NASKAH PUBLIKASI
NASKAH PUBLIKASI
PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG DALAM PERJANJIAN KERJA ANTARA PEMILIK COFFEESHOP DENGAN KARYAWAN
(STUDI DI COFFEESHOP KOTABARU YOGYAKARTA)
Oleh:
XXXXXX XXXXX XXXXXXX 1900024254
Skripsi ini Disusun untuk Melengkapi Persyaratan dalam Memperoleh Gelar Sarjana Hukum
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS XXXXX XXXXXX YOGYAKARTA
2024
S1 THESIS
TRADE SECRET PROTECTION IN EMPLOYMENT AGREEMENTS BETWEEN COFFEESHOP OWNERS AND EMPLOYEES (STUDY AT COFFEESHOP KOTABARU YOGYAKARTA)
Written by: XXXXXX XXXXX XXXXXXX
1900024254
This Thesis is Submitted as a Fulfillment of the Requirements to Attain the Bachelor Degree of Law
13/02/2024
FACULTY OF LAW UNIVERXXXXX XXXXX XXXXXX YOGYAKARTA
2024
PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG DALAM PERJANJIAN KERJA ANTARA PEMILIK COFFEESHOP DENGAN KARYAWAN
(STUDI DI COFFEESHOP KOTABARU YOGYAKARTA)
ABSTRAK
Perkembangan zaman pada era ini, bisnis coffeeshop merupakan salah satu yang mengalami kemajuan serta pergerakan yang cepat di Indonesia. Kasus-kasus pelaku usaha kerap mengalami kerugian yang menyebabkan kerugian secara ekonomi dikarenakan kurangnya memahami kekayaan intelektual khususnya ialah rahasia dagang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis (1) Implementasi Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang dalam langkah-langkah untuk menjaga kerahasiaan rahasia dagang pada coffeeshop dalam perjanjian kerja (2) Kendala hukum terhadap pelanggaran dalam menjaga kerahasiaan dagang pada coffeeshop dalam perjanjian kerja. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif-empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara mengkaji pelaksanaan ketentuan hukum positif dan dokumen tertulis pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi, yang bertujuan untuk memastikan jika penerapan hukum pada peristiwa hukum sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh melalui wawancara Staff Kementerian Hukum dan HAM dan owner Satu Lokasi Coffee. Sumber data sekunder yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data primer yang dilakukan ialah dengan wawancara dan observasi. Data sekunder dikumpulkan dengan studi kepustakaan. Metode analisis data yang diperoleh dari wawancara narasumber serta melakukan studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan (1) Implementasi Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang dalam langkah-langkah untuk menjaga kerahasiaan dagang dalam perjanjian kerja (i) pelaku usaha dapat melakukan pengalihan hak rahasia dagangnya dengan mendaftarkannya di Ditjen HAKI agar terjaga kerahasiaan dagangnya (ii) melarang pihak ketiga untuk menyebarluaskan sesuatu yang bersifat memiliki nilai ekonomis seperti resep kepada pihak lain (2) Kendala budaya hukum terhadap pelanggaran dalam menjaga rahasia dagang pada perjanjian kerja (i) rahasia dagang dibandingkan dengan bentuk Hak Kekayaan Intelektual lainnya kurang diketahui oleh masyarakat (ii) penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pelaku usaha secara kekeluargaan atau non-litigasi.
Kata Kunci: Perlindungan Xxxxxxx Xxxxxx; Perjanjian Kerja; Xxx Xxxxxxan Intelektual
TRADE SECRET PROTECTION IN EMPLOYMENT AGREEMENTS BETWEEN COFFEESHOP OWNERS AND EMPLOYEES (STUDY AT COFFEESHOP KOTABARU YOGYAKARTA)
ABSTRACT
Nowadays, the coffee shop business has shown a vast growth and movement in Indonesia. Accordingly, cases of coffee shop owners suffering financial loss from their lack of understanding of trade secrets keep happening. This study aims to determine and analyze (1) the implementation of Act 3 of Law Number 30 of 2000 on the trade secret to protect the trade secret of coffee shops in the Memorandum of Understanding (hereafter, MoU) and (2) the legal obstacles of trade secret infringement in MoU. This study employed empirical, normative research that examines positive law and written documents of particular legal events to ensure whether they are appropriate to the law. The primary data source of this study was gathered through interviews with a staff of the Ministry of Law and Human Rights and the owner of Satu Lokasi Coffee. The secondary data sources were primary, secondary, and tertiary legal materials. The primary data-gathering method was through interviews and observations. The secondary data was gathered through a library study. The data obtained from both sources were analyzed using descriptive-qualitative methods. The result shows that (1) based on the implementation of Act 3 of Law Number 30 of 2000 on the Trade Secret in protecting the trade secret of coffee shops in MoU, (i) owners can transfer their trade secret by registering the secret at Directorate General of Intellectual Property Rights Protection to protect it; (2) prohibiting third parties against spreading something that has economic value, such as recipe, to other parties. (2) On the legal culture obstacles in Trade Secret violations in MoU, (i) trade secret, compared to other types of Intellectual Properties, are less well-known in the community; (ii) the dispute resolution is carried out amicably with a non-litigious procedure.
Keywords: Trade Secret Protection; Memorandum of Understanding; Intellectual Properties
13/02/2024
A. PENDAHULUAN
Perkembangan pada bisnis kuliner merupakan salah satu yang mengalami kemajuan begitu pesat dan cepat di Indonesia. Kemajuan dalam bidang kuliner meningkatkan minat masyarakat dalam hal kulineran terutama pada bidang coffeeshop. Coffeeshop merupakan tempat yang menyajikan minuman berdasarkan coffee maupun yang non-coffee. Kemajuan yang begitu terlihat karena maraknya tempat kopi yang menarik dengan design tempat yang beraneka ragam membuat masyarakat tertarik untuk bersinggah. Perusahaan-perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa terus bersaing dalam mengeluarkan produk-produk yang akan ditawarkan kepada masyarakat dikarenakan banyaknya produk yang berjenis sama di suatu pasar. Perusahaan semakin membuka diri, dan berkembang (Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, 2022).
Pesatnya perkembangan usaha kuliner di Indonesia terutama di Yogyakarta pada bidang coffeeshop, inilah yang membuat persaingan usaha di Indonesia sangat menjanjikan dan memperoleh keuntungan atau laba yang banyak. Maraknya usaha coffeeshop ini terutama di daerah Kotabaru berdampak dan membuat persaingan semakin ketat. Coffeeshop membuat menu yang baru dan unik tiap harinya sehingga dapat menarik konsumen. Coffeeshop adalah salah satu tempat atau tujuan bagi tiap orang untuk mengisi waktu luangnya, mengerjakan tugas, serta bertemu teman, dan berbagi cerita.
Yogyakarta merupakan kota yang memiliki banyak dan berbagai macam
coffeeshop menarik. Sudut Kota Yogyakarta sudah tidak dapat dipungkiri lagi
bahwa tentu ada coffeeshop. Menu yang disajikan juga beragam dan memiliki keunikan cita rasanya masing-masing. Masyarakat perlu memahami bahwa banyak pelaku usaha yang kurang mempelajari dan memahami mengenai kekayaan intelektual yang khususnya ialah rahasia dagang. Pelaku usaha kerap kali mengalami kerugian dalam berusaha sehingga menyebabkan kebangkrutan.
Rahasia dagang mendapat perlindungan hukum bagian dari Hak Kekayaan Intelektual selama dijaga kerahasiaannya. Rahasia dagang dapat dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual walaupun rahasia dagang tidak harus didaftarkan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang secara tepat melindungi langsung rahasia dagang tersebut apabila informasi itu berisi seluruh lingkup rahasia dagang itu sendiri (Sudaryat, 2010).
Sistem dari Hak Kekayaan Intelektual terhadap rahasia dagang yaitu menggunakan sistem kerahasiaan, dalam hal ini rahasia dagang tersebut tidak perlu didaftarkan kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, namun hanya cukup dirahasiakan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang memberikan jangka waktu perlindungan rahasia dagang. Sepanjang informasi yang mengandung nilai ekonomi itu dapat dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya, hukum memberikan perlindungan hukum (Xxxxxx Xxxxxxxxx, 2014).
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang ini pada kenyataannya masih minim informasi tentang apa saja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ini dan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang ini juga masih minim diketahui oleh pelaku usaha dimana berdampak pada para pelaku usaha yang tidak memiliki upaya hukum dan kurangnya memberikan perlindungan terhadap resep yang akan dilakukan oleh pemilik rahasia dagang apabila terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atas resep tersebut. Resep tersebut tentunya memiliki nilai ekonomis karena dapat mengambil keuntungan lebih dari hasil penjualan, maka dari itu resep tersebut dapat dikategorikan sebagai rahasia dagang (Shabrina Faramukti, 2021).
Pelanggaran-pelanggaran dapat sering terjadi di suatu coffeeshop. Pelanggaran yang kerap terjadi ialah pelanggaran informasi rahasia dagang. Kasus yang terjadi pada salah satu coffeeshop di daerah Kotabaru Yogyakarta mengenai rahasia dagang. Satu Lokasi Coffee merupakan suatu coffeeshop yang sukses dan sudah bergerak selama 2 tahun. Satu Lokasi Coffee tersebut merupakan salah satu coffeeshop yang berkembang dengan begitu pesat selama 2 tahun. Kasus pelanggaran rahasia dagang yang terjadi pada coffeeshop ini dilakukan oleh mantan karyawan coffeeshop tersebut. Karyawan tersebut sudah bekerja selama 6 bulan dan sudah menandatangani perjanjian kerja selama 6 bulan di coffeeshop tersebut. Karyawan tersebut telah bekerja selama 6 bulan, lalu secara tiba-tiba ia memutuskan untuk resign atau tidak bekerja lagi di coffeeshop tersebut.
Karyawan tersebut dengan sengaja dan sadar menyebarluaskan resep Sour Lemon kepada pihak lain. Karyawan tersebut melakukannya tanpa sepengetahuan dari pemiliki coffeeshop terdahulu. Coffeeshop ini sempat mengalami kerugian
pada pemegang hak rahasia dagang. Permasalahan mengenai rahasia dagang ini tidak sampai pada tahap pengadilan karena pemilik coffeeshop terdahulu tidak memiliki informasi atau pemahaman mengenai bahwa setiap usaha dapat dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, dalam Ayat (1) yang berbunyi “Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya”. Langkah awal yang harus dilakukan ialah dengan memiliki perjanjian kerja dengan berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang kepada karyawan dan pemilik usaha Satu Lokasi Coffee. Berdasarkan Pasal 4 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, “Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut”. Perjanjian kerja harus dibuat dan pelaku usaha perlu memiliki pengetahuan secara mendalam mengenai kerahasiaan dagang. Pelaku usaha juga dapat melakukan pengalihan hak rahasia dagang dan dapat didaftarkan ke Direktorat Jenderal Xxx Xxxxxxan Intelektual sebagai upaya untuk menjaga
rahasia dagang tersebut.
Berdasarkan permasalahan yang penulis paparkan diatas, maka penulis tertarik untuk membahas dan menganalisa lebih dalam mengenai bagaimana
perlindungan hukum rahasia dagang atas informasi bisnis dalam perjanjian kerja antara pemilik coffeeshop dengan karyawan di Kotabaru Yogyakarta.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana implementasi Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang dalam langkah-langkah untuk menjaga kerahasiaan rahasia dagang pada coffeeshop dalam perjanjian kerja?
2. Bagaimana kendala budaya hukum terhadap pelanggaran dalam menjaga kerahasiaan dagang pada coffeeshop dalam perjanjian kerja?
C. METODE PENELITIAN
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian normatif-empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara mengkaji pelaksanaan ketentuan hukum positif dan dokumen tertulis pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dan dielaborasikan dengan Data Primer, Data Sekunder, dan Data Tersier.
D. HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Implementasi Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang dalam Langkah-langkah Untuk Menjaga Kerahasiaan Rahasia Dagang Pada Coffeeshop dalam Perjanjian Kerja
a. Pelaku usaha dapat melakukan pengalihan hak rahasia dagangnya dengan mendaftarkannya di Direktorat Jenderal Xxx Xxxxxxan Intelektual agar terjaga kerahasiaan dagangnya
Pengalihan hak rahasia dagang dapat beralih atau dialihkan dengan pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis; atau sebab-scbab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak rahasia dagang dapat didaftarkan dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya untuk melakukan perlindungan rahasia dagang.
Pengalihan hak rahasia dagang diatur dalam Pasal 5 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang yang mengatur mengenai pengalihan hak rahasia dagang dapat dilakukan melalui dua cara yaitu dengan pengalihan hak dan lisensi. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) hak rahasia dagang dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Sebagai hak milik, rahasia dagang dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain. Pengalihan hak rahasia dagang ini harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Pemilik atau pemegang hak rahasia dagang selain peralihan melalui warisan, juga dapat menggunakan haknya untuk bebas melakukan pengalihan hak atau perikatan-perikatan serta perjanjian dengan pihak lain melalui perbuatan hukum. Menghibahkan dan mewasiatkan atau dengan bentuk perjanjian lain selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum rahasia dagang atau ketentuan hukum lainnya. Kepemilikan terhadap rahasia dagang juga dapat beralih karena peristiwa hukum yaitu dengan pewarisan karena rahasia dagang dianggap sebagai suatu barang hak milik. Berkaitan dengan terjadinya pelanggaran rahasia dagang, apabila ada pihak lain selain pemilik atau pemegang rahasia dagang yang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang sehingga mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan, maka pemegang atau pemilik rahasia dagang dapat menggunakan haknya untuk menggugat pihak lain tersebut ke Pengadilan Negeri dengan gugat ganti rugi, biaya dan bunga sesuai dengan ketentuan dalam KUHPerdata. Pengalihan hak rahasia dagang ini diberikan sebagai bagian penghargaan oleh masyarakat atas segala jerih payah dari para pelaku usaha berupa kreativitas dalam melahirkan hal- hal baru, yang dapat digunakan untuk meningkatkan usahanya dalam mencapai kesejahteraan umat manusia dan juga menghindarkan kemungkinan dicuri oleh pihak lain, hal tersebut lahir dari hasil jerih
payah yang dilakukannya dilindungi secara memadai. Rahasia dagang apabila tidak diberikan perlindungan maka akan berdampak pada hilangnya motivasi untuk melakukan inovasi dan kreativitas dan akan mendorong lahirnya persaingan secara tidak sehat dalam masyarakat (Xxxxxxx Xxxxxxx & Xxxxxxxx Xxxxxx, 2014).
b. Melarang pihak ketiga untuk menyebarluaskan sesuatu yang bersifat memiliki nilai ekonomis seperti resep kepada pihak lain
Pemilik usaha dalam melindungi rahasia dagang yang dimilikinya adalah dengan membuat perjanjian yang berisi kesepakatan para pihak dan mengikat kedua belah pihak, dalam perjanjian kerja dapat memuat segala hal yang berkaitan dengan rahasia dagang khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang untuk melindungi informasi yang dirahasiakan, baik saat masih berlangsungnya perjanjian bahkan setelah berakhirnya perjanjian sesuai dengan asas kebebasan dan berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
Langkah yang penting dilakukan seorang pelaku usaha dalam melindungi rahasia dagang perusahaannya adalah dengan cara melakukan pengaturan dalam perjanjian kerja dengan pekerjanya namun setelah perjanjian kerja berakhir maka tidak ada lagi hak dan kewajiban
dari para pihak. Pengakhiran perjanjian kerja terjadi karena habisnya jangka waktu perjanjian, maka tanggal pengakhiran perjanjian kerja ditetapkan adalah hari terakhir perjanjian ini masih berlaku, kemudian setelah berakhirnya perjanjian kerja tersebut maka para pihak sudah tidak terikat lagi dan tidak mempunyai kewajiban apapun. Perlindungan hukum rahasia dagang setelah berakhirnya perjanjian kerja ini dapat disimpulkan bahwa secara hukum perlindungan rahasia dagang akan tetap terlindungi meskipun perjanjian kerja telah berakhir karena Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang secara langsung melindungi rahasia dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya, upaya yang dimaksud adalah dengan membuat aturan baku dalam suatu perusahaan yang mana dalam aturan tersebut mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan perlindungan rahasia dagang baik disaat masih berlangsung bahkan sampai berakhirnya aturan tersebut karena dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bersifat seterusnya selama rahasia tersebut bisa terjaga kerahasiaannya (Xxxxxxx Xxxxxxxx, 2019).
Upaya-upaya menjaga kerahasiaan yang telah dilakukan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, terutama dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang maka jika terjadi penggunaan atau pengungkapan informasi rahasia tersebut kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial, dapat diduga telah terjadi pelanggaran rahasia dagang. Pemilik hak rahasia dagang dapat mengambil tindakan hukum secara perdata sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran rahasia dagang dengan cara mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan secara sengaja. Pelanggaran juga dianggap terjadi pada saat seseorang memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Xxxxx Xxxxx, 2015). Perusahaan harus memiliki prosedur baku berdasarkan praktek umum yang berlaku di tempat-tempat lain dan/atau dituangkan ke dalam ketentuan perusahaan sendiri. Praktek apabila dilakukan perjanjian khusus dengan karyawan atau perjanjian dengan pihak lain dan diberikan kepercayaan untuk menjaga rahasia dagang maka ada suatu klausul tertentu yang melarang hal apa yang dianggap rahasia itu kepada pihak lain. Pekerja yang telah berhenti dari perusahaan, maka untuk beberapa tahun dipandang tidak boleh membuka perusahaan sejenis yang lain atau mengusahakan sendiri perusahaan
yang sama seperti dari pekerjaan sebelumnya (Xxxxxxx Xxxxxxx & Xxxxxxxx Xxxxxx, 2014).
Resep yang menjadi menu signature atau menu andalan pada Satu Lokasi Coffee tersebut telah diketahui oleh umum, hal ini dapat diartikan bahwa suatu rahasia dagang dapat dikatakan rahasia dan mendapat perlindungan hukum apabila merupakan informasi yang dirahasiakan, memiliki nilai komersial atau nilai ekonomis dan ada upaya pemiliknya untuk menjaga rahasia dagang tersebut. Hak eksklusif dari resep menu tersebut sudah tidak ada dan resep tersebut dapat digunakan oleh pihak lain, karena unsur kerahasiaannya telah hilang.
Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, pelanggaran terhadap rahasia dagang akan dikenakan sanksi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, seseorang dianggap melanggar rahasia dagang pihak lain apabila dia memperoleh atau menguasai rahasia dagang dengan cara yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Pemilik rahasia dagang berhak melarang pihak lain menggunakan rahasia dagangnya
untuk kepentingan yang bersifat komersial. Pemilik rahasia dagang dapat dengan mudah untuk menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan pemberian lisensi kepada pihak lain, atau mengungkapkan rahasia dagangnya kepada pihak ketiga, dalam bentuk tuntutan ganti kerugian dan/atau menghentikan perbuatan yang dilarang tersebut (Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, 2014).
2. Kendala Budaya Hukum Terhadap Pelanggaran dalam Menjaga Rahasia Dagang Pada Perjanjian Kerja
a. Rahasia dagang dibandingkan dengan bentuk Hak Kekayaan Intelektual lainnya kurang diketahui oleh masyarakat
Kendala hukum yang sering terjadi ialah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang dibandingkan dengan bentuk Hak Kekayaan Intelektual lainnya kurang dikenal oleh masyarakat, sehingga menyebabkan penegakan hukum di bidang ini lebih sulit dibanding Hak Kekayaan Intelektual lainnya. Masyarakat khususnya pelaku usaha kurang memahami bahwa perlindungan hukum rahasia dagang setelah berakhirnya perjanjian kerja ini akan tetap terlindungi meskipun perjanjian kerja telah berakhir karena Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang secara langsung melindungi rahasia dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat memiliki nilai ekonomis.
Bentuk Hak Kekayaan Intelektual lain tidak bersifat rahasia seperti rahasia dagang. Bentuk Hak Kekayaan Intelektual lain seperti hak cipta, paten, dan merek selalu berupa bentuk yang dapat ditulis, gambar, atau catat secara persis sesuai dengan syarat pendaftaran yang ditetapkan oleh di instansi pemerintah. Rahasia dagang tidak perlu ditulis dan bukan bentuk tulisan atau pencatatan informasi yang persis, tetapi suatu penggunaan konsep, ide, dan informasi sendiri yang dapat diberikan kepada pihak lain secara lisan. Pelaku usaha apabila mempunyai suatu penemuan, mereka akan menjaga kerahasiaan dagangnya dan mendapatkan perlindungan hukum agar sifat rahasia dagangnya tidak hilang. Rahasia dagang adalah suatu informasi yang tidak diketahui oleh umum dan memiliki nilai ekonomis. Perlindungan terhadap rahasia dagang walaupun tidak mengisyaratkan pendaftaran di Direktorat Jenderal Xxx Xxxxxxan Intelektual sebagaimana Hak Kekayaan Intelektual lainnya (paten, hak cipta, dan merek), namun tidak berarti dapat diperoleh secara otomatis. Pemilik rahasia dagang perlu memahami Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang untuk mengenai hal-hal yang harus dilakukan dan juga harus dihindari agar terhindar dari kehilangan perlindungan tersebut.
Hak Kekayaan Intelektual khususnya pada bidang rahasia dagang belum diketahui oleh seluruh bagian masyarakat khususnya para pelaku usaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Sosialisasi terhadap
Hak Kekayaan Intelektual mengenai rahasia dagang belum maksimal dan harus kontinu. Sosialisasi yang maksimal kepada seluruh masyarakat adalah sebagai wadah untuk berkonsultasi mengenai Hak Kekayaan Intelektual dan memberikan pemahaman secara mendalam mengenai rahasia dagang yang memiliki perlindungan hukum.
b. Penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pelaku usaha secara kekeluargaan atau non-litigasi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa pada Pasal 1 menjelaskan, “Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa”. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya adalah dengan cara penyelesaian dengan konsultasi, negosiasi, mediasi, dan konsiliasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan sering disebut langkah non-litigasi atau alternatif penyelesaian sengketa.
Kendala hukum yang terjadi mengenai pelanggaran rahasia dagang ialah penyelesaian sengketa yang dilakukan pelaku usaha secara kekeluargaan atau non-litigasi. Penyelesaian sengketa menggunakan cara mediasi, konsultasi, negosiasi, dan konsiliasi menyebabkan kurangnya efek jera terhadap pelaku yang menyebarluaskan rahasia
dagang kepada pihak lain. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui 2 jalur yaitu litigasi dan non litigasi. Litigasi adalah dengan mengajukan ke pengadilan negeri dan dapat memberikan efek jera karena berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang adalah Pasal 17 Ayat (1) yang berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”. Jalur non litigasi adalah mediasi, konsiliasi, dan negosiasi yang dapat dilakukan secara kekeluargaan dan tidak memberikan efek jera.
Pelanggaran terhadap rahasia dagang terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan. Pihak yang dianggap melanggar rahasia dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang- undangan yang berlaku tidak diperbolehkan tanpa suatu dasar hukum memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang (Xxxxxxx Xxxxxxx & Xxxxxxxx Xxxxxx, 2014).
Menyebarkan rahasia dagang akan membawa kerugian terhadap pemilik dari rahasia dagang ini. Perbuatan suatu pegawai yang secara tidak sah membuka rahasia dagang yang telah dipercayakan kepadanya oleh pihak pelaku usaha kepada suatu pesaing dan dengan demikian menyebabkan kerugian, dapat dituntut sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang dan Pasal 323 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang merupakan suatu tindakan atas tuntutan pihak yang dirugikan (Xxxxxxx Xxxxxxx & Xxxxxxxx Xxxxxx, 2014). Penyelesaian diluar pengadilan atau non-litigasi (konsultasi, konsiliasi, mediasi) terjadi karena penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan karyawan dengan melalui mediasi. Menghemat biaya dibandingkan dengan jalur litigasi, kerahasiaan yang terjamin, dan waktu yang diperlukan juga lebih cepat merupakan beberapa keuntungan dalam menyelesaikan masalah di luar pengadilan. Efek jera yang diberikan dengan menggunakan penyelesaian diluar pengadilan atau non-litigasi memang kurang efektif.
E. PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Implementasi Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang dalam langkah-langkah untuk menjaga kerahasiaan dagang dalam perjanjian kerja
a. Pelaku usaha dapat melakukan pengalihan hak rahasia dagangnya dengan mendaftarkannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual agar terjaga kerahasiaan dagangnya Pengalihan hak rahasia dagang diatur dalam Pasal 5 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang yang mengatur mengenai pengalihan hak rahasia dagang dapat dilakukan melalui dua cara yaitu dengan pengalihan hak dan lisensi. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) hak rahasia dagang dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Sebagai hak milik, rahasia dagang dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain. Pengalihan hak rahasia dagang ini harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya
untuk menjaga hak rahasia dagang agar terlindungi secara hukum.
b. Melarang pihak ketiga untuk menyebarluaskan sesuatu yang bersifat memiliki nilai ekonomis seperti resep kepada pihak lain Langkah yang penting dilakukan seorang pelaku usaha
dalam melindungi rahasia dagang perusahaannya adalah dengan cara melarang pihak ketiga untuk menyebarluaskan sesuatu yang memiliki nilai ekonomis dengan dalam pembuatan perjanjian kerja yang memuat mengenai aturan-aturan baku dalam suatu perusahaan yang mana dalam aturan tersebut mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan perlindungan rahasia dagang baik disaat masih berlangsung bahkan sampai berakhirnya perjanjian kerja tersebut. Perjanjian kerja yang telah berakhir diartikan bahwa tidak ada lagi hak dan kewajiban dari para pihak. Pengakhiran perjanjian kerja terjadi karena habisnya jangka waktu perjanjian, maka tanggal pengakhiran perjanjian kerja ditetapkan sebagai hari terakhir perjanjian ini masih berlaku, kemudian setelah berakhirnya perjanjian kerja tersebut maka para pihak sudah tidak terikat lagi dan tidak mempunyai kewajiban apapun. Perlindungan hukum rahasia dagang setelah berakhirnya perjanjian kerja ini secara hukum perlindungan rahasia dagang akan tetap terlindungi meskipun perjanjian kerja telah berakhir karena Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang secara langsung melindungi rahasia dagang tersebut apabila informasi
tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya, upaya yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan karena dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bersifat seterusnya selama rahasia tersebut bisa terjaga kerahasiaannya.
2. Kendala budaya hukum terhadap pelanggaran dalam menjaga rahasia dagang pada perjanjian kerja
a. Rahasia dagang dibandingkan dengan bentuk Hak Kekayaan Intelektual lainnya kurang diketahui oleh masyarakat
Kendala hukum yang sering terjadi ialah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang dibandingkan dengan bentuk Hak Kekayaan Intelektual lainnya kurang dikenal oleh masyarakat, sehingga menyebabkan penegakan hukum di bidang ini lebih sulit dibanding Hak Kekayaan Intelektual lainnya. Masyarakat khususnya pelaku usaha kurang memahami bahwa perlindungan hukum rahasia dagang setelah berakhirnya perjanjian kerja ini akan tetap terlindungi meskipun perjanjian kerja telah berakhir karena Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang secara langsung melindungi rahasia dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat memiliki nilai ekonomis. Xxxxxx Xxx Xxxxxxan Intelektual
lain tidak bersifat rahasia seperti rahasia dagang. Bentuk Hak Kekayaan Intelektual lain seperti hak cipta, paten, dan merek selalu berupa bentuk yang dapat ditulis, gambar, atau catat secara persis sesuai dengan syarat pendaftaran yang ditetapkan oleh di instansi pemerintah. Rahasia dagang tidak perlu ditulis dan bukan bentuk tulisan atau pencatatan informasi yang persis, tetapi suatu penggunaan konsep, ide, dan informasi sendiri yang dapat diberikan kepada pihak lain secara lisan. Sosialisasi terhadap Hak Kekayaan Intelektual kepada para pelaku usaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) mengenai rahasia dagang belum maksimal dan harus kontinu. Sosialisasi yang maksimal kepada seluruh masyarakat adalah sebagai wadah untuk berkonsultasi mengenai Hak Kekayaan Intelektual dan memberikan pemahaman secara mendalam mengenai rahasia dagang yang memiliki perlindungan hukum.
b. Penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pelaku usaha secara kekeluargaan atau non-litigasi
Kendala hukum yang terjadi mengenai pelanggaran rahasia dagang ialah penyelesaian sengketa yang dilakukan pelaku usaha secara kekeluargaan atau non-litigasi. Penyelesaian sengketa menggunakan cara mediasi, konsultasi, negosiasi, dan konsiliasi menyebabkan kurangnya efek jera terhadap pelaku yang menyebarluaskan rahasia dagang kepada pihak lain. Penyelesaian
sengketa dapat ditempuh melalui 2 jalur yaitu litigasi dan non litigasi. Litigasi adalah dengan mengajukan ke pengadilan negeri dan dapat memberikan efek jera karena dalam Pasal 13 atau Pasal
14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang dapat dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”. Jalur non litigasi adalah mediasi, konsiliasi, dan negosiasi yang dapat dilakukan secara kekeluargaan dan kurang memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran rahasia dagang. Penyelesaian diluar pengadilan atau non-litigasi (konsultasi, konsiliasi, mediasi) terjadi karena penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan karyawan dengan melalui mediasi.
B. Saran
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka penulis memiliki beberapa rekomendasi dan usulan yang ditujukan kepada:
1. Pelaku Usaha
Pelaku usaha harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang mendalam mengenai aturan-aturan yang berlaku di negara ini khususnya ialah mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang dan dicantumkan undang-undang tersebut
kedalam perjanjian kerja agar karyawan dapat membaca dan mengerti pentingnya menjaga rahasia dagang. Pelaku usaha dapat melakukan penuntutan apabila pihak karyawan melakukan pelanggaran rahasia dagang, karena bagaimanapun juga setiap pelanggaran terhadap rahasia dagang jelas telah merugikan perusahaan. Perusahaan juga dapat membawa perkara ini ke jalur litigasi karena tindakan pelanggaran terhadap rahasia dagang juga merupakan tindak pidana dengan delik aduan. Tindakan yang lebih tegas akan memberikan efek jera kepada pelanggar rahasia dagang dan diharapkan tidak akan ada lagi pelanggaran yang serupa pada perusahaan.
2. Karyawan
Karyawan yang akan menempuh pekerjaan harus memahami mengenai poin penting untuk menjaga rahasia dagang suatu perusahaan. Kewajiban karyawan adalah untuk membaca dengan seksama perjanjian kerja yang diberikan oleh pelaku usaha atau Human Resource Development (HRD). Karyawan harus dengan penuh hati menjalankan pekerjaannya dan melaksanakannya secara profesional, bertanggung jawab, dan tekun. Pelanggaran terhadap rahasia dagang adalah hal yang harus dihindari, apabila terjerat masalah pelanggaran rahasia dagang maka, seorang karyawan harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah tersebut baik secara non-litigasi maupun litigasi.
3. Pemerintah
Pemerintah dan aparat penegak hukum harus berperan secara aktif untuk meningkatkan pengetahuan bagi pelaku usaha dan mensosialisasikan tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang kepada seluruh bagian masyarakat. Pelaku usaha harus mengerti dan mengetahui bahwa segala sesuatu diatur oleh undang-undang dan agar terciptanya kepastian hukum bagi si pemilik rahasia dagang dan mengerti sanksi apa yang dapat diterapkan apabila ada yang melanggar ketentuan tersebut. Sosialisasi yang dilakukan harus kontinu dan berkelanjutan agar seluruh masyarakat memahami Hak Kekayaan Intelektual yang dilindungi oleh hukum terutama pada bidang rahasia dagang.
DAFTAR PUSTAKA
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx. (2014). Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya. Xxxxxx Xxxxxxx. (2018). Harkat dan Martabat Manusia.
Xxxxx Xxxxxxx. (2017). Tindakan Pidana Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
207.
Xxxxxx Xxxxxx. (2014). Hak Atas Kekayaan Intelektual. 122. Xxxxx M. Xxxxx. (2014). HKI. 86.
Farida. (2017). Implementasi Manajemen Pembelajaran Dalam Peningkatan Prestasi Belajar Siswa SD IT Baitul Jannah Bandar Lampung.
Xxxxxxx Xxxxxxx. (2014). Seri Hukum Bisnis Rahasia Dagang. 85. Ishaq. (2014). Dasar-dasar Ilmu Hukum. Sinar Grafika.
Xxxx Xxxxxxxx, Et. A. (2015). Merger Konsolidasi, Xxxxxxxx, & Pemisahan Perusahaan.
430.
Xxxxxxx Xxxxxxx. (2017). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. 144.
Xxxx Xxxxxxx dan X.X Xxxx Xxxxx. (2015). Hukum Sebagai Suatu Sistem. Xxxxxx Xxxxxxxxxx.
Xxxxxxx, X. xx. al. (2013). Hak Kekayaan Intelektual, Suatu Pengantar. PT Alumni.
Xxxxx Xxxxx. (2015). Perlindungan Hukum Rahasia Dagang Ditinjau Dari Aspek Perdata dan Aspek Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
Much. Nurachmad. (2014). Segala Tentang HAKI Indonesia. Buku Biru. Xxxxxxxx. (2015). Hukum dan Penelitian Hukum. PT. Citra Xxxxxx Xxxxx.
Xxxxxxxx Xxxxxxxx dan X. Xxxxxxxxxxxx. (2003). HKI dan Pelanggarannya. 2013, 183.
Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx. (2022). Implementasi Perlindungan Rahasia Dagang Dalam UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx. (2014). Perbandingan Hukum Kewarisan Islam di Pengadilan Agama dan Kewarisan Menurut Undang-Undang Hukum Perdata di Pengadilan Negeri.
Ok Saidin. (2003). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) (Cetakan Ketiga). PT. Raja Grafindo Persada.
Xxxxxxxx X. Xxxxxx. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia,. Bina Ilmu.
Xxxxxx Xxxxxxxxx. (2014). Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia (Revisi Pertama). FH UII Press.
Xxxx, X. (2022a). Kebijakan Pembatasan Retail Modern Di Daerah Dalam Perspektif Utilitarianisme (Vol. 8).
Xxxx, X. (2022b). Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Informal pada Masa Penempatan di Xxxx Xxxx Xxxxx.
Xxxxxx, X. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang. In Jurnal Hukum Diktum (Vol. 30, Issue 1).
Xxxxxxx. (2004). Supremasi Hukum. Surakarta: UNS, 7–18.
Xxxxxxxx, S. M. S. (2013). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat.
Xxxxxxxx Xxxxxxxx. (1983). Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.
UI Press.
Xxxxxxxx Xxxxxxxx. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Xxxxxxxxxx Xxxxxxx dalam Xxxxxxxx X. Xxxxxx. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia.
Subekti. (2014). Hukum Perjanjian Kerja. 10, 1.
Xxxxxxx Xxxxxxx, & Xxxxxxxx Xxxxxx. (2014). Komentar Atas Undang-Undang Rahasia Dagang. PT. Citra Xxxxxx Xxxxx.
Sudaryat. (2010). Hak Kekayaan Intelektual (Cetakan Pertama., Vol. 456). Oase Media.
Surjono M. (2014). Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli.
Xxxxx Xxxxxxx. (2016). Hukum Kekayaan HKI. 27.
Xxxxxxx Xxxxxxxx. (2019). Perlindungan Hukum Rahasia Dagang Atas Informasi Bisnis Dalam Perjanjian Kerja Di Kabupaten Sleman.
Xxx Xxxxxxx, Et. A. (2001). HAKI dalam Perspektif Hukum. 247.
Xxxxxxxx, X. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Rahasia Dagang Yang Bersifat Komersil (Vol. 17, Issue 2). Bulan Mei.
Xxxxxx Xxxxxxx. (2017). Buku Pintar HAKI. Ghalia Indonesia.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja