PERJANJIAN KERJASAMA INSTALASI GIZI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOMPU DENGAN SUPPLIER BAHAN MAKAN
PERJANJIAN KERJASAMA INSTALASI GIZI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOMPU DENGAN SUPPLIER BAHAN MAKAN
JURNAL ILMIAH
OLEH : MOH. MULIAWAN
D1A118157
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM MATARAM
2023
HALAMAN PENGESAHAN PERSETUJUAN PEMBIMBING
PERJANJIAN KERJASAMA INSTALASI GIZI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOMPU DENGAN SUPPLIER BAHAN MAKAN
JURNAL ILMIAH
OLEH : MOH. MULIAWAN
D1A118157
Menyetujui Pembimbing Utama
Xxxx. Xx. X. Xxxxx XX, SH, MS. NIP. 19600408 198603 1 004
PERJANJIAN KERJASAMA INSTALASI GIZI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOMPU DENGAN SUPPLIER BAHAN MAKAN
MOH. MULIAWAN D1A118157
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Rumah Sakit Umum Daerah Dompu Dengan Suplier bahan makanan dan untuk mengetahui penyelesaian sangketa apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian kerjasama antara Rumah Sakit Umum Daerah Dompu Dengan Suplier bahan makanan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif- empiris, dengan metode pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan sosiologis. Hasil dari penelitian ini meliputi yang pertama Pelaksanaan perjanjian Kerjasama Rumah Sakit Umum Dompu Dengan Supplier telah terjadi ketika Supplier memberikan janji-janji serta informasi terkait barang atau jasa, karena sejak saat itulah timbul hak dan kewajiban para pihak baik Supplier dan Rumah Sakit Umum Dompu. Hubungan hukum di dasarkan pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), di mana Supplier telah sepakat terhadap apa yang di janjikan pada saat memberikan janji-janji pada sebuah makanan sehingga janji-janji tersebut akan berlaku sebagai Undang- undang bagi para pihak yang membuatnya. Berikut penyelasaian sangketa perjanjian Kerjasama Rumah Sakit Umum Daerah Dompu Dengan Supplier Bahan Makanan, Ketika terjadi perselisihan, maka para pihak memilih menyelesaikan sangketa tersebut dengan jalur non litigasi.
Kata Kunci : Perjanjian Kerjasama, Pelaksanaan, Penyelesaian sengketa RSUD Dengan Supplier
COOPERATION AGREEMENT OF NUTRITION INSTALLATION IN DOMPU REGIONAL GENERAL HOSPITAL WITH FOOD SUPPLIERS
ABSTRACT
The purpose of this study was to find out the implementation of the cooperation agreement between the Dompu Regional General Hospital and food ingredients suppliers and to find out the resolution of disputes in the event of default in the cooperation agreement between the Dompu Regional General Hospital and food ingredients suppliers. The results of this study include the first The implementation of the Dompu General Hospital Cooperation agreement with Suppliers has occurred when the Supplier provides promises and information related to goods or services, because since then the rights and obligations of both the Supplier and Dompu General Hospital have arisen. The legal relationship is based on Article 1320 of the Civil Code (KUHPerdata), where the supplier has agreed on what has been promised when making promises on a food so that these promises will apply as laws to the parties made it. The following is the resolution of the dispute over the Cooperation Agreement between the Dompu Regional General Hospital and Food Suppliers. When a dispute occurs, the parties choose to resolve the dispute through a non-litigation route.
Keywords: Cooperation Agreement, Implementation, RSUD Dispute Resolution with Suppliers
I. PENDAHULUAN
Pada dasarnya suatu perjanjian berawal dari suatu perbedaan atau ketidaksamaan kepentingan di antara para pihak. Melalui negosiasi para pihak berupaya menciptakan bentuk-brntuk kesepakatan untuk selalu mempertemukan suatu yang diiginkan (kepentingan) melalui proses tawar menawar. Kebebasan berkontrak yang merupakan inti dari sebuah perjanjian, dalam berkontrak kepada pihak diasumsikan mempunyai kedudukan yang seimbang,sehingga terjalin hubungan yang adil dan saling menguntungkan bagi para pihak.1 “Setiap kontrak sebenarnya merupakan pencerminan maksud dari para pihak untuk mewujudkan tujuan”2. Dalam hal ini terdapat perjanjian kerjasama antara Instalasi gizi Rumah Sakit Umum Daerah Dompu dengan Supplier bahan makanan. Adanya kerjasama antara Instalasi Gizi Rumah Sakit Umum Daerah Dompu Dengan supplier bahan makanan, maka yang terjadi adalah adanya hubungan hukum antara instalasi gizi rumah sakit umum daerah Dompu dengan supplier bahan makanan, kedua belah pihak telah mengikatkan dirinya, sehingga unsur-unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata telah terpenuhi. Dalam hal ini, tetap terjadi pemisahan antara rumah sakit umum daerah dompu dengan supplier yang berhubungan dengan
1 Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, 2008, Hukum Perjanjian Azas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersial, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, hal. 1
2 X. Xxxxx XX, X. Xxxxxxxx, Xxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx, 2011, Perancangan Kontrak & Memorandum Of Understanding ( MOU ), Ed. 1, Cet. 0, Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx, xxx. 2
tanggung jawabnya, yang juga menyangkut hak dan kewajiban para pihak.
Pemenuhan kebutuhan barang maupun jasa tidak dapat di ditribusikan dibawah kendali negara. Kebutuhan akan akses terhadap suatu barang atau jasa berbeda dengan upaya pemerintah untuk memenuhi baik kebutuhan masyarakat, yang berkisar pada kemudi negara.3 Berkenaan dengan kebutuhan akan tersedianya barang atau jasa, perlakuan dalam belanja (pengadaan) barang ataupun jasa diperlukan dalam pemerintah.4 Definisi pengadaan barang atau jasa tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaann Barang/Jasa Pemerintah.5
Pengadaan barang atau jasa yang dilakukan memerlukan sebuah perjanjian. Secara umum, hukum perdata Indonesia menciptakan banyak peluang bagi masayarakat untuk membuat suatu perjanjian apapun sesuai dengan kepentingan masing- masing induvidu yang ingin dicapainya.
Meskipun didalam perjanjian itu secara alami meningkat dan berlaku seperti hukum untuk Undang-undang didalamnya, akan tetapi tidak jarang masih di temukan pelanggaran terhadapnya. Salah satu
3 Xxxxxx Xxx. Xxxx Xxxxxx, Xxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxxx Fality, “Anilisis Yuridis Prosedur pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Serta Perlindungan Hukum Terhadap Pengadaan Barang/Jasa”, Vol. 3, No. 2 Oktober 2019, Hal, 192.
4 Noviana “Pengadaaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum”, Jurict-Diction, Vol. 3, No 2, Maret 2020,hal. 588.
5 Peraturan Peresiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Peresiden
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 1 .
contohnya adalah Wanprestasi. Tidak terpenuhi hak ataupun kewajiban para pihak biasa di sebut sebagai wanprestasi.
Berdasarkan uraian latar belakang diatas penulis dapat menarik rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Rumah Sakit Umum Daerah Dompu dengan supplier bahan makanan (2) Bagaimanakah penyelesaian sangketa apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian kerjasama antara Rumah Sakit Umum Daerah Dompu dengan supplier bahan makanan. (a) Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Rumah Sakit Umum Daerah Dompu Dengan Suplier bahan makanan dan untuk mengetahui penyelesaian sangketa apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian kerjasama antara Rumah Sakit Umum Daerah Dompu Dengan Suplier bahan makanan. (b) Manfaat dalam penelitian ini antara lain manfaat akademis diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi perkembangan hukum pada umumnya.dan untuk mengetahui secara konkrit sejauh mana perkembangan mengenai perjanjian Kerjasama instalazi gizi Rumah Sakit Umum Daerah Dompu. Sedangkan manfaat teoritis di harapkan dapat memberikan bahan masukan bagi pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan langkah- langkah dalam perjanjian Kerjasama instalasi gizi Rumah Sakit Umum Daerah Dompu. Jenis penelitian ini normatif-empiris. Metode pendekatan yang digunakan antara lain, pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Sumber dan jenis data
yang digunakan antara lain berupa data lapangan dan peraturan perundang- undangan melalui studi kepustakaan berupa literatur-literatus dan situs internet yang berkaiatan dengan penelitian tersebut. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui wawancara dan studi dokumentasi. Serta analisis data kualitatif.
II. PEMBAHASAN
A. Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Instalazi Gizi Rumah Sakit Umum Daerah Dompu Dengan Supplier Bahan Makanan Adapun dalam perjanjian kerjasama instalasi gizi Rumah Sakit
Umum Daerah Dompu dengan Supplier bahan makanan terhadap tahap procontractual antara para pihak yaitu sebelum perjanjian itu dibuat dan dilaksanakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain lokasinya, kesiapan dan kejujuran dalam menjalankan kemitraannya. Kemudian baru selanjutnya melakukan tahap contractual, yang dimana kedua belah pihak yaitu supplier dengan Rumah Sakit Umum Daerah Dompu melakukan penyusuaian khendak. Selanjutnya setelah terjadi kesepakatan maka supplier dengan Rumah Sakit Umum Daerah Dompu melaksanakan postcontractual, yaitu antara supplier dengan Rumah Sakit Umum Daerah Dompu harus dapat melaksanakan isi perjanjian yang telah disepakati dengan sebaik-baiknya dan masing-masing pihak harus dapat melaksanakan hak dan kewajiban, karena perjanjian yang dibuat Rumah Sakit Umum Daerah Dompu dengan supplier berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak.
Keuntugan bergabung dalam Kerjasama ini adalah terjaminnya kepastian pasar serta pendapatan dari hasil supplier. Tugas supplier
hanya memasok atu menyuplai produk bahan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak tersebut, dengan arahan yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah Dompu hingga masa yang dibutuhkan. Pendapatan supplier dihitung dalam analisis perhitungan kebutuhan, biaya, modal dan pendapatan yang diperoleh dari biaya pasar berlangsung. Pendapatan supplier tergnatung baik buruknya kebutuhan konsumsi tersebut.
Perjanjian Kerjasama supplier ini berisi tentang kesepakatan- kesepakatan dalam berlangsung nya pemasokan bahan makanan. Hal ini membuktikan bahwa isi perjanjian merupakan unsur murni dari huku perdata, khususnya seperti hubungan hukum melakukan pekerjaan yang lahir atas dasar kemitraan berdasarkan asas perjanjian yaitu asas kebebasan berkontrak.
Perjanjian Kerjasama Rumah Sakit Umum Daerah Dompu dengan supplier bahan makanan merupakan perjanjian baku, dimana seluruh klausul dalam perjanjian ditetapkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dompu termasuk klausul-klausul di dalam surat kesepakatan harga dasar. Supplier tidak diberi hak sama sekali untuk ikut serta dalam membuat isi perjanjian dan surat kesepakatan harga dasar. Tapi di lain hal perjanjiam yang dibuat oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dompu otomatis akan meminta persetujuan dari pihak supplier apakah perjanjian tersebut sudah pantas untuk dijadikan perjanjian terkait bahan konsumsi/makanan. Hak supplier untuk ikut dalam membuat
perjanjian dapat dilihat dalam pasal 36 ayat (1) undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.6
Perjanjian ini dibuat yang proses awalnya melalui sebuah perbincangan secara lisan dahulu antara kedua belah pihak yang kemudian di lanjutkan dengan pembuatan surat perjanjian ( kontrak ) antara keduanya secara tertulis. Hal ini juga dapat dihubungkan dengan asas-asas yang ada dalam hukum kontrak, yaitu : 7
a. Asas konsensualisme
Asas konsesualisme dapat disimpulakn dalam pasal 1320 ayat
(1) KUHPerdata yang berbunyi : salah satu syarat shanya perjanjian adalah kesepakatan kedua belah pihak ini mengandung makna, bahwa perjanjian dadalah umumnya tidak diadakan secara formal, tetapi dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak.
b. Asas pacta sunt servanda
Asas pacta sunt servanda berhubungan dengan akibat perjanjian hal ini dapat disimpulkan dalam pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi : perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang
x. Xxxx kebebasan berkontrak
Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentual pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi : semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
1) Membuat atau tidak membuat janji
2) Mengadakan perjanjian dengan siapapun
3) Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratannya
4) Menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis dan lisan
6 Indonesia Undang-Undang Tentang Usaha Mkro Kecil Menengah, UU Nomor 20 Tahun 2008, LN No. 93 Tahun 2008, TLN Nomor 4866, Pasal 36 ayat (1)
7 Salim. HS, Op, Cit, hlm. 9-10
B. Penyelesaian Sangketa Dalam Masalah Perjanjian Kerjasama Instalasi Gizi Rumah Sakit Umum Dompu Dengan Supplier Bahan Makanan
Suatu sangketa dapat terjadi pada siapa saja, sangketa dapat terjadi antara induvidu dengan induvidu, induvidu dengan kelompok, kelompok dengan kelompok, kelompok dengan negara dan lain sebagainya. Sangketa adalah suatu setuasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Pihak merasa dirugikan menyampaikan merasa ketidakpuasan ini kepada pihak kedua dan apabila pihak kedua tidak menanggapi dan memuaskan pihak pertama serta menunjukan perbedaan pendapat, maka terjadilah apa yang dinamakan sangketa 8
Pada dasarnya setiap perjanjian yang dibuat para pihak harus dapat dilaksanakan dengan sukarela atau itikad baik oleh kedua belah pihak masing-masing, namun kenyataannya perjanjian yang dibuat sering kali dilanggar oleh mereka sendiri. Persoalannya kini bagai manakah cara penyelesaian jika ada perselisihan atau wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak. Ada beberapa pola penyelesaian sangketa pada umumnya, yang dapat dibagi menjadi dua macam yaitu, melalui jalur litigasi (pengadilan) dan jalur non litigasi (di luar pengadilan).
8 Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxx, Mediasi : Alternatif Penyelesaian Sangketa Perkara Dipengadilan, Cet 1, PT Rajawali Pers, Jakarta, 2012, hlm. 12
Sepeerti yang telah dijelaskan diatas, ada dua macam pola penyelesaian sangketa, yaitu :
1. Penyelesaian melalui jalur litigasi
Penyelesaian melalui jalur litigasi adalah proses penyelesaian di pengadilan, semua pihak yang bersangketa saling berhadapan satu dengan lainnya untuk mempertahankan hak-haknya hasil akhir dari suatu penyelesaian sangketa melalui pengadilan adalah putusan yang menyatakan pihak yang satu menag dan pihak lain kalah.9
Proses penyelesaian sangketa melalui pengadilan sering kali menimbulkan permasalahan mengingat pembebanan biaya pada setiap tingkat pengadilan yang relatif besar, menguras waktu, pikiran, dan tenaga serta belum lagi pertikaian psikologis yang berkepanjangan antara para pihak yang terlihat sangketa.10
Menurut isi dari pasal 1266 KUH Perdata di atas dalam kontrak atau perjanjian dimana salah satu pihak memberikan hak kepada pihak yang lain melakukan wanprestasi maka pihak lainnya berhak memutuskan kontrak di pengadilan, walaupun syarat putus mengenai tidak terpenuhinya kewajiban sudah dijatumkan dalam kontrak, maka hakim di pengadilan dapat dengan leluasa menurut keadaan atas permintaan tergugat untuk memberikan pihak yang wanprestasi untuk tetap memenuhi dalam tenggang waktu lebih dari satu bulan.
9 Nurmaningsih Amrian, Op. Cit, hlm 35
10 Xxxxx Xxxxxxx, M Xxxxxxx Xxxxx, Dan HL. Xxxxxxxxx, Altenative Dispute Resohution Dalam Tatanan Hukum Di Indonesia, Cet. I Mahkota Kata, Yogyakarta 2011,hlm. 12
Somasi merupakan teguran yang diberikan kepada pihak yang tidak memberikan prestasi kepada pihak lain sesuai dengan apa yang tercantum dalam perjanian. Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata dan Pasal 1234 KUH Perdata.
Jika prestasi atau kewajiban dari pihak yang harusnya memenuhi prestasi tidak dilakukan maka sudah jelas terpenuhinya hak dari pihak yang seharusnya. Mendapatkan haknya sesuai dengan perjanjian, jadi disini somasi dilakukan untuk apabila prestasi tersebut tidak dilakukan sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian maka disini somasi dilakukan dengan tujuan untuk mengingatkan bahwa kewajiban yang belum di penuhi sesuai perjanjian.
2. Penyelesaian melalui jalur non litigasi
Penyelesaian melalui jalur luar pengadilan atau non litigasi ini biasa juga disebut dengan Alternative despute resolution (ADR) atau alternatif penyelesaian sangketa. Secara umum alternatif penyelesaian sangketa adlah penyelesaian sangketa atau beda pendapat melalui prosedur yang dikhendaki para pihak, yakni dapat dilakukan dengan cara konsultasi negosiasi mediasi konsolisasi penilaian ahli dan arbitrase.
Bentuk dari penyelesaian dalam perjanjian kerjasama melalui jalur pengadilan dan diluar pengadilan, penyelesaian pengadilan litigasi memerlukan bantuan dari hakim dan menentukan pihak mana yang
menang dan yang kalah dengan putusan. Sedangkan diluar pengadilan non litigasi di tempuh dengan berdialog serta mengedepankan kerjasama pihak yang terlibat sangketa dengan bantuan pihak ketiga sebagai penengah yang netral sehingga kedua pihak bisa merasa atau mendapat keadilan yang mereka inginkan dengan win stiuation namun jika mereka mengambil jalur litigasi yang menguras waktu, pikiran, tenaga, dan biaya yang bisa saja memperpanjang konflik para pihak karena belum mendapatkan keadilan yang mereka inginkan.
Dalam perjanjian Kerjasama Rumah Sakit Umum Daerah Dompu Dengan Supplier Bahan Makanan, Ketika ada perselisihan, para pihak memilih menyelesaikan sangketa tersebut dengan jalur non litigas. Sampai dengan saat ini belum ada yang sampai menggunakan jalur pengadilan. Meskipun dalam perjanjian terdapat klausula yang menyatakan “Bilamana musyawarah tersebut tidak menghasilkan mufakat, maka para pihak sepakat untuk menyerahkan semua sangketa yang timbul dari perjanjian ini kepada pengadilan Xxxxx untuk diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
III. PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian-uraian dan pembahasan diatas, maka peneliti dapat mengambil kesimpulan dan pembahasan yang telah dirumuskan sebagai berikut : (1) Pelaksanaan perjanjian Kerjasama Instalasi Gizi Rumah Sakit Umum Daerah Dompu dengan Supplier bahan makanan sudah sesuai denga isi perjanjian yang disepakati antara Rumah Sakit Umum Daerah Dompu dengan Supplier. Perjanjian Kerjasama Rumah Sakit Umum Daerah Dompu dengan supplier bahan makanan merupakan perjanjian tertulis, dimana model dan seluruh Paal-Pasal dalam perjanjian ditentukan dan ditetapkan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah Dompu . (2) Dalam perjanjian Kerjasama Rumah Sakit Umum Daerah Dompu Dengan Supplier Bahan Makanan, Ketika terjadi perselisihan, maka para pihak memilih menyelesaikan sangketa tersebut dengan jalur non litigasi, diatur pada pasal
7 SK Nomor : 445/02,21/RSUD/2022 yang tercantum dalam perjanjian yaitu : “Apabila didalam pelaksanaan kerjasama ini terjadi silang pendapat antara kedua belah pihak, maka masing-masing pihak sepakat untuk mengadakan dan mencari penyelesaian secara musyawarah/kekeluargaan.
Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan diatas, maka dapat disarankan (1) Diharapkan kepada pihak Supplier untuk membaca dan memahami isi dari perjanjian Kerjasama yang dibuat oleh Rumah Sakit
Umum Daerah Dompu agar dikemudian hari tidak terjadi kesalahpahaman antara kedua belah pihak, mengingat perjanjian tersebut merupakan perjanjian tertulis yang hanya menguatkan pihak Rumah Sakit. (2) Diharapkan kepada pihak Rumah Sakit Umum Daerah Dompu untuk bertindak cepat dalam menyelesaikan perselisihan yan terjadi di lapangan agar masing-masing pihak yang merasa dirugikan segera mendapatkan kepastian hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, 2008, Hukum Perjanjian Azas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersial, Laksbang Mediatama, Yogyakarta
Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxx, Mediasi : Alternatif Penyelesaian Sangketa Perkara Dipengadilan, Cet 1, PT Rajawali Pers, Jakarta, 2012
Xxxxx XX, X. Xxxxxxxx, Xxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx, 2011, Perancangan Kontrak & Memorandum Of Understanding ( MOU ), Ed. 1, Cet. 0, Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx
Xxxxx XX, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta, Sinar Grafika, 2003
Xxxxx Xxxxxxx, M Xxxxxxx Xxxxx, Dan HL. Xxxxxxxxx, Altenative Dispute Resohution Dalam Tatanan Hukum Di Indonesia, Cet. I Mahkota Kata, Yogyakarta 2011
Jurnal
Xxxxxx Xxx. Xxxx Xxxxxx, Xxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxxx Fality, “Anilisis Yuridis Prosedur pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Serta Perlindungan Hukum Terhadap Pengadaan Barang/Jasa”, Vol. 3, No. 2 Oktober 2019
Noviana “Pengadaaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum”, Jurict- Diction, Vol. 3, No 2, Maret 2020
Perundang-Undangan
Peraturan Peresiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Peresiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Undang-Undang Tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, UU Nomor 20 Tahun 2008, LN No. 93 Tahun 2008, TLN Nomor 4866