KETENTUAN UMUM PENUNDAAN PENERBANGAN TRAVEL GUARDIA
KETENTUAN UMUM PENUNDAAN PENERBANGAN TRAVEL GUARDIA
PT Asuransi Bina Dana Arta, Tbk (selanjutnya disebut “OONA”) dengan pertimbangan dari permohonan yang diterima dan disetujui oleh OONA setuju untuk menanggung orang yang namanya terdaftar dalam Polis ini (“Tertanggung” atau “Anda”) atas kerugian yang ditanggung oleh Polis ini tunduk kepada dan berdasarkan atas pengecualian, pembatasan, ketentuan serta persyaratan yang diatur dalam Polis ini.
Perlindungan asuransi kepada Tertanggung ini hanya berlaku untuk kerugian yang diuraikan dan ditetapkan dalam Polis ini.
Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BAB I DEFINISI
Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan oleh peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan Polis ini semua istilah dalam huruf capital diartikan sebagaimana diuraikan berikut ini:
1. Polis: Dokumen yang memuat ketentuan yang mengatur Asuransi. Ikhtisar Polis, Ketentuan Umum, Klausula yang membedakan risiko dan Klausula (jika ada), serta Endorsemen atau Lampiran yang dikeluarkan untuk menambah atau mengubahnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
2. OONA / Penanggung: PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk disebut sebagai ”OONA" di seluruh Ketentuan Umum ini yang mengasumsikan perlindungan risiko yang menjadi objek perjanjian sesuai dengan ketentuan polis.
3. Pemegang Polis: Orang pribadi yang, bersama dengan OONA, menandatangani perjanjian dan terikat oleh kewajiban yang timbul karenanya, melindungi mereka yang, karena sifatnya, harus dipenuhi oleh Tertanggung dan bertanggung jawab atas pembayaran premi.
4. Tertanggung: Orang yang didaftarkan oleh Pemegang Polis, Tertanggung berhak menerima manfaat yang ditanggung, jumlah yang sesuai dengan ganti rugi berdasarkan ketentuan polis yang berlaku:
a. Warga Negara Indonesia yang bepergian ke luar negeri.
b. Warga Negara Asing, yang secara resmi bertempat tinggal di Indonesia pada waktu pembelian polis, tinggal / bekerja / belajar, yang akan bepergian ke luar negeri. Dalam kedua kasus tersebut, Indonesia menjadi Negara Asal mereka.
5. Ruang Lingkup Geografis: Wilayah geografis tempat perjalanan yang ditentukan dalam perjanjian berlangsung dan di mana insiden yang terjadi harus ditanggung.
6. Penyedia Pihak Ketiga : Perusahaan yang ditunjuk oleh OONA untuk menyediakan ruang tunggu yang lengkap
GENERAL CONDITIONS FLIGHT DELAY
TRAVEL GUARDIA
PT Asuransi Bina Dana Arta, Tbk (hereinafter called “OONA”) in consideration of the OONA’s acceptance and approval of the application agrees to insure the person(s) named herein (the “Insured” or “You”) against loss covered by this Policy subject to and in accordance with the exclusions, limitations, provisions and terms described herein.
This insurance protection for an Insured shall apply only to any loss as described and defined in this Policy.
This agreement has been adjusted to the provisions of the prevailing regulations, including the Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regulations.
CHAPTER I DEFINITIONS
Notwithstanding anything which may be defined in any laws or regulations to the contrary, for the purpose of this Policy, all capitalisd term shall be defined as follows:
1. Policy: Document containing the conditions governing the Insurance. Policy Schedule, the General Conditions, the Clauses which distinguish the risk and the Clauses (if any) as well as the Endorsements or Appendices issued thereto to supplement or amend it form an integral part of the Policy.
2. OONA / Insurer: PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk referred as ”OONA" throughout these General Conditions who assumes the coverage of the risks that are the object of the contract according to the conditions of the policy
3. Policyholder: Person who, in conjunction with OONA, sign the contract and is bound by the obligations arising therefore, save those which, owing to their nature, must be complied with by the Insured and responsible for premium payment.
4. Insured: Person(s) considered by the Policyholder, the Insured to be entitled to receive any assistance duly covered, the amount corresponding to any indemnity provided for under the terms of the contracted policy:
a. Indonesians citizens travelling abroad.
x. Xxxxxxxxxx, officially resident in Indonesia at the time of purchase of policy, living / working / studying, who want to travel abroad. In both cases, Indonesia is their Home Country.
5. Geographical Scope: Geographical area over which the trip stipulated in the contract takes place and in which any incidents which occur shall be duly covered.
6. Third Parties Provider : A company appointed by OONA to offer extensive lounge services
7. Penerbangan Yang Ditanggung: Jadwal penerbangan komersial yang tercantum dalam
Page | 1
SMS atau email konfirmasi untuk tiket penerbangan yang Anda beli dan diberikan kepada OONA selama perjalanan pembelian asuransi.
8. Premi: Harga asuransi yang harus dibayar oleh Pemegang Polis kepada OONA untuk menanggung risiko yang terkandung dalam Polis ini, nota premi juga akan mencakup komisi, biaya, dan pajak yang berlaku secara hukum.
7. Covered Flight : Commercial flight schedule listed in the text or email confirmation for your purchased flight ticket and provided to OONA during the insurance purchase journey.
8. Premium: The price of the insurance the Policyholder must pay OONA to cover the risks provided in this Policy, the premium invoice will also include comissions, charges and the legally applicable taxes.
BAB 2 CHAPTER 2
PASAL 1
MANFAAT ASURANSI PENUNDAAN PENERBANGAN
Akses Ruang Tunggu
Berdasarkan ketentuan Asuransi Penundaan Penerbangan, OONA akan memberikan Tertanggung suatu kode voucher unik yang dapat ditukarkan dengan satu kali akses ke jaringan ruang tunggu yang luas dari Penyedia Pihak Ketiga di bandara keberangkatan, ketika keberangkatan penerbangan yang ditanggung tertunda di luar kendali Tertanggung paling sedikit 60 (enam puluh) menit
ARTICLE 1
FLIGHT DELAY INSURANCE BENEFITS
Lounge Access
By virtue of these Flight Delay Insurance conditions, OONA shall provide the Insured with a unique voucher code which can be exchanged for one time access to the extensive lounge network of a Third Party Provider at the departure airport, when the departure of the covered flight is delayed outside of Insured’s control by at least 60 (sixty) minutes.
BAB 3 CHAPTER 3
PASAL 2 ARTICLE 2
PENGECUALIAN UMUM GENERAL EXCLUSIONS
Polis ini tidak menanggung :
- Kerugian secara tidak langsung atau konsekuensial Kerugian secara tidak langsung atau konsekuensial dalam bentuk apapun, kecuali yang secara tegas diatur dalam polis.
- Bunuh diri Tertanggung, percobaan bunuh diri atau melukai diri sendiri yang disengaja, penyalahgunaan atau penggunaan obat-obatan yang tidak diresepkan oleh dokter, atau di bawah pengaruh alkohol
- Setiap kejadian yang timbul akibat Perang, invasi, tindakan dari negara musuh, permusuhan (baik perang dinyatakan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, pembangkitan rakyat, kekuatan militer atau kudeta politik;
- Ionisasi, radiasi atau kontaminasi oleh aktivitas radioaktif dari bahan bakar nuklir atau dari limbah nuklir hasil pembakaran bahan nuklir:
a. bahan peledak yang mengandung racun radioaktif atau bahan-bahan berbahaya lainnya dari pabrik perakitan bahan peledak nuklir atau komponen nuklir;
b. untuk tujuan pengecualian ini, pembakaran harus mencakup proses pemecahan nuklir yang berjalan sendiri.
- Layanan yang diatur oleh Tertanggung atas namanya sendiri, tanpa komunikasi sebelumnya atau tanpa persetujuan OONA, kecuali dalam hal kebutuhan yang mendesak. Dalam hal tersebut, Tertanggung harus melengkapi OONA dengan voucher dan salinan asli dari tagihan.
- Stres, kecemasan, depresi atau penyakit mental, kondisi atau gangguan kejiwaan atau menjalani perawatan psikiatris
This policy does not cover:
- Indirect or Consequential Loss
Any indirect or consequential loss of any nature, except as expressly provided for in this policy
- Insured's suicide, attempted suicide or intentional self-inflicted injuries, substance abuse the use of drugs that have not been rescribed by a doctor or the use of alcohol;
- Any event arising from war, invasion, act of foreign enemy, hostilities (whether war is declared or not), civil war, rebellion, insurrection, military force or coup;
- Ionising radiations or contamination by radioactivity from any nuclear fuel or from any nuclear waste from the combustion of nuclear fuel ;
a. the radioactive toxic explosive or other hazardous properties of any explosive nuclear assembly or nuclear component thereof;
b. for the purpose of this exclusion, combustion shall include any self-sustaining process of nuclear fission.
- The services arranged by the Insured on his/her own behalf, without prior communication or without the consent of XXXX, except in the case of urgent necessity. In that event, the Insured must furnish OONA with the vouchers and original copies of the invoices.
Page | 2
- Penggunaan, sebagai penumpang atau awak, sarana navigasi udara yang tidak diizinkan sebagai angkutan umum bagi para turis atau pesawat sewaan yang memiliki izin, termasuk helikopter.
- OONA dibebaskan dari tanggung jawab ketika, karena keadaan kahar, tidak dapat melakukan layanan apa pun yang secara khusus diatur dalam Kebijakan ini.
- Segala jenis kerugian bisnis baik secara finansial ataupun non-finansial
- Stress, anxiety, depression or any mental illness, pyschiatric disorder or condition or undergoing psychiatric treatment.
- The use, as a passenger or crew, of means of air navigation not authorised for the public transport of travellers, or licensed charter aircraft as well as helicopters.
- OONA is released from liability when, due to force majeure, it can not perform any of the services specifically provided for in this Policy.
- Financial or non-financial business losses;
BAB 4 CHAPTER 4
PASAL 3 PEMBELIAN ASURANSI
ARTICLE 3 PURCHASE OF INSURANCE
Tertanggung harus membeli asuransi sebelum meninggalkan Indonesia untuk perjalanan internasional setidaknya 2 (dua) jam sebelum jadwal keberangkatan.
PASAL 4
MASA PERTANGGUNGAN
The Insured must purchase the insurance before departing Indonesia for international trip at least 2 (two) hours before the departure schedule.
ARTICLE 4 COVERAGE PERIOD
Periode asuransi sesuai yang tercantum dalam polis asuransi yang dimulai pada tanggal yang disebutkan dalam polis asuransi pukul 00:00 dan berakhir pada tanggal yang tercantum dalam polis asuransi pukul 23:59, semua sesuai dengan Waktu Indonesia Barat.
PASAL 5 PEMBAYARAN PREMI
Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endosemen pembatalan terhitung dan OONA dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud.
PASAL 6
CARA PEMBAYARAN PREMI
Menyimpang dari Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan tanpa mengurangi ketentuan yang diatur pada Pasal 8 di bawah ini, maka merupakan prasyarat atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, bahwa setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh OONA sebelum tanggal berlakunya polis.
Pembayaran premi secara penuh merupakan kewajiban Tertanggung sesuai dengan Polis, yang dapat dilakukan melalui metode berikut:
The Period of Insurance shown in the insurance policy beginning on the date stated in the insurance policy at 00:00 and ending on the date stated in the insurance policy at 23:59, all Western Indonesian Time.
ARTICLE 5 PAYMENT OF PREMIUM
In the event of the premium is not paid in the manner and within the stipulated period, this Policy shall be automatically terminated without issuing cancellation endorsement and OONA shall be discharged from any liability there from.
ARTICLE 6
METHOD OF PREMIUM PAYMENT
Notwithstanding anything to the contrary in the provision of Article 257 of the Commercial Code (Kitab Undang- undang Hukum Dagang) and subject to provisions as stipulated in paragraph 8 below, it is a condition precedent to liability under this Policy, that any premium due must have been paid to and actually received in full by OONA before the of inception of the policy.
The Insured shall make premium payment in full amount in accordance with the policy, by way of the following method:
1. Transfer melalui bank ke rekening OONA 1. Transfer via bank to OONA Account
2. Melalui Virtual Account, Kartu Kredit dan e-wallets 2. Via Virtual Account, Credit Cards and e-wallets
PASAL 7
WAKTU YANG DIAKUI SEBAGAI TANGGAL DITERIMANYA PREMI
Apabila pembayaran dilakukan dengan cara-cara tersebut di bawah ini:
ARTICLE 7
ADMITTED PERIOD AS OF WHEN THE PREMIUM PAYMENT IS RECEIVED
If payment conducted with the following method:
Page | 3
1. Pada tanggal dimana pembayaran telah diterima dan diberi tanda terima oleh kasir OONA, atau
2. Pada tanggal dana yang ditransfer telah diterima dan cair pada rekening OONA, atau
1. On the date when the payment had been received and provided invoice by OONA cashier, or
2. On the date such transferred fund had been received and liquid on OONA account, or
PASAL 8 MATA UANG
Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya akan dilakukan dengan mata uang Rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran.
ARTICLE 8 CURRENCY RATE
In case of premium and or claim under this Policy is denominated in foreign currency but the payment will be settled in Rupiah currency, such payment shall be executed based on the selling rate of Bank Indonesia at the time of payment.
PASAL 9 PEMBERITAHUAN DAN PROSEDUR KLAIM
Tidak ada pemberitahuan klaim yang diperlukan dari Tertanggung. Keberangkatan penerbangan Anda yang ditanggung akan dipantau oleh system pelacak penerbangan Penyedia Pihak keyiga untuk mengetahui adanya keterlambatan.
PASAL 10 KLAUSUL PERSELISIHAN
1. Dalam hal timbul perselisihan antara OONA dan Tertanggung sebagai akibat dari pernafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melaluii form perdamaian atau musyawarah oleh unit internal OONA yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen. Perselisihan timbul sejak Tertanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan.
2. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah sebagaimana diatur dalam ayat 1 tidak mencapai kesepakatan, maka ketidaksepakatan tersebut harus dinyatakan secara tertulis oleh OONA dan Tertanggung. Selanjutnya Tertanggung dapat memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan dengan memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini.
a. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan OONA akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
b. Pengadilan
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan OONA akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan negeri di wilayah Republik Indonesia.
PASAL 11 PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN
ARTICLE 9
CLAIM NOTIFICATON AND PROCEDURE
No claim notification is required from the Insured. The departure of your covered flight will be monitored by our Thord Party Provider’s flight tracking system for delays.
ARTICLE 10 DISPUTE CLAUSE
1. In the event of any dispute arising between OONA and the Insured as consequence of the interpretation of liability or amount of indemnity of this Policy, the dispute shall be settled amicably by the complaint handling and resolution unit of OONA within 60 (sixty) calendar days from the dispute arose. The dispute arise since the Insured has expressed disagreement in writing on the subject matter of the dispute
2. If the dispute could not be settled amicably as provide in item 1 above, both OONA and the Insured shall make statement of disagreement in writing. Then the Insured shall choose to settle the dispute through out of the court or court settlement by selecting either one of the following dispute settlement clauses as stated below.
a. Alternative Dispute Resolution Body
It is hereby declared and agreed that the Insured and OONA shall settle the dispute through the Alternative Institutions for Financial Services Sector Dispute Resolution (LAPS SJK).
b. Court
It is hereby declared and agreed that the Insured and OONA shall settle the dispute through the Court (Pengadilan Negeri) within the territory of the Republic of Indonesia.
ARTICLE 11 CANCELLATION OF POLICY
Page | 4
1. | Penghentian Polis ini karena: | 1. | Cancellation of Policy as a result of: |
x. Xxxakhirnya masa berlaku Polis; | a. The expiry of the Policy; |
b. Atas kehendak Tertanggung atau OONA dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) jam sebelum waktu keberangkatan;
c. Terdapatnya unsur-unsur penipuan, penyesatan atau itikad tidak baik yang dilakukan atau dimiliki oleh Tertanggung sebelum diterbitkannya Polis ini; dan
d. Ketentuan-ketentuan dalam Polis ini menjadi tidak berlaku karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang diundangkan pada saat Polis ini berlaku.
2. OONA tidak lagi memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan asuransi kepada Tertanggung dalam hal polis telah berakhir atau dibatalkan
3. Dalam hal terjadi pembatalan Polis, OONA tidak akan mengembalikan premi kepada Tertanggung.
b. A written request from the Insured or OONA to the other party within 1 (one) hou rprior to the departure timedate;
c. The discovery of fraud, misleading or bad faith conducted by or from the Insured prior to the issue of the Policy;
d. Any provision of this Policy becomes null and void because it becomes contradicting with regulations in Indonesia of promulgated during the validity of this Policy.
2. OONA are no longer have an obligation to provide insurance coverage to the Insured when the policy is expired or cancelled.
3. In the event Policy cancellation, OONA will not refund any part of the premium.
PASAL 12
PERJANJIAN SECARA KESELURUHAN
Polis, Ikhtisar Polis, Ketentuan Umum, Klausula, Endorsemen, Formulir Aplikasi, Deklarasi dan lampiran- lampirannya bersama dengan pernyataan tertulis lainnya harus dibaca secara keseluruhan sebagai satu perjanjian. Kata khusus yang telah diikutsertkan di dalam Ikhtisar akan memiliki makna tertentu dimanapun tempatnya. Dalam hal konflik, syarat, kondisi atau ketentuan dari Ikhtisar yang dilampirkan akan berlaku. Pertanggungan Asuransi tidak akan batal karena pernyataan yang dibuat oleh pendaftar Asuransi yang tidak termasuk disini atau digunakan didalam kepentingan hukum. Agen atau sumber bisnis lainnya tidak memiliki wewenang untuk mengganti atau menghapus ketentuan Asuransi. Perubahan ketentuan tidak akan berlaku kecuali disetujui oleh pejabat eksekutif OONA dan persetujuan harus dilampirkan.
PASAL 13 BAHASA YANG BERLAKU
Dokumen polis ini menggunakan dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dan dalam hal terjadi perbedaan interpretasi diantara keduanya, maka yang berlaku adalah versi bahasa Indonesia.
PASAL 14 HUKUM YANG BERLAKU
Polis ini diatur dan dibuat sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
PASAL 15 KLAUSULA OFAC
OONA tidak bertanggung jawab untuk membayar tanggung jawab berdasarkan bagian manapun dari Polis
ARTICLE 12 ENTIRE CONTRACT
The Policy, Policy Schedule, General Condition, Clauses, Endorsements, Application Form, Declaration and attached papers together with other statement in writing shall be read together as one contract. Any word or expression to which a specific meaning has been ascribed in any part of the Schedule attached shall bear specific meaning wherever it may appear. In the event of a conflict, the terms, conditions or provisions of the Schedule attached shall prevail. No statement made by the applicant for insurance not included herein shall void the insurance cover or be used in any legal proceedings hereunder. No Agent or other source of business has the authority to change or waive any provisions of the insurance. No change of provisions shall be valid unless approved by an executive officer of OONA and such approval be endorsed hereon.
ARTICLE 13 APPLICABLE LANGUAGE
The text of this Policy shall be in the English and Indonesian language versions and in the event of different interpretation between the texts, the Indonesia text will prevail.
ini atau membayar berdasarkan perluasan apapun:
Atas klaim kerugian yang timbul sehubungan dengan atau dimana Tertanggung atau ahli warisnya sebagaimana terdapat dalam Polis adalah warga negara atau alat dari suatu pemerintah, atau suatu negara di
Page | 5
ARTICLE 14 APPLICABLE LAW
This Policy shall be governed by and interpreted in accordance with Indonesia law.
ARTICLE 15 OFAC
mana berdasarkan hukum yang mengatur Polis ini dan/atau hukum yang mengatur OONA, induk perusahaannya atau badan pengontrolnya telah mengenakan embargo atau sanksi ekonomi lainnya yang mengakibatkan dilarangnya OONA untuk menyediakan perlindungan asuransi, melakukan bisnis dengan atau memberikan manfaat ekonomi kepada Tertanggung atau ahli warisnya berdasarkan Polis ini.
Dengan ini juga dimengerti dan disetujui bahwa tidak ada manfaat atau pembayaran akan diberikan kepada ahli waris yang dinyatakan tidak dapat menerima manfaat ekonomi berdasarkan peraturan perundang- undangan yang mengatur Polis ini atau OONA, induk perusahaannya atau badan pengontrolnya.
CLAUSE
OONA is not liable to make any payments for liability under any coverage sections of this Policy or make any payments under any extensions:
For any loss or claim arising in, or where the insured or any beneficiary under the Policy is a citizen or instrumentality of the government of, any country(ies) against which any laws and/or regulations governing this
Policy and/or OONA, its parent company or its ultimate controlling entity have established an embargo or other form of economic sanction which have the effect of prohibiting OONA to provide insurance coverage, transacting business with or otherwise offering economic benefits to the Insured Person or any other beneficiary under the Policy.
It is further understood and agreed that no benefits or payments will be made to any beneficiary who is/are declared unable to receive economic benefits under the laws and/or regulations governing this Policy and/or OONA, its parent company or its ultimate controlling entity.
BAB 5 INFORMASI PENTING
CHAPTER 5 IMPORTANT INFORMATIONS
1. Perlindungan Data Tertanggung 1. Insured Data Protection
OONA akan memperlakukan data pribadi Pemegang Polis / Tertanggung dan/atau penerima manfaat sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Negara Asal. Pemegang Polis / Tertanggung dengan ini mengizinkan pemrosesan otomatis atas data pribadinya oleh OONA sebagaimana diperlukan untuk jaminan yang membentuk Polis asuransi ini untuk diberikan sebagaimana mestinya, dan penggunaannya untuk menawarkan dan mengontrak produk OONA lainnya; untuk melakukan studi statistik dan tingkat klaim, analisis untuk pencegahan penipuan; analisis untuk pencegahan gagal bayar, studi statistik oleh OONA dan / atau organisasi sektoral manapun di Asia. Pemegang Polis dengan ini secara tegas mengesampingkan persyaratan untuk diberitahu ketika datanya pertama kali ditransfer oleh OONA. Selanjutnya, berdasarkan asuransi yang dikontrak, Pemegang Polis / Tertanggung dengan ini memberikan persetujuannya kepada OONA untuk mentransfer data pribadinya ke perusahaan lain dalam grupnya atau pemasok pihak ketiga dari layanannya, yang memiliki perjanjian kerjasama dengannya. memastikan pemberian jaminan yang dikontrak secara optimal; baik Negara Asal atau berada di negara lain, para pihak tersebut dalam semua kasus harus menghormati peraturan Negara Asal yang mengatur perlindungan data pribadi.
Pemegang Polis / Tertanggung dapat mengubah,
memperbaiki atau membatalkan data pribadinya dengan menulis kepada PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk. Plaza Asia, Lantai 00 Xx. Jenderal Sudirman Kav. 59, Jakarta 12190. Dengan ini OONA dibebaskan dari tanggung jawab apa pun jika pembatalan data oleh Pemegang Polis /
Tertanggung menghalangi Tertanggung untuk menerima jaminan yang dikontrak. OONA shall treat the personal data of the Policyholder / the Insured and or beneficiary in accordance with legislation in force in the Home Country. The Policyholder / the Insured hereby authorises the automated processing of his/her personal data by XXXX as required for the guarantees making up this insurance contract to be duly rendered, and their use for offering and contracting other OONA products; for carrying out studies of statistics and claim rates, analysis for the prevention of fraud; analysis for the prevention of payment defaults, statistical studies by OONA and/or any sectorial organization in Asia. The Policyholder hereby expressly waive the requirement to be notified when the Insured’s data are first transferred by OONA. Furthermore, by virtue of the insurance contracted, the Policyholder
/ the Insured xxxxxx gives his/her consent to XXXX transferring his/her personal data to other companies in its group or third-party suppliers of its service, with which it has collaboration agreements to ensure the optimal rendering of the contracted guarantees; whether Home Country or located in other countries, said parties shall in all cases respect the Home Country regulations governing the protection of personal data.
The Policyholder / the Insured may modify, correct or cancel his/her personal data by writing to PT. Asuransi Bina Xxxx Xxxx Xxx. Plaza Asia, 27th Floor Jl. Jenderal Sudirman Kav. 59, Jakarta 12190. OONA is hereby released from any liability if the
Page | 6
cancellation of data by the Policyholder / the Insured prevents the Insureds from duly
renderingthe contracted guarantees.
2. Komunikasi 2. Communications
Semua komunikasi yang dikirim oleh OONA kepada Pemegang Polis dianggap sah jika dikirim ke alamat terakhir Pemegang Polis yang diketahui oleh OONA. Pemegang Polis berkewajiban menginformasikan kepada Tertanggung dan / atau ahli waris tentang syarat dan ketentuan yang termasuk dalam polis ini.
3. Layanan Konsumen
Untuk pengaduan ataupun pertanyaan seputar manfaat asuransi dan polis, konsumen dapat menghubungi Provider Pihak Ketiga yang ditunjuk oleh OONA:
3.1. Secara langsung dengan sarana komunikasi Layanan Terpadu PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk.
All communications sent by OONA to the Policy holder shall be deemed to be valid if sent to the Policyholder's latest address known by OONA. The Policyholder assume the obligation of informing the Insured and/or beneficiaries of the terms and conditions included in these policy.
4. Customer Services
For complaints or questions about the insurance benefits and policy, customers can contact the Third Party Provider appointed by XXXX :
3.1 Directly or by Layanan Terpadu PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk:
a. Email : xxxxxx@xxxxxxxx-xxxxxxxxxx.xx.xx a. Email : xxxxxx@xxxxxxxx-xxxxxxxxxx.xx.xx
b. Telepon : 000-00000000 b. Phone : 000-00000000
3.2 Pengaduan tersebut selanjutnya akan diproses oleh bagian terkait untuk dapat ditanggapi dan diselesaikan.
3.2 The complain will be processed by related section to be responded and resolved.
Page | 7