 PANDEMIC (A RESEARCH IN RUMANTI MAKEOVER LHOKSEUMAWE CITY)
Iza Zaya1, Wardah2
1,2 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Jl. Putroe Phang, Kopelma Darussalam, Banda Aceh, Indonesia
E-mail: xxxxxxxxx@xxxxx.xxx, xxxxxx_xx@xxxxxxx.xx.xx
ABSTRAK
Pasal 1464 KUHPerdata menjelaskan bahwa jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya. Pemerintah Indonesia melalui Keppres No. 12 tahun 2020 menetapkan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Penelitian ini mengkaji hak dan kewajiban para pihak, bentuk penerapan risiko panjar dan penyelesaian yang dilakukan para pihak yang timbul akibat perjanjian jasa rias pengantin akibat Covid-19. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak dan kewajiban para pihak yang telah membayar panjar pada perjanjian jasa rias pengantin akibat pandemi Covid-19 yaitu pengguna jasa memenuhi pembayaran dan penyedia jasa melakukan jasa rias. Adapun penerapan resiko antara para pihak yaitu saling menanggung kerugian. Upaya penyelesaian pada perjanjian rias pengantin yang telah membayar panjar akibat pandemi Covid-19 yaitu pemberlakuan panjar yang telah dibayarkan berlaku selama nya dalam bentuk panjar.
Kata Kunci: Covid-19, Xxxx Xxxx, Panjar, Perjanjian.
ABSTRACT
Article 1464 of the Indonesia Civil Code regulates that if a purchase was made through an initial payment, each one of the parties could not annul the purchase by ordering an obtainment or restoring the initial payment . The Indonesian government through the Indonesia’s President’s Decision No.12 of 2020 has decided to consider Covid-19 as a national disaster. This research assessed the rights and obligations of the parties, the implementation form of initial payment’s risk and the settlement process which conducted by the parties that occurred due to the bridal make-up service agreement affected by the Covid-19. The results of this research showed that the rights and obligations of the parties which has paid the initial payment on the bridal makeup service contract due to the Covid-19 pandemic, namely the customer fulfill the payments and service providers perform makeup services. The implementation of risk among the parties is to bear each other's losses. Efforts to resolve the wedding makeup contract that has paid the initial payment due to the Covid-19 pandemic, namely the implementation of the initial payment that has been paid is considered as an initial payment for as long as it is.
Keyword: Covid-19, Contract, Initial Payment, Makeup Service.
Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin, Geuthèë Institute, Banda Aceh. 23111. E-ISSN: 2614-6096. Open access:
PENDAHULUAN
Pada zaman modern saat ini, perkembangan arus globalisasi dunia dan kerjasama disegala bidang sangat pesat. Dampak yang dirasakan akibat dari perkembangan tersebut salah satunya adalah dalam sektor ekonomi. Dengan perkembangan pesat dalam sektor ekonomi maka berdampak pula pada perkembangan perjanjian. Suatu hal yang menjadi penyebab timbul dan berkembangnya hukum perjanjian adalah karena pesatnya kegiatan usaha yang terjadi dalam kehidupan masyarakat modern dan pesatnya transaksi yang dilakukan antar sesama masyarakat, antar pengusaha juga pemerintah.
Hubungan perjanjian tersebut pada umumnya diawali dengan negosiasi antara kedua belah pihak, sehingga terbentuklah suatu perikatan yang dimana lahir karena adanya suatu perjanjian. Salah satu kegiatan ekonomi yang melahirkan perxxxxxxx adalah jasa rias pengantin. Jasa rias pengantin merupakan salah satu bisnis bidang jasa yang terkena dampak dari bencana pandemi Covid-19. Dampak ini merupakan akibat dari adanya larangan untuk mengumpulkan masa baik dilingkungan sendiri maupun umum, yang mengakibatkan banyaknya pengguna jasa rias pengantin memutuskan untuk menjadwalkan ulang pernikahan mereka, baik acara akad juga resepsi. Yang mana keputusan itu berakibat pada jalannya suatu perjanjian
antara pengguna jasa rias pengantin dengan jasa rias pengantin.
Menurut X. Xxxxx Xxxxxxx Perjanjian adalah hubungan hukum mengenai hukum kekayaan diantara 2 (dua) orang ataupun lebih, yang memberikan hak kepada satu pihak dan kewajiban pada pihak lain atas suatu prestasi (X.Xxxxx Xxxxxxx, 1986:6).
Berdasarkan Pasal 1234 Kitab Undang- undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perikatan ialah untuk menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu, ataupun tidak melakukan apa-apa. Pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan syarat perjanjian, yakni: terdapatnya kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan dalam melakukan perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.
Dengan melengkapi syarat ini, masyarakat bisa mengikat dirinya dengan perjanjian apa saja, baik yang telah ada ataupun yang belum ada aturannya dalam KUHPerdata selama perjanjian itu tidak berbenturan terhadap uu, ketertiban umum, serta kesusilaan (Lukman, 2012:26).
Jasa rias pengantin merupakan salah satu bidang jasa yang menyediakan jasa dibidang pernikahan, yang secara pribadi membantu calon pengantin mempersiapkan segalanya yang berkaitan dengan acara tersebut supaya berjalan
lancar sesuai dengan yang diharapkan (Xxxxxxxxx, 2008:101).
Umumnya dalam mengikat diri dengan jasa rias pengantin, ada ketentuan yang dilakukan oleh salah satu pihak yakni pemberi jasa yang bernama panjar, panjar ialah sejumlah uang yang dibayarkan lebih dulu sebagai tanda jadi pembelian, panjar, persekot .
Pada prateknya panjar bisa menjadi masalah baru ketika ada salah satu dari pihak yang mengikat dirinya dalam sebuah perjanjian ingin menarik diri dari perjanjian tersebut. Apalagi pada masa pandemi dimana kedua pihak tidak dapat menjalankan hak dan kewajibannya. Menyebabkan adanya keinginan dari pengguna jasa rias pengantin untuk menarik kembali panjar yang telah mereka serahkan sebelumnya.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional menyatakan bahwa bencana non alam yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional. Maka berdasarkan peraturan tersebut, wabah pandemi Covid-19 merupakan overmacht (keadaan memaksa).
Pandemi merupakan wabah penyakit yang terjadi secara luas di dunia. Penyakit ini telah menjadi permasalahan (Winarno, 2020:3). WHO secara resmi menetapkan Covid-19 sebagai pandemi pada tanggal 9 Maret 2020.
Wabah Covid-19 tidak dapat menjadi alasan overmahct jika prestasi dalam perjanjian bisa ditunda hingga penyelenggaraan Pernikahan bisa dilaksanakan setelah pemerintah mengizinkan. Overmahct merupakan suatu alasan dalam membebaskan debitur dari kewajiban melaksanakan ganti rugi terhadap wanprestasi yang dikemukakan oleh pihak kreditur (Subekti, 2005:55).
METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang dipakai ialah penelitian empiris/sosiologis untuk mengkaji dan membahas permasalahan-permasalahan yang dikemukakan, yakni dengan menghubungkan hukum kepada usaha dalam mencapai tujuan-tujuan serta memenuhi kebutuhan-kebutuhan pada masyarakat.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
1) Hak & Kewajiban yang Timbul Terhadap Panjar pada Perjanjian Rias Akibat Pandemi Covid-19
Berdasarkan wawancara penulis dengan pemilik jasa rias pengantin Rumanti Makeover adalah bahwasannya perjanjian kerja sama antar Rumanti Makeover dengan pengguna jasa rias pengantin merupakan perjanjian untuk menyediakan jasa rias pengantin saat hari pernikahan pada tanggal dan hari yang telah disepakati bersama antar dirinya dengan pengguna jasa rias pengantin dalam tahun 2020
sebelum adanya pandemi Covid-19 pada bulan maret tahun 2020.
a) Hak pengguna jasa/pengguna jasa rias pengantin:
1. Pengguna jasa berhak menentukkan tanggal dan tempat pelaksanaan perjanjan.
2. Pengguna jasa berhak atas jasa rias pengantin yang sesuai dengan kesepaktan.
3. Penggguna jasa berhak atas alat dan bahan jasa rias pengantin yang terjamin kebersihan dan kualitasnya.
4. Pengguna jasa berhak atas merek makeup yang sesuai dengan kesepatakan bersadarkan jumlah pembayaran.
b) Kewajiban pengguna jasa/pengguna jasa rias pengantin:
1. Menyerahkan panjar sebesar 20% dari keseluruhan biaya jasa rias.
2. Menyediakan ruangan yang cukup untuk penyedia jasa saat melakukan jasa rias.
3. Melakukan pemenuhan pembayaran terhadap perjanjian jasa rias.
4. Melakukan sejumlah pembayaran sesuai dengan merek makeup yang telah disepakati bersama, karena semakin bagus merek makeup, maka harga jasa rias pun mengikuti.
c) Hak penyedia jasa;
1. Menerima penyerahan panjar dari pengguna jasa rias pengantin sebesar 20% saat awal mula melakukan perjanjian.
2. Mendapatkan ruangan yang cukup saat melaksanakan jasa rias.
3. Mendapatkan pembayaran penuh saat pelaksanaan jasa rias selesai.
4. Panjar menjadi milik penyedia jasa rias bila ada pembatalan dari pengguna jasa rias pengantin.
5. Mendapatkan sejumlah pembayaran terhadap merek makeup yang sesuai dengan permintaan pengguna jasa rias.
d) Kewajiban penyedia jasa:
1. Mendatangi langsung sesuai dengan tanggal dan tempat yang sudah ditentukan oleh para pihak untuk.
2. Menyiapkan alat dan bahan jasa rias dengan kuliatas layak pakai dan terjamin kebersihannya.
3. Melakukan jasa rias sesuai dengan permintaan pengguna jasa rias pengantin dalam perjanjian.
4. Menggunakan merek makeup yang sesuai dengan permintaan dan pembayaran yang telah dilakukan oleh pengguna jasa rias.
Perjanjian yang sah ialah perjanjian yang memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan oleh aturan. Xxxxxxxx juga halnya perjanjian yang ada di Rumanti Makeover dengan pengguna jasa rias pengantinnya yang menyebabkan lahirnya suatu perikatan beriringan dengan lahirnya hak dan kewajiban antar para pihak dalam suatu perjanjian.
Hak dan kewajiban antara penyedia jasa dan pengguna jasa rias pengantin sudah disepakti bersama saat lahirnya kata sepakat diatara mereka, walau yang terjadi dilapangan tidak ada kontrak tertulis selain bukti bayar atau biasa disebut dengan istilah bon, namun secara garis besar perjanjian yang beruoa kontrak lisan dianggap sah selayaknya kontrak yang tertulis, seperti yang tertuang dalam pasal 1320 KUHPerdata, bahwa tidak ada sama sekali kewajiban agar suatu perjanjian dibuat secara tertulis, sehingga perjanjian lisan juga mengikat secara hukum. Apalagi dalam prakteknya yang terjadi antara penyedia jasa rias pengantian dengan calon pengantin tentu memiliki bukti pertinggal yang menandakan telah terjadinya suatu transaksi.
Hak dan kewajiban bagi para pihak dijelaskan sebagai berikut: Dalam melakukan transaksi perjanjian dengan jasa rias pengantin Rumanti Makeover, pihak penyedia jasa rias pengantin memberlakukan adanya pembayaran uang panjar sebagai tanda jadi terdahulu sebesar 20% dari harga keseluruhan. Dimana fungsi panjar adalah untuk menunjukkan kesungguhan dari pengguna jasa rias pengantin dalam melakukan perjanjian, guna menghindari adanya wanprestasi juga memimalisir terjadinya kerugian apabila suatu ketika dari pihak pengguna jasa rias pengantin tidak memiliki itikad baik untuk tetap melanjutkan perjanjian. Sehingga antar para pihak yang mengikat dirinya dalam perjanjian mempunyai ikatan dan
rasa terjamin atas transaksi yang akan dilakukan.
Hak dan kewajiban yang timbul pada perjanjian antara Penyedia jasa rias pengantin dengan pengguna jasa rias pengantin adalah kedua belah pihak wajib melaksanakan kewajibannya masing-masing. Yang dimana pihak Rumanti Makeover yang telah menerima haknya berupa pembayaran panjar sebesar 20% memiliki kewajiban mendatangi kediaman pengantin pada tanggal dan hari yang telah disepakati untuk melakukan tugasnya yaitu merias dan menyiapakan kebutuhan dari pengantin wanita. Setelah selesai memenuhi tugasnya dalam merias pengantin, pihak perias berhak menerima pemenuhan pembayaran dari pihak pengguna jasa rias pengantin yang mana itu merupakan kewajiban dari pengguna jasa rias pengantin untuk memberikan hak perias setelah pengguna jasa rias pengantin terpenuhi haknya oleh perias pengantin.
Pada kenyataannya tidak ada yang dapat memprediksi bahwa Pandemi Covid-19 turut hadir di Indonesia, dengan adanya pandemi virus corona di Indonesia yang menyebabkan lahirnya larangan dari pemerintah untuk tidak mengadakan kegiatan sosial apapun yang menyebabkan keruman massa termasuk resepsi keluarga. Peraturan tersebut tentu menyebakan dilematis antar penyedia jasa rias pengantin dengan pengguna jasa rias pengantin, peraturan tersebut membuat kedudukan anatara
keduabelah pihak tidak bisa memenuhi perjanjian yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Saat mengetahui adanya larangan tersebut, seluruh pengguna jasa rias pengantin dari pihak Rumanti Makeover melakukan sebuah negoisasi dengan penyedia jasa untuk dapat membatalkan pernikahan dan dapat menerima kembali panjar yang telah mereka serahkan sebelumnya.
Dalam sebuah wawancara dengan Epa Anggraini terkait dengan permintaannya kepada Rumanti Makeover untuk mengembalikan panjar yang telah ia serahkan sebelumnya, beliau mengatakan bahwa “Saya melakukan komunikasi dengan xxx Xxx xxxxxxx apakah panjar yang telah saya serahkan bisa saya dapatkan kembali, saya memilki alasan yang cukup kuat mengapa saya memilih mundur dari kesepakatan kami, karena calon suami saya bekerja di kajang, Malaysia merasa kesulitan untuk kembali ke Indonesia karena pemberlakuan karantina wajib selama masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan Malaysia (KKM) adalah selama 14 hari. Selain dari tidak cukupnya waktu untuk karantina karena masa cuti kerja hanya diberi 9 hari, juga alasan utama lainnya ialah biaya yang sangat besar yang perlu dikeluarkan calon suami karena harus karantina selama 14 hari. Ditambah lagi adanya perubahan peraturan protokol kesehatan yang tidak menentu menyabkan kami memilih untuk mengundurkan jadwal pernikahan kami yang sebelumnya direncanakan maret 2020”.
Atas dasar alasan tersebutlah mengapa pengguna jasa rias pengantin merasa berhak untuk meminta kembali panjar yang telah mereka serahkankan, karena mereka juga merasa tidak memiliki kesalahan apapun dalam situasi seperti ini. Tentu hal ini memberatkan pihak penyedia jasa, karena panjar yang sudah dibayarkan oleh pengguna jasa rias pengantin baik yang secara penuh atau sebagian telah digunakan oleh penyedia jasa untuk mengatur bagian operasional mereka, mulai dari memberikan upah kepada karyawan-karyawan sebagai hak mereka, serta membeli alat-alat tertentu yang dibutuhkan untuk melengkapi sebuah konsep dalam menyelenggarakan resepsi pernikahan sesuai dengan keingan pengguna jasa rias pengantin tersebut.
Seperti dalam perkara yang lain, yaitu dengan Xxxx Xxxxxxxxx, dalam wawancara beliau menyampaikan bahwa memiliki keinginan yang sama agar panjar yang telah ia serahkan dapat kembali padanya. Ibu Yuni yang merupakan seorang tenaga kesehatan di kota Lhokseumawe, menerangkan bahwa selain adanya larangan mengadakan respesi oleh pihak gampoeng dan pemerintahan setempat, ia juga tidak memiliki izin dari atasannya untuk melaksanakan resepsi dalam waktu dekat, karena adanya ikatan nurani antar tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pada penanggulangan penyebaran pandemi Covid-19 di masyarakat setempat. Karena mempertimbangkan alasan tersebut, maka pihak
yang bersangkutan memilih untuk cancel perjanjian dengan Xxxxxxx Xxxxxxx dan meminta kembali panjar yang telah diserahkan, namun Rumanti memiliki kebijakan tersendiri yaitu atas alasan apapun panjar tidak kembali, akan tetapi Rumanti bersedia apabila pihak pengguna jasa rias pengantin ingin mengundurkan jadwal hingga aturan pemerintah mengizinkan kembali masyarakat menjalankan resepsi.
Pihak Rumanti Make Over juga menjelaskan kepada para pengguna jasa rias pengantin untuk dapat mengerti dan memaklumi suatu kejadian yang sama-sama tidak disangka oleh kedua pihak, karena bila membahas kerugian, tentu kerugian ini bukan hanya dirasakan oleh pihak pengguna jasa rias pengantin tapi juga dari pihak perias itu sendiri. Mengingat sejak awal Rumanti Make Over telah memberitakan bahwa uang panjar tidak bisa dikembalikan, menguatkan pilihan mereka untuk tidak mengembalikan panjar tersebut kepada pengguna jasa rias pengantin.
Pihak Rumanti Make Over juga tidak serta-merta menganggap panjar itu hangus, akan tetapi pihaknya memberikan pilihan bahwasannya perjanjian rias pengantin tetap dilaksanakan dan diteruskan seperti kesepakatan awal bila mana pemerintah telah mengizinkan kembali adanya kegiatan resepsi keluarga/resepsi pernikahan. Solusi tersebut mereka berikan agar tidak adanya kerugian yang
dialami baik bagi pengguna jasa rias pengantin juga bagi penyedia jasa.
Ketentuan diatas berlaku baik bagi 3 (tiga) pengguna jasa rias pengantin lainnya, yaitu pengguna jasa rias pengantin atas nama Xxx, Xxxxxxx dan Rina. Mereka sepakat untuk tetap melaksanakan perjanjian dengan kesepakatan awal yang telah mereka sepakati bersama. Peran panjarlah yang menjadi alasan mereka bertahan, karena menganggap mereka akan mengalami kerugian yang lebih lagi jika mereka memilih mundur dari perjanjian. Ketiga pengguna jasa rias pengantin ini sepakat untuk melakukan resepsi saat peraturan pemerintah mengenai larangan resepsi telah di kendorkan, dan pihak Rumanti Makeover dengan senang hati menyanggupi. Dan dari kesepakatan tersebut, pelaksanaan perjanjiaan itu kembali di terlaksana dengan baik di bulan Oktober 2020, dimana pemerintah telah memberi izin atas penyelenggaraan kegiatan berskala besar, misalnya pernikahan, pesta, festival, konferensi hingga konser musik meski pandemi Covid- 19 belum usai. Izin akan diberikan asal protokol kesehatan dipatuhi.
2) Bentuk dan Penerapan Risiko Panjar Jasa Rias Pengantin Akibat Pandemi Covid-19
Risiko termasuk bagian keadaan memaksa, maknanya beban yang perlu diterima oleh pihak-pihak yang berkaitan pada perikatan. Risiko dalam teori hukum disebut dengan istilah
resicoleer (ajaran tentang risiko). Resicoleer ialah beban yang perlu ditanggung oleh pihak- pihak ataupun salah satu pihak yang mengerjakan kesalahan dan bertentangan dari perjanjian tanpa adanya unsur kesengajaan.
Risiko merupakan kewajiban memikul kerugian sebab peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak. Mengenai siapa yang perlu menanggung risiko dalam hal ada Keadaan Memaksa dapat dirinci sebagai berikut:
a) Risiko pada perjanjian sepihak ditanggung oleh kreditur (Pasal 1245 KUHPerdata).
b) Perikatan untuk memberikan barang tertentu, yang menanggung risiko ialah kreditur. Debitur diwajibkan membayar ganti rugi, bila barangnya musnah setelah debitur lalai untuk menyerahkannya. Akan tetapi, debitur bisa dibebaskan dari kewajibannya, apabila bisa membuktikan jika barangnya tetap akan musnah meski ia menyerahkannya tepat waktu (Pasal 1237 dan Pasal 1444 KUHPerdata).
c) Apa yang didapati debitur sebagai penggantian dari barang yang musnah perlu diserahkan kepada kreditur (Pasal 1445 KUHPerdata).
d) Jika barang tertentu, yang sudah dijanjikan untuk ditukar musnah di luar kesalahan pemiliknya, maka persetujuan dianggap gugur dan pihak yang sudah memenuhi persetujuan bisa menuntut kembali barang yang sudah ia serahkan ketika tukar- menukar (Pasal 1545 KUHPerdata).
e) Apabila barang yang disewakan musnah sama sekali dalam masa sewa dikarenakan suatu kejadian yang tidak sengaja, maka persetujuan sewa gugur demi hukum. Apabila barang yang berkaitan hanya sebagian musnah, maka penyewa bisa menentukan berdasarkan keadaan, akan meminta pengurangan harga atau akan meminta pembatalan persetujuan sewa, tetapi dalam kedua hal itu ia tidak berhak atas ganti rugi (Pasal 1553 KUHPerdata) (Hidayat, 2020:25).
Pemerintah sudah menetapkan jika pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional, akibat dari penetapan tersebut, pandemi Covid-
19 telah memenuhi unsur-unsur dari suatu peristiwa diluar kendali manusia yang tidak dapat di duga saat para pihak membuat perikatan, atau biasa disebut dengan istilah overmahct.
Sebab dan unsur yang dapat menjadikan sebuah peristiwa menjadi alasan overmahct harus diperhatikan secara seksama baik dinyatakan dengan tegas ataupun tidak pada perjanjian, bukan hanya semata mengai peristiwanya, akan tetapi juga harus diperhatikan pelaksanaan prestasinya, artinya adalah jika suatu prestasi pada perjanjian sebenarnya dapat dikerakan dengan cara lain, maka sebenarnya wabah Covid-19 tidak bisa menjadi alasan overmahct. Seperti pada perkara ini, cara lain yang bisa diterapkan adalah dengan menunda pelaksanaan perjajian, karena
ini merupakan overmacht relative bukan overmahct absolute yang mengakibatkan berakhirnya perxxxxxxx.
Dari pernyataan tersebut, kita dapat mengetahui bentuk dari penerapan risiko panjar adalah kewajiban dalam menanggung kerugian yang muncul dari suatu peristiwa di luar kesalahan para pihak yang membuat perikatan. Berdasarkan wawancara penulis dengan Darmawan, terikait penerapan risiko dalam masa pandemi Covid-19 sebagai berikut:
“Manusia itu tidak menjangkau apa yang terjadi kedepannya, karena ini termasuk overmahct relative ini memberi celah manusia untuk bisa berbuat tapi memiliki resiko sangat tinggi. Seperti dalam perkara ini, bila resepsi pernikahan tetap dilanjutkan, ini dapat mendulang berbagai resiko yang besar, bisa saja pengantin jadi terkena virus Covid-19 karena memaksakan kehendaknya untuk tetap melangsungkan pernikahan pada masa pandemi, bisa juga berbuah resiko pembubaran oleh aparat kepolisian karena mengundang kerumunan”.
Beliau menuturkan tidak serat merta tanggung jawab resiko itu timbul, apabila keduanya sama-sama bertikad baik baik dan tetap berkomitmen dalam memenuhi kewajiban, maka segala resiko itu ditanggung oleh kedua belah pihak.
3) Upaya Penyelesaian yang Dilakukan Para Pihak untuk Mengetasi Permasalahan Panjar Jasa Rias Pengantin Akibat Pandemi Covid-19
Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh para pihak terkait dengan penerapan panjar dalam suatu perjanjian adalah dengan memperhatikan kembali klausula perjanjian, apakah didalam didalam klausula perjanjian dimuat apabila terjadi sesuatu diluar kendali manusia, maka saling mengembalikan, apabila tidak terdapat dalam klasula maka kembali pada peraturan. Berdasarkan peraturan, ini berkaitan dengan risiko, ditangan siapa risiko itu berada, maka dialah yang bertanggung jawab atas risiko tersebut. Karena pandemi ini sebuah peristiwa yang tidak tertuga dan menyebabkan kerugian bagi keduanya, maka risiko seharusnya ditanggung bersama. Tapi apabila kita dapat meramalkan suatu peristiwa itu terjadi, maka itu bukan disebut resiko.
Oleh sebab itu, semua kembali keperaturan, apabila terjadi risiko akibat dari sebuah peristiwa yang tidak dapat diramalkan, seperti Tsunami 2004 menyebabkan suatu peristiwa tersebut telah memenuhi unsur force majeure. Jadi akibat hukum dari force majeure/ keadaan memaksa/ overmatch adalah risiko. Risiko adalah kewajiban dalam menanggung kerugian yang timbul dari suatu peristiwa di luar kesalahan para pihak yang membuat perikatan.
Apabila pada pemenuhan prestasi tidak berdasarkan dengan kesepakatan, maka disitulah lahirnya tanggung jawab. Oleh sebab itu semua kembali kepada kesepakatan pada Pasal 1338 KUHPerdata, Semua persetujuan yang dibuat berdasarkan uu berlaku sebagai uu bagi mereka
yang membuatnya. Persetujuan itu tidak bisa ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, ataupun karena alasan-alasan yang ditetapkan oleh uu. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Alternatif lain penyelesaian perkara ini berdasarkan wawancara penulis dengan Ibu Xxxxxx selaku ketua perkumpulan Make Up Artist Aceh, beliau menuturkan bahwa, penyelesaian perkara panjar dalam masa pandemi Covid-19 adalah dengan membuat kebijakan bahwa panjar tetap berlaku sampai kapanpun. Terkait ketentunan tidak ada pengembalian panjar memang sudah jelas tertulis secara pasti di profil instagram dari ketua MUA provinsi Aceh, setiap melakukan perjanjian rias pengantin, pengguna jasa rias pengantin wajib menyerahkan panjar, apabila pengguna jasa rias pengantin men-cancel, risiko ditangggung pengguna jasa rias pengantin yaitu berupa panjar dianggap hangus.
Seiring dengan adanya pandemi, kebijakan yang diterapkan juga berubah, walau masih tetap pada pendirian bahwa panjar tidak kembali, setidaknya langkah yang diambil untuk memberlakukan panjar tetap berlaku sepanjang, sangat meminilisir kerugian dan perselisahan yang terjadi antara para pihak, karena kesepakatan tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak secara terbuka. Apabila diwaktu mendatang ada kejadian serupa, penyedia jasa dapat memberlakukan ketentuan tersebut dan pengguna jasa merasa cukup terjamin atas
penyerahan panjar yang telah ia berikan. Ini merupakan langkah solutif untuk para pihak dalam melangsukan dan melaksakan suatu perjanjian bila nantinya da suatu peristiwa yang tidak dapat diduga oleh para pihak terjadi kembali.
SIMPULAN
Hak dan kewajiban yang berlaku antara penyedia jasa dengan pengguna jasa merupakan kesepakatan para pihak dalam suatu kontrak perjanjian, baik yang tertulis ataupun tidak tertulis. Hak dan kewajiban dapat berupa pemenuhan pembayaran bagi pihak penyedia jasa setelah penyedia jasa melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan bersama.
Bentuk penerapan risiko panjar akibat terjadinya pandemi Covid-19 diperlukan penilaian lebih mendalam untuk menggunakan peristiwa ini sebagai keadaan memaksa atau hanya sekedar untuk menghindar dari pemenuhan kewajiban atau pembatalan atas gugatan dari kreditur. Penerapannya harus merinci. Kecuali apabila di dalam kontrak dengan jelas mencantumkan bahwa pandemi salah satu dari Overmahct. Apabila tidak dinyatakan tegas pada perjanjian, maka yang wajib diperhatikan ialah prestasinya, bukan semata peristiwanya.
Upaya penyelesaian yang dapat ditempuh para pihak adalah mediasi melalui jalan kekeluargaan dengan mengetahui
bahwa Overmahct bersifat sementara, maka hal ini hanya menunda kewajiban debitur dan tidak bisa untuk mengakhiri perjanjian
kecuali disepakati lain oleh para pihak serta dapat pula membawanya ke lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Xxxxxx Xxxxxxx, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Yogyakarta: Cakrawala. Xxxxxxxxx, 2008, Pengantar Semantik. Yogyakarta: Gramedia.
Winarno, F.G, 2020, Covid-19 Pelajaran Berharga dari Sebuah Pandemi, Jakarta: Gramedia. Xxxxx Xxxxxxx, M, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni.
Journal
Xxxxxxxx F Xxxxxxx, Xxxx Xxxxxxxxxxxxxxx, 2020, “Implikasi Yuridis Penetepan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional dalam Pelaksanaan Kontrak”, Jurnal Selat, Volume 8 8 Nomor.
Kitab Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER)
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.