PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 15 TAHUN 2002Peraturan Daerah Tentang Pajak Reklame • August 15th, 2017
Contract Type FiledAugust 15th, 2017Menimbang Mengingat : : a. bahwa dengan semakin berkembangnya perekonomian kabupaten Siak, menyebabkan banyaknya penawaran barang dan jasa kebutuhan masyarakat melalui reklame. b. bahwa untuk mengatur dan mengawasi kegiatan reklame tersebut, sarana dan prasarana mendukung tertatanya kegiatan yang sesuai dengan aturan dalam bentuk Peraturan Daerah. c. bahwa untuk mencapai maksud yang dirumuskan pada point a dan b di atas, diperlukan penetapan tentang Pajak Reklame. 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684); 2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686); 3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat