PERJANJIAN KINERJA
PERJANJIAN KINERJA
TAHUNAN (PKT) TAHUN 2020
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
TAHUN ANGGARAN 2020
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, dan akuntabel yang berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXX XXXXXX, SH.,MH.
Jabatan : Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXXX XXXX, SH.
Jabatan : Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama pada tahun 2020 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi
Makassar, 06 Januari 2020
Pihak Kedua Pihak Pertama
Ketua Pengadilan Tinggi Ketua Pengadilan
(XXXXXX XXXXXX, SH.,MH.)
Tata Usaha Negara Makassar Tata Usaha Negara Makassar
(XXXXXXX XXXX, SH.)
PERJANJIAN KINERJA TAHUN ANGGARAN 2020 PENGADILAN NEGERI TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1. | Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel | a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan | 100 % |
b. Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu | 90% | ||
c. Persentase penurunan sisa perkara: | 50 % | ||
d. Persentase Putusan Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum : • Banding • Kasasi • PK | 20 % 20 % 20 % | ||
e. Index Responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan | 90 % | ||
2. | Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | a. Persentase Isi Putusan Yang Diterima Oleh para pihak Tepat Waktu | 100 % |
b. Persentase berkas perkara yang diajukan Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu | 90 % | ||
c. Persentase putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah diputus | 100 % | ||
3. | Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan | a. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan | 100 % |
b. Persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum (Posbakum) | 100 % | ||
4. | Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan | Persentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) | 50 % |
Kegiatan | Anggaran |
1. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Mahkamah Agung | Rp. 8.468.988.000 |
2. Program Peningkatan Manajemen Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (TUN) | Rp. 52.400.000 |
Makassar, 06 Januari 2020
Pihak Kedua Pihak Pertama
Ketua Pengadilan
Tata Usaha Negara Makassar
(XXXXXX XXXXXX, SH.,MH)
Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
(XXXXXXX XXXX, SH.)