We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

KETENTUAN UMUM Klausul Contoh

KETENTUAN UMUM. 1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:
KETENTUAN UMUM. Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:
KETENTUAN UMUM. 1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak selanjutnya disebut SSUK harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut.
KETENTUAN UMUM. Dalam Perjanjian Kerjasama ini yang dimaksud dengan :
KETENTUAN UMUM. 1. Pembukaan Rekening yang dilakukan Nasabah pada Bank, sepanjang tidak diatur secara khusus oleh Bank dan Nasabah dalam Aplikasi Pembukaan Rekening untuk Rekening yang bersangkutan, berlaku Syarat dan Ketentuan Umum ini. 2. Dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir 1 di atas, apabila Nasabah memiliki beberapa Rekening pada satu atau beberapa kantor cabang Bank, maka rekening- rekening tersebut disepakati kedua belah pihak sebagai satu kesatuan, karenanya Syarat dan Ketentuan Umum ini mengikat terhadap seluruh Rekening Nasabah. 3. Dalam hal Rekening akan dipindahtangankan/dialihkan/ dijaminkan kepada pihak ketiga/pihak lain, harus dengan persetujuan tertulis dari Bank. 4. Instruksi Nasabah kepada Bank dapat dilakukan melalui kantor cabang Bank, Hello Danamon, ATM, CDM dan/ atau layanan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank untuk masing-masing jenis layanan. Syarat dan Ketentuan Umum terkait penggunaan masing- masing layanan tersebut (selain yang telah diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini) dibuat terpisah. Berikut informasi website yang dapat diakses:
KETENTUAN UMUM. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
KETENTUAN UMUM. 1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak selanjutnya disebut SSUK harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut. 1.1 Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
KETENTUAN UMUM. Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
KETENTUAN UMUM. Pasal 1 Dalam perjanjian kerjasama ini yang disebut dengan:
KETENTUAN UMUM. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: