PELAKSANAAN ADDENDUM PERJANJIAN PEMBANGUNAN PASAR SEKETENG KABUPATEN SUMBAWA ANTARA BAPENDA KABUPATEN SUMBAWA DENGAN PT. CITRA PERSADA, KSO. JURNAL ILMIAH
PELAKSANAAN ADDENDUM PERJANJIAN PEMBANGUNAN PASAR SEKETENG KABUPATEN SUMBAWA ANTARA BAPENDA KABUPATEN SUMBAWA DENGAN PT. CITRA PERSADA, KSO.
JURNAL ILMIAH
Oleh :
XXX XXXXX XXXXXX XXXXX
D1A 016 070
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MATARAM
MATARAM
2020
HALAMAN PENGESAHAN JURNAL ILMIAH
PELAKSANAAN ADDENDUM PERJANJIAN PEMBANGUNAN PASAR SEKETENG KABUPATEN SUMBAWA ANTARA BAPENDA KABUPATEN SUMBAWA DENGAN PT. CITRA PERSADA, KSO.
Oleh :
XXX XXXXX XXXXXX XXXXX
D1A 016 070
Menyetujui,
Pembimbing pertama,
Xxxxxxxxx, S.H., M.H.
NIP.19631231 199203 1 016
ABSTRAK
Pelaksanaan Addendum Perjanjian Pembangunan Pasar Seketeng Kabupaten Sumbawa Antara Bapenda Kabupaten Sumbawa Dengan Pt. Citra Persada, Kso.
Xxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxx
D1A016070
FAKULTAS HUKUM
Dalam pelaksanaan Pembangunan Pasar Seketeng Sumbawa terdapat beberapa addendum perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui proses addendum perjanjian dan penyebab terjadinya addendum perjanjian. Dengan manfaat sebagai masukan bagi para pembaca, bagipihak akademisi, maupun pihak Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif empiris. Berdasarkan penelitian ini, dapat diketahui bahwa perubahan kontrak (addendum) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam pasal 54, adapun Perubahan Surat Perjanjiian (addendum) dalam pelaksanaan perjanjian Pembangunan Pasar Seketeng yang tertuang dalam Addendum I, Addendum II, Addendum III yang disebabkan adanya perbedaan pada Perencanaan dan Kondisi di Lapangan pada saat pelaksaaan pekerjaan.
Kata Kunci: Perjanjian, Addendum, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
IMPLEMENTATION OF AGREEMENT ADDENDUM OF SEKETENG MARKET DEVELOPMENT BETWEEN BAPENDA OF SUMBAWA REGENCY AND PT. CITRA PERSADA, KSO.
ABSTRACT
In the implementation of Seketeng Market development there are several agreement addendum. This research aims are to know addendum process and it causing factors. This work expected to give input for readers, academia, and good/services government procurement parties. This research is normative empirical legal research. based on research result, it could be known that change of contract (addendum) in the goods/services government procurement was regulated in the Article 54, however Change of contract (addendum) in the contract of Seketeng’s development market execution was accommodated in the Addendum I, Addendum II and Addendum III. It was caused by differences in the planning phase and field situation in implementation times.
Keywords: Agreement, Addendum, Goods/Services Good Procurement.
PENDAHULUAN
Perjanjian atau kontrak merupakan perikatan antara dua pihak yang mengikatkan diri sehingga mengakibatkan timbulnya akibat hukum berupa hak dan kewajiban untuk melakukan suatu prestasi tertentu. Menurut pasal 1313 KUHPerdata menyatakan bahwa:
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatakan dirinya terhadap suatu orang lain atau lebih”.
Pengertian pengadaan barang/jasa pemerintah menurut pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (selanjutnya dalam tulisan ini disingkat dengan Perpres Pengadaan Barang/Jasa), ditentukan bahwa :
“Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut pengadaan barang/jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh kementrian/lembaga/perangakat daerah yang di biayai oleh APBN/ APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan”.
Dalam perjanjian pembangunan pasar Seketeng Kabupaten Sumbawa terjadi bebebrapa hal diluar kontrak yang semulanya direncanakan. Pada perancanaan sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Pengerjaan pembangunan Pasar Seketeng Kabupaten Sumbawa tidak sesuai dengan perjanjian semuala yang dibuat antara PPK sebagai pejabat yang mewakili pemerintah dengan PT. Citra Persada, KSO., yang pada realisasi pengerjaan tidak melakukan pembangunan pondasi Blok-A. Pembangunan Pasar seketeng dan waktu pengerjaan pembangunan melebihi waktu yang telah di tentuka, yaitu 180 (serratus delapan puluh) hari kalender.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka penyusun merumuskan permasalahan yakni sebagai berikut : (1). Bagaimana pelaksanaan Addendum Perjanjian Pembangunan Pasar Seketeng Sumbawa antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa dengan PT. Citra Persada, KSO ? (2). Apakah yang menyebabkan adanya addendum dalam Perjanjian Pembangunan Pasar Seketeng Sumbawa antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa dengan PT. Citra Persada, KSO ?
Adapun tujuan penulisan penelitian ini yang hendak dicapai adalah : (1). Mengetahui pelaksanaan addendum perjanjian Pembangunan Pasar Seketeng Sumbawa antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa dengan PT. Citra Persada, KSO. (2). Mengetahui yang menyebabkan adanya adendum dalam Perjanjian Pembangunan Pasar Seketeng Sumbawa antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa dengan PT. Citra Persada, KSO.
Adapun manfaat dari penelitian yang dapat di ambil dari penelitian ini: (1). Manfaat Teoritis : diharapkan dapat memberikan konstribusi dalam pembengembagan ilmu pengetahuan hukum secara umum dan khususnya Hukum Perjanjian Diluar KUHPerdata tentang adanya addendum pada pelaksanaan perjanjian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Indonesia. (2). Manfaat Praktis: dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman keilmuan Hukum Perjanjian Diluar KUHPerdata khusus pengadaan barang/jasa pemerintah bagi masyarakat pada umumnya dan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah khususnya.
Ruang lingkup penelitian dalam penelitian ini meliputi bagaimana pelaksanaan adendum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normative empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan , pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Adapun sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan berupa hasil wawancara.
PEMBAHASAN
Pelaksanaan Addendum Perjanjian Pembangunan Pasar Seketeng Sumbawa Antara pemerintah kabupaten Sumbawa dengan PT. citra persada, KSO.
Berdasarkan data yang di peroleh dari penelitian yang dilakukan oleh penyusun ialah sebagai berikut :
Adapun pelaksanaan addendum yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam Pembangunan Pasar Seketeng Sumbawa Antara pemerintah kabupaten Sumbawa dengan PT. citra persada, KSO antara lain :
Proses Addendum Surat Perjanjian I
Addendum surat perjanjian dengan nomor: 027/04/PPK/ BAPENDA/ADD/VII/2019 tertanggal 19 Juli 2019 pada Kegiatan Pengadaan Sarana Dan Prasarana Pasar dengan Pekerjaan Pembangunan Pasar Seketeng. Adapun proses addendum pekerjaan yang dilakukan, yaitu: (a). Surat Kontraktor ke PPK nomor: 001-e/P3S-SB/CIPAKO-PERSADA/ VII/2019, Perihal Perubahan Item Pekerjaan dan Metode yang dikarenakan terdapat permasalahan lapangan sehingga tidak dapat melanjutkan pekerjaan tertanggal 16 Juli 2019. (b). Surat PPK ke Konsultan nomor: 02/PPK/BAPENDA/VII/2019 tertanggal 16 Juli 2019, Perihal Investigasi Lapangan bersama Kontraktor Pelaksana jika terjadi perubahan pekerjaan yang harus dilaksanakan untuk segera diajukan sebagai dasar perubahan konrak dengan ketentuan sebagai berikut: 1). Perubahan pekerjaan berada dalam lingkup Pembangunan Pasar Seketeng Kecamatan Sumbawa. 2). Nilainya tidak berubah dari nilai kontrak. (c). Surat Konsultan ke PPK nomor: /PT.SUK/VII/2019 tertanggal 17 Juli 2019, Perihal Laporan Hasil Investigasi Lapangan, dengan lampiran : 1).Justifikasi Teknis. 2).Rencana Anggaran Biaya. 3). Gambar. (d). Surat PPK ke Panitia Pelaksana Kontrak nomor: 04/PPK/BAPENDA/VII/2019 tertanggal 17 Juli 2019, Perihal Evaluasi Hasil Investigasi. (d). Surat Panitia Ke PPK nomor: 04/PPK/BAPENDA/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019, Perihal Laporan Hasil Investifikasi, dengan lampiran : 1). Berita Acara Panitia Pelaksana Kontrak. 2). Rencana Anggaran Biaya. (e). Berita acara addendum surat perjanjian nomor …/…/PPK/ BAPENDA/ADD/…/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019. (f). Addendum Surat Perjanjian, dengan judul “Addendum I” nomor 027/04/PPK/BAPENDA/ADD/VII/2019 terhadap Surat Perjanjian (Kontrak) nomor 027/012/PPK/BAPENDA/2019 pada Pekerjaan
Proses Addendum Surat Perjanjian I
Addendum II surat perjanjian dengan nomor: 027/05/PPK/ BAPENDA/ADD/X/2019 tertanggal 23 Oktober 2019 pada Kegiatan Pengadaan Xxxxxx Xxx Xxxxxxxxx Pasar dengan Pekerjaan Pembangunan Pasar Seketeng. Adapun proses addendum pekerjaan yang dilakukan, yaitu: (a). Surat PPK ke Kontraktor nomor: 05/PPK/BAPENDA/X/2019 tanggal 18 Oktober 2019, Perihal Investigasi Lapangan. (b) Surat kontraktor ke PPK nomor: 002-e/P3S-SB/CIPAKO-PERSADA/X/2019 tertanggal 21 Oktober 2019, Perihal Laporan Hasil Investigasi Lapangan. (c). Surat Konsultan ke PPK tanggal 21 Oktober 2019, Perihal Laporan Hasil Investigasi Lapangan terkait perubahan pada Pekerjaan item pekerjaan yang masih dalam lingkup Pasar Seketeng, dengan lampiran : 1). Justifikasi Teknis. 2).Rencana Anggaran Biaya.. 3). Gambar. (d). Surat PPK ke Panitia Pelaksana Kontrak nomor: 05/PPK/BAPENDA/ X/2019 tanggak 21 Oktober 2019, Perihal Evaluasi Hasil Investigasi Lapangan. (e). Surat Panitia ke PPK nomor: 05/PPK/BAPENDA/X/2019 tanggak 21 Oktober 2019, Perihal Laporan Hasil Evaluasi, dengan lampiran : Berita Acara Panitia Pelaksana Kontrak. (f). Berita Acara Addendum nomor 027/05/PPK/BAPENDA/ADD/X/2019 tanggal 22 Oktober 2019. (g). Addendum Surat Perjanjian, dengan judul “Addendum I” nomor 027/04/PPK/BAPENDA/ADD/VII/2019 terhadap Surat Perjanjian (Kontrak) nomor 027/012/PPK/BAPENDA/2019 pada Pekerjaan Pembangunan Pasar Seketeng.
Proses Addendum Surat Perjanjian I
Addendum surat perjanjian dengan nomor: 027/07/PPK/ BAPENDA/ADD/XII/2019 tertanggal 2 Desember 2019 pada Kegiatan Pengadaan Sarana Dan Prasarana Pasar dengan Pekerjaan Pembangunan Pasar Seketeng. Adapun proses addendum pekerjaan yang dilakukan, yaitu:
(a)Surat Kontraktor ke PPK Nomor:
014-e/P3S-SB/CIPAKO-PERSADA/ XI/2019 tanggal 22 November, Perihal
Permohonan Perpanjangan Kontrak Kerja (Waktu Pekerjaan). (b). Surat
PPK ke Konsultan nomor: 06/PPK/BAPENDA/XI/2019 tertanggal 23 November
2019, Perihal Investigasi Lapangan bersama Kontraktor Pelaksana jika
terjadi perubahan pekerjaan yang harus dilaksanakan untuk segera
diajukan sebagai dasar perubahan waktu pekerjaan.
(c) Surat
Konsultan ke PPK nomor: 025/S.ET-PL/PT.SUK-P.SKT/XI/2019 tertanggal
27 November 2019, Perihal Laporan Hasil Evaluasi Teknis &
Pemeriksaan Lapangan, dengan lampiran :1). Justifikasi Teknis. 2).
Rencana. 3). Anggaran Biaya. 4).Gambar. (d)Surat PPK ke Panitia
Pelaksana Kontrak nomor: 07/PPK/BAPENDA/ XI/2019 tertanggal 27
November 2019, Perihal Evaluasi Teknis Penambahan Waktu Pekerjaan.
(e). Surat Panitia Ke PPK nomor: 07/PPK/BAPENDA/XII/2019 tanggal 28
November 2019, Perihal Laporan Hasil Evaluasi, dengan lampiran :
Berita Acara Panitia Pelaksana Kontrak .(f). Berita acara addendum
surat perjanjian nomor 02706/PPK/BAPENDA/ ADD/XI/2019 tanggal 2
Desember 2019. (g). Addendum Surat Perjanjian, dengan judul
“Perubahan Ketiga (Addendum III)” nomor
027/012/PPK/BAPENDA/ADD/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019 terhadap
Surat Perjanjian (Kontrak) nomor 027/012/PPK/BAPENDA/2019 pada
Pekerjaan Pembangunan Pasar Seketeng.
Penyebab Adanya Adendum Perjanjian Pembangunan Pasar Seketeng Sumbawa Antara Pemerintah kabupaten Sumbawa dengan PT. Citra Persada, KSO.
Penyebab Adanya Adendum Perjanjian Pembangunan Pasar Seketeng Sumbawa Antara Pemerintah kabupaten Sumbawa dengan PT. Citra Persada, KSO., adalah sebagai berikut:
Addendum Surat Perjanjian, dengan judul “Addendum I” nomor 027/04/PPK/BAPENDA/ADD/VII/2019 terhadap Surat Perjanjian (Kontrak) nomor 027/012/PPK/BAPENDA/2019 pada Pekerjaan Pembangunan Pasar Seketeng.
Perubahan Surat Perjanjian (Kontrak) Pembangunan Pasar Seketeng Sumbawa atas permintaan pihak Penyedia yaitu PT. Citra – Persada KSO dengan nomor surat 001-e/P3S-SB/CIPAKO-PERSADA/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 dengan Prihal Permohonan Penambahan Item Pekerjaan dan Metode Pembayaran yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa dikarenakan adanya permasalahan di lapangan sehingga tidak dapat melanjutkan pekerjaan.
Melanjuti surat permohonan surat yang di berikan oleh Kontraktor, PKK mengeluarkan surat dengan nomor: 02/PPK/BAPENDA//VII/2019 tanggal Perihal Investigasi Lapangan yang di tujukan kepada PT. Solusi Utama Konsultan, Konsultan Manejemen Konstruksi (MK). Adapun Laporan Hasil Investigasi Lapangan yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas dalam surat nomor: /PT.SUK/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 yang di tuangkan dalam Teknikal Justifikasi Pembangunan Pasar Sekteng Kabupaten Sumbawa pada bagian III. Hasil Investigasi Lapangan, sebagai berikut : (a). Diperlukan pengawasan komponen strukyur bangunan pada Blok B dan Blok C untuk mengantisipasi beban maksimal dan kondisi kegempaan sesuai dengan ketentuan Badan Standarisasi Bangunan yang terbaru, sehingga telah dilakukan perhitungan ulang dengan melibatkan Fakultas Teknik Universitas Mataram sebagai mana dokumen terlampir. (b). Dengan perubahan item pekerjaan penguatan komponen struktur pada banginan Blok B dab Blok C, maka volume dan biaya pada pondasi Blok A dihilangkan. (c). Perlu dilakukan perubahan metode pembayaran yang semula menggunakan Termin menjadi sistem bulanan (MC) untuk percepatan pembangunan yang terkendala
Dalam Perubahan Surat Perjanjian (Addendum) PPK menugaskan Panitia Peneliti Kontrak dengan nomor surat 04/PPK/BAPENDA/X/2019 tanggal 17 Juli 2019 untuk melakukan Evaluasi Hasil Investigasi Lapangan terhadap pekerjaan penambhan dan pengurangan item pekerjaan. Dari Evaluasi Hasil Investigasi Lapangan terhadap pekerjaan penambhan dan pengurangan item pekerjaan dituangkan dalam Barita Acara Panitia Peneliti Kontrak Tentang Surat Perjanjian dengan nomor: 04/PPK/BAPENDA/X/2019 tanggal 18 Juli 2019 dengan hasil penelitian sebagai berikut: (a). Perubahan pembayaran prestasi pekerjaan atau bagian keluaran yang telah dilaksanakan. (b). Bahwa perubahan volume pekerjaan sebagaimana terlampir tidak menambah nilai kontrak. (c). Perhitungan Harga Pekerjaan Sesuai dengan volume terlampir. (d). Atas perubahan waktu diberikan denda keterlambayan Penyelesaian Pekerjaan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari bagian Pej=kerjaan yang belum diselesaikan.
Menurut Xxxx Xxxxxxxx, X.XXX, X.Xx. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), “permasalahan lapangan yang dihadapi pada pekerjaan awal yaitu pada penggalian pondasi pada bangunan Blok B dan Blok C , pada perencanaan awal kita tidak memperhitungkan dewatering dengan asumsi hasil sondir dilokasi pekerjaan menemukan tanah keras pada kedalaman 3 m dan tidak di perhitungkan adanya air. Ternyata pada pelaksanaan ketika penggalian ditemukan air pada kedalaman penggalian 2 m. Air tersebut berasal dari rembesan saluran irigasi di bagian timur yang sudah tidak dilakukan pemeliharaan sendimentasi, hal tersebut menjadi gangguan pada pelaksanaan kegiatan pembagunan yang dilakukan. Disatu sisi tidak ada anggaran untuk dewatering sehingga pelaksana, penyedia, konsultan, dan pihak peneliti kontrak melakukan rapat dan memutuskan untuk melakukan perubahan dsurat perjanjian (Addendum) dengan segera dikarenakan akan menggangu pekerjaan seterusnya dikarenakan ini merupakan pekerjaan awal sehingga disepakati adanya penambahan item pekerjaan yaitu, dewatering,penambahan dimensi pondasi dan perubahan metode pembayaran yang semula menggunakan Termin menjadi sistem bulanan (MC) untuk percepatan pembangunan yang terkendala”.1
Perubahan Surat Perjanjiaan (Addendum) dalam Pelaksanaan Pembangunan Pasar Seketeng tidak menambah nilai kontrak semula, melainkan adanya tambahan dan pengurangan item pekerjaan yang terlanpir dalam RAB Perubahan (MUTUAL CHECK 0%).
Addendum Surat Perjanjian, dengan judul “Addendum II” nomor 027/04/PPK/BAPENDA/ADD/VII/2019 terhadap Surat Perjanjian (Kontrak) nomor 027/012/PPK/BAPENDA/2019 pada Pekerjaan Pembangunan Pasar Seketeng.
Perubahan Surat Perjanjian (Addendum) dikarenakan adanya surat PPK kepada Kontraktor Pelaksana untuk melakukan Investigasi Lapangan Bersama Konsultan Pengawas tanggal 18 Oktober 2019 dengan Nomor: 05/PPK/BAPENDA/X/2019 dengan asumsi sekiranya terjadi perubahan pekerjaan yang harus diksanakan.
Melanjuti surat PPK, Kontraktor Pelaksana dengan surat Nomor: 002-e/P3S-SB/CIPAKO-PERSADA/X/2019 tertanggal 21 Oktober 2019 Perihal Investigasi Lapangan berkenaan dengan perubahan pekerjaan bersama Konsultan Pengawas, bahwa terdapat Pekerjaan yang dapat dilaksanakan untuk dirubahdan tertuang dalam Teknikal Justifikasi Pembangunan Pasar Seketeng Kabupaten Sumbawa pada point ke III. Hasil Investigasi, sebagai berikut : (a) .Dilakukan penyesuaian volume item-item pekerjaan yang disebabkan Peninggian Lantai 1terhadap tanah antara lain: (1). Tanah Urug. (2). Volume Beton. (3). Volume Pembesian Pedestal. (4). Dll. (b). Berdasarkan perhitungan struktur kembal maka terjadi penambahan dimensi dan pembesian serta penambahan item untuk memenuhi syarat kekuatan struktur bangunan, yaitu : (1). Dimensi Fotplat (Pondasi) dari Ukuran 2X2 m tidak berubah. (2). Dimensi Kolom Pedestal tidak berubah. (3). Pembesian pada kolom pedestal berubah.
PPK menugaskan Panitia Peneliti Kontrak untuk melakukan Evaluasi Hasil Investigasi surat penyedia jasa PT. CITRA-PERSADA, KSO Nomor: 002-e/P3S-SB/CIPAKO-PERSADA/X/2019 tertanggal 21 Oktober 2019 Perihal Hasil Investigasi Lapangan terhadap pekerjaan tambahan yang dituangkan dalan Berita Acara Panitia Peneliti Kontrak Tentang Addendum II Surat Perjanjian dengan Nomor: 05/PP/BAPENDA/ X/2019 tanggal 21 Oktober 2019 dengan Hasil Penelitian Sebagai berikut: (a). Bahwa pekerjaantambah kurang volume pekerjaan tidak menambah nilai kontrak. (b). Perhitungan Harga Pekerjaan sesuai dengan volume terlampir.
Perubahan Surat Perjanjiaan (Addendum) dalam Pelaksanaan Pembangunan Pasar Seketeng tidak menambah nilai kontrak semula, melainkan adanya tambahan dan pengurangan item pekerjaan yang terlampir dalam RAB Perubahan (MUTUAL CHECK).
Addendum Surat Perjanjian, dengan judul “Perubahan Ketiga (Addendum III)” Nomor 027/06/PPK/BAPENDA/ADD/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019 terhadap Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 027/012/PPK/BAPENDA/2019, tanggal 20 Juni 2019 pada Pekerjaan Pembangunan Pasar Seketeng.
Perubahan Surat Perjanjian Ketiga (Addendum III) merupakan permohonan pihak kontraktor kepada PPK dengan surat Nomor: 013-e/P3S-SB/CIPAKO-PERSADA/XI/2019 tanggal 22 November, Perihal Permohonan Perpanjangan Kontrak Kerja (Waktu Pekerjaan). PPK mnugaskan Konsultan Manajemen Konstruksi untuk melakukan Investigasi Lapangan terhdap pekerjaan Pembangunan Pasar Seketeng Kecamatan Sumbawa, yang sekiranya terdpat perubahan pekerjaan yang harus dilaksanakan untuk segera di ajukan sebagai dasar perubahan penambahan waktu pekerjaan.
Meninjaklanjuti surat PPK Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) melakukan Evaluasi Teknis dan Lapangan terhadap Permohonan Penambahan Kontrak Kerja (Waktu Pekerjaan) dari PT. Citra-Persada, KSO untuk pekerjaan Pembangunan Pasar Seketeng yang di sebabkan oleh Tambahan Item Pekerjaan Dewatering dan Perubahan Struktur Bawah Bangunan, sehingga dapat dilaporkan oleh Konsultann Manajemin Konstruksi dengan nomor surat 025/S.ET-PL/SUK-P.SKT/XI/2019 Perihal: Hasil Evaluasi Teknis & Pemeriksaan Lapangan, sebagai berikut: (a). Bahwa benar diperlukan Item Pekerjaan Dewatering Untuk Menangani besarnya debit air yang muncul ketika proses Penggalian Tanah untuk Pondasi. Proses Pekerjaan Xxxxxxxxxx membutuhkan waktu yang relative lama karena yang di sedot dengan pompa atau Bucket Eksavator adalah air bercampur tanahh (lumpur). Hal ini belum tercantum didalam RAB Kontrak dan tidak ada dokumen yang menyatakan bahwa Areal Pembangunan Pasar Seketeng mengandung debit air yang tinggi. Dampak dari kondisi ini terhadap schedule pekerjaan sangat mempengaruhu Waktu Kerja. (b). Perubahan struktur bawah bangunan pasar seketeng kami samapaikan bahwa benar hai ini terjadi atas rekomensasi kami sebagai Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) atas dasar Evaluasi/Perhitungan Ulang Struktur Beton Konstruksi yang dilakukan Bapak Buan Xxxxxxx (Fakultas Teknik Universitas Mataram). Kebutuhan waktu Analisis Struktur Banginan dilaukan selama 7 hari.
Menurut Xxxx Xxxxxxxx, X.XXX, X.Xx. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), “pemberian penambahan waktu selama 14 (empat belas) hari kepada kontraktor dengan mempertimbangkan adanya hambatan pada pekerjaan awal, yaitu penggalian pondasi yang menemukan air yang bercampur tanah (lumpur) sehingga membutuhkan waktu pekerjaan yang lebih dan tenaga kerja yang lebih untuk pegeringan tanah Dewatering) dan adanya perubahan struktur untuk pondasi lantai 1 (satu) yang mempertimbangkan kekuatan struktur bangunan dari kegempaan yang membutuhkan waktu analisis struktur bangunan selama 7 (tujuh) hari . Selain itu faktor yang menjadi alasan adanya penambahan waktu tersebut hanya 14 (empat belas) hari oleh PPK yang oleh penyedia permohonan penambahan waktu yaitu 90 (sembilan puluh) hari dikarenakan agar pekerjaan tidak melaupaui Tahun Anggaran.”
PENUTUP
(1). Kesimpulan : (a). 1) Addendum I yang dilakukan merupakan usalan dari pihak penyedia kepada PPK yang dalam hal ini PPK bersama Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Panitia Peneliti Kontrak melakukan Investigasi Lapangan terhadap Permohonan pihak Penyedia. Dari hasil Investigasi Lapangan yang dilakukan ditemukan adannya perbedaan perencanaan dengan kondisi lapangan yang semula pada perencanaan penggalian pondasi diassumsikan penggalian tanah 3m menemukan tanah keras tetapi dalam galian 1m menemukan adanya air dan lumpur sehingga dilakukan pekerjaan dewatering sebagaimana di tuangkan dalam justifikasi teknis oleh konsultan pengawas sehingga PPK menyetujui usulan dari pihak penyedia. 2). Xxxxxxxx XX yang dilakukan merupakan usalan dari pihak konsultan pengawas kepada PPK yang dalam hal ini PPK bersama penyedia dan panitia peneliti kontrak melakukan investigasi dilapangan yang dalam hal ini konsultan pengawas melakukan perhitungan ulang struktur dan kekuatan bangunan dari kegempaan yang melibatkan Fakultas Teknik Universitas Mataram sehingga PPK menyetujui adanya addendum II. 3)Perubahan Surat Perjanjiian (addendum) dalam pelaksanaan perjanjian Pembangunan Pasar Seketeng yang tertuang dalam Addendum I dan Addendum II, yang disebabkan adanya perbedaan pada Perencanaan dan Kondisi di Lapangan pada saat pelaksaaan pekerjaan. Dalam hal penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak PPK yakin penyedia dapat menyelesaikan pekerjaan, sehingga PPK memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan yang dimuat dalam addendum yang memuat waktu penyelesaian, pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan pekerjaan tersebut dapat dilakukan melampaui tahun anggaran. Hal ini diatur dalam pasal 56 Perpres Pengadaan Baarang/Jasa Pemerintah dan sebagaimana peraturan ini di gunakan dalam Perubahaan Surat Perjanjian (Addendum III) terkait penambahan waktu pengerjaan. (b) Perubahan Surat Perjanjiian (addendum) dalam pelaksanaan perjanjian Pembangunan Pasar Seketeng yang tertuang dalam Addendum I dan Addendum II, yang disebabkan adanya perbedaan pada Perencanaan dan Kondisi di Lapangan pada saat pelaksaaan pekerjaan. Dalam hal penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak PPK yakin penyedia dapat menyelesaikan pekerjaan, sehingga PPK memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan yang dimuat dalam addendum yang memuat waktu penyelesaian, pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan pekerjaan tersebut dapat dilakukan melampaui tahun anggaran. Hal ini diatur dalam pasal 56 Perpres Pengadaan Baarang/Jasa Pemerintah dan sebagaimana peraturan ini di gunakan dalam Perubahaan Surat Perjanjian (Addendum III) terkait penambahan waktu pengerjaan.
(2). Saran: (a). Dalam persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di perlukannya survey lokasi dengan menyeluruh dan maksimal sebagai acuan dalam pembuatan perencanaan. (b). Agar tidak terjadinya perubahan-perubahan item pekerjaan yang banyak, maka perlunya perencanaan yang matang sehingga meminimalisir banyaknya perubahan yang dilakukan dalam pelaksanaan perjanjian guna efisiensi waktu dan perhitungan biaya yang tepat sasaran.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Xxxxxxxx dan Xxxxxx Xxxxxx, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx dan Karisma Dian, 2018, Sentralisasi Birokrasi Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah, Sinar Grafika, Jakarta.
Diantha I Xxxx Xxxxx, 2016, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media Group, Jakarta.
Xxxxxxxxx, 2018, Hukum Perjanjian (Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Pustaka Bangsa, Mataram.
Xxxxxxxxxx, F.X., 1987, Perjanjian Pemborongan, Cetakan pertama, PT. Bina Aksara, Jakarta.
Grahamedia Prees, 2013, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Grahamedia Press, Jakarta.
Komunitas FAKPI, 2019, Membahas Kontrak Pemerintah 2, Prima Print, Jakarta.
Xxxxx XX, H. Xxxxxxxx, XxxxxXxxxx Xxxxxxx, 2006, Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU), Sinar Grafika, Jakarta.
Xxxxx XX dan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 2014, Perkembangan Hukum Kontrak Inominat di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Xxxxx XX, 2003, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.
Simamora Xxxxxxx Xxxxx, 2017, Hukum Kontrak Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta.
Soekanto Soerjono, 1999, Pengantar Penelitian Hukum, UT Pres, Jakarta.
Xxxxxx Xxx, 2014, Dasar-Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, In Media, Bogor.
Xxxxxxxxxx, 2012, Aman Dari Resiko Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Visimedia, Jakarta.
Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, 2007, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta.
Xxxxxxxx Xxxxx, , 2004, Hubungan Kerja di Perusahaan Xxxx Xxxxxxxxxx, CV. Mandar Maju, Bandung.
Peraturan perundang-undangan
Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Barang/ Jasa Pemerintah.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
Artikel/internet
Informasi Media, 2012. Pengertian Addendum (diakses pada pukul 11:05 WITA tanggal 27 April 2020)
Ngobrolin Hukum, 2014. Data Sekunder Dalam Penelitian Hukum Normatif, xxxxx://xxxxxxxxxxxxxx.xxxxxxxxx.xxx/0000/00/00/xxxx-xxxxxxxx-xxxxx-xxxxxxxxxx-xxxxx-xxxxxxxx/ (diakses pada pukul 14:45 WITA tanggal 26 April 2020)
Wikipedia, 2017. Addendum, xxxxx://xx.xxxxxxxxx.xxx/xxxx/Xxxxxxxx (diakses pada pukul 20:32 WITA tanggal 15 April 2020)
Zen Sumbawa, 2019. Pembangunan Pasar Seketeng Selesai, xxxxx://xxx.xxxxxxxxx.xxx/0000/00/00/xxxxxxxx-0000-xxxxxxxxxxx-xxxxx-xxxxxxxx-xxxxxxx/ (diakses pada jam 22:14 WITA tanggal 14 April 2020).