OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR ………/POJK.04/……..
TENTANG
LAPORAN KEPEMILIKAN ATAU PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA DAN AKTIVITAS MENJAMINKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang | : | a. | Bahwa peraturan terkait laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka yang berlaku saat ini perlu disesuaikan dengan praktik terbaik yang berlaku di negara lain (international best practices); |
b. | Bahwa terdapat jenis transaksi lain yang dilakukan oleh pemegang saham yang belum tercakup dalam peraturan yang ada seperti aktivitas menjaminkan saham yang dilakukan oleh pemegang saham Perusahaan Terbuka; | ||
c. | Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu dan pengawasan yang dilakukan perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka; | ||
d. | Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka; |
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608); |
2. | Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5253); |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG KEPEMILIKAN ATAU PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA DAN AKTIVITAS MENJAMINKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA |
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Terbuka adalah Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas atau Perusahaan Publik.
2. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
3. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
4. Direksi adalah organ Perusahaan Terbuka yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan Terbuka untuk kepentingan Perusahaan Terbuka, sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan Terbuka serta mewakili Perusahaan Terbuka, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
5. Dewan Komisaris adalah organ Perusahaan Terbuka yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
6. Saham Dengan Hak Suara Multipel adalah klasifikasi saham di mana 1 (satu) saham memberikan lebih dari 1 (satu) hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten Dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas.
7. Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka adalah aktivitas yang dilakukan pemegang saham yang menjaminkan saham Perusahaan Terbuka yang dimilikinya antara lain melalui menggadaikan saham, menjaminkan saham, dan/atau mengagunkan saham.
BAB II
KEWAJIBAN PELAPORAN KEPEMILIKAN ATAU PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
Pasal 2
(1) Pihak yang wajib menyampaikan laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham Perusahaan Terbuka kepada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut:
a. Anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham Perusahaan Terbuka baik langsung maupun tidak langsung.
b. Pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dan Pihak yang mengalihkan Saham Dengan Hak Suara Multipel yang dimilikinya kepada Badan Hukum yang secara khusus dibentuk untuk penghimpunan dana bagi Emiten yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas.
c. Pihak yang merupakan kelompok yang terorganisasi dengan total kepemilikan atas saham Perusahaan Terbuka paling sedikit 5% (lima persen).
(2) Pihak selain yang dimaksud ayat (1) wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas kepemilikan dan perubahan kepemilikannya atas saham Perusahaan Terbuka baik langsung maupun tidak langsung adalah:
a. Setiap Pihak yang memiliki saham paling sedikit 5% (lima persen);
b. Setiap Pihak yang kepemilikan sahamnya turun pertama kali menjadi di bawah 5%.
(3) Kewajiban laporan perubahan kepemilikan atas saham Perusahaan Terbuka untuk Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku atas:
a. Setiap perubahan kepemilikan dari tingkat persentase kepemilikan sebelumnya; dan
b. Jika perubahan persentase kepemilikan dimaksud huruf a merupakan angka pecahan, maka dibulatkan ke bawah untuk menentukan ada atau tidaknya perubahan tingkat persentase.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan sesegera mungkin paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya kepemilikan atau perubahan kepemilikan atas saham Perusahaan Terbuka tersebut.
Pasal 3
(1) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dapat memberikan kuasa tertulis kepada pihak lain untuk melaporkan kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham Perusahaan Terbuka.
(2) Dalam hal perubahan kepemilikan saham dilaporkan oleh Perusahaan Terbuka, kewajiban pelaporan oleh pemegang saham dianggap telah terpenuhi.
Pasal 4
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit meliputi:
a. nama, tempat tinggal, dan kewarganegaraan;
b. nama saham Perusahaan Terbuka;
c. jumlah saham dan persentase kepemilikan saham sebelum dan setelah transaksi;
d. jenis transaksi yang dilakukan;
e. jumlah saham yang dibeli, dijual, atau dialihkan;
f. harga pembelian, penjualan, atau pengalihan per saham;
g. tanggal transaksi;
x. xxxxan dari transaksi;
i. status kepemilikan saham (langsung atau tidak langsung);
j. dalam hal kepemilikan saham secara tidak langsung, diungkapkan informasi mengenai pemegang saham yang tercatat di daftar pemegang saham Perusahaan Terbuka untuk kepentingan pemilik manfaat;
k. dalam hal laporan kepemilikan saham dikuasakan, diungkapkan nama pemegang saham yang memberikan kuasa untuk melaporkan dan keterangan bahwa pelaporan tersebut merupakan kuasa yang diberikan untuk dirinya, dan
l. dalam hal laporan kepemilikan saham oleh kelompok yang terorganisasi, diungkapkan informasi mengenai rincian anggota kelompok terorganisasi.
(2) Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disusun sesuai dengan format Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 5
Salinan dari laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tersedia untuk publik.
BAB III
KEWAJIBAN PELAPORAN AKTIVITAS MENJAMINKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
Pasal 6
(1) Pelaporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka wajib disampaikan oleh Pihak yang melakukan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
(2) Pelaporan yang wajib dilakukan oleh Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika
melakukan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka sampai dengan 5% atau lebih;
(3) Kewajiban Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka untuk Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berlaku atas:
a. Setiap perubahan jumlah saham Perusahaan Terbuka yang dijaminkan dari tingkat persentase saham Perusahaan Terbuka yang dijaminkan sebelumnya menjadi tingkat persentase saham Perusahaan Terbuka yang dijaminkan setelah perubahan; dan
b. jika perubahan persentase saham Perusahaan Terbuka yang dijaminkan sebelumnya menjadi tingkat dimaksud huruf a merupakan angka pecahan, maka dibulatkan ke bawah untuk menentukan ada atau tidaknya perubahan tingkat persentase.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan sesegera mungkin paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. nama, tempat tinggal, dan kewarganegaraan;
b. nama saham Perusahaan Terbuka yang dijaminkan;
c. jumlah saham dan persentase kepemilikan saham yang dijaminkan;
d. nilai pinjaman dengan jaminan saham;
e. jenis transaksi/kejadian yang mengakibatkan perubahan jumlah saham yang dijaminkan;
f. tanggal perjanjian dan jangka waktu perjanjian Aktivitas Menjaminkan Saham;
g. nama Pihak yang menerima jaminan saham; dan
h. sifat hubungan afiliasi antar Pihak yang melakukan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, jika terdapat hubungan afiliasi.
(6) Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disusun sesuai dengan format Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 7
Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 6 ayat (3) jatuh pada hari libur, laporan dimaksud wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
BAB IV KETENTUAN SANKSI
Pasal 8
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
x. xxxbekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
Pasal 9
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 10
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada masyarakat.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
(1) Dalam hal telah tersedia sistem elektronik, penyampaian dokumen pelaporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham Perusahaan Terbuka dan pelaporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka wajib dilakukan melalui sistem elektronik tersebut.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem elektronik penyampaian dokumen pelaporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham Perusahaan Terbuka dan pelaporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 12
Pada saat setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6032), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal .........................
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Ttd.
XXXXXX XXXXXXX
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal…....
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
XXXXXXX H. XXXXX
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ...........NOMOR ...........
RANCANGAN PENJELASAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR ....... /POJK.04/.........
TENTANG
LAPORAN KEPEMILIKAN ATAU PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA DAN AKTIVITAS MENJAMINKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
I. UMUM
Bahwa kewajiban pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas kepemilikan saham Perusahaan Terbuka paling sedikit 5% (lima persen) telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Bahwa peraturan terkait laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka yang berlaku saat ini perlu disesuaikan dengan praktik terbaik yang berlaku di negara lain (international best practices).
Namun demikian, dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu dan pengawasan yang dilakukan, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai keterbukaan informasi atas kepemilikan saham Perusahaan Terbuka paling sedikit 5% (lima persen). Penyempurnaan dilakukan antara lain dengan mengatur:
a. kewajiban pelaporan bagi pihak yang memiliki saham Perusahaan Terbuka paling sedikit 5% (lima persen) baik secara langsung maupun tidak langsung.
b. kewajiban laporan perubahan kepemilikan atas saham Perusahaan Terbuka berlaku atas setiap perubahan perubahan kepemilikan dari tingkat persentase kepemilikan sebelumnya
c. kewajiban pelaporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka. Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, perlu untuk menyempurnakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kepemilikan atas saham Perusahaan Terbuka” adalah kepemilikan saham anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Perusahaan Terbuka dimana anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris menjabat.
Huruf b Cukup jelas. Huruf c
Pihak yang wajib menyampaikan laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham Perusahaan Terbuka kepada Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan kelompok yang terorganisasi dengan total kepemilikan atas saham Perusahaan Terbuka paling sedikit 5% (lima persen) adalah pihak yang mewakili kelompok yang terorganisasi tersebut.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Pihak yang memiliki saham secara tidak langsung” adalah Pihak yang memiliki saham Perusahaan Terbuka melalui Pihak lain.
Pihak tersebut merupakan pemilik manfaat sebenarnya (ultimate beneficial owner) dari saham tersebut dan/atau bagian dari mata rantai pemilikan sampai dengan pemilik sebenarnya.
Huruf a Cukup jelas. Huruf b
Yang dimaksud dengan kepemilikan saham turun menjadi di bawah 5% hanya ketika pertama kali terjadi penurunan dari 5% atau lebih menjadi dibawah 5%. Dalam hal kepemilikan sudah dibawah 5%, maka tidak terdapat lagi kewajiban pelaporan.
Ayat (3)
Huruf a
Contoh perubahan yang dimaksud misalnya:
• Perubahan persentase dari 5,1% menjadi 6,2%, yang berarti perubahan dari 5% menjadi 6%.
• Perubahan persentase dari 6,9% menjadi 10%, yang berarti perubahan dari 6% menjadi 10%.
• Perubahan persentase dari 8,1% menjadi 7,9%, yang berarti perubahan dari 8% menjadi 7%.
Contoh yang tidak termasuk perubahan misalnya:
• Perubahan persentase dari 6,1% menjadi 6,75%, yang berarti tidak dianggap perubahan karena angka bulatnya tetap 6%.
Huruf b. Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Pemberian kuasa ini tidak menghilangkan tanggung jawab pihak sebagai pemilik saham untuk memastikan penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Ayat (2)
Dalam hal perubahan kepemilikan saham dilaporkan oleh Perusahaan Terbuka, maka tidak perlu disertai dengan kuasa dari pemegang saham.
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d
Contoh-contoh jenis transaksi antara lain sebagai berikut:
1. Pembelian;
2. Penjualan;
3. Hibah;
4. Waris; atau
5. Eksekusi atas saham Perusahaan Terbuka yang dijaminkan
Dalam hal transaksi merupakan pembelian atau penjualan karena Transaksi
Repurchase Agreement maka agar ditambahkan pengungkapannya. Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Huruf a Cukup jelas. Huruf b
Contoh perubahan tingkat persentase saham Perusahaan Terbuka yang dijaminkan apabila terjadi perubahan tingkat persentase saham Perusahaan Terbuka yang dijaminkan sebagai berikut:
• Perubahan tingkat persentase saham Perusahaan Terbuka yang dijaminkan dari 5,1% menjadi 6,2%, yang berarti perubahan dari 5% menjadi 6%.
• Perubahan tingkat persentase saham Perusahaan Terbuka yang dijaminkan dari 7,3%% menjadi 6,2%, yang berarti perubahan dari 7% menjadi 6%.
• Perubahan tingkat persentase saham Perusahaan Terbuka yang dijaminkan dari 8,1% menjadi 8,5% belum wajib dilaporkan karena perubahan persentase tersebut belum mencapai 9%.
Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5)
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e
Dalam hal terdapat perubahan jumlah saham yang dijaminkan, antara lain karena adanya perubahan jumlah pinjaman, terdapat pelunasan sebagian atas pinjaman.
Huruf f
Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas.
Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan “tindakan tertentu” antara lain dapat berupa:
a. penundaan pemberian pernyataan efektif, misalnya pernyataan efektif untuk penggabungan usaha, peleburan usaha; dan
b. penundaan pemberian pernyataan Otoritas Jasa Keuangan bahwa tidak ada tanggapan lebih lanjut atas dokumen yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Perusahaan Terbuka.
Pasal 10
Pengumuman pengenaan sanksi administratif dan tindakan tertentu oleh Otori tas Jasa Keuangan dilakukan melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan atau laporan tahunan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ...........
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR …../POJK.04/…..
TENTANG
LAPORAN KEPEMILIKAN ATAU PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA DAN AKTIVITAS MENJAMINKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
LAPORAN KEPEMILIKAN ATAU PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
……….(Kota), (tanggal, bulan, tahun)
Nomor :
Lampiran :
Perihal :
Kepada
Yth. Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan
di Jakarta
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Alamat lengkap : (nama jalan dan nomor)
Nomor telepon :
Kewarganegaraan :
Alamat email :
sesuai dengan Pasal ….. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor …. tetang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, melapor bahwa saya telah memiliki saham Perusahaan Terbuka dengan rincian sebagai berikut:
1. | Nama saham Perusahaan Terbuka | |
2. | Jumlah saham dan persentase kepemilikan saham sebelum dan setelah transaksi | |
3. | Jenis transaksi yang dilakukan | 1. Pembelian; 2. Penjualan; 3. Hibah; 4. Waris; atau |
5. Eksekusi atas saham Perusahaan Terbuka yang dijaminkan Dalam hal transaksi merupakan pembelian atau penjualan karena Transaksi Repurchase Agreement maka agar ditambahkan pengungkapannya. | ||
4. | Jumlah saham yang dibeli, dijual, atau dialihkan | |
5. | Harga pembelian, penjualan, atau pengalihan per saham | |
6. | Tanggal transaksi | |
7. | Tujuan dari transaksi | |
8. | Status kepemilikan (langsung atau tidak langsung) | Langsung Tidak Langsung Penjelasan: ..(diisi informasi mengenai pemegang saham yang terdaftar dalam daftar pemegang saham untuk kepentingan pemilik manfaat)......................... |
9. | Dalam hal laporan kepemilikan saham dikuasakan, diungkapkan nama pemegang saham yang memberikan kuasa untuk melaporkan | |
10. | Dalam hal laporan kepemilikan saham oleh kelompok yang terorganisasi, diungkapkan informasi mengenai rincian anggota kelompok terorganisasi |
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
……………………………………… (nama jelas dan tanda tangan)
LAPORAN AKTIVITAS MENJAMINKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
……….(Kota), (tanggal, bulan, tahun)
Nomor :
Lampiran :
Perihal :
Kepada
Yth. Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan
di Jakarta
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Alamat lengkap : (nama jalan dan nomor)
Nomor telepon :
Kewarganegaraan :
Alamat email :
sesuai dengan Pasal ….. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor …. tetang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, melapor bahwa saya telah menjaminkan saham Perusahaan Terbuka dengan rincian sebagai berikut:
1. | Nama saham Perusahaan Terbuka yang dijaminkan | |
2. | Jumlah saham dan persentase kepemilikan saham Perusahaan Terbuka yang dijaminkan | Dalam hal terdapat perubahan jumlah saham Perusahaan Terbuka yang dijaminkan dari persentase saham Perusahaan Terbuka yang dijaminkan sebelumnya, agar diungkapkan jumlah saham dan persentase kepemilikan saham yang dijaminkan sebelum dan setelah |
perubahan saham yang dijaminkan | ||
3. | Nilai pinjaman dengan saham yang dijaminkan | |
4. | Jenis transaksi/kejadian yang mengakibatkan perubahan jumlah saham yang dijaminkan | |
5. | Tanggal perjanjian dan jangka waktu perjanjian Aktivitas Menjaminkan Saham | |
6. | Nama Pihak yang menerima saham yang dijaminkan | |
7. | Sifat hubungan afiliasi antar Pihak yang melakukan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, jika terdapat hubungan afiliasi |
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
……………………………………… (nama jelas dan tanda tangan)
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ……….
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
XXXXXX XXXXXXX
Salinan ini sesuai dengan aslinya Direktur Hukum 1
Departemen Hukum
ttd