KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT MERDEKA COPPER GOLD TBK. (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT MERDEKA COPPER GOLD TBK. (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL DENGAN NILAI TRANSAKSI LEBIH DARI 20% NAMUN KURANG DARI 50% DARI EKUITAS PERSEROAN DENGAN DEMIKIAN HANYA WAJIB MEMENUHI KETENTUAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 6 AYAT (1) HURUF (a), HURUF (b), DAN HURUF (c) POJK 17/2020.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS POJK 17/2020 DAN POJK 42/2020.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA- SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk.
Kegiatan Usaha
Pertambangan emas, perak, tembaga dan mineral ikutan lainnya, serta jasa pertambangan melalui entitas anaknya
Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
The Convergence Indonesia, Lantai 20
Jl. H.R. Xxxxxx Xxxx, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940 Telepon: x00 00 0000 0000
Faksimili: x00 00 0000 0000
Email: xxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx
Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2022
DEFINISI DAN SINGKATAN
BTA berarti PT Batutua Tambang Abadi, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Maluku Barat Daya.
HLN berarti PT Hamparan Logistik Nusantara, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Kemenkumham berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK 17/2020.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 30 September 2021 untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
Menkumham berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011.
PCI berarti PT Provident Capital Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat.
Perjanjian berarti Perjanjian Pengambilan Bagian Saham Bersyarat yang berlaku secara efektif pada tanggal 24 Maret 2022, antara BTA, HLN, dan PCI.
Perseroan berarti PT Merdeka Copper Gold Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
Perusahaan Terkendali berarti suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020.
Transaksi berarti pengambilan bagian saham bersyarat oleh BTA melalui penandatangan Perjanjian.
PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa BTA, selaku Perusahaan Terkendali Perseroan, telah menandatangani suatu Perjanjian Pengambilan Bagian Saham Bersyarat dengan HLN dan PCI yang berlaku efektif pada tanggal 24 Maret 2022.
Berdasarkan Perjanjian, BTA, HLN, dan PCI telah sepakat bahwa dengan tunduk pada dipenuhinya atau dikesampingkannya persyaratan pendahuluan (sebagaimana diatur di dalam Perjanjian), BTA akan mengambil bagian saham baru yang akan diterbitkan oleh HLN dalam jumlah yang cukup untuk
memberikan BTA kepemilikan saham sebesar 55,67% (lima puluh lima koma enam tujuh persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor dari HLN. Nilai Perjanjian atau harga total pengambilan bagian saham adalah sebesar Rp5.359.637.883.165,00 (lima triliun tiga ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu seratus enam puluh lima Rupiah).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020, Transaksi tersebut merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi yang wajib menggunakan Penilai dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi yang mana kewajaran transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat dan OJK. Adapun Perseroan telah mendapatkan nilai wajar terhadap Transaksi ini berdasarkan Laporan Penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Xxxxxxxx dan Rekan No. 00141/2.0118- 00/BS/02/0596/1/III/2022 tertanggal 21 Maret 2022 perihal Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Setoran Modal pada PT Hamparan Logistik Nusantara oleh PT Batutua Tambang Abadi (Perusahaan terkendali PT Merdeka Copper Gold Tbk) (“Laporan Penilai”).
Transaksi ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 juncto Pasal 10 ayat (1) POJK 17/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Berdasarkan Pasal 33 huruf (a) POJK 17/2020, dikarenakan Transaksi adalah transaksi material yang merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud pada POJK 42/2020, maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 30 huruf (a) POJK 17/2020 dikarenakan Transaksi dilaksanakan oleh BTA, yang merupakan Perusahaan Terkendali yang bukan merupakan perusahaan terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasiakan dengan Perseroan, maka Perseroan wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Demikian, berdasarkan hal-hal di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya POJK 17/2020 dan POJK 42/2020, Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan tata cara dan prosedur pelaksanaan transaksi material dengan nilai transaksi lebih dari 20% (dua puluh persen) namun kurang dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan dan dengan demikian mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a) huruf (b) huruf (c) jo. Pasal 17 POJK 17/2020 dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai Transaksi.
TRANSAKSI PENGAMBILAN BAGIAN SAHAM BERSYARAT
1. LATAR BELAKANG DAN MANFAAT TRANSAKSI
BTA, yang merupakan Perusahaan Terkendali yang lebih dari 99% (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kegiatan usaha aktivitas perusahaan holding serta aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Adapun Transaksi ini dilakukan sebagai salah satu langkah strategis BTA yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomis bagi BTA dan juga Perseroan di masa yang akan datang.
2. SIFAT TRANSAKSI
Nilai Transaksi adalah sebesar Rp5.359.637.883.165,00 (lima triliun tiga ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu seratus enam puluh lima Rupiah) yang merupakan 49,5% (empat puluh sembilan koma tujuh persen) dari total ekuitas konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan sebesar USD756.824.607 (tujuh ratus lima puluh enam juta delapan ratus dua puluh empat ribu enam ratus tujuh Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan USD374.616.473 sesuai dengan kurs yang berlaku tanggal 30 September 2021. Sehingga Transaksi ini merupakan transaksi material berdasarkan Pasal 3 POJK 17/2020, yaitu:
i. nilai dari transaksi melebihi 20% (dua puluh persen) namun kurang dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan yang dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan;
ii. total aset HLN dibagi dengan total aset Perseroan nilainya lebih kecil dari 20% (dua puluh persen); dan
iii. HLN saat ini belum memiliki pendapatan usaha sehingga tidak dapat dibandingkan dengan pendapatan usaha Perseroan.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) huruf (b) dan huruf (c) juncto Pasal 27 ayat (1) POJK 17/2020, Perseroan wajib mengumumkan informasi mengenai transaksi kepada masyarakat dan OJK melalui paling sedikit pada situs Perseroan dan situs Bursa Efek Indonesia paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi.
URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI
1. OBJEK TRANSAKSI
Rincian mengenai objek dan nilai Transaksi adalah sebagai berikut:
- Berdasarkan Perjanjian, BTA, HLN, dan PCI telah sepakat bahwa dengan tunduk pada dipenuhinya atau dikesampingkannya persyaratan pendahuluan (sebagaimana diatur di dalam Perjanjian), BTA akan mengambil bagian saham baru yang akan diterbitkan oleh HLN dalam jumlah yang cukup untuk memberikan BTA kepemilikan saham sebesar 55,67% (lima puluh lima koma enam tujuh persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor dari HLN. Nilai Perjanjian atau harga total pengambilan bagian saham adalah sebesar Rp5.359.637.883.165,00 (lima triliun tiga ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu seratus enam puluh lima Rupiah).
2. PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI
a. HLN
HLN, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 66 tanggal 20 Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian HLN”), di mana akta tersebut telah mendapat pengesahan oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Keputusan No. 0041804.AH.01.01.Tahun 2019 tanggal 22 Agustus 2019, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0145851.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 22 Agustus 2019.
Hingga saat ini, Anggaran Dasar HLN sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian HLN belum mengalami perubahan.
HLN berkantor pusat di XXXX Xxxxx Xxxxxx 00, Xxxxx Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar HLN, maksud dan tujuan HLN adalah:
1. Aktivitas Perusahaan Holding;
2. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya;
3. Pergudangan dan Penyimpanan;
4. Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya.
Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas, HLN dapat melakukan kegiatan penunjang sebagai berikut:
1. menjalankan kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan;
2. menjalankan kegiatan usaha jasa bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan tujuan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi, mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain;
3. menjalankan usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil; dan
4. menjalankan kegiatan usaha pergudangan dan penyimpanan lainnya.
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham HLN
Berdasarkan Akta Pendirian HLN, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam HLN adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp10.000.000.000,00
Modal Ditempatkan : Rp2.500.000.000,00
Modal Disetor : Rp2.500.000.000,00
Modal Dasar HLN terbagi atas 10.000 saham dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp1.000.000,00.
Dengan demikian susunan kepemilikan saham HLN adalah sebagai berikut:
NO. | Nama Pemegang Saham | Jumlah Saham | Jumlah (Rp) | % |
1. | PT Provident Capital Indonesia | 2.499 | 2.499.000.000 | 99,96 |
2. | PT Provident Indonesia | 1 | 1.000.000 | 0,04 |
Jumlah | 2.500 | 2.500.000.000 | 100 | |
Saham dalam Portepel | 7.500 | 7.500.000.000 |
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi HLN
Berdasarkan Akta Pendirian HLN, susunan Direksi dan Dewan Komisaris HLN pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris: Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Direksi
Direktur: Xxx Xxxxxx
b. PCI
PCI merupakan suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 54 tanggal 24 Maret 2005, yang dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika S.H., Notaris di Kota Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-09189.HT.01.01.TH.2005 6 April 2005 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. 090515150778 tanggal 11 April 2005.
Perubahan Anggaran Dasar PCI terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham No. 23, tanggal 4 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0080911.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 10 Oktober 2019 yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0191106.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 10 Oktober 2019 (“Akta 23/2019”).
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham No. 44, tanggal 10 Mei 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diterima pemberitahuan perubahan datanya oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 10 Mei 2021 yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU- 0086959.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 10 Mei 2021, susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir PCI adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris : Xxxxxx Xxxxxxx
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham PCI adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 9, tanggal 4 September 2013 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 48414.AH.01.02.TAHUN 2013 tanggal 13 September 2013 yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0087062.AH.01.09.TAHUN 2013 tanggal 13 September 2013 adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp100.000.000.000 Modal Ditempatkan : Rp100.000.000.000 Modal Disetor : Rp100.000.000.000
Modal Dasar PCI tersebut terbagi atas 200.000 lembar saham, dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp500.000 per saham.
Dengan demikian susunan kepemilikan saham PCI adalah sebagai berikut:
NO. | Nama Pemegang Saham | Jumlah Saham | Jumlah (Rp) | % |
1. | Xxxxxx Xxxxxxx | 140.000 | 70.000.000.000 | 70 |
2. | Xxxxx Xxxxxx Xxxxx | 60.000 | 30.000.000.000 | 30 |
Jumlah | 200.000 | 100.000.000.000 | 100 | |
Saham dalam Portepel | - | - |
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar PCI, maksud dan tujuan PCI adalah sebagai berikut:
a. Aktivitas perusahaan holding; dan
b. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya dalah kepemilikan kelompok tersebut. Holding companies tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasehat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan; dan
b. Menjalankan usaha kegiatan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategis dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural ekonomis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen, dan lain-lain.
c. BTA
BTA merupakan suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Kabupaten Maluku Barat Daya, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 147 tanggal 20 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx, S.H., S.E., Notaris di Kota Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0068145.AH.01.01.Tahun 2019 tanggal 21 Desember 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0247639.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 21 Desember 2019 (“Akta Pendirian BTA”).
Perubahan Anggaran Dasar BTA terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 95, tanggal 24 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0013782.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 24 Februari 2022 dan diberitahukan kepada Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 24 Februari 2022 yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0038329.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Februari 2022 (“Akta 95/2022”).
Berdasarkan Akta Pendirian BTA juncto Akta 95/2022, susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir BTA adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Boyke Xxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxx
Dewan Komisaris
Komisaris : Xxxxxx Xxxxxxx
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham BTA adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian BTA juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 59, tanggal 16 Maret 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 16 Maret 2022 yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0051553.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 16 Maret 2022 adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 200.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 50.000.000
Modal Disetor : Rp 50.000.000
Modal Dasar BTA tersebut terbagi atas 800 lembar saham, dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp250.000 per saham.
Dengan demikian susunan kepemilikan saham BTA adalah sebagai berikut:
NO. | Nama Pemegang Saham | Jumlah Saham | Jumlah (Rp) | % |
1. | Perseroan | 199 | 49.750.000 | 99,50 |
2. | PT Batutua Abadi Jaya | 1 | 250.000 | 0,50 |
NO. | Nama Pemegang Saham | Jumlah Saham | Jumlah (Rp) | % |
Jumlah | 200 | 50.000.000 | 100 | |
Saham dalam Portepel | 600 | 150.000.000 |
Dengan demikian, BTA merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar BTA, maksud dan tujuan BTA adalah berusaha dalam aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, BTA dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. menjalankan kegiatan usaha dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut; dan
b. menjalankan kegiatan usaha jasa bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan tujuan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi, mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
3. SIFAT DAN HUBUNGAN AFILIASI
Adapun sifat hubungan afiliasi antara Perseroan terhadap BTA, PCI, dan HLN adalah sebagai berikut:
a. BTA merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara langsung sebesar 99,5% (sembilan puluh sembilan koma lima nol persen);
b. Terdapat kesamaan anggota Dewan Komisaris BTA dengan anggota Direksi Perseroan;
c. PCI merupakan salah satu Pengendali Perseroan melalui kepemilikan saham secara tidak langsung melalui PT Mitra Daya Mustika dan PT Xxxxxxx Xxxx Mandiri;
d. Terdapat kesamaan anggota Direksi PCI dengan anggota Direksi Perseroan; dan
e. HLN merupakan afiliasi dari PCI.
4. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
XXXX Xxxxxxxx dan Rekan yang telah ditunjuk sebagai penilai independen sesuai dengan surat proposal/kontrak perjanjian kerja No. 038.12/IDR/DO.2/Pr-BFO/III/2022 tanggal 1 Maret 2022, telah diminta untuk memberikan penilaian atas dan memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi.
Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran KJPP atas Transaksi sebagaimana dituangkan dalam laporannya No. 00141/2.0118-00/BS/02/0596/1/III/2022 tanggal 21 Maret 2022 dengan ringkasan sebagai berikut:
a. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah BTA dan HLN di mana BTA sebagai pihak melakukan setoran modal pada HLN dan HLN sebagai penerima setoran modal dari BTA.
b. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah rencana transaksi setoran modal pada HLN oleh BTA (Perusahaan Terkendali Perseroan).
Rencana Transaksi tersebut merupakan suatu rangkaian transaksi yang tidak dapat dipisahkan, sehingga dalam hal salah satu transaksi tidak terlaksana maka rencana transaksi tidak dilaksanakan.
c. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penilaian adalah memberikan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi untuk tujuan pelaksanaan rencana Transaksi.
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas Pokok
1. Laporan Penilaian ini bersifat non disclaimer opinion.
2. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
4. Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
5. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
6. Laporan penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
7. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai Akhir.
8. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.
9. Pendapat ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
10. Pendapat Kewajaran tersebut disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal Pendapat ini dikeluarkan. Penilaian Kewajaran ini hanya dilakukan terhadap Transaksi seperti yang diuraikan di atas.
11. Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan prinsip integritas informasi dan data. Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, KJPP melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data sebagaimana diberikan manajemen Perseroan yang mana berdasarkan hakikat kewajaran adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan. KJPP tidak melakukan audit ataupun uji kepatuhan secara mendetail atas penjelasan maupun data-data yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian KJPP tidak dapat
memberikan jaminan atau bertanggung-jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari informasi atau penjelasan tersebut.
12. Pendapat Kewajaran ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang Pemegang Saham Perseroan dan tidak mempertimbangkan sudut pandang stakeholders lain serta aspek-aspek lainnya.
e. Pendekatan dan Metode
Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
1. Melakukan analisis transaksi.
2. Melakukan analisis kualitatif atas rencana Transaksi.
3. Melakukan analisis kuantitatif atas rencana Transaksi.
4. Melakukan analisis kewajaran nilai Transaksi.
5. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
f. Kesimpulan
Hasil analisis atas nilai Transaksi lebih rendah namun masih dalam kisaran nilai pasarnya memberikan kesimpulan bahwa nilai transaksi adalah wajar.
Hasil analisis atas dampak keuangan dari Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan Perseroan memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya Transaksi akan meningkatkan pendapatan, laba, profitabilitas, dan solvabilitas Perseroan yang dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan sejalan dengan kepentingan Perseroan.
Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan Transaksi terhadap kepentingan pemegang saham adalah untuk pengembangan usaha yang akan meningkatkan pendapatan, laba, profitabilitas, dan solvabilitas Perseroan yang akan meningkatkan nilai saham Perseroan, memberikan kesimpulan bahwa pertimbangan bisnis dari manajemen tersebut sejalan dengan kepentingan pemegang saham.
Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut di atas, maka KJPP berpendapat bahwa transaksi adalah wajar.
5. LAPORAN POSISI KEUANGAN PEMBUKAAN HLN YANG TELAH DIAUDIT
Sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi, berikut adalah laporan posisi keuangan pembukaan dari HLN yang telah diaudit per tanggal 30 September 2021:
Uraian | Nilai |
ASET | |
Aset Lancar | |
Kas dan bank | 2.440.420.772 |
Jumlah Aset Lancar | 2.440.420.772 |
JUMLAH ASET | 2.440.420.772 |
EKUITAS | |
Modal saham | 2.500.000.000 |
Saldo laba | (59.579.228) |
Jumlah Ekuitas | 2.440.420.772 |
JUMLAH EKUITAS | 2.440.420.772 |
6. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi (Termasuk Apabila Dibandingkan dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi)
Transaksi dilakukan sebagai salah satu langkah strategis BTA yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomis bagi BTA.
Dengan demikian, apabila seluruh persyaratan dan kondisi dalam Transaksi telah terpenuhi, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan laba dan kinerja keuangannya di masa yang akan datang, yang mana hal ini akan memberikan dampak positif bagi grup Perseroan.
HLN baru-baru ini telah menyelesaikan akuisisi kepemilikan di PT J&P Indonesia (“JPI”) dan PT Jcorps Industri Mineral (“XXX”) dari PT JCorp Cahaya Semesta, di mana HLN memiliki 95,3% (sembilan puluh lima koma tiga persen) saham di JPI dan 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) saham di XXX (secara bersama-sama “Aset-Aset Akuisisi").
Aset-Aset Akuisisi terdiri dari berbagai investasi JPI dan XXX. JPI mengendalikan 51% (lima puluh satu persen) saham di PT Sulawesi Cahaya Mineral, yang memegang Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) untuk salah satu sumber daya nikel terbesar di dunia yang belum berkembang. Selain itu, memiliki saham minoritas di dua (2) pabrik nikel Rotary Klin-Electric Furnace (RKEF) yang beroperasi, yaitu 49% (empat puluh sembilan persen) di PT Cahaya Smelter Indonesia dan 28,4% (dua puluh delapan koma empat persen) di PT Bukit Smelter Indonesia. Selain itu, XXX memegang berbagai saham mayoritas di perusahaan-perusahaan yang memiliki IUP Batugamping dan proyek pembangkit listrik tenaga air. XXX juga memegang saham minoritas (yaitu 32% (tiga puluh dua persen) saham) dari Indonesia Konawe Industrial Park.
Transaksi ini telah dilaksanakan dengan nilai yang wajar (arm’s length) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sama apabila transaksi serupa dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi serta telah sesuai dengan praktik bisnis umum.
Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak Perseroan per tanggal 30 September 2021 sebelum dan sesudah transaksi dilakukan:
Uraian | Sebelum Transaksi | Penyesuaian | Setelah Transaksi |
ASET | |||
Aset Lancar |
Kas dan setara kas | 202.748.130 | (56.518.698) | 146.229.432 |
Piutang usaha | 1.129.449 | - | 1.129.449 |
Piutang pihak berelasi | - | 5.336.655 | 5.336.655 |
Piutang lain-lain | 7.715.017 | 2.502 | 7.717.519 |
Persediaan - bagian lancar | 117.602.942 | 831.606 | 118.434.548 |
Taksiran pengembalian pajak | 20.855.191 | - | 20.855.191 |
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian lancar | 18.544.206 | 16.438.900 | 34.983.106 |
Investasi pada instrumen ekuitas dan efek lainnya | 47.000.000 | - | 47.000.000 |
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar | 4.799.165 | - | 4.799.165 |
Jumlah Aset Lancar | 420.394.100 | (33.909.035) | 386.485.065 |
Aset Tidak Lancar | |||
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian tidak lancar | 13.392.813 | 464.463 | 13.857.276 |
Investasi pada saham | 1.821.174 | - | 1.821.174 |
Uang muka investasi saham | - | 24.514.266 | 24.514.266 |
Investasi pada entitas asosiasi | - | 131.679.997 | 131.679.997 |
Pinjaman ke pihak berelasi | 8.340.365 | 60.905 | 8.401.270 |
Persediaan - bagian tidak lancar | 59.156.058 | - | 59.156.058 |
Pajak dibayar dimuka | 9.407.399 | 8 | 9.407.407 |
Aset tetap | 282.163.311 | 9.162.345 | 291.325.656 |
Aset hak guna | 19.110.798 | - | 19.110.798 |
Properti pertambangan | 89.031.126 | 80.410 | 89.111.536 |
Aset eksplorasi dan evaluasi | 239.304.052 | 544.461.144 | 783.765.196 |
Aset tak berwujud – bersih | - | 25.781 | 25.781 |
Aset pajak tangguhan | 19.134.550 | - | 19.134.550 |
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar | 3.478.685 | - | 3.478.685 |
Aset tidak lancar lainnya | 5.349.115 | 971.295 | 6.320.409 |
Jumlah Aset Tidak Lancar | 749.689.446 | 711.420.614 | 1.461.110.059 |
JUMLAH ASET | 1.170.083.546 | 677.511.579 | 1.847.595.125 |
LIABILITAS DAN EKUITAS | |||
Liabilitas Jangka Pendek | |||
Utang usaha | 23.782.077 | - | 23.782.077 |
Beban yang masih harus dibayar | 24.205.291 | 3.408.450 | 27.613.741 |
Pendapatan diterima dimuka | 16.128.836 | - | 16.128.836 |
Utang pajak | 4.854.312 | 455.973 | 5.310.285 |
Utang pihak berelasi | - | 137.751 | 137.751 |
Utang lain-lain | - | 9.893.641 | 9.893.641 |
Pinjaman bagian lancar: | |||
Pinjaman bank | 64.770.157 | - | 64.770.157 |
Utang obligasi | 38.721.000 | 172.561.404 | 211.282.404 |
Pinjaman pihak berelasi | - | 9.321.404 | 9.321.404 |
Liabilitas sewa | 21.617.725 | 44.134 | 21.661.859 |
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar | 56.804 | - | 56.804 |
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek | 194.136.202 | 195.822.757 | 389.958.959 |
Liabilitas Jangka Panjang | |||
Pinjaman - bagian tidak lancar: | |||
Pinjaman bank | 16.208.700 | - | 16.208.700 |
Utang obligasi | 127.007.900 | 143.228.070 | 270.235.970 |
Liabilitas sewa | 23.867.028 | 1.099.842 | 24.966.870 |
Liabilitas pajak tangguhan | 208.628 | 235.944 | 444.572 |
Liabilitas imbalan pasca-kerja - bagian tidak lancar | 17.236.164 | 682.201 | 17.918.365 |
Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar | 34.594.317 | - | 34.594.317 |
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang | 219.122.737 | 145.246.057 | 364.368.794 |
JUMLAH LIABILITAS | 413.258.939 | 341.068.814 | 754.327.753 |
Ekuitas | |||
Modal saham | 36.112.298 | - | 36.112.298 |
Tambahan modal disetor | 454.802.028 | - | 454.802.028 |
Xxxxx xxxxxxxx | (113.972) | - | (113.972) |
Cadangan lindung nilai arus kas | 6.555.145 | - | 6.555.145 |
Komponen ekuitas lainnya | 34.767.147 | (5.807.436) | 28.959.711 |
Saldo laba: | |||
Dicadangkan | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
Belum dicadangkan | 208.087.242 | - | 208.087.242 |
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk | 741.409.888 | (5.807.436) | 735.602.452 |
Kepentingan non pengendali | 15.414.719 | 342.250.201 | 357.664.920 |
Jumlah Ekuitas | 756.824.607 | 336.442.765 | 1.093.267.372 |
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS | 1.170.083.546 | 677.511.579 | 1.847.595.125 |
(*) Disajikan dalam Jutaan Dolar Amerika Serikat, mohon mengacu kepada Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 30 September 2021