PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 INSPEKTORAT II
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 INSPEKTORAT II
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : Xxx. Xxxxxxxx, Apt., X.Xx.
Jabatan : Inspektur II selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : Xxx. Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxx Apt, X.Xx.
Jabatan : Inspektur Utama
selaku Atasan Langsung Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Jakarta, 21 Desember 2020
Pihak Kedua Pihak Pertama
Xxx. Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxx Apt, X.Xx. Xxx. Xxxxxxxx, Apt., X.Xx.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 INSPEKTORAT II
No | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
1. | Terwujudnya organisasi Badan POM yang efektif | Nilai Reformasi Birokrasi Badan POM penguatan sistem pengawasan | 6,99 |
Nilai rata-rata evaluasi AKIP mitra kerja Inspektorat II | 85 | ||
Persentase pemenuhan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mitra kerja Inspektorat II | 100% | ||
2. | Terkelolanya keuangan Badan POM secara transparan dan akuntabel | Persentase kesalahan material dalam Laporan Keuangan yang ditoleransi lingkup Inspektorat II | <1% |
3. | Meningkatnya pelayanan pengawasan intern yang berkualitas | Indeks kepuasan mitra pengawasan intern mitra kerja Inspektorat II | 83 |
4. | Tersedianya kebijakan pengawasan intern yang efektif dan efisien | Indeks kemanfaatan kebijakan pengawasan intern | 81 |
5. | Implementasi pengawasan intern yang efektif dan efisien | Persentase laporan pengawasan intern pada mitra kerja Inspektorat II yang sesuai standar mutu | 100% |
Nilai peer review terhadap pengawasan intern Inspektorat II | 80 | ||
6. | Pemantauan tindak lanjut rekomendasi pengawasan intern dan pengaduan yang efektif | Persentase rekomendasi pengawasan intern Inspektorat II yang ditindaklanjuti | 92% |
Persentase pengaduan lingkup Inspektorat II yang ditindaklanjuti dengan tuntas | 85% | ||
Persentase temuan audit internal ISO 9001:2015 yang ditindaklanjuti | 100% | ||
Persentase rekomendasi hasil monev pelaksanaan RB Badan POM yang ditindaklanjuti | 100% | ||
Persentase rekomendasi hasil reviu PMPRB Unit Kerja Eselon I yang ditindaklanjuti | 100% | ||
Persentase rekomendasi survei integritas organisasi dan jabatan yang ditindaklanjuti | 90% | ||
7. | Terwujudnya tata Kelola | Indeks Reformasi Birokrasi Inspektorat II | 92 |
No | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
pemerintahan Inspektorat II yang optimal | Indeks pemenuhan elemen kapabilitas Inspektorat Utama | 3,7 | |
8. | Terwujudnya SDM Inspektorat II yang berkinerja optimal | Indeks profesionalitas ASN Xxxxxxxxxxx XX | 00 |
9. | Menguatnya pengelolaan data dan informasi pengawasan Obat dan Makanan di Inspektorat II | Indeks Pengelolaan Data dan Informasi Inspektorat II yang Optimal | 2 |
10. | Terkelolanya keuangan Inspektorat II secara akuntabel | Tingkat efisiensi penggunaan anggaran Inspektorat II | Efisien (89%) |
Kegiatan Anggaran
Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur II
Rp 5.368.919.000,-
Jakarta, 21 Desember 2020
Inspektur Utama, Inspektur II,
Xxx. Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxx Apt, X.Xx. Xxx. Xxxxxxxx, Apt., X.Xx.