KETENTUAN UMUM. 1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:
KETENTUAN UMUM. Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:
KETENTUAN UMUM. 1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak selanjutnya disebut SSUK harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut. 1.1
KETENTUAN UMUM. Dalam Perjanjian Kerjasama ini yang dimaksud dengan:
KETENTUAN UMUM. 1. Pembukaan Rekening yang dilakukan Nasabah pada Bank, sepanjang tidak diatur secara khusus oleh Bank dan Nasabah dalam Aplikasi Pembukaan Rekening untuk Rekening yang bersangkutan, berlaku Syarat dan Ketentuan Umum ini.
KETENTUAN UMUM. Pasal 1 Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
KETENTUAN UMUM. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
KETENTUAN UMUM. Pasal 1 Dalam Perjanjian Kerjasama ini yang dimaksud dengan:
KETENTUAN UMUM a. Artikel merupakan hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam kegiatan KKN-DR yang telah dilaksanakan oleh peserta KKN-DR secara individu.
KETENTUAN UMUM. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut: Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguria anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran be1anja negara/anggaran belanja daerahpejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang. Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak Sub penyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak); Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) adalah kerja sama usaha antar penyedia baik penyedia nasional maupun penyedia asing, yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam perjanjian tertulis. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/ Perusahaan Asuransi/ lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/ KPA/ PPK dengan Penyedia Bararig/Jasa atau pelaksana Swakelola Nilai Kontrak adalah total harga yang tercan...