SmartCare Prime
POLICY WORDING
SmartCare Prime
Harap membaca Polis ini berikut Ikhtisar Polis dengan teliti untuk memastikan bahwa Anda memahami syarat dan ketentuan yang tertera didalamnya serta bahwa Penutupan Pertanggungan yang anda perlukan telah tersedia.
Apabila Anda mempunyai pertanyaan setelah membaca dokumen ini, harap hubungi Kami.
Apabila terdapat perubahan data atau keterangan yang dapat mempengaruhi pertanggungan yang telah anda peroleh, harap segera memberitahukan Kami.
CATATAN PENTING
1. Penutupan Pertanggungan berdasarkan Polis ini didasarkan pada keterangan yang disampaikan kepada Kami, seperti yang tertera pada Formulir Permohonan yang melengkapi Polis ini. Silakan baca Polis ini dengan seksama. Jika terdapat keterangan yang tidak benar, harap segera memberitahukan kepada Xxxx. Apabila tidak Anda mungkin/bisa tidak akan memperoleh manfaat apapun dari Polis ini dalam hal terjadinya klaim yang sah. Apabila Kami tidak mendapat berita dari Anda dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkannya Polis ini, Kami akan melanjutkan dengan dasar keterangan yang diberikan adalah lengkap dan benar.
2. Harap diperhatikan bahwa Anda harus melaporkan kepada Kami fakta yang yang Anda ketahui atau seharusnya ketahui secara lengkap dan akurat. Apabila tidak, Anda mungkin/bisa tidak akan memperoleh manfaat apapun dari Polis ini dalam hal terjadinya klaim yang sah.
3. Formulir Permohonan, Polis, Ikhtisar Polis, “Cover Note” dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan harus dibaca bersama sebagai satu kontrak
Daftar Isi | Halaman | |
1 | Bagaimana Pertanggungan Anda Bekerja | 3 |
2 | Persyaratan Dan Ruang Lingkup | 3 |
Peserta Yang Memenuhi Syarat | 3 | |
Tambahan Tertanggung Perorangan | 3 | |
3 | Definisi | 4 |
4 | Uraian Tentang Manfaat | 7 |
Bagian 1 – Kematian Karena Kecelakaan | 7 | |
Bagian 2 – Ketidakmampuan Permanen | 7 | |
Bagian 3 – Jaminan Ganti Rugi Ganda | 7 | |
Bagian 4 – Biaya Pengobatan Akibat Kecelakaan | 8 | |
Bagian 5 – Santunan Tunai Rumah Sakit | 8 | |
Bagian 6 – Santunan Tunai Segera | 9 | |
Bagian 7 – Biaya Evakuasi Medis Darurat | 9 | |
5 | Beberapa Ketentuan | 9 |
6 | Tabel Skala Manfaat Ketidakmampuan Permanen | 10 |
7 | Dokumen yang diperlukan jika terjadi Klaim | 11 |
8 | Pengecualian Polis | 11 |
9 | Ketentuan Polis | 13 |
BAGAIMANA PERTANGGUNGAN ANDA BEKERJA
Polis SmartCare Prime Anda merupakan perjanjian antara Anda dengan AXA, yang terdiri dari:
• Polis sebagaimana tertera dalam dokumen ini;
• Ikhtisar Polis yang memuat secara rinci tentang Anda, jenis pertanggungan dan Jangka Waktu Pertanggungan; dan
• Endorsemen (jika ada).
Formulir Permohonan, pernyataan dan setiap keterangan lain yang diberikan merupakan dasar dari perjanjian ini. Polis, kondisi, pengecualian, Endorsemen dan memoranda harus dibaca bersamaan sebagai satu kesatuan perjanjian dan setiap kata atau ungkapan yang mempunyai makna tertentu yang tertera di suatu bagian polis akan mempunyai makna yang sama apabila ditemukan di bagian manapun.
Polis ini akan menjadi efektif pada tanggal yang ditetapkan dalam Ikhtisar Polis dan berlanjut selama Jangka Waktu Pertanggungan yang ditetapkan dalam Ikhtisar Polis dan berakhir pada pukul 24:00 Waktu Standar Indonesia pada hari terakhir Jangka Waktu Pertanggungan. Pada akhir Jangka Waktu Pertanggungan, Polis ini dapat diperpanjang untuk tahun berikutnya atas persetujuan Kami.
Setelah menerima dan menyetujui premi pertama Anda, dan setiap kewajiban premi berikutnya, Kami akan memberikan Penutupan Pertanggungan yang tertera pada bagian Polis yang telah Anda pilih, sampai pada nilai pertanggungan atau batas ganti rugi yang tertera dalam Ikhtisar Polis Anda.
Apabila ada 2 (dua) orang atau lebih yang tercantum sebagai Tertanggung pada Ikhtisar Polis, maka masing-masing bertanggungjawab secara pribadi dan bersama-sama dalam hal:
(a) kelengkapan dan keakuratan keterangan dalam semua Formulir Permohonan, pernyataan, tuntutan ganti rugi (klaim) atau dokumen yang diberikan oleh salah satu dari mereka kepada Kami, dan
(b) kepatuhan pada ketentuan Polis ini.
PERSYARATAN DAN RUANG LINGKUP
1. Peserta Yang Memenuhi Syarat
Peserta yang berhak atas Penutupan berdasarkan Polis ini adalah:
(a) Pemegang Polis, berusia antara 18 sampai 65 tahun;
(b) Tanggungan
dengan ketentuan bahwa Negara Tempat Tinggal pihak-pihak tersebut adalah Indonesia. Penduduk Indonesia berarti Warga Negara Indonesia dan Penduduk Permanen (pemegang izin masuk kembali) juga para pemegang kartu tanda pegawai, izin kerja atau kartu tanda pengenal Tanggungan.
2. Tambahan Tertanggung Perorangan
Tanggungan dari Tertanggung yang berhak atas penutupan polis ini, dapat diikutsertakan sebagai Tertanggung Perorangan berdasarkan Polis ini bila:
(a) Pemegang Polis meminta penambahan tersebut;
(b) Tanggungan tersebut berhak untuk mendapatkan pertanggungan sesuai dengan syarat dan standar penerimaan yang ditentukan oleh Kami; dan
(c) Tambahan premi yang disyaratkan telah dibayar.
Penutupan Pertanggungan untuk Tanggungan berlaku pada saat AXA menentukan persyaratan yang ditentukan di atas telah terpenuhi.
DEFINISI
Setiap kata atau ekspresi yang memiliki arti khusus seperti di bawah ini, harus memiliki arti yang sama pada setiap kata atau ekspresi yang sama yang terdapat di dalam Polis ini, Ikhtisar Polis dan/atau Endorsemen yang berlaku.
ISTILAH | MAKNA |
1. Kecelakaan | Berarti peristiwa kekerasan, tidak terduga, bersifat dari luar dan dapat dilihat, yang secara terpisah dari penyebab lainnya merupakan satu-satunya penyebab terjadinya Cidera pada Tertanggung Perorangan. |
2. Usia | Berarti usia sekarang dari Tertanggung Perorangan, kecuali apabila konteksnya menentukan lain. |
3. Penutupan Pertanggungan | Berarti penutupan pertanggungan sesuai dengan ketentuan Polis ini, yang berlaku bagi setiap Tertanggung Perorangan. |
4. Negara Tempat Tinggal | Berarti negara dimana Tertanggung Perorangan tinggal pada tanggal Penutupan Pertanggungan berlaku seperti yang dinyatakan pada Formulir Permohonan. |
5. Hari | Berarti hari dimana Rumah Sakit membebankan biaya kamar. |
6. Tanggungan | Berarti setiap perorangan berikut ini: (a) pasangan hidup sah berusia kurang dari 65 tahun; (b) anak belum menikah dan belum bekerja berusia di atas 15 hari sampai dengan 18 tahun; (c) anak belum menikah dan belum bekerja, berumur 19 sampai 25 tahun apabila dia terdaftar di sebuah institusi pendidikan pada perguruan tinggi waktu penuh (dan bukan pada ikatan dinas negara waktu penuh); dari Tertanggung Perorangan |
7. Endorsemen | Berarti perubahan yang sah atas Polis anda. |
8. Rumah Sakit | Berarti sebuah lembaga yang secara sah didirikan dan tercatat berdasarkan peraturan dan undang-undang nasional yang berlaku sebagai sebuah rumah sakit untuk perawatan dan pengobatan bagi orang-orang yang sakit dan cidera sebagai pasien rawat inap, yang mana; a) telah memiliki fasilitas atau sarana untuk melakukan diagnosa, perawatan dan berbagai pembedahan kecil dan besar; dan b) menyediakan pelayanan perawatan 24 (dua puluh empat) jam sehari oleh para perawat berijazah dan terdaftar secara resmi, dan c) di bawah pengawasan minimal seorang Dokter selama 24 (duapuluh empat) jam setiap hari, dan d) pada hakekatnya bukan merupakan suatu tempat dengan fasilitas minimal, klinik, tempat bagi perawatan orang dengan ketergantungan atau penyalahgunaan zat, alkohol, atau obat- obatan, rumah perawatan atau peristirahatan atau pemulihan atau rumah untuk para lanjut usia (jompo) atau tempat pengobatan gangguan mental atau kelainan kejiwaan, atau |
tempat-tempat serupa lainya.
9. Pasien Rumah Sakit | Merujuk pada pasien yang seharusnya dan terus menerus dirawat di Rumah Sakit di bawah pengawasan Dokter Praktek selama lebih dari 24 (duapuluh empat) jam, hal mana rawat-inap tersebut dinyatakan perlu oleh Dokter Praktek yang memeriksa. |
10. Cidera | Berarti cidera badan yang dialami oleh Tertanggung Perorangan yang disebabkan semata-mata dan secara langsung oleh kecelakaan. |
11. Kehilangan | Berkenaan dengan kedua tangan atau kaki, berarti terpisah atau terputus secara menyeluruh yang meliputi atau di atas pergelangan tangan atau kaki, atau Ketidakmampuan fungsional secara keseluruhan dan Permanen dari seluruh tangan, lengan, kaki atau tungkai kaki; Berkenaan dengan ibu jari, telunjuk, jari tengah, jari manis dan kelingking, berarti terpisah atau terputus secara menyeluruh yang meliputi atau di atas sendi “metacaepophalangeal”. |
12. Kehilangan Penglihatan | Berarti kehilangan total dan tidak dapat dipulihkan atas kemampuan melihat sebuah mata yang membuat Tertanggung benar-benar buta pada mata tersebut dan tidak dapat disembuhkan dengan pembedahan atau upaya medis apapun. |
13. Kehilangan Anggota Tubuh | Anggota tubuh merujuk pada sebuah tangan atau kaki. Berarti terpisahnya atau terputusnya pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki, atau ketidakmampuan fungsional secara keseluruhan dan Permanen dari seluruh tangan, lengan, kaki atau tungkai kaki. |
14. Biaya Medis / pengobatan | Segala biaya pengobatan (termasuk biya operasi untuk peralatan bedah dan perawat) yang diperlukan sehubungan dengan luka badan yang menimbulkan klaim yang ditutup oleh Polis ini |
15. Dokter Praktek | berarti dokter praktek yang memiliki ijazah Kedokteran, terdaftar secara resmi dan memiliki izin untuk memberikan pelayanan pengobatan Ilmu Kedokteran Barat yang sesuai dengan ruang lingkup izin prakteknya. |
16. Permanen | Berarti telah berlangsung untuk 12 (dua belas) bulan berturut-turut dan pada akhir periode tersebut tidak ada harapan lagi untuk pemulihan. |
17. Jangka Waktu Pertanggungan | Berarti: (a) jangka waktu Penutupan Pertanggungan seperti tertera pada Ikhtisar Polis Anda; dan (b) untuk jangka waktu berikutnya, dalam hal Penutupan Pertanggungan diperpanjang berdasarkan persetujuan bersama. |
18. Polis | Berarti termasuk didalamnya dokumen berikut: (a) Polis ini; (b) Ikhtisar Polis dan (c) Endorsemen. |
19. Formulir Permohonan | Berarti formulir yang Anda tandatangani dan berisi rincian dari: (a) Diri Anda dan Tanggungan (apabila disertakan untuk Penutupan Pertanggungan), dan (b) Semua keterangan pokok yang berhubungan dengan Penutupan Pertanggungan yang telah Anda dan Tanggungan Anda ajukan. |
20. Ikhtisar | Berarti dokumen yang menunjukkan rincian dari: (a) Anda sendiri; dan (b) Syarat dan ketentuan khusus yang berkenaan dengan perjanjian Anda. |
21. Pembedahan | Berarti setiap tindakan pembedahan invasive yang tidak dikecualikan oleh Polis ini. |
22. Ketidakmampuan Total | Berarti Cidera yang semata-mata dan secara langsung menyebabkan Ketidakmampuan dan menghalangi Tertanggung Perorangan untuk melakukan usaha atau pekerjaannya (dalam bentuk dan jenis apapun) atau dalam hal ia tidak memiliki usaha atau pekerjaan, dalam melakukan tugas dan kewajibannya sehari- hari. |
23. Tabib Tradisional (termasuk Ahli Ramuan atau Ahli Tulang) | Berarti seorang praktisi medis yang memiliki izin dan terdaftar untuk praktek pengobatan tradisional dan yang dalam melakukan pengobatan melakukan praktek sesuai dengan ruang lingkup izin prakteknya. |
24. Kami/Penanggung/ AXA | Berarti PT Asuransi AXA Indonesia. |
25. Anda/ Tertanggung/ Pemegang Polis /Tertanggung Perorangan | Berarti pihak yang namanya disebutkan sebagai Tertanggung dalam Ikhtisar Polis Anda. |
URAIAN TENTANG MANFAAT
BAGIAN 1 – KEMATIAN AKIBAT KECELAKAAN
Apa Yang Ditanggung | Apa Yang Tidak Ditanggung |
Kami akan membayar jumlah yang tertera pada Ikhtisar Polis apabila selama Jangka Waktu Pertanggungan Tertanggung Perorangan mengalami Cidera karena Kecelakaan yang mengakibatkan kematian dalam jangka waktu satu tahun sejak tanggal terjadinya Kecelakaan. Pembayaran akan dilakukan kepada ahli waris yang sah dari Tertanggung Perorangan. | Hilangnya seorang Tertanggung Perorangan tidak dapat dianggap sebagai suatu sebab dari Kematian karena Kecelakaan kecuali jika Tertanggung Perorangan tidak ditemukan dalam 12 bulan sejak tanggal hilangnya Tertanggung Perorangan tersebut. Manfaat yang di bayarkan hanya atas Bagian 1 atau Bagian 2. Anda juga harus memperhatikan Pengecualian Polis yang tertera dalam halaman 11-12 Polis ini. |
BAGIAN 2 – KETIDAKMAMPUAN PERMANEN
Apa Yang Ditanggung | Apa Yang Tidak Ditanggung |
Kami akan membayar jumlah yang tertera pada Ikhtisar Polis apabila selama Jangka Waktu Pertanggungan Tertanggung Perorangan mengalami Cidera karena Kecelakaan yang mengakibatkan Ketidakmampuan Permanen dalam jangka waktu satu tahun sejak tanggal terjadinya Kecelakaan. Tertanggung Perorangan akan menerima persentase dari jumlah seperti yang tertera dalam “Tabel Skala Manfaat Ketidakmampuan Permanen” di halaman 10 Polis ini. | Manfaat yang di bayarkan hanya atas Bagian 1 atau Bagian 2. Anda juga harus memperhatikan Pengecualian Polis yang tertera dalam halaman 11-12 Polis ini. Kami tidak akan membayar lebih dari jumlah yang tertera pada Ikhtisar Manfaat untuk “Ketidakmampuan Permanen” untuk setiap Jangka Waktu Pertanggungan. |
BAGIAN 3 – JAMINAN GANTI RUGI GANDA
Apa Yang Ditanggung | Apa Yang Tidak Ditanggung |
Jaminan ganti rugi ganda: untuk Kecelakaan yang terjadi pada saat melakukan perjalanan sebagai penumpang dalam alat transportasi umum. Manfaat yang dibayar berdasarkan: (i) Bagian 1 – Kematian akibat kecelakaan, atau (ii) Bagian 2 - Ketidakmampuan Permanen dan terbatas pada manfaat yang dapat memperoleh skala 100% penggantian dalam “Tabel Skala Manfaat Ketidakmampuan Permanen” akan digandakan apabila Kematian atau Cidera yang menjadi alasan timbulnya klaim yang sah disebabkan oleh Kecelakaan pada alat transportasi umum termasuk kereta api, taksi, bis, ferry atau pesawat terbang terjadwal | Peristiwa yang tidak ditanggung dalam Bagian 1 dan Bagian 2 Polis ini Anda juga harus memperhatikan Pengecualian Polis yang tertera dalam halaman 11-12 Polis ini. Dalam keadaan apapun, jumlah total yang tertera dalam Ikhtisar Manfaat untuk “Jaminan Ganti Rugi Ganda” mewakili jumlah maksimum yang dapat Kami bayarkan untuk Kematian/ Ketidakmampuan Permanen dan tidak ada manfaat lainnya yang akan dibayarkan berdasarkan Bagian 1 atau Bagian 2 Polis ini |
BAGIAN 4 – BIAYA PENGOBATAN AKIBAT KECELAKAAN
Apa Yang Ditanggung | Apa Yang Tidak Ditanggung |
4.1 Biaya Pengobatan Kami akan membayar biaya pengobatan perawatan Rumah Sakit (termasuk seluruh biaya harian kamar dan konsumsi) yang harus dibayar oleh Tertanggung Perorangan di Rumah Sakit untuk pengobatan atas Cidera yang timbul akibat Kecelakaan. Kami akan membayar biaya pembedahan dan biaya lainnya yang dikeluarkan oleh Tertanggung Perorangan untuk prosedur pembedahan yang dilakukan di Rumah Sakit untuk pengobatan atas Cidera yang timbul akibat Kecelakaan dan untuk mana manfaat pembedahan dibayarkan berdasarkan biaya pengobatan Rumah Sakit. Kami akan membayar biaya pengobatan perawatan Rumah Sakit termasuk konsultasi, obat-obat yang diresepkan, biaya laboratorium dan sinar-X yang harus dibayar oleh Tertanggung Perorangan untuk pengobatan oleh Dokter Praktek atas Cidera yang timbul akibat Kecelakaan. | Biaya pengobatan yang timbul karena penyakit atau kejadian yang bukan merupakan kecelakaan. Biaya pengobatan yang timbul setelah 52 minggu dari kejadian kecelakaan. Kami tidak akan membayar lebih dari jumlah total yang tertera pada Ikhtisar Polis untuk “Biaya Pengobatan Akibat Kecelakaan” untuk setiap Jangka Waktu Pertanggungan. Anda juga harus memperhatikan Pengecualian Polis yang tertera dalam halaman 11-12 Polis ini. |
4.2 Biaya Atas Obat Tradisional Kami akan membayar biaya pengobatan, yang dikeluarkan oleh Tertanggung Perorangan di Rumah Sakit untuk pengobatan oleh Tabib Tradisional atas Cidera yang timbul akibat Kecelakaan. Pemberitahuan Klaim harus disertai dengan bukti tanda terima pembayaran yang sah. | Biaya pengobatan yang timbul akibat penyakit atau kejadian yang bukan merupakan Kecelakaan. Biaya pengobatan yang timbul setelah 52 minggu dari kejadian kecelakaan. Kami tidak akan membayar lebih dari jumlah total yang tertera pada Ikhtisar Polis untuk “Biaya Atas Obat Tradisional” untuk setiap Jangka Waktu Pertanggungan. Anda juga harus memperhatikan Pengecualian Polis yang tertera dalam halaman 11-12 Polis ini. |
BAGIAN 5 – SANTUNAN TUNAI RUMAH SAKIT
Apa Yang Ditanggung | Apa Yang Tidak Ditanggung |
Apabila Tertanggung Perorangan dirawat di Rumah Sakit akibat Kecelakaan, Kami akan membayar santunan tunai untuk setiap Hari perawatan dirumah sakit sejumlah yang tertera pada Ikhtisar Polis dengan ketentuan tidak dapat melebihi limit maksimum untuk setiap Jangka Waktu Pertanggungan.. | Anda juga harus memperhatikan Pengecualian Polis yang tertera dalam halaman 11-12 Polis ini. |
BAGIAN 6 – SANTUNAN TUNAI SEGERA
Apa Yang Ditanggung | Apa Yang Tidak Ditanggung |
Biaya yang dikeluarkan dalam hal kematian Tertanggung Perorangan akibat Kecelakaan yang terjadi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal terjadinya Kecelakaan dan klaim yang sah dibayarkan di bawah Bagian 1 Polis ini Pembayaran akan dilakukan kepada ahli waris yang sah dari Tertanggung Perorangan. | Peristiwa yang tidak ditanggung dalam Bagian 1 Polis ini Anda juga harus memperhatikan Pengecualian Polis yang tertera dalam halaman 11-12 Polis ini. |
BAGIAN 7 – BIAYA EVAKUASI MEDIS DARURAT
Apa Yang Ditanggung | Apa Yang Tidak Ditanggung |
Biaya yang diperlukan dalam hal evakuasi medis darurat sampai maksimum Rp25.000.000 untuk setiap Jangka Waktu Pertanggungan dan merupakan klaim yang dibayar di bawah Bagian 4 dari Polis ini | Peristiwa-peristiwa yang tidak ditanggung dalam Bagian 4 Polis ini Anda juga harus memperhatikan Pengecualian Polis yang tertera dalam halaman 11-12 Polis ini. |
BEBERAPA KETENTUAN (Harap dibaca dalam kaitannya dengan Ikhtisar Polis Anda):
1. Dalam hal pilihan “Pasangan Nikah” diambil, Tertanggung dan Pasangan Nikah-nya berhak atas jumlah manfaat yang sama untuk setiap Bagian.
2. Dalam hal pilihan “Anak” diambil, setiap anak yang berhak akan menerima 50% dari manfaat
Tertanggung.
3. Dalam hal pembayaran untuk Bagian 1 atau jumlah maksimum atas Bagian 2 dan Bagian 3, Kami akan dibebaskan dari setiap klaim selanjutnya, kecuali untuk biaya yang timbul dibawah Bagian lain akibat Cidera atau Kecelakaan yang sama.
SKALA SANTUNAN CACAT TETAP
Cacat Tetap | Persentase (%) (Diterapkan atas nilai pertanggungan di dalam polis) |
1. Cacat tetap dan total untuk melakukan atatu mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas | 100 |
2. Kehilangan tetap seluruh pengelihatan pada kedua mata | 100 |
3. Kehilangan tetap seluruh pengelihatan pada satu mata dan kehilangan satu kaki atau satu tangan | 100 |
4. Kehilangan tetap seluruh pengelihatan pada satu mata | 50 |
5. Kehilangan kedua tangan atau kaki atau satu tangan dan satu kaki | 100 |
6. Kehilangan satu tangan atau satu kaki | 50 |
7. Kehilangan pendengaran atau kemampuan bicara | 50 |
8. Kehilangan pendengaran pada satu telinga | 15 |
9. Kehilangan lengan mulai dari bahu | 75 |
10. Kehilangan lengan mulai dari bawah bahu | 65 |
11. Kehilangan kaki mulai dari pinggang | 75 |
12. Kehilangan kaki mulai dari bawah pinggang | 65 |
13. Kehilangan ibu jari (kedua ruas jari) | 25 |
14. Kehilangan ibu jari (satu ruas jari) | 10 |
15. Kehilangan jari telunjuk (ketiga ruas jari) | 10 |
16. Kehilangan jari telunjuk (dua ruas jari) | 8 |
17. Kehilnagan jari telunjuk (satu ruas jari) | 4 |
18. Kehilangan jari selain dari jari telunjuk dan ibu jari | 5 |
19. Kehilangan ibu jari kaki | 5 |
20. Kehilangan jari kaki selain ibu jari | 1 |
Dalam hal orang yang dipertanggungkan mengalami cacat tetap yang tidak dijelaskan pada skala diatas (selain dari kehilangan indra perasa atau indra penciuman), Kami akan, setelah mengkonsultasikannya dengan penasehat medis Kami, membayar orang yang dipertanggungkan tersebut santunan yang akan diperhitungkan dengan menilai tingkatan kecacatan yang terkait dengan skala diatas Total seluruh persentase yang dapat dibayarkan atas satu kali Kecelakaan tidak akan melebihi dari 100% harga pertanggungan. Seluruh kerugian yang lebih kecil dari 100% jika telah dibayarkan akan mengurangi nilai penutupan mulai dari tanggal Kecelakaan tersebut sampai dengan tanggal berakhirnya Polis. |
DOKUMEN YANG DIPERLUKAN JIKA TERJADI KLAIM
1. Klaim Kematian Karena Kecelakaan
• Formulir Klaim Asli yang telah dilengkapi oleh Ahli Waris
• Laporan Medikal (jika ada) atau Pernyataan dari Petugas Medis yang menangani Tertanggung untuk menjelaskan penyebab kematian jika penyebab kematian kurang jelas disebabkan oleh kecelakaan atau sakit penyakit
• Sertifikat Kematian jika mengajukan Klaim Kematian
• Salinan Kartu Keluarga
• Salinan KTP dari Ahli Waris
• Salinan laporan forensik yang menjelaskan penyebab kematian
• Salinan gaji terakhir Tertanggung (jika santunan berdasarkan gaji Tertanggung)
• Dokumen lainnya yang diperlukan untuk keperluan klaim
2. Klaim Ketidakmampuan Permanen
• Formulir Klaim Asli yang telah dilengkapi oleh Tertanggung
• Pernyataan dari Dokter yang menerangkan skala ketidakmampuan
• Salinan gaji terakhir Tertanggung (jika santunan berdasarkan gaji Tertanggung)
3. Klaim Biaya Pengobatan Akibat Kecelakaan
• Formulir Klaim Asli yang telah dilengkapi oleh Tertanggung & Petugas Medis
• Tagihan asli medikal / rumah sakit
• Laporan medis diagnosa dokter
• Tagihan asli resep dengan rincian obat-obatan
• Tanda terima pembayaran Jamsostek, jika polis mempunyai klausula “Excess of Astek / Jamsostek”
• Salinan gaji terakhir Tertanggung (jika santunan berdasarkan gaji Tertanggung)
PENGECUALIAN POLIS (Berlaku terhadap keseluruhan Polis)
Kami tidak mengganti kematian cidera badan, ongkos atau biaya yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari atau berkaitan dengan hal-hal berikut ini tanpa memperhatikan penyebab atau peristiwa lainnya yang terjadi bersamaan atau dalam rangkaian suatu kerugian lainnya:
1 Setiap perbuatan melanggar hukum dari Tertanggung atau tindakan berbahaya yang dilakukannya dengan sengaja (kecuali dalam usaha menyelamatkan nyawa manusia), dengan sengaja menciderai diri sendiri, bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar.
2 Sakit, Penyakit, cacat atau lemah mental atau infeksi bakteri atau virus walaupun diperoleh secara tidak sengaja. Hal ini tidak termasuk infeksi bakteri yang merupakan akibat langsung dari suatu luka.
3 Pengobatan medis atau pembedahan kecuali pengobatan tersebut harus dilakukan untuk Cidera yang masuk dalam lingkup pertanggungan Polis ini.
4 Bedah kosmetik (estetis), perawatan atau Bedah Plastik atau Rekonstruksi atau setiap perawatan yang berhubungan atau diperlukan karena perawatan kosmetik sebelumnya kecuali pengobatan tersebut harus dilakukan untuk Cidera yang masuk dalam lingkup pertanggungan Polis ini.
5 Penyakit Human Immune Deficiency Virus (HIV) atau penyakit yang berhubungan dengan Human Immune Deficiency Virus (HIV) termasuk Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) dan/atau segala bentuk mutasi penyakit yang diturunkan atau yang disebabkan apapun (Pengecualian ini berlaku dalam hal kematian atau keadaan yang tingkat kehilangan ketidakmampuan atau perawatan di Rumah Sakit dipengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh kondisi yang disebutkan di atas).
6 Kehamilan atau kelahiran yang disebabkan apapun.
7 Efek atau pengaruh (baik bersifat sementara atau tidak) alkohol atau obat-obatan yang tidak diresepkan oleh Dokter Praktek yang berwenang atau ketidakwarasan.
8 Melakukan perjalanan atau penerbangan dengan pesawat atau alat angkut udara/kelautan jenis apapun, kecuali sebagai penumpang pada alat pengangkutan berizin penuh yang dijalankan oleh perusahaan transportasi komersil terdaftar pada jadwal reguler, atau perusahaan penerbangan/pengangkutan yang khusus atau sewaan dengan jadual reguler dan tidak reguler
9 Menjalankan tugas atau operasi angkatan laut, militer atau angkatan udara,
10 (a) perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan menyerupai suasana perang (baik dengan pernyataan perang ataupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pemberontakan umum, pergolakan sipil, huru hara yang diasumsikan sebagai bagian dari atau menjurus kepada suatu pemberontakan, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan
atau
(b) segala tindakan teroris
untuk tujuan dari pengecualian ini tindakan teroris adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan kekuatan atau kekerasan dan/atau ancaman dari seseorang atau kelompok baik bertindak secara pribadi atau mengatasnamakan atau berkaitan dengan suatu organisasi atau pemerintahan dengan tujuan politik, agama, ideologi atau sejenisnya termasuk tujuan untuk mempengaruhi suatu pemerintahan dan/atau membuat masyarakat atau sebagian masyarakat merasa takut.
Pengecualian ini juga mengecualikan kerugian, kerusakan, kecelakaan, kehilangan, tanggung jawab menurut hukum, cidera badaniah, ongkos atau biaya apapun yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, timbul dari atau berkaitan dengan segala usaha yang dilakukan untuk mengontrol, mencegah, menahan atau dengan cara apapun yang berkaitan dengan 10(a) dan/atau (b) di atas.
Jika dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, dimana Penanggung menyatakan bahwa menurut ketentuan-ketentuan persyaratan ini suatu kerugian, kerusakan, kecelakaan, kehilangan, tanggung jawab menurut hukum, cidera badaniah, ongkos atau biaya apapun tidak dijamin dalam pertanggungan ini, maka kewajiban untuk membuktikan bahwa hal tersebut dijamin, terletak pada pihak Tertanggung Perorangan.
Dalam hal suatu bagian dari pengecualian ini ditemukan tidak berlaku/sah atau tidak dapat dilaksanakan, bagian lainnya tetap berlaku.
Pengecualian perang dan perang saudara tidak akan diterapkan risiko pasif dalam hal terorisme (kecuali serangan teroris dengan menggunakan senjata kimia dan/atau biologi), pemogokan, kerusuhan dan huru hara. Risiko Pasif diartikan Tertanggung Perorangan terbunuh atau Cidera karena secara tidak disengaja berada di lokasi pada saat hal terorisme, pemogokan, kerusuhan dan huru hara terjadi.
11 (a) Radiasi atau kontaminasi ionisasi akibat radioaktif dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir yang timbul dari pembakaran bahan bakar nuklir.
(b) Bahan peledak radioaktif beracun atau benda berbahaya lainnya dari rakitan bahan peledak nuklir atau komponen nuklirnya.
12. Keterlibatan Tertanggung Perorangan dalam olah raga professional, kegiatan atau olah raga berbahaya seperti kegiatan mendaki gunung atau panjat tebing menggunakan tali atau alat penunjuk jalan, kegiatan bawah air yang harus menggunakan alat bantu pernafasan, tinju dan gulat professional, terjun payung, layang gantung, pertandingan olah raga salju atau es, berburu, pot-holing, setiap lomba kecepatan atau balapan (kecuali dengan berjalan), bungy jumping, dan olah raga musim dingin.
13. Pihak yang berprofesi sebagai awak pesawat, awak kapal, olahragawan professional, profesi yang berhubungan dengan penyelaman, pengeboran minyak dan atau pekerjaan lepas pantai, petugas pemadam kebakaran, polisi atau militer dan setiap pekerjaan-pekerjaan berbahaya.
KETENTUAN POLIS
Untuk mendapatkan perlindungan penuh berdasarkan Polis ini, Anda harus mematuhi Ketentuan di bawah ini. Tanggungjawab Kami akan tergantung dari ketaatan Anda terhadap ketentuan Polis ini.
1. Tanggung Jawab Anda Sebelum Penutupan Pertanggungan
Sebelum Kami menyediakan Penutupan Pertanggungan, Anda harus menyampaikan kepada Kami apapun yang anda ketahui (atau yang sewajarnya diketahui) yang berhubungan dengan keputusan Kami untuk memberikan pertanggungan kepada Anda. Hal ini juga berlaku pada setiap perpanjangan Polis.
Anda harus segera memberitahukan Kami apabila terdapat perubahan atas setiap keterangan yang telah Anda berikan kepada Kami.
Apabila Kami tidak menerima keterangan secara lengkap atau keterangan yang telah diberikan menyesatkan, Kami dapat:
(a) Menolak membayar suatu klaim atau sebagian daripadanya; dan/atau
(b) Membatalkan Polis.
2. Pernyataan Tidak Benar
Apabila Anda atau siapapun yang bertindak atas nama Anda yang mengambil pertanggungan ini atau mangajukan klaim mengetahui bahwa keterangan yang diberikan adalah tidak benar, maka Kami tidak akan membayar klaim dan Polis ini akan menjadi batal.
3. Pernyataan Tidak Benar Tentang Umur
Apabila pada Usia yang sebenarnya, Tertanggung Perorangan tidak memenuhi syarat untuk pertanggungan berdasarkan Polis ini, Kami tidak akan membayar klaim dan Polis ini akan menjadi batal.
4. Perubahan Pekerjaan/Status
Apabila Anda atau setiap Tertanggung Perorangan merubah pekerjaan/status dalam bentuk apapun, Anda harus segera memberitahukan Kami secara tertulis dan akan membayar tambahan premi yang Kami syaratkan sebagai akibat dari perubahan tersebut. Dalam hal Anda atau setiap Tertanggung Perorangan gagal memberitahukan Kami tentang perubahan pekerjaan/status tersebut dan suatu klaim muncul untuk Tertanggung Perorangan yang bersangkutan, Kami dapat:
(a) Menolak membayar suatu klaim atau sebagian daripadanya; dan/atau
(b) Membatalkan Polis.
5. Perubahan Keadaan
Anda harus memberitahukan Kami segera secara tertulis untuk setiap perubahan keadaan Anda yang dapat mempengaruhi pertanggungan ini, terutama mengenai Negara Tempat Tinggal Anda. Kami akan memberitahukan Anda apabila ada tambahan premi yang harus Anda bayar.
6. Tindakan Berjaga-jaga
Anda setiap saat wajib mengambil tindakan berjaga-jaga untuk mencegah terjadinya Kecelakaan, kehilangan atau kerugian.
7. Penipuan
Anda tidak boleh melakukan penipuan. Apabila Anda atau siapapun yang bertindak mewakili Anda mengajukan klaim berdasarkan Polis ini dan mengetahui bahwa klaim tersebut palsu atau merupakan penipuan dalam bentuk apapun atau apabila kerugian atau kerusakan disebabkan oleh tindakan Anda yang disengaja atau dimana Anda terlibat, Kami tidak akan membayar klaim dan seluruh Penutupan Pertanggungan berdasarkan Polis ini akan berakhir.
8. Perpanjangan Polis
Polis ini dapat diperpanjang atas persetujuan AXA, dengan ketentuan bahwa syarat-syarat “underwriting” telah dipenuhi oleh Pemegang Polis/Tertanggung Perorangan dan pada tingkat suku premi yang berlaku saat itu. Pemberlakuan atas perubahan manfaat pertanggungan yang berbeda hanya dapat dilakukan pada saat perpanjangan dan tergantung pada keputusan AXA saat itu.
9. Perubahan
Kami berhak untuk merubah syarat dan ketentuan Polis ini, dan perubahan tersebut akan berlaku untuk perpanjangan berikutnya atas Polis ini. Anda berhak untuk meminta perubahan manfaat hanya pada saat perpanjangan dan berlakunya perubahan tersebut tergantung pada keputusan akhir Kami.
10. Polis Tidak Dapat Dialihkan
Polis ini tidak dapat dialihkan dan pembayaran atas manfaat yang ditanggung dalam Polis ini hanya dapat di bayarkan kepada Anda atau ahli waris yang sah Anda dan bukti pembayaran tersebut akan membebaskan Kami dari segala bentuk tanggung jawab.
11. Pembatalan
(a) Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini, dengan pemberitahuan secara tertulis beserta alasannya kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan tertulis tersebut.
(b) Apabila terjadi penghentian pertanggungan sebagaimana dimaksud pada butir 11 (a) diatas, premi yang telah dibayar akan dikembalikan kepada Tertanggung secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi.
12. Penghentian Pertanggungan Otomatis
Pertanggungan akan secara otomatis berakhir sesegera mungkin setelah terjadinya salah satu peristiwa di bawah ini:
(a) Kematian Tertanggung Perorangan;
(b) Premi tidak dibayar melawati waktu 60 hari sejak penerimaan atau perpanjangan Polis;
(c) Tertanggung Perorangan telah mencapai usia 65;
(d) Seorang anak yang menjadi Tanggungan telah mencapai usia 18 atau usia 24 apabila ia merupakan mahasiswa di perguruan tinggi
(e) Pada pukul 24:00 Waktu Standar Indonesia pada hari terakhir dari Jangka Waktu Pertanggungan.
13. Pembayaran Manfaat
Setiap manfaat yang dibayarkan berdasarkan Polis ini akan dibayarkan kepada Tertanggung atau wakil sah Tertanggung. Dengan diterimanya manfaat oleh Tertanggung atau wakil sah Tertanggung maka Kami dibebaskan dari tanggung jawab Kami berdasarkan Polis ini.
14. Perselisihan
Perselisihan yang timbul antara Kami dan Anda sebagai akibat pelaksanaan dan/atau penafsiran dari Polis ini akan diselesaikan secara damai dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadi perselisihan. Perselisihan terjadi sejak Anda dan Kami menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Apabila penyelesaian perselisihan secara damai tersebut tidak dapat dicapai, Kami memberikan kebebasan kepada Anda
untuk memilih salah satu dari klausula-klausula penyelesaian perselisihan berikut ini untuk menyelesaikan perselisihanan tersebut dan pilihan cara penyelesaian perselisihan ini selanjutnya tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan. Anda harus memberitahukan pilihan Anda kepada Kami dengan surat tercatat, telegram, telex, facsimile, E-mail atau dengan jasa kurir.
(a) | l Penyelesaian Perselisihan (Arbitrase) |
Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa Anda dan Kami akan menyelesaikan perselisihan melalui Majlis Arbitrase Ad Hoc dengan ketentuan sebagai berikut : | |
• Majelis Arbitrase Ad Hoc terdiri dari 3 (tiga) orang arbiter. Anda dan Kami masing- masing menunjuk seorang arbiter dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemberitahuan secara tertulis, selanjutnya kedua arbiter tersebut memilih dan menunjuk arbiter ketiga dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah arbiter yang kedua ditunjuk. Arbiter ketiga menjadi ketua Majelis Arbitrase Ad Hoc. | |
• Dalam hal terjadi ketidaksepakatan dalam penunjukan para arbiter dan atau kedua arbiter tidak berhasil menunjuk arbiter ketiga, Anda dan/atau Kami dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya dimana termohon bertempat tinggal untuk menunjuk para arbiter dan atau ketua arbiter. | |
• Pemeriksaaan atas perselisihan harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Majelis Arbitrase Ad Hoc terbentuk. Dengan persetujuan para pihak dan apabila dianggap perlu oleh Majelis Arbitrase Ad Hoc, jangka waktu pemeriksaan perselisihan dapat diperpanjang | |
• Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat Anda dan Kami. Dalam hal Anda dan atau Kami tidak melaksanakan putusan Arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya dimana termohon bertempat tinggal atas permohonan salah satu pihak yang berselisih. | |
• Untuk hal-hal yang belum diatur dalam pasal ini berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Perselisihan. | |
(b) | Klausul Penyelesaian Perselisihan (Pengadilan) |
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Anda dan Kami akan melakukan usaha penyelesaian perselisihan melalui Pengadilan yang daerah hukumnya dimana termohon bertempat tinggal. |
15. Pembayaran Premi
Premi yang harus dibayar untuk penutupan polis ini baik untuk penutupan baru, endorsemen atau perpanjangan harus sudah diterima dalam jangka waktu enam puluh (60) hari dari sejak dimulainya penutupan. Jika premi tidak dibayar penuh sesuai dengan peraturan dari kondisi ini maka penutupan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal berakhirnya tenggang waktu ini dan Kami dibebaskan dari segala tanggung jawab sejak tanggal tersebut dan Kami tetap berhak untuk mendapat pro-rata premi selama resiko ditutup sesuai dengan minimum premi yang Kami tetapkan. Jika penutupan asuransi dilakukan melalui perantara dan premi dibayarkan kepada perantara dalam tenggang waktu enam puluh (60) hari, maka premi tersebut dianggap telah dibayarkan kepada Kami sepanjang Kami menerima pembayaran premi tersebut dalam tenggang waktu yang diberikan kepada perantara yang bersangkutan. Di bawah kondisi ini Kami tidak diwajibkan memberitahu pembatalan penutupan polis kepada Anda
16. Hukum Yang Berlaku Xxx Xxxxxxxxxx
Polis ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum negara Indonesia. Pemegang Polis setuju tanpa syarat bahwa Indonesia akan memiliki yurisdiksi yang eksklusif untuk menyelesaian setiap pertentangan yang timbul dari atau sehubungan dengan Polis ini.
17. Asuransi Lain (Berlaku hanya untuk Bagian 4)
Apabila suatu Kecelakaan, Cidera, Kehilangan yang ditanggung berdasarkan Polis ini juga ditanggung oleh perusahaan asuransi lain, Kami hanya akan membayar bagian Kami secara proporsional.
18. Pemberitahuan Klaim
Apabila Kecelakaan, Cidera, Kehilangan atau tanggungjawab yang terjadi mungkin dapat menimbulkan klaim, Anda harus:
a. Memberikan pemberitahuan tertulis kepada Kami secepat mungkin tentang Cidera yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan Polis ini dengan keterangan lengkap baik mengenai kejadian dan Cidera secepatnya dalam hal kematian atau dalam jangka waktu 1 (satu) bulan kalender sejak terjadinya peristiwa apabila Cidera tersebut tidak berakibat serius.
b. Segera mengirimkan kepada Kami setiap peringatan atau panggilan dan secepat mungkin mengirimkan setiap surat, klaim atau dokumen lainnya.
x. Xxxxxx memberitahukan kepada Kami setiap perkara pengadilan yang akan terjadi, penyelidikan atau permintaan yang serius.
d. Memastikan bahwa surat anjuran medis dan pembedahan yang tepat didapatkan dan dipatuhi oleh Anda, anggota keluarga Anda secepat mungkin setelah Kecelakaan atau Cidera.
e. Memutuskan atau melakukan segala sesuatu dan bekerja sama dan memberikan bantuan yang Kami perlukan dan Kami berhak untuk menggunakan segala upaya hukum yang Anda miliki untuk mendapatkan penggantian
f. Atas biaya Anda sendiri atau atas biaya orang lain yang memwakili Anda, memberikan seluruh laporankepada Kami, sertifikat, keterangan dan dokumen lain yang sewajarnya diperlukan.
Kami berhak untuk meminta;
(i) hasil pemeriksaan oleh dokter penengah yang Kami tunjuk untuk Cidera yang tidak serius.
(ii) Pemeriksaan otopsi dalam hal terjadi kematian.