Employment & Human Resources Sample Contracts

MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
Keputusan Menteri Tenaga Kerja • January 7th, 2008

Menimbang : a. bahwa untuk lebih menjamin adanya ketertiban, keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian pemutusan hubungan kerja serta sebagai pelaksanaan pasal 7 ayat (3), ayat (4) dan pasal 13 Undang - undang No. 12 Tahun 1964, perlu mengatur penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian di perusahaan; b. bahwa penetapan uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Per.03/Men/1996 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, sehingga perlu disempurnakan; c. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Mengingat : 1. Undang - undang No. 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 42, Tambahan Lembaran Negara No. 1227); 2. Undang - undang No. 12 tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta ( Lembaran Negara Tahun 1964 No. 93, Tambahan Lembaran Negara No. 2686); 3. Keputusan Presiden No. 3

MENTERI
Keputusan Menteri • August 30th, 2015

Menimbang : a. bahwa untuk lebih menjamin adanya ketertiban, keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian pemutusan hubungan kerja serta sebagai pelaksanaan pasal 7 ayat (3), ayat (4) dan pasal 13 Undang - undang No. 12 Tahun 1964, perlu mengatur penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian di perusahaan; b. bahwa penetapan uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Per.03/Men/1996 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, sehingga perlu disempurnakan; c. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Mengingat : 1. Undang - undang No. 22 tahun 1957 tentang PenyelesaianPerselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 42, Tambahan Lembaran Negara No. 1227);

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA, DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) • April 12th, 2022

Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja di Indonesia masih banyak mengalami kekurangan terutama pada pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mengalami dinamika pengaturan yang menjadi problematika selama ini. Perlindungan hukum terhadap pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebelumnya diatur dalam Undang – Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Namun setelah lahirnya peraturan perundang – undangan yaitu Undang – Undang No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja mengalami perubahan pengaturan terutama pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum dan perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan metode pe

PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA INDIVIDU PENGELOLA DATA
Performance Agreement • September 18th, 2019

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini :

UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Perjanjian Kerja • August 24th, 2017

Bahwa kedua belah pihak tersebut sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

AKIBAT HUKUM TERHADAP PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU(PKWT) YANG TIDAK DIDAFTARKAN
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) • August 3rd, 2020

Puji dan syukur kita panjatkan kepada ALLAH SWT yang memberikan kesehatan dan kesempatan, akhirnya penulis dapat menyelesaikan penulisan tesis yang berjudul: “AKIBAT HUKUM TERHADAP PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU(PKWT) YANG TIDAK DIDAFTARKAN (ANALISIS PUTUSA MA No 1020 K/Pdt.sus/2010)”.

PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA
Perjanjian Kerja Bersama • March 19th, 2024

HALAMAN DAFTAR ISI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 : Para Pihak Dalam Persetujuan 1 Pasal 2 : Istilah - Istilah 1 Pasal 3 : Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Bersama 5 Pasal 4 : Pengakuan Pengusaha Terhadap Serikat Pekerja 5 Pasal 5 : Pengakuan Serikat Pekerja Terhadap Perusahaan 6 BAB II KEBEBASAN, BANTUAN, FASILITAS DAN PERAN SERIKAT PEKERJA Pasal 6 : Kebebasan Bagi Pimpinan Serikat Pekerja 6 Pasal 7 : Hubungan Perusahaan Dengan Serikat Pekerja 7 Pasal 8 : Fasilitas dan Bantuan Bagi Serikat Pekerja 7 BAB III HUBUNGAN KERJA Pasal PasalPasal 9 10 11 : : : Pengangkatan Pekerja Masa Kerja PekerjaTempat Pengangkatan Pekerja 8 8 8 Pasal 12 : Data Pekerja 8 Pasal 13 : Mutasi 10 Pasal 14 : Rotasi 10 Pasal 15 : Promosi 11 Pasal 16 : Demosi 12 Pasal 17 : Ketentuan Perjalanan Dinas dan Biaya 12

SURAT PERNYATAAN
Surat Pernyataan • October 4th, 2024
STANDAR PELAYANAN
Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) • July 10th, 2019

NO KOMPONEN URAIAN 1. Persyaratan 1. Draf PKWT rangkap 3 (tiga)2. Daftar jenis pekerjaan yang akan di PKWT-kan.3. Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku 2. Sistem Mekanisme dan Prosedur 1. Permohonan disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Tulang Bawang.2. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Tulang Bawang, memerintahkan Kepala Seksi Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Pengupahan untuk memproses permohonan.3. Seksi Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Pengupahan meneliti permohonan dan berkas-berkas kelengkapannya.4. Apabila dianggap telah memenuhi syarat untuk dilakukan pencatatan, maka dibuatkan konsep pencatatan.5. Konsep pencatatan PKWT disampaikan kepada Kepala Dinas6. Apabila telah ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka dilakukan pencatatan PKWT Perusahaan. 3. Jangka Waktu Jangka waktu proses penyelesaian adalah paling lama 3 (tiga) hari kerja 4. Biaya Tarif Tidak ada (Permenakertrans No.19 tahun 2012) 5. Produk Pelayanan

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM DAN HAM
Performance Agreement • October 4th, 2024

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :

BAB II
Ketenagakerjaan • April 9th, 2016

Perburuhan sekarang ini disebut dengan istilah ketenagakerjaan, sehingga hukum perburuhan sama dengan hukum ketenagakerjaan. Menurut Undang-Undang Nomor

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 SEKRETARIAT DINAS KESEHATAN KOTA CIMAHI
Performance Agreement • March 26th, 2021

Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini :

BAB II LANDASAN TEORI
Kontrak Kerja • March 18th, 2019

Kontrak adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis. Kontrak merupakan suatu perjanjian/perikatan yang sengaja dibuat secara tertulis sebagai alat bukti bagi para pihak yang berkepentingan. Pengertian kontrak (akad) umumnya diartikan sebagai penawaran dan penerimaan yang berakibat pada konsekuensi hukum tertentu. Kontrak berarti suatu kesepakatan yang bersandar pada penawaran dan penerimaan (ijab-qabul) antara pihak yang terlibat dalam kontrak dengan prinsip hukum dalam suatu urusan (objek).1

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016
Performance Agreement • October 27th, 2016

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu • January 23rd, 2023

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.

PERJANJIAN KINERJA KETUA TIM KERJA TAHUN 2024
Performance Agreement • March 14th, 2024

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG TIDAK MENANDATANGANI PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU ( PKWTT ) DI PT. BANK RAKYAT INDONESIA
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (Pkwtt) • July 3rd, 2019

Kewajiban untuk menandatangani PKWTT bagi pekerja adalah bersifat memaksa dan tidak sesuai dengan teori kehendak. Karena apa yang sudah menjadi kewajiban pekerja dalam pencapaian target kerja sudah terpenuhi dengan baik dan kontrak kerja selama satu tahun dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) antara kedua belah pihak juga telah berakhir. mengingat perjanjian kerja waktu tertentu merupakan perjanjian yang bersifat sementara. Dan ketentuan dalam pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT ) harus ditaati secara mutlak, serta tidak boleh dilanggar karena dalam hal ini hukum ketenagakerjaan bersifat imperatif atau memaksa ( dwingenrecht). dan bahwa perlindungan hukum yang dapat dilakukan adalah dengan adanya unsur paksaan yang ada dalam PKWT, terkait kerugian yang nyata dan terang terhadap harta kekayaan orang yang bersangkutan yakni kewajiban untuk menandatangani PKWTT yang harus dilakukan oleh pihak pekerja, jika pekerja tidak bersedia maka pekerja dikenakan ganti ru

PEMBERIAN PESANGON TERHADAP PEKERJA ALIH DAYA
Pemberian Pesangon • September 21st, 2018
CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA No.: ............ /2021 Tentang Perjanjian Kerja Perencanaan dan Pengawasan Pekerjaan Bantuan Pemerintah Sanitasi SMA SMA.............
Perjanjian Kerja • August 10th, 2021

Pada hari ini ……………. Tanggal ………bulan……tahun duaribu dua puluh satu, telah dilaksanakan kerjasama antara Pihak-pihak yang bertanda tangan di bawah ini:

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018 SEKRETARIS CAMAT
Performance Agreement • May 15th, 2018

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

KABUPATEN BANGGAI
Performance Agreement • October 23rd, 2019

Dalamrangkamewujudkanmanajemenpemerintahan yang aktif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil yang bertanda tangan dibawah ini :

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Performance Agreement • March 13th, 2023

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Performance Agreement • October 26th, 2020

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini:

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 INSPEKTORAT II‌‌
Performance Agreement • March 13th, 2023

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini:

Contract
Perjanjian Kerja Bersama • May 23rd, 2022
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Performance Agreement • May 16th, 2024

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:

PERJANJIAN KINERJA SEMESTER 1 TAHUN 2021 PENGADMINISTRASI UMUM
Performance Agreement • April 23rd, 2021

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, Akuntabel, serta berorientasi pada hasil, maka yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : VIDIAH SALATIN RATININGSIH

CONTOH PERJANJIAN KERJA
Perjanjian Kerja • March 26th, 2021
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Pppk) • November 29th, 2022
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN MAKASSAR
Performance Agreement • May 22nd, 2019

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Surat Kontrak Perjanjian Kerja Oleh
Employment Agreement • September 16th, 2020

Saya sebagai pihak pertama menyatakan bahwa pihak kedua telah diangkat untuk bekerja sebagai karyawan di PT. Akasia Enterprise sebagai bagian IT Front End. Oleh sebab itulah dengan ditandatanganinya surat kontrak perjanjian kerja ini membuat ketentuan akan terus berlaku selama pihak kedua masih bekerja di perusahaan ini.

PERNYATAAN PERJANJIAN KERJA
Perjanjian Kerja • February 15th, 2019

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini :

Shenti Agustini
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu • January 18th, 2022

Abstrak Ketentuan pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu telah ditegaskan dalam aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, namun dalam implementasi ketentuan tersebut seringkali disimpangi oleh pemberi kerja dan/atau pengusaha. Meskipun konsekuensi hukum atas pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu yang bertentangan dengan hukum, yakni demi hukum berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Dalam konsekuensi tersebut, pemberi kerja dan/atau pengusaha pula seringkali keberatan untuk patuh secara sukarela. Sehingga melalui penulisan artikel ini, penulis bermaksud untuk memberikan satu pemaparan langkah hukum yang dapat diambil oleh pihak-pihak yang merasa dilanggar haknya untuk mengajukan upaya hukum. Dengan menggunakan jenis penelitian normatif, diharapkan penelitian ini dapat memberikan pemaparan secara yuridis normatif atas obyek penelitian yang hendak ditulis oleh penulis. Kata kunci: Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Ketenagakerjaan. Abstract The pro

ABSTRAK
Perjanjian Kerja • September 6th, 2017

Perjanjian kerja menurut pasal 1 angka 14 UU No. 13 Tahun 2003 adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat sayarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja menurut pasal 1601 a KUHPerdata adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu si pekerja, mengikatkan dirinya untuk dibawah perintahnya pihak yang lain, si pengusaha untuk suatu waktu tertentu untuk mengerjakan karyawan itu dengan membayar upah. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melalukan pekerjaan, guna menghasilkan barang dan/jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.