PERJANJIAN KINERJA (PK)
PERJANJIAN KINERJA 2018
PERJANJIAN KINERJA (PK)
KECAMATAN MANGGIS
KABUPATEN KARANGASEM
TAHUN 2018
KECAMATAN MANGGIS
1
PERJANJIAN KINERJA 2018
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadapan Xxx Xxxx Xxxxx Xxxxx Wasa/ Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat Asung Kerta Wara Nugraha-Nya Dokumen Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Kecamatan Manggis Tahun 2018, dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Dokumen perjanjian kinerja merupakan suatu dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan sesuai dengan sumber daya yang dimiliki instansi bersangkutan.
Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Kecamatan Manggis Tahun 2018 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, yang memuat capaian kinerja pelaksanaan program sesuai tugas pokok dan fungsi dinas dengan mengacu kepada Rancangan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Manggis tahun 2016-2021.
Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah ini disusun berdasarkan pelaksanaan sasaran strategis dan indikator kinerja utama yang dilaksanakan oleh Kecamatan Manggis pada Tahun 2018. Diharapkan Perjanjian Kinerja Kecamatan Manggis ini dapat digunakan untuk memantau dan mengendalikan pencapaian kinerja organisasi, melaporkan capaian realisasi kinerja dalam laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan menilai keberhasilan organisasi.
Tanahampo, 11 Januari 2018 CAMAT MANGGIS
XXX XXXXXX XXXXXX, SSTP PEMBINA
NIP. 19770903 199612 1 001
KECAMATAN MANGGIS
i
PERJANJIAN KINERJA 2018
DAFTAR ISI
Hal | |
XXXX XXXXXXXXX .............................................................................................. | i |
DAFTAR ISI ......................................................................................................... | iii |
Pernyataan Penetapan Kinerja ............................................................................. | iv |
BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................... | 1 |
1.1 Latar Belakang ..................................................................................... | 1 |
1.2 Struktur Organisasi Kecamatan Manggis .............................................. | 1 |
1.3 Tujuan Perjanjian Kinerja ..................................................................... | 6 |
BAB II PERJANJIAN KINERJA ............................................................................ | 8 |
2.1 Rencana Strategis ................................................................................. | 8 |
2.1.1 Visi dan Misi ……………………………………………..……………..….. | 8 |
2.2 Tujuan dan Sasaran ……………………………..……..…………………………. | 10 |
2.3 Indikator dan Target Kinerja ................................................................. | 10 |
BAB III PENUTUP ................................................................................................ | 13 |
KECAMATAN MANGGIS
ii
PERJANJIAN KINERJA 2018
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dokumen perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indicator kinerja. Perjanjian kinerja merupakan komitmen antara penerima amanah dan kesepakatan antara penerima amanah dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Perjanjian Kinerja pada Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem disusun berdasarkan tugas pokok dan fungsi kantor serta berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem serta berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Perjanjian Kinerja tahun 2018 ini disusun sesuai dengan program dan kegiatan utama pendukung pencapaian IKU yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran tahun 2018 dan berdasarkan pelaksanaan sasaran strategis dan indikator kinerja utama yang telah dilaksanakan oleh Kecamatan Manggis pada Tahun 2018.
Diharapkan Perjanjian Kinerja Kecamatan Manggis ini dapat digunakan untuk memantau dan mengendalikan pencapaian kinerja organisasi, melaporkan capaian realisasi kinerja dalam laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan menilai keberhasilan organisasi.
1.2 Struktur Organisasi Kecamatan Manggis
Struktur Organisasi Kecamatan Manggis ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karangasem terdiri atas :
a. Camat;
KECAMATAN MANGGIS
1
PERJANJIAN KINERJA 2018
b. Sekretariat Kecamatan, yang membawahkan :
1. Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan; dan
2. Sub Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan;
c. Seksi Pemerintahan;
d. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa;
e. Seksi Kesejahteraan Sosial;
f. Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
g. Kepala Seksi Pelayanan Umum;
Berikut ini akan kami sajikan Bagan Struktur Organisasi Kecamatan Manggis seperti di bawah ini :
Subbag Penyusunan Program, Evaluasi
dan Pelaporan
Subbag Umum, Kepegawaian dan
Keuangan
SEKRETARIAT
Struktur Organisasi Kecamatan
KELURAHAN
SEKSI PELUM
SEKSI TRANTIB
SEKSI KESSOS
SEKSI PMD
SEKSI PEM
CAMAT
Sumber data : Lampiran XXXI Peraturan Bupati Karangasem Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Karangasem.
KECAMATAN MANGGIS
2
PERJANJIAN KINERJA 2018
Secara Umum dalam organisasi Kecamatan Manggis, dapat disampaikan bahwa, terdapat 9 (sembilan) jabatan struktural, antara lain : 1 (satu) jabatan struktural eselon III a, yaitu Camat, 1 (satu) Jabatan Struktural eselon III b, yaitu Sekretaris Kecamatan, 5 (lima) jabatan struktural eselon IV a, yaitu Kepala Seksi dan 2 (dua) Jabatan Struktural eselon IV b, yaitu Kepala Sub Bagian. Jumlah Pegawai pada Kantor Camat Manggis sebanyak 42 (empat puluh dua) orang, dengan Perincian sebagai berikut :
I. Pegawai Pada Kantor Camat Manggis
a. PNS sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang
b. Tenaga Kontrak sebanyak 14 (empat belas) orang
Dalam rangka mendukung pencapaian kinerja masing-masing instansi maka diperlukan pegawai yang berkopeten dan berkinerja, untuk mengetahui pegawai Kecamatan Manggis disajikan data pegawai berdasarkan Kepangkatan, Pendidikan, dan jumlah sebagai berikut :
Tabel 1.2.1
Data Pegawai Berdasarkan Kepangkatan dan Jabatan Struktural (eselon) dan Fungsional Tahun 2018
No. | Pegawai Berdasarkan Kepangkatan | Jabatan Struktural dan Fungsional | ||
Pangkat/Gol Ruang | Jumlah | Nama Jabatan | Jmlah | |
1. | Pengatur Muda (II/a) | 3 | Eselon IIIa | 1 |
2. | Pengatur Muda Tk. I (II/b) | 2 | Eselon IIIb | 1 |
3. | Pengatur (II/c) | 7 | Eselon IVa | 5 |
4. | Pengatur Tk. I (II/d) | 1 | ||
5. | Penata Muda (III/a) | 4 | Eselon IVb | 2 |
6. | Penata Muda Tk. I (III/b) | 2 | Pejabat Fungsional | - |
7. | Penata (III/c) | 3 | ||
8. | Penata Tk. I (III/d) | 4 | ||
9. | Pembina (IV/a) | 2 | ||
Total | 28 | Total | 9 |
Sumber Data : Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan Kantor Kecamatan Manggis, Januari 2018.
3
KECAMATAN MANGGIS
PERJANJIAN KINERJA 2018
Kondisi Sumberdaya Aparatur Kecamatan Manggis Tahun 2018, berdasarkan tingkat pendidikan dan jenis kelaminnya, dapat dilihat pada Tabel 1.2.2 dibawah ini :
Tabel 1.2.2
Daftar Pegawai Kecamatan Manggis Menurut Pendidikan dan Jenis Kelamin Tahun 2018
No. | Pendidikan | Jenis Kelamin | Jumlah | |
Laki | Perempuan | |||
1. | SMP | 1 | - | 1 |
2. | SMA | 12 | 2 | 14 |
3. | SMK | - | - | - |
4. | Diploma D1 | - | - | - |
5. | Diploma D2 | - | - | - |
6. | Diploma D3 | - | - | - |
7. | Sarjana S1 | 10 | 3 | 13 |
8. | Sarjana S2 | - | - | - |
TOTAL : | 23 | 5 | 28 |
Sumber Data : Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan Kantor Kecamatan Manggis, Januari 2018.
Berdasarkan Tabel di atas dapat dijelaskan bahwa, tingkat pendidikan pegawai Negeri Sipil di Kantor Camat Manggis sebagian besar berpendidikan didominasi SMA (50,00 %), S1 (46,42 %), SMP (3,57%), dan berdasarkan jenis kelaminnya didominasi oleh pegawai laki-laki (82,14%) sedangkan perempuan (17,86%).
Mengenai nama-nama jabatan dan nama pejabat struktural pada Kecamatan Manggis tahun 2018 disajilkan pada Tabel 1.2.3 dibawah ini :
Tabel 1.2.3
Daftar Nama Jabatan dan Nama Pejabat Pada Kecamatan Manggis Tahun 2018
4
KECAMATAN MANGGIS
PERJANJIAN KINERJA 2018
No. | Nama Jabatan Struktural | Nama Pejabat / NIP |
1. | Camat | Xxx Xxxxxx Xxxxxx, SSTP / 19770903 199612 1 001 |
2. | Sekretaris Kecamatan | I GEDE SUYADNYA, SH / 19640531 198603 1 008 |
3. | Kepala Seksi Pemerintahan | I Xxxxx Xxxxxx, SH / 19631015 199303 1 011 |
4. | Kepala Seksi PMD | I Nengah Martawan, SH / 19641231 198403 1 033 |
5. | Kepala Seksi Kessos | I Xxxxx Xxxxxxxxx, X.Xx / 19690407 200902 1 001 |
6. | Kepala Seksi Trantib | Ni Made Tresnasih, SH / 19650604 198602 2 004 |
7. | Kepala Seksi Pelum | Ni Xxxxx Xxxxxxxx, SH / 19621029 199203 2 003 |
8. | Kasubbag. Umum, Kepegawaian dan Keuangan | I Xxxxx Xxxx, SP / 19641231 198603 1 285 |
9. | Kasubbag. Sunprog, Evaluasi dan Pelaporan | Nyoman Sarye, S.Sos / 19780318 200003 1 002 |
Sumber Data : Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan Kantor Kecamatan Manggis, Januari 2018.
Kondisi Sumberdaya aparatur Kecamatan Manggis Tahun 2018, dilihat dari pendidikan formal dan diklat penjenjangan struktural serta pangkat terakhir yang dimiliki dapat dilihat pada Tabel 1.2.4 berikut ini.
Tabel 1.2.4
Daftar Nama Pejabat, Tingkat Pendidikan Formal, Diklat dan Pangkat Terakhir pada Kecamatan Manggis Tahun 2018
5
KECAMATAN MANGGIS
PERJANJIAN KINERJA 2018
NO. | Nama Pejabat | Tingkat Pendidikan | Pangkat Terakhir | |
Formal | Pelatihan | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1. | Xxx Xxxxxx Xxxxxx, SSTP / 19770903 199612 1 001 | S1 | Diklat Pim Tk.III | Pembina /(IV/a) |
2. | I GEDE SUYADNYA, SH / 19640531 198603 1 008 | S1 | Diklat Pim Tk.IV | Pembina /(IV/a) |
3. | I Xxxxx Xxxxxx, SH /19631015 199303 1 011 | S1 | Adum | Penata Tk.I/ (III/d) |
4. | I Nengah Martawan, SH /19641231 198403 1 033 | S1 | - | Penata Tk. I / (III/d) |
5. | I Xxxxx Xxxxxxxxx, X.Xx /19690407 200902 1 001 | S1 | - | Penata / (III/c) |
6. | Ni Made Tresnasih, SH /19650604 198602 2 004 | S1 | Adum | Penata Tk.I / (III/d) |
7. | Ni Xxxxx Xxxxxxxx, SH /19621029 199203 2 003 | S1 | Adum | Penata Tk.I / (III/d) |
8. | I Xxxxx Xxxx, SP /19641231 198603 1 285 | S1 | - | Penata Muda Tk.I/ (III/b) |
9. | Xxxxxx Xxxxx, S.Sos 19780318 200003 1 002 | S1 | - | Penata Muda Tk. I/ (III/b) |
Sumber Data : Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan Kantor Kecamatan Manggis, Januari 2018.
1.3 Tujuan Perjanjian Kinerja
Tujuan dari penyusunan perjanjian kinerja kecamatan Manggis kabupaten karangasem adalah sebagai berikut :
6
KECAMATAN MANGGIS
PERJANJIAN KINERJA 2018
a. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur.
b. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.
c. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.
d. Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah.
e. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai
KECAMATAN MANGGIS
7
PERJANJIAN KINERJA 2018
BAB II PERJANJIAN KINERJA
2.1. Rencana Strategis
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional disebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota diwajibkan untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah. Sedangkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra). Renstra merupakan acuan penyusunan Rencana Kerja (Renja). Rancangan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Manggis untuk periode 5 tahun (2016 – 2021) telah berhasil disusun pada bulan Desember 2015. Rencana Strategis (Renstra) meliputi Visi, Misi, Tujuan dan Strategi yang selanjutnya dijabarkan dalam kebijakan, program dan kegiatan. dengan tetap mengacu pada RPJP dan RPJM Daerah.
2.1.1 Visi dan Misi
Visi adalah sebuah gambaran kondisi ideal tentang masa depan yang realistik, yang ingin diwujudkan oleh Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan serta dengan mengacu kepada terwujudnya visi dan misi Kepala Daerah terpilih tahun 2016-2021, maka visi Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem yang ingin dicapai dalam periode 5 (lima) tahun ke depan adalah :
“Terwujudnya Pelayanan yang Berkualitas Menuju Pembangunan Yang Harmonis dan Berkelanjutan”.
KECAMATAN MANGGIS
8
PERJANJIAN KINERJA 2018
Visi tersebut mengandung makna bahwa pelayanan yang diberikan kepada publik hendaknya transparan artinya keterbukaan terhadap informasi, komunikasi. Harmonis artinya pelaksanaan sistem pemerintahan di Kecamatan Manggis dapat diukur dan dipertanggungjawabkan kepada publik tidak hanya kepada pihak yang berkepentingan saja.
Sedangkan berkelanjutan maksudnya Kecamatan Manggis sebagai perangkat daerah selain mampu melaksanakan tugas dan fungsinya juga dalam pelaksanaan program dan kegiatan mampu memberikan hasil, manfaat, tepat guna serta efisien yang berkesinambungan.
Misi merupakan kegiatan yang harus dilakukan agar visi yang ditetapkan dapat terwujud, misi organisasi yang adalah dasar/alasan keberadaan suatu organisasi serta bidang garapan suatu organisasi. Sebagai bentuk nyata dari visi organisasi yang telah ditetapkan, maka Kecamatan Manggis merumuskan 3 (tiga) misi dan misi ini menggambarkan hal-hal yang harus terlaksana dalam mencapai visi tersebut, yaitu :
1. Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang prima melalui pelayanan yang profesional, berkarakter melayani, mudah, cepat, tepat, terjangkau, terbuka, transparan dan akuntabel.
2. Meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui good governance dan meningkatkan peran serta lembaga adat dan organisasi kemasyarakatan serta partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan dan pembangunan masyarakat desa.
3. Meningkatkan peran dan fungsi aparatur dalam Peningkatan akuntabilitas kinerja kecamatan.
KECAMATAN MANGGIS
9
PERJANJIAN KINERJA 2018
2.2. Tujuan dan Sasaran
a. Tujuan
Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahunan. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu dan analisa strategis. Adapun tujuan yang ditetapkan oleh Kecamatan Manggis adalah :
a. Terwujudnya Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik di Kecamatan Manggis.
b. Terwujudnya peningkatan kinerja penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan kecamatan dan peran serta masyarakat dalam pembangunan serta turut menjaga kamtibnas.
c. Terwujudnya Peningkatan kinerja Pemerintah Kecamatan Manggis secara efektif, transparan dan akuntabel.
b. Sasaran
Sasaran merupakan penjabaran lebih lanjut dari tujuan, yang dirumuskan secara spesifik dan terukur untuk dapat dicapai dalam kurun waktu lebih pendek dari tujuan organisasi. Dalam kaitannya dengan tujuan yang telah ditetapkan maka diperlukan penjabaran lebih rinci dalam bentuk sasaran yang harus dilaksanakan dalam kurun waktu lima tahun.
Sasaran strategik kecamatan manggis untuk tahun 2016-2021 adalah sebagai berikut :
1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik
2. Meningkatnya kinerja penyelenggaraan tugas umum pemerintahan kecamatan
3. Meningkatnya akuntabilitas kinerja kecamatan.
2.3. Indikator dan Target Kinerja
Didalam penerapan sistem AKIP, setiap instansi pemerintah yang melaksanakan program dan kegiatan dalam rangka menjalankan
KECAMATAN MANGGIS
10
PERJANJIAN KINERJA 2018
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya diharapkan menetapkan indikator kinerja. Indikator kinerja merupakan bagian penting bagi setiap instansi pemerintah karena merupakan komponen utama dalam Sistem AKIP yang akan digunakan dalam menilai keberhasilan maupun kegagalan instansi pemerintah dalam melaksanakan kegiatannya dalam rangka mencapai visi dan misinya.
Indikator Kinerja adalah suatu ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan dan sasran yang telah ditetapkan. Indikator Kinerja dapat memberikan penjelasan, baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif, mengenai apa yang akan diukur untuk menentukan apakah tujuan dan sasaran dari suatu program dan kegiatan sudah tercapai. Indikator Kinerja juga menetapkan bagaimana kinerja aka diukur dengan suatu skala atau dimensi tanpa menyinggung tingkat pencapaian khusus. Penetapan Indikator Kinerja suatu unit kerja atau instansi pemerintah haruslah selaras dengan indikator pemerintah atasannya, sehingga perencanaan pemerintah atasan dapat didukung oleh instansi pemerintah atau unit kerja di bawahnya.
Indikator Kinerja dalam Dokumen Penetapan Kinerja Kecamatan Manggis menggunakan indikator kinerja pada tingkat outcomes atau output penting dan menggambarkan ukuran keberhasilan instansi pemerintah secara keseluruhan organisasi. Keberhasilan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kecamatan Manggis merupakan keberhasilan dari seluruh unit kerja pendukungnya. Dengan kata lain indikator kinerja pada tingkat ini bukan sekedar gabungan dari berbagai indikator kinerja pada unti kerja
KECAMATAN MANGGIS
11
PERJANJIAN KINERJA 2018
pendukungnya, tetapi merupakan rumusan pokok atau inti dari berbagai indikator unit kerja pendukungnya.
Setelah menetapkan indikator kinerja setiap instansi pemerintah diharuskan pula untuk menetapkan target kinerja yang hendak dicapai sesuai dengan sumber daya yang dikelola dan anggaran yang tersedia. Target kinerja merupakan ukuran kuantitatif dari setiap indikator kinerja yang akan dicapai melalui pelaksanaan program dan kegiatan dalam satu tahun tertentu.
Dengan demikian, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, yang memuat capaian kinerja pelaksanaan program sesuai tugas pokok dan fungsi, diwajibkan setiap pejabat menetapkan perjanjian kinerja sebagai perjanjian kinerja yang telah ditetapkan. Guna mewujudkan target kinerja Kecamatan Manggis berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh instansi, maka target kinerja Kecamatan Manggis dapat dilihat dalam Perjanjian Kinerja Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem Tahun 2018 sebagai terlampir.
KECAMATAN MANGGIS
12
PERJANJIAN KINERJA 2018
BAB III PENUTUP
Dokumen Perjanjian Kinerja Kecamatan Manggis Tahun 2018 ini merupakan tekad dan janji rencana kinerja tahunan yang akan dicapai oleh para pejabat di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem. Dengan demikian penetapan kinerja ini menjadi kontrak kinerja yang harus diwujudkan oleh para pejabat tersebut sebagai penerima amanah dan pada akhir tahun nanti akan dijadikan sebagai dasar evaluasi kinerja dan penilaian terhadap pejabat tersebut.
Dengan Dokumen Perjanjian Kinerja Kecamatan Manggis ini diharapkan dapat mendorong keberhasilan peningkatan kinerja instansi pemerintah dan para pimpinan SKPD diharapkan dapat memacu bawahannya untuk lebih meningkatkan kinerjanya dan juga harus mampu menunjukkan serta mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada pimpinannya dan kepada masyarakat. Selaian sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang merupakan upaya dalam membangun manajemen pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel dan berorientasi pada hasil yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian Dokumen Perjanjian Kinerja ini harus dipandang sebagai salah satu langkah sistimatis yang diperlukan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.
Akhirnya kami mengucapkan terimakasih kepada Xxx Xxnyusunan Dokumen Penetapan Kinerja Kecamatan Manggis atas partisipasinya dalam penyusunan
KECAMATAN MANGGIS
13
PERJANJIAN KINERJA 2018
dokumen ini, walaupun dalam penyusunannya masih jauh dari sempurna. Semoga dokumen ini dapat bermanfaat dan digunakan sebagaimana mestinya.
CAMAT MANGGIS,
XXX XXXXXX XXXXXX, SSTP PEMBINA
NIP. 19770903 199612 1 001
KECAMATAN MANGGIS
14
PERJANJIAN KINERJA 2018
LAMPIRAN PK KECAMATAN MANGGIS TAHUN 2018
15
KECAMATAN MANGGIS
PERJANJIAN KINERJA 2018
16
KECAMATAN MANGGIS
PERJANJIAN KINERJA 2018
KECAMATAN MANGGIS
17
PERJANJIAN KINERJA 2018
PERJANJIAN KINERJA (PK) TINGKAT ESELON III
Organisasi Perangkat Daerah : Kecamatan Manggis
Jabatan : Sekretaris Kecamatan Manggis
Tahun Anggaran : 2018
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Meningkatnya akuntabilitas kinerja kecamatan. | Persentase peningkatan kinerja sistem pelaporan keuangan tepat waktu | 100 Persen |
Program | Anggaran | Keterangan | |||||
1. | Program | peningkatan | sarana | dan | Rp | 335.000.000 | APBD |
prasarana aparatur
2. Program pelayanan administrasi perkantoran
Rp 328.060.000 APBD
Jumlah Rp 663.060.000
Mengetahui : Manggis, 11 Januari 2018 Camat Manggis, Sekretaris Kecamatan Manggis,
XXX XXXXXX XXXXXX, SSTP I GEDE SUYADNYA, SH
Pembina Pembina
NIP. 19770903 199612 1 001 NIP. 19640531 198603 1 008
18
KECAMATAN MANGGIS
PERJANJIAN KINERJA 2018
PERJANJIAN KINERJA (PK) TINGKAT ESELON IV
Organisasi Perangkat Daerah : Kecamatan Manggis Jabatan : Kasi Pelayanan Umum
Tahun Anggaran : 2018
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik | Persentase indek kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kecamatan | 95 Persen |
2 | Meningkatnya kinerja penyelenggaraan tugas umum pemerintahan kecamatan | Persentase penyelenggaraan kegiatan sosial budaya yang berkualitas | 80 persen |
Kegiatan | Anggaran | Keterangan | |
1. Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Rp | 33.000.000 | APBD |
(PATEN) 2. Pembinaan 10 Program Pokok PKK | Rp | 15.000.000 | APBD |
3. Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga | Rp | 50.000.000 | APBD |
Jumlah | Rp | 98.000.000 |
Mengetahui : Manggis, 11 Januari 2018
Camat Manggis, Kasi Pelayanan Umum,
XXX XXXXXX XXXXXX, SSTP NI XXXXX XXXXXXXX, SH
Pembina Penata Tk. I
NIP. 19770903 199612 1 001 NIP. 19621029 199203 2 003
19
KECAMATAN MANGGIS
PERJANJIAN KINERJA 2018
PERJANJIAN KINERJA (PK) TINGKAT ESELON IV
Organisasi Perangkat Daerah : Kecamatan Manggis
Jabatan : Kasi Ketentraman dan Ketertiban
Tahun Anggaran : 2018
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Meningkatnya kinerja penyelenggaraan tugas umum pemerintahan kecamatan | Persentase penyelenggaraan kegiatan sosial budaya yang berkualitas | 80 persen |
Kegiatan | Anggaran | Keterangan | |
1. Penertiban Penduduk Pendatang | Rp | 15.000.000 | APBD |
2. Perayaan Hari-hari Besar Nasional dan Daerah | Rp | 90.000.000 | APBD |
3. Kegiatan Pembinaan Organisasi Perempuan | Rp | 10.000.000 | APBD |
Jumlah | Rp | 115.000.000 |
Mengetahui : Manggis, 11 Januari 2018 Camat Manggis, Kasi Ketentraman dan Ketertiban,
XXX XXXXXX XXXXXX, SSTP NI MADE TRESNASIH, SH
Pembina Penata Tk. I
NIP. 19770903 199612 1 001 NIP. 19650604 198602 2 004
20
KECAMATAN MANGGIS
PERJANJIAN KINERJA 2018
PERJANJIAN KINERJA (PK) TINGKAT ESELON IV
Organisasi Perangkat Daerah : Kecamatan Manggis
Jabatan : Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa
Tahun Anggaran : 2018
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Meningkatnya kinerja penyelenggaraan tugas umum pemerintahan kecamatan | Persentase usulan desa dan kecamatan yang terfasilitasi dalam perencanaan pembangunan daerah | 95 Persen |
Persentase desa yang administrasi pemerintahannya memenuhi kriteria baik | 60 persen | ||
Persentase penyelenggaraan kegiatan sosial budaya yang berkualitas | 80 persen |
Kegiatan | Anggaran | Keterangan | |
1. Penyelenggaraan Musrenbang RKPD | Rp | 15.000.000 | APBD |
2. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan | Rp | 15.000.000 | APBD |
3. Tim Penanggulangan Kemiskinan Kecamatan | Rp | 10.000.000 | APBD |
Jumlah | Rp | 40.000.000 |
Mengetahui : Manggis, 11 Januari 2018 Camat Manggis, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa,
XXX XXXXXX XXXXXX, SSTP I NENGAH MARTAWAN, SH
Pembina Penata Tk. I
NIP. 19770903 199612 1 001 NIP. 19641231 198403 1 033
21
KECAMATAN MANGGIS
PERJANJIAN KINERJA 2018
PERJANJIAN KINERJA (PK) TINGKAT ESELON IV
Organisasi Perangkat Daerah : Kecamatan Manggis Jabatan : Kasi Kesejahteraan Sosial
Tahun Anggaran : 2018
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Meningkatnya kinerja penyelenggaraan tugas umum pemerintahan kecamatan | Persentase penyelenggaraan kegiatan sosial budaya yang berkualitas | 80 persen |
Kegiatan Anggaran Keterangan
1. Pembinaan Penanggulangan Kanker Terpadu Paripurna (PKTP)
2. Pelestarian dan Aktualisasi Adat Budaya Daerah
3. Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Pengembangan Nilai Budaya
Rp 7.000.000 APBD
Rp 80.000.000 APBD
Rp 35.000.000 APBD
Jumlah Rp 122.000.000
Mengetahui : Manggis, 11 Januari 2018
Camat Manggis, Kasi Kesejahteraan Sosial,
XXX XXXXXX XXXXXX, SSTP I XXXXX XXXXXXXXX, S. Si
Pembina Penata
NIP. 19770903 199612 1 001 NIP. 19690407 200902 1 001
22
KECAMATAN MANGGIS
PERJANJIAN KINERJA 2018
PERJANJIAN KINERJA (PK) TINGKAT ESELON IV
Organisasi Perangkat Daerah : Kecamatan Manggis Jabatan : Kasi Pemerintahan
Tahun Anggaran : 2018
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Meningkatnya kinerja penyelenggaraan tugas umum pemerintahan kecamatan | Persentase desa yang administrasi pemerintahannya memenuhi kriteria baik | 60 persen |
Kegiatan Anggaran Keterangan
1. Evaluasi rancangan peraturan desa tentang APB Desa
Rp 15.000.000 APBD
2. Penilaian Lomba Desa Rp 20.000.000 APBD
Jumlah Rp 35.000.000 APBD
Mengetahui : Manggis, 11 Januari 2018 Camat Manggis, Kasi Pemerintahan,
XXX XXXXXX XXXXXX, SSTP I XXXXX XXXXXX, SH
Pembina Penata Tk. I
NIP. 19770903 199612 1 001 NIP. 19631015 199303 1 011
23
KECAMATAN MANGGIS
PERJANJIAN KINERJA 2018
PERJANJIAN KINERJA (PK) TINGKAT ESELON IV
Organisasi Perangkat Daerah : Kecamatan Manggis
Jabatan : Kasubbag Penyusunan program, Evaluasi dan Pelaporan
Tahun Anggaran : 2018
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Meningkatnya akuntabilitas kinerja kecamatan. | Persentase peningkatan kinerja sistem pelaporan keuangan tepat waktu | 100 Persen |
Kegiatan | Anggaran | Keterangan | |
1. Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun | Rp | 2.500.000 | APBD |
2. Penyusunan Perencanaan Kegiatan dan Pelaporan | Rp | 5.000.000 | APBD |
Jumlah | Rp | 7.500.000 |
Mengetahui : Manggis, 11 Januari 2018
Camat Manggis, Kasubbag Penyusunan program, Evaluasi dan Pelaporan,
XXX XXXXXX XXXXXX, SSTP XXXXXX XXXXX, S.Sos
Pembina Penata Muda Tk. I
NIP. 19770903 199612 1 001 NIP. 19780318 200003 1 002
24
KECAMATAN MANGGIS