MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2020 TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
Menimbang: : a. bahwa untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis serta penyesuaian tugas dan fungsi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu dilakukan penyesuaian tugas fungsi serta organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
4. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/MPAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2016 tentang Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pelaksanaan Jalan Nasional di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 543);
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2016 tentang Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Wilayah Sungai di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 663);
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 473);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di Kementerian.
2. Wilayah Kerja adalah cakupan wilayah yang menjadi kewenangan kerja UPT.
3. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
BAB II
UPT DI DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
UPT di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, terdiri atas:
a. Balai Besar Wilayah Sungai;
b. Balai Wilayah Sungai;
c. Balai Teknik Bendungan;
d. Balai Teknik Pantai;
e. Balai Teknik Sungai;
f. Balai Teknik Rawa;
g. Balai Teknik Irigasi;
h. Balai Teknik Sabo;
i. Balai Hidrolika dan Geoteknik Keairan;
j. Balai Air Tanah; dan
k. Balai Hidrologi dan Lingkungan Keairan.
Bagian Kedua
Balai Besar Wilayah Sungai
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tipologi
Pasal 3
(1) Balai Besar Wilayah Sungai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
(2) Balai Besar Wilayah Sungai dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 4
Balai Besar Wilayah Sungai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi penyusunan program, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, air baku, serta pengelolaan drainase utama perkotaan.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Balai Besar Wilayah Sungai menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
b. penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
c. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan atau penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
x. xxnyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis atau desain pengembangan sumber daya air;
e. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
g. pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai;
h. pengelolaan drainase utama perkotaan;
i. pengelolaan sistem hidrologi;
j. pengelolaan sistem informasi sumber daya air;
k. pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air pada wilayah sungai;
l. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota;
m. penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai;
n. penyusunan dan penyiapan saran teknis untuk pengalihan alur sungai dan pemanfaatan bekas sungai;
o. penyusunan dan pelaksanaan kajian penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau, garis sempadan situ, dan garis sempadan jaringan irigasi;
p. fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
q. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air;
r. pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara selaku unit akuntansi wilayah;
s. pelaksanaan pemungutan, penerimaan, dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
t. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai serta komunikasi publik;
u. penyusunan perxxxxxxx kinerja dan laporan kinerja balai; dan
v. pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air dan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air.
Pasal 6
Tipologi Balai Besar Wilayah Sungai terdiri atas:
a. Balai Besar Wilayah Sungai Tipe A; dan
b. Balai Besar Wilayah Sungai Tipe B.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Balai Besar Wilayah Sungai Tipe A
Pasal 7
Susunan organisasi Balai Besar Wilayah Sungai Tipe A. Terdiri atas:
a. Bagian Umum dan Tata Usaha;
b. Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air;
c. Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air;
d. Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air;
e. Bidang Operasi dan Pemeliharaan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 8
Bagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tata laksana, pelaksanaan pembinaan pegawai, pelaksanaan fasilitasi kegiatan reformasi birokrasi di balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi dan fasilitasi penyelesaian laporan hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air, pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga, pelaksanaan komunikasi publik dan hukum, penatausahaan, pengelolaan, administrasi, dan akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, koordinasi kegiatan terkait penanganan bencana, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai besar.
Pasal 9
Susunan organisasi Bagian Umum dan Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 10
Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyusunan keterpaduan pola, program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program dan kegiatan pengelolaan sumber daya air, analisis dampak lingkungan, penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balai, koordinasi dan fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan koordinasi terkait pengadaan tanah, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum pengelolaan sumber daya air, pengelolaan
sistem hidrologi serta sistem informasi dan data sumber daya air, dan pelaksanaan koordinasi terkait pengadaan tanah.
Pasal 11
Susunan organisasi Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 12
Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, penyusunan perencanaan teknik, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik bidang sungai, pantai, drainase utama perkotaan, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi, persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang pelaksanaan jaringan sumber air, serta pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana jaringan sumber air di bidang sungai, pantai, drainase utama perkotaan, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, serta pelaksanaan penyusunan saran teknis untuk pengalihan alur sungai dan pemanfaatan bekas sungai
Pasal 13
Susunan organisasi Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 14
Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan,
penyusunan perencanaan teknik, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik bidang irigasi, rawa, dan tambak, air tanah dan air baku, konservasi tampungan air, air tanah, dan air baku, serta sarana dan prasarana konservasi air tanah dan air baku, pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi, persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang pelaksanaan jaringan pemanfaatan air, serta pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana jaringan sumber air di bidang irigasi, rawa, dan tambak, air tanah dan air baku, konservasi tampungan air, air tanah, dan air baku, serta sarana dan prasarana konservasi air tanah dan air baku.
Pasal 15
Susunan Organisasi Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 16
Bidang Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana, pengelolaan sistem peringatan dini, pelaksanaan penyusunan rencana alokasi air tahunan, pelaksanaan penyusunan kajian
penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau, garis sempadan situ dan garis sempadan jaringan irigasi, fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai, pelaksanaan penyusunan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air serta penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air.
Pasal 17
Susunan Organisasi Bidang Operasi dan Pemeliharaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Paragraf 3 Susunan Organisasi
Balai Besar Wilayah Sungai Tipe B
Pasal 18
Susunan organisasi Balai Besar Wilayah Sungai Tipe B terdiri atas:
a. Bagian Umum dan Tata Usaha;
b. Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air;
c. Bidang Pelaksanaan;
d. Bidang Operasi dan Pemeliharaan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 19
Bagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tatalaksana, pelaksanaan pembinaan pegawai, pelaksanaan fasilitasi kegiatan reformasi birokrasi di Balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, serta administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi dan fasilitasi penyelesaian laporan hasil
pemeriksaan dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air, pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga, pelaksanaan komunikasi publik dan hukum, penatausahaan, pengelolaan, administrasi, dan akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, koordinasi kegiatan terkait penanganan bencana, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai besar.
Pasal 20
Susunan organisasi Bagian Umum dan Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 21
Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyusunan keterpaduan pola, program, dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air dan kegiatan, analisis dan evaluasi kelayakan program dan kegiatan pengelolaan sumber daya air, analisis dampak lingkungan, penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balai, koordinasi dan fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum pengelolaan sumber daya air, pengelolaan sistem hidrologi serta sistem informasi dan data sumber daya air, dan pelaksanaan koordinasi terkait pengadaan tanah.
Pasal 22
Susunan organisasi Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 23
Bidang Pelaksanaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, penyusunan perencanaan teknik, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi, persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan, serta fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang pelaksanaan jaringan sumber dan pemanfaatan air, serta pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana jaringan sumber air di bidang sungai, pantai, drainase utama perkotaan, irigasi, rawa, dan tambak, air tanah dan air baku, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, serta konservasi tampungan air, air tanah dan air baku, sarana dan prasarana konservasi air tanah dan air baku serta pelaksanaan penyusunan saran teknis untuk pengalihan alur sungai dan pemanfaatan bekas sungai.
Pasal 24
Susunan organisasi Bidang Pelaksanaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 25
Bidang Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan
penanggulangan kerusakan akibat bencana, pengelolaan sistem peringatan dini, pelaksanaan penyusunan rencana alokasi air tahunan, pelaksanaan penyusunan kajian penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau, garis sempadan situ dan garis sempadan jaringan irigasi, fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai, pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pemanfaatan sumber daya air, pelaksanaan penyusunan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air serta penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air.
Pasal 26
Susunan organisasi Bidang Operasi dan Pemeliharaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketiga Balai Wilayah Sungai
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 27
(1) Balai Wilayah Sungai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
(2) Balai Wilayah Sungai dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 28
Balai Wilayah Sungai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi penyusunan program, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air
lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, dan air baku serta pengelolaan drainase utama perkotaan.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Balai Wilayah Sungai menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
b. penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
c. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan atau penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
x. xxnyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis, desain, dan pengembangan sumber daya air;
e. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
g. pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai;
h. pengelolaan drainase utama perkotaan;
i. pengelolaan sistem hidrologi;
j. pengelolaan sistem informasi sumber daya air;
k. pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air pada wilayah sungai;
l. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota;
m. penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai;
n. penyusunan saran teknis untuk pengalihan alur sungai dan pemanfaatan bekas sungai;
o. penyusunan dan pelaksanaan kajian penetapan garis sempandan sungai, garis sempadan danau, garis sempadan situ, dan garis sempadan jaringan irigasi;
p. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air;
q. fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
r. pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara selaku unit akuntansi wilayah;
s. pelaksanaan pemungutan, penerimaan, dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
t. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai serta komunikasi publik;
u. penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balai; dan
v. pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air dan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 30
Susunan organisasi Balai Wilayah Sungai terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Tata Usaha;
b. Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air;
c. Seksi Pelaksanaan;
d. Seksi Operasi dan Pemeliharaan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 31
(1) Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tatalaksana, pelaksanaan pembinaan pegawai, pelaksanaan fasilitasi kegiatan reformasi birokrasi di balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi dan fasilitasi penyelesaian laporan hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemungutan, penerimaan, dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air, pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga, pelaksanaan komunikasi publik dan hukum, penatausahaan, pengelolaan, administrasi, dan akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, koordinasi kegiatan terkait penanganan bencana, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
(2) Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air melakukan penyusunan pola, program, dan rencana pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program dan kegiatan pengelolaan sumber daya air, analisis dampak lingkungan, penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja balai, koordinasi dan fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum pengelolaan sumber daya air, pengelolaan sistem hidrologi serta sistem informasi dan data sumber daya air, dan pelaksanaan koordinasi terkait pengadaan tanah.
(3) Seksi Pelaksanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, penyusunan perencanaan teknik, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi, persiapan
penyerahan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana jaringan sumber air di bidang sungai, pantai, drainase utama perkotaan, irigasi, rawa, dan tambak, air tanah dan air baku, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, serta konservasi tampungan air, air tanah dan air baku, sarana dan prasarana konservasi air tanah dan air baku, serta pelaksanaan penyusunan saran teknis untuk pengalihan alur sungai dan pemanfaatan bekas sungai.
(4) Seksi Operasi dan Pemeliharaan melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana, pengelolaan sistem peringatan dini, pelaksanaan penyusunan rencana alokasi air tahunan, pelaksanaan penyusunan kajian penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau, garis sempadan situ dan garis sempadan jaringan irigasi, fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai, pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pemanfaatan sumber daya air serta, pelaksanaan penyusunan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air dan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air.
Bagian Keempat Balai Teknik Bendungan
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 32
(1) Balai Teknik Bendungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui Direktur Bendungan dan Danau.
(2) Balai Teknik Bendungan dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 33
Balai Teknik Bendungan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pelaksanaan bimbingan teknis bendungan serta pemantauan perilaku bendungan.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Balai Teknik Bendungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengumpulan dan pengolahan data bendungan;
c. pengkajian pembangunan dan pengelolaan bendungan;
d. pelaksanaan inspeksi berkala dan luar biasa;
e. pelaksanaan analisis perilaku bendungan;
f. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis bendungan;
g. pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dan pihak pemilik bendungan;
h. penyebarluasan informasi bendungan dan peraturan atau pedoman bendungan;
i. inventarisasi, registrasi, dan klasifikasi bahaya bendungan;
j. pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara; dan
k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 35
Susunan organisasi Balai Teknik Bendungan terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Tata Usaha;
b. Seksi Program, Evaluasi, Data, dan Informasi;
c. Seksi Pemantauan Bendungan;
d. Seksi Kajian Bendungan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 36
(1) Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi kepada semua unsur di balai, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
(2) Seksi Program, Evaluasi, Data, dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, anggaran, dan rencana teknis keamanan bendungan, penyusunan rencana kajian dan rencana pemantauan bendungan, serta pelaksanaan evaluasi kinerja dan pengumpulan dan pengolahan data bendungan, serta penyebarluasan informasi bendungan dan peraturan atau pedoman bendungan.
(3) Seksi Pemantauan Bendungan mempunyai tugas melakukan inspeksi berkala, inspeksi luar biasa atau khusus, dan evaluasi data pemeriksaan bendungan.
(4) Seksi Kajian Bendungan mempunyai tugas melakukan pengkajian pembangunan dan pengelolaan bendungan, analisis perilaku bendungan, serta penyiapan dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis keamanan bendungan.
Bagian Kelima Balai Teknik Pantai
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 37
(1) Balai Teknik Pantai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui Direktur Sungai dan Pantai.
(2) Balai Teknik Pantai dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 38
Balai Teknik Pantai mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan pelaksanaan pelayanan teknis pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi di bidang pantai.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Balai Teknik Pantai menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengembangan dan perekayasaan;
c. pelaksanaan diseminasi;
d. pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi;
e. fasilitasi pelaksanaan alih teknologi;
f. penyiapan dan pengelolaan data;
g. pengelolaan laboratorium;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 40
Susunan organisasi Balai Teknik Pantai terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 41
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan anggaran, pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata persuratan dan tata kearsipan, serta perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, penyiapan basis data, evaluasi dan pelaporan, urusan rumah tangga, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
Bagian Keenam Balai Teknik Sungai
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 42
(1) Balai Teknik Sungai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui Direktur Sungai dan Pantai.
(2) Balai Teknik Sungai dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 43
Balai Teknik Sungai mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan pelaksanaan pelayanan teknis pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi di bidang sungai.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Balai Teknik Sungai menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengembangan dan perekayasaan;
c. pelaksanaan diseminasi;
d. pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi;
e. fasilitasi pelaksanaan alih teknologi;
f. penyiapan dan pengelolaan data;
g. pengelolaan laboratorium;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 45
Susunan organisasi Balai Teknik Sungai terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 46
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan anggaran, pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata persuratan dan tata kearsipan, serta perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, penyiapan basis data, evaluasi dan pelaporan, urusan rumah tangga, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
Bagian Ketujuh Balai Teknik Rawa
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 47
(1) Balai Teknik Rawa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui Direktur Irigasi dan Rawa.
(2) Balai Teknik Rawa dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 48
Balai Teknik Rawa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan pelaksanaan pelayanan teknis pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi di bidang rawa.
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Balai Teknik Rawa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengembangan dan perekayasaan;
c. pelaksanaan diseminasi;
d. pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi;
e. fasilitasi pelaksanaan alih teknologi;
f. penyiapan dan pengelolaan data;
g. pengelolaan laboratorium;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 50
Susunan organisasi Balai Teknik Rawa terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 51
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan anggaran, pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata persuratan dan tata kearsipan, serta perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, penyiapan basis
data, evaluasi dan pelaporan, urusan rumah tangga, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
Bagian Kedelapan Balai Teknik Irigasi
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 52
(1) Balai Teknik Irigasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui Direktur Irigasi dan Rawa.
(2) Balai Teknik Irigasi dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 53
Balai Teknik Irigasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan pelaksanaan pelayanan teknis pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi di bidang irigasi.
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Balai Teknik Irigasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengembangan dan perekayasaan;
c. pelaksanaan diseminasi;
d. pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi;
e. fasilitasi pelaksanaan alih teknologi;
f. penyiapan dan pengelolaan data;
g. pengelolaan laboratorium;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 55
Susunan organisasi Balai Teknik Irigasi terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 56
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan anggaran, pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata persuratan dan tata kearsipan, serta perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, penyiapan basis data, evaluasi dan pelaporan, urusan rumah tangga, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
Bagian Kesembilan Balai Teknik Sabo
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 57
(1) Balai Teknik Sabo berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air.
(2) Balai Teknik Sabo dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 58
Balai Teknik Sabo mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan pelaksanaan pelayanan teknis pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi di bidang sabo.
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Balai Teknik Sabo menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengembangan dan perekayasaan;
c. pelaksanaan diseminasi;
d. pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi;
e. fasilitasi pelaksanaan alih teknologi;
f. penyiapan dan pengelolaan data;
g. pengelolaan laboratorium;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 60
Susunan organisasi Balai Teknik Sabo terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 61
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan anggaran, pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata persuratan dan tata kearsipan, serta perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, penyiapan basis data, evaluasi dan pelaporan, urusan rumah tangga, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
Bagian Kesepuluh
Balai Hidrolika dan Geoteknik Keairan
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 62
(1) Balai Hidrolika dan Geoteknik Keairan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air.
(2) Balai Hidrolika dan Geoteknik Keairan dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 63
Balai Hidrolika dan Geoteknik Keairan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan pelaksanaan pelayanan teknis pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi di bidang hidrolika dan geoteknik keairan.
Pasal 64
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Balai Hidrolika dan Geoteknik Keairan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengembangan dan perekayasaan;
c. pelaksanaan diseminasi;
d. pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi;
e. fasilitasi pelaksanaan alih teknologi;
f. penyiapan dan pengelolaan data;
g. pengelolaan laboratorium;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 65
Susunan organisasi Balai Hidrolika dan Geoteknik Keairan terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 66
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan anggaran, pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata persuratan dan tata kearsipan, serta perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, penyiapan basis data, evaluasi dan pelaporan, urusan rumah tangga, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
Bagian Kesebelas Balai Air Tanah
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 67
(1) Balai Air Tanah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui Direktur Air Tanah dan Air Baku.
(2) Balai Air Tanah dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 68
Balai Air Tanah mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan pelaksanaan pelayanan teknis pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi di bidang air tanah.
Pasal 69
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Balai Air Tanah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengembangan dan perekayasaan;
c. pelaksanaan diseminasi;
d. pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi;
e. fasilitasi pelaksanaan alih teknologi;
f. penyiapan dan pengelolaan data;
g. pengelolaan laboratorium;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 70
Susunan organisasi Balai Air Tanah terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 71
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan anggaran, pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata persuratan dan tata kearsipan, serta perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, penyiapan basis data, evaluasi dan pelaporan, urusan rumah tangga, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
Bagian Kesebelas
Balai Hidrologi dan Lingkungan Keairan
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 72
(1) Balai Hidrologi dan Lingkungan Keairan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air.
(2) Balai Hidrologi dan Lingkungan Keairan dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 73
Balai Hidrologi dan Lingkungan Keairan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan pelaksanaan pelayanan teknis pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi di bidang hidrologi dan lingkungan keairan.
Pasal 74
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Balai Hidrologi dan Lingkungan Keairan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengembangan dan perekayasaan;
c. pelaksanaan diseminasi;
d. pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi;
e. fasilitasi pelaksanaan alih teknologi;
f. penyiapan dan pengelolaan data;
g. pengelolaan laboratorium;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 75
Susunan organisasi Balai Hidrologi dan Lingkungan Keairan terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 76
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan anggaran, pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata persuratan dan tata kearsipan, serta perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, penyiapan basis data, evaluasi dan pelaporan, urusan rumah tangga, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
BAB III
UPT DI DIREKTORAT JENDERAL XXXX XXXXX
Bagian Kesatu Umum
Pasal 77
UPT di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Xxxx Xxxxx, terdiri atas:
a. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional;
b. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional;
c. Balai Bahan Jalan;
d. Balai Struktur Jembatan;
e. Balai Geoteknik dan Terowongan; dan
f. Balai Perkerasan dan Lingkungan Jalan.
Bagian Kedua
Balai Besar Pelaksanaan Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx 0
Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tipologi
Pasal 78
(1) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Xxxx Xxxxx.
(2) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 79
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemrograman, perencanaan, pengadaan, pembangunan, preservasi dan pengendalian penerapan norma, standar, pedoman dan kriteria bidang jalan dan jembatan termasuk konektivitas jaringan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 80
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
b. penyiapan, pelaksanaan, dan pengolahan data dan informasi jalan dan jembatan, serta verifikasi data jaringan jalan daerah, dan verifikasi usulan pemrograman jalan daerah;
c. pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi, dan evaluasi perencanaan teknis bidang jalan dan jembatan termasuk keselamatan jalan, daerah rawan bencana, dan lingkungan;
d. penyiapan program, pengendalian, dan pengawasan pengadaan lahan jalan nasional, jalan bebas hambatan, dan jalan tol;
e. penyusunan rencana, program, dan anggaran penanganan jalan dan jembatan termasuk sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan serta perubahannya.
f. penyiapan rencana dan dokumen pengadaan bidang jalan dan jembatan termasuk penyusunan dan pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan bidang jalan dan jembatan;
g. pengendalian dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan penanganan jalan dan jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. sertifikasi laik operasi mesin pencampur aspal (asphalt mixing plant);
i. pengendalian pelaksanaan pekerjaan dan perubahan kontrak pekerjaan bidang jalan dan jembatan termasuk evaluasi kinerja penyedia jasa;
j. penerapan hasil pengembangan teknologi bahan dan peralatan jalan dan jembatan;
k. pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan di bidang jalan dan jembatan;
l. pelaksanaan pengujian, pemantauan, dan pengendalian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi serta evaluasi terhadap hasil pengujian;
m. pelaksanaan analisis dampak lingkungan dan lalu lintas;
n. penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi penanganan jalan termasuk jalan bebas hambatan dan jalan tol yang dilaksanakan konstruksinya oleh pemerintah
o. pelaksanaan koordinasi, evaluasi, dan pengawasan terhadap pembangunan jalan tol yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol;
p. koordinasi dan pemantauan kegiatan operasi dan pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol serta
koordinasi pelaksanaan uji teknis dan operasi jalan tol dalam rangka laik fungsi jalan tol yang berada di wilayah kerjanya;
q. pelaksanaan program kelaikan jalan dan jembatan nasional termasuk uji laik fungsi;
r. pengadaan atau penyediaan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, dan pemantauan bahan dan peralatan untuk jalan dan jembatan termasuk suku cadang sesuai dengan kewenangan;
s. evaluasi dan penerapan standar pelayanan minimal jalan dan jembatan;
t. penyusunan rencana, program dan anggaran, serta evaluasi perencanaan teknis perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam;
u. pencegahan atau mitigasi dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan dan jembatan;
v. pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan;
x. xxnyediaan konsultasi teknik penanganan jalan dan jembatan pada jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan;
x. penyusunan laporan akuntabilitas kinerja balai besar;
y. penyiapan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait penanganan jalan dan jembatan; dan
z. pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara selaku unit akuntansi wilayah serta laporan kinerja pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, umum, barang milik negara, hukum, komunikasi publik dan rumah tangga, serta koordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 81
Tipologi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, terdiri atas:
a. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A; dan
b. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe B.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A
Pasal 82
Susunan organisasi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A, terdiri atas:
a. Bagian Umum dan Tata Usaha;
b. Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan;
c. Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan;
d. Bidang Preservasi I; dan
e. Bidang Preservasi II.
Pasal 83
Bagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, pengelolaan organisasi dan tata laksana, pelaksanaan pengendalian penyusunan perjanjian atau kontrak serta pemberian advokasi hukum, pelaksanaan komunikasi publik di balai, pelaksanaan pengelolaan anggaran, urusan kas dan perbendaharaan, serta administrasi dan akuntansi keuangan, pelaksanaan administrasi penerimaan negara bukan pajak, pelaksanaan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan, pelaksanaan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara, pelaksanaan pengamanan fisik serta pelaksanaan proses sertifikasi tanah dan barang milik negara, fasilitasi usulan serta pemantauan dan evaluasi atas penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara, pengelolaan dan penetapan leger jalan nasional, penyusunan laporan berkala balai besar, pelaksanaan administrasi perizinan bidang jalan dan jembatan, pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga, dan penyediaan konsultasi teknis pengelolaan leger jalan daerah serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai besar.
Pasal 84
Susunan organisasi Bagian Umum dan Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 85
Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, pelaksanaan, dan pengolahan data dan informasi jalan dan jembatan, penyusunan rencana, program, dan anggaran pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan, pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi dan evaluasi perencanaan teknis pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk keselamatan jalan, daerah rawan bencana dan lingkungan, penyiapan rencana dan dokumen pengadaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, pelaksanaan penyusunan analisis harga satuan pekerjaan jalan dan jembatan, penyiapan program pengadaan lahan jalan nasional, pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya, pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan, pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan dan lalu lintas, evaluasi penerapan standar pelayanan minimal jalan dan jembatan, penyusunan laporan akuntabilitas kinerja balai besar, penyediaan konsultasi teknik perencanaan dan pemrograman jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan, dukungan verifikasi data jaringan dan verifikasi usulan pemrograman jalan daerah, penyiapan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait perencanaan dan pemrograman jalan dan jembatan, evaluasi perencanaan teknis perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam, penyusunan rencana, program dan anggaran perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam, dan penyusunan usulan perubahan program, anggaran dan keluaran, serta rencana kegiatan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan.
Pasal 86
Susunan organisasi Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 87
Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan pembangunan jalan, pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan pembangunan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya, pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan kegiatan pembangunan jalan dan jembatan, pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi pembangunan jalan dan jembatan, penerapan hasil pengembangan teknologi bahan dan peralatan jalan dan jembatan, pelaksanaan program kelaikan jalan dan jembatan nasional termasuk uji laik fungsi, pengendalian dan pengawasan pengadaan lahan pembangunan jalan nasional, jalan bebas hambatan, dan jalan tol, pelaksanaan koordinasi, evaluasi, dan pengawasan terhadap pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan tol, koordinasi pelaksanaan uji teknis dan operasi jalan tol dalam rangka laik fungsi jalan tol yang berada di wilayah kerjanya, pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan di bidang pembangunan jalan dan jembatan, pelaksanaan pengujian, pemantauan, dan pengendalian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi pembangunan jalan dan jembatan serta evaluasi terhadap hasil pengujian; penyediaan konsultasi teknik pembangunan jalan dan jembatan yang berada di jalan daerah, pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang pembangunan jalan dan jembatan, penyiapan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait pembangunan jalan dan jembatan, pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa pembangunan jalan dan jembatan, dan penerapan standar pelayanan minimal bidang pembangunan jalan dan jembatan.
Pasal 88
Susunan organisasi Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 89
Bidang Preservasi I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan preservasi jalan dan jembatan, pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan preservasi jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya, pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan kegiatan preservasi jalan dan jembatan, pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan, pengadaan atau penyediaan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, dan pemantauan bahan dan peralatan untuk jalan dan jembatan termasuk suku cadang sesuai dengan kewenangannya, pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan, koordinasi dan pemantauan kegiatan operasi dan pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol, pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan di bidang preservasi jalan dan jembatan, pelaksanaan pengujian, pemantauan, dan pengendalian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan serta evaluasi terhadap hasil pengujian, penyediaan konsultasi teknik preservasi jalan dan jembatan yang berada di jalan daerah, pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang preservasi jalan dan jembatan, penyiapan bahan dan pelaksanaan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait preservasi jalan dan jembatan, pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa preservasi jalan dan jembatan, penerapan standar pelayanan minimal bidang preservasi jalan dan jembatan, pengendalian teknis fungsi dan pemanfaatan bagian - bagian jalan, pengendalian pelaksanaan penilikan jalan dan jembatan pengendalian pencegahan/mitigasi dan pengendalian
pelaksanaan penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan dan jembatan, dan sertifikasi laik produksi mesin pencampur aspal (asphalt mixing plant)
Pasal 90
Susunan organisasi Bidang Preservasi I terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 91
Bidang Preservasi II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan preservasi jalan dan jembatan, pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan preservasi jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya, pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan kegiatan preservasi jalan dan jembatan, pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan, pengadaan atau penyediaan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, dan pemantauan bahan dan peralatan untuk jalan dan jembatan termasuk suku cadang sesuai dengan kewenangannya, pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan, koordinasi dan pemantauan kegiatan operasi dan pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol, pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan di bidang preservasi jalan dan jembatan, pelaksanaan pengujian, pemantauan, dan pengendalian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan serta evaluasi terhadap hasil pengujian, penyediaan konsultasi teknik preservasi jalan dan jembatan yang berada di jalan daerah, pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang preservasi jalan dan jembatan, penyiapan bahan dan pelaksanaan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait preservasi jalan dan jembatan, pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa preservasi jalan dan jembatan, penerapan standar pelayanan
minimal bidang preservasi jalan dan jembatan, pengendalian teknis fungsi dan pemanfaatan bagian - bagian jalan, pengendalian pelaksanaan penilikan jalan dan jembatan pengendalian pencegahan atau mitigasi dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan dan jembatan, dan sertifikasi laik produksi mesin pencampur aspal (asphalt mixing plant).
Pasal 92
Susunan organisasi Bidang Preservasi II terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 93
Pembagian wilayah kerja untuk Bidang Preservasi I dan Bidang Preservasi II disesuaikan dengan beban kerja yang ditetapkan oleh masing-masing Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A.
Paragraf 3 Susunan Organisasi
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe B
Pasal 94
Susunan organisasi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe B, terdiri atas:
a. Bagian Umum dan Tata Usaha;
b. Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan;
c. Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan;
d. Bidang Preservasi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 95
Bagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, pengelolaan organisasi dan tata laksana, pelaksanaan pengendalian penyusunan perjanjian atau
kontrak serta pemberian advokasi hukum, pelaksanaan komunikasi publik di balai besar, pelaksanaan pengelolaan anggaran, urusan kas dan perbendaharaan, serta administrasi dan akuntansi keuangan, pelaksanaan administrasi penerimaan negara bukan pajak, pelaksanaan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan, pelaksanaan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara, pelaksanaan pengamanan fisik serta pelaksanaan proses sertifikasi tanah dan barang milik negara, fasilitasi usulan serta pemantauan dan evaluasi atas penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara, pengelolaan dan penetapan leger jalan nasional, penyusunan laporan berkala balai besar, pelaksanaan administrasi perizinan bidang jalan dan jembatan, pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga, dan penyediaan konsultasi teknis pengelolaan leger jalan daerah serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai besar.
Pasal 96
Susunan organisasi Bagian Umum dan Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 97
Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, pelaksanaan, dan pengolahan data dan informasi jalan dan jembatan, penyusunan rencana, program, dan anggaran pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan, pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi dan evaluasi perencanaan teknis pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk keselamatan jalan, daerah rawan bencana dan lingkungan, penyiapan rencana dan dokumen pengadaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, pelaksanaan penyusunan analisis harga satuan pekerjaan jalan dan
jembatan, penyiapan program pengadaan lahan jalan nasional, pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya, pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan, pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan dan lalu lintas, evaluasi penerapan standar pelayanan minimal jalan dan jembatan, penyusunan laporan akuntabilitas kinerja balai, penyediaan konsultasi teknik perencanaan dan pemrograman jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan, dukungan verifikasi data jaringan dan verifikasi usulan pemrograman jalan daerah, penyiapan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait perencanaan dan pemrograman jalan dan jembatan, evaluasi perencanaan teknis perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam, penyusunan rencana, program dan anggaran perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam, dan penyusunan usulan perubahan program, anggaran dan keluaran serta rencana kegiatan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan.
Pasal 98
Susunan organisasi Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 99
Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan tugas melaksanakan penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan pembangunan jalan; pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan pembangunan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya; pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan kegiatan pembangunan jalan dan jembatan,
pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi pembangunan jalan dan jembatan, penerapan hasil pengembangan teknologi bahan dan peralatan jalan dan jembatan, pelaksanaan program kelaikan jalan dan jembatan nasional termasuk uji laik fungsi, pengendalian dan pengawasan pengadaan lahan pembangunan jalan nasional, jalan bebas hambatan, dan jalan tol, pelaksanaan koordinasi, evaluasi, dan pengawasan terhadap pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan tol, koordinasi pelaksanaan uji teknis dan operasi jalan tol dalam rangka laik fungsi jalan tol yang berada di wilayah kerjanya; pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan di bidang pembangunan jalan dan jembatan, pelaksanaan pengujian, pemantauan, dan pengendalian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi pembangunan jalan dan jembatan serta evaluasi terhadap hasil pengujian, penyediaan konsultasi teknik pembangunan jalan dan jembatan yang berada di jalan daerah, pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang pembangunan jalan dan jembatan, penyiapan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait pembangunan jalan dan jembatan, pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa pembangunan jalan dan jembatan dan penerapan standar pelayanan minimal bidang pembangunan jalan dan jembatan.
Pasal 100
Susunan organisasi Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 101
Bidang Preservasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan preservasi jalan dan jembatan, pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan preservasi jalan dan jembatan sesuai
dengan kewenangannya, pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan kegiatan preservasi jalan dan jembatan, pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan, pengadaan atau penyediaan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, dan pemantauan bahan dan peralatan untuk jalan dan jembatan termasuk suku cadang sesuai dengan kewenangannya, pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan, koordinasi dan pemantauan kegiatan operasi dan pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol, pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan di bidang preservasi jalan dan jembatan pelaksanaan pengujian, pemantauan, dan pengendalian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan serta evaluasi terhadap hasil pengujian, penyediaan konsultasi teknik preservasi jalan dan jembatan yang berada di jalan daerah, pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang preservasi jalan dan jembatan, penyiapan bahan dan pelaksanaan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait preservasi jalan dan jembatan, pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa preservasi jalan dan jembatan, penerapan standar pelayanan minimal bidang preservasi jalan dan jembatan, pengendalian teknis fungsi dan pemanfaatan bagian-bagian jalan, pengendalian pelaksanaan penilikan jalan dan jembatan, pengendalian pencegahan atau mitigasi dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan dan jembatan, dan sertifikasi laik produksi mesin pencampur aspal (asphalt mixing plant).
Pasal 102
Susunan organisasi Bidang Preservasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketiga
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 103
(1) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Xxxx Xxxxx.
(2) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 104
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemrograman, perencanaan, pengadaan, pembangunan, preservasi dan pengendalian penerapan norma, standar, pedoman dan kriteria bidang jalan dan jembatan termasuk konektivitas jaringan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 105
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
b. penyiapan, pelaksanaan, dan pengolahan data dan informasi jalan dan jembatan serta verifikasi data jaringan jalan daerah dan verifikasi usulan pemrograman jalan daerah;
c. pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi dan evaluasi perencanaan teknis bidang jalan dan jembatan termasuk keselamatan jalan, daerah rawan bencana dan lingkungan;
d. penyiapan program, pengendalian dan pengawasan pengadaan lahan jalan nasional, jalan bebas hambatan, dan jalan tol;
e. penyusunan rencana, program, dan anggaran penanganan jalan dan jembatan termasuk sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK), serta lingkungan dan perubahannya;
f. penyiapan rencana dan dokumen pengadaan bidang jalan dan jembatan termasuk penyusunan dan pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan bidang jalan dan jembatan;
g. pengendalian dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan penanganan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya;
h. sertifikasi laik operasi mesin pencampur aspal (asphalt mixing plant);
i. pengendalian pelaksanaan pekerjaan dan perubahan kontrak pekerjaan bidang jalan dan jembatan termasuk evaluasi kinerja penyedia jasa;
j. penerapan hasil pengembangan teknologi bahan dan peralatan jalan dan jembatan;
k. pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan di bidang jalan dan jembatan;
l. pelaksanaan pengujian, pemantauan dan pengendalian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi serta evaluasi terhadap hasil pengujian;
m. pelaksanaan analisis dampak lingkungan dan lalu lintas;
n. penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi penanganan jalan termasuk jalan bebas hambatan dan jalan tol yang dilaksanakan konstruksinya oleh pemerintah;
o. pelaksanaan koordinasi, evaluasi, dan pengawasan terhadap pembangunan jalan tol yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol;
p. koordinasi dan pemantauan kegiatan operasi dan pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol serta
koordinasi pelaksanaan uji teknis dan operasi jalan tol dalam rangka laik fungsi jalan tol yang berada di wilayah kerjanya;
q. pelaksanaan program kelaikan jalan dan jembatan nasional termasuk uji laik fungsi;
r. pengadaan atau penyediaan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, dan pemantauan bahan dan peralatan untuk jalan dan jembatan termasuk suku cadang sesuai dengan kewenangannya;
s. evaluasi dan penerapan standar pelayanan minimal jalan dan jembatan;
t. penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi perencanaan teknis perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam;
u. pencegahan atau mitigasi dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan dan jembatan;
v. pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan;
x. xxnyediaan konsultasi teknik penanganan jalan dan jembatan pada jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan;
x. penyusunan laporan akuntabilitas kinerja balai;
y. penyiapan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait penanganan jalan dan jembatan; dan
z. pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara selaku unit akuntansi wilayah serta laporan kinerja pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, umum, barang milik negara, hukum, komunikasi publik dan rumah tangga, serta koordinasi dengan instansi terkait.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 106
Susunan organisasi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Tata Usaha;
b. Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan;
c. Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan;
d. Seksi Preservasi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 107
(1) Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas pelaksanaan urusan pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, pengelolaan organisasi dan tata laksana; pelaksanaan pengendalian penyusunan perjanjian atau kontrak serta pemberian advokasi hukum, pelaksanaan komunikasi publik di Balai, pelaksanaan pengelolaan anggaran, urusan kas dan perbendaharaan, serta administrasi dan akuntansi keuangan, pelaksanaan administrasi penerimaan negara bukan pajak, pelaksanaan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan; pelaksanaan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara, pelaksanaan pengamanan fisik serta pelaksanaan proses sertifikasi tanah dan barang milik negara, fasilitasi usulan serta pemantauan dan evaluasi atas penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara, pengelolaan dan penetapan leger jalan nasional, penyusunan laporan berkala balai, pelaksanaan administrasi perizinan bidang jalan dan jembatan, pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga balai, dan penyediaan konsultasi teknis pengelolaan leger jalan daerah, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
(2) Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan mempunyai tugas melakukan penyiapan, pelaksanaan, dan pengolahan data dan informasi jalan dan jembatan, melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan, melakukan pelaksanaan studi kelayakan,
survei, investigasi, dan evaluasi perencanaan teknis pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk keselamatan jalan, daerah rawan bencana dan lingkungan, penyiapan rencana dan dokumen pengadaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, pelaksanaan penyusunan analisis harga satuan pekerjaan jalan dan jembatan, penyiapan program pengadaan lahan jalan nasional, pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya, pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan, pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan dan lalu lintas, evaluasi penerapan standar pelayanan minimal jalan dan jembatan, penyusunan laporan akuntabilitas kinerja balai, penyediaan konsultasi teknik perencanaan dan pemrograman jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan, dukungan verifikasi data jaringan dan verifikasi usulan pemrograman jalan daerah, penyiapan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait perencanaan dan pemrograman jalan dan jembatan, evaluasi perencanaan teknis perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam, penyusunan rencana, program dan anggaran perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam, dan penyusunan usulan perubahan program, anggaran dan keluaran serta rencana kegiatan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan.
(3) Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melakukan penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan pembangunan jalan termasuk jalan bebas hambatan dan jalan tol yang dilaksanakan konstruksinya oleh pemerintah, melakukan pelaksanaan koordinasi, evaluasi, dan pengawasan terhadap
pembangunan jalan tol yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol, melakukan pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan pembangunan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya, melakukan pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan kegiatan pembangunan jalan dan jembatan, melakukan pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi pembangunan jalan dan jembatan, melakukan pelaksanaan program kelaikan jalan dan jembatan nasional termasuk uji laik fungsi, melakukan penerapan hasil pengembangan teknologi bahan dan peralatan jalan dan jembatan, pengendalian dan pengawasan pengadaan lahan pembangunan jalan nasional, jalan bebas hambatan, dan jalan tol, melaksanakan pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) dan lingkungan di bidang pembangunan jalan dan jembatan, melaksanakan pemantauan dan pengujian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi serta evaluasi terhadap hasil pengujian, melaksanakan penyediaan konsultasi teknik pembangunan jalan dan jembatan yang berada di jalan daerah, melakukan koordinasi pelaksanaan uji teknis dan operasi jalan tol dalam rangka laik fungsi jalan tol yang berada di wilayah kerjanya, melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang pembangunan jalan dan jembatan, menyiapkan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait pembangunan jalan dan jembatan, evaluasi kinerja penyedia jasa pembangunan jalan dan jembatan dan melaksanakan penerapan standar pelayanan minimal bidang pembangunan jalan dan jembatan.
(4) Seksi Preservasi mempunyai tugas melakukan penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan preservasi jalan dan jembatan, pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan preservasi jalan dan
jembatan sesuai dengan kewenangannya, pengawasan penerapan analisa harga satuan pekerjaan preservasi jalan dan jembatan, pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan, pengadaan atau penyediaan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, dan pemantauan bahan dan peralatan untuk jalan dan jembatan termasuk suku cadang sesuai dengan kewenangannya, pengadaan atau penyediaan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, dan pemantauan bahan dan peralatan untuk jalan dan jembatan termasuk suku cadang sesuai dengan kewenangannya, pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan, koordinasi dan monitoring kegiatan operasi dan pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol, pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) dan lingkungan di bidang preservasi jalan dan jembatan, pelaksanaan pengujian, pemantauan, dan pengendalian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan serta evaluasi terhadap hasil pengujian, penyediaan konsultasi teknik preservasi jalan dan jembatan yang berada di jalan daerah, pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang preservasi jalan dan jembatan, penyiapan bahan dan pelaksanaan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait preservasi jalan dan jembatan, pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa preservasi jalan dan jembatan, penerapan standar pelayanan minimal bidang preservasi jalan dan jembatan, pengendalian teknis fungsi dan pemanfaatan bagian- bagian jalan, pengendalian pelaksanaan penilikan jalan dan jembatan, pengendalian pencegahan/mitigasi dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan dan jembatan, dan sertifikasi laik produksi mesin pencampur aspal (asphalt mixing plant).
Bagian Keempat Balai Bahan Jalan
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 108
(1) Balai Bahan Jalan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Xxxx Xxxxx melalui Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan.
(2) Balai Bahan Jalan dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 109
Balai Bahan Jalan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan penerapan teknologi dan memberikan layanan teknis di bidang bahan jalan melalui koordinasi dengan Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan.
Pasal 110
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 000, Xxxxx Xxxxx Jalan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengembangan dan penerapan teknologi di bidang bahan asbuton, bahan alam lainnya, bahan limbah domestik maupun limbah industri, dan material maju atau materi tingkat tinggi (advanced material) termasuk pelaksanaan alih teknologinya;
b. pelaksanaan penyiapan kesiapterapan teknologi bidang bahan asbuton, bahan alam lainnya, bahan limbah domestik maupun limbah industri, dan material maju atau material tingkat tinggi;
c. pelaksanaan uji laboratorium, lapangan, sertifikasi, inspeksi dan kliring teknologi bidang jalan dan jembatan;
d. pelaksanaan layanan teknis dan penyiapan penerbitan rekomendasi teknis di bidang bahan asbuton, bahan alam lainnya, bahan limbah domestik, maupun limbah industri, dan material maju atau material tingkat tinggi, berupa :
1. penilaian kualitas konstruksi; dan
2. pengkajian dan advis teknis untuk perencanaan teknis maupun pelaksanaan konstruksi;
e. pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, administrasi kepegawaian, pengelolaan dan pelaporan administrasi keuangan, penerimaan negara bukan pajak dan barang milik negara.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 111
Susunan organisasi Balai Bahan Jalan terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 112
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, administrasi kepegawaian, pengelolaan dan pelaporan administrasi keuangan, penerimaan negara bukan pajak dan barang milik negara, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
Bagian Kelima Balai Struktur Jembatan
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 113
(1) Balai Struktur Jembatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Xxxx Xxxxx melalui Direktur Pembangunan Jembatan.
(2) Balai Struktur Jembatan dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 114
Balai Struktur Jembatan mempunyai tugas melaksanakan evaluasi teknis dan pemantauan perilaku jembatan khusus dan terowongan, memberikan dukungan administrasi dan teknis kepada Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan dan memberikan layanan advis teknis melalui koordinasi dengan Direktorat Pembangunan Jembatan.
Pasal 115
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Balai Struktur Jembatan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan inspeksi jembatan khusus dan terowongan;
b. pelaksanaan evaluasi teknis dan analis kondisi jembatan khusus dan terowongan;
c. pelaksanaan inventarisasi, registrasi, dan klarifikasi potensi bahaya terhadap jembatan khusus dan terowongan;
d. pemberian dukungan administrasi dan dukungan teknis kepada Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan;
e. pemberan layanan advis teknis untuk perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi jembatan; dan
f. pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, administrasi kepegawaian, pengelolaan dan pelaporan administrasi keuangan, penerimaan negara bukan pajak dan barang milik negara.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 116
Susunan organisasi Balai Struktur Jembatan terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 117
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan,
administrasi kepegawaian, pengelolaan dan pelaporan administrasi keuangan, penerimaan negara bukan pajak dan barang milik negara, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
Bagian Keenam
Balai Geoteknik dan Terowongan
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 118
(1) Balai Geoteknik dan Terowongan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Xxxx Xxxxx melalui Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan.
(2) Balai Geoteknik dan Terowongan dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 119
Balai Geoteknik dan Terowongan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan penerapan teknologi dan memberikan layanan teknis melalui koordinasi dengan Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan.
Pasal 120
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Balai Geoteknik dan Terowongan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengembangan dan penerapan teknologi di bidang geoteknik, kegempaan, jembatan, terowongan jalan, dan bangunan struktur lainnya untuk jalan termasuk pelaksanaan alih teknologinya;
b. pelaksanaan penyiapan kesiapterapan teknologi bidang geoteknik, kegempaan, jembatan, terowongan jalan, dan bangunan struktur lainnya untuk jalan;
c. pelaksanaan uji laboratorium, lapangan, sertifikasi, inspeksi dan kliring teknologi bidang jalan dan jembatan;
d. pelaksanaan layanan teknis dan penyiapan penerbitan rekomendasi teknis di bidang geoteknik, kegempaan, jembatan, terowongan jalan, dan bangunan struktur lainnya untuk jalan berupa:
1. penilaian kualitas konstruksi;
2. pengkajian dan advis teknis untuk perencanaan teknis maupun pelaksanaan konstruksi; dan
3. mitigasi bencana alam dan kegempaan;
e. pengembangan sistem monitoring bidang geoteknik, kegempaan, jembatan, terowongan jalan, dan bangunan struktur lainnya untuk jalan;
f. pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, administrasi kepegawaian, pengelolaan dan pelaporan administrasi keuangan, penerimaan negara bukan pajak dan barang milik negara.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 121
Susunan organisasi Balai Geoteknik dan Terowongan terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 122
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, administrasi kepegawaian, pengelolaan dan pelaporan administrasi keuangan, penerimaan negara bukan pajak dan barang milik negara, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
Bagian Ketujuh
Balai Perkerasan dan Lingkungan Jalan
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 123
(1) Balai Perkerasan dan Lingkungan Jalan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Xxxx Xxxxx melalui Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan.
(2) Balai Perkerasan dan Lingkungan Jalan dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 124
Balai Perkerasan dan Lingkungan Jalan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan penerapan teknologi dan memberikan layanan teknis di bidang perkerasan jalan, lingkungan jalan, dan peralatan survey melalui koordinasi dengan Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan.
Pasal 125
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Balai Perkerasan dan Lingkungan Jalan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengembangan dan penerapan teknologi di bidang struktur perkerasan dan drainase jalan, analisa beban lalu lintas, lingkungan jalan, keselamatan jalan, dan instrumentasi dan peralatan survey atau inspeksi termasuk pelaksanaan alih teknologinya;
b. pelaksanaan penyiapan kesiapterapan teknologi bidang struktur perkerasan dan drainase jalan, analisa beban lalu lintas, lingkungan jalan, keselamatan jalan, dan instrumentasi dan peralatan survey atau inspeksi;
c. pelaksanaan uji laboratorium, lapangan, sertifikasi, inspeksi dan kliring teknologi bidang jalan dan jembatan;
d. pelaksanaan layanan teknis dan penyiapan penerbitan rekomendasi teknis di bidang struktur perkerasan dan drainase jalan, analisa beban lalu lintas, lingkungan jalan, keselamatan jalan, dan instrumentasi dan peralatan survey atau inspeksi berupa:
1. penilaian kualitas konstruksi;
2. pengkajian dan advis teknis untuk perencanaan teknis maupun pelaksanaan konstruksi; dan
3. mitigasi bencana alam;
e. pengembangan sistem monitoring bidang struktur perkerasan dan drainase jalan, analisa beban lalu lintas, lingkungan jalan, keselamatan jalan, dan instrumentasi dan peralatan survey atau inspeksi; dan
f. pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, administrasi kepegawaian, pengelolaan dan pelaporan administrasi keuangan, penerimaan negara bukan pajak dan barang milik negara.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 126
Susunan organisasi Balai Perkerasan dan Lingkungan Jalan terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 127
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, administrasi kepegawaian, pengelolaan dan pelaporan administrasi keuangan, penerimaan negara bukan pajak dan barang milik negara, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
BAB IV
UPT DI DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 128
UPT di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Cipta Karya, terdiri atas:
a. Balai Prasarana Permukiman Wilayah;
b. Balai Teknologi Air Minum;
c. Balai Teknologi Sanitasi;
d. Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung;
e. Balai Sains Bangunan; dan
f. Balai Kawasan Permukiman dan Perumahan.
Bagian Kedua
Balai Prasarana Permukiman Wilayah
Paragraf 1 Umum
Pasal 129
Balai Prasarana Permukiman Wilayah terdiri atas:
a. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kelas I; dan
b. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kelas II.
Paragraf 2 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 130
(1) Balai Prasarana Permukiman Wilayah berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Cipta Karya.
(2) Balai Prasarana Permukiman Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 131
Balai Prasarana Permukiman Wilayah mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan penyiapan teknis, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pembangunan sarana dan prasarana permukiman, pengelolaan informasi pelaksanaan pembangunan permukiman, penanggulangan pasca bencana, dan fasilitasi serah terima aset.
Pasal 132
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Balai Prasarana Permukiman Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana teknis, program, dan anggaran pembangunan sarana dan prasarana permukiman;
b. penyiapan analisis teknis dan evaluasi terhadap kelayakan program pembangunan sarana dan prasarana permukiman;
c. pelaksanaan, pengendalian teknis, dan pengawasan pembangunan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pembangunan sarana dan prasarana permukiman;
e. pelaksanaan operasi dan pemeliharaan aset pembangunan sarana dan prasarana permukiman sampai dengan serah terima aset;
f. fasilitasi penyampaian usulan daerah dan koordinasi pemangku kepentingan bidang pembangunan sarana dan prasarana permukiman;
g. fasilitasi pengadaan lahan dan serah terima aset;
h. fasilitasi pengelolaan rumah negara;
i. pengelolaan tanggap darurat dan pelaksanaan dukungan penanggulangan pasca bencana serta kerusuhan sosial;
j. pemberdayaan masyarakat bidang pembangunan sarana dan prasarana permukiman;
k. pelaksanaan penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi;
l. pengelolaan sistem informasi bidang pembangunan sarana dan prasarana permukiman; dan
m. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 133
Susunan organisasi Balai Prasarana Permukiman Wilayah terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Tata Usaha;
b. Seksi Pelaksana Wilayah I;
c. Seksi Pelaksana Wilayah II; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 134
(1) Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan anggaran, pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan administrasi kepegawaian, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, pengelolaan dan pelaporan administrasi keuangan dan barang milik negara selaku unit akuntansi wilayah, pengelolaan data, informasi, dan komunikasi publik, fasilitasi pengelolaan rumah negara, fasilitasi penyediaan lahan dan serah terima aset, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
(2) Seksi Pelaksana Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan analisis teknis, pengendalian teknis, pemantauan dan evaluasi, penyusunan perjanjian dan laporan kinerja, pelaksanaan dan pengendalian teknis pembangunan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan
gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan aset, penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi, pemberdayaan masyarakat, fasilitasi penyampaian usulan daerah dan koordinasi pemangku kepentingan, fasilitasi pengadaan lahan dan serah terima aset, pengelolaan tanggap darurat dan dukungan penanggulangan pasca bencana dan kerusuhan sosial di Wilayah I.
(3) Seksi Pelaksana Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan analisis teknis, pengendalian teknis, pemantauan dan evaluasi, penyusunan perjanjian dan laporan kinerja, pelaksanaan dan pengendalian teknis pembangunan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan aset, penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi, pemberdayaan masyarakat, fasilitasi penyampaian usulan daerah dan koordinasi pemangku kepentingan, fasilitasi pengadaan lahan dan serah terima aset, pengelolaan tanggap darurat dan dukungan penanggulangan pasca bencana dan kerusuhan sosial di Wilayah II.
Bagian Ketiga
Balai Teknologi Air Minum
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 135
(1) Balai Teknologi Air Minum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Cipta Karya melalui Direktur Air Minum.
(2) Balai Teknologi Air Minum dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 136
Balai Teknologi Air Minum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pengujian, inspeksi, dan sertifikasi serta pengkajian teknologi air minum.
Pasal 137
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Balai Teknologi Air Minum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengujian bahan dan produk bidang air minum di laboratorium dan lapangan;
c. pengelolaan laboratorium bidang air minum;
d. pengelolaan sistem manajemen mutu laboratorium;
e. pelaksanaan inspeksi dan sertifikasi bahan dan produk konstruksi bidang air minum;
f. pelaksanaan bimbingan teknis dan diseminasi bidang air minum;
g. pelaksanaan audit teknologi serta penilaian keandalan bangunan pascakonstruksi dan pascabencana bidang air minum;
h. pelaksanaan perekayasaan bidang air minum;
i. pelaksanaan kliring teknologi bidang air minum; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 138
Susunan organisasi Balai Teknologi Air Minum terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 139
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran, pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata persuratan, dan tata kearsipan, pengelolaan barang milik
negara, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pelaksanaan urusan rumah tangga, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
Bagian Keempat Balai Teknologi Sanitasi
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 140
(1) Balai Teknologi Sanitasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Cipta Karya melalui Direktur Sanitasi.
(2) Balai Teknologi Sanitasi dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 141
Balai Teknologi Sanitasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pengujian, inspeksi, dan sertifikasi serta pengkajian teknologi sanitasi.
Pasal 142
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Balai Teknologi Sanitasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengujian bahan dan produk bidang sanitasi di laboratorium dan lapangan;
c. pengelolaan laboratorium bidang sanitasi;
d. pengelolaan sistem manajemen mutu laboratorium;
e. pelaksanaan inspeksi dan sertifikasi bahan dan produk konstruksi bidang sanitasi;
f. pelaksanaan bimbingan teknis dan diseminasi bidang sanitasi;
g. pelaksanaan audit teknologi serta penilaian keandalan bangunan pascakonstruksi dan pascabencana bidang sanitasi;
h. pelaksanaan perekayasaan bidang sanitasi;
i. pelaksanaan kliring teknologi bidang sanitasi; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 143
Susunan organisasi Balai Teknologi Sanitasi terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 144
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran, pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata persuratan, dan tata kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pelaksanaan urusan rumah tangga, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
Bagian Kelima
Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 145
(1) Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Cipta Karya melalui Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan.
(2) Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 146
Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pengujian, inspeksi, dan sertifikasi serta pengkajian teknologi bahan dan struktur bangunan gedung.
Pasal 147
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengujian bahan dan struktur bangunan di laboratorium dan lapangan;
c. pengelolaan laboratorium bahan dan struktur bangunan;
d. pengelolaan sistem manajemen mutu laboratorium;
e. pelaksanaan inspeksi dan sertifikasi bahan dan struktur bangunan;
f. pelaksanaan bimbingan teknis dan diseminasi bidang bahan dan struktur bangunan gedung;
g. pelaksanaan audit teknologi serta penilaian keandalan struktur bangunan pascakonstruksi dan pascabencana;
h. pelaksanaan perekayasaan bahan dan struktur bangunan;
i. pelaksanaan kliring teknologi bahan dan struktur bangunan; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 148
Susunan organisasi Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 149
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran, pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata persuratan, dan tata kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak,
pelaksanaan urusan rumah tangga, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
Bagian Keenam Balai Sains Bangunan
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 150
(1) Balai Sains Bangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Cipta Karya melalui Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan.
(2) Balai Sains Bangunan dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 151
Balai Sains Bangunan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pengujian, inspeksi, dan sertifikasi serta pengkajian teknologi fisika bangunan gedung dan proteksi kebakaran.
Pasal 152
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, Balai Sains Bangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengujian sifat fisika bangunan dan proteksi kebakaran di laboratorium dan lapangan;
c. pengelolaan laboratorium fisika bangunan dan proteksi kebakaran;
d. pengelolaan sistem manajemen mutu laboratorium;
e. pelaksanaan inspeksi dan sertifikasi bahan dan produk konstruksi terhadap sifat fisika bangunan dan proteksi kebakaran;
f. pelaksanaan bimbingan teknis dan diseminasi bidang sains bangunan;
g. pelaksanaan audit teknologi serta penilaian keandalan bangunan pascakonstruksi dan pascabencana terhadap sifat fisika bangunan dan proteksi kebakaran;
h. pelaksanaan perekayasaan fisika bangunan dan proteksi kebakaran;
i. pelaksanaan kliring teknologi fisika bangunan dan proteksi kebakaran; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 153
Susunan organisasi Balai Sains Bangunan terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 154
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran, pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata persuratan, dan tata kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pelaksanaan urusan rumah tangga, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
Bagian Ketujuh
Balai Kawasan Permukiman dan Perumahan
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
(1) Balai Kawasan Permukiman dan Perumahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Cipta Karya melalui Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan.
(2) Balai Kawasan Permukiman dan Perumahan dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 155
Balai Kawasan Permukiman dan Perumahan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pengujian, inspeksi, dan sertifikasi serta pengkajian teknologi kawasan permukiman dan perumahan.
Pasal 156
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Balai Kawasan Permukiman dan Perumahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengujian keandalan kawasan permukiman dan perumahan;
c. pelayanan studio kawasan permukiman dan perumahan;
d. pengelolaan sistem manajemen mutu;
e. pelaksanaan inspeksi dan sertifikasi bahan dan produk konstruksi teknologi kawasan permukiman dan perumahan;
f. pelaksanaan bimbingan teknis dan diseminasi bidang kawasan permukiman dan perumahan;
g. pelaksanaan audit teknologi serta penilaian penataan kawasan pascakonstruksi dan pascabencana kawasan permukiman dan perumahan;
h. pelaksanaan perekayasaan kawasan permukiman dan perumahan;
i. pelaksanaan kliring teknologi kawasan permukiman dan perumahan; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 157
Susunan organisasi Balai Kawasan Permukiman dan Perumahan terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 158
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran, pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata persuratan, dan tata kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pelaksanaan urusan rumah tangga, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
BAB V
UPT DI DIREKTORAT JENDERAL XXXXXXXXX
Bagian Kesatu Umum
Pasal 159
UPT yang berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perumahan terdiri atas:
a. Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan kelas I; dan
b. Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan kelas II.
Bagian Kedua
Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kelas I
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 160
(1) Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kelas I berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perumahan.
(2) Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dipimpin oleh seorang Kepala Balai.
Pasal 161
Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kelas I mempunyai tugas melaksanakan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian.
Pasal 162
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kelas I menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan anggaran pelaksanaan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum;
b. penyusunan rencana teknis pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum;
c. pelaksanaan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum;
d. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian teknis pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum;
f. pengelolaan data dan informasi pelaksanaan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum;
g. koordinasi dan dukungan penanggulangan pascabencana;
h. koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian;
i. pelaksanaan fasilitasi serah terima aset; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 163
Susunan organisasi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan
Kelas I terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Tata Usaha;
b. Seksi Pelaksanaan Wilayah I;
c. Seksi Pelaksanaan Wilayah II; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 164
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan anggaran, pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan administrasi kepegawaian, pengelolaan dan pelaporan administrasi keuangan, pengelolaan data dan informasi, fasilitasi serah terima aset, dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
Pasal 165
Seksi Pelaksanaan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran, penyiapan bahan penyusunan rencana teknis, pengawasan dan pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum, koordinasi dan dukungan penanggulangan pascabencana, serta koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian di Wilayah I.
Pasal 166
Seksi Pelaksanaan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran, penyiapan bahan penyusunan rencana teknis, pengawasan
dan pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum koordinasi dan dukungan penanggulangan pascabencana, serta koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian di Wilayah II.
Bagian Ketiga
Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kelas II
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 167
(1) Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kelas II berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perumahan.
(2) Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kelas II dipimpin oleh seorang Kepala Balai.
Pasal 168
Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kelas II mempunyai tugas melaksanakan pembangunan perumahan serta koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian.
Pasal 169
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kelas II menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan anggaran pelaksanaan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum;
b. penyusunan rencana teknis pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum;
c. pelaksanaan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum;
d. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian teknis pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum;
f. pengelolaan data dan informasi pelaksanaan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum;
g. koordinasi dan dukungan penanggulangan pascabencana;
h. koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian;
i. pelaksanaan fasilitasi serah terima aset; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Susunan organisasi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kelas II terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Tata Usaha;
b. Seksi Pelaksanaan Wilayah I;
c. Seksi Pelaksanaan Wilayah II; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 170
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan anggaran, pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan administrasi kepegawaian, pengelolaan dan pelaporan administrasi keuangan, pengelolaan data dan informasi, fasilitasi serah terima aset, dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
Pasal 171
Seksi Pelaksanaan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran, penyiapan bahan penyusunan rencana teknis, pengawasan dan pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum, koordinasi dan dukungan penanggulangan pascabencana, serta koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian di Wilayah I.
Pasal 172
Seksi Pelaksanaan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran, penyiapan bahan penyusunan rencana teknis, pengawasan dan pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum, koordinasi dan dukungan penanggulangan pascabencana, serta koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian di Wilayah II.
BAB VI
UPT DI DIREKTORAT JENDERAL XXXX XXXXXXXXXX
Bagian Kesatu Umum
Pasal 173
UPT di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Xxxx Xxxxxxxxxx, terdiri atas:
a. Balai Jasa Konstruksi; dan
b. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi.
Bagian Kedua Balai Jasa Konstruksi
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 174
(1) Balai Jasa Konstruksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Xxxx Xxxxxxxxxx.
(2) Balai Jasa Konstruksi dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 175
Balai Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan dan pengawasan bidang pembinaan jasa konstruksi.
Pasal 176
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Balai Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan anggaran;
b. penyusunan rencana kerja pengendalian mutu pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan pemerintah di wilayahnya;
c. koordinasi dan sinkronisasi rencana kerja pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi dengan lembaga pemerintah dan masyarakat di wilayahnya;
d. pengendalian mutu pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan pemerintah di wilayahnya;
e. penyelenggaraan peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi percontohan di wilayahnya;
f. penyelenggaraan peningkatan kompetensi instruktur dan asesor konstruksi di wilayahnya;
g. pengumpulan data sumber daya jasa konstruksi di wilayahnya;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan dan pengawasan bidang pembinaan jasa konstruksi di wilayahnya; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 177
Susunan organisasi Balai Jasa Konstruksi, terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Tata Usaha;
b. Seksi Pelaksanaan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 178
(1) Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan anggaran, pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata persuratan, tata kearsipan, dan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pelayanan sarana dan prasarana, pelaksanaan urusan rumah tangga, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
(2) Seksi Pelaksanaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kerja, koordinasi, dan sinkronisasi rencana kerja dengan lembaga pemerintah dan masyarakat, pengendalian mutu pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan pemerintah, pengumpulan data sumber daya jasa konstruksi, penyelenggaraan peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi percontohan, instruktur dan asesor konstruksi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan dan pengawasan bidang pembinaan jasa konstruksi.
Bagian Ketiga
Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi
Paragraf 1 Umum
Pasal 179
Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi terdiri atas:
a. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Kelas I; dan
b. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Kelas II.
Paragraf 2 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 180
(1) Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Konstruksi.
(2) Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 181
Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pengadaan barang/jasa konstruksi dan tugas lainnya di bidang pengadaan barang/jasa konstruksi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Xxxx Xxxxxxxxxx.
Pasal 182
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengelolaan pengadaan barang/jasa;
c. pelaksanaan pendampingan pengadaan barang/jasa;
x. xxlayanan konsultasi proses pengadaan barang/jasa;
e. pengelolaan risiko pengadaan barang/jasa; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 183
Susunan organisasi Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 184
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pemberian dukungan administrasi, koordinasi dan fasilitasi, penyusunan laporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, serta pengelolaan data dan informasi pengadaan barang/jasa, penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata persuratan, tata kearsipan, dan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, pelayanan sarana dan prasarana, pelaksanaan urusan rumah tangga, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
BAB VII
UPT DI BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 185
UPT di bawah koordinasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan
b. Balai Penilaian Kompetensi.
Bagian Kedua
Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 186
(1) Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(2) Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 187
Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kompetensi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pasal 188
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pengembangan kompetensi;
b. penyelenggaraan pengembangan kompetensi;
c. pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama pengembangan kompetensi;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi;
e. pengelolaan sistem informasi pengembangan kompetensi;
f. pengelolaan sarana dan prasarana balai; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 189
Susunan organisasi Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Tata Usaha;
b. Seksi Penyelenggaraan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 190
(1) Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Balai, pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, barang milik negara, tata persuratan, tata kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi, pengelolaan sarana dan prasarana pengembangan kompetensi, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, dan pelaksanaan urusan rumah tangga, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
(2) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi, serta pelaksanaan sistem informasi pengembangan kompetensi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi.
Bagian Ketiga
Balai Penilaian Kompetensi
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
(1) Balai Penilaian Kompetensi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pusat Pengembangan Talenta.
(2) Balai Penilaian Kompetensi dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 191
Balai Penilaian Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan penilaian potensi dan kompetensi sumber daya manusia bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pasal 192
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, Balai Penilaian Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran penilaian potensi dan kompetensi;
b. pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi untuk kebutuhan pengadaan, seleksi, pemetaan, dan penempatan sumber daya manusia;
c. pelaksanaan pengelolaan kerja sama penilaian potensi dan kompetensi;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penilaian potensi dan kompetensi;
e. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi hasil penilaian potensi dan kompetensi;
f. pelaksanaan umpan balik hasil penilaian potensi dan kompetensi;
g. pengelolaan sarana dan prasarana balai; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 193
Susunan organisasi Balai Penilaian Kompetensi terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Tata Usaha;
b. Seksi Penyelenggaraan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 194
(1) Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana,
program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan balai, pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, barang milik negara, tata persuratan, tata kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi, pengelolaan sarana dan prasarana balai, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, dan pelaksanaan urusan rumah tangga, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
(2) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan, pelaksanaan, kerja sama, pemantauan, evaluasi, pelaporan penilaian potensi dan kompetensi, dan melakukan pengelolaan data dan informasi, serta pemberian umpan balik hasil penilaian potensi dan kompetensi.
BAB VIII TATA KERJA
Pasal 195
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, UPT harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan UPT.
Pasal 196
Setiap UPT harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di UPT.
Pasal 197
Setiap unsur di UPT dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam UPT maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah pusat dan daerah.
Pasal 198
Setiap pimpinan UPT harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di UPT masing-masing untuk mewujudkan
terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 199
Setiap pimpinan UPT bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing–masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 200
Setiap pimpinan UPT harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dalam hal terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 201
Setiap pimpinan satuan organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing–masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 202
Setiap laporan yang diterima pimpinan UPT dari bawahan, harus diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
Pasal 203
Setiap pejabat fungsional bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tuntutan kegiatannya serta harus mengikuti dan mematuhi peraturan yang berlaku serta menyampaikan laporan kepada pimpinan UPT mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan.
Pasal 204
Unit yang menangani fungsi ketatausahaan harus menyusun laporan berkala masing-masing UPT.
Pasal 205
Dalam penyampaian laporan kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 206
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan UPT harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja di bawahnya.
BAB IX
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 207
(1) Kepala Balai Besar merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Balai dan Kepala Balai kelas I merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Balai kelas II merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Balai Besar merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 208
Pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrasi pada UPT di Kementerian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
BAB X PENDANAAN
Pasal 209
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi UPT di Kementerian dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB XI KETENTUAN LAIN LAIN
Pasal 210
Perubahan atas organisasi, tata kerja, nomenklatur, jumlah, Lokasi, dan Wilayah Kerja UPT dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 211
Pada saat Xxxaturan Menteri ini mulai berlaku, di lingkungan Kementerian terdapat 19 (sembilan belas) balai besar dan 173 (seratus tujuh puluh tiga) balai yang terdiri atas:
a. UPT di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air terdiri atas:
1. Balai Besar Wilayah Sungai Tipe A sebanyak 11 (sebelas) balai;
2. Balai Besar Wilayah Sungai Tipe B sebanyak 1 (satu) balai;
3. Balai Wilayah Sungai Tipe A sebanyak 25 (dua puluh lima) balai; dan
4. Balai Teknik sebanyak 9 (sembilan) balai.
b. UPT di Direktorat Jenderal Xxxx Xxxxx terdiri atas:
1. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A sebanyak 6 (enam) balai;
2. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe B sebanyak 1 (satu) balai;
3. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A sebanyak 26 (dua puluh enam) balai; dan
4. Balai Teknik sebanyak 4 (empat) Balai.
c. UPT di Direktorat Jenderal Cipta Karya terdiri atas:
1. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kelas I sebanyak 27 (dua puluh tujuh) balai;
2. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kelas II sebanyak 7 (tujuh) balai;
3. Balai Teknik sebanyak 5 (lima) Balai;
d. UPT di Direktorat Jenderal Perumahan terdiri atas:
1. Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kelas I sebanyak 15 (lima belas) balai; dan
2. Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kelas I sebanyak 4 (empat) balai.
e. UPT di Direktorat Jenderal Xxxx Xxxxxxxxxx terdiri atas:
1. Balai Jasa Konstruksi sebanyak 7 (tujuh) balai;
2. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Kelas I sebanyak 26 (dua puluh enam) balai; dan
3. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Kelas II sebanyak 8 (delapan) balai.
f. UPT di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
1. Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebanyak 9 (sembilan) balai; dan
2. Balai Penilaian Kompetensi sebanyak 1 (satu) balai.
Pasal 212
Nomenklatur, Lokasi, Wilayah Kerja, dan Bagan susunan organisasi UPT di Kementerian dan satuan organisasi di bawahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 213
Pada saat Xxxaturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada UPT di
Kementerian berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tetap berlaku serta tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 214
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 817) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1241), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 215
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2020 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd X. XXXXXX XXXXXXXXXXX |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
XXXXXX XXXXXXXXXXX
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 554
LAMPIRAN |
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN |
PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA |
NOMOR 16 TAHUN 2020 |
TENTANG |
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA |
TEKNIS DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN |
PERUMAHAN RAKYAT |
NOMENKLATUR, LOKASI, WILAYAH KERJA, DAN BAGAN STRUKTUR ORGANISASI BALAI BESAR DI BAWAH KOORDINASI
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
A. Struktur Organisasi
1. Balai Besar Wilayah Sungai Tipe A
2. Balai Besar Wilayah Sungai Tipe B
3. Balai Wilayah Sungai
4. Balai Teknik Bendungan
5. Balai Teknik Pantai
6. Balai Teknik Sungai
7. Balai Teknik Rawa
8. Balai Teknik Irigasi
9. Balai Teknik Sabo
10. Balai Hidrolika Dan Geoteknik Keairan
11. Balai Air Tanah
12. Balai Hidrologi Dan Lingkungan Keairan
B. Nomenklatur, Lokasi, dan/atau Wilayah Kerja
1. Balai Besar Wilayah Sungai Tipe A
NO. | NOMENKLATUR UPT | LOKASI | WILAYAH KERJA |
1. | Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Palembang | Palembang | WS Musi – Lemau Banyuasin |
2. | Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung | Bandar Lampung | 1. WS Mesuji – Tulang Bawang 2. WS Seputih – Sekampung |
3. | Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian | Serang | WS Cidanau – Ciujung - Cidurian |
4. | Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane | Jakarta | WS Ciliwung - Cisadane |
5. | Balai Besar Wilayah Sungai Citarum | Bandung | WS Citarum |
6. | Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung | Cirebon | WS Cimanuk Cisanggarung |
7. | Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Xxxxx | Xxxxxxxx | WS Jratunseluna |
8. | Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak | Yogyakarta | 1. WS Serayu – Bogowonto 2. WS Progo – Opak – Serang |
9. | Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo | Surakarta | WS Bengawan Solo |
10. | Balai Besar Wilayah Sungai Brantas | Surabaya | WS Brantas |
11. | Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang | Makassar | 1. WS Pompengan – Xxxxxx |
XX. | NOMENKLATUR UPT | LOKASI | WILAYAH KERJA |
2. WS Sadang 3. WS Walanae – Cenranae 4. WS Jeneberang |
2. Balai Besar Wilayah Sungai Tipe B
NO. | NOMENKLATUR UPT | LOKASI | WILAYAH KERJA |
1. | Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy | Banjar | WS Citanduy |
3. Balai Wilayah Sungai
NO. | NOMENKLATUR UPT | LOKASI | WILAYAH KERJA |
1. | Balai Wilayah Sungai Sumatera I Banda Aceh | Banda Aceh | 1. WS Aceh-Meureudu 2. WS Woyla-Bateue 3. WS Jambo-Aye 4. WS Alas-Singkil |
2. | Balai Wilayah Sungai Sumatera II Medan | Medan | 1. WS Belawan-Ular – Padang 2. WS Toba-Asahan 3. WS Batang Natal- Batang Bataha |
3. | Balai Wilayah Sungai Sumatera III Pekanbaru | Pekanbaru | 1. WS Rokan 2. WS Siak 3. WS Kampar 4. WS Indragiri- Akuaman |
4. | Balai Wilayah Sungai Sumatera IV Batam | Batam | WS Kepulauan Riau |
5. | Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung | Pangkal Pinang | WS Bangka |
6. | Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang | Padang | 1. WS Indragiri – Akuaman (Prov. Sumbar) 2. WS Roak (Prov. |
NO. | NOMENKLATUR UPT | LOKASI | WILAYAH KERJA |
Sumbar) 3. WS Kampar (Prov. Sumbar) 4. WS Batanghari (Prov. Sumbar) | |||
7. | Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi | Jambi | WS Batanghari |
8. | Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu | Bengkulu | 1. WS Teramang-Muar 2. WS Nasal-Padang- Guci |
9. | Balai Wilayah Sungai Bali Penida | Denpasar | WS Bali-Penida |
10. | Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I Mataram | Mataram | 1. WS Lombok 2. WS Sumbawa |
11. | Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II Kupang | Kupang | 1. WS Xxxxxx 2. WS Benanain 3. WS Noelmina |
12. | Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak | Pontianak | WS Kapuas |
13. | Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Kuala Kapuas | Kuala Kapuas | WS Barito |
14. | Balai Wilayah Sungai Kalimantan III Samarinda | Samarinda | WS Mahakam |
15. | Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Palangkaraya | Palangkaraya | 1. WS Jelai – Kendawangan 2. WS Mentaya - Katingan |
16. | Balai Wilayah Sungai Kalimantan V Tanjung Selor | Tanjung Selor | 1. WS Sesayap 2. WS Berau - Kelai |
NO. | NOMENKLATUR UPT | LOKASI | WILAYAH KERJA |
17. | Balai Wilayah Sungai Sulawesi I Manado | Manado | 1. WS Tondano – Sangihe Talaud – Xxxxxxx 0. WS Dumoga-Sangkub |
18. | Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo | Gorontalo | 1. WS Limboto-Bolango- Bone 2. WS Paguyaman 3. WS Randangan |
19. | Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu | Palu | 1. WS Palu-Lariang 2. WS Parigi-Poso 3. WS Kalukku-Karama |
20. | Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari | Kendari | 1. WS Lasolo-Konaweha 3. WS Towari-Lasusua |
21. | Balai Wilayah Sungai Maluku | Ambon | 1. WS Ambon-Seram 3. WS Kep.Yamdena- Wetar |
22. | Balai Wilayah Sungai Maluku Utara | Ternate | 1. WS Halmahera Utara 2. WS Halmahera Selatan |
23. | Balai Wilayah Sungai Papua | Jayapura | 2. WS Memberamo- Tami-Apauvar |
24. | Balai Wilayah Sungai Papua Barat | Manokwari | 1. Kamundan-Sebyar 2. WS Omba |
25. | Balai Wilayah Sungai Papua Marauke | Marauke | WS Einladen-Digul- Bikuma |
4. Balai Teknik
NO. | NOMENKLATUR UPT | LOKASI | WILAYAH KERJA |
1. | Balai Teknik Bendungan | Jakarta | Seluruh Wilayah Indonesia |
2. | Balai Teknik Pantai | Buleleng | Seluruh Wilayah Indonesia |
3. | Balai Teknik Sungai | Surakarta | Seluruh Wilayah Indonesia |
4. | Balai Teknik Rawa | Banjarmasin | Seluruh Wilayah Indonesia |
5. | Balai Teknik Irigasi | Bekasi | Seluruh Wilayah Indonesia |
6. | Balai Teknik Sabo | Yogyakarta | Seluruh Wilayah Indonesia |
7. | Balai Hidrolika dan Geoteknik Keairan | Bandung | Seluruh Wilayah Indonesia |
8. | Balai Air Tanah | Bandung | Seluruh Wilayah Indonesia |
9. | Balai Hidrologi dan Lingkungan Keairan | Bandung | Seluruh Wilayah Indonesia |