PEMBERIAN PESANGON TERHADAP PEKERJA ALIH DAYA
PEMBERIAN PESANGON TERHADAP PEKERJA ALIH DAYA
AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SKRIPSI
UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN PERSYARATAN GUNA MEMPEROLEH GELAR SARJANA HUKUM PADA PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA
OLEH :
XXXXXX XXX XXXXXXXX NPM : 14300014
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA FAKULTAS HUKUM
2018
PEMBERIAN PESANGON TERHADAP PEKERJA ALIH DAYA
AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SKRIPSI
UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN PERSYARATAN GUNA MEMPEROLEH GELAR
SARJANA HUKUM PADA PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA
OL EH : XXXXXX XXX XXXXXXXX
NPM : 14300014
SURABAYA, 25 JULI 2018 MENGESAHKAN
DEKAN, PEMBIMBING,
Dr.Xxx Xxxxxxxxxx, S.H., M.Hum. Xxxxxxxx, S.H.,M.HUM.
PEMBERIAN PESANGON TERHADAP PEKERJA ALIH DAYA
AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
DIPERSIAPKAN DAN DISUSUN
OLEH :
XXXXXX XXX XXXXXXXX NPM : 14300014
TELAH DIPERTAHANKAN
DI DEPAN DEWAN PENGUJI PADA TANGGAL 25 JULI 2018 DAN DINYATAKAN TELAH MEMENUHI PERSYARATAN
SUSUNAN DEWAN PENGUJI
1. Xx. Xxxxxxx, SH.,M.Hum. (KETUA) 1………….
2. Xxxxxxxx, SH.,M.Hum. (ANGGOTA) 2. ………….
3. Xxx Xxxxx Subagiyo, SH.,M.Hum. (ANGGOTA) 3. ………….
KATA PENGANTAR
Segala syukur dan puji hanya bagi Tuhan Yang Maha Kuasa, oleh karena anugerah- Nya yang melimpah, kemurahan dan kasih setia yang besar akhirnya skripsi yang berjudul “Pemberian Pesangon Terhadap Pekerja Alih Daya Akibat Pemutusan Hubungan Kerja” dapat saya selesaikan dengan baik dan tepat pada waktunya.
Dalam menyelesaikan skripsi ini, saya menyampaikan terimakasih atas dorongan, bantuan, dan semangat, serta inspirasi kepada :
1. Prof.H.Xxx Xxxxxxxx, dr. Sp.THT-KL(k) selaku Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, yang telah memberi saya kesempatan untuk menjadi bagian dari Civitas Akademika.
2. Dr.Xxx Xxxxxxxxxx, S.H., M.Hum selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya yang telah menyediakan berbagai fasilitas sebagai penunjang pembelajaran selama saya mengikuti perkuliahan.
3. Xxxxxxxx S.H.,M.Hum. Selaku dosen pembimbing yang dengan sabar memberikan masukan dan dorongan kepada saya.
4. Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya yang telah memberi bekal Ilmu Hukum dan membimbing dengan baik selama saya mengikuti perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
5. Kepala Tata Usaha beserta jajarannya di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, atas pelayanan selama mengikuti perkuliahan.
6. Seluruh teman dan saudara saya yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu yang membantu memberi saran dan dorongan kepada saya.
7. Bapak Mustofa, Xxx Xxxxxxx, Mbak Fitri, Mas Yanto dan Mas Xxxxx Xxxxxxx yang selalu memberikan semangat dan doa yang tak terhingga
8. Apriati Ayu Mangesu yang telah selalu mendukung dan semangat,motivasi saya selalu dan memberikan waktu untuk nasehatnya.
Semoga skripsi ini dapat bermanfaat bagi lingkungan kampus dan terkhusus bagi penulis pribadi.
Hormat Kami,
Penulis
SURAT PERNYATAAN ORISINALITAS
Yang bertandatangan dibawah ini
Nama : Xxxxxx Xxx Xxxxxxxx
NPM 14300014
Alamat : Kandangan Xxxx 0X/00 Xx 00 Xx 00 kelurahan kandangan kecamatan benowo surabaya
No. Telp.(HP) 08133346003
Menyatakan bahwa skripsi yang berjudul: “PEMBERIA PESANGON TERHADAP PEKERJA ALIH DAYA AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN
KERJA” adalah murni gagasan saya yang belum pernah saya publikasikan di media, baik majalah maupun jurnal ilmiah dan bukan tiruan (plagiat) dari karya orang lain.
Apabila ternyata nantinya rancangan penelitian tersebut ditemukan adanya unsur plagiarisme maupun autoplagiarisme, saya siap menerima sanksi akademik yang dijatuhkan oleh Fakultas.
Demikian pernyataan ini saya buat sebagai bentuk pertanggung jawaban etika akademik yang harus dijunjung tinggi di lingkungan perguruan tinggi.
Surabaya, 25 Juli 2018 Yang menyatakan,
(Xxxxxx Xxx Xxxxxxxx)
NPM : 14300014
ABSTRACT
The research entitled Law providion of severance pay for outsourced works due to termination of employment is aimed first to know as well as analyse abaout how severance works outsourcing in labor supply companies and employer compnies. The research method used in this thesis use normative method,referring to the legal norms contained in the laws and regulations relating to the aspects of law enforcement on employment.
Based on the results of the research can be concluded first: the right to get severance must be permanent works and get wages of works compensation is not fixed. Second: who is responsible for severance due tomthe terminationof employment relationship is an outsourcing as in the decision number 160K /K/PHI/0000.Xx the relationship ends because employers violate the law does not pay the wages of works and do not do required.
Keywords: Giving, severance,against worskes..
ABSTRAK
Penelitian yang berjudul Pemberian pesangon terhadap pekerja Xxxx Xxxx akibat pemutusan hubungan kerja bertujuan pertama untuk mengetahui serta menganalisis tentang bagaimana pemberian pesangon pekerja outsourcing pada Perusahaan penyedia tenaga kerja dan Perusahaan pemberi kerja. Kedua untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pesangon dalam pemtusan hubungan kerja. Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode normatif, yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan aspek Penegakan Hukum pada Ketenagakerjaan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama: Hak untuk mendapatkan pesangon pekerja tetap maupun pekerja kontrak serta untuk mendapatkan upah ganti rugi pekerja. Kedua: Yang bertanggung jawab atas pesangon akibat pemutusan hubungan kerja adalah perusahaan alih daya sebagai mana dalam Putusan MA Nomor 160 K/PHI/2007. Mengenai Hubungan berkhirnya karena pengusaha melanggar hukum tidak membayar upah pekerja dan tidak melakukan kewajibanya.
Kata Kunci: Pemutusan, tanggung jawab Pengusaha.
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL i
HALAMAN PERSETUJUAN ii
HALAMAN PENGESAHAN iii
KATA PENGANTAR iv
SURAT PERNYATAAN ORISINALITAS vi
ABSTRACT vii
ABSTRAK viii
DAFTAR ISI ix
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang dan Perumusan Masalah 1
B. Rumusan Masalah 8
C. Tujuan Penelitian 9
D. Manfaat Penelitian 9
1. Manfaat Teoritis 9
2. Manfaat Praktis 9
E. Kerangka Konseptual 10
1. Pengertian Tanggung Jawab 10
2. Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja 11
3. Pengertian Alih Daya 18
4. Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK 32
5. Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 33
6. Jenis Pesangon 35
7. Pokog-Pokog Pertanggung Jawaban 36
F. Metode Penelitian 41
A. Tipe Penelitian 41
B. Pendekatan masalah 41
G. Sumber Bahan Hukum 43
H. Pengumpulan Bahan Hukum 44
I. Sistematika Penelitian 44
BAB II LANGKAH-LANGKAH PERLIDUNGAN HUKUM
TERHADAP PEKERJA ALIH DAYA 46
A. Perlindungan Hukum Outsourcing 46
B. Langkah-langkah Perlindungan Hak 50
BAB III TANGGUNG JAWAB PEMBERIAN PESANGON
DARI AKIBAT PEMTUSAN KERJA 65
1. Pemberian Pesangon Pexxxxx Xxxxxxx 00
2. Pemberian Pesangon terhadap Tenaga Kerja Tetap pada Penyedia
Jasa Pekerja Outsourching 71
BAB IV PENUTUP 75
A. Kesimpulan. 75
B. Saran. 76
DAFTAR PUSTAKA