PERJANJIAN KERJASAMA WAKTU TIDAK TERTENTU PERMANENT EMPLOYMENT AGREEMENT
-
PERJANJIAN KERJASAMA WAKTU TIDAK TERTENTU
{Number}}
Perjanjian Kerjasama Waktu Tidak Tertentu (”Perjanjian”) ini dibuat dan ditanda-tangani pada hari ini Rabu tanggal {{Date}} oleh dan antara:
PT ABC sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan beralamat di {{Alamat Perusahaan Disini}}, (selanjutnya disebut "PIHAK PERTAMA"), dan
This Permanent Employment Agreement ("Agreement") is made and entered today Thursday date {{Date}} by and between:
PT ABC, a limited liability company established under law of Indonesia and having its address at {{Company Address Here}}, (hereinafter referred to as "FIRST PARTY''), and
2. Nama
: {{Xxxx xxxxxxxx}}
2. Name
: {{Employee Name}}
Nomor Identitas
: {{ Nik karyawan}}
Identity Number
: {{ NIK Employee}}
Alamat
: {{Alamat karyawan}}
Address
: {{Employee Address}}
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri (selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”).
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut ”PARA PIHAK” dan masing-masing disebut sebagai ”PIHAK”. PARA PIHAK telah sepakat dan mufakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian ini beserta lampiran (-lampirannya) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
in this matters acting for and on behalf of themselves, (hereinafter referred to as "SECOND PARTY")
FIRST PARTY and SECOND PARTY are collectively referred to as the “PARTIES'' and each is referred to as a “PARTY”. The PARTIES have agreed to make and enter this Agreement and its attachments(s) with the terms and conditions as follows:
PASAL 1
PENEMPATAN DAN LOKASI KERJA
ARTICLE 1
PLACEMENT AND WORK LOCATION
PIHAK PERTAMA bersedia dan setuju untuk menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan dengan detail sebagai berikut:
The FIRST PARTY intends and agrees to accept the SECOND PARTY as an employee with the following details:
Jabatan : {{Jabatan karyawan}}
Title : {{Employee Job Position}}
Status: : {{Probation/ Permanent/kontrak)
Status : {{Probation/ Permanent/kontrak)
Tanggal Efektif : {{Xxxxx Xxxxx}}
Bekerja
Effective Date : {{Start Working Date}}
of Employment
Lokasi Kerja: : {{Lokasi Kerja}}
Work Location : {{Working Location}}
Mengesampingkan ketentuan ayat (1) di atas, PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan bersedia untuk dipindahkan atau dimutasikan pada bagian dan/atau lokasi kerja lain bilamana terdapat kebutuhan untuk itu, yang disesuaikan dengan kebutuhan PIHAK PERTAMA.
Notwithstanding the provisions of paragraph (1) above, the SECOND PARTY hereby declares that they are willing to be transferred or transferred to another part and/or work location if there is a need for that, which is adjusted to the needs of the FIRST PARTY.
PASAL 2
MASA KERJA & MASA PERCOBAAN
ARTICLE 2
COMMENCEMENT & PROBATION
Perjanjian ini berlaku dan mengikat PARA PIHAK terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian sampai dengan berakhirnya Perjanjian (“Jangka Waktu”).
This Agreement applies and binds the PARTIES as of the signing date of the Agreement until the end of the Agreement ("Term").
PIHAK KEDUA wajib menjalani masa percobaan (Probation) sejak Tanggal Efektif Bekerja sampai dengan dengan periode 3 (tiga) bulan setelahnya (“Masa Percobaan”).
PIHAK PERTAMA akan melakukan evaluasi terkait kinerja PIHAK KEDUA selama Masa Percobaan, hasil evaluasi tersebut akan diinformasikan kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum Masa Percobaan berakhir.
Apabila berdasarkan hasil penilaian PIHAK KEDUA memenuhi prasyarat sebagai pegawai tetap maka PIHAK PERTAMA akan mengeluarkan SK Penetapan Karyawan Tetap untuk PIHAK KEDUA selambat-lambatnya di 5 (lima) hari kerja setelah Masa Percobaan berakhir.
Apabila PIHAK KEDUA dinyatakan tidak lolos Percobaan, maka hubungan kerja akan putus dengan sendirinya dan oleh karenanya PIHAK PERTAMA tidak dibebani kewajiban untuk memberikan kompensasi atau kebijaksanaan dalam bentuk apapun kepada PIHAK KEDUA.
SECOND PARTY is required to undergo a probationary period (Probation) from the Effective Date of Employment up to a period of 3 (three) months thereafter ("Probation Period").
FIRST PARTY will conduct an evaluation regarding the performance of the SECOND PARTY during the Probation Period, the results of this evaluation will be informed to the SECOND PARTY no later than 5 (five) working days before the Probation Period ends.
If based on the results of the SECOND PARTY's assessment, the FIRST PARTY will issue a Permanent Employee Appointment Decree for the SECOND PARTY no later than 5 (five) working days after the Trial Period ends.
If the SECOND PARTY is declared not passed the Probation, then the employment relationship will terminate automatically and therefore the FIRST PARTY shall not bear the obligation to provide compensation or discretion in any form to the SECOND PARTY.
Pasal 3
FUNGSI PEKERJAAN
PARA PIHAK sepakat bahwa tugas dan fungsi dari pekerjaan PIHAK KEDUA adalah sebagaimana dimaksud dalam job description form yang disepakati Para Pihak.
PIHAK KEDUA wajib menjalankan tugas dengan baik dan memenuhi standar kinerja yang telah ditentukan oleh PIHAK PERTAMA dan atas perintah/arahan dari pihak perusahaan secara lisan dan/atau tertulis yang sesuai dengan uraian pekerjaan dan jabatan.
Article 3
JOB FUNCTION
1. The PARTIES agree that the duties and functions of the SECOND PARTY's work are as referred to in the job description form agreed upon by the Parties.
2. SECOND PARTY must carry out its duties properly and meet the performance standards determined by the FIRST PARTY and on orders/directions from the company orally and/or in writing in accordance with the job description and position.
PASAL 4
JAM KERJA DAN CUTI
ARTICLE 4
WORKING HOURS AND LEAVES
PIHAK KEDUA diharapkan untuk datang tepat waktu. Total jam kerja adalah 40 jam per minggu (tidak termasuk 1 jam istirahat), kecuali bila target pekerjaan atau kinerja yang diminta untuk dipenuhi oleh PIHAK KEDUA mengharuskan lain, dimana dalam hal ini PIHAK KEDUA bersedia secara sukarela untuk memperpanjang jam kerjanya untuk menyelesaikan tugas yang diberikan kepadanya untuk memenuhi target pekerjaan atau kinerja yang diminta untuk dipenuhi oleh PIHAK PERTAMA).
SECOND PARTY is expected to report to work punctually. The total working hours is 40 hours per week (excluding one-hour break daily), unless target assignment or aimed performance of the SECOND PARTY requires otherwise, in which case, the SECOND PARTY hereby give his/her consent to willingly extend his/her office hour in order to finalize any assignment given to him/her to meet the designated target assignment or aimed performance by the FIRST PARTY).
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk melakukan pekerjaan dan/atau aktivitas diluar lingkup pekerjaan yang diberikan PIHAK PERTAMA selama waktu kerja.
Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran terhadap waktu kerja sesuai dengan Perjanjian ini, peraturan perusahaan dan/atau kebijakan perusahaan maka PIHAK PERTAMA berhak memberikan sanksi kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan.
Segala peraturan rinci terkait cuti beserta dengan proses pengajuan, syarat, dan ketentuan diatur di dalam peraturan terpisah.
Apabila PIHAK KEDUA tidak hadir di tempat kerja selama 5 hari kerja berturut-turut tanpa pemberitahuan tertulis kepada PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya telah melakukan 2 kali pemanggilan secara tertulis, maka PIHAK KEDUA dianggap mengundurkan diri dari jabatannya.
The SECOND PARTY is not allowed to carry out work and/or activities outside the scope of work given by the FIRST PARTY during working hours.
If the SECOND PARTY violates working time in accordance with this Agreement, company regulations and/or company policy, the FIRST PARTY has the right to impose sanctions on the SECOND PARTY in accordance with laws and regulations and company regulations.
All detailed regulations regarding leave along with the submission process, terms and conditions are regulated in separate regulations.
If the SECOND PARTY is absent at the workplace for 5 consecutive working days without written notification to the FIRST PARTY, and the FIRST PARTY has made at least 2 written notifications, then the SECOND PARTY is deemed to have resigned from its position.
PASAL 5
REMUNERASI
ARTICLE 5
REMUNERATION
Dimulai dari tanggal mulainya masa kerja PIHAK KEDUA sampai dengan selama PIHAK KEDUA masih aktif bekerja, PIHAK KEDUA akan mendapatkan gaji kotor sebesar {{Total Gaji}} yang terdiri dari:
Gaji Pokok (gross) :
Tunjangan Jabatan :
Tunjangan Internet Rp 0;
Bonus sesuai pencapaian kerja, kondisi dan kemampuan perusahaan (jika ada)
2. Periode penggajian dimulai pada setiap awal bulan dan berakhir pada hari terakhir kerja di bulan tersebut (“Periode Penggajian”). Remunerasi dibayarkan pada tanggal last kalendar hari pada Periode Penggajian. Apabila tanggal pembayaran jatuh pada hari Sabtu atau Minggu atau hari libur nasional lainnya, PIHAK PERTAMA akan membayar gaji pada 1 hari kerja sebelum tanggal 25.
Starting from the start date of the SECOND PARTY's employment period until as long as the SECOND PARTY is still actively working, the SECOND PARTY will receive a gross salary {{total salary}} consisting of:
Basic Salary(gross):
Position Allowance:
Internet Allowance: Rp 0;
Performance-based Bonus, based on company conditions and capabilities (if applicable)
2. The wage period shall start from the beginning of each month and end on the last day of the month (“Payroll Period”). The remuneration is paid on the last calendar day of the Wage Period. If the payment date is on Saturday or Sunday or any public holiday, the FIRST PARTY will pay the remuneration 1 business day before the 25th day.
PIHAK PERTAMA akan membayar remunerasi dengan cara transfer ke rekening PIHAK KEDUA.
The FIRST PARTY will pay the remuneration by direct transfer to the SECOND PARTY’s bank account.
PIHAK PERTAMA akan memotong dan menyetorkan pajak penghasilan dan iuran BPJS atas nama PIHAK KEDUA selama masa berlakunya Perjanjian ini.
The FIRST PARTY shall withhold and submit income tax and BPJS on behalf of the SECOND PARTY during the term of this Agreement.
PIHAK PERTAMA memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sejumlah 1 bulan remunerasi bulanan kepada PIHAK KEDUA. Besaran dari tunjangan yang dimaksud adalah sesuai dengan ketetapan pemerintah. Pembayaran THR akan diberikan paling lambat 2 minggu sebelum hari raya lebaran.
The FIRST PARTY provides Festive Allowance (THR) amounting to 1 month of remuneration. The amount of allowance refers to Government’s regulation. The allowance payment will be given at the latest 2 weeks before the Eid day.
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan saling bertukar informasi mengenai Upah yang diterimanya kepada Karyawan lainnya, dalam hal PIHAK KEDUA terbukti melanggar ketentuan ini maka PIHAK KEDUA dapat dikenakan sanksi oleh PIHAK PERTAMA berupa Surat Peringatan Ketiga (SP3).
SECOND PARTY is not permitted to exchange information regarding the Wages they receive with other Employees, in the event the SECOND PARTY is proven to have violated this provision, the SECOND PARTY may be subject to sanctions by the FIRST PARTY in the form of a Third Warning Letter (SP3).
PASAL 6
EVALUASI KERJA DAN TINDAKAN DISIPLINER
ARTICLE 6
WORK EVALUATION AND DISCIPLINARY ACTION
Tindakan-tindakan disipliner akan diambil terhadap PIHAK KEDUA yang melanggar Perjanjian ini, peraturan perusahaan, visi dan nilai-nilai PIHAK PERTAMA atau melakukan tindakan indisipliner lainnya.
Disciplinary actions will be taken against the SECOND PARTY who violate this Agreement, company regulations, vision and values of the FIRST PARTY or take other disciplinary actions.
PIHAK KEDUA memahami bahwa kinerjanya akan dievaluasi secara berkala oleh PIHAK KESATU untuk memastikan kontribusi berkelanjutan mereka terhadap kesuksesan perusahaan. Jika kinerja PIHAK KEDUA dianggap tidak memuaskan atau berada di bawah standar yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK PERTAMA berhak untuk memulai tindakan disipliner, yang dapat mencakup demosi.
Dalam hal perilaku atau perilaku PIHAK KEDUA melanggar kebijakan, pedoman, atau standar profesional perusahaan, tindakan disipliner dapat diambil oleh PIHAK PERTAMA. Tindakan disipliner dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, peringatan lisan atau tertulis, skorsing, atau demosi, tergantung pada beratnya pelanggaran dan catatan disipliner PIHAK KEDUA sebelumnya.
Jika, setelah evaluasi kinerja atau tindakan disipliner, PIHAK PERTAMA menentukan bahwa demosi adalah tanggapan yang tepat, PIHAK KEDUA dapat diturunkan ke posisi yang lebih rendah di dalam perusahaan. Demosi mungkin melibatkan perubahan jabatan, tanggung jawab, gaji, tunjangan, dan struktur pelaporan. Ketentuan khusus penurunan pangkat akan dikomunikasikan kepada PIHAK KEDUA secara tertulis.
PIHAK KEDUA mengakui bahwa penurunan pangkat mereka dapat mengakibatkan pengurangan gaji dan tunjangan yang sepadan dengan posisi yang lebih rendah, sebagaimana ditentukan oleh PIHAK PERTAMA. Selain itu, durasi penurunan pangkat dan kondisi apa pun untuk pemulihan potensial akan ditentukan berdasarkan kasus per kasus, atas kebijaksanaan PIHAK PERTAMA.
SECOND PARTY acknowledges that its performance will be regularly evaluated by the FIRST PARTY to ensure their continued contribution to the company's success. If the SECOND PARTY's performance is deemed unsatisfactory or falls below the standards set by the FIRST PARTY, the FIRST PARTY reserves the right to initiate disciplinary action, which may include demotion.
In the event that the SECOND PARTY's conduct or behavior violates company policies, guidelines, or professional standards, disciplinary action may be taken by the FIRST PARTY. Disciplinary action may include, but is not limited to, verbal or written warnings, suspension, or demotion, depending on the severity of the violation and the SECOND PARTY's previous disciplinary record.
If, following a performance evaluation or disciplinary action, the FIRST PARTY determines that a demotion is an appropriate response, the SECOND PARTY may be demoted to a lower position within the company. The demotion may involve a change in job title, responsibilities, salary, benefits, and reporting structure. The specific terms of the demotion will be communicated to the SECOND PARTY in writing.
The SECOND PARTY acknowledges that their demotion may result in a reduction in salary and benefits commensurate with the lower position, as determined by the FIRST PARTY. Additionally, the duration of the demotion and any conditions for potential reinstatement will be determined on a case-by-case basis, at the discretion of the FIRST PARTY.
PASAL 7
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
ARTICLE 7
TERMINATION OF THE AGREEMENT
PIHAK PERTAMA dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap PIHAK KEDUA dengan alasan atau keadaan sebagai berikut :
PIHAK KEDUA tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar kinerja yang telah disepakati walaupun PIHAK PERTAMA telah memberikan kesempatan kepada PIHAK KEDUA untuk memperbaiki kinerjanya;
PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kesepakatan dalam Perjanjian ini;
PIHAK KEDUA melanggar Peraturan Perusahaan, disiplin atau tata tertib yang berlaku; atau
Hal-hal lain yang diatur di dalam Peraturan Perusahaan yang berlaku dan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dapat mengakibatkan seorang karyawan diputuskan hubungan kerjanya.
the FIRST PARTY may terminate the employment of the SECOND PARTY with the following reasons or circumstances:
SECOND PARTY did not carry out its duties in accordance with the agreed performance standards even though the FIRST PARTY had given the SECOND PARTY the opportunity to improve its performance;
SECOND PARTY does not implement the agreement in this Agreement;
SECOND PARTY violates Company Regulations, applicable discipline or rules; or
Other matters stipulated in the applicable Company Regulations and provisions of the Labor Law which may result in an employee being terminated.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat, sebelum Jangka Waktu berakhir, apabila PIHAK KEDUA mengundurkan diri atas kemauan sendiri maka PIHAK KEDUA wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 30 hari sebelumnya dan PIHAK KEDUA wajib melaksanakan dan menyelesaikan tugas dan kewajibannya sampai dengan tanggal efektif pengunduran diri.
2. FIRST PARTY and SECOND PARTY agree, before the end of the Term, if the SECOND PARTY resigns of their own volition, the SECOND PARTY must notify the FIRST PARTY in writing no later than 30 days beforehand and the SECOND PARTY must carry out and complete its duties and obligations. up to the effective date of resignation.
Jika dengan alasan apapun hubungan kerja harus dihentikan, PIHAK KEDUA tetap bertanggung jawab untuk melakukan penyerahan dan pengembalian atas semua kepemilikan PIHAK PERTAMA, termasuk namun tidak terbatas pada perangkat lunak, perangkat keras, dan informasi rahasia kepada PIHAK PERTAMA. Proses serah terima harus diselesaikan oleh PIHAK KEDUA sebelum hari terakhirnya bekerja di PIHAK PERTAMA.
PIHAK PERTAMA berhak untuk menuntut PIHAK KEDUA atas setiap kehilangan ataupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian PIHAK KEDUA.
If for any reason the employment relationship must be terminated, the SECOND PARTY remains responsible for handing over and returning all ownership of the FIRST PARTY, including but not limited to software, hardware and confidential information to the FIRST PARTY. The handover process must be completed by the SECOND PARTY before the last day of work at the FIRST PARTY.
FIRST PARTY has the right to sue the SECOND PARTY for any loss or damage caused by the mistakes or negligence of the SECOND PARTY.
PASAL 8
LARANGAN PENGHASUTAN
ARTICLE 8
NON-SOLICITATION
PIHAK KEDUA setuju bahwa selama Masa Kerja dan selama 1 tahun setelahnya (secara kolektif disebut sebagai “Periode Larangan Penghasutan”), PIHAK KEDUA tidak akan, baik secara langsung atau tidak langsung, secara pribadi atau atas nama pihak lainnya selain Perseroan, membantu atau berusaha untuk menghasut atau menyebabkan karyawan dari PIHAK PERTAMA atau afiliasinya untuk menerima pekerjaan dari PIHAK KEDUA atau perseorangan, perusahaan, perseroan terbatas, kemitraan, kepemilikan perseorangan atau badan lainnya.
SECOND PARTY agrees that during the Employment Term and for a period of 1 year thereafter (collectively referred to as the “Non Solicitation Period”), the SECOND PARTY shall not directly or indirectly, individually or on behalf of any person other than the FIRST PARTY, aid or endeavor to solicit or induce any of the FIRST PARTY or its employees to leave their employment with the FIRST PARTY or such affiliates in order to accept employment with Employee or any other person, corporation, limited liability company, partnership, sole proprietorship or other entity.
PIHAK KEDUA menyetujui bahwa selama Periode Larangan Penghasutan, PIHAK KEDUA tidak akan menghasut atau menghubungi klien atau pelanggan PIHAK PERTAMA dengan tujuan untuk menyebabkan atau menganjurkan pihak tersebut untuk memutus hubungan atau membatasi hubungan bisnis dengan PIHAK PERTAMA.
SECOND PARTY agrees that during the Non Solicitation Period, the SECOND PARTY shall not solicit or contact any client or customer of the FIRST PARTY with an intend to inducing or encouraging such established client or customer to discontinue or curtail any business relationship with the FIRST PARTY.
PASAL 9
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN KEPEMILIKAN
ARTICLE 9
INTELLECTUAL PROPERTY AND OWNERSHIP
Semua hak kekayaan intelektual dalam bentuk apapun yang dihasilkan, dikembangkan atau diciptakan oleh PIHAK KEDUA selama menjadi karyawan PIHAK PERTAMA akan menjadi milik dari PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA setuju untuk melepaskan hak kekayaan intelektual yang mungkin ada tersebut dan memberikan kuasa pada PIHAK PERTAMA untuk mendaftarkan, menjaga, menggunakan dan mempertahankan hak kekayaan intelektual tersebut.
All intellectual property rights in any form that are produced, developed or created by the SECOND PARTY during their time as employees of the FIRST PARTY will become the property of the FIRST PARTY. SECOND PARTY agrees to release the intellectual property rights that may exist and authorizes the FIRST PARTY to register, maintain, use and defend these intellectual property rights.
PASAL 10
KERAHASIAAN DAN KEPEMILIKAN DATA
ARTICLE 10
CONFIDENTIALITY AND OWNERSHIP OF DATA
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan kecuali ada izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA untuk mempublikasikan, mengungkapkan (kecuali sebagai bagian dari tugas dan pekerjaannya) segala informasi, pengetahuan dan/atau data dari PIHAK PERTAMA atau pelanggan yang diterima atau dikembangkan oleh PIHAK PERTAMA selama atau setelah Jangka Waktu kerja yang berhubungan dengan penemuan, formula, proses, mesin, teknologi, komposisi, program komputer, metode akuntansi, sistem informasi, laporan bisnis dan rencana keuangan atau laporan lain yang termasuk dalam Informasi Rahasia sebagaimana didefinisikan pada Lampiran 1 Perjanjian ini.
SECOND PARTY is not allowed unless there is written permission from the FIRST PARTY to publish, disclose (except as part of their duties and work) all information, knowledge and/or data from the FIRST PARTY or customers received or developed by the FIRST PARTY during or after The working period related to inventions, formulas, processes, machines, manufactures, compositions, computer programs, accounting methods, information systems, business reports and financial plans or other reports included in Confidential Information as defined in Appendix 1 of this Agreement.
PIHAK KEDUA menyatakan pada PIHAK PERTAMA bahwa:
Seluruh materi, data sheet, foto, teks, program, dan dokumentasi program dalam bentuk dan dalam media apapun, yang diperoleh dari PIHAK PERTAMA ataupun dibuat PIHAK KEDUA untuk PIHAK PERTAMA, akan tetap menjadi hak milik PIHAK PERTAMA.
Setiap penemuan dan pengembangan yang meliputi ide, konsep, cara atau teknik yang berhubungan dengan data processing yang dikerjakan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan menjadi milik PIHAK PERTAMA.
SECOND PARTY stated to the FIRST PARTY that:
All materials, data sheets, photos, text, programs, and program documentation in any form and in any media, obtained from the FIRST PARTY or made by the SECOND PARTY for the FIRST PARTY, will remain the property of the FIRST PARTY.
Any inventions and developments which include ideas, concepts, methods or techniques related to data processing which are carried out in the context of carrying out work shall become the property of the FIRST PARTY.
PASAL 11
BENTURAN KEPENTINGAN
ARTICLE 11
CONFLICT OF INTEREST
PIHAK KEDUA harus menghentikan dan/atau menghindari setiap hubungan usaha atau hal lain yang melibatkan diri pribadi dan mengakibatkan benturan kepentingan. PIHAK KEDUA tidak boleh terlibat dalam aktivitas apapun selama atau setelah jam kerja yang dapat merugikan kepentingan PIHAK PERTAMA atau dapat mengganggu kinerja dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Seluruh kegiatan PIHAK KEDUA yang mewakili PIHAK PERTAMA harus selalu untuk kepentingan terbaik PIHAK PERTAMA dan tidak bertentangan dengan kepentingan PIHAK PERTAMA. Selama bekerja di PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA wajib mematuhi dan melaksanakan Peraturan Perusahaan dan kebijakan yang berlaku di PIHAK PERTAMA.
THE SECOND PARTY must terminate and/or avoid any business relationship or other matters involving oneself and resulting in a conflict of interest. THE SECOND PARTY may not engage in any activity during or after working hours which may harm the interests of the FIRST PARTY or may interfere with the performance and responsibilities of the SECOND PARTY.
All activities of the SECOND PARTY representing the FIRST PARTY must always be for the best interests of the FIRST PARTY and not conflict with the interests of the FIRST PARTY. While working at the FIRST PARTY, the SECOND PARTY must comply with and implement Company Regulations and policies that apply to the FIRST PARTY.
PASAL 12
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
ARTICLE 12
GOVERNING LAW AND DISPUTE SETTLEMENT
Perjanjian ini tunduk terhadap ketentuan perundang-undangan di Indonesia
This agreement is subject to the provisions of the laws and regulations in Indonesia.
Segala bentuk perselisihan yang mungkin timbul antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA harus diselesaikan secara musyawarah. Dalam hal tidak tercapai kata mufakat melalui musyawarah maka ketentuan penyelesaian perselisihan mengacu pada ketentuan Peraturan Perusahaan.
All forms of disputes that may arise between the FIRST PARTY and the SECOND PARTY must be resolved by deliberation. In the event that no consensus is reached through deliberation, the provisions for dispute resolution refer to the provisions of the Company Regulations.
PASAL 13
PENERIMAAN
PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan setuju atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian termasuk segala Lampiran-lampiran yang terkandung di dalamnya dengan menandatangani dan mengembalikan Perjanjian ini kepada PIHAK PERTAMA serta menyimpan salinan Perjanjian.
PIHAK KEDUA menyatakan dan menjamin akan melaksanakan dan mematuhi dengan itikad baik setiap ketentuan Peraturan Perusahaan, kebijakan maupun tata tertib yang berlaku di PIHAK KEDUA
ARTICLE 13
ACCEPTANCE
SECOND PARTY hereby agrees to the terms and conditions of the Agreement including all the Attachments contained therein by signing and returning this Agreement to the FIRST PARTY and keeping a copy of the Agreement.
SECOND PARTY declares and guarantees that it will carry out and comply in good faith with every provision of Company Regulations, policies and rules of conduct that apply to the SECOND PARTY
PASAL 14
LAIN-LAIN
ARTICLE 14
MISCELLANEOUS
Perjanjian ini, bersama-sama dengan semua lampiran yang terlampir dan ditetapkan di sini, menetapkan seluruh perjanjian dan pemahaman antara PARA PIHAK sehubungan dengan Perjanjian ini, dan menggabungkan dan menggantikan semua diskusi, pemahaman, dan kesepakatan sebelumnya di antara PARA PIHAK.
Judul pasal/butir dalam Perjanjian ini berdasarkan pertimbangan praktis saja dan tidak dapat dipergunakan untuk menafsirkan isi dari Pasal dalam Perjanjian ini.
Tidak ada amandemen atas, atau modifikasi pada, Perjanjian ini yang sah kecuali jika disepakati dan dituangkan secara tertulis oleh PARA PIHAK.
Bahasa
Makna dan implementasi Perjanjian ini dan semua konsekuensi dari padanya tunduk oleh dan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Apabila terjadi pertentangan penafsiran antara bahasa Inggris dengan bahasa Indonesia maka teks bahasa Indonesia yang berlaku.
Mutasi
PIHAK KEDUA memahami dan menyetujui bahwa PIHAK PERTAMA dapat, atas kebijakannya sendiri, mengalihkan (mutasi) PIHAK KEDUA ke departemen, kota, atau afiliasi lain dalam organisasi. Pengalihan tersebut dapat bersifat sementara atau permanen, dan PIHAK KEDUA harus bekerja sama dan mematuhi setiap permintaan yang wajar terkait dengan pengalihan tersebut. PIHAK KEDUA memahami bahwa pemindahan dapat melibatkan perubahan tanggung jawab pekerjaan, lokasi kerja, struktur pelaporan, dan faktor relevan lainnya.
PIHAK PERTAMA akan memberikan pemberitahuan yang wajar kepada PIHAK KEDUA mengenai pengalihan yang diusulkan, kecuali keadaan luar biasa memerlukan tindakan segera. Dalam hal terjadi pengalihan, PIHAK KEDUA setuju untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan baru tersebut dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan kebijakan dan pedoman PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA mengakui bahwa klausul pengalihan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini dan merupakan komitmen yang mengikat untuk mematuhi setiap pengalihan. Kegagalan untuk mematuhi permintaan transfer yang wajar dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap perjanjian ini dan dapat mengakibatkan tindakan disipliner, hingga dan termasuk pemutusan hubungan kerja.
Lampiran Perjanjian
Apabila terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan di dalam Perjanjian ini dengan ketentuan dalam lampiran-lampiran Perjanjian, maka ketentuan dalam Perjanjian ini yang berlaku.
Perjanjian ini ditandatangani secara elektronik oleh PARA PIHAK dan setelahnya PARA PIHAK juga akan dengan itikad baik menandatangani Perjanjian ini dalam tanda tangan manual dan hal tersebut harus dianggap sebagai satu kesatuan dan bukan merupakan perjanjian terpisah. PARA PIHAK sepakat bahwa, dalam hal Perjanjian ini belum ditandatangani dalam versi manual, Perjanjian dengan tanda tangan elektronik akan menimbulkan kewajiban yang mengikat dan sah kepada masing-masing Pihak. Tidak satu pun PIHAK akan mempertanyakan keabsahan, keberlakuan, atau menyatakan bahwa Perjanjian ini batal demi hukum, atau mengajukan keberatan kepada PIHAK lain sehubungan dengan ketiadaan tanda tangan manual atas Perjanjian ini.
This Agreement, together with all attachments attached and specified herein, establishes the entire agreement and understanding between the PARTIES in relation to this Agreement, and incorporates and replaces all previous discussions, understandings and agreements between the PARTIES.
The title of the article/item in this Agreement is based on practical considerations only and cannot be used to interpret the contents of the Articles in this Agreement.
No amendments to, or modifications to, this Agreement are valid unless agreed and stated in writing by the PARTIES.
Language
The meaning and implementation of this Agreement and all consequences thereof are subject to and in accordance with the laws of the Republic of Indonesia.
This Agreement is made in Indonesian language and English language. In the event a conflict of interpretation arises between the English text and Indonesian text, the Indonesian text shall prevail.
Transfer
The SECOND PARTY acknowledges and agrees that the FIRST PARTY may, at its sole discretion, transfer the SECOND PARTY to another department, city, or affiliate within the organization. Such transfers may be temporary or permanent, and the SECOND PARTY shall cooperate and comply with any reasonable requests related to the transfer. The SECOND PARTY understands that the transfer may involve changes in job responsibilities, work location, reporting structure, and other relevant factors.
FISRT PARTY shall provide reasonable notice to the SECOND PARTY regarding any proposed transfer, unless exceptional circumstances necessitate immediate action. In the event of a transfer, the SECOND PARTY agrees to perform the duties and responsibilities of the new position to the best of their abilities and in accordance with the FIRST PARTY's policies and guidelines. The SECOND PARTY acknowledges that this transfer clause is an integral part of this Agreement and constitutes a binding commitment to comply with any transfers. Failure to comply with a reasonable transfer request may be considered a breach of this agreement and may result in disciplinary action, up to and including termination of employment.
Agreement Appendix
If there is a difference or conflict between the provisions in this Agreement and the provisions in Appendices, then the provisions of this Agreement shall prevail.
This Agreement is signed electronically by the PARTIES and thereafter the PARTIES will also in good faith sign this Agreement in a manual signature and it shall be considered as a single entity and not a separate agreement. The PARTIES agree that, in the event that this Agreement has not been signed in a manual version, the Agreement with an electronic signature will give rise to binding and legal obligations to each PARTY. Neither PARTY will question the validity, enforceability, or state that this Agreement is null and void, or object to the other PARTY regarding the absence of a manual signature on this Agreement.
DENGAN DEMIKIAN, PARA PIHAK sepakat untuk terikat secara hukum dengan menandatangani Perjanjian ini
IN WITNESS WHEREOF, the PARTIES agree to be legally bound by sign this Agreement.
PIHAK PERTAMA/FIRST PARTY
PIHAK KEDUA/SECOND PARTY
Le Khanh An
Proxy of Director
Lampiran 1
KETENTUAN KERAHASIAAN INFORMASI
Informasi Rahasia mencakup, namun tidak terbatas pada, rahasia dagang, pengetahuan dan informasi yang bersifat rahasia, penemuan, nama brand, ide, konsep, spesifikasi, list of features/scoring, laporan harian, dokumentasi, metode, diagram alur (flow chart), kode program (source code), know-how, blueprint, kumpulan data (database), strategi pemasaran, informasi keuangan, rencana dan/atau mock up, baik itu sebelum dinyatakan, dipublikasikan, atau sudah dihasilkan, atau yang akan dikembangkan kemudian oleh PIHAK PERTAMA.
Informasi Rahasia dalam bentuk apapun, namun tidak terbatas pada, tulisan, lisan, gambar, rekaman, cakram optik (optical disc), flash disk, hard disk.
PIHAK KEDUA mengerti dan bersedia mengikatkan diri secara hukum bahwa baik selama masa kerja hingga setelah Perjanjian berakhir, PIHAK KEDUA tidak akan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, baik secara langsung atau tidak langsung, lisan ataupun tertulis, sengaja maupun tidak sengaja:
Menyebarkan, membeberkan, melaporkan, menggandakan, mentransfer, membocorkan Informasi Rahasia kepada siapapun juga;
Menggunakan Informasi Rahasia untuk tujuan apapun dan dengan cara apapun, yang dapat merugikan PIHAK PERTAMA dan/atau tidak sejalan dengan kebijaksanaan PIHAK PERTAMA.
Menyimpan salinan Informasi Rahasia dalam bentuk apapun juga dari Informasi Rahasia.
Pelanggaran terhadap ketentuan Informasi Rahasia ini, PIHAK PERTAMA memiliki hak untuk mencari perbaikan berdasarkan hukum dan/atau keadilan termasuk, tetapi tidak terbatas pada, bantuan pengadilan yang pantas atau penyelesaian tertentu yang mungkin diberikan oleh pengadilan yang memiliki kompetensi yurisdiksi.
Tanpa mengecualikan ketentuan poin 4 Lampiran 1 ini, PIHAK KEDUA mengerti dan bersedia mengikatkan diri secara hukum, bahwa PIHAK PERTAMA dapat mengajukan permintaan ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA dalam hal adanya pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA sehubungan dengan ketentuan kerahasiaan ini.
PIHAK KEDUA dengan ini bertanggungjawab untuk menyimpan semua dokumen yang memuat atau merupakan Informasi Rahasia terpisah dari semua dokumen lain lokasi yang ditentukan.
PIHAK KEDUA setuju untuk dengan segera menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA, atas setiap dokumen yang mengandung atau dengan cara lain mencerminkan Informasi Rahasia dan setiap salinan yang dibuat oleh karenanya yang PIHAK KEDUA mungkin miliki, memiliki akses kepadanya, atau mungkin dapatkan atau kuasai selama periode pembicaraan itu dan/atau hubungan kerja.
Tidak ada dalam Perjanjian ini yang akan diartikan untuk memindahkan segala hak, jabatan atau kepentingan atau hak cipta atas Informasi Rahasia kepada PIHAK KEDUA, atau lisensi untuk menggunakan, menjual, memanfaatkan, meniru atau mengembangkan lebih lanjut Informasi Rahasia tersebut.
Lampiran ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
{{Employee}}
{{Job Position}}
Appendix 1
INFORMATION CONFIDENTIALITY PROVISIONS
Confidential Information includes, but is not limited to, trade secrets, knowledge and confidential information, inventions, brand names, ideas, concepts, specifications, list of features/scoring, daily reports, documentation, methods, flow charts ), program code (source code), know-how, blueprints, data sets (databases), marketing strategies, financial information, plans and/or mock ups, either before they are stated, published, or have been produced, or which will be developed later by the FIRST PARTY.
Confidential Information in any form, but not limited to, written, spoken, pictures, recordings, optical discs (optical discs), flash disks, hard disks.
THE SECOND PARTY understands and is willing to legally bind themselves that during the working period until after the Agreement ends, the SECOND PARTY will not, without prior written approval from the FIRST PARTY, either directly or indirectly, verbally or in writing, intentionally or unintentionally :
Disseminating, disclosing, reporting, duplicating, transferring, leaking Confidential Information to anyone;
Use Confidential Information for any purpose and in any way, which can harm the FIRST PARTY and/or is not in line with the FIRST PARTY's policy.
Keep a copy of the Confidential Information in any form whatsoever of the Confidential Information.
Any violation of this Confidential Information provision, the FIRST PARTY has the right to seek remedies based on law and/or justice including, but not limited to, appropriate court assistance or certain settlements that may be given by a court that has jurisdictional competence.
Without excluding the provisions of point 4 of Appendix 1, the SECOND PARTY understands and is willing to legally bind itself, that the FIRST PARTY may submit a request for compensation to the FIRST PARTY in the event of a violation committed by the SECOND PARTY in connection with this confidentiality provision.
SECOND PARTY is hereby responsible for storing all documents containing or constituting Confidential Information separate from all other documents in a specified location.
SECOND PARTY agrees to immediately submit to the FIRST PARTY, any document containing or otherwise reflecting the Confidential Information and any copies made thereof that the SECOND PARTY may own, have access to, or may obtain or control during the discussion period. it and/or employment relationship.
Nothing in this Agreement shall be construed as transferring any right, title or interest or copyright to the Confidential Information to the SECOND PARTY, or a license to use, sell, utilize, imitate or further develop the Confidential Information.
This attachment is an integral and inseparable part of this Agreement.
CONFIDENTIAL AND PRIVATE USE ONLY 20 of 13