MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 112/KPTS/M/2022
TENTANG
KONSEP PENGENDALIAN BANJIR TERPADU DAN PRADESAIN TANGGUL LAUT TAHAP B PEMBANGUNAN TERPADU PESISIR IBUKOTA NEGARA (PTPIN)/ NATIONAL CAPITAL INTEGRATED COASTAL DEVELOPMENT (NCICD)
DI PESISIR TELUK JAKARTA
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
Menimbang : a. bahwa untuk menanggulangi ancaman bencana akibat
daya rusak air di Pesisir Teluk Jakarta, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Memorandum Saling Pengertian mengenai Kemitraan Republik Indonesia – Republik Korea – Belanda untuk Pembangunan Terpadu Pesisir Ibukota Negara Indonesia (Fase 2);
b. bahwa dalam Memorandum Saling Pengertian sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah dihasilkan Konsep Pengendalian Banjir Terpadu dan Pradesain Tanggul Laut Tahap B Pembangunan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (PTPIN)/National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) di Pesisir Teluk Jakarta;
c. bahwa Konsep Pengendalian Banjir Terpadu dan Pradesain Tanggul Laut Tahap B Pembangunan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (PTPIN)/National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) di Pesisir Teluk Jakarta sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan oleh Menteri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Konsep Pengendalian Banjir Terpadu dan Pradesain Tanggul Laut Tahap B Pembangunan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (PTPIN)/National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) di Pesisir Teluk Jakarta;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
4. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);
5. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 101);
6. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 259);
7. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473);
9. | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata | |
Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan | ||
Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik | ||
Indonesia tahun 2020 Nomor 554) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan | ||
Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang | ||
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan | ||
Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di | ||
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | ||
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor | ||
1144); | ||
Memperhatikan : | 1. | Memorandum Saling Pengertian mengenai Kemitraan |
Republik Indonesia – Republik Korea – Belanda untuk | ||
Pembangunan Terpadu Pesisir Ibukota Negara Indonesia (Fase 2); | ||
2. | Surat Asisten Deputi Infrastruktur Sumber Daya Air | |
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S- 47/D.VI.M.EKON.1/03/2016 tanggal 28 Maret 2016 hal | ||
Notulensi Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang | ||
NCICD dan Fasilitas Ruang Kerja Sekretariat NCICD; |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KONSEP PENGENDALIAN BANJIR TERPADU DAN PRADESAIN TANGGUL LAUT TAHAP B PEMBANGUNAN TERPADU PESISIR IBUKOTA NEGARA (PTPIN)/NATIONAL CAPITAL INTEGRATED COASTAL DEVELOPMENT (NCICD) DI PESISIR TELUK JAKARTA.
KESATU : Menetapkan Konsep Pengendalian Banjir Terpadu dan Pradesain Tanggul Laut Tahap B Pembangunan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (PTPIN)/National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) di Pesisir Teluk Jakarta yang selanjutnya dalam Keputusan Menteri ini disebut Konsep dan Pradesain PTPIN/NCICD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Konsep dan Pradesain PTPIN/NCICD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, merupakan hasil dari Memorandum Saling Pengertian mengenai Kemitraan Republik Indonesia – Republik Korea – Belanda untuk Pembangunan Terpadu Pesisir Ibukota Negara Indonesia (Fase 2).
KETIGA : Konsep dan Pradesain PTPIN/NCICD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, memuat:
a. perlindungan banjir terpadu (integrated flood safety plan);
b. penyediaan air bersih dan pengendalian penurunan muka tanah;
c. peningkatan kualitas air;
d. perspektif dan revitalisasi pengembangan kota terpadu;
e. konsep pembangunan tanggul pantai, dan muara sungai tahap A yang terintegrasi dengan sistem polder; dan
f. konsep dan pradesain tanggul laut terbuka tahap B dengan standar keamanan banjir skala 1:10.000 (satu banding sepuluh ribu) tahun yang adaptif, terintegrasi dengan jalan tol, transportasi publik, pengembangan kawasan, skema pembiayaan dan kelembagaan yang layak.
KEEMPAT : Konsep dan Pradesain PTPIN/NCICD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan detail desain dan pembangunan dari Pembangunan Terpadu Pesisir Ibukota Negara/National Capital Integrated Coastal Development dengan memperhatikan beberapa aspek yang terkait program Pembangunan Terpadu Pesisir Ibukota Negara/National Capital Integrated Coastal Development, paling sedikit memuat:
a. kecenderungan laju penurunan muka tanah (land subsidence) seiring berjalannya waktu;
b. keberhasilan manajemen kualitas air dengan cara pengendalian limbah cair dan padat yang mencemari sungai-sungai bermuara di Teluk Jakarta; dan
c. minat pengembang/investor di Pesisir Teluk Jakarta untuk bekerjasama dan berkontribusi dalam pembangunan tanggul laut tahap B serta pengembangan wilayah di sekitar tanggul.
KELIMA : Konsep dan Pradesain PTPIN/NCICD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat ditinjau dan dievaluasi kembali apabila terdapat data baru yang menjadi pertimbangan dalam proses selanjutnya untuk pembangunan program Pembangunan Terpadu Pesisir Ibukota Negara/National Capital Integrated Coastal Development.
KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan:
1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Menteri Kelautan dan Perikanan;
5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN;
6. Menteri Perhubungan;
7. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
8. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
9. Menteri BUMN;
10. Menteri Keuangan;
11. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
12. Sekretaris Kabinet;
13. Gubernur Provinsi DKI Jakarta;
14. Gubernur Provinsi Jawa Barat;
15. Gubernur Provinsi Banten;
16. Walikota Jakarta Utara;
17. Bupati Tangerang;
18. Bupati Bekasi; dan
19. Bupati Kepulauan Seribu.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Februari 2022
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
X. XXXXXX XXXXXXXXXXX
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 112/KPTS/M/2022 TENTANG
KONSEP PENGENDALIAN BANJIR TERPADU DAN PRADESAIN TANGGUL LAUT TAHAP B PEMBANGUNAN TERPADU PESISIR IBUKOTA NEGARA (PTPIN)/NATIONAL CAPITAL INTEGRATED COASTAL DEVELOPMENT (NCICD) DI PESISIR TELUK JAKARTA
KONSEP DAN PRADESAIN PTPIN/NCICD
A. Perlindungan Banjir Terpadu (Integrated Flood Safety Plan)
B. Penyediaan Air Bersih dan Pengendalian Penurunan Muka Tanah
C. Peningkatan Kualitas Air
D. Perspektif dan Revitalisasi Pengembangan Kota Terpadu;
E. Konsep Pembangunan Tanggul Pantai dan Muara Sungai Tahap A yang Terintegrasi dengan Sistem Polder
F. Konsep dan Pradesain Tanggul Laut Terbuka Tahap B dengan Standar Keamanan Banjir Skala 1:10.000 (Satu Banding Sepuluh Ribu) Tahun yang Adaptif, Terintegrasi dengan Jalan Tol, Transportasi Publik, Pengembangan Kawasan, Skema Pembiayaan dan Kelembagaan yang Layak
A. PERLINDUNGAN BANJIR TERPADU (INTEGRATED FLOOD SAFETY PLAN)
Konsep Pengendalian Banjir Terpadu Program NCICD/PTPIN
B. PENYEDIAAN AIR BERSIH DAN PENGENDALIAN PENURUNAN MUKA TANAH
Penyediaan Air Bersih
• Penduduk DKI Jakarta saat ini mengalami kekurangan persediaan air bersih perpipaan diakibatkan jangkauan air bersih perpipaan hanya kurang lebih 60%.
• Penggalian sumur untuk penggunaan air tanah dilakukan secara berlebihan oleh sebagian besar penduduk DKI Jakarta sehingga menjadi faktor penyebab penurunan muka tanah terutama di Jakarta Utara.
• Perlu dilakukan percepatan penyediaan air bersih sebagai salah satu upaya pengurangan laju penurunan muka tanah hingga 2030, dengan rencana aksi diantaranya:
1. Memprioritaskan area dengan tingkat penurunan muka tanah dan kebutuhan air berada pada titik tertinggi;
2. Menyelaraskan program penyediaan air bersih antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dengan mensinergikan prioritas dan tujuan;
3. Menciptakan kesadaran para Pemangku Kepentingan.
Pengendalian Penurunan Muka Tanah
Penurunan muka tanah yang parah adalah penyebab utama meningkatnya risiko banjir dengan cepat. Angka terbaru menunjukkan bahwa laju penurunan muka tanah rata-rata antara 1-10 cm/tahun di Teluk Jakarta. Diperkirakan pada tahun 2040 – 2050 sebagian besar wilayah pesisir akan berada di bawah permukaan laut. Salah satu penurunan muka tanah adalah pengambilan air tanah yang berlebihan. Pergerakan tektonik, konsolidasi tanah dan pemadatan alami adalah efek tambahan. Pengambilan air tanah adalah satu-satunya yang bisa dikendalikan.
C. PENINGKATAN KUALITAS AIR
Kebijakan / Strategi Manajemen Kualitas Air untuk Pembangunan Tanggul Laut Tahap B
D. PERSPEKTIF DAN REVITALISASI PENGEMBANGAN KOTA TERPADU
Perspektif dan Revitalisasi Pengembangan Kota Terpadu
No | Tujuan Program Terpadu | Sub-komponen Program |
1 | Mengurangi risiko banjir | a. Pengendalian penurunan muka tanah b. Tahap A: penguatan tanggul pantai dan sungai yang mendesak c. Tahap B dan Tahap C: keamanan banjir jangka panjang dengan tanggul laut d. Mengurangi genangan lokal dengan polder |
2 | Meningkatkan infrastruktur | a. Tanggul serbaguna dengan area komersial dan ruang publik b. Jalan lingkar luar di sisi utara c. Pembangunan pelabuhan d. Penyediaan air dan penampungan air baku e. Sanitasi dan saluran pembuangan |
3 | Memperkuat masyarakat pesisir | a. Penguatan masyarakat pesisir b. Pembangunan ruang publik c. Pusat perikanan nasional d. Revitalisasi kawasan heritage di pesisir pantai e. Pengembangan pariwisata dan rekreasi |
4 | Merevitalisasi lingkungan | a. Peningkatan kualitas air dan sanitasi b. Pengelolaan sampah padat c. Konservasi mangrove d. Produksi energi berkelanjutan e. Konsep bangunan hijau (green building) |
Showcase Sunda Kelapa
• Tahap A merupakan katalis untuk pengembangan dan revitalisasi kawasan di sepanjang pantai, sungai, atau kanal. Sunda Kelapa menjadi program percontohan revitalisasi kawasan pesisir yang terintegrasi dengan Tanggul Pantai dan Muara Sungai Tahap A.
E. KONSEP PEMBANGUNAN TANGGUL PANTAI DAN MUARA SUNGAI TAHAP A YANG TERINTEGRASI
DENGAN SISTEM POLDER
Konsep Pembangunan Tanggul Pengaman Pantai yang Terintegrasi dengan Sistem Polder
Konsep Pembangunan Tanggul Pengaman Pantai dan Muara Sungai yang Terintegrasi dengan Sistem Polder
Asumsi dan Data Teknis Perhitungan Elevasi Puncak Tanggul Pantai dan Muara Sungai Tahap A
TANGGUL TAHAP A
F. KONSEP DAN PRADESAIN TANGGUL LAUT TERBUKA TAHAP B DENGAN STANDAR KEAMANAN BANJIR SKALA 1:10.000 (SATU BANDING SEPULUH RIBU) TAHUN YANG ADAPTIF,
TERINTEGRASI DENGAN JALAN TOL, TRANSPORTASI PUBLIK, PENGEMBANGAN KAWASAN, SKEMA PEMBIAYAAN DAN KELEMBAGAAN YANG LAYAK
Asumsi dan Data Teknis Pembangunan Tanggul Laut Tahap B
Penentuan Elevasi Puncak Tanggul dan Penampang Melintang Tanggul Laut Tahap B
xxxx.xx.xx.xx
Layout Pradesain Tanggul Laut Terbuka Tahap B
xxxx.xx.xx.xx
Layout Pradesain Tanggul Laut Tertutup Tahap B
xxxx.xx.xx.xx
Integrasi PTPIN/NCICD dengan Jaringan Jalan Tol Metropolitan – Jabodetabekpunjur
xxxx.xx.xx.xx
Rekomendasi Opsi Pengadaan Pembangunan Tanggul Laut Terbuka Tahap B
Opsi pengadaan yang telah direkomendasikan oleh Xxx Xxxxxx Ahli Belanda dan PMU V NCICD (Bidang Perumusan Kebijakan dan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air) untuk pembangunan Tanggul Laut Terbuka Tahap B adalah melalui Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dengan struktur kontrak Design-Build (DB) untuk pembangunan tanggul laut terbuka, dan melalui Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan struktur kontrak Design-Build-Finance-Operate-Maintenance-Transfer (DBFOMT) untuk pembangunan jalan tol. Bentuk pengembalian investasi dari jalan tol adalah melalui user payment atau tarif tol, dan diperlukan dukungan pendanaan dari pemerintah berupa Viability Gap Fund (VGF) guna meningkatkan kelayakan finansial proyek. Sementara untuk pembangunan tanggul laut pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan capaian pembangunan atau milestone payment (Tabel Terlampir).
Kriteria | Rekomendasi Opsi Pengadaan |
Lingkup | • Public Financed Contract, dengan sumber pendanaan APBN, untuk Tanggul Laut Terbuka Tahap B, dan Design – Built – Finance – Operation – Maintenance – Transfer (DBFOMT) untuk Jalan Tol. • Proyek Jalan Tol melalui perjanjian KPBU dan Tanggul Laut Terbuka Tahap B dengan Perjanjian KPBJ |
Masa Konsesi | 45 Tahun (Tahun 2022 – 2066) |
Model Pendapatan | • User charge dari Jalan Tol • VGF merupakan dukungan Pemerintah untuk BOT KPBU Jalan Tol • Milestone Payment untuk perjanjian Tanggul Laut Terbuka Tahap B |
Total Investasi dari Pihak Pemerintah | Rp. 68 T (Capex Tanggul Laut Terbuka Tahap B, VGF Jalan Tol, Financing Cost) |
Anggaran yang Dialokasikan Pemerintah 2022 - 2032 | Rp. 14 T |
Grafik Cashflow | |
Pengeluaran Pemerintah | Rp. (91) T |
Pemasukan Pemerintah | 0 |
Dampak Fiskal selama konsesi (Tahun 2022 – 2066) | Rp. (91) T |
Dampak Fiskal Tahun 2020 (Present Value) | Rp. (20) T |
Project IRR | 11% dengan bantuan VGF sekitar Rp 4,5 Triliun. |
Equity IRR | 14% |
Risiko Pemerintah | - Pembiayaan untuk Tanggul Laut Terbuka Tahap B dan VGF Jalan Tol - Risiko konstruksi untuk Tanggul Laut Terbuka Tahap B - Interface selama/setelah konstruksi Tanggul Laut Terbuka Tahap B dan Jalan Tol jdih. |
Sebagai bagian dari instrumen pemulihan fiskal pemerintah, pengembangan lahan dilakukan paralel dengan pembangunan Tanggul Laut Terbuka Tahap B, jalan tol, dan jembatan, yang terbagi kedalam 4 (empat) pengembangan, yaitu Multi Purpose Dike (MPD) 1 hingga 4, dengan perkiraan biaya sebesar Rp. 70 T. Adapun opsi pengembangan lahan yang direkomendasikan yaitu pembangunan serta pengelolaan lahan terintegrasi oleh BUMN yang memiliki tugas serta fungsi dalam membangun serta pengelolaan kawasan perumahan dan permukiman, sebagaimana tabel berikut.
Kriteria | Rekomendasi Pendekatan Pengembangan Lahan |
Lingkup | pengembangan lahan terintegrasi pada Tanggul Laut Terbuka Tahap B oleh BUMN |
Grafik Xxxx Xxx | |
Pengeluaran Pemerintah | Nominal yang harus dikeluarkan Rp. (57) Triliun |
Pemasukan untuk Pemerintah | Penerimaan Pemerintah bersumber dari pembagian deviden dan dari penarikan ekuitas. Nominal arus kas masuk Pemerintah sebesar Rp. 128 Triliun |
Dampak Fiskal (Nominal) 2022 - 2066 | Rp. 71 Triliun |
Dampak Fiskal Tahun 2020 (Present Value) | Rp 3 Triliun |
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
X. XXXXXX XXXXXXXXXXX