KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT POLIS ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT POLIS ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Penanggung yang bertanda tangan pada polis ini, berdasarkan permintaan pertanggungan secara tertulis dari Tertanggung melalui Surat Permohonan Pertanggungan Kendaraan Bermotor (SPPKB) dan/atau dokumen lain, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini dan atas dasar pembayaran premi dari Tertanggung, menyetujui untuk memberikan ganti rugi kepada Tertanggung berdasarkan ketentuan-ketentuan, persyaratan-persyaratan, pengecualian- pengecualian yang tertera dalam dan/atau dilekatkan dan/atau dilampirkan pada Polis ini berikut ketentuan & syarat-syarat polis asuransi kendaraan bermotor:
BAB I
RISIKO YANG DIJAMIN
PASAL 1
Kerugian atau Kerusakan Kendaraan Bermotor
Penanggung memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap:
(1) Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh: (1.1) tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, termasuk juga akibat dari kesalahan material, konstruksi, cacat sendiri atau sebab-sebab lainnya dari
kendaraan bermotor bersangkutan; (1.2) perbuatan jahat orang lain;
(1.3) pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman dengan kekerasan kepada orang dan/atau kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dengan tujuan mempermudah pencurian kendaraan bermotor atau alat perlengkapan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dalam polis ini;
(1.4) Kebakaran, termasuk kebakaran benda atau kendaraan bermotor lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, atau karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran, demikian juga karena dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu;
(1.5) sambaran petir.
(2) Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam Bab I, Pasal 1, ayat 1 butir (1.1), (1.2), (1.3), (1.4) dan (1.5) dan sebab-sebab lainnya selama penyeberangan dengan feri atau alat penyeberangan resmi lain yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
(3) Kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan.
(4) Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian atau kerusakan yang dijamin dalam polis, setinggi-tingginya sebesar setengah persen (0,5%) dari jumlah pertanggungan, tanpa diperhitungkan dengan risiko sendiri.
PASAL 2
Tanggung Gugat
(Tanggung Jawab Hukum Tertanggung terhadap Pihak Ketiga)
Penanggung memberikan penggantian kepada Tertanggung atas:
(1) Tanggung gugat Tertanggung terhadap suatu kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan, baik yang diselesaikan melalui musyawarah maupun melalui pengadilan, kedua-duanya yang telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Penanggung, setinggi-tingginya sejumlah yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan yang meliputi:
(1.1) kerusakan atas harta benda; (1.2) cedera badan atau kematian.
(2) Biaya resmi perkara dan atau biaya bantuan para ahli yang wajar dan berkaitan dengan tanggung-guggat Tertanggung yang telah terlebih dahulu disetujui oleh Penanggung secara tertulis.
BAB II
RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN
PASAL 3
Penanggung tidak memberikan ganti rugi terhadap:
(1) Kehilangan keuntungan, kehilangan upah, berkurangnya nilai atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung sebagai akibat tidak dapat dipergunakannya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut karena suatu kecelakaan atau hilang atau sebab lain.
(2) Kerusakan atau kehilangan peralatan tambahan yang tidak disebutkan dalam ikhtisar Polis ini sebagai akibat suatu kecelakaan atau sebab lain.
(3) Kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan baik sebagian maupun seluruhnya sebagai akibat penggelapan.
(4) Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung, suami atau istri atau anak Tertanggung, atau saudara atau orang yang disuruh Tertanggung, bekerja padda Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung, orang yang bekerja pada Tertanggung atau orang yang tinggal bersama Tertanggung.
(5) Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan disebabkan karena: (5.1) Kendaraan bermotor tersebut dipergunakan untuk menarik atau mendorong
kendaraan lain, untuk turut serta dalam perlombaan kecakapan atau perlombaan kecepatan, untuk memberi pelajaran mengemudi, menarik suatu trailer, untuk karnaval, atau pawai, atau untuk melakukan tindak kejahatan, atau untuk sesuatu maksud lain dari yang ditetapkan di dalam polis ini;
(5.2) Kelebihan muatan atau dijalankan secara paksa;
(5.3) Kendaraan bermotor tersebut dengan sepengetahuan Tertanggung, dijalankan dalam keadaan rusak, dalam keadaan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis atau dalam perbaikan;
(5.4) Kendaraan bermotor tersebut dikemudikan oleh seseorang yang pada saat terjadinya kecelakaan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang sah atau yang oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras atau sesuatu bahan lain yang memabukkan;
(5.5) Memasuki atau melewati Jalan tertutup, terlarang atau tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dengan Polis ini;
(5.6) Barang-barang yang sedang dimuat, ditumpuk, dibongkar atau diangkut dengan kendaraan bermotor tersebut;
(5.7) Reaksi atau radiasi nuklir, pencemaran radio aktif, reaksi inti atom bagaimanapun juga terjadinya, apakah terjadi di dalam maupun di luar kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
(6) Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan baik langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh:
(6.1) Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, banjir, genangan air atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.
(6.2) Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan yang menyerupai suasana perang (baik dengan pernyataan perang maupun tidak), perang saudara, pemberontakan, pergolakan sipil (huru-hara) yang dianggap merupakan bagian atau menjurus pada pemberontakan umum, pemberontakan militer, pengacauan, terorisme, penggunaan kekerasan, revolusi, penggunaan kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan atau perbuatan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi dengan kegiatan-kegiatan yang bertujuan menggulingkan dengan kekerasan pemerintah yang sah de jure atau de facto.
(6.3) Kerusuhan, pemogokan atau gangguan ketertiban umum lain dan semacamnya.
(7) Kehilangan atau kerusakan di bagian atau material kendaraan bermotor yang dipertanggungkan karena aus, sifat kekurangan sendiri pada bagian itu atau pada mesinnya disebabkan oleh salah mempergunakannya.
(8) Kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan berupa:
(8.1) kerusakan harta benda milik atau dalam pengawasan Tertanggung, diangkut dimuat atau dibongkar dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan;
(8.2) kerusakan jalan, jembatan viaduct, bangunan-bangunan yang terdapat di bawah, diatas, atau disamping jalan sebagai akibat dari getaran, berat kendaraan bermotor, atau muatannya.
(9) Cidera badan/kematian terhadap:
(9.1) penumpang di dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan;
(9.2) Tertanggung, suami atau istri dan anak Tertanggung bila Tertanggung adalah perorangan;
(9.3) pemegang saham atau pengurus bila Tertanggung merupakan C.V. (commanditaire vennootschap) atau Fa. (firma);
(9.4) pengurus bila Tertanggung adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas, yayasan atau usaha bersama dan bentuk lainnya;
(9.5) orang yang bekerja pada Tertanggung dengan menerima imbalan jasa; (9.6) orang yang tinggal bersama Tertanggung;
(9.7) hewan milik atau dalam pengawasan Tertanggung diangkut, dimuat, dibongkar dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
BAB III SYARAT-SYARAT POLIS
PASAL 4
Daerah
Pertanggungan ini semata-mata berlaku di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
PASAL 5
Pembayaran Premi
Kecuali diperjanjikan lain, maka uang premi harus dibayar lunas terlebih dahulu. Jika premi tidak dibayar dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung mulai tanggal permulaan pertanggungan atau tanggal perpanjangan pertanggungan, berlakunya pertanggungan ini ditunda oleh Penanggung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan jika sewaktu-waktu terjadi suatu kerugian/kerusakan atas Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan, Tertanggung tidak berhak atas suatu penggantian kerugian. Penundaan tersebut akan berakhir 24 (dua puluh empat) jam sesudah premi diterima oleh Penanggung atau pertanggungan ini menjadi batal demi hukum apabila premi tidak dibayar setelah lewat 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal mulai berlakunya pertanggungan. Atas pembatalan ini Penanggung berhak atas premi untuk jangka waktu yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh persen) dari premi setahun.
PASAL 6
Pemberitahuan Kecelakaan
(1) Tertanggung diwajibkan memberitahukan kecelakaan atau pencurian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan kepada Penanggung selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan atau pencurian tersebut.
(2) Pemberitahuan di maksud pada ayat (1) diatas dilakukan secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan laporan tertulis kepada Penanggung.
(3) Dalam hal pencurian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang dapat dijadikan dasar untuk penuntutan penggantian dari kerugian atau adanya tuntutan dari pihak ketiga yang harus dipikul oleh Penanggung, Tertanggung wajib melaporkannya kepada dan mendapat surat keterangan serendah- rendahnya dari pos polisi (Pospol) setempat.
(4) Khusus untuk kerugian total (total loss) akibat pencurian, Tertanggung diwajibkan melaporkannya kepada dan mendapat surat keterangan dari Polisi Daerah (Polda) setempat.
PASAL 7
Tuntutan dari Pihak Ketiga
Apabila Tertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut, maka:
(1) Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung tentang adanya tuntutan tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tuntutan tersebut diterima;
(2) Tertanggung harus segera menyerahkan dokumen yang ada sehubungan dengan tuntutan pihak ketiga tersebut;
(3) Tertanggung tidak diperbolehkan memberikan janji, keterangan atau melakukan tindakan yang menimbulkan kesan bahwa ia mengakui tanggung-gugatnya;
(4) Tertanggung menguasakan kepada Penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi pihak ketiga dan apabila diperlkan, Tertanggung diwajibkan memberi surat kuasa kepada Penanggung.
PASAL 8
Tuntutan Pidana terhadap Tertanggung
(1) Apabila terhadap Tertanggung dilakukan tuntutan pidana sehubungan dengan kerugian yang diderita, oleh pihak ketiga, maka Tertanggung diwajibkan memberitahukan hal tersebut kepada Penanggung paling lambat dalam 3 (tiga) hari kerja sejak tuntutan tersebut diterima oleh Tertanggung.
(2) Penanggung berhak untuk menunjuk penasihat hukum dan dalam hal demikian Tertanggung wajib menggunakannya dalam perkaranya. Biaya bantuan demikian itu menjadi tanggungan Penanggung.
PASAL 9
Ganti-Rugi
Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan berdasarkan harga sebenarnya sesaat sebelum terjadinya kerusakan atau kehilangan tersebut atau atas tuntutan pihak ketiga, setinggi-tingginya sebesar jumlah, setelah dikurangi dengan risiko sendiri (retensi sendiri) yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan dan setelah dikenakan perhitungan pertanggungan di bawah harga menurut pasal 12 di bawah ini, dengan ketentuang sebagai berikut:
(1) Tertanggung wajib memberikan kesempatan kepada Penanggung untuk memeriksa kerusakan sebelum dilakukan perbaikan atau penggantian atas Kendaraan Bermotor yang dimaksud.
(2) Penanggung berhak menentukan pilihannya untuk memperbaiki di Bengkel yang ditunjuk atau disetujuinya, mengganti dengan Kendaraan Bermotor yang sama atau mengganti dengan uang.
(3) Tertanggung berhak mengajukan ketidakpuasannya secara tertulis atas hasil perbaikan kendaraan bermotor dimaksud oleh Bengkel, dalam batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak selesai diperbaiki dan diserahterimakan kepada Tertanggung apabila Bengkel tersebut ditunjuk oleh Penanggung.
Dalam melaksanakan ganti rugi Penanggung akan memperhitungkannya dengan premi yang masih terhutang untuk masa pertanggungan yang masih berjalan atas kendaraan bermotor tersebut.
PASAL 10
Kerugian Total
Kerugian total adalah kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya Kendaraan Bermotor tersebut bila diperbaiki atau kendaraan musnah atau hilang karena dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian atas Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan tersebut.
PASAL 11
Ganti Rugi Pertanggungan Rangkap
(1) Menyimpang dari Pasal 277 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dengan Polis ini, di mana kendaraan bermotor tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah segala pertanggungan itu lebih dari harga kendaraan bermotor yang dimaksud itu, maka jumlah yang telah dipertanggungkan dengan polis ini dianggap berkurang menurut perbandingan antara jumlah segala pertanggungan dengan harga yang dipertanggungkan. Tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.
(2) Ketentuan yang di atas tetap dijalankan, walaupun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis dan pada hari yang berlainan, yang tanggalnya lebih dahulu dari pada tanggal polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) di atas. Apabila terjadi kerugian atau kerusakan, atas permintaan Penanggung, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis segala pertanggungan lain yang sedang berlaku atas kendaraan bermotor yang sama pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.
PASAL 12
Pertanggungan di bawah Harga
Jika kendaraan bermotor yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan oleh suatu peristiwa kejadian yang dijamin dalam pertanggungan kendaraan bermotor ini, harga sebenarnya kendaraan bermotor tersebut lebih besar daripada harga pertanggungan, maka Penanggung akan menggantinya menurut hitungan dari bagian yang dipertanggungkan terhadap bagian yang tidak dipertanggungkan.
PASAL 13
Tindakan Pencegahan
Tertanggung wajib melakukan segala usaha yang patut guna menjaga dan memelihara kendaraan bermotor itu. Bila terjadi suatu kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan bermotor, kendaraan dimaksud tidak boleh ditinggalkan tanpa pengaman yang layak guna menghindari terjadinya kerusakan/kerugian selanjutnya.
PASAL 14
Subrogasi
(1) Sesuai dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, setelah pembayaran ganti rugi atas kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung.
(2) Tertanggung bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan hak penanggung terhadap pihak ketiga tersebut.
(3) Kelalaian tertanggung dalam melaksanakan kewajiban tersebut pada ayat 2 diatas dapat mengurangi hak tertanggung untuk mendapatkan ganti rugi dari Penanggung.
PASAL 15
Laporan Tidak Benar
Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini, yang dengan sengaja:
(1) memperbesar jumlah kerugian yang diderita;
(2) menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakannya sebagai barang-barang yang musnah;
(3) mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan;
(4) melakukan atau menyuruh melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan kerugian atau kerusakan yang dijamin Polis ini;
(5) melakukan kesalahan atau kelalaian yang sangat melampaui batas sehingga menimbulkan kerugian dan atau kerusakan yang sedianya dijamin Polis ini;
tidak berhak memperoleh ganti xxxx.
PASAL 16
Hilangnya Hak Ganti Rugi
(1) Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila: (1.1) tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini;
(1.2) tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian atau kerusakan;
(1.3) tidak mengajukan keberatan atau menempuh penyelesaian melalui upaya hukum dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi.
(2) Hak Tertanggung atas ganti rugi yang lebih besar dari yang disetujui penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan atau menempuh penyelesaian melalui upaya hukum.
PASAL 17
Harga Sebenarnya
(1) Harga sebenarnya dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan adalah hasil penjualan yang dapat diperoleh Tertanggung secara penjualan bebas atas kendaraan bermotor tersebut atau kendaraan bermotor yang sama sesaat sebelum terjadinya kehilangan atau kerusakan.
(2) Harga perlengkapan atau peralatan kendaraan bermotor adalah harga pembelian di pasar bebas.
(3) Harga perlengkapan atau peralatan yang sudah tidak diperjualbelikan di pasar bebas, dasar penggantiannya adalah harga yang tercatat terakhir dari pabriknya untuk Indonesia.
PASAL 18
Pemeriksaan
Penanggung berhak untuk setiap waktu melakukan pemeriksaan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dibawah polis ini dimanapun kendaraan berada dan pada siapapun yang menguasai kendaraan tersebut.
PASAL 19
Berakhirnya Pertanggungan
(1) Pembatalan Polis
Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini tanpa diwajibkan memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian demikian dilakukan secara tertulis yang dikirim melalui pos tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui.
Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan polis ini, 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan tersebut, pukul 12.00 siang waktu setempat. Dalam hal Tertanggung yang membatalkan, Tertanggung wajib membayar premi untuk jangka waktu yang sudah dijalani, yang diperhitungkan menurut skala premi pertanggungan jangka pendek; dalam hal Penanggung yang membatalkan, Penanggung wajib mengembalikan premi secara prorata untuk waktu pertanggungan yang belum berjalan.
(2) Peralihan Hak Pemilik
Apabila kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan pindah tangan, baik berdasarkan suatu persetujuan maupun karena Tertanggung meninggal dunia, maka menyimpang dari Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Polis ini batal dengan sendirinya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender sejak pindah tangannya tersebut, kecuali apabila Penanggung setuju melanjutkannya.
(3) Terjadi Total Loss
Pertanggungan juga akan berakhir dengan sendirinya sesudah dilakukan penggantian kerugian atas dasar kehilangan/kerusakan seluruhnya (total loss) atau yang dapat dipersamakan dengan itu tanpa pengembalian premi walaupun pertanggungannya jangka panjang.
(4) Berakhirnya Jangka Waktu Pertanggungan.
Pertanggungan akan berakhir dengan sendirinya sesudah berakhirnya jangka waktu pertanggungan menurut Polis ini.
PASAL 20
Arbitrase
(1) Apabila timbul persengketaan atau perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat pelaksanaan atau penafsiran perjanjian pertanggungan ini dan persengketaan dan perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam tempo 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kerugian yang menjadi pokok perselisihan dan persengketaan, maka pihak yang berkepentingan berhak mengajukan persengketaan atau perselisihan tersebut kepada Dewan Asuransi Indonesia cq Ketua Bidang Asuransi Kerugian, yang akan membentuk badan arbitrase ad-hoc dalam tempo paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat permohonan arbitrase diterima Sekertarian Jenderal Dewan Asuransi Indonesia.
(2) Badan Arbitrase ad-hoc beranggotakan 3 (tiga) orang arbiter, yang salah seorang di antaranya adalah seorang sarjana hukum, yang diangkat menjadi ketua merangkap anggota.
(3) Dua orang anggota (arbiter) lainnya, dipilih dan diangkat dari orang-orang yang berpengalaman dalam cabang asuransi yang bersangkutan dan diutamakan orang yang tidak aktif lagi di perusahaan asuransi/reasuransi, pialang asuransi/reasuransi atau menjadi agen asuransi/reasuransi.
(4) Para arbiter menetapkan peraturan arbitrase dan biaya arbitrase serta pihak-pihak yang memikul biaya arbitrase tersebut.
(5) Badan arbitrase berkewajiban memutuskan persengketaan atau perselisihan tersebut dalam tempo 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal pembentukannya.
(6) Keputusan badan arbitrase merupakan keputusan final dan mengikat kedua belah pihak.
PASAL 21
Penutup
(1) Apabila terdapat perbedaan pada naskah antara yang tertera pada Polis ini dari yang telah diedarkan melalui Surat Keputusan Pengurus Dewan Asuransi Indonesia kepada segenap anggota Dewan Asuransi Indonesia Sektor Kerugian yang aslinya disimpan di Kantor Sekertariat Jenderal Dewan Asuransi Indonesia, maka yang berlaku adalah yang disebut terakhir.
(2) Untuk hal-hal yang belum cukup atau tidak diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan perundangan lainnya.
LAMPIRAN
XXXXXXXX XXXXXXXXXX PREMI
Menyimpang dari Bab III Pasal 5 mengenai pembayaran premi pada polis ini, kecuali diperjanjikan lain, maka uang premi harus dibayar lunas terlebih dahulu. Jika premi tidak dibayar dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung mulai tanggal permulaan pertanggungan atau tanggal perpanjangan pertanggungan, berlakuknya pertanggungan ini ditunda oleh Penanggung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan jika sewaktu-waktu terjadi suatu kerugian/kerusakan atas Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan, Tertanggung tidak berhak atas suatu penggantian kerugian. Penundaan tersebut akan berakhir 24 (dua puluh empat) jam sesudah premi diterima oleh Penanggung atau pertanggungan ini menjadi batal demi hukum apabila premi tidak dibayar setelah lewat 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung mulai tanggal mulai berlakunya pertanggungan.
Atas pembatalan ini Penanggung berhak atas premi untuk jangka waktu yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh persen) dari premi setahun.
XXXXXXXX XXXXXX
Disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas dengan jaminan kerusakan yang disebabkan secara langsung oleh Banjir. Banjir yang dimaksud dalam klausul ini adalah menjamin kerugian yang diakibatkan oleh air yang melimpah keluar dari batas normal aliran air sungai, danau, rawa, jebolnya pintu air, jebolnya bendungan, dan hujan yang terus-menerus yang tidak dapat ditampung oleh saluran air.
Kerusakan karena banjir ini meliputi kerusakan pada interior, eksterior, panel dashboard, mekanikal, elektrikal dan kerusakan lainnya atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Demi menghindari subyektivitas penentuan penyebab kerusakan, maka kerusakan mesin yang disebabkan oleh masuknya air ke dalam blok mesin tidak termasuk dalam jaminan klausul ini.
Risiko sendiri dari Tertanggung atas klaim yang dijamin menurut ketentuan klausul ini adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah ganti rugi yang disetujui dengan minimum Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap peristiwa.
KLAUSULA PEMOGOKAN, HURU-HARA DAN KERUSUHAN SIPIL (STRIKES, RIOTS & CIVIL COMMOTION)
Menyimpang dari Bab II Pasal 3 butir 6.2 dan 6.3 Polis/Sertifikat Asuransi Kendaraan Bermotor, Penanggung menyepakati dan menyetujui memperluas pertanggungan sebagaimana diatur dalam klausula ini:
(1) PERLUASAN JAMINAN
Kerusakan atau kerugian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut:
(1.1) Kerusuhan
(1.2) Pemogokan
(1.3) Penghalangan Bekerja
(1.4) Terorisme
(1.5) Sabotase
(1.6) Xxxx-xxxx
(1.7) Pencegahan, sehubungan dengan butir 1.1 sampai dengan 1.6 (1.8) Penjarahan yang terjadi selama Kerusuhan atau Huru-Hara
Risiko-risiko tersebut dijamin dengan syarat risiko-risiko tersebut tidak berkembang dalam rangkaian kejadian yang tidak terputus menjadi satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan.
(2) RISIKO YANG DIKECUALIKAN
Perluasan pertanggungan ini mengecualikan segala kerusakan atau kerugian yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau sebagai akibat dari:
(2.1) Pembangkitan Rakyat, Pengambilalihan Kekuasaan, Revolusi, pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, atau Penjarahan (kecuali penjarahan yang terjadi selama Kerusuhan atau Huru-Hara)
(2.2) Penghentian seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses atau kegiatan
(2.3) Kehilangan hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa atau pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau dipakai secara tidak sah atau melawan hukum oleh seseorang.
(2.4) Gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau pentuk apapun yang sifatnya konsekuensial.
Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerusakan atau kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya.
(3) POTONGAN KLAIM ATAU RISIKO SENDIRI
Atas setiap klaim yang dijamin menurut ketentuan klausa ini, Tertanggung akan memikul 5% (lima persen) dari jumlah ganti rugi yang disetujui dengan jumlah minimum Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Syarat dan ketentuan lainnya dalam Polis ini tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.
KLAUSUL PERHITUNGAN PREMI PERTANGGUNGAN JANGKA PENDEK
Menegaskan Pasal 19 ayat 1 mengenai berakhirnya pertanggungan akibat pembatalan polis, dalam hal Tertanggung yang membatalkan, Tertanggung wajib membayar premi untuk jangka waktu yang sudah dijalani, yang diperhitungkan menurut skala premi pertanggungan jangka pendek, berikut tabel perhitungan premi pertanggungan jangka pendek:
(dari premi 1 tahun) | (dari premi 1 tahun) | |
1 – 7 hari | 12,5% | 87,5% |
8 – 31 hari | 20,0% | 80,0% |
32 – 62 hari | 30,0% | 70,0% |
63 – 92 hari | 40,0% | 60,0% |
93 – 123 hari | 50,0% | 50,0% |
124 – 153 hari | 60,0% | 40,0% |
154 – 184 hari | 70,0% | 30,0% |
185 – 215 hari | 75,0% | 25,0% |
216 – 245 hari | 87,5% | 12,5% |
246 – 366 hari | 100,0% | 0,0% |
Jangka waktu Premi diperhitungkan
Premi dikembalikan