PERUBAHAN/ADDENDUM ATAS PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
----
PERUBAHAN/ADDENDUM ATAS PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
DEPUTI BIDANG KOORDINASI KEDAULATAN MARITIM KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
DAN SEKRETARIAT UTAMA
BADAN PUSAT STATISTIK
NOMOR: PPK/03/D.I/Maritim/1/2017 NOMOR: 05.14.16/KS.P/19-1/2017
TENTANG
PENYEDIAAN INDIKATOR EKONOMI MARITIM
Nomor: ADDENDUM/PKS/0 l/SES/D1/2017 Nomor: 39.14.16/KS.P/29-V/2017
Pada hari ini Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Mei, tahun dua ribu tujuh belas, bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. DEDYMIHARJA
Pejabat Pembuat Komitmen pada Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, satuan kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, berkedudukan di Jalan M.H. Thamrin Nomor 8 Jakarta Pusat 10340, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. XXXX XXXXXXXX
Sekretarsi Utama Badan Pusat Statistik,
dalrun hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Pusat Statistik, berkedudukan di Jalan xx. Xxxxxx Nomor 6-8 Jakarta Pusat 10710, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
- 2 -
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang secara bersama-sarna disebut PARA PIHAK, dengan ini menyatakan bahwa PARA PIHAK telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perubahan/Addendum atas Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sekretariat Utarna Badan Pusat Statistik Nomor: PPK/03/D.1/Maritim/1/2017 dan Nomor: 05.14.16/KS.P/19-1/2017 tentang Penyediaan lndikator Ekonomi Maritim, tanggal 19 Januari 2017, sebagai berikut:
Dasar perubahan/ addendum ini yaitu:
a. Surat Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik, Nomor: B- 283/BPS/7100/05/2017 tanggal 26 Mei 2017 Perihal Perubahan Jadwal Penyerahan Hasil Kegiatan Penyusunan Indikator Ekonomi Maritim Tahun Anggaran 2017;
b. Surat Pejabat Pernbuat Komitmen pada Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, satuan kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor: 016.A/Sesdep/D-l/Maritim/V/2017 tanggal 29 Mei 2017 Perihal Tanggapan Perubahan Jadwal Penyerahan Hasi1 Kegiatan Penyusunan Indikator Ekonomi Maritim; clan
c. Berita Acara tentang Kesepakatan Perubahan Kerangka Acuan Kerja dalam Kerja Sama Penyediaan Indikator Ekonomi Maritim Nomor: BA/PPK/Ol/D.1/Maritim/V/2017 dan Nomor: 03/BA/29-V/2017 tanggal 29 Mei 2017.
Pasall
Mengubah ketentuan dalam Perjanj.ian Kerja Sama antara Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidm;ig Kemaritiman dan Sekretariat Utarna Badan Pusat Statistik Nomor: PPK/03/D.l/Maritim/1/2017 dan Nomor: 05.14.16/KS.P/19-1/2017 tentang Penyediaan Indikator Ekonomi Maritim, tanggal 19 Januari 2017, mengen�i penyerahan basil kegiatan dalam Pasal 11, diubah, yang semula penyerahan data sekaligus laporan basil kegiatan pada akhir bulan Juhi 201 7 menjadi 2 (dua) tahap yaitu penyerahan data hasil kegiatan pada akhir bu1an Juni 2017 dan penyerahan laporan hasil kegiatan pada akhir bulan Juli 2017, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
PENYERAHAN HASIL KEGIATAN
Penyerahan hasil kegiatan penyusunan indikator ekonomi maritir'n berdasarkan 9 (sembilan) lapangan usaha maritim, yang dinyatakan dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan dan ditandatangani oleh PARA PIHAK, selambat-lambatnya pada:
- 3 -
a. akhir bulan Juni 2017, untuk data hasil penyusunan indikator ekonomi maritim berdasarkan 9 (sembilan) lapangan usaha maritim; dan
b. akhir bulan Juli 2017, untuk laporan hasil penyusunan indikator ekonomi maritim berdasarkan 9 (sembilan) lapangan usaha maritim.
Pasal II
Demikian Perubahan/Addendum atas Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sekretariat Utama Badan Pusat Statistik Nomor: PPK/03/D.1/Maritim/I/2017 dan Nomor: 05.14.16/KS.P/19-1/2017 tentang Penyediaan Indikator Ekonomi Maritim, tanggal 19 Januari 2017, ini dibuat dalam rangkap 2 {dua) di atas meterai cukup, yang mempunyai kekuatan hukum sama dan masing-masing PIHAK mendapat 1 (satu) rangkap.
-P-IHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
\l, �.')7rl