ADDENDUM
ADDENDUM
SURAT PERJANJIAN PENUGASAN PENELITIAN
antara
PUSAT PENELITIAN DAN PENERBITAN
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNIVERSITAS ISLAM XXXXXX XXXXXX XXXXXXXXXXXX JAKARTA
dengan
PELAKSANA KEGIATAN PENELITIAN/PENERIMA DANA BANTUAN PENELITIAN UNIVERSITAS ISLAM XXXXXX XXXXXX XXXXXXXXXXXX JAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2016
NOMOR : Un.01/PUSLITPEN/TL.01/ /2016
Addendum Perjanjian Pelaksanaan Penelitian, Nomor Un.01/PUSLITPEN/TL.01/ /2016 ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal Satu, bulan November tahun dua ribu enam belas oleh dan diantara:
1. Nama : Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, X.Xx
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen DIPA BOPTN Unit Kerja : UIN Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta
Alamat : Jl. Xx. X. Xxxxxx Xx. 95 Ciputat 15412
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pusat Penelitian dan Penerbitan (Puslitpen), LP2M UIN Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2. Nama :
Jenis Penelitian :
Jabatan : Dosen Tetap
Unit Kerja : UIN Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta Alamat : Jl. Xx. X. Xxxxxx Xx. 95 Ciputat 15412
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama seluruh peneliti, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “PARA PIHAK”. PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebelumnya telah saling mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Pelaksanaan Penelitian berdasarkan Surat Nomor: Un.01/PUSLITPEN/TL.01/17/2016, tanggal enam belas, bulan mei, tahun dua ribu enam belas, dimana PIHAK PERTAMA memberikan dana penelitian sesuai jenis penelitiannya.
2. Bahwa, berdasarkan Pasal 5, huruf f, dalam Perjanjian tersebut PIHAK KEDUA berkewajiban menyampaikan laporan akhir dan rincian penggunaan keuangan dalam bentuk hard copy, pada waktu yang telah ditetapkan, yakni dari tanggal 17 Oktober 2016 sampai dengan 28 Oktober 2016, pukul 07.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB
3. Bahwa untuk merespon keterlambatan penyerahan laporan akhir penelitian, maka PIHAK PERTAMA memutuskan untuk mengeluarkan perpanjangan waktu penyerahan laporan akhir penelitian sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 5, huruf f, bahwa PIHAK KEDUA berkewajiban menyampaikan laporan akhir dan rincian penggunaan keuangan dalam bentuk hard copy, pada waktu yang telah ditetapkan, yakni dari tangga17 Oktober 2016 sampai dengan 28 Oktober 2016, pukul 07.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB, dan terhadap pengajuan perpanjangan waktu penyerahan laporan penelitian tersebut telah disetujui oleh Rektor UIN Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta, Ketua LP2M UIN Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta dan Kepala Pusat Penelitian UIN Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk melakukan Addendum terhadap Perjanjian yang syarat-syarat dan ketentuan-ketentuannya sebagai berikut:
1. Melakukan perubahan Pasal 4, Huruf c, Angka 2) Perjanjian tentang Kewajiban PIHAK PERTAMA sebagai berikut:
Semula:
Termin kedua sebesar 30% akan di bayarkan setelah PIHAK KEDUA menyerahkan laporan akhir (final report), dan rincian penggunaan keuangan dalam bentuk hard copy kepada PIHAK PERTAMA pada dua (2) minggu masa penyerahan laporan akhir, yakni dari tanggal 17 Oktober 2016 sampai dengan 28 Oktober 2016, pukul 07.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
Berubah Menjadi:
Termin kedua sebesar 30% akan di bayarkan setelah PIHAK KEDUA menyerahkan laporan akhir (final report), dan rincian penggunaan keuangan dalam bentuk hard copy kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal 11 November 2016, pukul 07.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
2. Melakukan perubahan Pasal 5, Huruf f Perjanjian tentang Jangka Waktu Perjanjian sebagai berikut:
Semula:
Menyampaikan laporan akhir dan rincian penggunaan keuangan dalam bentuk hard copy, pada waktu yang telah ditetapkan, yakni dari tanggal 17 Oktober 2016 sampai dengan 28 Oktober 2016, pukul 07.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
Berubah Menjadi:
Menyampaikan laporan akhir dan rincian penggunaan keuangan dalam bentuk hard copy, pada waktu yang telah ditetapkan, yakni tanggal 11 November 2016, pukul
07.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
3. Addendum ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal sebagaimana disebutkan dalam bagian awal Addendum ini.
4. Hal-hal lain yang telah diatur dalam Perjanjian yang tidak dilakukan perubahan dalam Addendum ini tetap berlaku dan mengikat PARA PIHAK.
Demikian Addendum ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, masing-masing pihak memperoleh satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum dan pembuktian yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Materai 6000
Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, X.Xx
NIP. 19710724 199803 1 003 NIP.
Mengetahui;
Kepala Puslitpen Ketua LP2M
Xxxxx Xxxxxx, MA Xxxx. Xx. X. Xxxxxx Xxxxx GP, MA
NIP. 19760422 200701 1 012 NIP. 19700901 199603 1 003