PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM DAN HAM
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM DAN HAM
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA UTARA
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Xxxx Xxxxxx Xxxxx
Jabatan : Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sumatera Utara Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Mhd. Xxxxxx Xxxxxx
Jabatan : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Medan, 1 Februari 2024
Pihak Kedua,
Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara
Mhd. Xxxxxx Xxxxxx
Pihak Pertama,
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sumatera Utara
Xxxx Xxxxxx Xxxxx
NIP. 196410081993031001 NIP. 196807011993031001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM DAN HAM DENGAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA UTARA
No. | Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja Kegiatan | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Meningkatnya PNBP Ditjen AHU di Kantor Wilayah | Persentase Peningkatan PNBP Ditjen AHU di Kantor Wilayah | 6% |
2. | Terwujudnya Penyelesaian Pengaduan Masyarakat terkait Dugaan Pelanggaran Jabatan Notaris di Kantor Wilayah | Persentase Laporan Pengaduan Masyarakat terkait Dugaan Pelanggaran Perilaku Notaris dan Pelaksanaan Jabatan Notaris di Kantor Wilayah yang Diselesaikan | 90% |
3. | Terwujudnya Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Wilayah | Persentase Penyelesaian Aduan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah | 30% |
4. | Meningkatnya Pemahaman Masyarakat terhadap Kekayaan Intelektual di Wilayah | 1. Persentase Masyarakat yang Memahami Kekayaan Intelektual di Wilayah | 70% |
2. Persentase Peningkatan Permohonan Kekayaan Intelektual di Wilayah | 20% | ||
5. | Terfasilitasinya Rancangan Produk Hukum di Daerah | Persentase Rancangan Produk Hukum di Daerah yang Difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia | 80% |
6. | Meningkatnya Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan | Jumlah Peningkatan Kapasitas Pembinaan Tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan | 30 Orang |
7. | Meningkatnya Pemerintah Daerah yang Melaksanakan Program Aksi Hak Asasi Manusia serta Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Pengaduan Hak Asasi Manusia di Kewilayahan | 1. Persentase Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Ditindaklanjuti oleh Pemangku Kepentingan di Kewilayahan | 50% |
2. Persentase K/L/D yang mendapatkan diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia terhadap total K/L/D di Kewilayahan | 25% | ||
3. Persentase Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia terhadap Total Kabupaten/Kota yang Berpartisipasi di Wilayah | 35% | ||
4. Persentase Pelaksanaan RANHAM di Kewilayahan | 75% | ||
5. Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Hak Asasi Manusia di Kewilayahan | 3,33 Indeks | ||
8. | Meningkatnya Produk Hukum Daerah yang | Persentase Tanggapan terhadap Rekomendasi Produk Hukum Daerah | 90% |
No. | Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja Kegiatan | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
Berperspektif Hak Asasi Manusia | Berperspektif Hak Asasi Manusia yang Ditindaklanjuti terhadap Total Rekomendasi Produk Hukum Daerah yang Disampaikan | ||
9. | Terwujudnya Analisis dan Evaluasi Produk Hukum di Wilayah serta Fasilitasi Perencanaan Peraturan Daerah | 1. Jumlah Analisis dan Evaluasi Produk Hukum yang Dilakukan | 1 Dokumen |
2. Jumlah Fasilitasi Perencanaan Peraturan Daerah | 1 Dokumen | ||
10. | Terwujudnya Pengelolaan Keanggotaan JDIHN di Wilayah | Persentase Anggota JDIHN yang Dikelola terhadap Total Anggota JDIHN di Wilayah | 25% |
11. | Meningkatnya Layanan Bantuan Hukum di Wilayah | 1. Persentase Layanan Bantuan Hukum Litigasi yang Diberikan terhadap Total Permohonan Layanan Bantuan Hukum Litigasi | 82% |
2. Persentase Layanan Bantuan Hukum Non Ltigasi yang Diberikan terhadap Total Permohonan Layanan Bantuan Hukum Non Litigasi | 80% | ||
12. | Meningkatnya Desa Sadar Hukum di Wilayah | Persentase Peningkatan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang Memenuhi Kriteria sebagai Desa/Kelurahan Binaan terhadap Total Usulan Kantor Wilayah | 70% |
13. | Terwujudnya Kemanfaatan Rekomendasi Kebijakan Hasil Analisis Strategi Kebijakan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia di Wilayah | Persentase Kebijakan Hasil Analisis Strategi Kebijakan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia di Wilayah yang Ditindaklanjuti | 80% |
Kegiatan | Anggaran |
Program Penegakan dan Pelayanan Hukum | Rp. 00.000.000.000,- |
Penyelenggaraan Administrasi Hukum Umum di Wilayah (Kanwil) | Rp.4.457.429.000,- |
Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah | Rp.2.401.219.000,- |
Penyelenggaraan Kesadaran dan Pemahaman Hukum di Wilayah | Rp.3.872.437.000,- |
Program Pembentukan Regulasi | Rp. 591.516.000,- |
Penyelenggaraan Fasilitasi Pembentukan Regulasi di Wilayah | Rp. 450.000.000,- |
Penyelenggaraan Fasilitasi Perencanaan, Pemantauan dan Evaluasi Produk Hukum di Wilayah | Rp.141.516.000,- |
Program Pemajuan dan Penegakan HAM | Rp. 356.280.000,- |
Penyelenggaraan Pemajuan HAM di Wilayah | Rp.356.280.000,- |
Program Dukungan Manajemen | Rp. 364.640.000,- |
Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM di Wilayah | Rp. 364.640.000,- |
Medan, 1 Februari 2024
Pihak Kedua,
Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara
Mhd. Xxxxxx Xxxxxx
Pihak Pertama,
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sumatera Utara
Xxxx Xxxxxx Xxxxx
NIP. 196410081993031001 NIP. 196807011993031001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM DAN HAM
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA UTARA
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Xxxx Xxxxxx Xxxxx
Jabatan : Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sumatera Utara
berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Medan, 1 Februari 2024
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sumatera Utara
Xxxx Xxxxxx Xxxxx NIP. 196807011993031001