Contract
PERSETUJUAN TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI DANA KOMPENSASI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING ATAS PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING PERPANJANGAN DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERATURAN DAERAH. 2022 KEP. DPRD NO. 22 TAHUN 2022/5 HLM. KEPUTUSAN PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIANJUR NOMOR 172.2.2/22/DPRD/2022 PERSETUJUAN TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI DANA KOMPENSASI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING ATAS PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING PERPANJANGAN DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERATURAN DAERAH. |
ABSTRAK : - Untuk rancangan peraturan daerah tentang retribusi dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjang dan rancangan pengaturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung dalam rapat paripurna yang telah dibahas oleh Panitia Khusu I dan IV. - Dasar Hukum UU No. 14 Tahun 1950; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda No. 05 Tahun 2019. - Materi peraturan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang retribusi dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjang dan rancangan pengaturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung dalam rapat paripurna. |
CATATAN : Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 28 Agustus 2020 dan ditetapkan tanggal 03 Oktober 2022. |