Sehubungan dengan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT SARANA MEDITAMA METROPOLITAN TBK (“PERSEROAN”)
Sehubungan dengan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”)
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Perseroan. Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini (“Keterbukaan Informasi”) dan dibuat setelah melakukan pemeriksaan yang wajar, menegaskan tidak terdapat fakta material, yang tidak diungkapkan atau dihilangkan dalam Keterbukaan Informasi ini, yang dapat mengakibatkan informasi dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. |
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini dipublikasikan, Perseroan tidak menerima informasi atas adanya keberatan dari pihak-pihak tertentu dan Perseroan meyakini bahwa tidak terdapat persyaratan, ketentuan atau pembatasan yang terdapat dalam perjanjian yang akan merugikan hak dari pemegang saham publik sehubungan rencana Transaksi. |
Dalam hal anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya. |
PT SARANA MEDITAMA METROPOLITAN Tbk
Berkedudukan di Jakarta Timur
Kegiatan Usaha:
Aktivitas Rumah Sakit Swasta dengan Aktivitas Praktik Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi dan Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit
Kantor Pusat:
Jl. Pulomas Barat VI No. 00, Xxxx Xxxxx, Xxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telp. (000) 00000000
Fax. (000) 00000000
Email: xxxxxx@xxxx-xxxxxxxxx.xxx
Informasi ini diumumkan dalam website Perseroan dan website Bursa Efek Indonesia (BEI). Untuk melaksanakan Transaksi ini diperlukan persetujuan dari pemegang saham yang akan dilaksanakan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”), sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 26 Oktober 2021, sesuai dengan iklan Pengumuman RUPSLB di situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dan situs web Perseroan pada tanggal 17 September 2021 dan iklan Pemanggilan RUPSLB yang dimuat di situs web BEI, situs web KSEI, dan situs web Perseroan pada tanggal 4 Oktober 2021.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 17 September 2021.
DEFINISI
BMI | : | PT Bestama Medikacenter Investama, berkedudukan di Jakarta Pusat, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. |
Harga Transaksi | : | Sebanyak-banyaknya senilai Rp 1.055.367.060.000. |
HMETD | : | Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak yang melekat pada saham lama perusahaan yang memberikan kesempatan kepada pemegang saham perusahaan untuk membeli saham baru perusahaan sebelum ditawarkan kepada pihak lain. |
Masyarakat | : | Perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing, yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia atau berkedudukan hukum di luar negeri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang merupakan pemegang saham pada RSGK selain Perseroan. |
MS | : | PT Medikatama Sejahtera, berkedudukan di Jakarta Timur, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. |
OJK | : | Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 (tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan badan pengganti Bapepam-LK yang mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2012). |
Pemegang Saham Independen | : | Pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan Transaksi, dan (a) bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali dari Perseroan, atau (b) bukan merupakan Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali dari Perseroan. |
Penawaran Tender Wajib | : | Penawaran Tender yang akan dilakukan oleh Perseroan untuk membeli sisa saham yang dimiliki oleh Masyarakat setelah Perseroan menjadi pengendali pada Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan POJK No. 9/2018. |
POJK No.32/2015 | : | Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. |
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. | ||
POJK No.9/2018 | : | Peraturan OJK No.9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. |
POJK No.15/2020 | : | Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. |
POJK No.17/2020 | : | Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. |
POJK No.42/2020 | : | Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. |
RSGK | : | PT Kedoya Adyaraya Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. |
RUPSLB | : | Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. |
Transaksi | : | Pengambilalihan atas sebanyak-banyaknya 613.585.500 (enam ratus tiga belas juta lima ratus delapan puluh lima ribu lima ratus) lembar saham RSGK atau yang mewakili sebanyak-banyaknya 66% (enam puluh enam persen) dari total modal yang ditempatkan dan disetor penuh pada RSGK dengan Harga Transaksi. |
UUPT | : | Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. |
TANGGAL-TANGGAL PENTING SEHUBUNGAN DENGAN RAPAT PERSEROAN
No | Kegiatan | Tanggal |
1. | • Iklan Pengumuman RUPSLB; dan • Keterbukaan Informasi Transaksi melalui Website Bursa Efek Indonesia dan Website Perseroan. | 17 September 2021 |
2. | Daftar Pemegang Saham (Recording Date) yang berhak hadir dalam Rapat. | 1 Oktober 2021 |
3. | Pemanggilan Rapat melalui Website Bursa Efek Indonesia dan Website Perseroan. | 4 Oktober 2021 |
4. | RUPSLB | 26 Oktober 2021 |
I. PENDAHULUAN
Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka, didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di bidang pelayanan kesehatan dengan membangun dan mengelola rumah sakit.
Mengingat Perseroan dan RSGK memiliki kegiatan usaha yang sejenis yaitu dalam bidang pelayanan kesehatan dengan membangun dan mengelola rumah sakit, serta dalam rangka penerapan strategi dan upaya Perseroan terutama dalam menghadapi pertumbuhan yang pesat dalam bidang pelayanan kesehatan dengan membangun dan mengelola rumah sakit, manajemen Perseroan memandang bahwa rencana akusisi tersebut sejalan dengan tujuan Perseroan untuk menciptakan suatu perusahaan pelayanan kesehatan yang lebih terintegrasi dan memperluas pangsa pasar Perseroan serta menciptakan sinergi yang lebih kuat dan mampu bersaing dengan grup perusahaan rumah sakit lainnya dan mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan.
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki 18,49% (delapan belas koma empat sembilan persen) saham pada RSGK.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham RSGK pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal per Saham Rp200 | ||
Xxxxxx Xxxxx | Xxxxx Nominal (Rp) | % | |
Modal Dasar | 2.974.940.000 | 594.988.000.000 | - |
Modal Ditempatkan dan Disetor | |||
Pemegang Saham: | |||
1. MS | 371.870.000 | 00.000.000.000 | 40,00 |
2. BMI | 204.525.000 | 00.000.000.000 | 22,00 |
3. Perseroan | 171.851.000 | 00.000.000.000 | 18,49 |
4. Publik (kurang dari 5%) | 181.429.000 | 00.000.000.000 | 19,51 |
Total Modal Ditempatkan dan Disetor | 929.675.000 | 185.935.000.000 | 100,00% |
Total Saham Portepel | 2.045.265.000 | 409.053.000.000 | - |
Perseroan berencana untuk menambah kepemilikan sahamnya pada RSGK yang akan menyebabkan kepemilikan saham Perseroan pada RSGK melebihi 50% (lima puluh persen) sehingga terjadi pengambilalihan RSGK. Konsekuensinya Perseroan wajib melakukan Penawaran Tender Wajib sebagaimana diatur pada POJK No. 9/2018 apabila perubahan pengendali atas RSGK telah terjadi.
Selanjutnya, sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan pengambilalihan atas sebanyak- banyaknya 66% (enam puluh enam persen) saham dalam RSGK dengan total harga pembelian senilai Harga Transaksi (“Transaksi”) merupakan suatu Transaksi Material sesuai POJK 17/2020 dimana Harga Transaksi adalah 59,23% dari total ekuitas Perseroan per 31 Maret 2021 sehingga diperlukan persetujuan pemegang saham Perseroan terlebih dahulu.
Dengan merujuk kepada laporan atas Reviu Informasi Keuangan Interim Perseroan dan Entitas Anak per
31 Maret 2021 yang telah direviu oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja No. 00526/2.1032/JL.0/10/0701-1/1/IX/2021 tanggal 7 September 2021 yang ditandatangani oleh Bapak Sinarta, total ekuitas Perseroan per 31 Maret 2021 adalah sebesar Rp1.781.685.897.641 (satu triliun tujuh
ratus delapan puluh satu miliar enam ratus delapan puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh satu Rupiah).
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik bersama-sama maupun masing-masing menyatakan bahwa Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020 dengan dasar dan pertimbangan bahwa sepanjang pengetahuan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tidak ada hubungan afiliasi antara Perseroan dengan MS dan BMI dan tidak ada perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama atau pengendali yang dapat merugikan Perseroan dalam rencana Transaksi. Selain itu, rencana Transaksi telah memperoleh pendapat kewajaran (fairness opinion) dari KJPP Kusnanto dan Rekan dengan laporan No. 00117/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2021 tanggal 16 September 2021.
Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan seluruh informasi atau fakta material terkait Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara seksama dan sepanjang sepengetahuan dan keyakinan mereka, menegaskan bahwa informasi material terkait Transaksi yang terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material lain terkait Transaksi yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan menyesatkan.
Tidak terdapat ketentuan peraturan yang harus dipenuhi serta persetujuan dari pemerintah atau badan atau institusi lain selain dari OJK sehubungan dengan pelaksanaan rencana Transaksi.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Pertimbangan dan Alasan
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka, didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan dengan membangun dan mengelola rumah sakit. RSGK merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka, yang didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha RSGK adalah bergerak dalam bidang aktivitas kesehatan manusia, dan perdagangan besar dan eceran. RSGK saat ini mengoperasikan Rumah Sakit Grha Kedoya yang beralamat di Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Xx. 00, Xxxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx Barat dan melalui entitas anak, PT Sinar Medika Sejahtera mengoperasikan RS Grha MM2100 yang beralamat di Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxx XX-0, Xxxxxxx Xxxxxxxx XX0000, Xxxxx Xxxx, Xxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx Bekasi.
Mengingat Perseroan dan RSGK memiliki kegiatan usaha yang sejenis yaitu dalam bidang pelayanan kesehatan dengan mengelola rumah sakit, serta dalam rangka penerapan strategi dan upaya Perseroan dan RSGK terutama dalam menghadapi pertumbuhan yang pesat dalam bidang pelayanan kesehatan dengan membangun dan mengelola rumah sakit, manajemen Perseroan memandang bahwa Transaksi sejalan dengan tujuan Perseroan dan RSGK untuk menciptakan suatu perusahaan pelayanan kesehatan yang lebih terintegrasi dan memperluas pangsa pasar Perseroan serta menciptakan sinergi perusahaan yang lebih kuat dan lebih mampu bersaing dengan grup perusahaan rumah sakit lainnya dan mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan.
Dengan dilakukannya Transaksi, Perseroan mengharapkan adanya efisiensi dalam operasional Perseroan sehingga hal tersebut dapat memberikan kontribusi positif atas kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang, sehingga Perseroan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
Dengan dilakukannya Transaksi, Perseroan mengharapkan untuk mendapatkan skala ekonomi (economies of scale) lebih baik dengan adanya sinergi operasional usaha Perseroan yang terdiri atas 3 (tiga) aspek. Pertama, integrasi proses pengadaan termasuk pengadaan sumber daya manusia, peralatan kesehatan, dan bahan medis terkait lainnya. Kedua, penyatuan operasional penyediaan layanan kesehatan yang terintegrasi dan saling melengkapi bagi pasien dan para pengguna layanan Perseroan lainnya. Ketiga, optimalisasi pemasaran perusahaan dengan jaringan nasabah/pasien yang terkonsolidasi.
Alasan dilakukannya Transaksi adalah agar Perseroan dapat mengembangkan usahanya di bidang rumah sakit dan dapat memberikan manfaat terbaik secara khusus kepada seluruh pemegang saham Perseroan dan manfaat secara umum kepada masyarakat dengan penyediaan pelayanan kesehatan yang unggul dan terpercaya.
Dengan dilakukannya Transaksi, Perseroan mengharapkan terciptanya nilai tambah (value-added) lebih bagi pemegang saham Perseroan. Peningkatan profitabilitas Perseroan merupakan salah satu alasan utama rencana Transaksi. Melalui Transaksi, Perseroan akan dapat mewujudkan efisiensi skala ekonomi (economies of scale) terutama struktur biaya harga pokok penjualan serta biaya operasional. Selebihnya, Perseroan akan mensinergikan layanan spesialis di masing-masing rumah sakit untuk saling melengkapi dan menguatkan sesuai dengan pangsa pasar masing-masing rumah sakit. Selain itu, skala ekonomi yang lebih besar dapat memberikan posisi kuat bagi Perseroan untuk mengoptimalkan negosiasi serta mendapatkan kesepakatan komersial yang menguntungkan termasuk dengan klien-klien institusi.
Perseroan mengharapkan setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan dapat meningkatkan profitabilitas Perseroan dan RSGK dalam kegiatan usahanya pada bidang rumah sakit. Transaksi juga merupakan upaya Perseroan untuk meningkatkan struktur permodalan dan nilai kapitalisasi pasar Perseroan yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan.
B. Manfaat Transaksi
Manfaat yang diharapkan akan diperoleh Perseroan dengan dilakukannya Transaksi ini antara lain sebagai berikut:
• Mengembangkan usaha dan merealisasikan visi Perseroan untuk menjadi grup rumah sakit terdepan dalam pemberian layanan kesehatan yang terbaik sesuai dengan kebutuhan setiap pasien, dengan lebih efisien sehingga memaksimalkan peluang ekspansi Perseroan;
• Memperkuat struktur permodalan Perseroan sehingga selanjutnya usaha rumah sakit Perseroan diharapkan dapat menyediakan layanan-layanan kesehatan yang unggul dan bertaraf internasional;
• Meningkatkan profitabilitas Perseroan di masa yang akan datang; dan
• Meningkatkan daya tarik nilai investasi Perseroan.
C. Nilai Transaksi
Transaksi dilakukan sesuai dengan Harga Transaksi. Jumlah saham RSGK yang akan diambilalih oleh Perseroan adalah sebanyak-banyaknya 613.585.500 (enam ratus tiga belas juta lima ratus delapan puluh lima ribu lima ratus) lembar saham atau sebanyak-banyaknya 66% (enam puluh enam persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh pada RSGK, dengan nilai nominal seharga Rp200,- (dua ratus Rupiah) per lembar saham. Dengan demikian, jika Harga Transaksi dibagi dengan jumlah saham yang akan dibeli oleh Perseroan, harga pembelian per saham RSGK adalah sebesar Rp1.720 (seribu tujuh ratus dua puluh Rupiah).
D. Keterangan Mengenai Para Pihak Yang Terlibat dan Hubungan dengan Perseroan
Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pembeli, MS dan BMI sebagai penjual, yang dapat mengalihkan sahamnya pada RSGK kepada Perseroan.
MS saat ini merupakan pemegang saham pada RSGK dengan jumlah kepemilikan sebesar 40% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor RSGK, BMI merupakan pemegang saham pada RSGK dengan jumlah kepemilikan sebesar 22% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor RSGK dan sisanya sebesar 19,51% saham pada RSGK dimiliki oleh publik dengan kepemilikan saham masing-masing kurang dari 5%.
Pembayaran atas pembelian saham RSGK tersebut akan dilakukan secara tunai oleh Perseroan dari hasil yang telah diterima oleh Perseroan berdasarkan penambahan modal Perseroan dengan HMETD-II yang telah mendapatkan pernyataan pendaftaran efektif berdasarkan Surat OJK kepada Perseroan No. S- 107/D.04/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
1. Perseroan sebagai Pembeli Riwayat Singkat
Perseroan didirikan dengan nama PT Sarana Meditama Metropolitan yang bergerak dibidang usaha pekerjaan teknik, perdagangan umum, jasa, industri dan kerajinan, keagenan dan, penanaman modal dalam gedung-gedung. Berdasarkan Akta Nomor 27 tanggal 13 November 1984, yang dibuat dihadapan Xxxxxxxx Xxxxxxx X.X., Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-933.HT.01.01.TH.85 tanggal 25 Februari 1985, Perseroan kemudian melakukan pencatatan saham atau go public pada 11 Januari 2013. Sebagai konsekuensi dari peraturan perseroan terbatas dan pasar modal, nama PT Sarana Meditama Metropolitan berubah menjadi PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk.
Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta No. 61 tertanggal 30 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU- AH.01.00-0000000 tertanggal 30 Juli 2021 (“Akta No. 61/2021”). Anggaran dasar Perseroan beserta perubahan-perubahannya sampai dengan Akta No. 61/2021 disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”.
Perseroan berdomisili di Jakarta Timur, dengan alamat kantor di Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx XX Xx. 20, RT 009, RW 06, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, No. Telepon: x00-00 00000000 dan Faksimili: x00-00 00000000.
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang:
(a) Aktivitas Rumah Sakit Swasta;
(b) Aktivitas Praktik Dokter Umum;
(c) Aktivitas Praktik Dokter Spesialis;
(d) Aktivitas Praktik Dokter Gigi; dan
(e) Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Agustus 2021, struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal per Saham Rp20 | ||
Xxxxxx Xxxxx | Xxxxx Nominal (Rp) | % | |
Modal Dasar | 25.000.000.000 | 500.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor | - | ||
Pemegang Saham: | |||
1. PT Elang Mahkota Teknologi Tbk | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 75,14% |
2. Publik (kurang dari 5%) | 4.258.671.200 | 00.000.000.000 | 24,86% |
Total Modal Ditempatkan dan Disetor | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 100,00% |
Total Saham Portepel | 7.870.367.455 | 157.407.349.100 | - |
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 32 tanggal 10 Mei 2021, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 11 Mei 2021, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris | ||
Presiden Komisaris dan Komisaris Independen | : | Xxxxxx Xxxxxxxx |
Komisaris Independen | : | Xxxxxxx Xxxxxxx |
Komisaris Independen | : | Xxxxxxx Xxxxxx, S.H. |
Direksi | ||
Presiden Direktur | : | Xxxxx Xxxxxx |
Xxxxx Presiden Direktur | : | Xxxxxxxx Xxxxxxx |
Direktur | : | Xxxx Xxxx Xxxxxx |
Xxxxxxxx | : | drg. Nailufar, MARS |
Direktur | : | Xxxxxxxx |
Xxxxxxxx | : | Xxxxx Xxxxxxxx Xxxx |
Ikhtisar Data Keuangan Perseroan
Berikut adalah Ikhtisar Keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim pada tanggal 31 Maret 2021 dan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut telah direviu oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global) dan laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global) dengan opini tanpa modifikasian dengan tambahan paragraf hal-hal lainnya dan laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 telah diaudit Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Xxxxxxx, Xxxxxx & Rekan dengan opini tanpa modifikasian dan tambahan paragraf mengenai penekanan suatu hal serta hal lainnya.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Maret * | 31 Desember | |
2021 | 2020 | 2019 | |
Aset Lancar | 1.383.472 | 131.347 | 116.348 |
Aset Tidak Lancar | 1.747.197 | 1.758.244 | 2.116.546 |
Total Aset | 3.130.669 | 1.889.591 | 2.232.894 |
Liabilitas Jangka Pendek | 1.274.049 | 293.282 | 225.981 |
Liabilitas Jangka Panjang | 74.934 | 1.050.486 | 1.029.410 |
Total Liabilitas | 1.348.983 | 1.343.768 | 1.255.391 |
Total Ekuitas | 1.781.686 | 545.823 | 977.503 |
Total Liabilitas dan Total Ekuitas | 3.130.669 | 1.889.591 | 2.232.894 |
*) Laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Maret 2021 telah direviu oleh KAP PSS
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada tanggal 31 Maret* | Tahun yang Berakhir pada tanggal 31 Desember | ||
0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |
Pendapatan Xxxx - Xxxx | 218.936 | 136.625 | 507.617 | 529.320 |
Laba Bruto | 114.362 | 58.880 | 232.039 | 212.481 |
Xxxx (Rugi) Sebelum Beban Pajak Penghasilan | 42.550 | (14.281) | (374.982) | (140.271) |
Laba (Rugi) Neto Periode/Tahun Xxxxxxxx | 00.000 | (17.774) | (449.467) | (114.385) |
Laba (Rugi) Komprehensif | 39.256 | (17.774) | (429.795) | (348.628) |
*) Laporan laba (rugi) dan penghasilan komprehensif untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 yang telah direviu oleh KAP PSS.
2. PT Medikatama Sejahtera (“MS”) yang dapat bertindak sebagai Penjual Riwayat Singkat
MS adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Timur, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian MS No. 1, tanggal 4 Agustus 2008, yang dibuat di hadapan Erly Soehandjojo, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-62083.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 12 September 2008.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta MS No. 18, tanggal 3 Mei 2019, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah (i) disetujui oleh Xxxxxxxxx yang dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-0024077.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 6 Mei 2019 dan (ii) diberitahukan dan diterima oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU- AH.01.00-0000000 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tanggal 6 Mei 2019 (“Akta MS No. 18/2019”), maksud dan tujuan MS adalah bergerak dalam bidang jasa aktivitas konsultasi manajemen. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, MS dapat melaksanakan usaha antara lain aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
MS berdomisili di Jakarta Timur, dengan alamat kantor di Grha Intirub Business Xxxx, Xxxxxx 0, Xx. Cililitan Besar No. 454, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta MS No. 18/2019, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MS adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal per Saham Rp1.000 | ||
Xxxxxx Xxxxx | Xxxxx Nominal (Rp) | % | |
Modal Dasar | 10.000.000 | 10.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor | - | ||
Pemegang Saham: | |||
1. Star Lofty Limited | 2.497.500 | 2.497.500.000 | 99,90% |
2. Majestic Star Global Limited | 2.500 | 2.500.000 | 0,10% |
Total Modal Ditempatkan dan Disetor | 2.500.000 | 2.500.000.000 | 100,00% |
Total Saham Portepel | 7.500.000 | 7.500.000.000 | - |
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta MS No. 08, tanggal 27 Desember 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Tangerang, yang telah diberitahukan dan diterima oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000, tanggal 4 Januari 2018, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MS adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris | ||
Komisaris | : | Xxx Xxxx Xxx |
Direksi | ||
Direktur | : | Xxxxxxxx Xxxxxxx |
3. PT Bestama Medikacenter Investama (“BMI”) yang dapat bertindak sebagai Penjual Riwayat Singkat
BMI adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Pusat, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian BMI No. 35, tanggal 19 Maret 2014, yang dibuat di hadapan Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Utara. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-06735.40.10.2014 tanggal 2 Mei 2014 (“Akta Pendirian BMI”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta BMI No. 79, tanggal 20 September 2019, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Barat, yang telah disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0077468.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 3 Oktober 2019, maksud dan tujuan BMI adalah berusaha dalam bidang aktivitas kesehatan manusia.
BMI berdomisili di Jakarta Pusat, dengan alamat kantor di Tanah Abang IV No. 22, Lantai 3, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pendirian BMI, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BMI adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal per Saham Rp1.000.000 | ||
Xxxxxx Xxxxx | Xxxxx Nominal (Rp) | % | |
Modal Dasar | 6.000 | 6.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor | - | ||
Pemegang Saham: | |||
1. Xxxxxxx Xxxxxxx | 531 | 531.000.000 | 26,55% |
2. Xxxxxxxxx Xxxxxxx | 512 | 512.000.000 | 25,60% |
3. Xxxxxxxx Xxxxxxx | 508 | 508.000.000 | 25,40% |
4. Xxxxxx Xxxxxxx | 449 | 449.000.000 | 22,45% |
Total Modal Ditempatkan dan Disetor | 2.000 | 2.000.000.000 | 100,00% |
Total Saham Portepel | 4.000 | 4.000.000.000 | - |
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta BMI No. 68, tanggal 31 Mei 2021, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Barat, yang telah diberitahukan dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000, tanggal 4 Juni 2021, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BMI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris | ||
Komisaris | : | Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx |
Xxxxxxx | ||
Direktur | : | Xxxxxx Xxxxxxx |
4. PT Kedoya Adyaraya Tbk (“RSGK”) sebagai objek Transaksi Riwayat Singkat
RSGK, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 104, tanggal 11 Juni 1990, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-6463 HT.01.01.Th91, tanggal 7 November 1991, telah didaftarkan dalam buku register pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 1060/1991, tanggal 14 November 1991 (“Akta Pendirian RSGK”).
Anggaran dasar RSGK yang dimuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan sejak pendirian, di mana perubahan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta No. 68, tanggal 4 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah (i) disetujui Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0032247.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 4 Juni 2021 dan (ii) diberitahukan dan diterima oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tanggal 4 Juni 2021 (“Akta No. 68/2021” atau “Anggaran Dasar RSGK”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar RSGK, RSGK bergerak dalam bidang aktivitas kesehatan manusia, dan perdagangan besar dan eceran.
RSGK berdomisili di Jakarta Barat, dengan alamat kantor di RS Grha Kedoya, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Xx. 00, Xxxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxx.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar RSGK dan Daftar Pemegang Saham RSGK pada tanggal 9 September 2021, struktur permodalan dan susunan pemegang saham RSGK adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal per Saham Rp200 | ||
Xxxxxx Xxxxx | Xxxxx Nominal (Rp) | % | |
Modal Dasar | 2.974.940.000 | 594.988.000.000 | - |
Modal Ditempatkan dan Disetor | |||
Pemegang Saham: | |||
1. MS | 371.870.000 | 00.000.000.000 | 40,00 |
2. BMI | 204.525.000 | 00.000.000.000 | 22,00 |
3. Perseroan | 171.851.000 | 00.000.000.000 | 18,49 |
4. Publik | 181.429.000 | 00.000.000.000 | 19,51 |
Total Modal Ditempatkan dan Disetor | 929.675.000 | 185.935.000.000 | 100,00% |
Total Saham Portepel | 2.045.265.000 | 409.053.000.000 | - |
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 68/2021, susunan Dewan Komisaris dan Direksi RSGK adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris | ||
Komisaris Utama | : | Xxxxxxxx Xxxxxxx |
Komisaris | : | Xxxxxxxxxx Xxxxxxx |
Komisaris Independen | : | xx. Xxxxx Xxxxx Xxxxx |
Direksi | ||
Direktur Utama | : | xx. Xxxx Xxxx Xxxx |
Xxxxxxxx | : | Xxxxxx Xxxxxxx |
E. Sifat Transaksi Material
Selanjutnya, berdasarkan laporan atas Reviu Informasi Keuangan Interim Perseroan dan Entitas Anak per 31 Maret 2021 yang telah direviu oleh oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Sungkoro & Surja No. 00526/2.1032/JL.0/10/0701-1/1/IX/2021 tanggal 7 September 2021 yang ditandatangani oleh Bapak Sinarta, total ekuitas Perseroan per 31 Maret 2021 adalah sebesar Rp1.781.685.897.641 (satu triliun tujuh ratus delapan puluh satu miliar enam ratus delapan puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh satu Rupiah). Selanjutnya, Harga Transaksi adalah sebanyak-banyaknya senilai Rp 1.055.367.060.000.
Sehubungan dengan rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan, Harga Transaksi mencerminkan 59,23% (lima puluh sembilan koma dua tiga persen) dari nilai ekuitas Perseroan per tanggal 31 Maret 2021 sehingga rencana Transaksi merupakan transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020 yang membutuhkan persetujuan dari pemegang saham Perseroan.
F. Pelaksanaan Rencana Transaksi oleh Perseroan
Perseroan berencana untuk menambah kepemilikan sahamnya pada RSGK yang akan menyebabkan kepemilikan saham Perseroan pada RSGK melebihi 50% (lima puluh persen), sehingga terjadi pengambilalihan RSGK. Konsekuensinya Perseroan wajib melakukan Penawaran Tender Wajib sebagaimana diatur pada POJK No. 9/2018.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Perseroan bermaksud untuk melakukan pengambilalihan atas sebanyak-banyaknya 66 % (enam puluh enam persen) saham dalam RSGK dengan total harga pembelian senilai Harga Transaksi.
Objek dan Nilai Rencana Transaksi
Objek Transaksi adalah sebanyak-banyaknya 66% (enam puluh enam persen) saham dalam RSGK dengan Harga Transaksi.
Perseroan Sebelum dan Sesudah Transaksi Dilakukan
EMTK\
Perseroan sebelum Transaksi dilakukan
75,14%
Perseroan
99,9997%
99,99%
99,999%
99,9999%
91,33711%
66,67%
28,86%
PT Utama Pratama Medika
PT Unggul Pratama Medika
PT Sentul Investindo
PT Sarana Meditama Nusantara
PT Elang Medika Corpora
PT Sarana Meditama Anugerah
PT Sentosa Indah Sejahtera
PT Kurnia Sejahtera Utama
PT Sarana Meditama International
PT Elang Mahkota Teknologi Tbk
99,9997%
99,999%
99,9999%
99,997%
PT Graha Xxxxx Xxxxxx
PT Xxxxx Xxxxx Medika
99,9996%
71,14%
PT Elang Mahkota Teknologi
Tbk
75,14%
Perseroan
99,999%
99,9997%
99,99%
PT Sarana Meditama PT Kurnia Sejahtera PT Sentosa Indah
International Utama Sejahtera
66%
99,999%
RSGK
PT Sarana Meditama
Anugerah
99,9999%
PT Elang Medika Corpora
99,997%
PT Sarana Meditama Nusantara
99,9999%
99%
91,33711%
66,67%
99%
99,5%
PT Sinar Medika
Sejahtera
PT Sinar
Medika Sutera
PT Daya Guna
Usaha
PT Sentul
Investindo
PT Xxxxx Xxxxx
Medika
90%
28,86%
99,9997%
99,9996%
PT Sinar Medika
Farma
PT Unggul
71,14% Pratama
PT Utama
Pratama
PT Graha
Xxxxx Xxxxxx
Perseroan setelah Transaksi dilakukan
III. DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KEUANGAN PERSEROAN
Ringkasan informasi posisi keuangan konsolidasian proforma semata-mata disusun untuk mencerminkan dampak keuangan material atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Maret 2021 apabila diasumsikan transaksi akuisisi saham tersebut telah terjadi pada tanggal 31 Maret 2021.
Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Transaksi tersebut, Perseroan telah menerbitkan informasi keuangan konsolidasian proforma pada tanggal 31 Maret 2021 yang disesuaikan dengan perubahan asumsi-asumsi dasar dari manajemen Perseroan untuk digunakan dalam penyusunan laporan posisi keuangan konsolidasian dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
Objek Reviu
Informasi keuangan konsolidasian proforma Perseroan.
Tujuan Reviu
Tujuan reviu adalah untuk memperlihatkan dampak signifikan transaksi penyertaan saham atas informasi keuangan historis apabila transaksi tersebut telah terjadi sebelumnya. Namun, informasi keuangan proforma bukan merupakan petunjuk mengenai hasil usaha atau dampak atas posisi keuangan yang timbul apabila transaksi tersebut telah terjadi sebelumnya.
Informasi keuangan proforma didasarkan pada laporan keuangan konsolidasian historis Perseroan dan entitas anaknya pada tanggal 31 Maret 2021 dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah direviu dan kemudian disesuaikan untuk menggambarkan efek dari transaksi. Laporan posisi keuangan proforma dan laporan laba rugi dan penghasilan (rugi) komprehensif lain proforma menggambarkan efek dari transaksi seolah-olah telah terjadi pada tanggal 31 Maret 2021.
Laporan keuangan konsolidasian historis Perseroan dan Entitas Anaknya sebelum Rencana Transaksi yang digunakan dalam penyusunan informasi keuangan konsolidasian proforma diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Maret 2021 dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah direviu oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan laporan auditor independen No. 00526/2.1032/JL.0/10/0701-1/1/IX/2021 tanggal 7 September 2021 yang ditandatangani oleh Bapak Sinarta, CPA.
Laporan keuangan konsolidasian historis RSGK dan Entitas Anaknya yang digunakan dalam penyusunan informasi keuangan konsolidasian proforma diambil dari laporan keuangan konsolidasian RSGK tanggal 31 Maret 2021 dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan laporan auditor independen No. 01973/2.1032/AU.1/10/1562-1/1/IX/2021 tanggal 6 September 2021 yang ditandatangani oleh Bapak Mento, CPA.
Laporan keuangan konsolidasian historis PT Elang Medika Corpora (“EMC”) dan Entitas Anaknya yang digunakan dalam penyusunan informasi keuangan konsolidasian proforma diambil dari laporan keuangan konsolidasian EMC tanggal 31 Maret 2021 dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxx Xxxxx & Rekan dengan laporan auditor independen No. No. 069/HM/21 tanggal 3 September 2021 yang ditandatangani oleh Bapak Hari Xxxxxxxx, CPA.
Asumsi
1. Laporan posisi keuangan konsolidasian, dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perusahaan dan entitas anaknya untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntasi Keuangan (“SAK”) di Indonesia dan telah direviu dengan opini tanpa modifikasian dengan tambahan paragraf hal lainnya.
2. Laporan posisi keuangan konsolidasian, dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian RSGK dan entitas anaknya untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 telah disusun dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia dan telah diaudit dengan opini tanpa modifikasian dengan tambahan paragraf hal lainnya.
3. Laporan posisi keuangan konsolidasian, dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian EMC dan entitas anaknya untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 telah disusun dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia dan telah direviu dengan opini tanpa modifikasian.
4. Pelaksanaan PMHETD-II Perusahaan (yang telah terjadi pada tanggal 12 - 16 Juli 2021) sebanyak 5.229.922.545 saham, dengan harga pelaksanaan sebesar Rp478 per saham sehingga total dana yang diterima sebesar Rp2.499.902.976.510 sebelum dikurangi biaya emisi sejumlah Rp4.699.817.596.
5. Akuisisi pemilikan pada RSGK sebesar 613.585.500 saham atau setara dengan 66,00% dari MS, BMI dan UG serta pembelian saham langsung melalui bursa saat dan setelah penawaran perdana dengan total harga sebesar Rp1.055.367.060.000. Transaksi ini merupakan transaksi akuisisi bisnis.
6. Akuisisi pemilikan pada EMC sebesar 99,9999% dari PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (“EMTK”) dengan harga Rp1.350.000.000.000. Transaksi ini merupakan transaksi entitas sepengendali.
7. Penerimaan hasil Penawaran Umum Saham Perdana (“Penawaran Perdana”) RSGK sebesar 185.940.000 saham dengan harga pelaksanaan sebesar Rp1.720 atau total Rp319.816.800.000 sebelum dikurangi biaya emisi sejumlah Rp4.630.741.733.
8. Pelunasan pinjaman bank Perseroan sebesar Rp1.033.500.000.000 dan utang bunga sebesar Rp56.546.243.811 (saldo pada tanggal 31 Maret 2021).
9. Pelunasan pinjaman EMC kepada EMTK sebesar Rp54.550.000.000 (saldo pada tanggal 31 Maret 2021).
10.Sisa dari penggunaan dana PMHETD-II setelah dikurangkan akuisisi saham EMC dan RSGK yang digunakan sebagai modal kerja sebesar Rp89.836.098.914.
11.Penyesuaian pencatatan aset tetap RSGK dan EMC dari model biaya (cost model) menjadi model revaluasian (revaluation model), termasuk dampak pajak tangguhan dan penghasilan komprehensif lainnya.
12.Transaksi akuisisi bisnis RSGK dicatat sejak timbulnya pengendalian yaitu tanggal 31 Maret 2021. 13.Transaksi akuisisi entitas sepengendali dengan EMC dicatat sejak timbulnya sepengendalian yaitu
tanggal 30 November 2020.
Rencana Transaksi ini sesuai dengan Perjanjian Perikatan Jual Beli Saham antara PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) dan Perseroan pada tanggal 2 Agustus 2021. Berdasarkan perjanjian tersebut, EMTK mengalihkan dan menjual kepemilikan saham pada EMC sejumlah 1.254.899 saham, masing- masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 dengan total nilai nominal sebesar Rp 1.254.899.000.000 dengan harga jual sebesar Rp 1.350.000.000.000.
Pada tanggal 8 September 2021, Perusahaan telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dengan PT United Gramedo (“UG”) yang berjumlah 167.340.000 saham atau 18% dari total saham RSGK dengan nilai transaksi Rp287.824.800.000 dan pada tanggal 15 September 2021, Perusahaan juga menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dengan PT Medikatama Sejahtera (“MS”) dan PT Bestama Medikacenter Investama (“BMI”) yang seluruhnya berjumlah 232.416.500 saham atau 25% kepemilikan dengan harga jual Rp399.756.380.000, ketiga pihak penjual di atas bersama-sama disebut sebagai “Para Penjual” untuk mengakuisisi saham tersebut milik Para Penjual. Selain itu, Perusahaan juga telah membeli saham RSGK pada saat penawaran perdana di Bursa Efek Indonesia sebanyak 4.511.000 lembar dengan nilai Rp7.758.920.000 yang mewakili 0,49% total saham RSGK.
Selanjutnya, Perusahaan juga sedang bernegosiasi dengan MS untuk membeli saham yang masih dimiliki di RSGK dengan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham yang berkisar antara 18% sampai dengan 20% yang akan dilaksanakan setelah RUPSLB Perusahaan telah diperoleh. Perusahaan juga berusaha melakukan peningkatan kepemilikan saham dengan membeli saham RSGK di bursa sehingga kepemilikan Perusahaan nantinya akan menjadi pemegang saham pengendali dengan porsi kepemilikan sebanyak-banyaknya 66%.
Berdasarkan perjanjian di atas, laporan posisi keuangan konsolidasian proforma dan laporan laba rugi dan penghasilan (rugi) komprehensif lain konsolidasian proforma ini disusun oleh manajemen Perseroan dengan penyesuaian-penyesuaian sebagai berikut:
1. Penerimaan kas dari PMHETD II: | |||||
Jumlah Saham | Modal Saham | Tambahan Modal disetor | |||
Rp | Rp | ||||
Harga Pelaksanaan @478 | 5.229.922.545 | 104.598.450.900 | 2.395.304.525.610 | ||
Total penerimaan kas | 2.499.902.976.510 | ||||
Biaya emisi | (4.699.817.596) | ||||
Penerimaan bersih | 2.495.203.158.914 |
2. Pelunasan pinjaman Perusahaan dan EMC dengan rincian sebagai berikut: | Rp |
Utang bank Jangka pendek | 60.000.000.000 |
Jangka panjang*) | 973.500.000.000 |
Utang bunga dan beban restrukturisasi | 00.000.000.000 |
Utang pemegang saham (milik EMC) | 00.000.000.000 |
Total | 1.146.146.493.811 |
*) Nilai pembayaran pokok pinjaman dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebelum dikurangi biaya transaksi pinjaman sebesar Rp3.588.435.043.
3. Penerimaan kas bersih sebesar Rp315.186.058.267 setelah dikurangi biaya emisi dari hasil penawaran umum perdana saham RSGK sejumlah 185.940.000 saham dengan harga pelaksanaan sebesar Rp1.720 per saham
4. Akuisisi pemilikan saham pada RSGK sebanyak 66,00% dengan harga sebesar Rp1.055.367.060.000
5. Akuisisi pemilikan saham pada EMC sebanyak 99,9999% dengan harga sebesar Rp1.350.000.000.000.
6. Penyesuaian nilai aset tetap RSGK dari model biaya ke model revaluasian:
Rp
Xxxxx revaluasian 895.940.300.000
Nilai buku 584.459.454.708
Selisih kenaikan bersih 311.480.845.292
Selisih tersebut terdiri dari:
Selisih kenaikan sebesar Rp311.480.845.292 dicatat sebagai penghasilan komprehensif lain dikurangi dengan pajak tangguhan sebesar Rp15.256.856.842.
7. Penyesuaian nilai aset tetap EMC dari model biaya ke model revaluasian:
Rp | |
Nilai revaluasian | 1.028.678.531.599 |
Nilai buku | 804.338.311.629 |
Selisih kenaikan bersih | 224.340.219.970 |
Selisih tersebut terdiri dari:
Selisih kenaikan sebesar Rp228.157.718.910 dicatat sebagai penghasilan komprehensif lain dikurangi dengan pajak tangguhan sebesar Rp13.843.948.417.
Selisih penurunan sebesar Rp3.817.498.940 dicatat sebagai kerugian dalam laba rugi dikurangkan dengan manfaat pajak tangguhan sebesar Rp615.012.742.
8. Transaksi akuisisi saham EMC dicatat sesuai dengan PSAK 38 (“Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali”). Selisih antara harga pengalihan dengan nilai buku setiap transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali dibukukan dalam akun “Selisih transaksi entitas sepengendali” sebagai salah satu komponen ekuitas. Perhitungan selisih nilai transaksi entitas sepengendali atas akuisisi EMC adalah sebagai berikut:
Rp | |
Aset teridentifikasi, setelah revaluasi aset tetap | 1.348.994.811.933 |
Liabilitas yang diambil alih | (160.492.229.401) |
Jumlah aset neto teridentifikasi | 1.188.502.582.532 |
Kepentingan nonpengendali pada bagian proporsional atas aset neto teridentifikasi | (802.471) |
Jumlah aset neto teridentifikasi, setelah kepentingan nonpengendali | 1.188.501.780.061 |
Nilai akuisisi pada EMC | 1.350.000.000.000 |
Kepentingan nonpengendali anak yang diakuisisi | 185.414.288.047 |
Sub-total | 1.535.414.288.047 |
Selisih transaksi entitas sepengendali | 346.912.507.986 |
9. Transaksi akuisisi saham RSGK dicatat dengan metode pembelian sesuai dengan PSAK 22 (“Kombinasi Bisnis”). Selisih antara harga akuisisi dengan jumlah neto dari aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil-alih dicatat sebagai goodwill. Rincian perhitungan goodwill yang timbul dari transaksi akuisisi RSGK adalah sebagai berikut:
Rp | |
Aset teridentifikasi, setelah revaluasi aset tetap | 1.403.486.336.318 |
Liabilitas yang diambil-alih | (276.117.655.421) |
Jumlah aset neto teridentifikasi | 1.127.368.680.897 |
Kepentingan nonpengendali pada bagian proporsional atas aset neto teridentifikasi | (378.843.400.966) |
Jumlah aset neto teridentifikasi, setelah kepentingan nonpengendali | 748.525.279.931 |
Nilai akuisisi pada RSGK | 1.055.367.060.000 |
Kepentingan nonpengendali anak yang diakuisisi | 00.000.000.000 |
Sub-total | 1.068.490.443.939 |
Goodwill | 319.965.164.008 |
10. Perhitungan kepemilikan hak nonpengendali atas transaksi akuisisi saham RSGK dan EMC serta penyesuaian dampak nilai aset tetap RSGK dan EMC dari model biaya ke model revaluasian.
Tabel berikut di bawah ini merupakan informasi keuangan proforma konsolidasian adalah sebagai berikut:
PT SARANA MEDITAMA METROPOLITAN Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA YANG TIDAK DIAUDIT
Tanggal 31 Maret 2021
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk dan Entitas Anak 31 Maret 2021 (Sebelum Rencana Transaksi) | PT Elang Medika Corpora dan Entitas Anak 31 Maret 2021 (Sebelum Rencana Transaksi) | PT Kedoya Adyaraya Tbk dan Entitas Anak 31 Maret 2021 (Sebelum Rencana Transaksi) | Informasi Keuangan Gabungan Sebelum Penyesuaian | Proforma Penyesuaian | Proforma Setelah Rencana Transaksi | ||||||
ASET | |||||||||||
Xxx dan setara kas | 1.210.533.535.727 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | (000.000.000.000) | 000.000.000.000 | |||||
Deposito berjangka | - | - | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | - | 20.000.000.000 | |||||
Investasi pada aset keuangan | - | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||||||
Piutang usaha - pihak ketiga - neto | 149.689.219.634 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | - | 000.000.000.000 | |||||
Piutang usaha - pihak berelasi | - | 6.912.203.779 | 4.744.292 | 6.916.948.071 | - | 6.916.948.071 | |||||
Piutang lain-lain - pihak ketiga | 432.240.547 | 635.423.438 | 986.357.951 | 2.054.021.936 | - | 2.054.021.936 | |||||
Piutang lain-lain - pihak berelasi | - | - | 475.326.000 | 475.326.000 | - | 475.326.000 | |||||
Piutang pihak berelasi | - | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | |||||
Persediaan - neto | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 38.179.199.027 | - | 38.179.199.027 | |||||
Pajak dibayar di muka | - | 6.076.271.190 | - | 6.076.271.190 | 6.076.271.190 | ||||||
Beban dibayar di muka jangka pendek | 7.396.244.096 | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | |||||
Uang muka | 1.305.824.388 | 576.792.098 | 192.708.109 | 2.075.324.595 | - | 2.075.324.595 | |||||
Investasi saham | - | - | 7.200.953.565 | 7.200.953.565 | 7.200.953.565 | ||||||
Uang muka pembelian aset tetap | 3.021.771.323 | 5.400.969.482 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | |||||
Aset tetap - neto | 1.708.338.659.074 | 806.655.681.097 | 584.459.454.708 | 3.099.453.794.879 | 535.821.065.262 | 3.635.274.860.141 | |||||
Beban dibayar di muka jangka panjang | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | |||||
Taksiran tagihan restitusi pajak | 3.188.205.382 | - | 912.601.801 | 4.100.807.183 | - | 4.100.807.183 | |||||
Aset pajak tangguhan - neto | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | |||||
Goodwill | - | 169.171.868.199 | - | 169.171.868.199 | 319.965.164.008 | 489.137.032.207 | |||||
Aset lain-lain | 1.627.606.571 | 3.903.824.286 | 148.812.000 | 5.680.242.857 | - | 5.680.242.857 | |||||
TOTAL ASET | 3.130.669.039.361 | 1.136.909.277.337 | 783.894.920.623 | 5.051.473.237.321 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
PT SARANA MEDITAMA METROPOLITAN Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA YANG TIDAK DIAUDIT (lanjutan)
Tanggal 31 Maret 2021
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk dan Entitas Anak 31 Maret 2021 (Sebelum Rencana Transaksi) | PT Elang Medika Corpora dan Entitas Anak 31 Maret 2021 (Sebelum Rencana Transaksi) | PT Kedoya Adyaraya Tbk dan Entitas Anak 31 Maret 2021 (Sebelum Rencana Transaksi) | Informasi Keuangan Gabungan Sebelum Penyesuaian | Proforma Penyesuaian | Proforma Setelah Rencana Transaksi | ||||||
LIABILITAS DAN EKUITAS | |||||||||||
LIABILITAS | |||||||||||
Utang bank jangka pendek | 60.000.000.000 | - | 9.837.894.054 | 00.000.000.000 | (60.000.000.000) | 9.837.894.054 | |||||
Utang usaha - pihak ketiga | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | - | 000.000.000.000 | |||||
Utang usaha - pihak berelasi | - | 350.343.783 | 147.614.852 | 497.958.635 | - | 497.958.635 | |||||
Utang lain-lain - pihak ketiga | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | |||||
Utang pihak berelasi | - | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||||||
Beban masih harus dibayar | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | |||||
Liabilitas imbalan kerja karyawan jangka pendek | 00.000.000.000 | - | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | |||||
Pendapatan ditangguhkan | 4.459.633.387 | 1.547.610.716 | 3.276.064.972 | 9.283.309.075 | - | 9.283.309.075 | |||||
Utang pajak | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | |||||
Bagian utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun: | |||||||||||
Utang bank | 969.911.564.957 | - | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | (000.000.000.000) | 00.000.000.000 | |||||
Utang sewa pembiayaan | - | ||||||||||
dan pembiayaan konsumen | 7.208.624.227 | - | 2.157.838.516 | 9.366.462.743 | - | 9.366.462.743 | |||||
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun: | |||||||||||
Utang bank | - | - | 124.572.693.819 | 124.572.693.819 | - | 124.572.693.819 | |||||
Utang sewa pembiayaan | - | ||||||||||
dan pembiayaan konsumen | 00.000.000.000 | - | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | |||||
Liabilitas pajak tangguhan | 00.000.000.000 | - | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||||
Liabilitas imbalan kerja karyawan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 86.231.223.146 | - | 86.231.223.146 | |||||
Utang pemegang saham | - | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | - | |||||
TOTAL LIABILITAS | 1.348.983.141.720 | 159.517.979.101 | 267.936.286.441 | 1.776.437.407.262 | (1.133.402.439.379) | 643.034.967.883 |
PT SARANA MEDITAMA METROPOLITAN Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA YANG TIDAK DIAUDIT (lanjutan)
Tanggal 31 Maret 2021
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk dan Entitas Anak 31 Maret 2021 (Sebelum Rencana Transaksi) | PT Elang Medika Corpora dan Entitas Anak 31 Maret 2021 (Sebelum Rencana Transaksi) | PT Kedoya Adyaraya Tbk dan Entitas Anak 31 Maret 2021 (Sebelum Rencana Transaksi) | Informasi Keuangan Gabungan Sebelum Penyesuaian | Proforma Penyesuaian | Proforma Setelah Rencana Transaksi | ||||||
EKUITAS | |||||||||||
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik Perusahaan | |||||||||||
Modal saham | 237.994.200.000 | 1.254.900.000.000 | 148.747.000.000 | 1.641.641.200.000 | (1.299.048.549.100) | 342.592.650.900 | |||||
Tambahan modal disetor | 1.092.104.529.296 | (00.000.000.000) | 3.072.131.210 | 1.000.768.739.908 | 2.481.940.497.402 | 3.482.709.237.310 | |||||
Surplus revaluasi | - | - | 248.898.571.805 | 248.898.571.805 | (248.898.571.805) | - | |||||
Selisih atas transaksi restrukturisasi antar entitas sepengendali | - | - | - | - | (346.912.507.986) | *) | (346.912.507.986) | ||||
Selisih transaksi dengan pihak Nonpengendali | - | (8.897.997) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | - | |||||
Saldo laba (Defisit) | |||||||||||
Telah ditentukan penggunaannya | 600.000.000 | - | - | 600.000.000 | - | 600.000.000 | |||||
Belum ditentukan penggunaannya | (217.770.859.558) | (341.037.561.410) | 139.422.833.150 | (419.385.587.818) | 198.026.293.217 | (221.359.294.601) | |||||
Penghasilan komprehensif lain | 668.749.741.995 | (685.321.919) | 790.970.823 | 668.855.390.899 | (105.648.904) | 668.749.741.995 | |||||
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik Perusahaan | 1.781.677.611.733 | 818.760.298.076 | 510.290.139.931 | 3.110.728.049.740 | 815.651.777.878 | 3.926.379.827.618 | |||||
Kepentingan Nonpengendali | 8.285.908 | 158.631.000.160 | 5.668.494.251 | 164.307.780.319 | 413.082.381.012 | 577.390.161.331 | |||||
TOTAL EKUITAS | 1.781.685.897.641 | 977.391.298.236 | 515.958.634.182 | 3.275.035.830.059 | 1.228.734.158.890 | 4.503.769.988.949 | |||||
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS | 3.130.669.039.361 | 1.136.909.277.337 | 783.894.920.623 | 5.051.473.237.321 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
*) Disajikan dalam akun tambahan modal disetor
PT SARANA MEDITAMA METROPOLITAN Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA YANG TIDAK DIAUDIT
Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2021 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk dan Entitas Anak
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada Tanggal
31 Maret 2021 (Sebelum Rencana
Transaksi)
PT Elang Medika Corpora
dan Entitas Anak Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada Tanggal
31 Maret 2021 (Sebelum Rencana Transaksi)
PT Kedoya Adyaraya Tbk dan Entitas Anak
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada Tanggal
31 Maret 2021 (Sebelum Rencana Transaksi)
Informasi Keuangan Gabungan Sebelum
Penyesuaian
Proforma Penyesuaian
Proforma Setelah Rencana Transaksi
PENDAPATAN JASA - NETO | 218.936.001.478 | 110.064.768.302 | 119.623.329.680 | 448.624.099.460 | (119.623.329.680) | 329.000.769.780 | ||||
BEBAN POKOK PENDAPATAN | (104.573.675.538) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (000.000.000.000) | 00.000.000.000 | (000.000.000.000) | ||||
LABA BRUTO | 114.362.325.940 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | (00.000.000.000) | 000.000.000.000 | ||||
Beban usaha | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | ||||
Rugi penurunan nilai aset tetap | - | - | - | - | (3.817.498.940) | - | ||||
Laba (rugi) penjualan dan penghapusan | ||||||||||
aset tetap | (828.242.189) | (185.389.041) | 30.083.902 | (983.547.328) | (30.083.902 | ) | (1.013.631.230) | |||
Pendapatan (beban) operasi lain - neto | (269.790.802) | (2.144.797.739) | 301.082.323 | (2.113.506.218) | (301.082.323 | ) | (2.414.588.541) | |||
LABA USAHA | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 37.113.162.014 | 114.908.387.483 | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | ||||
Beban bunga dan keuangan - neto | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | (0.000.000.000) | (00.000.000.000) | 0.000.000.000 | (00.000.000.000) | ||||
Beban provisi utang bank | (112.412.601) | - | (83.282.668) | (195.695.269) | (3.588.435.043) | (3.700.847.644) | ||||
83.282.668 | - | |||||||||
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK | ||||||||||
PENGHASILAN - NETO | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | ||||
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - NETO | (3.294.349.660) | (787.897.171) | (3.055.500.608) | (7.137.747.439) | 615.012.742 | (3.467.234.089) | ||||
3.055.500.608 | - | |||||||||
LABA NETO EFEK PENYESUAIAN | ||||||||||
LABA ENTITAS PENGGABUNGAN | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | ||||
Laba entitas penggabungan | - - - - | (2.936.076.976) | (2.936.076.976) | |||||||
LABA NETO SEBELUM EFEK |
| |||||||||
PENYESUAIAN LABA ENTITAS | ||||||||||
PENGGABUNGAN | 00.000.000.000 0.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 |
PT SARANA MEDITAMA METROPOLITAN Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA YANG TIDAK DIAUDIT (lanjutan)
Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2021 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk dan Entitas Anak
Untuk periode tiga bulan yang berakhir Tanggal
31 Maret 2021 (Sebelum Rencana
Transaksi)
PT Elang Medika Corpora
dan Entitas Anak Untuk periode tiga bulan yang berakhir Tanggal
31 Maret 2021 (Sebelum Rencana Transaksi)
PT Kedoya Adyaraya Tbk dan Entitas Anak
Untuk periode tiga bulan yang berakhir Tanggal
31 Maret 2021 (Sebelum Rencana Transaksi)
Informasi Keuangan Gabungan Sebelum
Penyesuaian
Proforma Penyesuaian
Proforma Setelah Rencana Transaksi
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi pada tahun berikutnya
- | - | - | - | 539.638.564.201 | 539.638.564.201 | ||||
- | - | (2.217.431.650) | (2.217.431.650) | 2.217.431.650 | - | ||||
- | - | 501.253.086 | 501.253.086 | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | ||||
(000.000.000) | |||||||||
- | - | (0.000.000.000) | (0.000.000.000) | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | ||||
00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | ||||
- | - | - | - | (510.537.758.941) | (510.537.758.941) |
Keuntungan revaluasi aset tetap Pengukuran kembali liabilitas imbalan
kerja karyawan Efek pajak terkait
Total penghasilan (rugi) komprehensif lain periode berjalan, setelah pajak
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN EFEK PENYESUAIAN ENTITAS PENGGABUNGAN
Total penghasilan komprehensif entitas penggabungan
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN SETELAH EFEK PENYESUAIAN ENTITAS
PENGGABUNGAN 00.000.000.000 0.000.000.000 00.000.000.000. 00.000.000.000 (00.000.000.000) 00.000.000.000
IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Dalam rangka pelaksanaan Transaksi dan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam POJK No. 17/2020, Perseroan telah menunjuk:
KJPP Xxxxxxxx & Rekan (selanjutnya disebut “KR”), sebagai Penilai Independen berdasarkan Surat Izin Usaha dari Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 sesuai dengan surat penawaran No. KR/210901-002 tanggal 1 September 2021 untuk (i) melakukan penilaian atas 100,00% saham RSGK dan (ii) memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.
Identitas Pemberi Tugas
Nama | : | PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk |
Bidang Usaha | : | Aktivitas Rumah Sakit Swasta dengan Aktivitas Praktik Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi dan Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit |
Alamat | : | Jl. Pulomas Barat VI No. 00, Xxxx Xxxxx, Xxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000, Xxxxxxxxx |
Telepon | : | (000) 00000000 |
Faksimili | : | (000) 00000000 |
: |
A. Ringkasan Penilaian 100% saham RSGK berdasarkan Laporan No. 00116/2.0162- 00/BS/05/0153/1/IX/2021 tanggal 8 September 2021.
Para Pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan, UG, BMI, dan MS.
Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar 100% saham RSGK.
Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 31 Maret 2021.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi serta untuk memenuhi POJK 17/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) 2018.
Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada proyeksi laporan keuangan RSGK dan PT Sinar Medika Sejahtera (“SMS”) yang disusun oleh manajemen RSGK dan SMS. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja RSGK dan SMS pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja RSGK dan SMS yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KR lakukan terhadap target kinerja RSGK dan SMS yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis RSGK dan SMS dan informasi manajemen RSGK dan SMS terhadap proyeksi laporan keuangan RSGK dan SMS tersebut. KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian RSGK dan SMS dan kesimpulan nilai akhir.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan pada laporan keuangan PT Sinar Medika Farma (“SMF”), PT Sinar Medika Sutera (“SMAS”), dan PT Daya Guna Usaha (“DGU”) yang telah diaudit melalui proses konsolidasian RSGK. KR telah melakukan penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya. KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis SMF, SMAS, dan DGU dan informasi manajemen SMF, SMAS, dan DGU terhadap laporan keuangan SMF, SMAS, dan DGU tersebut. KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian SMF, SMAS, dan DGU dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KR. Oleh karena itu, perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan
yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan RSGK.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur- prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum RSGK berdasarkan anggaran dasar RSGK.
Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus kas (discounted cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method), dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh RSGK dan SMS di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha RSGK dan SMS. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi RSGK dan SMS diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha RSGK dan SMS. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh RSGK dan SMS.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan RSGK. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan.
Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang KR terima dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Maret 2021 adalah sebesar Rp 1,35 triliun.
B. Ringkasan Pendapat Kewajaran Atas Transaksi berdasarkan Laporan No. 00117/2.0162- 00/BS/05/0153/1/IX/2021 tanggal 16 September 2021
Para Pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan, UG, BMI, dan MS.
Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah pengambilalihan atas sebanyak- banyaknya 613.585.500 lembar saham atau sebanyak-banyaknya 66% saham dalam RSGK dengan Harga Transaksi.
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 17/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta SPI 2018.
Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelahaan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit atau perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan RSGK berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan RSGK.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan- peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KR telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi
Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan Pendapat Kewajaran ini, KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
V. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, Transaksi ini akan dimintakan persetujuannya dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari & Tanggal : Selasa, 26 Oktober 2021 Waktu : 10:00 WIB - selesai
Tempat : Studio SCTV Lantai 8, SCTV Tower - Senayan City
Jl. Asia Afrika Lot 19, Jakarta Pusat, 10270, Indonesia
Mata Acara :
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan pengambilalihan atas mayoritas saham PT Kedoya Adyaraya Tbk, yang merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan untuk memenuhi Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terkait akuisisi perusahaan.
2. Persetujuan atas Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan.
3. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.712.963.255 saham atau 10% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan (“PMTHMETD”) dan persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD.
Iklan Pengumuman dan Pemanggilan RUPSLB dimuat di situs web BEI, situs web KSEI dan situs web Perseroan, pada tanggal 17 September 2021 dan 4 Oktober 2021.
Keterbukaan Informasi telah diumumkan melalui web BEI serta website Perseroan pada tanggal 17 September 2021.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada pada penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang bermaksud untuk menghadiri RUPSLB dapat mendaftarkan diri melalui anggota bursa atau bank KSEI pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan konfirmasi tertulis untuk RUPSLB.
Sebagai langkah preventif dalam mencegah penyebaran COVID-19 dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Perseroan menghimbau kepada pemegang saham agar menghadiri RUPSLB dengan memberikan kuasa.
Pemberian kuasa dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Surat kuasa konvensional
Pemegang saham dapat mengunduh formulir surat kuasa pada situs web Perseroan (xxxxx://xxx.xxxx-xxxxxxxxx.xxx) atau dapat diperoleh di kantor BAE Perseroan yaitu PT Bima Registra di Satrio Tower Building, Lantai 9, Jl. Prof XX. Xxxxxx Xxxx C5, Kuningan Timur, Jakarta Selatan 12950. Surat kuasa yang telah diisi dikirimkan kepada PT Bima Registra melalui email xxxx@xxxxxxxxxxxx.xx.xx dan xxxxxx@xxxx-xxxxxxxxx.xxx selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum RUPSLB. Mohon dapat diperhatikan bahwa meskipun penerima kuasa telah mengirimkan
salinannya melalui email sebagaimana telah disebutkan di atas, penerima kuasa tetap wajib menunjukan surat kuasa asli dan identitas dari penerima kuasa dan pemberi kuasa pada waktu registrasi RUPSLB.
2. Surat Kuasa Elektronik atau e-Proxy
Diakses melalui eASY.KSEI kepada Perwakilan Independen yang telah terdaftar dalam eASY.KSEI (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx). Pemberian kuasa dapat dilakukan paling lambat 1 hari kerja sebelum RUPSLB.
Sesuai dengan mata acara RUPSLB, ketentuan kuorum adalah sebagai berikut:
Kuorum Mata Acara Pertama
1. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
2. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS kedua.
3. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
Kuorum Mata Acara Kedua
1. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling kurang 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
2. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud diatas tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS kedua.
3. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
Kuorum Mata Acara Ketiga
Ketentuan kuorum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat (2) dan (3) POJK No. 14/2019 adalah:
1. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
2. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
3. Dalam hal kuorum RUPS pertama tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.
6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
7. Penyelenggaraan RUPS wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 15/2020 dan anggaran dasar Perseroan, kecuali diatur lain dalam Peraturan OJK.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut diatas dapat menghubungi Perseroan pada jam kerja dengan alamat sebagai berikut:
PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME)
Kantor Pusat:
Jl. Pulomas Barat VI No. 00 Xxxx Xxxxx, Xxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000 Xxxxxxxxx
Telp. (000) 00000000
Fax. (000) 00000000
Email: xxxxxx@xxxx-xxxxxxxxx.xxx
***