PENGADILAN TATA USAHA NEGARA AMBON
PERJANJIAN KERJA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA AMBON
TAHUN ANGGARAN 2017
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA AMBON
JL. XXXXXX MONGINSIDI NO. 168 TELP. (0911) 361044 β 361045
TAHUN ANGGARAN 2017
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta
berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xxxxx Xxxxxxxx, SH
Jabatan : Plt Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara ambon Selanjutnya disebut Pihak Pertama,
Nama : Dra, Xxxxxxx Xxxxxxx, XX.XX
Jabatan : Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perjanjian perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervise yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Ambon, 04 Januari 2017
Pihak Kedua Pihak Pertama
Xxxxx Xxxxxxxx, SH Dra, Xxxxxxx Xxxxxxx, XX.XX
NIP.196206131985031006 NIP. 19540807197903100`
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA AMBON TAHUN 2017
NO | SASARAN PROGRAM / KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1. | Meningkatnya Penyelesaian Perkara | a. Persentase Sisa Perkara yang Diselesaikan | 100% |
b. Persentase Perkara yang | 80% |
Diselesaikan | |||
2. | Meningkatnya tertip administarsi perkra | a. Persentase berkas perkara yang diajukan Banding, Kasasi dan PK yang disampaikan secara lengkap | 60% |
3. | Meningkatnya Aksebilitas tehadap Putusan Hakim | Persentase perkara yang tindak mengajukan upaya hukum : a. Banding b. Kasasi c. Peninjauan Kembali | 60% 70 100% |
4. | Peningkatan aksebilitas masyaratakat terhadap peradilan (acces to justice) | a. Persentase ( amar ) putusan perkara yang dapat dipublikasilan | 100% |
b. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan | 100% | ||
5. | Peningkatan kualitas Pengawasan | a. Persentase pengaduan masyarakat yang ditindak lanjuti | 1005 |
b. Persentase temuan hasil pemeriksaan eksternal yang ditindaak lanjuti | 100% | ||
6. | Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia | a. Persentase pegawai yang lulus diklat teknis yudisial | 100% |
b. Persentase pegawai yang lulus diklat non teknis yudisial | 100% | ||
7. | Terwujudnya Akuntabilitas dan transparansi keaungan | a. Persentase Penggunaan belanja (pagu DIPA 05) | 99% |
b. Persentase Penggunaan Keuangan Biaya Perkara dari pihak ketiga | 100% |
Jumlah Anggaran Kegiatan (DIPA 05) yaitu Rp. 32.400.000,-
Ambon, 04 Januari 2017
Pihak Kedua Pihak Pertama
Xxxxx Xxxxxxxx, SH Dra, Xxxxxxx Xxxxxxx, XX.XX
NIP.196206131985031006 NIP. 19540807197903100
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xxxxxx Xxxx, X.Xx
Jabatan : Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara ambon Selanjutnya disebut Pihak Pertama,
Nama : Dra, Xxxxxxx Xxxxxxx, XX.XX
Jabatan : Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perjanjian perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervise yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Ambon, 04 Januari 2017
Pihak Kedua Pihak Pertama
Xxxxxx Xxxx, X.Xx Dra, Labobar Xxxxxxx, XX.XX
NIP.19 NIP. 19540807197903100`
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA AMBON TAHUN 2017
NO | SASARAN PROGRAM / KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1. | Menimgkatnya kualitas SDM dan Managemen Perencanaan | 1. Mengoreksi dan menandatangani Laporan LAKIP dan Laporan Tahunan. | 2 laporan |
Informasi Teknologi dan Pelaporan | 2. Mengoreksi dan menandatangani data untuk bahan penyusunan RKAKL. 3. Mengoreksi dan menandatangani pengajuan Revisi Anggaran. 4. Mengoreksi dan menandatangani RKAKL dan Data dukung. | 2 laporan 8 Laporan 2 berkas | |
2. | Terwujudnya layanan Administrasi Pegawai | 1. Memantau Jumlah Data Pegawai yang di Update. 2. Memantau Jumlah Arsip Pegawai yang Digitalisasi (Scan Arsip Pegawai) | 6 hakim 23 pegaawai 6 hakim 23 pegawai |
3. | Terwujudnya Layanan Kesejahteraan dan Pembangunan Pegawai. | 1. Memantau Jumlah Pegawai yang mengikuti Pembinaan Bidang Kepegawaian; 2. Memantau jumlah Pegawai yang mengikuti Ujian Penyesuaian Ijazah. | 1 hakim |
4. | Terwujudnya Layanan Mutasi Pegawai | 1. Memantau Jumlah Penyelesaian Administrasi Usulan kenaikan Pangkat Pegawai; 2. Memantau Jumlah Penyelesaian administrasi Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Pegawai; 3. Memantau Jumlah Penyelesaian Administrasi Promosi Jabatan Pegawai. 4. Memantaui Jumlah Penyelesaian Administrasi Pemindahan Pegawai; 5. Memantau Jumlah Penyelesaian Administrasi Bagi Jabatan Struktural dan Fungsional. | 1 hakim 4 pegawai 4 hakim dan 13 pegawai Sudah seleksi sudah sudah. |
5. | Terwujudnya Layanan Kesejahteraan Pegawai | 1. Memantau Jumlah Surat Izin cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Alasan penting | 34 surat |
6. | Terwujudnya Layanan Tata Usaha Kepegawaian. | 1. Memantau dan Paraf Jumlah Surat Tugas Perjalanan Dinas baik didalam kota maupun diluar kota dan Surat Bebas Tugas. 2. Menyusun dan mengoreksi DUK dan Bazzeting Pegawai. 3. Menandatangani Laporan Bulanan,Triwulan dan Tahunan; 4. Mengoreksi Jumlah Pengusulan Karpeg, Karsu, dan Taspen; 5. Mengoreksi dan menandatangani Daftar | 45 surat 3 berkas 12 aporan 20 kartu 8 hakim dan 25 pegawai |
Penilaian Prestasi Kerja PNS; 6. Jumlah Surat Keputusan Kepegawaian yang diterbitkan yang ditandatangani oleh Sekretaris dan Ketua; 7. Jumlah Surat Masuk dan Surat Keluar yang dikelola. | 30 surat 50 surat | ||
7. | Terwujudnya Layanan Tata Usaha Umum | 1. Mengoreksi Surat Masuk dan Surat Keluar; 2. Menandatangani SK Rumah Dinas, SK Kendaraan Dinas Roda 2 dan SK Kendaraan Dinas Roda 4; 3. Menilai dan Menandatangani SKP terhadap Kasub-Kasub dan Staf; 4. Memantau pendataan keperluan belanja persediaan dan perlengkapan keperluan sehari-hari perkantoran 5. Memantau dan penyelesaian pendataan buku perpustakaan; 6. Memantau dan mendata Barang Rusak Berat; | 100 surat 11 SK 1 semester 12 bulan 12 bulan 12 bulan |
8. | Terwujudnya Layanan penyediaan perlengkapan ruangan dalam acara formal dan seremonial lainnya. | Jumlah penyelesaian pekerjaan Pembenahan ruangan : - Penyusunan tata ruang - Sound System | 12 bulan |
9. | Terwujudnya layanan pendataan Daftar Barang Ruangan (DBR) | Jumlah penyelesaian pekerjaan Pendaftaran Daftar Barang Ruangan | kegiatan dan laporan |
10. | Terwujudnya layanan kegiatan pemeliharaan gedung dan halaman kantor termasuk rumah dinas | Jumlah penyelesaian pekerjaan halaman dan gedung Kantor/Rumah Dinas - Kebersihan - Pengecatan Gedung/Rumah dan pagar | 1 tahun 1 kegiatan |
11. | Terwujudnya layanan kegiatan belanja keperluan sehari-hari perkantoran dengan alat tulis. | Jumlah penyelesaian pekerjaan belanja alat tulis kantor | Per triwulan |
12. | Terwujudnya layanan kegiatan perbaikan inventaris kantor. | Memelihara pekerjaan perbaikan inventaris kantor berupa ; - Perbaikan AC - Pemeliharaan Laptop - Perbaikan Printer Komputer - Perbaikan Jaringan Layanan Telekomunikasi | 1 tahun |
13. | Meningkatnya kualitas SDM dan Manajemen Keuangan | 1. Membuat Perencanaan Kerja Bagian Keuangan Tahun 2017 2. Meneliti dan Mengelola Surat Masuk dan Keluar Bagian Umum dan keuangan | 95 % |
3. Melaporkan kegiatan Bidang Keuangan Kepada Sekretaris 4. Melakukan Pembinaan dan Pemberian SKP pada Kasub dan Staf sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan, Sub bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana, Sub bagian Umum dan Keuangan. 5. Membantu Hakim Pengawas di BidangKeuangan sewaktu-waktu ada Pemeriksaan Keuangan. 6. Menandatangani Laporan-Laporan Bulanan, Semesteran. 7. Melakukan Monitoring terhadap kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa. 8. Memantau perlengkapan acara-acara kantor (dokumentasi). 9. Menyusun dan Menandatangani Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai bidang tugas. | |||
14. | Terwujudnya Tata Usaha Keuangan | 1. Menandatangani SK Keuangan. 2. Mengoreksi SPM dan SPP. 3. Menandatangani Laporan Pemeriksaan Kas. 4. Menandatangani Laporan Buku Kas. | 95 % |
Jumlah Anggaran Kegiataan DIPA 01 Rp. 00.000.000.000,-
8
Ptun ambon
INDIKATOR KINERJA UTAMA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA AMBON
NO | KINERJA UTAMA | INDIKATOR KINERJA | PENJELASAN | PENANGGUNG JAWAB | SUMBER DATA | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
1. | Meningkatnya Peneyelesaian Perkara | a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan | Perbandingan sisa perkara yang diselesaikan dengan yang harus diselesaikan | Hakim Majelis dan Panitera | Laporan dan Tahunan | Bulanan Laporan |
b. Persentase perkara yang harus diselesaikan | Perbandingan perkara yang diselesaikan dengan yang harus diselesaikan | Hakim Majelis dan Panitera | Laporan dan Tahunan | Bulanan Laporan | ||
2. | Meningkatnya tertib administrasi perkara | a. Persentase berkas yang diajukan upaya hukum Banding, Kasasi dan PK yang disampiakan secara lengkap. | Perbandingan antara berkas yang diajukan banding, kasasi, PK yang lengkap dengan jumlah berkas yang lengkap dengan yang tidak lengkap. | Kepaniteraan | Laporan dan Tahunan | Bulanan Laporan |
b. Prosentase berkas yang diregister dan siap didistribusikan ke Majelis | Perbandingan antara berkas perkara yang diterima Kepaniteraan dengan berkas perkara yang didistribusikan ke Majelis. | Kepaniteraan | Laporan dan Tahunan | Bulanan Laporan | ||
3. | Meningkatnya aksebilitas terhadap putusan Hakim | Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum : a.Banding b. Kasasi c. Peninjauan Kembali | Jumlah perkara yang putus dikurangi yang mengajukan upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali) selama tahun berjalan dibagi jumlah perkara yang putus. | Majelis Hakim | Laporan dan Tahunan | Bulanan Laporan |
4. | Peningkatan aksesibilitas | a. Persentase (amar) putusan | Perbandingan amar putusan perkara yang | Kepaniteraan dan Kesekretariatan | Laporan dan | Bulanan Laporan |
9
Ptun ambon
masyarakat terhadap peradilan (accses to justice) | perkara yang dapat dipublikasikan | ditayangkan di wibesite dengan jumlah perkara yang diputus. | Tahunan | |||
b. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan | Perbandingan perkara prodeo yang diselesaikan dengan perkara yang yang masuk | Hakim Majelis dan Panitera | Laporan dan Tahunan | Bulanan Laporan | ||
5. | Peningkatan Kualitas Pengawasan | a. Persentase pengaduan masyarakat yang ditindak lanjuti | Perbandingan jumlah pengaduan yang ditindaklanjuti mengenai perilaku aparatur peradilan (teknis dan non teknis) dengan jumlah pengaduan yang dilaporkan. | Ketua Pengadilan, Kepaniteraan dan Kesekretariatan | Laporan dan Tahunan | Bulanan Laporan |
b. Persentase temuan hasil pemeriksaan eksternal yang tidak lanjuti. | Perbandingan jumlah temuan yang ditindak lanjuti mengenai perilaku aparatur peradilan (teknis dan non teknis) dengan jumlah temuan yang dilaporkan. | Ketua Pengadilan, Kepaniteraan dan Kesekretariatan | Laporan dan Tahunan | Bulanan Laporan | ||
6. | Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia | a. Persentase pegawai yang lulus diklat teknis yudisial | Perbandingan jumlah pegawai yang lulus dalam mengikuti diklat teknis yudisial dengan jumlah pegawai yang dikirim mengikuti diklat teknis yudisial | Ketua Pengadilan dan Kesekretariatan | Laporan dan Tahunan | Bulanan Laporan |
b. Persentase pegawai yang lulus diklat non teknis yudisial | Perbandingan jumlah pegawai yang lulus dalam mengikuti diklat non teknis yudisial dengan jumlah pegawai yang dikirim mengikuti diklat non teknis yudisial | Ketua Pengadilan dan Kesekretariatan | Laporan dan Tahunan | Bulanan Laporan | ||
7. | Terwujudnya akuntabilitas dan transparansi keuangan | a. Persentase Penggunaan Belanja Pegawai (Pagu DI PA 01). | Perbandingan antara Jumlah Penerimaan Belanja Pegawai (Pagu DIPA 01) dengan Jumlah Realisasi Belanja | Ketua Pengadilan dan Kesekretariatan | Laporan dan | Bulanan Laporan |
Pegawai (Pagu DIPA 01) | Tahunan | |||||||
b. Persentase Penggunaan Barang (Pagu DI PA 01). | Belanja | Perbandingan antara Jumlah Penerimaan Belanja Barang (Pagu DIPA 01) dengan Jumlah Realisasi Penggunaan Belanja Barang (Pagu DIPA 01) | Ketua Pengadilan Kesekretariatan | dan | Laporan dan Tahunan | Bulanan Laporan | ||
c. Persentase Penggunaan Modal (Pagu DI PA 01). | Belanja | Perbandingan antara Jumlah Penerimaan Belanja Modal (Pagu DIPA 01) dengan Realisasi Penggunaan Belanja Modal (Pagu DIPA 01) | Ketua Pengadilan Kesekretariatan | dan | Laporan dan Tahunan | Bulanan Laporan | ||
d. Persentase Penggunaan Barang (Pagu DI PA 05). | Belanja | Perbandingan antara Jumlah Penerimaan Belanja Barang (Pagu DIPA 05) dengan Jumlah Realisasi Penggunaan Belanja Barang (Pagu DIPA 05) | Ketua Pengadilan Kesekretariatan | dan | Laporan dan Tahunan | Bulanan Laporan |