PT. EOSTRE INTERNATIONAL INDONESIA
-----------------------------------------------------------------
Kode Etik dan Kebijakan Bisnis Penjualan Langsung
PT. EOSTRE INTERNATIONAL INDONESIA
DAFTAR ISI
Daftar Isi
BAB I - KETENTUAN UMUM
BAB II – PERATURAN KEANGGOTAAN
Pasal 1 – Tata cara menjadi MITRA Pasal 2 – Keanggotaan
Pasal 3 – Pensponsoran MITRA Baru
BAB III - HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Pasal 4 – Hak Perusahaan
Pasal 5 – Kewajiban Perusahaan
BAB IV - HAK DAN KEWAJIBAN MITRA DAN LARANGAN-LARANGAN
Pasal 6 – Hak dan Kewajiban MITRA Pasal 7 – Larangan-larangan
BAB V – PEMBELIAN PRODUK, PENJUALAN PRODUK, JAMINAN KEPUASAN
Pasal 8 – Pembelian Produk Pasal 9 – Penjualan Produk Pasal 10 – Jaminan Kepuasan
BAB VI – PEWARISAN KEANGGOTAAN BAB VII. BONUS DAN PAJAK
Pasal 11- Pembayaran Bonus Pasal 12 – Pajak
BAB VIII. PELATIHAN DAN PEMBINAAN MITRA BAB IX – PELANGGARAN, PENGADUAN, SANKSI
Pasal 13 – Pelanggaran, Pengaduan dan Sanksi
Pasal 14 – Penyelesaian Perselisihan
BAB X - PENUTUP
KODE ETIK KEANGGOTAAN BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan adalah PT. EOSTRE INTERNATIONAL INDONESIA didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia atau dikenal dengan nama “EOSTRE”
2. Produk adalah, semua jenis barang dagangan yang dijual oleh perusahaan secara ekslusif dengan system penjualan langsung.
3. XXXXX adalah Penjual Langsung orang perorangan yang tercatat secara sah pada perusahaan sebagai anggota dan memiliki kartu keanggotaan guna melakukan kegiatan pemasaran penjualan langsung EOSTRE, dan bukan merupakan bagian dari organisasi perusahaan atau tidak mempunyai hubungan ketenagakerjaan dengan perusahaan.
4. Kode Etik berarti peraturan ini, adalah suatu tatanan aturan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi MITRA dalam menjalankan usaha EOSTRE sejak MITRA tersebut tercatat secara resmi sebagai MITRA EOSTRE.
5. Calon MITRA EOSTRE adalah orang yang telah mendaftar dan mengisi formulir pendaftaran tetapi belum resmi sebagai MITRA EOSTRE.
6. Masa garansi adalah suatu masa yang ditentukan oleh perusahaan dimana calon MITRA akan mendapatkan haknya atas ikutsertaan menjadi keanggotaan perusahaan berupa memperoleh Xxxxxx, Komisi maupun Fasilitas dari perushaan dengan syarat dan ketentuan berlaku.
7. Sponsor adalah, MITRA yang memperkenalkan usaha EOSTRE kepada calon MITRA dan kemudian secara resmi menjadi MITRA EOSTRE.
8. MITRA aktif adalah MITRA yang melakukan Repeat Order minimal membeli salah satu produk EOSTRE.
9. Jaringan keanggotaan adalah semua MITRA yang menjalankan usaha EOSTRE dan dalam kelompok MITRA yang bersangkutan.
10. Konsumen adalah MITRA pemakai produk dan pembeli akhir dari produk EOSTRE dengan tujuan dipakai sendiri.
11. Up line adalah ”atasan” MITRA atau atasannya lagi dan seterusnya lagi keatas.
12. Down line adalah MITRA dibawah Up Line dibawahnya dan seterusnya ke bawah.
13. Rekening Bank adalah nomor akun MITRA pada bank yang harus dicantumkan/disebutkan didalam formulir Pendaftaran MITRA dan akan dipergunakan sebagai sarana pembayaran komisi.
14. User Id anggota adalah Username yang diberikan oleh perusahaan kepada MITRA sebagai tanda pengenal dan bukti bahwa MITRA resmi tercatat pada perusahaan, dan dapat digunakan untuk masuk pada Website Sistem perusahaan
15. Formulir permohonan MITRA adalah, lembar kertas kolom isian yang disediakan oleh perusahaan pada Website Sistem perusahaan yang diisi secara lengkap dan benar oleh calon MITRA sebelum diterima sah sebagai MITRA.
16. Garis sponsorisasi adalah urutan naik terdiri dari MITRA, sponsor atau up line dari MITRA sponsor atau up linenya lagi dan seterusnya.
17. Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra usaha yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan barang, baik secara pribadi maupun jaringannya.
18. Bonus atas adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha, karena berhasil melebihi target penjualan barang yang ditetapkan perusahaan.
19. Staterkit adalah paket panduan yang diberikan oleh perusahaan kepada calon MITRA atau MITRA baru yang berisi ketentuan –ketentuan penjualan langsung EOSTRE.
20. Pewaris adalah MITRA EOSTRE yang meninggal dunia.
21. Ahli waris adalah, anak, istri atau ahli waris MITRA lainnya yang berhak atas warisan keanggotaannya di EOSTRE.
22. Warisan adalah keanggotaan EOSTRE yang selama ini dijalankan oleh MITRA EOSTRE yang meninggal dunia kemudian dapat diserahkan kepada ahli warisnya.
23. Hukum yang berlaku adalah Hukum Republik Indonesia.
BAB II PERATURAN KEANGGOTAAN
Pasal 1
Tata cara menjadi MITRA
1. Setiap orang tanpa membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi MITRA EOSTRE sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan.
2. Syarat-syarat untuk menjadi seorang MITRA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Xxxxx disponsori oleh seorang MITRA.
b. Berusia minimal 18 tahun dan memiliki KTP.
c. Tidak sedang tersangkut dalam kasus perkara pidana.
d. Warga Negara Indonesia
e. Melampirkan foto copy Kartu Identitas atau surat bukti Identitas lainnya yang Sah.
f. Mengisi Formulir Pendaftaran MITRA.
3. Dengan mengisi Formulir Permohonan MITRA oleh calon MITRA atau MITRA berarti ia bertanggungjawab atas kebenaran isi data diri dan keterangan yang tercantum di dalam Formulir Pendaftaran MITRA, dan perusahaan dibebaskan dari tanggung jawab atas kebenaran isi formulir pendaftaran tersebut.
4. Biaya Pendaftaran gratis, Mitra mendapat Username & Password untuk akses ke web mitra untuk mendown load eStarterkit yang berisi: Company Profile, Brosur Produk, Marketing Plan, Kode Etik, Formulir Pendaftaran,
5. Sejak mengisi Formulir Pendaftaran MITRA dan menyetujui persyaratan dan ketentuan berlaku bagi calon MITRA dan atau MITRA berarti ia mengikatkan diri dan menundukkan diri terhadap semua ketentuan Kode Etik dan ketentuan-ketentuan lainnya yang akan ditetapkan oleh perusahaan tanpa diperlukan lagi perjanjian lainnya.
6. MITRA EOSTRE merupakan mitra mandiri perusahaan dan bukan karyawan sehingga MITRA tidak dapat mencampuri kebijaksanaan managemen perusahaan dan karena itu MITRA itu tidak terikat kepada ketentuan-ketentuan internal perusahaan.
7. Semua data MITRA yang diterima perusahaan akan menjadi milik perusahaan sepenuhnya sehingga perusahaan tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap MITRA atau pihak manapun didalam menggunakan data diri tersebut.
8. Perusahaan hanya mengakui alamat MITRA sesuai alamat yang tercantum pada formulir Pendaftaran MITRA kecuali terdapat perubahan alamat yang disahkan oleh perusahaan.
9. Semua pembayaran transaksi MITRA kepada EOSTRE dinyatakan sah apabila dilakukan melalui transfer ke rekening EOSTRE (atas nama PT. EOSTRE INTERNATIONAL INDONESIA) yang telah ditentukan. Pembayaran yang
dilakukan tidak memenuhi ketentuan diatas adalah tidak sah dan EOSTRE tidak bertanggung jawab.
Pasal 2 Keanggotaan
1. Keanggotaan MITRA berlaku setahun, dan dapat perbaharui secara otomatis setiap tahunnya.
2. Calon MITRA adalah bukan MITRA dan baru sah menjadi MITRA setelah mengisi Formulir Pendaftaran MITRA dengan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku menurut perusahaan sehingga diterima pendaftarannya dan disahkan oleh perusahaan.
3. Seorang MITRA hanya diijinkan memiliki maksimal 7 nomor keanggotaan Apabila ditemukan pendaftaran lebih dari yang ditentukan, Perusahaan akan membatalkan nomor keanggotaan MITRA yang terakhir.
4. Perusahaan dapat sewaktu-waktu memanggil MITRA tanpa diwakilkan agar datang kekantor perusahaan guna membuktikan data MITRA dan bila perusahaan menilai keanggotaan tersebut fiktif maka perusahaan tanpa menunggu pertimbangan dari pihak manapun sewaktu-waktu dapat membatalkan keanggotaan tersebut tanpa kompensasi apapun.
Pasal 3 KEANGGOTAAN SUAMI ISTRI
1. Keanggotaan suami istri dianggap terpisah dan harus berada dalam satu garis sponsorisasi yang sama. Apabila melanggar, maka nomor keanggotaan yang terbaru akan dihapuskan oleh perusahaan tanpa terkecuali dan tanpa kompensasi apapun dari perusahaan.
2. Apabila di kemudian hari terdapat dua orang Mitra Usaha PT. EOSTRE INTERNATIONAL INDONESIA dari jaringan yang berbeda memutuskan untuk menikah, maka keanggotaan mereka tetap ada di dalam jaringan yang terpisah dan independen.
3. Apabila di kemudian hari terdapat keanggotaan Mitra Usaha PT. EOSTRE INTERNATIONAL INDONESIA yang merupakan pasangan nikah memilih untuk bercerai, maka PT. EOSTRE INTERNATIONAL INDONESIA akan tetap mempertahankan keanggotaan sesuai dengan aplikasi yang sudah ditandatangani di awal sampai ada keputusan pengadilan yang menyebutkan sebaliknya.
Pasal 4 Pensponsoran MITRA Baru
1. Seorang MITRA mempunyai hak yang sama dalam melakukan pensponsoran calon MITRA.
2. Dalam melakukan pensponsoran MITRA harus memperhatikan peraturan Kode Etik ini serta kaidah-kaidah yang berlaku dalam lingkungan EOSTRE.
3. Dalam melakukan pensponsoran, MITRA hanya diperbolehkan melakukan pengiklanan dan promosi sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh
perusahaan, diluar dari ketentuan tersebut yang menimbulkan segala resiko tidak menjadi tanggung jawab perusahaan.
4. Penjualan keanggotaan, ganti nama kepemilikan keanggotaan, penggabungan keanggotaan antara XXXXX tidak diperkenankan.
5. XXXXX yang melakukan pensponsoran dilarang memberikan keterangan yang menyesatkan kepada calon MITRA.
6. XXXXX yang melakukan pensponsoran wajib melakukan pembinaan, pelatihan, motivasi dan penjelasan yang benar terhadap MITRA yang disponsori.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Pasal 1 Hak Perusahaan
1. Perusahaan berhak menjalankan usaha sesuai dengan izin yang telah di terbitkan oleh pemerintah.
2. Perusahaan berhak menjalankan, menegakkan, mengatur Program Pemasaran Perusahaan dan Kode Etik.
3. Perusahaan berhak untuk menyelenggarakan promo-promo tertentu untuk meningkatkan semangat dan penjualan.
4. Perusahaan mempunyai hak untuk menerima dan atau menolak setiappermohonan keanggotaan sebagai MITRA dengan menjelaskan alasan penolakannya.
5. Perusahaan mempunyai hak setiap saat untuk menyetujui atau tidak menyetujui permohonan-permohonan yang diajukan oleh MITRA.
6. Perusahaan dapat membatasi penjualan produk kepada seorang MITRA atau sekelompok MITRA bila ternyata ada indikasi penyalahgunaan prinsip-prinsip penjualan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
7. Perusahaan berhak untuk merubah, menambah peraturan yang tertera pada Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan dengan persetujuan Kementerian Perdagangan dan Institusi terkait lainnya. Dan disosialisasikan kepada MITRA 30 hari sebelumnya
8. Perusahaan berhak untuk merubah, menambah atau mencabut hal-hal yang berkaitan dengan barang, baik kemasan, formula, harga, kualitas dan kuantitas barang dalam rangka mengikuti, menyesuaikan dengan Peraturan terkait Penjualan Langsung dengan persetujuan dari Kementrian Perdagangan dan akan disosialisasikan kepada Mitra 30 hari sebelumnya.
Pasal 2 Kewajiban Perusahaan
1. Menjalankan roda usaha sesuai dengan Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan dan budaya perusahaan.
2. Menyediakan Program Pemasaran dan Barang yang dijual sesuai dengan yang dijanjikan dan izin dari pemerintah.
3. Memberikan Komisi, Bonus dan Penghargaan sesuai dengan Marketing Plan
4. Memberikan pelayanan kepada para MITRA dan konsumen sesuai dengan Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib serta Budaya Perusahaan.
5. Menjaga suasana kondusif usaha dengan menegakkan Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan.
6. Mengedukasi Konsumen dan MITRA dengan informasi-informasi yang benar.
BAB IV
HAK dan KEWAJIBAN MITRA dan LARANGAN-LARANGAN
Pasal 1
Hak dan Kewajiban MITRA
A. Hak MITRA
1. XXXXX berhak atas persamaan perlakuan bagi sesama MITRA sesuai tingkatan keanggotaannya.
2. XXXXX berhak menentukan kepada siapa dan dengan siapa dirinya melakukan aktivitas keanggotaannya.
3. MITRA berhak mendapatkan produk yang berkualitas baik dari perusahaan.
4. XXXXX berhak mendapatkan imbalan financial berupa komisi dari perusahaan atas
aktivitas keanggotaannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
5. XXXXX berhak mendapatkan reward yang ditetapkan oleh perusahaan, penyerahan reward diserahkan pada waktu acara besar yang ditentukan oleh Management. Pajak reward ditanggung 100% oleh MITRA, pengenaan tarif pajak reward disesuaikan dengan undang-undang pajak yang berlaku.
6. XXXXX berhak mendapatkan penjelasan dan informasi yang memadai dari perusahaan mengenai rencana kompensasi/marketing plan.
7. MITRA berhak mendapatkan penjelasan dan informasi yang memadai dari perusahaan mengenai produk EOSTRE.
8. MITRA berhak mendapatkan pelatihan, bimbingan, pengarahan tentang penjualan langsung EOSTRE baik dari perusahaan maupun dari Up line / sponsornya sesuai BAB VIII
B. Kewajiban MITRA
1. XXXXX bertanggungjawab atas segala akibat yang timbul dalam melakukan aktivitas keanggotaan yang dilakukan menyimpang dari aturan yang ditentukan oleh perusahaan.
2. MITRA wajib melakukan pembinaan, pelatihan dan motivasi bagi XXXXX yang disponsorinya menurut cara-cara yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah yang digariskan oleh perusahaan.
3. MITRA wajib memberikan tanda bukti pembayaran kepada konsumen pada saat menjual produk.
4. MITRA wajib memahami dan mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh perusahaan EOSTRE.
5. MITRA wajib bertingkah laku sopan, simpatik, jujur dalam melakukan aktivitas keanggotaan.
6. MITRA wajib memahami dan mematuhi semua peraturan dan dilarang mempengaruhi/membujuk calon/MITRA milik MITRA lainnya bergabung ke dalam jaringannya atau kedalam MITRA turunan dibawah jaringannya. Sanksi atas pelanggaran ini yaitu BAB IX, PASAL 13 nomor 4 poin 4.4 Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
7. MITRA wajib memahami rencana kompensasi/marketing plan.
8. Semua MITRA wajib menjaga nama baik EOSTRE. MITRA dilarang mengajak/mempengaruhi MITRA lainnya menjalankan MLM lain, sanksi atas pelanggaran ini yaitu BAB IX, PASAL 13 nomor 4 poin 4.4 Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
Pasal 2 Larangan-larangan
1. MITRA dilarang mengklaim dirinya atau suatu kelompok MITRA tertentu menguasai atau mempunyai wilayah penjualan secara monopoli.
2. MITRA dilarang menjual produk EOSTRE dibawah harga yang ditetapkan oleh perusahaan, sanksi atas pelanggaran ini adalah BAB IX, PASAL 13 nomor 4 poin
4.4 Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
3. MITRA dilarang mendekati, mempengaruhi, mengajak MITRA orang lain untuk pindah ke pohon jaringannya, atau memasang ID ke pohon jaringan orang lain. Sanksi atas pelanggaran ini adalah BAB IX, PASAL 13 nomor 4 poin 4.4 Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
4. MITRA dilarang untuk bertindak untuk dan atas nama
perusahaan,mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain atau mewakili seolah-olah dirinya adalah wakil dari perusahaan.
5. XXXXX dilarang membuat alat bantu apapun baik berupa gambar, visual, alat peraga, apapun dalam melakukan aktivitas keanggotaan tanpa ijin tertulis dari perusahaan.
6. MITRA dilarang menjual atau mengedarkan produk yang tidak layak pakai.
7. MITRA dilarang mengubah, merusak, mengurangi baik sebagian atau seluruhnya atas kemasan,stiker,logo,lambang,bentuk,brosur-brosur, alat bantu usaha lainnya yang telah secara resmi ditetapkan oleh perusahaan.
8. MITRA dilarang melakukan penjualan produk dibawah harga yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
9. Tanpa ijin tertulis terlebih dahulu dari perusahaan,MITRA dilarang menggunakan nama dagang, desain, logo EOSTRE baik sebagian maupun menyeluruh.
10. MITRA dilarang mempengaruhi MITRA MGI lainnya baik di jaringannya sendiri ataupun jaringan lain untuk pindah atau bergabung ke dalam suatu perusahaan / organisasi jaringan lain. Dalam melakukan aktivitas keanggotaan, MITRA dilarang melakukan tindakan mencela, menghina atau mengancam MITRA lain. sanksi atas pelanggaran ini adalah BAB IX, PASAL 13 nomor 4 poin 4.4 Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
11. MITRA dilarang melakukan kegiatan ekspor/impor produk EOSTRE ke suatu negara tertentu maupun dari negara tertentu.
BAB V
PEMBELIAN PRODUK, PENJUALAN PRODUK, JAMINAN KEPUASAN
Pasal 1 Pembelian Produk
1. Untuk Pembelian Produk, maka atas permintaan MITRA, Perusahaan dapat mengirimkan Produk kealamat MITRA, dan biaya dibebankan kepada MITRA
2. Pembelian produk dapat dilakukan secara tunai / debit card / credit card .
3. Perusahaan tidak bertanggungjawab atas pembelian produk diluar tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh perusahaan (untuk menghindari adanya pemalsuan produk oleh pihak yang tidak bertanggungjawab).
4. Tiap-tiap MITRA berhak atas kesamaan harga produk yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Pasal 2 Penjualan Produk
1. Harga jual produk ditetapkan oleh perusahaan.
2. Dalam melakukan penjualan produk, MITRA dilarang Memberikan penjelasan yang menyimpang atau melebih-lebihkan atas produk selain yang ditetapkan oleh perusahaan.
3. Penjualan produk EOSTRE bersifat ekslusif dengan cara penjualan langsung / Direct Selling, penjualan selain dengan cara ini dilarang.
4. Mitra dilarang memajang dan menjual produk EOSTRE ditoko dan tempat penjualan umum
5. Mitra dilarang menjual produk EOSTRE secara online melalui market place, seperti
Tokopedia, Bukalapak , Lazada ataupun aplikasi sejenisnya.
Pasal 3 Jaminan Kepuasan
1. Setiap produk EOSTRE memiliki jaminan kepuasan pelanggan yaitu pengembalian produk yang telah dibeli MITRA maupun konsumen apabila manfaat produk tidak sesuai seperti yang telah dijelaskan dalam jangka waktu 7 (tujuh hari) dari tanggal pembelian.
2. Memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, akibat kesalahan perusahaan yang dibuktikan dengan perjanjian.
3. Jaminan ini tidak berlaku untuk produk yang dirusak dengan sengaja, disalahgunakan atau disimpan di tempat yang salah (tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti menyimpan produk di tempat yang terkena sinar matahari secara langsung).
BAB VI PEWARISAN KEANGGOTAAN
1. Bila MITRA meninggal dunia, maka keanggotaannya dapat diwariskan kepada ahli waris yang ditentukan pada saat pengisian formulir pendaftaran MITRA.
2. Kematian MITRA harus diberitahukan secara tertulis oleh ahli warisnya kepada perusahaan langsung ke kantor pusat dalam waktu 30 hari sejak tanggal kematian. Jika dalam waktu tersebut tidak dilakukan pemberitahuan, maka perusahaan berhak menentukan keputusan apapun terhadap keanggotaan yang bersangkutan.
3. Ahli waris yang akan menggantikan posisi XXXXX yang meninggal,maka dirinya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan perusahaan,antara lain :
a. Ahli waris tidak terdaftar sebagai MITRA EOSTRE
b. Melampirkan bukti surat kematian
c. Melampirkan surat keterangan ahli waris dari kelurahan setempat.
d. Melampirkan pernyataan dari ahli waris yang lain bila ada,yang isinya berupa persetujuan pewarisan keanggotaan tersebut.
e. Melampirkan foto copy kartu keluarga.
BAB VII. BONUS DAN PAJAK
Pasal 1 Bonus
1. JENIS-JENIS KOMISI/BONUS
1.1. KOMISI SPONSOR (50%)
Adalah Komisi yang anda peroleh sebesar 50% dari belanja Paket dan belanja upgrade mitra baru yang anda sponsori
1.2. KOMISI PASANGAN
Adalah Komisi sebesar (10%)X kaki kecil kelipatan 300 PV
1.3. KOMISI KEPEMIMPINAN
Adalah Bonus sebesar 1% s/d 5% dari total omset grup kiri dan kanan selama satu bulan. Besaran persentase ditentukan dari total bonus pasangan setiap bulan.
2. Semua pembelanjaan dan performa mitra usaha akan diperhitungkan dalam perhitungan bonus.
3. Bonus akan dibayarkan kepada mitra usaha dalam bentuk transfer, melalui bank yang ditunjuk oleh perusahaan.
4. Semua biaya yang dibebankan oleh bank terhadap pengiriman bonus menjadi beban dan tanggung jawab mitra usaha yang bersangkutan, dimana biaya tersebut akan dipotong langsung dari bonus.
5. Mitra usaha diharuskan memeriksa bonus statement yang diterimanya dan segera melapor ke perusahaan dalam waktu 15 (lima belas) hari dari tanggal dikeluarkannya bonus statement bila ada ketidak jelasan.
6. Perusahaan berhak memotong saldo dari bonus atau intensif mitra jika yang bersangkutan mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran dengan Perusahaan
7. Perusahaan mempunyai hak untuk menghentikan bonus seorang mitra usaha yang telah mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Perusahaan, bonus tersisa sebelum member mengundurkan diri tetap dibayarkan.
8. Minimum besarnya bonus yang di transfer adalah Rp. 50,000,-
9. Bonus akan ditransfer setiap tanggal 15 atau akhir bulan berjalan oleh perusahaan.
Pasal 2 Pajak
1) Penerimaan Bonus oleh mitra usaha dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dimana setiap mitra usaha yang mendapatkan bonus akan langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
2) Bukti Potong Pajak akan diberikan kepada MITRA yang bersangkutan
3) Segala kewajiban perpajakan dari seorang mitra usaha menjadi beban dari tanggung jawab mitra usaha yang bersangkutan.
BAB VIII
PELATIHAN DAN PEMBINAAN & PENGHARGAAN
PELATIHAN
Perusahaan akan memberikan pelatihan kepada MITRA, agar mengetahui dengan jelas mengenai Xxxxxx yang dipasarkan, dan cara menjalankan usaha
a) Perusahaan menyediakan Customer Service untuk Penjelasan Produk setiap saat di Kantor pada jam kerja
b) Perusahaan menyelenggarakan Pelatihan Pengetahuan produk seminggu sekali
c) Setiap Mitra diwajibkan mampu menjelaskan manfaat Produk sesuai dengan arahan Perusahaan dan tidak melakukan overklaim
d) Penjelasan Marketing Plan seminggu sekali
e) Orientasi MITRA baru sebulan sekali PEMBINAAN
Perusahaan akan melakukan pembinaan dalam membangun karakter Mitra yang tangguh, berperilaku baik dan bertanggung jawab, untuk membangun usaha bersama dengan cara menyelenggarakan :
a) Interpreunership Seminar 3 bulan sekali
b) Leadership seminar 6 bulan sekali PENGHARGAAN
Perusahaan menyadari bahwa perkembangan perusahaan adalah berkat kerja keras para Mitra, maka Perusahaan akan memberikan penghargaan dan hadiah secara berkala :
a) Hadiah berupa Perjalanan Wisata ataupun asset seperti sepeda motor, mobil dan rumah setahun sekali, yang akan diatur sesuai dengan hasil perkembangan bisnis Perusahaan
b) Malam Penghargaan 2 kali setahun bagi para Mitra yang berprestasi
BAB IX PASAL 13
PELANGGARAN, PENGADUAN, SANKSI
1. Setiap pelanggaran atas ketentuan Kode Etik ini dapat mengakibatkan pengakhiran keanggotaan tanpa adanya kompensasi.
2. Setiap MITRA berhak mengadukan segala tindakan MITRA lain yang menyimpang dari ketentuan yang digariskan oleh perusahaan dengan melampirkan :
a. Data si pelaku (username/nama lengkap)
b. Uraian singkat yang ditandatangani oleh pelapor tanda tangan diatas materai 10.000
c. Identitas diri pelapor (bila dikehendaki dapat dirahasiakan)
3. Perusahaan dapat sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga melakukan pelanggaran.
4. Penyelesaian dari perusahaan hanya meliputi penyelesaian administrasi keanggotaan keanggotaan sedangkan menyangkut upaya hukum secara pidana maupun perdata terhadap si pelaku pelanggaran adalah diluar kewenangan perusahaan.
Sanksi atas pelanggaran adalah :
4.1. Teguran secara lisan dan atau tulisan.
4.2. Skorsing berupa pelarangan melakukan aktivitas keanggotaan dalam jangka waktu 1 sampai dengan 3 bulan yang ditentukan oleh perusahaan.
4.3. Penangguhan komisi untuk jangka waktu 1 sampai dengan 3 bulan dan perusahaan tidak berkewajiban mengganti rugi dalam bentuk apapun.
4.4. Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
5. Pemberian sanksi dilakukan oleh Direktur Perusahaan atau oleh Departemen Legal dan dapat dilakukan tidak berdasarkan urutan diatas, namun dapat dilakukan sesuai kondisi saat itu.
PASAL 14 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi perselisihan antara MITRA dengan Perusahaan, akan diselesaikan secara musyawarah. Apabila upaya penyelesaian perselisihan melalui musyawarah tidak berhasil, maka perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negri tempat perusahaan berdomisili.
2. Dalam hal terjadi perselisihan diantara MITRA, Perusahaan akan ikut menengahi apabila masalah yang diperkarakan tersebut berhubungan dengan Kode Etik Perusahaan bukan terkait dengan masalah pribadi dan Perusahaan tidak akan menerima ataupun memproses suatu perselisihan TANPA BUKTI TERTULIS dari yang melaporkan.
3. Dalam hal terjadi perselisihan di antara MITRA, maka para pihak yang berselisih harus mengupayakan penyelesaian antara mereka sendiri, secara hirarkis dengan melibatkan Pimpinan Xxx (Leader). Jika hal tersebut tidak dapat diselesaikan, maka para pihak dapat meminta Perusahaan sebagai penengah.
BAB XI PENUTUP
1. Kode Etik ini berlaku hanya untuk usaha penjualan langsung di lingkungan EOSTRE di seluruh wilayah Republik Indonesia
2. Seluruh MITRA wajib mematuhi Kode Etik ini.
3. Kode Etik ini hanya berisi aturan-aturan pokok,sedangkan secara khusus pelaksanaan Kode Etik ini akan diatur didalam peraturan sendiri.
4. Perusahaan berhak melakukan perubahan/perbaikan pembaharuan Kode Etik ini apabila dianggap perlu dengan terlebih dahulu MENDAPATKAN PERSETUJUAN
DARI KEMENTRIAN PERDAGANGAN dan mensosialisasikan kepada para MITRA sekurang-kurangnya 30 hari setelah mendapat persetujuan.
5. Bila perusahaan melakukan perubahan/perbaikan/pembaharuan Kode Etik, maka yang dinyatakan sah dan berlaku adalah Kode Etik yang paling terakhir dikeluarkan/diterbitkan oleh perusahaan.