SKEMA SERTIFIKASI LAMPU
LAMPIRAN
PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR …
TENTANG
SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR ELEKTRONIKA
SKEMA SERTIFIKASI LAMPU
A Ruang lingkup
Dokumen ini berlaku untuk acuan pelaksanaan Sertifikasi Lampu berdasarkan SNI yang tercantum pada Huruf O.
B Persyaratan acuan
Persyaratan acuan Sertifikasi Lampu mencakup:
1. SNI sebagaimana dimaksud pada huruf O;
2. SNI dan standar lain yang diacu dalam SNI sebagaimana dimaksud pada huruf O;
3. Peraturan terkait lampu yang berlaku.
C Jenis Kegiatan Penilaian Kesesuaian
Penilaian kesesuaian produk lampu dilakukan dengan kegiatan Sertifikasi oleh LSPro yang telah diakreditasi KAN berdasarkan SNI ISO/IEC 17065, Penilaian Kesesuaian – Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses, dan Jasa, untuk lingkup lampu.
Dalam hal LSPro belum ada yang diakreditasi KAN untuk melaksanakan kegiatan Sertifikasi dengan ruang lingkup lampu, BSN dapat menunjuk LSPro dengan lingkup yang sejenis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
D Prosedur administratif
1 Pengajuan permohonan Sertifikasi
1.1 LSPro harus menyusun format permohonan Sertifikasi bagi Pelaku Usaha untuk mendapatkan seluruh informasi yang tercantum pada huruf D angka 1.3.
1.2 Pengajuan permohonan Sertifikasi dilakukan oleh Pelaku Usaha. Kriteria Pelaku Usaha yang dapat mengajukan Sertifikasi sesuai Peraturan BSN yang mengatur tentang tata cara pemberian persetujuan penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian.
1.3 Permohonan Sertifikasi harus dilengkapi dengan:
a) informasi pemohon:
1. nama dan alamat pemohon, serta nama dan kedudukan atau jabatan personel yang bertanggung jawab atas pengajuan permohonan Sertifikasi;
2. bukti pemenuhan persyaratan izin berusaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
3. bukti kepemilikan atas merek atau tanda daftar yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. apabila pemohon melakukan pembuatan barang dengan merek yang dimiliki oleh pihak lain, menyertakan bukti perjanjian yang mengikat secara hukum untuk melakukan pembuatan barang untuk pihak lain;
5. apabila pemohon bertindak sebagai pemilik merek yang mengalihdayakan proses produksinya kepada pihak lain, menyertakan bukti kepemilikan merek dan perjanjian alih daya pelaksanaan produksi
dengan pihak lain;
6. apabila pemohon bertindak sebagai perwakilan resmi pemilik merek yang berkedudukan hukum di luar negeri, menyertakan bukti perjanjian yang mengikat secara hukum tentang penunjukan sebagai perwakilan resmi pemilik merek di wilayah Republik Indonesia;
7. pernyataan bahwa pemohon bertanggung jawab penuh atas pemenuhan persyaratan SNI dan pemenuhan persyaratan proses Sertifikasi, serta bersedia memberikan akses terhadap lokasi dan/atau informasi yang diperlukan oleh LSPro dalam melaksanakan kegiatan Sertifikasi.
b) informasi barang:
1. merek, jenis/klasifikasi/kelas/spesifikasi barang yang diajukan untuk disertifikasi;
2. SNI yang digunakan sebagai dasar pengajuan permohonan Sertifikasi;
3. daftar bahan baku dan informasi pemasok bahan baku untuk;
4. label, dokumen deskripsi teknis dan/atau dokumen penyerta termasuk keterangan kegunaan, cara penggunaan, peringatan, perhatian dan sebagainya yang perlu diketahui oleh pengguna;
5. desain (dokumen gambar teknis produk), diagram kelistrikan dan spesifikasi teknis produk atau Technical Data Sheet (TDS);
6. foto barang yang diajukan untuk disertifikasi (dari arah depan, belakang dan samping) serta informasi terkait kemasan barang;
7. menyertakan laporan hasil pengujian barang yang
dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pengajuan Sertifikasi, yang memberikan bukti
pemenuhan barang yang diajukan untuk disertifikasi terhadap persyaratan mutu dalam SNI;
8. pengujian dilakukan di laboratorium yang telah menerapkan ISO/IEC 17025 untuk lingkup barang yang disertifikasi. Penerapan ISO/IEC 17025 dapat dibuktikan melalui:
a) akreditasi oleh KAN, atau
b) akreditasi oleh badan akreditasi penandatangan saling pengakuan dalam forum APAC dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).
9. apabila belum tersedia laboratorium yang diakreditasi sebagaimana dimaksud angka 8 huruf a dan b, maka pengujian dapat dilakukan di laboratorium pemohon atau laboratorium lainnya yang menerapkan ISO/IEC 17025.
10. lokasi gudang penyimpanan barang di wilayah Republik Indonesia;
c) informasi barang untuk produksi barang yang di produksi berdasarkan batch/lot maka menambahkan:
1. barang dalam negeri wajib dilakukan pengujian mutu produk sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf O oleh LSPro pada setiap lot produksi, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) lot produksi merupakan hasil produksi selama 6 (enam) bulan dan diambil dari pabrik;
2. barang asal impor wajib diuji sesuai ketentuan SNI oleh LSPro, pada saat keberangkatan dengan ketentuan:
- contoh diambil dari barang yang tiba di
pelabuhan Indonesia.
d) informasi proses produksi :
untuk produk yang diproduksi tidak berdasarkan batch/lot, melampirkan:
1. nama, alamat, dan legalitas hukum pabrik (apabila berbeda dengan legalitas pemohon);
2. struktur organisasi, nama dan jabatan personel penanggung jawab proses produksi;
3. informasi tentang pemasok bahan baku, prosedur evaluasi pemasok, serta prosedur inspeksi bahan baku;
4. informasi tentang proses pembuatan barang yang diajukan untuk disertifikasi, termasuk proses yang dialihdayakan ke pihak lain;
5. informasi tentang prosedur dan rekaman pengendalian mutu, termasuk pengujian rutin, penanganan barang yang tidak sesuai, daftar peralatan produksi, serta sertifikat kalibrasi atau bukti verifikasi peralatan yang berpengaruh terhadap mutu barang yang disertifikasi;
6. informasi tentang pengemasan dan pengelolaan barang di gudang akhir sebelum dikirimkan dan/atau diedarkan ke wilayah Republik Indonesia;
2 Seleksi
2.1 Tinjauan permohonan Sertifikasi
2.1.1 LSPro harus memastikan bahwa informasi yang diperoleh dari permohonan Sertifikasi yang diajukan oleh pemohon telah lengkap dan memenuhi persyaratan, serta dapat memastikan kemampuan LSPro untuk menindaklanjuti permohonan Sertifikasi.
2.1.2 Tinjauan permohonan Sertifikasi harus dilakukan oleh personel yang memiliki kompetensi sesuai dengan lingkup permohonan Sertifikasi.
2.2 Penandatanganan perjanjian Sertifikasi
Setelah permohonan Sertifikasi dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan serta pemohon menyetujui persyaratan dan prosedur Sertifikasi yang ditetapkan oleh LSPro, dilakukan penandatanganan perjanjian Sertifikasi oleh pemohon dan LSPro.
2.3 Penyusunan rencana evaluasi
2.3.1 Berdasarkan informasi yang diperoleh dari persyaratan permohonan Sertifikasi yang disampaikan oleh pemohon, LSPro menetapkan rencana evaluasi yang mencakup:
a) tujuan, waktu, durasi, lokasi, tim, metode, dan agenda evaluasi proses produksi serta sistem manajemen yang relevan dengan pelaksanaan produksi barang yang diajukan untuk disertifikasi;
b) waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian berdasarkan standar acuan metode uji yang dipersyaratkan.
c) rencana pengambilan contoh yang meliputi jenis, dan spesifikasi barang yang diajukan untuk disertifikasi dan metode pengambilan contoh sesuai dengan persyaratan SNI, yang diperlukan untuk pengujian barang dan mewakili barang yang diajukan untuk disertifikasi; dan
2.3.2 Rencana evaluasi harus mempertimbangkan kesesuaian produksi yang dilakukan oleh pabrik sesuai
lingkup barang yang diajukan untuk disertifikasi dengan menambahkan kode produksi.
2.3.3 Pelaksanaan pengambilan contoh/evaluasi dilakukan oleh auditor atau tim audit yang memiliki kriteria kompetensi sebagai berikut:
a) pengetahuan tentang prinsip, praktik dan teknik audit;
b) pengetahuan tentang proses dan prosedur Sertifikasi yang ditetapkan oleh LSPro;
c) pengetahuan tentang SNI terkait Xxxxx;
d) pengetahuan tentang pengambilan contoh produk lampu sesuai dengan lingkup SNI.
e) pengetahuan dan atau pengalaman tentang sektor bisnis industri elektronika; dan
f) pengetahuan tentang proses produksi produk lampu sesuai dengan lingkup SNI.
g) Pengetahuan tentang standar sistem manajemen mutu berdasarkan SNI ISO 9001 dan/atau sistem manajemen lainnya yang setara;
h) pengetahuan tentang peraturan perundang- undangan terkait barang yang diajukan sertifikasi;
Catatan:
1. pemenuhan kompetensi huruf a sampai h dapat dipenuhi secara kolektif dalam sebuah tim.
2. kompetensi auditor untuk poin a, e, f dan g tidak diperlukan untuk barang yang diproduksi berdasarkan batch/lot.
2.4 Pelaksanaan tahap seleksi juga mengacu pada hal-hal spesifik sebagaimana diatur pada huruf O (bila relevan).
E Determinasi
Determinasi mencakup 2 (dua) tahap penilaian, yaitu evaluasi tahap 1 (satu) dan evaluasi tahap 2 (dua).
1. Pelaksanaan evaluasi tahap 1 (satu)
1.1 Evaluasi tahap 1 (satu) dilakukan terhadap kesesuaian informasi yang disampaikan pemohon sebagaimana dimaksud pada huruf D angka 1.3 terhadap persyaratan SNI dan peraturan terkait.
1.2 LSPro melakukan evaluasi hasil pengujian dengan melihat kesesuaian terhadap persyaratan SNI.
1.3 Apabila pengujian dilakukan di laboratorium pemohon atau laboratorium lain yang menerapkan ISO/IEC 17025 namun belum diakreditasi, maka LSPro melakukan evaluasi hasil pengujian dengan melihat kesesuaian terhadap persyaratan SNI dan metode uji yang digunakan, serta memastikan kesesuaian kompetensi dan imparsialitas proses pengujian.
1.4 Apabila hasil evaluasi tahap 1 (satu) menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro.
1.5 Dalam hal pemohon tidak dapat menyelesaikan tindakan perbaikan terhadap ketidaksesuaian evaluasi tahap 1 (satu) sesuai jangka waktu yang ditetapkan, LSPro dapat menghentikan proses sertifikasi dan tidak melanjutkan proses sertifikasi ke tahap berikutnya.
1.6 Untuk barang yang diproduksi berdasarkan batch/lot:
1.6.1 Evaluasi dilaksanakan melalui pengambilan contoh dan pengujian untuk memastikan barang sesuai dengan persyaratan SNI.
1.6.2 Produk dalam negeri/impor yang memiliki lebih dari 1 (satu) family produk dilakukan pengelompokan dengan ketentuan:
a) pengelompokan lampu berdasarkan family produk
b) pengambilan contoh uji
- contoh uji untuk produk dalam negeri diambil dari lot/batch yang mewakili hasil produksi selama 6 bulan;
- contoh uji untuk produk impor merupakan produk yang diekspor pada setiap pengapalan (shipment)
c) Contoh uji diambil berdasarkan family produk
d) Jumlah contoh uji mengacu pada ketentuan pada huruf O
1.6.3 Produk dengan satu family produk
a) Pengambilan contoh uji
- contoh uji untuk produk dalam negeri diambil dari lot/batch yang mewakili hasil produksi selama 6 bulan;
- contoh uji untuk produk impor merupakan produk yang diekspor pada setiap pengapalan (shipment)
b) pengambilan contoh dilakukan dengan metode sampling atau random statistical;
c) pengujian dilakukan pada contoh uji yang telah ditentukan dengan berdasarkan kebutuhan pengujian sesuai ketentuan pada huruf O
1.7 Apabila berdasarkan pengambilan contoh dan hasil pengujian ditemukan ketidaksesuaian dalam pemenuhan persyaratan SNI, maka LSPro melakukan pengambilan contoh untuk dilakukan pengujian ulang sebanyak 1 (satu) kali.
1.8 Pengambilan contoh dilakukan di lokasi produksi dan/atau gudang penyimpanan dengan jumlah contoh sebagaimana diuraikan pada huruf O (bila diatur), atau bila tidak diatur dalam huruf O maka sesuai dengan persyaratan SNI atau kebutuhan laboratorium pengujian.
1.9 Apabila berdasarkan hasil evaluasi ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro.
1.10 Pelaksanaan tahap determinasi juga mengacu pada hal-hal spesifik sebagaimana diatur pada huruf O (bila relevan).
2. Pelaksanaan evaluasi tahap 2 (dua) berlaku untuk barang yang diproduksi tidak berdasarkan batch/lot:
2.1 Evaluasi tahap 2 (dua) dilaksanakan melalui audit proses produksi untuk memastikan kemampuan dan konsistensi pemohon dalam memproduksi barang sesuai dengan persyaratan SNI.
2.2 Audit proses produksi dilakukan pada saat pabrik melakukan produksi barang yang diajukan untuk disertifikasi.
2.3 Audit dilakukan dengan metode audit yang merupakan kombinasi dari audit dokumen dan rekaman, wawancara, observasi, demonstrasi, atau metode audit lainnya.
2.4 Audit dilakukan terhadap:
a) tahapan kritis proses produksi, mulai dari bahan baku sampai barang jadi paling sedikit sebagaimana diuraikan pada tahapan kritis proses produksi lampu pada huruf O;
b) kelengkapan serta fungsi peralatan produksi termasuk peralatan pengendalian mutu;
c) bukti verifikasi berdasarkan hasil kalibrasi atau hasil verifikasi peralatan produksi yang membuktikan bahwa peralatan tersebut memenuhi persyaratan produksi. Hasil verifikasi peralatan produksi dapat ditunjukkan dengan prosedur yang diperlukan untuk mencapai kondisi atau persyaratan yang ditetapkan;
d) pengendalian proses produksi, termasuk pengujian rutin dan penanganan barang yang tidak sesuai; dan
e) pengemasan, penanganan, dan penyimpanan barang, termasuk di gudang akhir barang yang siap diedarkan.
2.5 Apabila berdasarkan hasil audit proses produksi ditemukan ketidaksesuaian pada pengendalian proses dan mutu barang yang berakibat pada kegagalan barang dalam memenuhi persyaratan SNI maupun pemohon belum melaksanakan pengujian contoh barang, maka LSPro melakukan pengambilan contoh untuk dilakukan pengujian barang.
2.6 Pengambilan contoh dilakukan oleh personel kompeten yang ditugaskan LSPro. Pengambilan contoh dilakukan di lokasi produksi dengan jumlah contoh sebagaimana diuraikan pada huruf O dan/atau kebutuhan laboratorium pengujian.
2.7 Apabila berdasarkan hasil evaluasi tahap 2 (dua) ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro.
2.8 Pelaksanaan tahap determinasi juga mengacu pada hal-hal spesifik sebagaimana diatur pada huruf O (bila relevan).
F Tinjauan dan keputusan
1. Tinjauan
1.1 Tinjauan hasil evaluasi dilakukan terhadap pemenuhan seluruh persyaratan dan kesesuaian proses Sertifikasi, mulai dari pengajuan permohonan Sertifikasi sampai dengan pelaksanaan evaluasi tahap 1 (satu) dan evaluasi tahap 2 (dua) untuk yang diproduksi tidak berdasarkan batch/lot dan berdasarkan evaluasi tahap 1 dan hasil pengujian berdasarkan batch/lot.
1.2 Tinjauan hasil evaluasi dinyatakan dalam bentuk rekomendasi tertulis tentang pemenuhan SNI yang diajukan oleh pemohon untuk barang yang diajukan untuk disertifikasi.
1.3 Tinjauan hasil evaluasi harus dilakukan oleh orang atau sekelompok orang yang tidak terlibat dalam proses evaluasi.
1.4 Untuk barang yang diproduksi berdasarkan batch/lot:
1.4.1 Tinjauan hasil evaluasi dilakukan oleh personel yang memiliki kriteria kompetensi sebagai berikut:
a) pengetahuan tentang proses dan prosedur Sertifikasi yang ditetapkan oleh LSPro;
b) pengetahuan tentang SNI Lampu; dan
c) pengetahuan tentang SNI ISO/IEC 17025.
2. Penetapan keputusan Sertifikasi
2.1 Penetapan keputusan Sertifikasi dilakukan berdasarkan rekomendasi yang dihasilkan dari proses tinjauan.
2.2 Penetapan keputusan Sertifikasi harus dilakukan oleh orang atau sekelompok orang yang tidak terlibat dalam proses evaluasi.
2.3 Penetapan keputusan Sertifikasi dapat dilakukan oleh orang atau sekelompok orang yang sama dengan yang melakukan tinjauan.
2.4 Rekomendasi untuk keputusan Sertifikasi berdasarkan hasil tinjauan harus didokumentasikan, kecuali tinjauan dan keputusan Sertifikasi diselesaikan secara bersamaan oleh orang atau sekelompok orang yang sama.
2.5 LSPro harus memberitahu secara tertulis kepada pemohon terkait alasan menunda atau tidak memberikan keputusan Sertifikasi, dan harus mengidentifikasi alasan keputusan tersebut.
2.6 Apabila pemohon menunjukkan keinginan untuk melanjutkan proses Sertifikasi setelah LSPro memutuskan tidak memberikan Sertifikasi, pemohon dapat menyampaikan permohonan untuk melanjutkan proses Sertifikasi.
2.7 Permohonan melanjutkan proses Sertifikasi harus disampaikan oleh pemohon kepada LSPro secara tertulis setelah pemberitahuan keputusan tidak memberikan Sertifikasi diterbitkan oleh LSPro. Proses Sertifikasi dapat dimulai kembali dari evaluasi tahap 2 (dua).
3. Bukti kesesuaian
3.1 Bukti kesesuaian berupa sertifikat kesesuaian yang diterbitkan oleh LSPro kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan Sertifikasi dan berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan.
Untuk barang yang diproduksi berdasarkan lot/batch, Sertifikat berlaku hanya untuk barang yang sesuai dengan lot/batch tersebut.
3.2 Sertifikat kesesuaian terhadap persyaratan SNI paling sedikit harus memuat:
a) nomor sertifikat atau identifikasi unik lainnya;
b) nomor atau identifikasi lain dari skema Sertifikasi;
c) nama dan alamat LSPro;
d) nama dan alamat pemohon (pemegang sertifikat);
e) nomor atau identifikasi lain yang mengacu ke perjanjian Sertifikasi;
f) pernyataan kesesuaian untuk barang yang diproduksi tidak berdasarkan batch/lot mencakup :
1. merek, jenis/klasifikasi/kelas/spesifikasi barang yang dinyatakan memenuhi persyaratan,
2. SNI yang menjadi dasar Sertifikasi, dan
3. nama dan alamat lokasi produksi;
g) pernyataan kesesuaian untuk barang yang diproduksi berdasarkan batch/lot mencakup :
1. merek, jenis/klasifikasi/kelas/spesifikasi barang yang dinyatakan memenuhi persyaratan,
2. SNI yang menjadi dasar Sertifikasi, dan
3. nama dan alamat lokasi produksi;
4. jumlah barang yang disertifikasi.
h) status akreditasi atau pengakuan LSPro;
i) tanggal penerbitan sertifikat dan masa berlakunya, serta riwayat sertifikat; dan
j) tanda tangan yang mengikat secara hukum dari personel yang bertindak atas nama LSPro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
G Pemeliharaan Sertifikasi
Untuk barang yang diproduksi tidak berdasarkan batch/lot:
1 Pengawasan oleh LSPro
1.1 Pengawasan oleh LSPro dilaksanakan melalui kegiatan surveilans. LSPro harus melaksanakan kunjungan surveilans dalam periode Sertifikasi dengan jarak antar surveilans tidak lebih dari 12 bulan. Kunjungan surveilans dilakukan melalui kegiatan evaluasi berupa audit proses produksi dan/atau pengujian sebagaimana ditetapkan pada huruf O.
1.2 Apabila pada saat batas waktu surveilans terjadi keadaan kahar (force majeure) dimana auditor LSPro tidak dapat melakukan audit di lokasi pemohon, maka audit dapat dilakukan dengan audit dokumen/rekaman dan/atau melalui audit jarak jauh (remote audit) dengan menggunakan media yang disepakati untuk mendapatkan bukti objektif.
1.3 Pelaksanaan tahap surveilans juga mengacu pada hal-hal spesifik sebagaimana diatur pada huruf O (bila relevan).
2 Sertifikasi ulang
2.1 LSPro harus menyampaikan informasi kepada pemohon untuk melaksanakan Sertifikasi ulang paling lambat 1 (satu) tahun sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. LSPro meminta pemohon untuk mengajukan permohonan Sertifikasi ulang sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
2.2 Apabila proses Sertifikasi ulang belum selesai sampai pada saat masa berlaku sertifikat berakhir, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) apabila keterlambatan Sertifikasi disebabkan oleh LSPro, maka LSPro menerbitkan surat keterangan yang menyatakan pemohon sedang dalam proses Sertifikasi;
b) apabila keterlambatan Sertifikasi disebabkan oleh pemohon, maka proses Sertifikasi tidak dilanjutkan dan sertifikat tidak berlaku.
2.3 Pelaksanaan Sertifikasi ulang dilakukan sesuai dengan tahapan pada prosedur administratif, determinasi, serta tinjauan dan keputusan.
2.4 Apabila tidak ada perubahan yang signifikan terkait barang dan proses produksi sesuai dengan hasil audit terakhir, maka LSPro dapat tidak melakukan evaluasi tahap 1 (satu).
2.5 Apabila berdasarkan hasil Sertifikasi ulang ditemukan ketidaksesuaian, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro.
2.6 Apabila pada saat batas waktu Sertifikasi ulang terjadi keadaan kahar (force majeure) dimana auditor LSPro tidak dapat melakukan audit di lokasi pemohon, maka audit dapat dilakukan dengan audit dokumen/rekaman dan/atau melalui audit jarak jauh (remote audit) dengan menggunakan media yang disepakati untuk mendapatkan bukti objektif. Contoh uji untuk memastikan pemenuhan persyaratan SNI dapat
diambil di gudang dan/atau di pasar atau dikirim oleh
pemohon berdasarkan rencana pengambilan contoh yang disepakati sebagai bagian dari proses audit.
H Evaluasi khusus
1 LSPro dapat melaksanakan evaluasi khusus dalam rangka audit perluasan lingkup maupun tindak lanjut (investigasi) atas keluhan atau informasi yang ada.
2 Evaluasi khusus dalam rangka investigasi keluhan atau informasi yang ada dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi untuk melakukan investigasi dan terbatas pada permasalahan yang ada, serta dilakukan dalam waktu yang singkat dari diperolehnya keluhan atau informasi.
3 Berdasarkan hasil evaluasi, apabila terdapat barang yang disertifikasi tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka LSPro mewajibkan pemohon untuk menarik semua barang yang terindikasi tidak sesuai (yang diproduksi dengan kode produksi yang sama dengan barang yang tidak sesuai), menginformasikan kepada BSN dan melarang mencantumkan tanda SNI pada barang dan/atau kemasan yang diproduksi sejak tanggal terjadinya ketidaksesuaian tersebut. Tanda SNI dapat dicantumkan kembali setelah dilakukan tindakan perbaikan dan dinyatakan memenuhi oleh LSPro.
4 Khusus untuk barang yang diproduksi tidak berdasarkan batch/lot selain angka 1 sampai 3 maka:
Tahapan evaluasi khusus dalam rangka perluasan lingkup dilakukan sesuai dengan tahapan prosedur administratif namun terbatas pada perubahan lingkup yang diajukan. Evaluasi terhadap perluasan lingkup Sertifikasi dapat dilakukan terpisah maupun bersamaan dengan surveilans.
I Ketentuan pengurangan, pembekuan, dan pencabutan Sertifikasi
Hanya dilakukan terhadap barang yang diproduksi tidak berdasarkan batch/lot.
1 Pengurangan lingkup Sertifikasi
Pemohon dapat mengajukan pengurangan lingkup Sertifikasi selama periode Sertifikasi.
2 Pembekuan dan pencabutan Sertifikasi
2.1 LSPro dapat membekukan Sertifikasi apabila pemohon:
a) tidak bersedia untuk dilakukan surveilans dan/atau evaluasi khusus;
b) tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian yang diterbitkan oleh LSPro pada saat surveilans dan/atau saat evaluasi khusus; atau
c) menyampaikan permintaan pembekuan Sertifikasi kepada LSPro.
2.2 LSPro harus membatasi periode pembekuan Sertifikasi paling lama 6 (enam) bulan.
2.3 LSPro dapat melakukan pencabutan Sertifikasi apabila pemohon:
a) tidak bersedia untuk dilakukan surveilans dan/atau evaluasi khusus melebihi batas waktu yang ditentukan;
b) tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian yang mengakibatkan pembekuan Sertifikasi melebihi batas waktu yang ditentukan; atau
c) menyampaikan permintaan pencabutan Sertifikasi kepada LSPro.
2.4 LSPro dapat mempertimbangkan pembekuan atau pencabutan Sertifikasi, atau tindakan lain yang disebabkan oleh faktor lainnya dengan mempertimbangkan risiko yang ditemukan.
J Keluhan dan banding
LSPro harus mengembangkan aturan penanganan keluhan dan banding dengan mempertimbangkan kompetensi dan imparsialitas pelaksanaan penanganan keluhan dan banding.
K Informasi publik
LSPro harus memublikasikan informasi kepada publik sesuai persyaratan SNI ISO/IEC 17065 termasuk informasi pelanggan yang disertifikasi, dibekukan dan dicabut. Informasi publik terkait informasi pelanggan yang disertifikasi, dibekukan dan dicabut tersebut juga harus disampaikan melalui Sistem Informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
L Kondisi khusus
Dalam hal ditemukan situasi yang tidak memungkinkan penerapan persyaratan tertentu dalam Sertifikasi ini, BSN akan menetapkan kebijakan dengan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan lainnya.
M Transfer Sertifikasi
Hanya dilakukan terhadap barang yang diproduksi tidak berdasarkan batch/lot.
1 Transfer Sertifikasi merupakan pengalihan sertifikat SNI yang masih berlaku dari suatu LSPro (LSPro penerbit) kepada LSPro lain (LSPro penerima).
2 Transfer Sertifikasi dapat dilakukan apabila:
a) LSPro penerbit tidak memperpanjang atau dicabut status akreditasinya, atau
b) pemohon ingin mengganti LSPro penerbit.
3 Dalam rangka transfer Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, LSPro penerbit harus melaksanakan koordinasi dengan LSPro penerima.
4 Dalam rangka transfer Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, pemohon harus mengajukan permohonan transfer Sertifikasi kepada LSPro penerima yang terakreditasi dengan ruang lingkup yang sama dengan LSPro penerbit.
5 Permohonan transfer Sertifikasi harus dilengkapi dengan sertifikat SNI yang masih berlaku (atau salinannya) dan hasil audit dari LSPro penerbit (berupa laporan audit dan laporan ketidaksesuaian) dari siklus Sertifikasi (Sertifikasi awal, Sertifikasi ulang dan/atau surveilans) yang sedang berjalan.
6 LSPro penerima harus melakukan kajian terhadap permohonan transfer Sertifikasi dan menetapkan keputusan apakah proses transfer Sertifikasi dapat dilakukan.
7 Apabila berdasarkan hasil tinjauan terhadap permohonan transfer Sertifikasi terdapat hal yang perlu dikonfirmasi oleh LSPro penerima, maka LSPro penerima dapat melakukan evaluasi khusus terhadap pemohon dan/atau melakukan koordinasi dengan LSPro penerbit. Berdasarkan hasil evaluasi khusus tersebut, LSPro penerima menetapkan keputusan apakah transfer Sertifikasi dapat dilakukan.
8 Apabila berdasarkan hasil tinjauan dan/atau evaluasi khusus diputuskan bahwa transfer Sertifikasi dapat dilakukan, LSPro penerima menerbitkan sertifikat dengan masa berlaku sesuai dengan sertifikat yang diterbitkan oleh LSPro penerbit.
9 Apabila berdasarkan hasil tinjauan dan/atau evaluasi khusus diputuskan bahwa transfer Sertifikasi tidak dapat dilakukan, LSPro penerima memberitahukan keputusan tidak dapat melakukan transfer Sertifikasi beserta alasannya kepada pemohon dan pemohon dapat mengajukan Sertifikasi sebagai pemohon baru.
N Penggunaan tanda SNI
1 Penggunaan tanda SNI dilakukan setelah pemohon mendapatkan persetujuan penggunaan tanda SNI melalui Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang dikeluarkan oleh BSN sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan BSN yang mengatur tentang tata cara pemberian persetujuan penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian.
2 Permohonan persetujuan penggunaan tanda SNI diajukan kepada BSN disertai dengan dokumen persyaratan yang diatur dalam Peraturan BSN tentang tata cara pemberian persetujuan penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian.
3 Tanda SNI sebagai bukti kesesuaian barang yang telah memenuhi SNI adalah sebagai berikut:
Dengan ukuran:
Keterangan: y = 11x
r = 0,5x
O Daftar Produk, Acuan SNI dan Uraian Penilaian Kesesuaian
No. | Nama Produk | SNI | Judul SNI | Seleksi | Determinasi | Surveilans | Tahapan Kritis |
1 | Lampu LED swa- balast | SNI IEC 62560:2015 | Lampu LED swa-balast untuk layanan pencahayaan umum dengan tegangan > 50 V – Spesifikasi keselamatan (IEC 62560:2011, IDT) | - Informasi produk terkait tipe, ukuran dan dimensi kaki lampu (Tabel 1 SNI IEC 62560:2015) - Jika memungkinkan menyampaikan hasil uji produk sesuai persyaratan SNI | - Pengambilan contoh uji: 22 sampel termasuk untuk uji kondisi abnormal, (15 untuk pengujian normal, 7 untuk kondisi abnormal dan atau disesuaikan dengan diagram kelistrikan LED driver) - Setiap family produk diambil perwakilan satu model kemudian diambil 15 sampel untuk pengujian, 7 sampel untuk kondisi abnormal. | Surveilans: Jika terdapat perubahan spesifikasi teknis maka pengambilan contoh dilakukan dengan jumlah 15 sampel untuk pengujian normal dan/atau sesuai kebutuhan pengujian | - Pemilihan bahan baku/Komponen sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dan telah memenuhi aspek keselamatan dibuktikan dengan hasil uji atau sertifikat komponen. - Handling produk selama proses: Pembuatan cap lampu (jika setting dengan mesin injeksi), assembling - Jika perusahaan memproduksi PCB maka |
No. | Nama Produk | SNI | Judul SNI | Seleksi | Determinasi | Surveilans | Tahapan Kritis |
- Family produk: Mempertimbangka n daya, tegangan dan tipe kaki lampu - Penerapan Sistem Manajemen Mutu (dapat dibuktikan melalui pernyataan mandiri dan panduan mutu). | dilakukan pengecekan kenaikan suhu kaki lampu dan polaritas. - Pengendalian produk tidak sesuai dan tindakan korektif - Penandaan dilakukan sesuai dengan persyaratan klausul 5 SNI IEC 62560:2015 - Quality Assurance Produk akhir; Uji torsi Uji Perlindungan terhadap kontak tidak disengaja |
No. | Nama Produk | SNI | Judul SNI | Seleksi | Determinasi | Surveilans | Tahapan Kritis |
dengan bagian bertegangan Uji Resistansi insulasi dan kuat listrik Uji kuat mekanik Uji kenaikan suhu kaki lampu Uji ketahanan terhadap panas Uji ketahanan terhadap api dan penyalaan Uji kondisi kegagalan Jarak rambat dan jarak bebas |
No. | Nama Produk | SNI | Judul SNI | Seleksi | Determinasi | Surveilans | Tahapan Kritis |
2 | Modul LED | SNI IEC 62031:2013 | Modul LED untuk pencahayaan umum – Spesifikasi keselamatan | - Informasi produk terkait: - klasifikasi modul LED: • terpasang tetap, • tersendiri, • terpadu - Jika memungkinkan menyampaikan hasil uji produk sesuai persyaratan SNI - Persyaratan desain atau konstruksi (technical drawing atau exploded drawing) | - Pengambilan contoh uji: Jumlah sampel 5, (3 sampel untuk pengujian, 2 sampel untuk arsip) - Penerapan Sistem Manajemen Mutu (dapat dibuktikan melalui pernyataan mandiri dan panduan mutu) | Surveilans: - Jika terdapat perubahan spesifikasi teknis maka pengambilan contoh dilakukan dengan jumlah sampel 3 buah dan/atau sesuai kebutuhan pengujian | - Penyiapan desain Dilakukan dengan menentukan desain yang akan dikembangkan sesuai spesifikasi. - Pemilihan bahan baku/Kompone n sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dan telah memenuhi aspek keselamatan dibuktikan dengan hasil uji atau sertifikat |
No. | Nama Produk | SNI | Judul SNI | Seleksi | Determinasi | Surveilans | Tahapan Kritis |
komponen. - Jika perusahaan memproduksi PCB untuk modul LED maka dilakukan pengecekan suhu dan polaritas, - Jika PCB mdoul LED sudah dirakit dari supplier maka dapat dilakukan pengecekan melalui hasil uji (CoC) - Pengendalian produk tidak sesuai dan tindakan korektif |
No. | Nama Produk | SNI | Judul SNI | Seleksi | Determinasi | Surveilans | Tahapan Kritis |
- Penandaan dilakukan sesuai dengan persyaratan: Klausul 7 SNI IEC 62031:2013 - Quality Assurance Produk akhir; Uji pembumian Uji kuat listrik Uji kondisi gagal Jarak rambat dan jarak bebas Uji ketahanan terhadap panas, api dan penjejakan Uji ketahanan terhadap korosi. |
No. | Nama Produk | SNI | Judul SNI | Seleksi | Determinasi | Surveilans | Tahapan Kritis |
3 | Alat Kendali Lampu untuk modul LED | SNI IEC 61347-2- 13:2015 | Alat kendali lampu - Bagian 2-13: Persyaratan khusus untuk peralatan kendali elektronik yang disuplai a.s. atau a.b. untuk modul LED | Informasi produk terkait: Klasifikasi alat kendali lampu modul LED: - Perlindungan terhadap kejut listrik: • SELV- ekuivalen atau alat kendali insulasi (tipe alat kendali ini dapat digunakan kecuali trafo lilitan ganda dengan insulasi diperkuat; lihat IEC 00000-0-0 (dibaca untuk | - Pengambilan contoh uji dilakukan sesuai SNI IEC 61347-2- 13:2015 Klausul 17 - Jumlah sampel 5 buah dengan 3 sampel untuk pengujian, 2 sampel untuk arsip dan/atau sesuai kebutuhan pengujian. - Penerapan Sistem Manajemen Mutu (dapat dibuktikan melalui pernyataan mandiri dan panduan mutu). - Family Produk | Surveilans: - Jika terdapat perubahan spesifikasi teknis maka pengambilan contoh dilakukan dengan jumlah 3 sampel untuk pengujian dan/atau sesuai kebutuhan pengujian | - Pemenuhan SNI IEC 61347- 1:2011 - Penyiapan desain diilakukan dengan menentukan desain yang akan dikembangkan sesuai spesifikasi. - Pemilihan bahan baku/Kompone n |
sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dan telah memenuhi aspek keselamatan dibuktikan |
No. | Nama Produk | SNI | Judul SNI | Seleksi | Determinasi | Surveilans | Tahapan Kritis |
lampu modul LED dimana lampunya disebutkan); • Alat kendali lilitan-auto • Alat kendali SELV independen - Jika memungkinkan menyampaikan hasil uji produk sesuai persyaratan SNI - Persyaratan desain atau konstruksi (technical drawing atau exploded drawing) | Berdasarkan: Ballast elektronik AB lampu fluoresen | dengan hasil uji atau sertifikat komponen. Apabila bahan baku/komponen termasuk kategori SNI Wajib maka dilakukan pemeriksaan tanda SNI. - Jika perusahaan memproduksi PCB Assy ( Assembly) maka dilakukan pengecekan suhu dan polaritas. - Jika PCB sudah dirakit dari supplier maka |
No. | Nama Produk | SNI | Judul SNI | Seleksi | Determinasi | Surveilans | Tahapan Kritis |
dapat dilakukan pengecekan melalui hasil uji (CoC) - Pengendalian produk tidak sesuai dan tindakan korektif - Penandaan dilakukan sesuai dengan persyaratan: klausul 7 SNI IEC 61347-2- 13:2015. - Quality Assurance Produk akhir; uji fungsi (klausul 10 Pembumian,12 |
No. | Nama Produk | SNI | Judul SNI | Seleksi | Determinasi | Surveilans | Tahapan Kritis |
kuat listrik,) di pabrikan (klausul 10 pembumian, klausul 12 kuat listrik,uji Daya dan tegangan) jarak rambat dan jarak bebas ketahanan terhadap panas, api dan penjejakan ketahanan terhadap karat | |||||||
4 | Alat Kendali Lampu untuk modul | SNI IEC 62384:2015 | Alat kendali elektronik a.s. atau a.b. untuk modul LED – | - Informasi produk terkait: Klasifikasi menurut beban; | Pengambilan contoh uji: - Jumlah sampel 5 buah dengan | -Surveilans: - Jika terdapat perubahan spesifikasi | - Penyiapan desain diilakukan dengan menentukan desain yang |
No. | Nama Produk | SNI | Judul SNI | Seleksi | Determinasi | Surveilans | Tahapan Kritis |
LED | Persyaratan kinerja | • Alat kendali beban nilai tunggal • Alat kendali beban nilai banyak Klasifikasi menurut tegangan keluaran; • Alat kendali yang mempunyai tegangan keluaran terstabilkan • Alat kendali tanpa tegangan keluaran terstabilkan Klasifikasi menurut arus | 3 sampel untuk pengujian, 2 sampel untuk arsip dan/atau sesuai kebutuhan pengujian. - Penerapan Sistem Manajemen Mutu (dapat dibuktikan melalui pernyataan mandiri dan panduan mutu) - Family Produk Berdasarkan: • Arus pengenal dan tegangan pengenal • Tingkat proteksi terhadap | teknis maka pengambilan contoh dilakukan dengan jumlah 3 sampel untuk pengujian dan/atau sesuai kebutuhan pengujian | akan dikembangkan sesuai spesifikasi. - Pemilihan bahan baku/Kompone n sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dan telah memenuhi aspek keselamatan dibuktikan dengan hasil uji atau sertifikat komponen. Apabila bahan baku/komponen termasuk kategori SNI Wajib maka |
No. | Nama Produk | SNI | Judul SNI | Seleksi | Determinasi | Surveilans | Tahapan Kritis |
keluaran; • Alat kendali yang mempunyai arus keluaran terstabilkan • Alat kendali tanpa arus keluaran terstabilkan | akses ke bagian berbahaya • Metode penghubungan kabel • Tipe terminal • Keberadaan penutup • Metode penerapan atau pemasangan (permukaan, tanam, atau yang lain) • Cara pemasangan (terpasang di dalam, terpisah, atau terpadu) | dilakukan pemeriksaan tanda SNI. - Jika perusahaan memproduksi PCB maka dilakukan pengecekan suhu dan polaritas, assembling - Pengendalian produk tidak sesuai dan tindakan korektif - Penandaan dilakukan sesuai dengan persyaratan: klausul 6 SNI IEC 62384:2015 |
No. | Nama Produk | SNI | Judul SNI | Seleksi | Determinasi | Surveilans | Tahapan Kritis |
- Quality Assurance Produk akhir; Uji tegangan Klausul 7, Uji daya klausul 8 uji fungsi (klausul 10 arus suplai,klausul 12 uji kondisi abnormal), di pabrikan uji fungsi (klausul 10 arus suplai, klausul 12 uji kondisi abnormal). |