PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 15 TAHUN 2002
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 15 TAHUN 2002
TENTANG PAJAK REKLAME
DENGAN XXXXXXX XXXXX YANG MAHA ESA BUPATI SIAK,
Menimbang Mengingat | : : | a. bahwa dengan semakin berkembangnya perekonomian kabupaten Siak, menyebabkan banyaknya penawaran barang dan jasa kebutuhan masyarakat melalui reklame. b. bahwa untuk mengatur dan mengawasi kegiatan reklame tersebut, sarana dan prasarana mendukung tertatanya kegiatan yang sesuai dengan aturan dalam bentuk Peraturan Daerah. c. bahwa untuk mencapai maksud yang dirumuskan pada point a dan b di atas, diperlukan penetapan tentang Pajak Reklame. 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684); 2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686); 3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 5. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); 6. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); |
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
9. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyusunan Peraturan PerUndang-undangan dan Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIAK. M E M U T U S K A N :
Menetapkan | : | PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK TENTANG PAJAK REKLAME |
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Kepala Daerah adalah Bupati Siak;
b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Otonom yang lain sebagai Eksekutif Daerah;
c. Daerah adalah Kabupaten Siak;
d. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pedapatan Daerah Kabupaten Siak;
e. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah;
f. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
g. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;
h. Subjek Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak Daerah;
i. Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu;
j. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah;
k. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun takwim kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim;
l. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah;
m. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penetuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya;
n. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, Objek Pajak dan/atau bukan Objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
o. Surat Setoran Pajak Daerah, yang dapat disingkat SSPD, adalah surat yang oelh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah;
p. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak;
q. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang dapat disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar;
r. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang dapat disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menetukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
s. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumleh kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
t. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang dapat disingkat SKPDN, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menetukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
u. Surat Tagihan Pajak Daerah, yang adapat disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
v. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau Surat Tagihan Pajak Daerah;
w. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;
x. NPWPD adalah Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang harus dimiliki oleh setiap wajib pajak/retribusi daerah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
B A B II
OBJEK DAN OBJEK PAJAK
Pasal 2
1. Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame;
2. Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Reklame Papan/Billboard/Megatron;
b. Reklame Kain;
c. Xxxxxxx Xxxxxxx (Stiker);
d. Reklame Selebaran;
e. Reklame Berjalan, termasuk pada kendaraan;
f. Reklame Udara;
g. Reklame Suara;
h. Reklame Film/Slide;
i. Reklame Peragaan.
Pasal 3
Dikecualikan dari Objek Pajak Reklame adalah :
a. Penyelenggaraan Reklame oleh Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah;
b. Penyelenggaraan reklame melalui Televisi, Radio, Warta Harian :
c. Penyelenggaraan reklame lainnya yang kegiatannya bersifat promosi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 4
(1) Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame dalam wilayah Kabupaten Siak;
(2) Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame yang dibebani kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak terutang.
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
Pasal 5
(1) Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame;
(2) Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Daerah ini.
Pasal 6
(1) Tarif pajak ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh perseratus);
(2) Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat reklame diselengarakan;
(3) Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai Sewa Reklame;
(4) Cara menghitung besarnya pajak terutang adalah sebagaimana contoh tercantum pada Lampiran II Peraturan Daerah ini.
BAB IV PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
Pasal 7
(1) Untuk mendapatkan data Wajib Pajak, dilaksanakan pendaftaran dan pendataan terhadap Wajib Pajak baik yang berdomisili di dalam maupun diluar wilayah daerah Kabupaten Siak yang melakukan pemesangan reklame;
(2) Kegiatan Pendaftaran dan Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas diawali dengan pengisian formulir pendaftaran dan formulir SPTPD secara benar dan jelas dan dikembalikan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah, selanjutnya dicatat didalam daftar Induk Wajib Pajak berdasarkan nomor urut, yang digunakan sebagai pembuatan NPWPD dan dicantumkan pada setiap dokumen perpajakan daerah.
Pasal 8
(1) Setiap 1 tahun sekali Wajib Pajak yang telah memiliki NPWPD wajib mengisi SPTPD dengan lengkap dan benar serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya dan disampaikan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah, kecuali terhadap Wajib Pajak yang pemesanan reklamenya bersifat insidentil dalam batas waktu pemasangan kurang dari 1 Tahun;
(2) Seluruh data yang diperoleh dari daftar isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihimpun dan dicatat dalam daftar Wajib Pajak dan kartu data, yang merupakan hasil akhir yang akan dijadikan sebagai dasar perhitungan dan penetapan pajak terutang;
(3) Terhadap Wajib Pajak yang tidak melaksanakan pemasangan Reklame Pendataannya tetap dihitung dengan ketetapan ukuran sebesar 1 (satu) M2 sesuai dengan izin yang diberikan.
B A B V
PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK
Pasal 9
(1) Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1), Kepala Dinas Pendapatan Daerah menetapkan Pajak Terutang dengan menerbitkan SKPD;
(2) Apabila SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima, dikenakan sanksi Administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua perseratus) sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD.
Pasal 10
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya Pajak, Kepala Dinas Pendapatan Daerah dapat menerbitkan :
a. SKPDKB;
b. SKPDKBT.
(2) SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan :
a. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
b. Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
c. Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan, dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
(3) SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus perseratus) dari jumlah kekurangan pajak tersebut;
(4) Apabila kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan penerbitan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua perseratus) sebulan.
B A B VI WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 11
Wilayah Pemungutan Pajak yang dimaksud adalah Daerah Kabupaten Siak.
B A B VII PEMBAYARAN
Pasal 12
(1) Pembayaran Pajak Reklame dilakukan di Kas Daerah Kabupaten Siak atau melalui Bendaharawan Khusus Penerima/Pembantu Bendaharawan Khusus Penerima Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Siak yang tempat dan waktunya ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD;
(2) Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas silakukan dengan menggunakan SSPD.
Pasal 13
(1) Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama Kepala Daerah dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur Pajak terutang dalam kurun waktu tertentu, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar;
(2) Angsuran sebagaimana tersebut pada ayat (1) diatas Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala Daerah melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
B A B VIII PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Pasal 14
(1) SSPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD, dicatat dalam buku menurut jumlah saat penerimaan pajak sesuai dengan NPWPD;
(2) Besarnya penetapan dan penerimaan pajak dihimpun dalam buku Penetapan, Penerimaan dan Tunggakan untuk dibuat Laporan Realisasi Penerimaannya.
B A B IX PENAGIHAN PAJAK
Pasal 15
Surat Peringatan sebagai awal tindakan penagihan dikeluarkan 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo, selanjutnya Surat Teguran ke I dikeluarkan 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo dan Surat Teguran ke II dikeluarkan 7 (tujuh) hari setelah Surat Teguran ke I disampaikan dan Surat Teguran ke III dikeluarkan 7 (tujuh) hari setelah Surat Teguran ke II disampaikan.
Pasal 16
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam batas waktu 21 (dua puluh satu) hari sebagaimana ditentukan pada pasal 13 penagihan selanjutnya dilakukan dengan Surat Paksa, yang diawali dengan menerbitkan Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus.
Pasal 17
(1) Apabila Pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sesudah tanggal pemberitahuan Surat Paksa, Kepala Dinas Pendapatan Daerah segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
(2) Setelah lewat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan, Wajib Pajak belum juga melunasi utang pajaknya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.
Pasal 18
Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan lelang, Xxxx Xxxx memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Wajib Pajak.
Pasal 19
Kepala Dinas Pendapatan Daerah dapat menetapkan jadwal waktu tindakan Penagihan Pajak, yang menyimpang dari jadwal waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, pasal 15, dan pasal 16, dengan memperhatikan situasi dan kondisi Wajib Pajak.
B A B X
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
Pasal 20
(1) Permohonan Wajib Pajak untuk mendapatkan pengurangan keringanan dan pembebasan pajak dapat diajukan kepada Kepala Daerah melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah;
(2) Penyampaian permohonan pengurangan keringanan dan pembebasan pajak disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya SKPD;
(3) Pemberian pengurangan dan pembebasan pajak ditetapkan dalam suatu Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
B A B XI
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 21
(1) Kepala Dainas Pendapatan Daerah karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :
a. Membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Daerah Nomor Tahun 2001 tentang Pajak Reklame;
b. Membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar;
c. Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
(2) Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan dan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD dengan memberikan alasan yang jelas dan selanjutnya Kepala Dinas Pendapatan Daerah paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Permohonan diterima sudah harus memberikan keputusan;
(3) Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dinas Pendapatan Daerah tidak memberikan keputusan, permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan dan atau pengurangan sanksi administrasi, dianggap dapat dikabulkan.
B A B XII KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 22
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas suatu :
a. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);
b. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB);
c. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT);
d. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB);
e. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN).
(2) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN diterima oleh Wajib Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya. Dan selanjutnya paling lama 12 (dua belas) bulan keputusan sudah dapat diberikan;
(3) Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dinas Pendapatan Daerah tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan;
(4) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak.
Pasal 23
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya keputusan keberatan;
(2) Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak.
Pasal 24
Apabila kemajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 atau banding sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
B A B XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 25
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah;
(2) Permohonan pengembalian dapat dikabulkan bilamana jangka waktu 12 (dua belas) bulan tidak diberikan keputusan dan selanjutnya SKPDLB harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan;
(3) Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud;
(4) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP);
(5) Apabila Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Kepala Dinas Pendapatan Daerah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
Pasal 26
Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (3) pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
B A B XIV KETENTUAN PIDANA
Pasal 27
(1) Wajib Pajak karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terhutang;
(2) Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terhutang.
Pasal 28
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak.
B A B XV PENYIDIKAN
Pasal 29
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah tersebut;
c. Menerima keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tidak pidana di bidang perpajakan daerah;
d. Menerima buku-buku, catatan-catatan dan dokume-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di b idang perpajakan daerah;
g. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. Menghentikan penyidikan;
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
B A B XVI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati Siak.
Pasal 31
Peraturan Daerah ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Siak.
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 18 Juni 2002 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SIAK, Xxx. X. XXXXXXX XXXXXX XXXXXXX Tk. I NIP. 010086330 LEMBARAN DAERAH KAB. SIAK TAHUN 2002 NOMOR 16 SERI A | Disahkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 17 Juni 2002 BUPATI XXXX, XXXXX. AS |
LAMPIRAN I : PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR : 15 Tahun 2002
TANGGAL : 17 Juni 2002
DAFTAR NILAI SEWA REKLAME DIKABUPATEN SIAK
A. PEMAKAIAN SENDIRI
NO | JENIS REKLAME | LOKASI | LAMA PEMASANGAN | UKURAN ATAU SATUAN | NILAI SEWA | KETERANG AN |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
A.1 | Reklame Papan / | Dalam Kota : | 1 ( satu ) bulan | 1 ( satu ) M2 | Rp. 10.000,- | |
Billboard/ Megatron | - Siak Sri Indrapura | |||||
(Bersinar atau disinari) | - Minas | |||||
dan sejenisnya. | - Sungai Apit | |||||
- Perawang | ||||||
2 | Reklame Papan / | Ibu Kota Kecamatan | 1 ( satu ) bulan | 1 ( satu ) M2 | Rp. 5.000,- | |
Billboard/ Megatron | Lainnya | |||||
(Bersinar atau disinari) | ||||||
dan sejenisnya. | ||||||
3 | Reklame Papan / | Desa | 1 ( satu ) bulan | 1 ( satu ) M2 | Rp. 2.500,- | |
Billboard/ Megatron | ||||||
(Bersinar atau disinari) | ||||||
dan sejenisnya. | ||||||
4. | Reklame Papan / | Dipinggir jalan Raya | 1 ( satu ) bulan | 1 ( satu ) M2 | Rp. 6.250,- | |
Billboard/ Megatron | Antar Kabupaten / | |||||
(Bersinar atau disinari) | Propinsi | |||||
dan sejenisnya. | ||||||
5 | Reklame Papan / | Dalam Kota : | 1 ( satu ) bulan | 1 ( satu ) M2 | Rp. 5.000,- | |
Billboard/ Megatron | - Siak Sri Indrapura | |||||
(Tidak bersinar atau tidak | - Minas | |||||
disinari) | - Sungai Apit | |||||
dan sejenisnya. | - Perawang | |||||
6 | Reklame Papan / | Ibu Kota Kecamatan | 1 ( satu ) bulan | 1 ( satu ) M2 | Rp. 3.000,- | |
Billboard/ Megatron | Lainnya | |||||
(Tidak bersinar atau tidak | ||||||
disinari) | ||||||
dan sejenisnya. | ||||||
7 | Reklame Papan / | Desa | 1 ( satu ) bulan | 1 ( satu ) M2 | Rp. 2.000,- | |
Billboard/ Megatron | ||||||
(Tidak bersinar atau tidak | ||||||
disinari) | ||||||
dan sejenisnya. | ||||||
8 | Reklame Papan / | Dipnggir Jalan Raya | 1 ( satu ) bulan | 1 ( satu ) M2 | Rp. 5.000,- | |
Billboard/ Megatron | Antar Kabupaten / | |||||
(Tidak bersinar atau tidak | Propinsi | |||||
disinari) | ||||||
dan sejenisnya. |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
B.1 | Reklame Kain | Dalam Kota : - Siak Sri Indrapura - Perawang - Sungai Apit - Minas Ibu Kota Kecamatan Lainnya Desa Dipinggir Jalan Raya Dalam Wilayah Kab. Siak Sda Sda Sda Sda Sda Sda | 1 ( satu ) bulan | 1 ( satu ) M2 1 ( satu ) M2 1 ( satu ) M2 Sda 1 ( satu ) Lbr 1 ( satu ) Buah 1 ( satu ) Lbr 1 ( satu ) Lbr 1 ( satu ) Buah 1 ( satu ) Lbr 1 ( satu ) M2 1 ( satu ) M2 1 ( satu ) Buah - - - - | Rp. 5.000,- | |
. | ||||||
Reklame Kain | 1 ( satu ) bulan | Rp. 2.500,- | ||||
2 | ||||||
Reklame Kain | 1 ( satu ) bulan | Rp. 2.000,- | ||||
3 | ||||||
Reklame Kain | Sda | Rp. 10.000,- | ||||
4 | ||||||
Reklame Melekat | Rp. 100,- | |||||
C. | ( Stiker ) | |||||
Reklame Selebaran : | ||||||
D. | - Logam | 1 ( satu ) bulan | Rp. 200,- | |||
- Kertas | 1 ( satu ) bulan | Rp. 500,- | ||||
- Plastik | 1 ( satu ) bulan | Rp. 100,- | ||||
- Booklet | 1 ( satu ) bulan | Rp. 500,- | ||||
- Bahan – bahan Lain | 1 ( satu ) bulan | Rp. 250,- | ||||
Reklame Berjalan Pada : | ||||||
E. | - Kendaraan Brmotor | 1 ( satu ) bulan | Rp. 50.000,- | |||
- Kendaraan tdk Bermotor | 1 ( satu ) bulan | Rp. 12.500,- | ||||
Reklame Udara | 1 ( satu ) bulan | Rp. 100.000,- | ||||
F. | ||||||
Reklame Suara | 1 ( satu ) bulan | Rp. 100.000,- | ||||
G. | ||||||
Reklame Film / Slide : | ||||||
H. | - Trailer Film | 1 ( satu ) bulan | Rp. 75.000,- | |||
- Slide Film | 1 ( satu ) bulan | Rp. 50.000,- | ||||
Reklame Peragaan | 1 ( satu ) bulan | Rp. 50.000,- | ||||
I. |
B U P A T I S I A K,
XXXXX XX.
LAMPIRAN II : PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR : 15 Tahun 2002
TANGGAL : 17 Juni 2002
CARA MENGHITUNG BESARNYA PAJAK TERUTANG
PAJAK REKLAME
Contoh 1 : Jenis Reklame Papan/Billboard/Megatron dan sejenisnya Untuk Dalam Kota berukuran 1 M2 dipasang selama 1 bulan
Besarnya Nilai Sewa Rp. 10,000.-
Besarnya Pajak Terutang = Tarif Pajak X Nilai Sewa
= 20 % X Rp. 6,250.-
= Rp. 1,250.- / M2 / bulan