PEMERINTAH KOTA GUNUNGSITOLI
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
JL. XXXXXX XX. 04 TELP./FAX : - GUNUNGSITOLI
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXXXX XXXXXXXXXXX, S.Pd
NIP : 19621215 198201 1 001
Jabatan : Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xx. XXXXXXXXXXX XXXXX
Jabatan : Walikota Gunungsitoli
Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Gunungsitoli, 3 Januari 2018 | |
Pihak Kedua Walikota Gunungsitoli, | Pihak Pertama Kepala Pelaksana BPBD Kota Gunungsitoli, |
Xx. XXXXXXXXXXX XXXXX | XXXXXXXXX XXXXXXXXXXX, S.Pd PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19621215 198201 1 001 |
PEMERINTAH KOTA GUNUNGSITOLI
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
JL. XXXXXX XX. 04 TELP./FAX : - GUNUNGSITOLI
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXX, SE
NIP : 19781204 201001 2 024
Jabatan : Pelaksana BPBD Kota Gunungsitoli Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXXXXXXX XXXXXXXXXXX, S.Pd
NIP : 19621215 198201 1 001
Jabatan : Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Gunungsitoli, 3 Januari 2018 | |
Pihak Kedua Kepala Pelaksana BPBD Kota Gunungsitoli | Pihak Pertama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, |
XXXXXXXXX XXXXXXXXXXX, S.Pd PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19621215 198201 1 001 | XXXX XXXXXXX, SE PENATA NIP. 19781204 201001 2 024 |
PEMERINTAH KOTA GUNUNGSITOLI
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
JL. XXXXXX XX. 04 TELP./FAX : - GUNUNGSITOLI
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXX XXXXXXXXXX XXXXX, SH
NIP : 19790413 200112 1 003
Jabatan : Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXXXXXXX XXXXXXXXXXX, S.Pd
NIP : 19621215 198201 1 001
Jabatan : Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Gunungsitoli, 3 Januari 2018 | |
Pihak Kedua Kepala Pelaksana BPBD Kota Gunungsitoli | Pihak Pertama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, |
XXXXXXXXX XXXXXXXXXXX, S.Pd PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19621215 198201 1 001 | XXXXXX XXXXXXXXXX XXXXX, SH PEMBINA NIP. 19790413 200112 1 003 |
PEMERINTAH KOTA GUNUNGSITOLI
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
JL. XXXXXX XX. 04 TELP./FAX : - GUNUNGSITOLI
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXXXX XXXXXXXX, S.Pd
NIP : 19680803 198909 1 001
Jabatan : Kabid Kedaruratan dan Logistik Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXXXXXXX XXXXXXXXXXX, S.Pd
NIP : 19621215 198201 1 001
Jabatan : Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Gunungsitoli, 3 Januari 2018 | |
Pihak Kedua Kepala Pelaksana BPBD Kota Gunungsitoli | Pihak Pertama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, |
XXXXXXXXX XXXXXXXXXXX, S.Pd PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19621215 198201 1 001 | XXXXXXXXX XXXXXXXX, S.Pd PEMBINA NIP. 19680803 198909 1 001 |
PEMERINTAH KOTA GUNUNGSITOLI
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
JL. XXXXXX XX. 04 TELP./FAX : - GUNUNGSITOLI
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXXX XXXXX
NIP : 19601022 198303 1 005
Jabatan : Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXXXXXXX XXXXXXXXXXX, S.Pd
NIP : 19621215 198201 1 001
Jabatan : Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Gunungsitoli, 3 Januari 2018 | |
Pihak Kedua Kepala Pelaksana BPBD Kota Gunungsitoli | Pihak Pertama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, |
XXXXXXXXX XXXXXXXXXXX, S.Pd PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19621215 198201 1 001 | XXXXXXXX XXXXX PEMBINA NIP. 19601022 198303 1 005 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018 PERANGKAT DAERAH
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
[1] | [2] | [3] | [4] |
1 | Terbangunnya system pencegahan terhadap bencana. | Tersedianya sarana dan prasarana penanganan bencana | 60,00 % |
2 | Terlaksananya Koordinasi dan Kerja sama dalam penanganan bencana | Tersedianya logistik penanggulangan bencana | 60,00 % |
Tertanganinya korban bencana alam | 70,00 % | ||
3 | Optimalnya penyelenggaraan penanggulangan dan Pemulihan akibat bencana secara terpadu dan berkelanjutan. | Terselenggaranya rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana | 62,00 % |
4 | Meningkatnya Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Birokrasi Dan Sumber Daya Aparatur | Cakupan peningkatan kapasitas aparatur dan masyarakat dalam Penangulangan Bencana Daerah. | 80,00 % |
5 | Tersusunnya dokumen rencana penanggulangan bencana | Tersedianya dokumen rencana penanggulangan bencana | 25,00 % |
Laporan dan data monitoring bencana alam yang akurat | 63,00 % | ||
NO | PROGRAM | ANGGARAN | KETERANGAN | |
[1] | [2] | [3] | [4] | |
I | Program Pelayanan Administrasi Perkantoran | Rp. 543.042.428 | ||
1 | Penyediaan jasa surat menyurat | 2.000.000 | ||
2 | Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik | 45.810.208 | ||
3 | Penyediaan jasa kebersihan kantor | 19.285.120 | ||
4 | Penyediaan alat tulis kantor | 21.385.840 | ||
5 | Penyediaan barang cetakan dan penggandaan | 9.381.020 | ||
6 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | 12.400.000 | ||
7 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- Undangan | 2.400.000 | ||
8 | Penyediaan makanan dan minuman | 15.624.000 | ||
9 | Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah | 135.000.000 | ||
10 | Monitoring/survey/pendataan/pengawasan/evaluasi/rapat koordinasi dan konsultasi di dalam daerah | 27.000.000 | ||
11 | Penyediaan jasa administrasi Umum | 76.313.120 | ||
12 | Penyediaan Peralatan Kebersihan Kantor | 999.600 | ||
13 | Penyediaan Jasa Supir/Kernet/ Operator Alat Berat | 73.285.120 |
NO | PROGRAM | ANGGARAN | KETERANGAN | |
[1] | [2] | [3] | [4] | |
14 | Penyediaan jasa perizinan dan perpanjangan STNK kendaraan dinas /operasional | 7.820.000 | ||
15 | Penunjang Kegiatan Hibah Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi TA. 2017 | 94.338.400 | ||
II | Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | Rp. 170.806.500 | ||
1 | Pengadaan peralatan dan perlengkapan Gedung kantor | 18.816.500 | ||
2 | Pemeliharaan Rutin/berkala Gedung Kantor | 47.600.000 | ||
3 | Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional | 66.940.000 | ||
4 | Pemeliharaan rutin/berkala peralatan kantor dan peralatan logistik penanggulangan bencana | 7.450.000 | ||
5 | Sewa gedung kantor dan gudang logistik | 30.000.000 | ||
III | Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur | Rp. 12.695.000 | ||
1 | Mengikuti Diklat/Bimtek/Workshop/Pelatihan/Kursus/ Sosialisasi | 12.695.000 | ||
IV | Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam | Rp. 1.541.232.660 | ||
1 | Rapat-rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana | 25.438.580 | ||
2 | Operasional transportasi penjemputan peralatan dan logistik penanggulangan bencana dari BNPB Pusat dan BPBD Provinsi Sumatera Utara | 12.500.000 | ||
3 | Penyediaan makan minum pada saat terjadi bencana | 14.682.650 | ||
4 | Pembentukan Pusdalops dan Operasional Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana di Kota Gunungsitoli | 49.078.220 | ||
5 | Pengadaan peralatan dan logistik tanggap darurat penanggulangan bencana | 9.995.230 | ||
6 | Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Gunungsitoli | 147.096.080 | ||
7 | Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana : | |||
a. | Pembangunan Perkuatan Tebing di Daerah Aliran Sungai Nou Kota Gunungsitoli | 1.231.021.900 | ||
b. | Konsultan Pengawas Pembangunan Perkuatan Tebing di Daerah Aliran Sungai Nou Kota Gunungsitoli | 49.110.000 | ||
c. | Panitia penerima barang dan jasa | 2. 310.000 | ||
TOTAL | Rp. 2.267.776.588 |
Gunungsitoli, 3 Januari 2018 | |
Walikota Gunungsitoli, | Kepala Pelaksana BPBD Kota Gunungsitoli, |
Xx. XXXXXXXXXXX XXXXX | XXXXXXXXX XXXXXXXXXXX, S.Pd PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19621215 198201 1 001 |
NO | PROGRAM | ANGGARAN | KETERANGAN | |
[1] | [2] | [3] | [4] | |
I | Program Pelayanan Administrasi Perkantoran | Rp. 448.704.028 | ||
1 | Penyediaan jasa surat menyurat | 2.000.000 | ||
2 | Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik | 45.810.208 | ||
3 | Penyediaan jasa kebersihan kantor | 19.285.120 | ||
4 | Penyediaan alat tulis kantor | 21.385.840 | ||
5 | Penyediaan barang cetakan dan penggandaan | 9.381.020 | ||
6 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | 12.400.000 | ||
7 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- Undangan | 2.400.000 | ||
8 | Penyediaan makanan dan minuman | 15.624.000 | ||
9 | Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah | 135.000.000 | ||
10 | Monitoring/survey/pendataan/pengawasan/evaluasi/rapat koordinasi dan konsultasi di dalam daerah | 27.000.000 | ||
11 | Penyediaan jasa administrasi Umum | 76.313.120 | ||
12 | Penyediaan Peralatan Kebersihan Kantor | 999.600 | ||
13 | Penyediaan Jasa Supir/Kernet/ Operator Alat Berat | 73.285.120 | ||
14 | Penyediaan jasa perizinan dan perpanjangan STNK kendaraan dinas /operasional | 7.820.000 | ||
II | Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | Rp. 123.206.500 | ||
1 | Pengadaan peralatan dan perlengkapan Gedung kantor | 18.816.500 | ||
2 | Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas Operasional | 66.940.000 | ||
3 | Pemeliharaan rutin/berkala peralatan kantor dan peralatan logistik penanggulangan bencana | 7.450.000 | ||
4 | Sewa gedung kantor dan gudang logistik | 30.000.000 | ||
III | Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur | Rp. 12.695.000 | ||
1 | Mengikuti Diklat/Bimtek/Workshop/Pelatihan/Kursus/ Sosialisasi | 12.695.000 | ||
TOTAL | Rp. 584.605.528 |
Gunungsitoli, 3 Januari 2018 | |
Mengetahui : Kepala Pelaksana BPBD Kota Gunungsitoli | Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, |
XXXXXXXXX XXXXXXXXXXX, S.Pd PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19621215 198201 1 001 | XXXX XXXXXXX, SE PENATA NIP. 19781204 201001 2 024 |
NO | PROGRAM | ANGGARAN | KETERANGAN | |
[1] | [2] | [3] | [4] | |
I | Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam | Rp. 172.534.600 | ||
1 | Rapat-rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana | 25.438.580 | ||
2 | Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Gunungsitoli | 147.096.080 | ||
TOTAL | Rp. 172.534.600 |
Gunungsitoli, 3 Januari 2018 | |
Mengetahui Kepala Pelaksana BPBD Kota Gunungsitoli | Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, |
XXXXXXXXX XXXXXXXXXXX, S.Pd PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19621215 198201 1 001 | XXXXXX XXXXXXXXXX XXXXX, SH PEMBINA NIP. 19790413 200112 1 003 |
NO | PROGRAM | ANGGARAN | KETERANGAN | |
[1] | [2] | [3] | [4] | |
I | Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam | Rp. 86.256.100 | ||
1 | Operasional transportasi penjemputan peralatan dan logistik penanggulangan bencana dari BNPB Pusat dan BPBD Provinsi Sumatera Utara | 12.500.000 | ||
2 | Penyediaan makan minum pada saat terjadi bencana | 14.682.650 | ||
3 | Pembentukan Pusdalops dan Operasional Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana di Kota Gunungsitoli | 49.078.220 | ||
4 | Pengadaan peralatan dan logistik tanggap darurat penanggulangan bencana | 9.995.230 | ||
TOTAL | Rp. 86.256.100 |
Gunungsitoli, 3 Januari 2018 | |
Mengetahui Kepala Pelaksana BPBD Kota Gunungsitoli | Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, |
XXXXXXXXX XXXXXXXXXXX, S.Pd PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19621215 198201 1 001 | XXXXXXXXX XXXXXXXX, S.Pd PEMBINA NIP. 19680803 198909 1 001 |
NO | PROGRAM | ANGGARAN | KETERANGAN | |
[1] | [2] | [3] | [4] | |
I | Program Pelayanan Administrasi Perkantoran | Rp. 94.338.400 | ||
1 | Penunjang Kegiatan Hibah Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi TA. 2017 | 94.338.400 | ||
II | Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | Rp. 47.600.000 | ||
1 | Pemeliharaan Rutin/berkala Gedung Kantor | 47.600.000 | ||
III | Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam | Rp. 1.282.441.900 | ||
1 | Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana : | |||
a. | Pembangunan Perkuatan Tebing di Daerah Aliran Sungai Nou Kota Gunungsitoli | 1.231.021.900 | ||
b. | Konsultan Pengawas Pembangunan Perkuatan Tebing di Daerah Aliran Sungai Nou Kota Gunungsitoli | 49.110.000 | ||
c. | Panitia penerima barang dan jasa | 2. 310.000 | ||
TOTAL | Rp. 1.424.380.300 |
Gunungsitoli, 3 Januari 2018 | |
Mengetahui Kepala Pelaksana BPBD Kota Gunungsitoli | Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, |
XXXXXXXXX XXXXXXXXXXX, S.Pd PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19621215 198201 1 001 | XXXXXXXX XXXXX PEMBINA NIP. 19601022 198303 1 005 |
PENGUKURAN KINERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2017
Nama Perangkat Daerah : Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli
NO | SASARAN STRATEGIS SESUAI RENSTRA/RPJMD | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | TARGET KINERJA | REALISASI KINERJA | JUMLAH ANGGARAN | PERSENTASE CAPAIAN (%) | KETERANGAN | ||
ANGGARAN | REALXXXXX | XXXXXXX | ANGGARAN | ||||||
[1] | [2] | [3] | [4] | [5] | [6] | [7] | [8] | [9] | [10] |
1 | Terbangunnya system pencegahan terhadap bencana. | Tersedianya sarana dan prasarana penanganan bencana | 3 unit | 3 unit | 23.000.000 | 23.000.000 | 30,00% | 100,00 % | |
2 | Terlaksananya Koordinasi dan Kerja sama dalam penanganan bencana | Tersedianya logistik penanggulangan bencana | 55,00 % | 55,00 % | 70.000.000 | 69.996.000 | 100,00 % | 99,95 % | |
Tertanganinya korban bencana alam | 65,00 % | 65,00 % | 25.000.000 | 8.722.800 | 100,00 % | 34,89 % | |||
3 | Optimalnya penyelenggaraan penanggulangan dan Pemulihan akibat bencana secara terpadu dan berkelanjutan | Terselenggaranya rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana | 55,00 % | 55,00 % | 5.783.970.000 | 4.438.754.100 | 100,00 % | 76,74 % | |
4 | Meningkatnya Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Birokrasi Dan Sumber Daya Aparatur | Cakupan peningkatan kapasitas aparatur dan masyarakat dalam Penangulangan Bencana Daerah | 78,00 % | 78,00 % | 1.281.210.000 | 999.730.526 | 100,00 % | 78,03 % | |
5 | Tersususnya dokumen rencana penanggulangan bencana | Tersedianya dokumen rencana penanggulangan bencana | 0 dokumen | 0 Dokumen | 0,00 | 0,00 | 0,00 % | 0,00 % | Belum ada kegiatannya |
Laporan dan data monitoring bencana alam yang akurat | 65,00 % | 65,00 % | 45.000.000 | 44.775.000 | 100,00 % | 99,50 % |
Gunungsitoli, 3 Januari 2018 |
KEPALA PELAKSANA BPBD KOTA GUNUNGSITOLI, |
XXXXXXXXX XXXXXXXXXXX, S.Pd PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19621215 198201 1 001 |
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI
TAHUN 2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas perkenanNya Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli dapat menyelesaikan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli Tahun 2017 berpedoman kepada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tanggal 20 Nopember 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi pemerintah
Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli Tahun 2017 adalah sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban Badan Penanggulangan Bencana Daerah kepada publik atas kinerja pencapaian visi dan misi pada Tahun Anggaran 2017 sesuai yang tertuang dalam Renstra Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli 2016-2021 dan Perjanjian kinerja tahun 2017 . Selain itu, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah juga merupakan salah satu parameter yang digunakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan semangat transparansi dan komitmen untuk memberikan laporan yang akuntabel kepada publik. Badan Penanggulangan Bencana Daerah akan terus berupaya membangun kapasitas organisasi yang mumpuni sehingga pada muaranya terwujud Clean Government dan Good Governance.
Secara umum 5 (empat) misi dan 5 (lima) sasaran strategis Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli telah tercapai. Namun demikian kami menyadari bahwa kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli masih terdapat kelemahan. Untuk itu kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota
Gunungsitoli secara akuntabel dan terintegrasi. Akhir kata, semoga Laporan Kinerja ini bermanfaat dan
dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi pengelolaan dan penataan, serta peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan prima terhadap masyarakat, khususnya di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli.
Gunungsitoli, 3 Januari 2018
KEPALA PELAKSANA BPBD KOTA GUNUNGSITOLI,
XXXXXXXXX XXXXXXXXXXX, S.Pd
PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19621215 198201 1 001
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR | i | ||
DAFTAR ISI | iii | ||
BAB I | PENDAHULUAN | 1 | |
I.1 | Aspek Strategis Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli | 1 | |
I.2. | Kedudukan, Tupoksi dan Struktur Organisasi Kota Gunungsitoli | 8 | |
I.3 | Isu Strategis (Strategic Issued) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli | 12 | |
BAB II | PERENCANAAN KINERJA | 13 | |
II.1. II.2. | Perencanaan Kinerja Ringkasan/Ikhtisar Perjanjian Kinerja | 13 13 | |
BAB III | AKUNTABILITAS KINERJA | 15 | |
III.1 | Capaian Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli | 15 | |
III.2 | Realisasi Anggaran | 24 | |
BAB IV | PENUTUP | 30 | |
LAMPIRAN – LAMPIRAN : - Perjanjian Kinerja Tahun 2018 - Pengukuran Kinerja Tingkat Perangkat Daerah Tahun 2017 |
BAB I PENDAHULUAN
I.1. Aspek Strategis Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan bahwa lembaga khusus yang menangani penanggulangan bencana di tingkat nasional adalah BNPB. Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana BNPB tidak bekerja sendiri akan tetapi bekerja sama dengan Kementerian, Lembaga dan Instansi/Organisasi terkait. Selanjutnya pada tingkat daerah, penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tugas pokok Badan Penanggulangan Bencana Daerah baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang mana pada tingkat Kabupaten/Kota adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah bekerjasama dengan Instansi Terkait Penanggulangan Bencana. Pada masa otonomi daerah sekarang ini, masalah penanggulangan bencana tidak lagi bersifat sentralistik di pusat, tetapi sudah menjadi kewenangan daerah otonom sehingga pemerintah daerah akan dengan mudah mengggerakkan warga masyarakat serta dunia usaha untuk ikut berperan serta dalam kegiatan penanggulangan bencana guna menghindari budaya pemerintah centries seperti di masa lalu. BPBD yang mempunyai fungsi koordinasi, komando dan pengendalian akan menciptakan cara kerja yang efisien dan efektif dalam kendali Sekretaris Daerah sebagai Kepala BPBD ex officio karena jabatan Sekretaris Daerah yang membawahi Perangkat Daerah, Badan maupun institusi-institusi lain di daerah.
Sebagai wilayah yang secara geografis termasuk daerah rawan bencana alam karena segala kemungkinan bencana teknologi maupun konflik sosial akan terjadi, maka terbentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merupakan salah satu langkah antisipatif Pemerintah dalam upaya pengurangan resiko bencana.
Paradigma konvensional di Indonesia yang bersifat dulunya reaktif terhadap bencana sudah waktunya ditinggalkan untuk diganti dengan paradigma baru yang berciri proaktif dengan langkah-langkah koordinatif. Artinya, disaat sekarang penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara terencana sejak fase prabencana, fase tanggap darurat dan fase pasca bencana.
Bencana dapat menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis, sehingga kondisi tersebut akan dapat
menghambat pembangunan dan pengembangan potensi sumber daya manusia untuk meningkatkan kesejahteraan.
Dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, rencana strategis merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah agar mampu menjawab tuntutan lingkungan stratejik lokal, nasional dan global dan tetap berada dalam tatanan sistem manajemen nasional. Rencana strategis Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli Tahun 2016-2021 adalah dokumen perencanaan tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli mulai dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dengan berorientasi kepada hasil yang ingin dicapai melalui Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis yang yang termuat di bawah ini:
1. Visi dan Misi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli
Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai salah satu lembaga teknis daerah dari Pemerintah Kota Gunungsitoli, dalam menetapkan visinya tentu harus mengacu kepada Visi Daerah dengan memperhatikan fungsi dan tugas pokoknya. Visi Daerah Kota Gunungsitoli yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Gunungsitoli Tahun 2016-2021 yaitu
“ Kota Gunungsitoli Yang Maju, Nyaman dan Berdaya Saing. “
Memperhatikan Visi Daerah Kota Gunungsitoli tersebut serta dengan memperhatikan perubahan paradigma dan peranan Penanggulangan Bencana pada masa yang akan datang, maka Visi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli Tahun 2016-2021 adalah:
“Ketangguhan Masyarakat Dalam Menghadapi Bencana”.
Adapun rumusan Misi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli adalah sebagai berikut:
1) Melindungi masyarakat dari ancaman bencana dengan membangun budaya pengurangan resiko bencana menjadi bagian yang terintegrasi dalam pembangunan kota Gunungsitoli.
2) Membangun sistem penyelenggaraanpenanggulanganbencana yang terpadu dan berkelanjutan.
3) Menyelenggarakan pemulihan wilayah dan masyarakat pascabencana melalui rehabilitasi dan rekonstruksi yang lebih baik yang terkoordinasi dan berdimensi pengurangan risiko bencana;.
4) Meningkatkan kemampuan SDM (aparatur dan masyarakat) untuk menunjang penguasaan teknologi dalam penanggulangan bencana.
5) Menyelenggarakan penanggulangan bencana secara transparan dengan prinsip good governance.
Keterkaitan VISI dan MISI BPBD Kota Gunungsitoli dengan VISI dan MISI Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli Tahun 2016-2021
VISI Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli yaitu “ Kota Gunungsitoli Yang Maju, Nyaman dan Berdaya Saing. “ | VISI BPBD Kota Gunungsitoli yaitu “ Ketengguhan Masyarakat Dalam Menghadapi Bencana”. | |||
MISI | MISI | |||
1. | Membangun masyarakat yang berkualitas dan berdaya saing. | 1. | Melindungi masyarakat dari ancaman bencana dengan membangun budaya pengurangan resiko bencana menjadi bagian yang terintegrasi dalam pembangunan kota Gunungsitoli | |
2. | Membangun perekonomian yang kokoh dan berkeadilan. | 2. | Membangun sistem penyelenggaraanpenanggulanganbencana yang terpadudanberkelanjutan. | |
3. | Membangun infrastruktur wilayah serta pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan | 3. | Menyelenggarakan pemulihan wilayah dan masyarakat pascabencana melalui rehabilitasi dan rekonstruksi yang lebih baik yang terkoordinasi dan berdimensi pengurangan risiko bencana; | |
4. | Menghadirkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, profesional, dan melayani. | 4. | Meningkatkan kemampuan SDM (aparatur dan masyarakat) untuk menunjang penguasaan teknologi dalam penanggulangan bencana. | |
5. | Memperkokoh kehidupan sosial kemasyarakatan yang berbudaya, religius, dan taat hukum | 5. | Menyelenggarakan penanggulangan bencana secara transparan dengan prinsip good governance. |
2. Tujuan dan Sasaran
⮚ Tujuan
Tujuan merupakan penjabaran ataupun implementasi dari pernyataan misi dan tujuan sebagai hasil akhir yang akan dicapai atau yang dihasilkan. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Gunungsitoli sehingga rumusannya harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai dimasa mendatang. Untuk itu tujuan disusun guna memperjelas pencapaian sasaran yang diraih dari masing-masing visi, sebagai berikut :
M I S I | T U J U A N |
1. Melindungi masyarakat dari ancaman bencana dengan membangun budaya pengurangan resiko bencana menjadi bagian yang terintegrasi dalam pembangunan kota Gunungsitoli 2. Membangun sistem penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terpadu dan berkelanjutan. 3. Menyelenggarakan pemulihan wilayah dan masyarakat pascabencana melalui rehabilitasi dan rekonstruksi yang lebih baik yang terkoordinasi dan berdimensi pengurangan risiko bencana; 4. Meningkatkan kemampuan SDM (aparatur dan masyarakat) untuk menunjang penguasaan teknologi dalam penanggulangan bencana. 5. Menyelenggarakan penanggulangan bencana secara transparan dengan prinsip good governance. | a. Terwujudnya pemanfaatan sarana dan prasarana penanggulangan bencana b. Terbangunnya system penanggulangan bencana secara cepat, efektif dan efisien. c. Terlaksananya penanganan pemulihan wilayah melalui rehabilitasi dan rekonstruksi daerah dampak bencana. d. Meningkatnya kemampuan kapasitas aparatur dan masyarakat tentang pengetahuan bencana dan penanggulangannya. d. Terselenggaraannya penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinir dan menyeluruh. |
⮚ Sasaran
Sasaran merupakan hasil yang akan dicapai dalam rumusan yang spesifik, terukur dalam kurun waktu tertentu secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang ditetapkan.
Sasaran memberikan fokus pada penyusunan kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Gunungsitoli. Maka sasaran tersebut harus menggambarkan hal- hal yang akan dicapai. Dengan demikian apabila seluruh sasaran yang ditetapkan telah dicapai,
diharapkan tujuan strategis terkait juga telah dicapai. Sasaran tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR |
1 | 2 | 3 |
Terwujudnya pemanfaatan sarana dan prasarana penanggulangan bencana. | Terbangunnya system pencegahan terhadap bencana. | Tersedianya sarana dan prasarana penanganan bencana |
Terbangunnya system penanggulangan bencana secara cepat, efektif dan efisien | Terlaksananya Koordinasi dan Kerja sama dalam penanganan bencana | Tersedianya logistik penanggulangan bencana. |
Tertanganinya korban bencana alam | ||
Terlaksananya penanganan pemulihan wilayah melalui rehabilitasi dan rekonstruksi daerah dampak bencana. | Optimalnya penyelenggaraan penanggulangan dan Pemulihan akibat bencana secara terpadu dan berkelanjutan. | Terselenggaranya rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana. |
Meningkatnya kemampuan kapasitas aparatur dan masyarakat tentang pengetahuan bencana dan penanggulangannya. | Meningkatnya Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Birokrasi Dan Sumber Daya Aparatur | Cakupan peningkatan kapasitas aparatur dan masyarakat dalam Penangulangan Bencana Daerah. |
Terselenggaraannya penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinir dan menyeluruh. | Tersususnya dokumen rencana penanggulangan bencana | Tersedianya dokumen rencana penanggulangan bencana. |
Laporan dan data monitoring bencana alam yang akurat. | ||
3. Strategi dan Kebijakan
Di dalam mewujudkan visi dan menjalankan misi serta mencapai tujuan dan sasaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Gunungsitoli. seperti tersebut diatas, ditempuh dengan strategi pokok penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai dengan hasil analisis sebagai berikut :
TUJUAN | STRATEGI |
MISI I | |
Terwujudnya pemanfaatan sarana dan prasarana penanggulangan bencana. | ⮚ Membangun jaringan dengan memanfaatkan informasi dan teknologi dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanggulangan bencana; |
MISI II | |
Terbangunnya system penanggulangan bencana secara cepat, efektif dan efisien | ⮚ Penerpan system tanggap darurat dan penanganan pasca bencana secara terpadu; |
MISI III | |
Terlaksananya penanganan pemulihan wilayah melalui rehabilitasi dan rekonstruksi daerah dampak bencana. | ⮚ Penanggulangan bencana senantiasa mengutamakan partisipasi masyarakat, karena pada prinsipnya setiap masyarakat mempunyai hak untuk ikut serta dalam pembuatan keputusan melalui intermediasi, institusi, legitimasi, yang mewakili kepentingannya; ⮚ Membangun sistem monitoring dan evaluasi dalam rangka transparansi dan akuntabilitas dalam setiap operasi penanggulangan bencana. |
MISI IV | |
Meningkatnya kemampuan kapasitas aparatur dan masyarakat tentang pengetahuan bencana dan penanggulangannya. | ⮚ Terlaksananya peningkatan pengetahuan keterampilan aparatur dalam Pelayanan Penanggulangan Bencana Daerah ⮚ Membangun sumber daya aparatur Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang mempunyai strategi vision sesuai dengan perubahan dan perkembangan masyarakat; ⮚ Pemberdayaan seluruh potensi yang ada pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam rangka mewujudkan good governance; |
MISI V | |
Terselenggaraannya penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinir dan menyeluruh. | ⮚ Meningkatakan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi bencana alam; ⮚ Membangun koordinasi yang efektif dan semangat kebersamaan dalam kepentingan yang berbeda untuk memperoleh manfaat bagi kepentingan yang lebih luas dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur; |
Kebijakan adalah suatu arah tindakan yang diambil oleh Pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dan digunakan untuk mencapai suatu tujuan atau merealisasikan suatu sasaran atau maksud tertentu. Oleh karena itu, kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan untuk dijadikan pedoman, pegangan ataupun petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dan perwujudan asaran, tujuan, serta visi dan misi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Gunungsitoli., sebagai berikut :
STRATEGI | KEBIJAKAN |
MISI I | |
⮚ Membangun jaringan dengan memanfaatkan informasi dan teknologi dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanggulangan bencana; | ⮚ Menghimpun dan menyebarluaskan informasi kebencanann secara lengkap; |
MISI II | |
⮚ Penerpan system tanggap darurat dan penanganan pasca bencana secara terpadu; | ⮚ Menerapkan system penanggulangan bencana yang handal; |
MISI III | |
⮚ Penanggulangan bencana senantiasa mengutamakan partisipasi masyarakat, karena pada prinsipnya setiap masyarakat mempunyai hak untuk ikut serta dalam pembuatan keputusan melalui intermediasi, institusi, legitimasi, yang mewakili kepentingannya; ⮚ Membangun sistem monitoring dan evaluasi dalam rangka transparansi dan akuntabilitas dalam setiap operasi penanggulangan bencana. | ⮚ Kebijakan Publik, merupakan kebijakan yang mempunyai dampak bagi masyarakat luas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk membangun bersama masyarakat melalui penyusunan program penanggulangan bencana yang transparan, akuntabel dan demokratis efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kota Gunungsitoli; ⮚ Kebijakan Teknis, Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah melaksanakan koordinasi melalui mekanisme yang ada dalam rangka menyusun program penanggulangan bencana sesuai dengan kebijakan publik dan melaksanakan penelitian inovatif dalam rangka mendorong terwujudnya Visi dan Misi Kota Gunungsitoli dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli; |
MISI IV | |
⮚ Terlaksananya peningkatan pengetahuan keterampilan aparatur dalam Pelayanan Penanggulangan Bencana Daerah ⮚ Membangun sumber daya aparatur Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang mempunyai strategi vision sesuai dengan perubahan dan perkembangan masyarakat; ⮚ Pemberdayaan seluruh potensi yang ada pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam rangka mewujudkan good governance; | ⮚ Kebijakan Personalia adalah pengembangan sumber daya manusia melalui peningkatan pelatihan organisasi, kompensasi (reward and punishing), dana kesejahteraan pegawai; ⮚ Kebijakan Keuangan adalah Kebijakan Keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah kebijakan atau kebutuhan dana melalui penganggaran, penyimpanan dan pengeluaran secara akuntabel. |
MISI V | |
⮚ Meningkatakan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi bencana alam; | ⮚ Kebijakan Alokasi Sumber Daya Organisasi yang menyangkut kebijakan |
⮚ Membangun koordinasi yang efektif dan semangat kebersamaan dalam kepentingan yang berbeda untuk memperoleh manfaat bagi kepentingan yang lebih luas dalam hal kebijakan- kebijakan dan prosedur; | alokasi sumber daya Badan Penanggulangan Bencana Daerah, membangun sistem perencanaan dan pengendalian penanggulangan bencana melalui model aplikasi teknologi informasi yang mendukung manajemen sumber daya dengan mengoptimalkan sarana dan prasarana yang ada; ⮚ Membuat dan menerapkan Standar Operasional Penanggulangan (SOP) bencana; |
I.2. Kedudukan, Tupoksi dan Struktur Organisasi Kota Gunungsitoli
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Gunungsitoli dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli dan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli serta Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 73 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli, merupakan unsur penunjang Pemerintah Kota Gunungsitoli yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah, mempunyai tugas membantu Walikota Gunungsitoli dalam pelaksanaan penyusunan dan kebijakan Teknis di bidang Penanggulangan Bencana Daerah di Kota Gunungsitoli.
Kedudukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah di Kota Gunungsitoli merupakan unsur penunjang Pemerintah Kota Gunungsitoli yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah, mempunyai tugas membantu Walikota Gunungsitoli dalam pelaksanaan penyusunan dan kebijakan daerah di bidang Penanggulangan Bencana Daerah di Kota Gunungsitoli. BPBD bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintah daerah baik mulai dari tahap perencanaan kebijakan daerah, pengorganisasian, pelaksanaan hingga evaluasi, dengan demikian yang menjadi output BPBD yakni berupa pengurangan dan penanggulangan resiko bencana.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Badan Penanggulangan Bencana Daerah di Kota Gunungsitoli menyelenggarakan fungsi :
a. Pengkoordinasian penanggulanganbencana;
b. Penyelenggaraan penanggulangan bencana;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penanggulangan bencana;
d. Pelaksanaan administrasi dinas; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya..
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli mempunyai uraian tugas :
a. Mengkaji dan merumuskan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik serta rehabilitasi dan rekonstruksi;
b. Mengkoordinasikan penyusunan program dan kegiatan badan;
c. Memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di pencegahan dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik serta rehabilitasi dan rekonstruksi;
d. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas dan fungsinya;
e. Memberikan petunjuk, arahan dan bimbingan kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
f. Mengadakan koordinasi tentang tugas-tugas pembantuan menurut ketentuan yang berlaku;
g. Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas;
h. Menghadiri dan atau memimpin rapat/pertemuan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
i. Merumuskan, mengkoordinasikan penyusunan pelaporan, monitoring dan evaluasi serta mempertanggungjawabkan tugas kedinasan secara operasional maupun administrasi kepada walikota melalui sekretaris daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya;
j. Memberi informasi, saran serta pertimbangan kepada walikota dalam bidang penanggulangan bencana daerah Kota Gunungsitoli;
k. Melakukan pembinaan, penilaian dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta urusan kepegawaian pada dinas; dan
l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli terdiri
dari :
1. Kepala.
2. Sekretaris.
membawahi 3 (tiga) Sub Bagian yaitu:
1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2) Sub Bagian Keuangan; dan
3) Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan.
Setiap Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan.
3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan.
Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang membawahi 2 (dua) Sub Bidang yaitu :
1) Sub Bidang Pencegahan dan Sosialisasi;
2) Sub Bidang Kesiapsiagaan.
Setiap Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
4. Bidang Kedaruratan dan Logistik.
Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang membawahi 2 (dua) Sub Bidang yaitu :
1) Sub Bidang Prabencana dan Pascabencana;
2) Sub Bidang Logistik.
Setiap Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
5. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang membawahi 2 (dua) Sub Bidang yaitu :
1) Sub Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
2) Sub Bidang Kerjasama.
Setiap Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
Secara rinci Struktur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli adalah sebagai berikut:
STRUKTUR ORGANISASI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI
KEPALA PELAKSANA BPBD | |||||
KOTA GUNUNGSITOLI | |||||
XXXXXXXXX XXXXXXXXXXX, S.Pd | |||||
Pembina Utama Muda, IV/c | |||||
NIP.19621215 198201 1 001 | |||||
S E K R E T A R I S | |||||
XXXXXXX XXXXX, SE | |||||
Penata, III/c | |||||
NIP. 19780506 200112 1 002 | |||||
KASUBBAG UMUM DAN | KASUBBAG KEUANGAN | KASUBBAG PROGRAM, EVALUASI | |||
KEPEGAWAIAN | DAN LAPORAN | ||||
XXXXXXX XXXXXX, A.Ma.Pd | FA'AHAKHODODO LAHAGU, S.Pd | SERASI LOTOLIWANTO LAOLI, SE | |||
Pembina, IV/a | Penata Muda Tk. I, III/b | Penata, III/c | |||
NIP. 19630325 198604 2 003 | NIP. 19820827 201101 1 005 | NIP. 19850211 201001 1 023 | |||
KABID PENCEGAHAN DAN | KABID KEDARURATAN DAN | KABID REHABILITASI DAN | |||
KESIAPSIAGAAN | LOGISTIK | REKONSTRUKSI | |||
XXXXXX XXXXXXXXXX XXXXX, SH | XXXXXXXXX XXXXXXXX, X.Xx | XXXXXXXX XXXXX | |||
Pembina, IV/a | Pembina, IV/a | Pembina, IV/a | |||
NIP. 19790413 200112 1 003 | NIP. 19680803 198909 1 001 | NIP. 19601022 198303 1 005 | |||
KASUBBID KESIAPSIAGAAN | KASUBBID PRABENCANA DAN | KASUBBID REHABILITAS DAN | |||
PASCA BENCANA | REKONSTRUKSI | ||||
XXXXXXX XXX | XXXXXXXXX XXXXX, X.Xx | XXXXXX XXXXXX, ST | |||
Pembina, IV/a | Penata Tk.I, III/d | Penata, III/c | |||
NIP. 19620509 198810 1 001 | NIP. 19691124 199412 1 001 | NIP. 19760306 201101 1 003 | |||
KASUBBID PENCEGAHAN DAN | KASUBBID LOGISTIK | KASUBBID HUBUNGAN KERJASAMA | |||
SOSIALISASI | |||||
Y U D I' E R I G E A | XXXXXXX XXXXX, X.Xx.Xx | AIR MANIS ZENDRATO, S.Pd | |||
Penata Tk.I, III/d | Pembina, IV/a | Penata Tk. I, III/d | |||
NIP. 19680818 199411 1 001 | NIP. 19670722 198712 1 001 | NIP. 00000000 000000 0 004 | |||
UPT | SATGAS |
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah BPBD Kota Gunungsitoli 11
I.3. Isu Strategis (Strategic issued) BPBD Kota Gunungsitoli
Dalam melaksanakan tugas pada bidang penaggulangan Bencana daerah, BPBD menghadapi berbagai masalah yang menjadi isu strategis dalam pelaksanaan tugasnya.Isu strategis tersebut antara lain :
1) Meningkatakan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi bencana alam;
2) Penerpan system tanggap darurat dan penanganan pasca bencana secara terpadu;
3) Membangun sumber daya aparatur Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang mempunyai strategi vision sesuai dengan perubahan dan perkembangan masyarakat;
4) Membangun koordinasi yang efektif dan semangat kebersamaan dalam kepentingan yang berbeda untuk memperoleh manfaat bagi kepentingan yang lebih luas dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur;
5) Penanggulangan bencana senantiasa mengutamakan partisipasi masyarakat, karena pada prinsipnya setiap masyarakat mempunyai hak untuk ikut serta dalam pembuatan keputusan melalui intermediasi, institusi, legitimasi, yang mewakili kepentingannya;
6) Pemberdayaan seluruh potensi yang ada pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam rangka mewujudkan good governance;
7) Membangun jaringan dengan memanfaatkan informasi dan teknologi dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanggulangan bencana;
8) Membangun sistem monitoring dan evaluasi dalam rangka transparansi dan akuntabilitas dalam setiap operasi penanggulangan bencana.
BAB II PERENCANAAN KINERJA
II.1. Perencanaan Kinerja
Dalam rangka mengimplementasikan kebijakan jangka menengah sebagaimana yang diuraikan dalam RENSTRA BPBD kota Gunungsitoli Tahun 2016-2021, disusunlah Rencana Kinerja BPBD Kota Gunungsitoli setiap tahunnya. Untuk mendukung kegiatan dan program pembangunan dalam Rencana Kinerja tersebut, dialokasikan pembiayaannya melalui APBD. Rencana Kinerja berfungsi sebagai acuan pelaksanaan kegiatan BPBD Kota Gunungsitoli yang berisi program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi BPBD Kota Gunungsitoli.
II.2. Ringkasan/Ikhtisar Perjanjian Kinerja
Perjanjian kinerja Tahun 2017 mengacu pada Rencana Strategis BPBD Kota Gunungsitoli yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 atas dasar Permenpan Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Rencana Strategis tersebut dituangkan kedalam dokumen Perjanjian Kinerja tahun 2017 yang isinya memuat target kinerja yang disepakati dan ditandatangani oleh masing- masing Perangkat Daerah selaku pelapor.
Perjanjian Kinerja BPBD Kota Gunungsitoli Tahun 2017, diuraikan berdasarkan program, kegiatan, indikator serta rencana target kinerja. Perjanjian Indikator Xxxxxxx harus berdasarkan pada perkiraan yang realistis dengan memperhatikan tujuan dan sasaran yang ditetapkan serta data pendukung yang harus diorganisasi.
Berikut kami sampaikan Perjanjian Kinerja yang akan dicapai pada Tahun 2017 sebagai berikut :
MISI 1 :
Melindungi masyarakat dari ancaman bencana dengan membangun budaya pengurangan resiko bencana menjadi bagian yang terintegrasi dalam pembangunan kota Gunungsitoli
SASARAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET 2017 |
Terbangunnya system pencegahan terhadap bencana. | Tersedianya sarana dan prasarana penanganan bencana | Unit | 2 |
MISI 2 :
Membangun sistem penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terpadu dan berkelanjutan
SASARAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET 2017 |
Terlaksananya Koordinasi dan Kerja sama dalam penanganan bencana | Tersedianya logistik penanggulangan bencana | % | 55,00 |
Tertanganinya korban bencana alam | % | 65,00 |
MISI 3 :
Menyelenggarakan pemulihan wilayah dan masyarakat pascabencana melalui rehabilitasi dan rekonstruksi yang lebih baik yang terkoordinasi dan berdimensi pengurangan risiko bencana;
SASARAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET 2017 |
Optimalnya penyelenggaraan penanggulangan dan Pemulihan akibat bencana secara terpadu dan berkelanjutan. | Terselenggaranya rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana | % | 55,00 |
MISI 4 :
Meningkatkan kemampuan SDM (aparatur dan masyarakat) untuk menunjang penguasaan teknologi dalam penanggulangan bencana.
SASARAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET 2017 |
Meningkatnya Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Birokrasi Dan Sumber Daya Aparatur | Cakupan peningkatan kapasitas aparatur dan masyarakat dalam Penangulangan Bencana Daerah. | % | 78,00 |
MISI 5 :
Menyelenggarakan penanggulangan bencana secara transparan dengan prinsip good governance.
SASARAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET 2017 |
Tersususnya dokumen rencana penanggulangan bencana | Tersedianya dokumen rencana penanggulangan bencana. | Dokumen | 1 |
Laporan dan data monitoring bencana alam yang akurat. | % | 65,00 |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
III.1. Capaian Kinerja BPBD Kota Gunungsitoli
Salah satu hal krusial dalam mengimplementasikan manajemen kinerja adalah pengukuran kinerja untuk mengidentifikasi peningkatan dalam pelayanan publik dan meningkatkan akuntabilitas dengan melakukan klarifikasi output dan outcome yang seyogyanya dicapai dalam rangka terwujudnya organisasi yang akuntabel. Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan antara realisasi kinerja yang dengan kinerja yang diharapkan. Pengukuran kinerja ini dilakukan secara berkala (triwulan) dan tahunan. Pengukuran dan pembandingan kinerja dalam laporan kinerja harus cukup menggambarkan posisi kinerja instansi pemerintah.
Akuntabilitas merupakan satu kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau menjelaskan tindakan/kinerja atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan seseorang/badan hukum kepada publik atau pihak-pihak yang berwenang untuk meminta pertanggungjawaban. Sedangkan kinerja adalah gambaran mengenai pencapaian pelaksanaan kegiatan dan program sebagai upaya mewujudkan tujuan dan sasaran berdasarkan visi dan misi.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah meliputi dokumen yang berisi gambaran perwujudan Akuntabilitas Kinerja, yaitu pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi pemerintah yang disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga dengan memperhatikan beberapa hal sebagai pertimbangan, yakni:
1. Masukan (input), yaitu segala sesuatu sumber daya/potensi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan.
2. Keluaran (output), yaitu bentuk nyata yang dicapai dari pelaksanaan kegiatan, baik dalam bentuk fisik maupun non fisik.
3. Hasil (outcome), yaitu sesuatu yang dihasilkan sebagai akibat dari pelaksanaan kegiatan, baik hasil dalam jangka pendek maupun hasil dalam jangka panjang.
4. Manfaat (benefit), yaitu manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan baik manfaat langsung maupun manfaat tidak langsung.
5. Dampak (impact), yaitu akibat yang ditimbulkan atas pelaksanaan kegiatan baik dampak positif maupun dampak negatif.
Laporan Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli disusun guna mengukur keberhasilan atau kegagalan pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi-misi seperti yang tertuang di dalam Rencana Strategis (RENSTRA) dengan menyajikan capaian kinerja setiap sasaran dan membandingkan target setiap indikator kinerja, sasaran dan realisasinya sebagai berikut :
Ketercapaian Indikator sasaran terhadap Target Tahun 2017
MISI 1 :
Melindungi masyarakat dari ancaman bencana dengan membangun budaya pengurangan resiko bencana menjadi bagian yang terintegrasi dalam pembangunan kota Gunungsitoli
NO | SASARAN | JUMLAH INDIKATOR | KETERCAPAIAN TARGET | KET. |
1 | Terbangunnya system pencegahan terhadap bencana. | 1 | 1 Indikator mencapai target | - |
MISI 2 :
Membangun sistem penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terpadu dan berkelanjutan
NO | SASARAN | JUMLAH INDIKATOR | KETERCAPAIAN TARGET | KET. |
2 | Terlaksananya Koordinasi dan Kerja sama dalam penanganan bencana | 2 | 2 Indikator mencapai target |
MISI 3 :
Menyelenggarakan pemulihan wilayah dan masyarakat pascabencana melalui rehabilitasi dan rekonstruksi yang lebih baik yang terkoordinasi dan berdimensi pengurangan risiko bencana
NO | SASARAN | JUMLAH INDIKATOR | KETERCAPAIAN TARGET | KET. |
3 | Optimalnya penyelenggaraan penanggulangan dan Pemulihan akibat bencana secara terpadu dan berkelanjutan. | 1 | 1 Indikator mencapai target |
MISI 4 :
Meningkatkan kemampuan SDM (aparatur dan masyarakat) untuk menunjang penguasaan teknologi dalam penanggulangan bencana
NO | SASARAN | JUMLAH INDIKATOR | KETERCAPAIAN TARGET | KET. |
4 | Meningkatnya Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Birokrasi Dan Sumber Daya Aparatur | 1 | 1 Indikator mencapai target |
MISI 5 :
Menyelenggarakan penanggulangan bencana secara transparan dengan prinsip good governance.
NO | SASARAN | JUMLAH INDIKATOR | KETERCAPAIAN TARGET | KET. |
5 | Tersususnya dokumen rencana penanggulangan bencana | 2 | 2 Indikator mencapai target |
Selanjutnya Pengukuran Kinerja terhadap indikator kinerja yang telah dicapai pada tahun 2017 yang membandingkan antara Target dan realisasi pada indikator sasaran sebagai berikut :
⮚ Sasaran 1 : Terbangunnya system pencegahan terhadap bencana.
Pencapaian sasaran 1 dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut :
Tabel 1.1.
Pencapaian sasaran terbangunnya system pencegahan terhadap bencana
NO | SASARAN | SATUAN | TAHUN 2017 | CAPAIAN KINERJA TAHUN 2017 (%) | |
TARGET | REALISASI | ||||
1 | Tersedianya sarana dan prasarana penanganan bencana. | unit | 3 | 3 | 100 |
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap sasaran 1 (satu), diperoleh gambaran bahwa dari indikator sasaran tersebut menghasilkan capaian kinerja 100 % atau bermakna memuaskan.
Realisasi akumulasi capaian Indikator sasaran 1 (satu) sampai dengan tahun ini dibandingkan dengan rencana yang tercantum dalam Renstra dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Tabel 1.2 Realisasi Akumulasi capaian
Terbangunnya system pencegahan terhadap bencana.
NO | INDIKATOR SASARAN | SATUAN | REALISASI AKUMULA SI S.D.TAHU N 2017 | RENCANA SESUAI DENGAN RENSTRA 2021 | PERSENTA SE CAPAIAN KINERJA |
1 | Tersedianya sarana dan prasarana penanganan bencana. | unit | 3 | 10 | 30,00% |
Pada Tahun Anggaran 2017, indikator Sasaran Tersedianya sarana dan prasarana penanganan bencana. ini terangkum dalam Program pencegahan dini dan penanggulangan korban bencana alam dengan 1 (satu) kegiatan dan Program sarana dan prasarana aparatur dengan 1 (satu) kegiatan. Dapat disampaikan bahwa pencapaian realisasi indikator sasaran 1 telah memenuhi target Renstra tahun ke 1 dengan persentase capaian kerja 30,00%.
Penyebab keberhasilan atau peningkatan kinerja adalah :
a. Pengadaan Pamflet tentang Siaga Bencana sebanyak 1 (satu) unit.
b. Transportasi Bantuan Peralatan dan Logistik Penanggulangan Bencana dari BNPB Pusat dan BPBD Provinsi Sumatera Utara sebanyak 2 (dua) unit .
Disamping itu, pendayagunaan anggaran sangat efisien dengan persentasi penyerapan anggaran sebesar 100,00% untuk kegiatan Pengadaan Pamflet tentang Siaga Bencana dan 100,00
% untuk kegiatan Transportasi Bantuan Peralatan dan Logistik Penanggulangan Bencana dari BNPB Pusat dan BPBD Provinsi Sumatera Utara.
⮚ Sasaran 2 : Terlaksananya Koordinasi dan Kerja sama dalam penanganan bencana.
a. Tersedianya logistik penanggulangan bencana
Pencapaian sasaran 2 dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut :
Tabel 2.1.
Pencapain sasaran
Terlaksananya Koordinasi dan Kerja sama dalam penanganan bencana.
NO | INDIKATOR SASARAN | SATUAN | TAHUN 2017 | CAPAIAN KINERJA TAHUN 2017 (%) | |
TARGET | REALISASI | ||||
1 | Tersedianya logistik penanggulangan bencana | persen | 55,00 | 55,00 | 100 |
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap sasaran Terlaksananya Koordinasi dan Kerja sama dalam penanganan bencana, diperoleh gambaran bahwa dari indikator sasaran tersebut menghasilkan capaian kinerja 100 % atau bermakna memuaskan. Realisasi akumulasi capaian Indikator sasaran 2 (kedua) sampai dengan tahun ini dibandingkan dengan rencana yang tercantum dalam Renstra dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Tabel 2.2
Realisasi Akumulasi capaian sasaran 2
Terlaksananya Koordinasi dan Kerja sama dalam penanganan bencana.
NO | INDIKATOR SASARAN | SATUAN | REALISASI AKUMULA SI S.D.TAHU N 2017 | RENCANA SESUAI DENGAN RENSTRA 2021 | PERSENTA SE CAPAIAN KINERJA |
1 | Tersedianya logistik penanggulangan bencana | persen | 55,00 | 85,00 | 64,71 |
Pada Tahun Anggaran 2017, Tersedianya logistik penanggulangan bencana ini termuat dalam Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam dengan 2 (dua) kegiatan. Berdasarkan hasil evaluasi di atas dapat disampaikan bahwa pencapaian realisasi indikator sasaran 2 telah memenuhi target Renstra tahun ke 5 dengan persentase capaian kerja 64,71%.
Penyebab keberhasilan atau peningkatan kinerja adalah :
a. Pengadaan Peralatan dan Logistik Tanggap Darurat Bencana sebanyak 19 (sembilan belas) Jenis.
b. Pengadaan rak barang tempat penyusunan peralatan dan logistik penanggulangan bencana sebanyak 10 (sepuluh) unit.
Efisiensi daya guna anggaran juga memenuhi ekpektasi dengan persentase penyerapan anggaran sebesar 99,99% untuk kegiatan Pengadaan Peralatan dan Logistik Tanggap Darurat Bencana, 99,90% untuk kegiatan Pengadaan rak barang tempat penyusunan peralatan dan logistik penanggulangan bencana.
b. Tertanganinya korban bencana alam
Pencapaian sasaran 2 dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut :
Tabel 2.1.
Pencapain sasaran
Terlaksananya Koordinasi dan Kerja sama dalam penanganan bencana.
NO | INDIKATOR SASARAN | SATUAN | TAHUN 2017 | CAPAIAN KINERJA TAHUN 2017 (%) | |
TARGET | REALISASI | ||||
1 | Tertanganinya korban bencana alam | persen | 65,00 | 65,00 | 100 |
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap sasaran Terlaksananya Koordinasi dan Kerja sama dalam penanganan bencana, diperoleh gambaran bahwa dari indikator sasaran tersebut menghasilkan capaian kinerja 100 % atau bermakna memuaskan. Realisasi akumulasi capaian Indikator sasaran 2 (kedua) sampai dengan tahun ini dibandingkan dengan rencana yang tercantum dalam Renstra dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Tabel 2.2
Realisasi Akumulasi capaian sasaran 2
Terlaksananya Koordinasi dan Kerja sama dalam penanganan bencana.
NO | INDIKATOR SASARAN | SATUAN | REALISASI AKUMULA SI S.D.TAHU N 2017 | RENCANA SESUAI DENGAN RENSTRA 2021 | PERSENTA SE CAPAIAN KINERJA |
1 | Tertanganinya korban bencana alam | persen | 65,00 | 90,00 | 72,22 |
Pada Tahun Anggaran 2017, Tertanganinya korban bencana alam ini termuat dalam Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam dengan 1 (dua) kegiatan. Berdasarkan hasil evaluasi di atas dapat disampaikan bahwa pencapaian realisasi indikator sasaran 2 telah memenuhi target Renstra tahun ke 5 dengan persentase capaian kerja 72,22%.
Penyebab keberhasilan atau peningkatan kinerja adalah :
a. Penyediaan makan minum pada saat terjadi bencana sebanyak (nasi bungkus 204 bks, aqua 264 btl, kopi 204 gls) atau selama 12 bulan.
Efisiensi dayaguna anggaran juga memenuhi ekpektasi dengan persentase penyerapan anggaran sebesar 34,89% untuk kegiatan Penyediaan makan minum pada saat terjadi bencana,
⮚ Sasaran 3 : Optimalnya penyelenggaraan penanggulangan dan Pemulihan akibat bencana secara terpadu dan berkelanjutan.
Pencapaian sasaran 3 dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut :
Tabel 3.1.
Pencapaian Optimalnya penyelenggaraan penanggulangan dan Pemulihan akibat bencana secara terpadu dan berkelanjutan.
NO | INDIKATOR SASARAN | SATUAN | TAHUN 2017 | CAPAIAN KINERJA TAHUN 2017 (%) | |
TARGET | REALISASI | ||||
1 | Terselenggaranya rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana | persen | 55,00 | 55,00 | 100 |
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap sasaran Optimalnya penyelenggaraan penanggulangan dan Pemulihan akibat bencana secara terpadu dan berkelanjutan, diperoleh gambaran bahwa dari indikator sasaran tersebut menghasilkan capaian kinerja 100 % atau bermakna memuaskan.
Realisasi akumulasi capaian Indikator sasaran 3 (ketiga) sampai dengan tahun ini dibandingkan dengan rencana yang tercantum dalam Renstra dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Tabel 3.1
Realisasi Akumulasi capaian sasaran 3
Optimalnya penyelenggaraan penanggulangan dan Pemulihan akibat bencana secara terpadu dan berkelanjutan.
NO | INDIKATOR SASARAN | SATUAN | REALISASI AKUMULA SI S.D.TAHU N 2017 | RENCANA SESUAI DENGAN RENSTRA 2021 | PERSENTA SE CAPAIAN KINERJA |
1 | Terselenggaranya rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana. | persen | 55,00 | 75,00 | 73,33 |
Pada Tahun Anggaran 2017, indikator Sasaran Terselenggaranya rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana ini termuat dalam 1 (satu) Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam dengan 1 (satu) kegiatan. Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Berdasarkan hasil evaluasi di atas dapat disampaikan bahwa pencapaian realisasi indikator sasaran 3 telah memenuhi target Renstra tahun ke 5 dengan persentase capaian kerja 73,33%
Penyebab keberhasilan atau peningkatan kinerja adalah :
a. Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana sebanyak 6 paket.
Efisiensi dayaguna anggaran juga memenuhi ekpektasi dengan persentase penyerapan anggaran sebesar 76,74% untuk kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana,
⮚ Sasaran 4 : Meningkatnya Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Birokrasi Dan Sumber Daya Aparatur
Pencapaian sasaran 4 dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut :
Tabel 7.1.
Pencapaian sasaran 4
Meningkatnya Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Birokrasi Dan Sumber Daya Aparatur
NO | INDIKATOR SASARAN | SATUAN | TAHUN 2017 | CAPAIAN KINERJA TAHUN 2017 (%) | |
TARGET | REALISASI | ||||
1 | Cakupan peningkatan kapasitas aparatur dan masyarakat dalam Penangulangan Bencana Daerah. | % | 78,00 | 78,00 | 100 |
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap sasaran 4 (empat), diperoleh gambaran bahwa dari indikator sasaran tersebut menghasilkan capaian kinerja 100 % atau bermakna memuaskan. Realisasi akumulasi capaian Indikator sasaran 4 (empat) sampai dengan tahun ini dibandingkan dengan rencana yang tercantum dalam Renstra dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Tabel 7.2
Realisasi Akumulasi capaian sasaran
Meningkatnya Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Birokrasi Dan Sumber Daya Aparatur
NO | INDIKATOR SASARAN | SATUA N | REALISAS I AKUMULA SI S.D.TAHU N 2017 | RENCANA SESUAI DENGAN RENSTRA 2016 | PERSENTAS E CAPAIAN KINERJA |
1 | Cakupan peningkatan kapasitas aparatur dan masyarakat dalam Penangulangan Bencana Daerah. | % | 78,00 | 90 | 86,67% |
Pada Tahun Anggaran 2017, pencapaian indikator Cakupan peningkatan kapasitas aparatur dan masyarakat dalam Penangulangan Bencana Daerah adalah 86.67%. Pencapaian ini berasal dari berbagai pelatihan dan bimbingan teknis yang diberikan kepada pegawai BPBD Kota Gunungsitoli dan masyarakat selama tahun 2017 dibiayai dari alokasi kegiatan Mengikuti Diklat/Bimtek/ Workshop/ Pelatihan/ Kursus/ Sosialisasi dengan penyerapan anggaran sebesar 97,51%. Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tim Relawan penyerapan anggaran sebesar 93,60 % dan Pelatihan pengkajian/penilaian secara menyeluruh cepat dan tepat terhadap lokasi kerusakan, kerugian dan sumber daya pasca bencana dengan penyerapan anggaran sebesar 84,64 %,
⮚ .Sasaran 5 : Tersususnya dokumen rencana penanggulangan bencana
a. Tersedianya dokumen rencana penanggulangan bencana
Pencapaian sasaran 5 dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut :
Tabel 8.1.
Pencapaian sasaran
Tersususnya dokumen rencana penanggulangan bencana.
NO | INDIKATOR SASARAN | SATUAN | TAHUN 2017 | CAPAIAN KINERJA TAHUN 2017 (%) | |
TARGET | REALISASI | ||||
1 | Tersedianya dokumen rencana penanggulangan bencana | Dokumen | 0 | 0 | 0.00% |
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap sasaran Tersususnya dokumen rencana penanggulangan bencana, diperoleh gambaran bahwa dari indikator sasaran tersebut masih belum menghasilkan capaian kinerja 0,00%. Hal ini disebabkan karena masih belum terencana melihat anggaran dan
sumber daya yang ada, kedapan indikator ini akan tercapai. Realisasi akumulasi capaian Indikator sasaran Tersedianya dokumen rencana penanggulangan bencana sampai dengan tahun ini dibandingkan dengan rencana yang tercantum dalam Renstra dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Tabel 8.2
Realisasi Akumulasi capain sasaran Tersususnya dokumen rencana penanggulangan bencana
NO | INDIKATOR SASARAN | SATUAN | REALISASI AKUMULA SI S.D.TAHU N 2017 | RENCANA SESUAI DENGAN RENSTRA 2021 | PERSENTA SE CAPAIAN KINERJA |
1 | Tersedianya dokumen rencana penanggulangan bencana | Dokumen | 0 | 2 | 0,00 |
Pencapaian indikator Sasaran Tersedianya dokumen rencana penanggulangan bencana masih belum termuat dalam kegiatan Program Hingga Tahun Anggaran 2017 Indikator ini mencapai target Renstra dengan persentase capaian kinerja sebesar 0.00%.
b. Laporan dan data monitoring bencana alam yang akurat
Pencapaian sasaran 5 dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut :
Tabel 2.1.
Pencapain sasaran
Tersususnya dokumen rencana penanggulangan bencana.
NO | INDIKATOR SASARAN | SATUAN | TAHUN 2017 | CAPAIAN KINERJA TAHUN 2017 (%) | |
TARGET | REALISASI | ||||
1 | Laporan dan data monitoring bencana alam yang akurat | persen | 65,00 | 65,00 | 100 |
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap sasaran Tersususnya dokumen rencana penanggulangan bencana, diperoleh gambaran bahwa dari indikator sasaran tersebut menghasilkan capaian kinerja 100 % atau bermakna memuaskan. Realisasi akumulasi capaian Indikator sasaran 5 (kelima) sampai dengan tahun ini dibandingkan dengan rencana yang tercantum dalam Renstra dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Tabel 2.2
Realisasi Akumulasi capaian sasaran 5 Tersususnya dokumen rencana penanggulangan bencana
NO | INDIKATOR SASARAN | SATUAN | REALISASI AKUMULA SI S.D.TAHU N 2017 | RENCANA SESUAI DENGAN RENSTRA 2021 | PERSENTA SE CAPAIAN KINERJA |
1 | Laporan dan data monitoring bencana alam yang akurat | persen | 65,00 | 80,00 | 81,25 |
Pada Tahun Anggaran 2017, Laporan dan data monitoring bencana alam yang akurat ini termuat dalam Program Pelayanan administrasi kantor dengan 1 (satu) kegiatan Monitoring/Survey/Pendataan/ Pengawasan/ Evaluasi/ Rapat Koordinasi dan Konsultasi di Dalam Daerah. Berdasarkan hasil evaluasi di atas dapat disampaikan bahwa pencapaian realisasi indikator sasaran 5 telah memenuhi target Renstra tahun ke 5 dengan persentase capaian kerja 81,25%.
Penyebab keberhasilan atau peningkatan kinerja adalah :
a. Monitoring/Survey/Pendataan/ Pengawasan/ Evaluasi/ Rapat Koordinasi dan Konsultasi di Dalam Daerah sebanyak 262 OH atau selama 12 bulan.
Efisiensi dayaguna anggaran juga memenuhi ekpektasi dengan persentase penyerapan anggaran sebesar 99,50% untuk kegiatan Monitoring/Survey/Pendataan/ Pengawasan/ Evaluasi/ Rapat Koordinasi dan Konsultasi di Dalam Daerah,
III.2. Realisasi Anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli
III.2.1. Alokasi Anggaran
Anggaran keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli secara total mencapai Rp. 9.477.628.836 dengan uraian:
1.Belanja tidak langsung
Belanja tidak langsung sebesar Rp. 1.989.448.836 diperuntukkan Belanja Pegawai yang terdiri atas Gaji Pokok dan Tunjangan serta Tambahan Penghasilan PNS
2.Belanja tidak langsung
Belanja tidak langsung sebesar Rp. 7.488.180.000 dialokasikan untuk membiayai 5 program dan 35 kegiatan. Lima program tersebut adalah sebagai berikut:
a. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran dengan 15 kegiatan.
b. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur dengan 5 kegiatan.
c. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur dengan 3 kegiatan
d. Program Perencanaan Pembangunan Daerah Rawan Bencana dengan 9 kegiatan.
e. Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi dengan 3 kegiatan
III.2.2. Penyerapan Anggaran
Penyerapan anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli secara umum adalah 81,56% termasuk untuk pembiayaan belanja langsung dan belanja tidak langsung. Ikhtisar uraian penyerapan anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli diuraikan sebagai berikut:
1. Penyerapan Anggaran Belanja Tidak Langsung
Pada Tahun Anggaran 2017, penyerapan anggaran untuk belanja biaya tidak langsung adalah sebesar Rp. 1.888.847.113 atau 94,94% dari plafon anggaran. Dimana pembiayaan untuk Gaji dan tunjangan secara total adalah Rp. 1.547.797.113 atau 94,38% dan pembiayaan untuk Tambahan Penghasilan PNS adalah Rp 341.050.000 atau sebesar 97,60 % dari Plafon anggaran.
2.Penyerapan Anggaran Belanja Langsung.
Pembiayaan Belanja Langsung adalah sebesar Rp. 5.820.597.276 atau 77,73% dari plafon anggaran. Penggunaan anggaran tersebut untuk membiayai 5 Program dengan 35 kegiatan yang diuraikan sebagai berikut:
❖ Program Pelayanan Administrasi Perkantoran menyerap anggaran sebesar Rp. 672.506.394 atau dengan persentase 76,14%. dari plafon anggaran.
❖ Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur menyerap anggaran sebesar Rp. 220.738.432 atau dengan persentase 77.45% dari plafon anggaran.
❖ Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur menyerap anggaran sebesar Rp. 151.260.700 atau dengan persentase 95,73% dari plafon anggaran.
❖ Program Perencanaan Pembangunan Daerah Rawan Bencana menyerap anggaran sebesar Rp. 4.703.360.850 atau dengan persentase 77,24% dari plafon anggaran.
❖ Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi menyerap anggaran sebesar Rp. 72.730.900 atau dengan persentase 99,63% dari plafon anggaran.
III.2.3. Analisis dan Evaluasi Anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2017
Penyerapan anggaran secara umum termasuk efisien dimana pemakaian anggaran pada setiap program rata-rata diatas 75%. Hal ini mengindikasikan bahwa perencanaan pembiayaan pada setiap program masih belum maksimal.
Selanjutnya selisih anggaran antara Anggaran Belanja Langsung dengan Belanja Tidak Langsung pada tahun anggaran 2017 adalah sebesar Rp. 5.498.731.164,- artinya anggaran untuk belanja langsung lebih tinggi dibandingkan dengan anggaran belanja tidak langsung.
Penjelasan penyerapan anggaran secara detail diurai dalam tabel sebagai berikut:
Tabel I
Alokasi Anggaran Belanja Langsung
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2017
NO. | PROGRAM/KEGIATAN | ANGGARAN (Rp) | REALISASI | % | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
A | PENDAPATAN ASLI DAERAH | - | - | - | |
B | BELANJA TIDAK LANGSUNG | 1.989.448.836 | 1.888.847.113 | 94,94 | |
I. | Gaji dan Tunjangan | 1.640.008.836 | 1.547.797.113 | 94,38 | |
1 | Gaji pokok PNS/Uang Representasi | 1.223.010.576 | 1.177.944.200 | 96,32 | |
2 | Tunjangan Keluarga | 133.090.248 | 122.633.828 | 92,14 | |
3 | Tunjangan Jabatan | 143.706.576 | 126.420.000 | 87,97 | |
4 | Tunjangan Fungsional Umum | 35.872.416 | 31.310.000 | 87,28 | |
5 | Tunjangan Beras | 87.081.456 | 73.433.880 | 84,33 | |
6 | Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus | 17.209.896 | 16.036.362 | 93,18 | |
7 | Pembulatan gaji | 37.668 | 18.843 | 50,02 | |
II. | Tambahan Penghasilan PNS | 349.440.000 | 341.050.000 | 97,60 | |
1 | Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja | 349.440.000 | 341.050.000 | 97,60 |
NO. | PROGRAM/KEGIATAN | ANGGARAN (Rp) | REALISASI | % | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
C | BELANJA LANGSUNG | 7.488.180.000 | 5.820.597.276 | 77,73 | |
I. | Program Pelayanan Administrasi Perkantoran | 883.210.000 | 672.502.394 | 76,14 | |
1. | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 2.000.000 | 1.818.500 | 90,93 | |
2. | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 59.760.000 | 29.691.159 | 49,68 | |
3. | Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor | 20.400.000 | 20.400.000 | 100,00 | |
4. | Penyediaan Alat Tulis Kantor | 30.000.000 | 29.998.625 | 99,99 | |
5. | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 15.000.000 | 7.176.000 | 47,84 | |
6. | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | 3.400.000 | 3.400.000 | 100,00 | |
7. | Penyediaan Makanan dan Minuman | 40.000.000 | 39.969.600 | 99,92 | |
8. | Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah | 222.500.000 | 210.596.560 | 94,65 | |
9. | Monitoring/Survey/Pendataan/ Pengawasan/ Evaluasi/ Rapat Koordinasi dan Konsultasi di Dalam Daerah | 45.000.000 | 44.775.000 | 99,50 | |
10. | Penyediaan Jasa Administrasi Umum | 96.920.000 | 84.320.000 | 87,00 | |
11. | Penyediaan Jasa Administrasi Kantor | 20.400.000 | 20.400.000 | 100,00 | |
12. | Penyediaan Jasa Supir/ Kernet/ Operator Alat Berat | 60.800.000 | 57.000.000 | 93,75 | |
13. | Penyediaan peralatan kebersihan kantor | 1.000.000 | 1.000.000 | 100,00 | |
14. | Penyediaan jasa perizinan dan perpanjangan STNK kendaraan dinas/operasional | 50.000.000 | 269.350 | 0,54 | |
15. | Penunjang kegiatan hibah bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana TA. 2017 | 216.030.000 | 121.691.600 | 56,33 | |
II. | Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | 285.000.000 | 220.738.432 | 77,45 | |
1. | Pengadaan Meubelair | 20.000.000 | 17.998.400 | 89,99 | |
2. | Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Gedung Kantor | 50.000.000 | 39.670.000 | 79,34 | |
3. | Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional | 90.000.000 | 54.815.632 | 60,91 | |
4. | Pemeliharaan rutin/berkala peralatan kantor dan peralatan logistik penanggulangan bencana | 30.000.000 | 13.254.400 | 44,18 | |
5. | Sewa Gedung Kantor dan gudang logistik | 95.000.000 | 95.000.000 | 100,00 |
NO. | PROGRAM/KEGIATAN | ANGGARAN (Rp) | REALISASI | % | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
III. | Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur | 158.000.000 | 151.260.700 | 95,73 | |
1. | Mengikuti Diklat/Bimtek/ Workshop/ Pelatihan/ Kursus/ Sosialisasi | 65.000.000 | 63.383.800 | 97,51 | |
2. | Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tim Relawan | 80.000.000 | 74.876.900 | 93,60 | |
3. | Pengadaan Pamflet tentang Siaga Bencana | 13.000.000 | 13.000.000 | 100,00 | |
IV. | Program Perencanaan Pembangunan Daerah Rawan Bencana | 6.088.970.000 | 4.703.360.850 | 77,24 | |
1. | Pengadaan Peralatan dan Logistik Tanggap Darurat Bencana | 40.000.000 | 39.996.000 | 99,99 | |
2. | Peringatan Gempa Gunungsitoli | 50.000.000 | 49.972.300 | 99,94 | |
3. | Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana | 5.783.970.000 | 4.438.754.100 | 76,74 | |
4. | Transportasi Bantuan Peralatan dan Logistik Penanggulangan Bencana dari BNPB Pusat dan BPBD Provinsi Sumatera Utara | 10.000.000 | 10.000.000 | 100,00 | |
5. | Penyediaan makan minum pada saat terjadi bencana | 25.000.000 | 8.722.800 | 34,89 | |
6. | Pengadaan rak barang tempat penyusunan peralatan dan logistik penanggulangan bencana | 30.000.000 | 29.970.000 | 99,90 | |
7. | Pelatihan pengkajian/penilaian secara menyeluruh cepat dan tepat terhadap lokasi kerusakan, kerugian dan sumber daya pasca bencana | 50.000.000 | 42.321.400 | 84,64 | |
8. | Sosialisasi penerapan rancang bangun dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana pada rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana | 75.000.000 | 58.672.350 | 78,23 | |
9. | Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana Kota Gunungsitoli | 25.000.000 | 24.951.900 | 99,81 | |
V | Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi | 73.000.000 | 72.730.900 | 99,63 | |
1 | Pemasangan antena repeater serta kelengkapannya | 20.000.000 | 19.996.900 | 99,98 | |
2 | Pemasangan antena SSB 40M dan kelengkapnnya | 5.000.000 | 4.785.000 | 95,70 |
NO. | PROGRAM/KEGIATAN | ANGGARAN (Rp) | REALISASI | % | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
3 | Pengadaan dan pemasangan Stasiun Radio 2M Band di 6 Kecamatan di wilayah Kota Gunungsitoli | 48.000.000 | 47.949.000 | 99,89 | |
JUMLAH | 9.477.628.836 | 7.709.444.389 | 81.34 |
BAB IV
P E N U T U P
Laporan Kinerja Instansi Pemeritah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli disusun sebagai wujud pertanggung jawaban dalam pencapaian misi dan tujuan instansi pemerintah, serta dalam rangka perwujudan good governance. Tujuan penyusunan laporan ini adalah untuk memberikan gambaran tingkat pencapaian sasaran maupun tujuan instansi pemerintah sebagai jabaran dari visi, misi dan strategi instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan maupun
kegagalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan. Dokumen LKj ini dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan tugas- tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli. Disamping itu bermanfaat sebagain pertimbangan yang signifikan dalam peningkatan kualitas dalam upaya mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kota Gunungsitoli yang akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kota Gunungsitoli. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli akan mengambil langkah – langkah strategis, baik berupa perubahan, penyesuaian dan pembaharuan dalam rangka menjamin perwujudan tekad untuk melaksanakan Penanggulangan Bencana Daerah yang berkelanjutan agar dapat menjawab tantangan era global yang sangat dinamis khususnya tantangan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) untuk tahun anggaran berikutnya.
Sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kota Gunungsitoli Tahun 2016-2021, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli mempunyai 1 (satu) Visi, 4 (lima) Misi, dan 5 (lima) sasaran strategis yang kemudian dituangkan kedalam pelaksanaan program/kegiatan pembangunan. Secara umum, pelaksanaan program/ kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku.
Namun demikian masih terdapat beberapa kendala, terkait dengan optimalisasi pelaksanaan program dan kegiatan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai dengan target indikator di dalam dokumen perencanaan. Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut dan upaya pemecahan masalah tersebut, akan dilakukan penataan dan peningkatan kapasitas staf pelaksana untuk mendukung kinerja internal Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli, terutama peningkatan pemahaman aparatur yang dilakukan secara berkelanjutan sehingga mampu mewujudkan pemerintahan yang baik di masa yang akan datang. Penyusunan rencana program dan kegiatan dilakukan secara lebih cermat dengan mempertimbangkan tujuan organisasi secara tepat dan
kemampuan sumber daya yang tersedia. Disamping itu koordinasi dan peningkatan kerjasama dengan berbagai instansi terkait baik di pusat maupun daerah harus dilakukan dengan lebih intensif.
Demikianlah uraian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2017 kami sampaikan. Kami menyadari bahwa bahwa dalam penyusunannya terdapat beberapa kekurangan, namun kiranya laporan ini dapat bermanfaat dan menjadikan bahan pertimbangan maupun penilaian tentang kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2017 secara keseluruhan dalam rangka mewujudkan good governance yang transparan dan akuntabel.
Gunungsitoli, 3 Januari 2018
KEPALA PELAKSANA BPBD KOTA GUNUNGSITOLI,
XXXXXXXXX XXXXXXXXXXX, S.Pd
PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19621215 198201 1 001
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) TAHUN 2016-2021
INSTANSI : BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI VISI : “KETANGGUHAN MASYARAKAT DALAM MENGHADAPI BENCANA.”
No. | Indikator | Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD | Target Capaian Setiap Tahun | Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD | ||||
Tahun 0 | Tahun 1 | Tahun 2 | Tahun 3 | Tahun 4 | Tahun 5 | |||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) |
MISI 1 | : | Melindungi Masyarakat dari ancaman bencana dengan membangun budaya pengurangan resiko bencana menjadi bagian yang terintegrasi dalam Pembangunan Kota Gunungsitoli. | ||||||
1 | Tersedianya sarana dan prasarana penanganan bencana sebanyak 10 unit | 10,00% | 50,00% | 60,00% | 70,00% | 80,00% | 85,00% | 85,00% |
MISI 2 | : | Membangunan Sistem Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang terpadu dan berkelanjutan. | ||||||
2 | Tersedianya logistik penanggulangan bencana 85 %. | 50,00% | 55,00% | 60,00% | 70,00% | 80,00% | 85,00% | 85,00% |
3 | Tertanganinya korban bencana alam sebanyak 90 % | 40,00% | 65,00% | 70,00% | 75,00% | 85,00% | 90,00% | 90,00% |
MISI 3 | : | Menyelenggarakan Pemulihan Wilayah dan Masyarakat Pasca Bencana melalui Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang lebih baik yang terkoordinasi dan berdimensi Pengurangan Resiko Bencana. | ||||||
4 | Terselenggaranya rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana 75 % | 50,00% | 55,00% | 62,00% | 65,00% | 70,00% | 75,00% | 75,00% |
MISI 4 | : | Meningkatkan kemampuan SDM (Aparatur dan Masyarakat) untuk menunjang Penguasaan Teknologi dalam Penanggulangan Bencana | ||||||
5 | Cakupan peningkatan kapasitas aparatur dan masyarakat dalam Penangulangan Bencana Daerah. 90 % | 75,00% | 78,00% | 80,00% | 83,00% | 85,00% | 90,00% | 90,00% |
MISI 5 | : | Menyelenggarakan Penanggulangan Bencana secara transparan dengan Prinsip Good Governance | ||||||
6 | Tersedianya dokumen rencana penanggulangan bencana sebanyak 1 dokumen | 0,00% | 10,00% | 25,00% | 35,00% | 45,00% | 50,00% | 50,00% |
7 | Laporan dan data monitoring bencana alam yang akurat 80 % | 60,00% | 65,00% | 63,00% | 70,00% | 75,00% | 80,00% | 80,00% |
Keterangan: Tahun 1 adalah Tahun 2016 s/d Tahun ke 5 (Tahun 2021).