STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA
PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA
DINAS PERHUBUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT DINAS PERHUBUNGAN | Nomor SOP | : | |
Tanggal Pembuatan | : | 1 Februari 2021 | |
Tanggal Revisi | : | ||
Tanggal Pengesahan | : | 1 Maret 2021 | |
Disahkan Oleh | DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT XXXXXXX XXXXXX, S.Sos Pembina Utama Muda NIP. 00000000 000000 0 001 | ||
Nama SOP | Penyusunan Penetapan Kinerja Dinas Perhubung | ||
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
1. PP No.8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. 2. Permen PAN dan RB Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja. 3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 5679);5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbang Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara | 1. Memiliki kewenangan dalam penyusunan Penetapan kinerja OPD 2. Memiliki Kemampuan dalam menyusun Pernetapan kinerja OPD |
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. 8. Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2016) 10. Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan | ||||||
Keterkaitan | Peralatan/Perlengkapan | |||||
1. SOP Alur Surat Masuk dan Surat Keluar 2. SOP Pencairan Data dan Informasi 3. SOP Pelaksanaan Rapat 4. SOP Pengadaan Barang dan Jasa 5. SOP Pengarsipan | 1. Renstra 2. Renja 3. Format Perjanjian Kinerja 4. Perangkat Komputer | |||||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan | |||||
1. Penetapan kinerja Dinas Perhubungan akan dijadikan sebagai pedoman dan acuan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SKPD untuk priode satu tahun anggaran. Apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP, maka proses penetapan kinerja ini tidak akan berjalan lancar | 1. Rumusan rencana program periode satu tahun anggaran | dan | kegiatan | dan | anggaran | untuk |
SOP : PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA
NO URAIAN PROSEDUR
PELAKSANA
Kepala Dinas Sekretaris Kasubag
Staf/Jabatan
Kelengkapan
MUTU BUKU
Waktu Output
Keterangan
1 2 3
Program
4 5
Fungsional
Umum 6
dan Peralatan
7 8 9 10
1. Memerintahkan penyusunan Perjanjian Kinerja
2. Membuat format pengumpulan data dan informasi Perjanjian Kinerja dari masing-masing bidang dan sekretariat
MULAI
Disposisi surat
Format Perjanjian kinerja
10 Menit
2 Jam
Disposisi surat Format Perjanjian kinerja
3. Menyampaikan format pengumpulan data dan informasi Perjanjian Kinerja kepada masing-masing bidang dan secretariat
4. Mengundang Kadis dan Pejabat Esselon III untuk rapat pembahasan Perjanjian Kinerja
5. Melaksanakan Rapat pembahasan Perjanjian Kinerja
6. Menghimpun format data dan informasi Perjanjian Kinerja dari masing-masing bidang dan secretariat
7. Menganalisisa data dan informasi Perjanjian Kinerja yang telah terkumpul
8. Membuat Konsep Perjanjian Kinerja
Format Perjanjian kinerja Undangan rapat
Draft Perjanjian Kinerja
Draft Perjanjian kinerja
Draft Perjanjian kinerja
Draft Perjanjian Kinerja
1 Jam
30 Menit
2 Jam
3 Jam
4 Hari
2 Hari
Draft usulan Perjanjian kinerja Undangan rapat
Draft Xxxxxxxxan kinerja Draft Xxxxxxxxan kinerja Draft Perjanjian kinerja Dokumen Xxxxxxxxan kinerja
SOP
pelaksanaan rapat
SOP
Pengumpulan Data
NO URAIAN PROSEDUR
PELAKSANA
Kasubag
Staf/Jabatan
Kelengkapan
MUTU BUKU
Keterangan
Kepala Dinas
1 2 3
Sekretaris 4
Program 5
Fungsional Umum
6
dan Peralatan 7
Waktu 8
Output
9 10
9.
10.
11.
12
13.
Mengoreksi Konsep Dokumen Perjanjian Kinerja
Menyampaikan Dokumen Perjanjian Kinerja kepada Xxxxx untuk memintakan persetujuan
Penandatanganan dokumen Perjanjian Kinerja oleh Xxxxx kemudian diteruskan ke Kasubbag Program
Membuat surat pengantar pengiriman sekaligus penomoran surat, kemudian diserahakan ke staf untuk dikirimkan ke alamat yang dituju
Mengantar surat, Menggandakan dan mengarsipkan Dokumen Perjanjian Kinerja
SELESAI
Dokumen Perjanjian kinerja Dokumen Perjanjian Kinerja Konsep surat pengantar
Dokumen Perjanjian kinerja Dokumen Perjanjian kinerja
1 Hari
1 Jam
10 Menit
15 Menit
1 Jam
Dokumen Perjanjian kinerja Dokumen Perjanjian kinerja Surat pengantar
Dokumen Perjanjian kinerja Dokumen Perjanjian kinerja
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
XXXXXXX XXXXXX, X.Xxx
Pembina Utama Muda NIP. 00000000 000000 0 001