PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXXXX XXXXX S.STP, M. AP
NIP 19810524 199912 1 001
Jabatan : Kepala Dinas Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA:
Nama : Xxx. XXXXXX, X.Xx
Jabatan : PJ. Bupati Aceh Tenggara
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut tanggungjawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka memberikan penghargaan dan sanksi.
Kutacane, 10 November 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Pj. Bupati Aceh Tenggara, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara
Xxx. XXXXXX, X.Xx XXXXXX XXXXX S.STP, M. AP
Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19810524 199912 1 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN KEPALA DINAS PERIKANAN KABUPATEN ACEH TENGGARA
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Jumlah / Unit | Target |
1. | Pengembangan Budidaya Perikanan | Produksi Ikan air tawar | Ton | 6.960 |
2. | Meningkatnya akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah | Nilai Sakip | Skor/Bobot | CC |
NO | Program | Anggaran | |
Awal | Perubahan | ||
1. | Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota | 1.537.773.477 | 1.570.438.346 |
2. | Program Pengelolaan Perikanan Budidaya | 1.695.659.000 | 1.801.040.042 |
Total | 3.231.773.477 | 4.212.789.042 |
Kutacane, 10 November 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Bupati Aceh Tenggara, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara
Xxx. XXXXXX, X.Xx
XXXXXX XXXXX S.STP, M. AP
Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19810524 199912 1 001
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA
DINAS PERIKANAN
JL. Pantai Barat Lawe Bekung Kec. Badar Kode Pos 24652 K U T A C A N E
email: xxxxxx_xxxxx@xxxxxxxxxx.xxx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : SAFRIJAL, SP
NIP 19710529 200112 1 002
Jabatan : Sekretaris Dinas Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA:
Nama : XXXXXX XXXXX S.STP, M. AP
NIP 19810524 199912 1 001
Jabatan : Kepala Dinas
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut tanggungjawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka memberikan penghargaan dan sanksi.
Kutacane, 10 November 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara Kepala,
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara Sekretaris,
XXXXXX XXXXX S.STP, M. AP
Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19810524 199912 1 001
SAFRIJAL, SP
Pembina Tk. I (IV/b) NIP. 19710529 200112 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN SEKRETARIS DINAS PERIKANAN KABUPATEN ACEH TENGGARA
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | ||
1. | Menyusun Sekretaris Perikanan | Rencana sesuai RKT | Kerja Dinas | Tersusunnya Rencana Kerja Sekretaris sesuai RKT Dinas | 1 Dokumen |
2. | Membagi Tugas sesuai dengan Tupoksi masing-masing Kasubbag sebagai bahan Penilai | Terbaginya Tugas Sesuai Tupoksi, masing masing Kasubbag | 3 Dokumen | ||
3. | Mengelola Tangga, Humas | urusan Perlengkapan | Rumah dan | Tersusunnya Rencana Pengelola Urusan Rumah Tangga, Perlengkapan dan Humas | 36 Dokumen |
4. | Menyelenggarakan Adminitrasi perkontrakan Bidang Budidaya, Pengolahan, dan Pengawasan | Adannya Perlengkapan Data | 16 Dokumen | ||
5. | Menyelenggarakan Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan pada seluruh Bidang | Terselenggaranya Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan pada seluruh Bidang | 12 Dokumen | ||
6. | Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Kegiatan | Terlaksananya Monitoring dan Evaluasi pada setiap kegiatan | 12 Dokumen | ||
7. | Menyusun laporan Tahunan Dinas | Tersusunya laporan Tahunan Dinas | 1 Dokumen |
NO | Program/Kegiatan | Anggaran | Anggaran Perubahan |
1. | Administrasi Keuangan | 1.436.664.612 | 1.460.238.346 |
Perangkat Daerah | |||
Adminitrasi Umum Perangkat | 27.449.865 | 161.805.696 | |
Daerah | |||
Penyediaan Jasa Penunjang | 26.400.000 | 37.200.000 | |
2. | Urusan Daerah | ||
3. | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan | 3.000.000 | 31.596.000 |
Pemerintahan Daerah |
Kutacane, 10 November 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara Kepala,
XXXXXX XXXXX S.STP, M. AP
Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19810524 199912 1 001
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara Xxxxxxxxxx,
XXXXXXXX, SP
Pembina Tk. I (IV/b) NIP. 19710529 200112 1 002
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA
DINAS PERIKANAN
JL. Pantai Barat Lawe Bekung Kec. Badar Kode Pos 24652 K U T A C A N E
email: xxxxxx_xxxxx@xxxxxxxxxx.xxx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXXXXXX XXXXXXX, SP, MMA
NIP 19810614 200504 1 001
Jabatan : Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA:
Nama : XXXXXX XXXXX S.STP, M. AP
NIP 19810524 199912 1 001
Jabatan : Kepala Dinas
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut tanggungjawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka memberikan penghargaan dan sanksi.
Kutacane, 10 November 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama, Dinas Perikanan
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara
Kabupaten Aceh Tenggara Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
XXXXXX XXXXX S.STP, M. AP
Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19810524 199912 1 001
XXXXXXXX XXXXXXX, SP, MMA
Pembina (IV/a)
NIP. 19810614 200504 1 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
KEPALA BIDANG PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL IKAN
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1. | Perumusan kebijakan dibidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan | Tersusunnya kebijakan dibidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan | 2 Dokumen |
2. | Pelaksana Operasional Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan | Terlaksananya Operasional Pengelolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan | 3 Dokumen |
3. | Penyusunan, perencanaan dan Pengembangan kebijakan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ika | Tersusunnya Perencanaan dan Pengembangan kebijakan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ikan | 2 Dokumen |
4. | Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan dibidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan | Terlaksananya Evaluasi dan Pelaporan dibidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan | 10 Dokumen |
5. | Pengembangan Teknologi Hasil Pengolahan Ikan | Terlaksananya Pengembangan Teknologi Hasil Pengolahan Ikan | 2 Dokumen |
6. | Pembinaan, Bimbingan Teknis Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ikan | Terlaksananya Pembinaan, Bimbingan Teknis Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ikan | 2 Dokumen |
7. | Peningkatan sarana dan prasarana pengolahan dan pemasaran hasil ikan | Terlaksananya Peningkatan sarana dan prasarana pengolahan dan pemasaran hasil ikan | 4 Dokumen |
NO | Program/Kegiatan | Anggaran |
1. | Nihil | |
2. | Nihil |
Kutacane, 10 November 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama, Dinas Perikanan
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara
Kabupaten Aceh Tenggara Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
XXXXXX XXXXX S.STP, M. AP
Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19810524 199912 1 001
XXXXXXXX XXXXXXX, SP, MMA
Pembina (IV/a)
NIP. 19810614 200504 1 001
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA
DINAS PERIKANAN
JL. Pantai Barat Lawe Bekung Kec. Badar Kode Pos 24652 K U T A C A N E
email: xxxxxx_xxxxx@xxxxxxxxxx.xxx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : JAMILAH, SP
NIP 19720306 200112 2 001
Jabatan : Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha dan Pengelolaan SD Perikanan
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA:
Nama : XXXXXX XXXXX S.STP, M. AP
NIP 19810524 199912 1 001
Jabatan : Kepala Dinas
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut tanggungjawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka memberikan penghargaan dan sanksi.
Kutacane, 10 November 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara
XXXXXX XXXXX S.STP, M. AP
Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19810524 199912 1 001
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha dan Pengelolaan SD Perikanan
JAMILAH, SP
Penata Tk. I (III/d) NIP. 19720306 200112 2 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN USAHA DAN PENGELOLAAN SUMBERDAYA PERIKANAN
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1. | Perumusan Kebijakan dibidang Pemberdayaan Usaha kecil dan Pengelolaan SD Perikanan | Tersusunnya Perumusan Kebijakan dibidang Pemberdayaan Usaha kecil dan Pengelolaan SD Perikanan | 2 Dokumen |
2. | Pelaksanaan Pemberdayaan Usaha Kecil dan Pengelolaan SD Perikanan | Terlaksanannya Pelaksanaan Pemberdayaan Usaha Kecil dan Pengelolaan SD Perikanan | 10 Dokumen |
3. | Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan dibidang Pemberdayaan Usaha Kecil dan Pengelolaan SD Perikanan | Terlaksanannya Evaluasi dan Pelaporan dibidang Pemberdayaan Usaha Kecil dan Pengelolaan SD Perikanan | 10 Dokumen |
4. | Peningkatan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan | Terlaksannya Peningkatan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan | 10 Dokumen |
NO | Program/Kegiatan | Anggaran |
1. | Nihil | |
2. | Nihil |
Kutacane, 10 November 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama, Dinas Perikanan
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara
Kabupaten Aceh Tenggara Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha dan
Pengelolaan SD Perikanan
XXXXXX XXXXX S.STP, M. AP
Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19810524 199912 1 001
JAMILAH, SP
Penata Tk. I (III/d) NIP. 19720306 200112 2 006
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA
DINAS PERIKANAN
JL. Pantai Barat Lawe Bekung Kec. Badar Kode Pos 24652 K U T A C A N E
email: xxxxxx_xxxxx@xxxxxxxxxx.xxx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : SUHADA, S.Pi
NIP 19750410 200112 1 008
Jabatan : Kepala Bidang Budidaya Perikanan Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA:
Nama : XXXXXX XXXXX S.STP, M. AP
NIP 19810524 199912 1 001
Jabatan : Kepala Dinas
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut tanggungjawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka memberikan penghargaan dan sanksi.
Kutacane, 10 November 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara Kepala Bidang Budidaya Perikanan
XXXXXX XXXXX S.STP, M. AP
Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19810524 199912 1 001
SUHADA , S.Pi
Pembina (IV/a)
NIP. 19750410 200112 1 008
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
KEPALA BIDANG BUDIAYA PERIKANAN
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1. | Menyusun Rencana Anggaran Program Kegiatan Bidang Budidaya Perikanan | Tersusunya Menyusun Rencana Anggaran Program Kegiatan Bidang Budidaya Perikanan | 2 Dokumen |
2. | Menyusun Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan Bidang Perikanan Budidaya | Terlaksananya Rencanaan dan Pengembangan Kebijakan Bidang Perikanan Budidaya | 3 Dokumen |
3. | Melaksanakan Kegiatan Percontohan Budidaya Ikan Mas, Nila, Lele, Patin, dan Gurami | Terlaksananya Kegiatan Percontohan Budidaya Ikan Mas, Nila, Lele, Patin, dan Gurami | 27 Dokumen |
4. | Melakukan Monitoring dan evaluasi perkembangan Produktifitas usaha Budidaya Ikan | Terselenggarakannya Monitoring dan evaluasi perkembangan Produktifitas usaha Budidaya Ikan | 10 Dokumen |
5. | Melakukan Teknologi Pembenihan sesuai dengan perkembangan Iptek | Terlaksananya Pembenihan sesuai dengan perkembangan Iptek | 10 Dokumen |
6. | Menyelengarakan Standarisasi Mutu Calon Induk Ikan | Tersusunnya Standarisasi Mutu Calon Induk Ikan | 3 Dokumen |
7. | Mempersiapkan dan menyusun laporan kegiatan bidang budidaya perikanan tahun berjalan | Tersusunya laporan kegiatan bidang budidaya perikanan tahun berjalan | 2 Dokumen |
8. | melakukan pembinaan terhadap pendamping teknis dan penyuluh perikanan | Terlaksananya pembinaan terhadap pendamping teknis dan penyuluh perikanan | 4 Dokumen |
NO | Program/Kegiatan | Anggaran | Anggaran Perubahan |
1. | Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan Kecil | 695.659.000 | 695.659.000 |
Kutacane, 10 November 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara Kepala Bidang Budidaya
XXXXXX XXXXX S.STP, M. AP
Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19810524 199912 1 001
Perikanan
SUHADA, S.Pi
Pembina (IV/a)
NIP. 19750410 200112 1 008
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA
DINAS PERIKANAN
JL. Pantai Barat Lawe Bekung Kec. Badar Kode Pos 24652 K U T A C A N E
email: xxxxxx_xxxxx@xxxxxxxxxx.xxx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : HAKILUNSYAH, SE
NIP 00000000 000000 0 002
Jabatan : Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA:
Nama : SUHADA, S.Pi
NIP 19750410 200112 1 008
Jabatan : Kepala Bidang Budidaya Perikanan
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut tanggungjawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka memberikan penghargaan dan sanksi.
Kutacane, 10 November 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kepala Bidang Budidaya Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara
SUHADA , S.Pi
Pembina (IV/a)
NIP. 19750410 200112 1 008
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara Pengawas Perikanan
HAKILUNSYAH, SE
Penata (III/c)
NIP. 00000000 000000 0 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
SEKSI SARANA DAN PRASARANA BUDIDAYA
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1. | Penyusunan Rencana, Program dan Kegiatan Bidang Sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya | Tersusunya Rencana, Program dan Kegiatan Bidang Sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya | 1 Dokumen |
2. | Penyusunan Petunjuk Teknis Lingkup Sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya | Terbaginya Petunjuk Teknis Lingkup Sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya | 3 Dokumen |
3. | Pelaksanaan Produksi dan Penyediaan Benih Ikan Unggul | Terlaksananya Produksi dan Penyediaan Benih Ikan Unggul | 10 Dokumen |
4. | Pelaksanaan Sistem Bidang Pembenihan | Terlaksanakannya Sistem Bidang Pembenihan | 10 Dokumen |
NO | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran |
1. | Nihil | |
2. | Nihil |
Kutacane, 10 November 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
SUHADA , S.Pi
Kepala Bidang Budidaya Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara Pengawas Perikanan
Pembina (IV/a)
NIP. 19750410 200112 1 008
HAKILUNSYAH, SE
Penata (III/c)
NIP. 00000000 000000 0 002
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA
DINAS PERIKANAN
JL. Pantai Barat Lawe Bekung Kec. Badar Kode Pos 24652 K U T A C A N E
email: xxxxxx_xxxxx@xxxxxxxxxx.xxx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ISNIATI, SP
NIP 19750217 200112 2 001
Jabatan : Jabatan Fungsional Pengendalian Hama dan Penyakit Ikan Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA:
Nama : SUHADA, S.Pi
NIP 19750410 200112 1 008
Jabatan : Kepala Bidang Budidaya Perikanan
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut tanggungjawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka memberikan penghargaan dan sanksi.
Kutacane, 10 November 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kepala Bidang Budidaya Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara
Pengendalian Hama dan Penyakit Ikan
SUHADA , S.Pi
Pembina (IV/a)
NIP. 19750410 200112 1 008
ISNIATI, SP
Penata Tk.I (III/d) NIP. 19750217 200112 2 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
SEKSI PENGAWAS PRODUKSI DAN USAHA BUDIDAYA
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1. | Mendata dan Menginvestasikan Jenis, jumlah Penyebaran Produksi dan Usaha Budidaya | Adannya Perlengkapan Data | 15 Dokumen |
2. | Menyusun dan membuat daftar rencana Pengawasan Produksi dan usaha Budidaya | Tersusunnya rencana Pengawasan Produksi dan usaha Budidaya | 3 Dokumen |
3. | Melaksanakan Survei Pengawasan kelapangan untuk memantau perkembangan hasil Produksi dan usaha budidaya | Terdatanya perkembangan hasil Produksi dan usaha budidaya | 36 Dokumen |
4. | Membuat Laporan Pelaksanaan kegiatan kepala seksi kepada kepala bidang dan Koordinasi dengan Seksi bidang lainnya | Tersusunnya kegiatan kepala seksi kepada kepala bidang dan Koordinasi dengan Seksi bidang lainnya | 10 Dokumen |
5. | Melaksanakan sosialisasi peraturan perundangan yang berlaku menyangkut produksi dan usaha budidaya | Terselenggaranya Koordinasi sosialisasi peraturan perundangan yang berlaku menyangkut produksi dan usaha budidaya | 12 Dokumen |
NO | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran |
1. | Nihil | |
2. | Nihil |
Kutacane, 10 November 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kepala Bidang Budidaya Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara
SUHADA , S.Pi
Pembina (IV/a)
NIP. 19750410 200112 1 008
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara
PengendalianHama dan Penyakit Ikan
ISNIATI, SP
Penata Tk.I (III/d) NIP. 19750217 200112 2 001
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA
DINAS PERIKANAN
JL. Pantai Barat Lawe Bekung Kec. Badar Kode Pos 24652 K U T A C A N E
email: xxxxxx_xxxxx@xxxxxxxxxx.xxx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ZULFIKRI, SE
NIP 19720506 200801 1 001
Jabatan : Jabatan Fungsional Analis Aquakultur Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA:
Nama : SUHADA, S.Pi
NIP 19750410 200112 1 008
Jabatan : Kepala Bidang Budidaya Perikanan
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut tanggungjawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka memberikan penghargaan dan sanksi.
Kutacane, 10 Januari 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kepala Bidang Budidaya Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara Analis Aquakultur
SUHADA , S.Pi
Pembina (IV/a)
NIP. 19750410 200112 1 008
ZULFIKRI, SE
Penata (III/c)
NIP. 19720506 200801 1 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
SEKSI SARANA DAN PRASARANA PERBENIHAN
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1. | Menyusun Rencana, Program dan Kegiatan Bidang Sarana dan Prasarana Perbenihan | Tersusunya Rencana, Program dan Kegiatan Bidang Sarana dan Prasarana Perbenihan | 1 Dokumen |
2. | Penyusunan Petunjuk Teknis Lingkup sarana dan prasaranan perbenihan | Terbaginya Petunjuk Teknis Lingkup sarana dan prasaranan perbenihan | 3 Dokumen |
3. | Peninkatan Efisiensi penggunaan sarana dan prasarana perbenihan | Terlaksananya Peninkatan Efisiensi penggunaan sarana dan prasarana perbenihan | 10 Dokumen |
4. | Peningkatan Penyediaan dan Pemanfaatan sarana dan prasarana perbenihan | Terlaksanakannya Penyediaan dan Pemanfaatan sarana dan prasarana perbenihan | 10 Dokumen |
Pengawasan dan Pengendalian Sarana dan Prasarana perbenihan | Terlaksananya Pengawasan dan Pengendalian Sarana dan Prasarana perbenihan | 10 Dokumen |
NO | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran |
1. | Nihil | |
2. | Nihil |
Kutacane, 10 November 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
SUHADA , S.Pi
Pembina (IV/a)
Kepala Bidang Budidaya Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara
NIP. 19750410 200112 1 008
ZULFIKRI, SE
Analis Aquakultur
Penata (III/c)
NIP. 19720506 200801 1 001
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA
DINAS PERIKANAN
JL. Pantai Barat Lawe Bekung Kec. Badar Kode Pos 24652 K U T A C A N E
email: xxxxxx_xxxxx@xxxxxxxxxx.xxx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : AYATULLOH KOMENI, ST
NIP 19820214 200701 1 007
Jabatan : Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA:
Nama : JAMILAH, SP
NIP 19720306 200112 2 001
Jabatan : Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha dan
Pengelolaan SD Perikanan
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut tanggungjawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka memberikan penghargaan dan sanksi.
Kutacane, 10 Januari 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha dan Pengelolaan SD Perikanan
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara
Tangkap
Pengelola Produksi Perikanan
JAMILAH, SP
Penata Tk. I (III/d) NIP. 19720306 200112 2 001
AYATULLOH KOMENI, ST
Penata (III/c)
NIP. 19820214 200701 1 007
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
SEKSI PERLINDUNGAN USAHA BUDIDAYA DAN NELAYAN
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1. | Penyusunan rencana, program, dan kegiatan Perlindungan Usaha Budidaya dan Nelayan Ikan | Tersusunya rencana, program, dan kegiatan Perlindungan Usaha Budidaya dan Nelayan Ikan | 1 Dokumen |
2. | Pelaksanaan petunjuk teknis arahan bimbingan dalam kegiatan rekomendasi dan perlindungan hukum Usaha Budidaya dan Nelayan Ikan | Terbaginya petunjuk teknis arahan bimbingan dalam kegiatan | 3 Dokumen |
3. | Pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait dalam upaya peningkatan tugas bidang rekomendasi dan perlindungan hukum Usaha Budidaya dan Nelayan Ikan | Terselenggaranya koordinasi dengan pihak terkait | 10 Dokumen |
4. | Pelaksanaan pendataan semua bentuk kendala yang ada dilapangan saat pelaksanaan kegiatan dan melakukan koordinasi dengan atasan atau instansi terkait dalam pemecahan masalah | Adanya data | 5 Dokumen |
5. | Pelaksanaan evaluasi kegiatan secara berkala bidang tugas rekomendasi dan perlindungan Perlindungan Usaha Budidaya dan Nelayan Ikan | terselenggaranya evaluasi kegiatan secara berkala | 10 Dokumen |
NO | Program/Kegiatan/Subkegiatan | Anggaran |
1. | Nihil | |
2. | Nihil |
Kutacane, 10 November 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha dan Pengelolaan SD Perikanan
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
JAMILAH, SP
Penata Tk. I (III/d) NIP. 19720306 200112 2 001
AYATULLOH KOMENI, ST
Penata (III/c)
NIP. 19820214 200701 1 007
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA
DINAS PERIKANAN
JL. Pantai Barat Lawe Bekung Kec. Badar Kode Pos 24652 K U T A C A N E
email: xxxxxx_xxxxx@xxxxxxxxxx.xxx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXXXXXXX, SE
NIP 19720309 200101 2 001
Jabatan : Jabatan Fungsional Analis Aquakultur Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA:
Nama : JAMILAH, SP
NIP 19720306 200112 2 001
Jabatan : Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha dan
Pengelolaan SD Perikanan
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut tanggungjawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka memberikan penghargaan dan sanksi.
Kutacane, 10 November 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha dan Pengelolaan SD Perikanan
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara Analis Aquakultur
JAMILAH, SP
Penata Tk. I (III/d) NIP. 19720306 200112 2 001
SE
RAHENIATI,
Penata Tk.I (III/d) NIP. 19720309 200101 2 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
SEKSI KELEMBAGAAN USAHA
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1. | Penyusunan Rencana, Program, dan Kegiatan Bidang Kelembagaan Usaha | Tersusunnya Rencana, Program, dan Kegiatan Bidang Kelembagaan Usaha | 1 Dokumen |
2. | Pelaksanaan dan Pemberian Petunjuk teknis dalam Upaya Pemberdayaan Usaha Kecil dan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan | Terbaginya Tugas Petunjuk teknis dalam Upaya Pemberdayaan Usaha Kecil dan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan | 3 Dokumen |
3. | Pendataan dan Menginventarisasi semua bentuk hasil sumberdaya perikanan baik bahan baku, setengah jadi maupun hasil olahan dari sumberdaya perikanan | Terdatanya Pendataan dan Menginventarisasi semua bentuk hasil sumberdaya perikanan | 10 Dokumen |
4. | Membuat dan Menyusun laporan sebagai dasar laporan kepada pihak yang terkait | Adannya Perlengkapan Data | 5 Dokumen |
NO | Program/Kegiatan/Subkegiatan | Anggaran |
1. | Nihil | |
2. | Nihil |
Kutacane, 10 November 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha dan Pengelolaan SD Perikanan Dinas Perikanan
Kabupaten Aceh Tenggara
JAMILAH, SP
Penata Tk. I (III/d) NIP. 19720306 200112 2 001
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara Analis Aquakultur
RAHENIATI, SE
Penata Tk.I (III/d) NIP. 19720309 200101 2 001
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA
DINAS PERIKANAN
JL. Pantai Barat Lawe Bekung Kec. Badar Kode Pos 24652 K U T A C A N E
email: xxxxxx_xxxxx@xxxxxxxxxx.xxx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : RISTA, Amd
NIP 19710727 199003 2 001
Jabatan : Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA:
Nama : JAMILAH, SP
NIP 19720306 200112 2 001
Jabatan : Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha dan
Pengelolaan SD Perikanan
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut tanggungjawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka memberikan penghargaan dan sanksi.
Kutacane, 10 November 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha dan Pengelolaan SD Perikanan
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara Penyuluh Perikanan
JAMILAH, SP
Penata Tk. I (III/d) NIP. 19720306 200112 2 001
RISTA, Amd
Penata Tk.I (III/d) NIP. 19710727 199003 2 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
SEKSI PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1. | Penyusunan Rencana, Program, dan Kegiatan Bidang Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan | Tersusunnya Penyusunan Rencana, Program, dan Kegiatan Bidang Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan | 1 Dokumen |
2. | Penyusunan Petunjuk Teknis Lingkup Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan | Terbaginya Petunjuk Teknis Lingkup Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan | 3 Dokumen |
3. | Peningkatan Pendidikan, Pelatihan dan mengembangkan sistem Penyuluhan Perikanan | Tersusunnya Rencana Peningkatan Pendidikan, Pelatihan dan mengembangkan sistem Penyuluhan Perikanan | 30 Dokumen |
4. | Melakukan Koordinasi dengan Kepala Bidang Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil dan Pengolahan Sumberdaya Perikanan | Adannya Perlengkapan Data | 10 Dokumen |
NO | Program/Kegiatan | Anggaran |
1. | Nihil | |
2. | Nihil |
Kutacane, 10 November 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha dan Pengelolaan SD Perikanan
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara Penyuluh Perikanan
JAMILAH, SP
Penata Tk. I (III/d) NIP. 19720306 200112 2 001
RISTA, Amd
Penata Tk.I (III/d) NIP. 19710727 199003 2 001
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA
DINAS PERIKANAN
JL. Pantai Barat Lawe Bekung Kec. Badar Kode Pos 24652 K U T A C A N E
email: xxxxxx_xxxxx@xxxxxxxxxx.xxx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXXXXX XXXXX SELIAN, X.Xxx
NIP 19850118 201003 1 001
Jabatan : Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA:
Nama : XXXXXXXX XXXXXXX, SP, MMA
NIP 19810614 200504 1 001
Jabatan :Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ikan Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut tanggungjawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka memberikan penghargaan dan sanksi.
Kutacane, 10 November 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Dinas Perikanan
Kabupaten Aceh Tenggara
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
XXXXXXXX XXXXXXX, SP, MMA
Pembina (IV/a)
NIP. 19810614 200504 1 001
XXXXXXX XXXXX SELIAN, X.Xxx
Penata (III/c)
NIP. 19750217 200112 2 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
SEKSI PENGOLAHAN
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1. | Penyusunan perencanaan, dan pengembangan kebijakan Pengembangan Pengolahan Hasil Perikanan | Tersusunnya rencanaan, dan pengembangan kebijakan Pengembangan Pengolahan Hasil Perikanan | 1 Dokumen |
2. | Penyusunan petunjuk tekhnis lingkup pengolahan Perikanan | Tersusunnya petunjuk tekhnis lingkup pengolahan Perikanan | 3 Dokumen |
3. | Pelaksana Operasional pengolahan hasil perikanan | Terselenggaranya Operasional pengolahan hasil perikanan | 10 Dokumen |
4. | Peningkatan Produksi pengolahan hasil perikanan | Tercapainya Peningkatan Produksi pengolahan hasil perikanan | 5 Dokumen |
5. | Pengembangan sistem Pengolahan Perikanan | Terselenggaranya Pengembangan sistem Pengolahan Perikanan | 8 Dokumen |
NO | Program/Kegiatan/Subkegiatan | Anggaran |
1. | Nihil | |
2. | Nihil |
Kutacane, 10 November 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Dinas Perikanan
Kabupaten Aceh Tenggar
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
XXXXXXXX XXXXXXX, SP, MMA
Pembina (IV/a)
NIP. 19810614 200504 1 001
XXXXXXX XXXXX SELIAN, X.Xxx
Penata (III/c)
NIP. 19750217 200112 2 001
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA
DINAS PERIKANAN
JL. Pantai Barat Lawe Bekung Kec. Badar Kode Pos 24652 K U T A C A N E
email: xxxxxx_xxxxx@xxxxxxxxxx.xxx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : LELAWATI, S.Pd.I
NIP 19730402 200803 2 001
Jabatan : Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA:
Nama : XXXXXXXX XXXXXXX, SP, MMA
NIP 19810614 200504 1 001
Jabatan : Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ikan Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut tanggungjawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka memberikan penghargaan dan sanksi.
Kutacane, 10 November 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Dinas Perikanan
Kabupaten Aceh Tenggar
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara Pengelola Kesehatan Ikan
XXXXXXXX XXXXXXX, SP, MMA
Pembina (IV/a)
NIP. 19810614 200504 1 001
XXXXXXXX, S.Pd.I
Penata Tk.I (III/d) NIP. 19730402 200803 2 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
SEKSI PEMASARAN PRODUKSI
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1. | Membantu Kepala Bidang dalam Perencana, Menyusun Kebijakan Teknis Teknis Tentang Pengembangan Usaha Perikanan | Tersusunnya Penyusunan Perencana, Menyusun Kebijakan Teknis Teknis Tentang Pengembangan Usaha Perikanan | 1 Dokumen |
2. | Melaksanakan Kegiatan Pelatihan Manajemen Usaha Pengelolahan dan Pemasaran Hasil ikan | Terbaginya Petunjuk Teknis Lingkup Manajemen Usaha Pengelolahan dan Pemasaran Hasil ikan | 3 Dokumen |
3. | Menyusun data Kelompok Pengusaha Pengelolaan dan Pemasaran Hasil ikan | Tersusunnya Rencana data Kelompok Pengusaha Pengelolaan dan Pemasaran Hasil ikan | 36 Dokumen |
4. | Melaksanakan Kegiatan Pengumpulan data Informasi pasar setiap pekan | Adannya Perlengkapan Data | 10 Dokumen |
NO | Program/Kegiatan/Subkegiatan | Anggaran |
1. | Nihil | |
2. | Nihil |
Kutacane, 10 November 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Dinas Perikanan
Kabupaten Aceh Tenggar
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara Pengelola Kesehatan Ikan
XXXXXXXX XXXXXXX, SP, MMA
Pembina (IV/a)
NIP. 19810614 200504 1 001
XXXXXXXX, S.Pd.I
Penata Tk.I (III/d) NIP. 19730402 200803 2 001
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA
DINAS PERIKANAN
JL. Pantai Barat Lawe Bekung Kec. Badar Kode Pos 24652 K U T A C A N E
email: xxxxxx_xxxxx@xxxxxxxxxx.xxx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXXXXXX, SP
NIP 19761004 200604 2 003
Jabatan : Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA:
Nama : XXXXXXXX XXXXXXX, SP, MMA
NIP 19810614 200504 1 001
Jabatan : Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ikan Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut tanggungjawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka memberikan penghargaan dan sanksi.
Kutacane, 10 November 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Dinas Perikanan
Kabupaten Aceh Tenggar
XXXXXXXX XXXXXXX, SP, MMA
Pembina (IV/a)
NIP. 19810614 200504 1 001
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara Pengelola Kesehatan Ikan
SALAWATI, SP
Penata Tk.I (III/d) NIP. 19761004 200604 2 003
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
SEKSI PENGAWASAN MUTU HASIL IKAN
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1. | Penyusunan, perencanaan, dan pengembangan kebijakan pengawasan mutu dan sumberdaya perikanan; | Tersusunnya perencanaan, dan pengembangan kebijakan pengawasan mutu dan sumberdaya perikanan; | 1 Dokumen |
2. | Penyusunan petunjuk tekhnis lingkup Pengawasan Mutu Hasil Perikanan | Tersusunnya petunjuk tekhnis lingkup Pengawasan Mutu Hasil Perikanan | 2 Dokumen |
3. | Pengawasan dan pembinaan pihak-pihak terkait dalam pengawasan mutu dan sumberdaya perikanan; | Terlaksananya Pengawasan dan pembinaan pihak-pihak terkait dalam pengawasan mutu dan sumberdaya perikanan; | 36 Dokumen |
4. | Pengorganisasikan pihak- pihak terkait dalam peningkatan pengawasan mutu dan sumberdaya perikanan; | Terlaksanannya Pengorganisasikan pihak-pihak terkait dalam peningkatan pengawasan mutu dan sumberdaya perikanan; | 10 Dokumen |
5 | Pelaksanaan tugas kedinasan lainya sesuai dengan bidang dan tugasnya. | Adannya Perlengkapan Data | 10 Dokumen |
NO | Program/Kegiatan | Anggaran |
1. | Nihil | |
2. | Nihil |
Kutacane, 10 November 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Dinas Perikanan
Kabupaten Aceh Tenggar
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara Pengelola Kesehatan Ikan
XXXXXXXX XXXXXXX, SP, MMA
Pembina (IV/a)
NIP. 19810614 200504 1 001
SALAWATI, SP
Penata Tk.I (III/d) NIP. 19761004 200604 2 003
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA
DINAS PERIKANAN
JL. Pantai Barat Lawe Bekung Kec. Badar Kode Pos 24652 K U T A C A N E
email: xxxxxx_xxxxx@xxxxxxxxxx.xxx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : DESNITA, SP
NIP 19761223 200701 2 003
Jabatan : Kasubbag Umum dan Kepegawaian Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA:
Nama : SAFRIJAL, SP
NIP 19710529 200112 1 002
Jabatan : Sekretaris Dinas
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut tanggungjawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka memberikan penghargaan dan sanksi.
Kutacane, 10 November 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
SAFRIJAL, SP
Sekretaris Dinas Perikana Kabupaten Aceh Tenggara
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara
Kasubbag Umum dan Kepegawaian
Pembina Tk. I (IV/b)
NIP. 19710529 200112 1 002
DESNITA, SP
Penata (III/c)
NIP. 19781117 200504 1 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1. | Menyusun Rencana Kegiatan Kasubbag Kepegawaian dan Tata Laksana berdasarkan RENJA Operasional Sekretaris | Tersusunnya Rencana Kegiatan Kasubbag Kepegawaian dan Tata Laksana berdasarkan RENJA Operasional Sekretaris | 1 Dokumen |
2. | Membagi tugas kepada Bawahan Sesuai dengan Tupoksi sebagai Bahan Penilaian Kinerja | Terbaginya tugas kepada Bawahan Sesuai dengan Tupoksi sebagai Bahan Penilaian Kinerja | 1 Dokumen |
3. | Menyusun Konsep Usulan Pangkat, KERPEG, KARIS,/KARSU, Mutasi, dan Pensiun | Tersusunnya Konsep Usulan Pangkat, KERPEG, KARIS,/KARSU, Mutasi, dan Pensiun | 40 Dokumen |
4. | Menyusun Konsep Daftar Urut Kepangkatan ( DUK) | Tersusunnya Konsep Daftar Urut Kepangkatan ( DUK) | 4 Dokumen |
5. | Menyusun Bahan Disiplin PNS ( Absen/Rekap Abesen) | Tersusunnya Bahan Disiplin PNS ( Absen/Rekap Abesen) | 350 Dokumen |
6. | Menyusun Konsep SPT, SPPD dan Izin Bepergian Pegawai | Tersusunnya Konsep SPT, SPPD dan Izin Bepergian Pegawai | 45 Dokumen |
7. | Membuat Laporan Tentang Pegawai | Terlaksannya Pembuat Laporan Tentang Pegawai | 10 Dokumen |
NO | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran |
1. | Penyediaan Adnimistrasi Pelaksanaan Tugas ASN | 42.600.000 |
2. | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/ Penerangan Bangunan Kantor | 1.080.000 |
3. | Penyediaan Barang Pencetakan dan Penggandaan | 6.000.000 |
4. | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Daerah | 15.750.000 |
5. | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | 15.369.865 |
6. | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 5.000.000 |
7. | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 26.400.000 |
8. | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | 3.000.000 |
Kutacane, 10 November 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
SAFRIJAL, SP
Sekretaris Dinas Perikana Kabupaten Aceh Tenggara
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara
Kasubbag Umum dan Kepegawaian
DESNITA, SP
Pembina Tk. I (IV/b)
NIP. 19710529 200112 1 002
Penata (III/c)
NIP. 19781117 200504 1 001
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA
DINAS PERIKANAN
JL. Pantai Barat Lawe Bekung Kec. Badar Kode Pos 24652 K U T A C A N E
email: xxxxxx_xxxxx@xxxxxxxxxx.xxx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXX XXXXXXX, S.Pi
NIP 19781117 200504 1 001
Jabatan : Jabatan Fungsional Perencana Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA:
Nama : SAFRIJAL, SP
NIP 19710529 200112 1 002
Jabatan : Sekretaris Dinas
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA..
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut tanggungjawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka memberikan penghargaan dan sanksi.
Kutacane, 10 November 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Sekretaris Dinas Perikana Kabupaten Aceh Tenggara
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara Perencana
SAFRIJAL, SP
Pembina Tk. I (IV/b)
NIP. 19710529 200112 1 002
XXXX XXXXXXX, X.Xx
Penata Tk.I (III/d) NIP. 19781117 200504 1 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
KASUBBAG KEUANGAN DAN PELAPORAN
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1. | Penyusunan Rencana Kegiatan Keuangan, Program dan Pelaporan | Tersusunnya Rencana Kegiatan Keuangan, Program dan Pelaporan | 1 Dokumen |
2. | Penyusunan Bahan Petunjuk Teknis Pengelola Keuangan | Terbaginya Bahan Petunjuk Teknis Pengelola Keuangan | 3 Dokumen |
3. | Pengumpulan Bahan Petunjuk Teknis Lingkup Penyusunan Rencana dan Program Dinas | Terkumpulnya Bahan Petunjuk Teknis Lingkup Penyusunan Rencana dan Program Dinas | 10 Dokumen |
4. | Penyampaian Bahan Pengelolaan Administrasi Keuangan | Tersusunnya Bahan Pengelolaan Administrasi Keuangan | 10 Dokumen |
5. | Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Administrasi Keuangan | Terlaksananya Koordinasi Pengelolaan Administrasi Keuangan | 5 Dokumen |
6. | Penyusunan Laporan Keuangan Dinas | Tersusunnya Laporan Keuangan Dinas | 2 Dokumen |
7. | Penyiapan Bahan Penyusunan Rencana dan Program Dinas | Terlaksannya Rencana dan Program Dinas | 10 Dokumen |
NO | Program/Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran |
1. | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | 1.436.664.612 |
2. | Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | 42.600.000 |
Kutacane, 10 November 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
SAFRIJAL, SP
Sekretaris Dinas Perikana Kabupaten Aceh Tenggara
Pembina Tk. I (IV/b)
NIP. 19710529 200112 1 002
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara Perencana
XXXX XXXXXXX, X.Xx
Penata Tk.I (III/d) NIP. 19781117 200504 1 001
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA
DINAS PERIKANAN
JL. Pantai Barat Lawe Bekung Kec. Badar Kode Pos 24652 K U T A C A N E
email: xxxxxx_xxxxx@xxxxxxxxxx.xxx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXX XXXXX, A.md
NIP 19750707 200701 1 030
Jabatan : Pelaksanan Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA:
Nama : XXXX XXXXXXX, S.Pi
NIP 19781117 200504 1 001
Jabatan : Jabatan Fungsional Perencana
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut tanggungjawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka memberikan penghargaan dan sanksi.
Kutacane, 10 November 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Perencana Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara
XXXX XXXXXXX, X.Xx
Penata Tk.I (III/d)
NIP. 19781117 200504 1 001
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara Pelaksana
XXXX XXXXX, A.md
Penata Muda (III/b) NIP. 19750410 200112 1 008
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
PELAKSANA
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1. | Mengajukan Permintaan Pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS | Terlaksananya Permintaan Pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS | 50 Dokumen |
2. | Menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU | Adanya Kelengkapan Data Dokumen UP, GU, dan TU | 100 Dokumen |
3. | Melaksanakan Pembayaran dari UP, GU, dan TU | Terlaksananya Pembayaran dari UP, GU, dan TU | 50 Dokumen |
4. | Menyusun dan Memverifikasi Kelengkapan Dokumen Pembayaran | Adanya Kelengkapan Data Dokumen Pembayaran | 20 Dokumen |
5. | Menyelenggarakan Pengelolaan Administrasi Keuangan | Adanya Perlengkapan Data Keuangan Dinas | 20 Dokumen |
6. | Membuat Laporan Adminitrasi Keuangan | Adanya Laporan Adminitrasi Keuangan | 5 Dokumen |
7. | Menerima dan Menyetorkan Pajak Adminitrasi Keuangan Dinas | Adanya Perlengkapan Data | 20 Dokumen |
NO | Program/Kegiatan/Subkegiatan | Anggaran |
1. | Nihil | |
2. | Nihil |
Kutacane, 10 November 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Perencana Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara
XXXX XXXXXXX, X.Xx
Penata Tk.I (III/d)
NIP. 19781117 200504 1 001
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara Pelaksana
XXXX XXXXX, A.md
Penata Muda (III/b) NIP. 19750410 200112 1 008
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA
DINAS PERIKANAN
JL. Pantai Barat Lawe Bekung Kec. Badar Kode Pos 24652 K U T A C A N E
email: xxxxxx_xxxxx@xxxxxxxxxx.xxx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : RAHWANSYAH PUTRA, X.Xx.Xx
NIP 19830711 200904 1 002
Jabatan : Pelaksanan Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA:
Nama : XXXX XXXXXXX, S.Pi
NIP 19781117 200504 1 001
Jabatan : Jabatan Fungsional Perencana
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut tanggungjawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka memberikan penghargaan dan sanksi.
Kutacane, 10 November 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Perencana Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara Pelaksana
XXXX XXXXXXX, X.Xx
Penata Tk.I (III/d)
NIP. 19781117 200504 1 001
XXXXXXXXXX PUTRA, X.Xx.Xx
Penata Muda (III/a) NIP. 19830711 200904 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
PELAKSANA
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1. | Membuat Dokumen SPP/SPM Gaji | Tersusunnya Dokumen SPP/SPM Gaji | 50 Dokumen |
2. | Menerima dan Membayar Gaji Setiap Bulan | Adanya Perlengkapan data | 50 Dokumen |
3. | Membayar PPH Pasal 21 Pegawai | Terlaksananya Pembayaran PPH Pasal 21 Pegawai | 45 Dokumen |
4. | Menerima dan Membayar Zakat dan Infaq Pegawai | Terlaksananya Pembayaran Zakat dan Infaq Pegawai | 12 Dokumen |
NO | Program/Kegiatan/Subkegiatan | Anggaran |
1. | Nihil | |
2. | Nihil |
Kutacane, 10 November 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
XXXX XXXXXXX, X.Xx
Perencana Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara Pelaksana
Penata Tk.I (III/d)
NIP. 19781117 200504 1 001
XXXXXXXXXX PUTRA, X.Xx.Xx
Penata Muda (III/a) NIP. 19830711 200904 1 002
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA
DINAS PERIKANAN
JL. Pantai Barat Lawe Bekung Kec. Badar Kode Pos 24652 K U T A C A N E
email: xxxxxx_xxxxx@xxxxxxxxxx.xxx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXXXX XXXXXXXX
NIP 00000000 000000 0 005
Jabatan : Pelaksanan Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA:
Nama : DESNITA, SP
NIP 19761223 200701 2 003
Jabatan : Kasubbag Umum dan Kepegawaian
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut tanggungjawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka memberikan penghargaan dan sanksi.
Kutacane, 10 Januari 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Perikanan
Kabupaten Aceh Tenggara
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara Pelaksana
DESNITA, SP
Penata (III/c)
NIP. 19781117 200504 1 001
XXXXXX XXXXXXXX
Penata Muda (II/b) NIP. 00000000 000000 0 005
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
PELAKSANA
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1. | Menyiapkan Buku Ekspedisi Agenda Surat | Tersedianya Buku Ekspedisi Agenda Surat | 20 Dokumen |
2. | Mengagendakan dan Mengarsifkan Surat - surat Dinas | Tersusunnya Agenda dan Pengarsifan Surat Dinas | 100 Dokumen |
3. | Melakukan Pendataan Barang Bergerak dan Tidak Bergerak | Terdatanya Barang Bergerak dan Tidak Bergerak | 10 Dokumen |
4. | Menyiapkan data pengunaan Barang Dinas Baik Bergerak maupun tidak Bergerak | Adannya Perlengkapan Data | 2 Dokumen |
NO | Program/Kegiatan/Subkegiatan | Anggaran |
1. | Nihil | |
2. | Nihil |
Kutacane, 10 November 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Perikanan
DESNITA, SP
Kabupaten Aceh Tenggara
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara Pelaksana
Penata (III/c)
NIP. 19781117 200504 1 001
XXXXXX XXXXXXXX
Penata Muda (II/b) NIP. 00000000 000000 0 005
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA
DINAS PERIKANAN
JL. Pantai Barat Lawe Bekung Kec. Badar Kode Pos 24652 K U T A C A N E
email: xxxxxx_xxxxx@xxxxxxxxxx.xxx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : MHD.ZULKARNAIN, SE
NIP 19660315 199203 1 003
Jabatan : Pelaksanan Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA:
Nama : DESNITA, SP
NIP 19761223 200701 2 003
Jabatan : Kasubbag Umum dan Kepegawaian
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut tanggungjawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka memberikan penghargaan dan sanksi.
Kutacane, 10 Januari 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Perikanan
Kabupaten Aceh Tenggara
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara Pelaksana
DESNITA, SP
Penata (III/c)
NIP. 19781117 200504 1 001
MHD.ZULKARNAIN, SE
Pembina (IV/a)
NIP. 19660315 199203 1 003
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 PERUBAHAN
PELAKSANA
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1. | Melakukan Pendataan Barang Bergerak dan tidak bergerak | Terlaksananya Pendataan Barang Bergerak dan tidak bergerak | 20 Dokumen |
2. | Memeriksa Dokumen atau pekerjaan yang belum selesai | Tersusunnya Dokumen atau pekerjaan yang belum selesai | 10 Dokumen |
3. | Melakukan Koordinasi dengan atasan | Adannya Kelengkapan Data | 10 Dokumen |
NO | Program/Kegiatan/Subkegiatan | Anggaran |
1. | Nihil | |
2. | Nihil |
Kutacane, 10 November 2023
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Perikanan
Kabupaten Aceh Tenggara
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara
DESNITA,
Pelaksana
SP
Penata (III/c)
NIP. 19781117 200504 1 001
MHD.ZULKARNAIN, SE
Pembina (IV/a)
NIP. 19660315 199203 1 003