PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xxxx Xxxxxx, S.E., S.H. Pangkat/NRP. : Mayor Chk/11020016490177.
Jabatan : Panitera Pengadilan Militer II-09 Bandung. Selanjutnya disebut pihak pertama,
Nama : Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H. Pangkat/NRP. : Kolonel Chk/1930004110466.
Jabatan : Kepala Pengadilan Militer II-09 Bandung. Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta melakukan evaluasi terhadap pencapaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Pertama Ttd
Xxxx Xxxxxx, S.E., S.H. Mayor Chk NRP. 11020016490177
Bandung, Januari 2017 Pihak Kedua
Ttd/Cap
Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H. Kolonel Chk NRP. 1930004110466
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xxxxxxxxx, S.H.
Pangkat/NRP. : Kapten Chk/21950303390275.
Jabatan : Sekretaris Pengadilan Militer II-09 Bandung. Selanjutnya disebut Pihak Pertama,
Nama : Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H. Pangkat/NRP. : Kolonel Chk/1930004110466.
Jabatan : Kepala Pengadilan Militer II-09 Bandung. Selaku atasat Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalan dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua Ttd
Xxxxxxxxx, S.H.
Kapten Chk NRP. 21950303390275
Bandung, Januari 2017
Pihak Pertama Ttd/Cap
Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H. Kolonel Chk NRP. 1930004110466
PERJANJIAN KINERJA TAHUNAN
SATKER : PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG TAHUN ANGGARAN : 2017
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Peningkatan penyelesaian perkara tingkat pertama | a.1. Persentase perkara kejahatan yang di- putus dan diselesaikan (minutasi). 2. Persentase perkara pelanggaran yang di- putus dan diselesaikan (minutasi). | 90% 100% |
b. Persentase sidang keliling yang diselesai- kan. | 8% | ||
2. | Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara | a. Persentase berkas yang diregister dan siap didistribusikan ke Majelis. | 100% |
b. Persentase berkas yang diajukan banding, kasasi, dan PK yang disampaikan secara lengkap. | 100% | ||
c. Persentase perpanjangan dan pelepasan penahanan tepat waktu. | 100% | ||
3. | Peningkatan implementasi SIAD- DILMIL/SIPP sebagai sarana otomatisasi pola Bindalmin | a. Persentase perkara kejahatan yang di input/entry dengan jumlah perkara yang ada. | 100% |
b. Persentase perkara pelanggaran lalin yang diinput/entry dengan jumlah perkara yang ada. | 100% | ||
4. | Peningkatan aksesibilitas prajurit dan masyarakat terhadap peradilan (acces to justice) | a. Persentase proses penyelesaian perkara kejahatan yang dapat dipublikasikan | 80% |
b. Persentase proses penyelesaian perkara pelanggaran lalin yang dapat dipublikasikan | 100% | ||
5. | Peningkatan pengelolaan website demi keterbukaan informasi publik | a. Persentase kegiatan upgrade website yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku | 85% |
b. Persentase kelengkapan sistem informasi persidangan dan kepaniteraan | 97% | ||
c. Persentase permohonan informasi yang ditindaklanjuti. | 100% | ||
6. | Peningkatan kepatuhan terhadap putusan pengadilan | a. Persentase eksekusi putusan perkara Tk. Pertama yang berkekuatan hukum tetap | 100% |
b. Persentase eksekusi atas putusan perkara banding yang berkekuatan hukum tetap | 100% |
2
1 | 2 | 3 | 4 |
c. Persentase eksekusi atas putusan perkara kasasi yang berkekuatan hukum tetap | 100% | ||
d. Persentase eksekusi atas putusan perkara PK yang berkekuatan hukum tetap | 100% | ||
7. | Peningkatan kualitas pengawasan | a. Persentase pengaduan yang ditindaklanjuti | 100% |
b. Persentase temuan yang ditindaklanjuti | 100% | ||
8. | Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia | a. Persentase pegawai yang lulus mengikuti diklat teknis yudisial Hakim dan Panitera. | 90% |
b. Persentase pegawai yang lulus diklat non teknis yudisial ( Secapa TNI-AD, Diklatpim Tk. IV dan Tata Laksana Perkara Upaya Hukum). | 85% | ||
9. | Peningkatan sarana dan prasarana peradilan | a. Persentase kesesuaian sarana dan prasarana yang ada dengan kebutuhan operasional persidangan. | 95% |
b. Persentase perbaikan gedung dan sarana gedung serta rumah dinas bagi Kepala, Wakil Kepala, Hakim serta Pegawai di Lingkungan Pengadilan Militer II-09 Bandung. | 94% |
Bandung, Januari 2017