WORK GUIDELINES AND REGULATIONS OF THE BOARD OF DIRECTORS
PT Bank UOB Indonesia
PEDOMAN DAN TATA TERTIB KERJA DIREKSI PT BANK UOB INDONESIA
WORK GUIDELINES AND REGULATIONS OF THE BOARD OF DIRECTORS
PT BANK UOB INDONESIA
Rahasia/ Confidential
DAFTAR VERSI & PERUBAHAN/
December 2019
Dokumen ini hanya dipergunakan untuk kalangan internal.
Tidak diperkenankan untuk menyebarkan dokumen ini, baik sebagian maupun seluruhnya, tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu dari pihak UOB Indonesia
Bulan Tahun / Month Year | Keterangan Perubahan/ Amendment Remarks | Diupdate Oleh/ Updated By | Disetujui Oleh/ Approved By |
June 2016 | Corporate Services | Direksi/ Board of Directors | |
December 2019 | • Penyesuaian dasar hukum dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia; | Corporate Services | Direksi/ Board of Directors |
To adjust the legal basis with the new regulations issued by Otoritas Jasa Keuangan and Bank Indonesia; | |||
• Penambahan tugas dan tanggung jawab terkait dengan Internal Auidt; | |||
To add duties & responsibilities related to Internal Audit; | |||
• Penambahan tugas dan tanggung jawab terkait dengan Budaya Risiko. | |||
To add duties & responsibilities related to Risk Culture. |
DAFTAR ISI/ LIST
A. PENDAHULUAN/ INTRODUCTION 3
B. ISI KETENTUAN/ Content 5
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi merupakan acuan bagi Direksi dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya mengelola Bank sesuai dengan prinsip – prinsip Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan keadilan dan kewajaran (fairness), serta memenuhi ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Penyusunan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi ini mengacu pada:
1. Undang-undang (UU) No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah di ubah dengan UU No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
2. UU No.40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas;
3. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum, sebagaimana telah diubah dengan PBI No.13/27/PBI/2011 tentang Perubahan atas PBI No.11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum;
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;
5. POJK No.17/POJK.03/2014 tanggal
18 November 2014 tentang
A. INTRODUCTION
1. Background
The Board of Directors Work Guidelines and Regulations serves as a reference for the Board of Directors in implementing their duties and responsibilities in managing the Bank in accordance with the principles of Good Corporate Governance, which among others are transparency, accountability, responsibility, independency, and fairness, as well as in compliance with the prevailing laws and regulations.
The Board of Directors Work Guidelines and Regulations is prepared based on the following :
1. Law No.7 Year 1992 concerning Banking as amended by Law No.10 Year 1998 concerning Amendment of Law No.7 Year 1992 concerning Banking;
2. Law No.40 Year 2007 dated 16 August 2007 concerning Limited Liability Company;
3. Bank Indonesia Regulation (PBI) No.11/1/PBI/2009 concerting Commercial Banks as amended by PBI No.13.27/PBI/2011 concerning Amendment to PBI No.11/1/PBI/2009 concerning Commercial Banks;
4. Financial Services Authority Regulation (POJK)
No.33/POJK.04/2014 dated 8
December 2014 regarding the Board of Directors and the Board of Commissioners of Issuer or Public Company;
5. POJK No.17/POJK.03/2014 dated dated 18 November 2014 regarding
Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan;
6. POJK No.18/POJK.03/2014 tanggal
18 November 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan;
7. POJK No.27/POJK.03/2016 tanggal
22 Juli 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 39/SEOJK.03/2016 tanggal 13
September 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi, dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank;
8. POJK No.55/POJK.03/2016 tanggal 9 Desember 2016 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.13/SEOJK.03/ 2017 tanggal 17
Maret 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum;
9. POJK No.46/POJK.03/2017 tanggal
12 Juli 2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum;
10. POJK No.1/POJK.03/2019 tanggal 28 Januari 2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Internal Pada Bank Umum;
11. Anggaran Dasar Bank dan perubahannya.
Implementation of Integrated Risk Management for Financial Conglomerations;
6. POJK No.18/POJK.03/2014 dated 18 November 2014 regarding Implementation of Integrated Corporate Governance for Financial Conglomeration;
7. POJK No.27/POJK.03/2016 dated 22 July 2016 regarding Fit and Proper Test for Financial Services Institutions Primary Parties , Financial Services Authority Circular Letter No. 39/SEOJK.03/2016 dated 13
September 2016 regarding Fit and Proper Test for Prospective Controlling Shareholders, Potential Member of The Board of Directors, as well as the Potential Member of Board of Commissioners of the Bank;
8. POJK No.55/POJK.03/2016 dated 9
December 2016 and Circular Letter of Financial Services Authority No.13/SEOJK.03/2017 dated 17
March 2017 regarding Implementation of Good Corporate Governance for Commercial Banks;
9. POJK No.46/POJK.03/2017 dated 12 July 2017 regarding the Implementation of Compliance Function of Commercial Banks;
10. POJK No.1/POJK.03/2019 dated 28
January 2019 regarding the Implementation of Internal Audit Function in Commercial Banks;
11. Article of Associations of the Bank and its amandments.
Maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi PT Bank UOB Indonesia.
It is required to adjust the Work Guidelines and Regulations of the Board of Directors of PT Bank UOB Indonesia accordingly.
B. ISI KETENTUAN
PASAL 1
Definisi
B. CONTENT
ARTICLE 1
Definition
1. Bank adalah PT Bank UOB Indonesia.
2. Direksi adalah organ Bank yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengurusan Bank untuk kepentingan Bank serta mewakili Bank, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Bank.
3. Pejabat Eksekutif adalah Pejabat Eksekutif sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
4. Entitas Utama adalah Bank dalam kedudukannya sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh pemegang saham pengendali untuk melaksanakan tata kelola terintegrasi.
5. Lembaga Jasa Keuangan atau (“LJK”) adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
6. Konglomerasi Keuangan adalah LJK yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian.
7. RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham.
1. Bank is PT Bank UOB Indonesia.
2. Board of Directors or (“BOD”) is an organ of the Bank which is authorised and responsible for management of the Bank in the Bank's interest as well as represents the Bank, both inside and outside the court of law pursuant to the provisions of the Articles of Association.
3. Executive Officer is Executive Officer as stipulated by Financial Services Authority’s provision.
4. Main Entity is Bank as it entity assign by Controling Shareholder to proceed the implementation of Integrated Corporate Governance.
5. Financial Service Institution or ("LJK") is an institution conducting financial service activities as referred to in the law on Financial Services Authority.
6. Financial Conglomeration is LJK within one group due to ownership and/or control.
7. GMS is General Meeting of the Shareholders.
PASAL 2
JUMLAH, KOMPOSISI, KRITERIA DAN INDEPENDENSI DIREKSI
1. Jumlah anggota Direksi adalah sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar Bank termasuk perubahannya dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
2. Seluruh anggota Direksi wajib berdomisili di Indonesia.
3. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
4. Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Bank dan dapat diangkat kembali.
5. Direksi dipimpin oleh Direktur Utama.
6. Direktur Utama wajib berasal dari pihak yang independen terhadap Pemegang Saham Pengendali. Independensi Direktur Utama dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Pemegang Saham Pengendali Bank.
7. Setiap usulan penggantian dan/atau pengangkatan anggota Direksi oleh Dewan Komisaris kepada RUPS, harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.
8. Yang dapat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang
ARTICLE 2
TOTAL, COMPOSITION, CRITERIA AND
INDEPENDENCY OF THE BOARD OF DIRECTORS
1. Total number of members of the Board of Directors is as set out in the Articles of Association of the Bank including their amendments with regards to Financial Services Authority’s provision.
2. All members of the Board of Directors must be domiciled in Indonesia.
3. Members of the Board of Directors shall be appointed and discharged by the GMS.
4. Members of the Board of Directors shall be appointed for a fixed term of office as provided for in the Articles of Association of the Bank and may be reappointed.
5. The Board of Directors is chaired by the President Director.
6. The President Director must be a person independent from the Ultimate Shareholder. Independency of the President Director can be fulfilled when the person concerned has no financial, management, shareholding and/or family relationship with the Bank’s Ultimate Shareholder.
7. Any proposal to replace and/or appoint members of the Board of Directors by the Board of Commissioners to the GMS must consider the Remuneration and Nomination Committee’s recommendation.
8. Eligible candidate members of the Board of Directors must be
memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat:
a. Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik.
b. Cakap melakukan perbuatan hukum.
c. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
i. Tidak pernah dinyatakan pailit.
ii. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit (berdasarkan ketetapan pengadilan).
iii. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dan/atau terbukti melakukan tindak pidana tertentu yang telah diputus oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dalam waktu 20 (dua puluh) tahun sebelum pengangkatan.
iv. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:
• Pernah tidak
menyelenggarakan RUPS tahunan.
• Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS tahunan
individuals meeting the following requirements at the time of their appointment and during their term of office:
a. Having good character, moral and integrity.
b. Capable of performing legal action.
c. Within 5 (five) years prior to the appointment and during term of office:
i. Having never been declared bankrupt.
ii. Having never been member of any Board of Directors and/or member of any Board of Commissioners declared guilty of causing any company to be declared bankrupt (under court ruling).
iii. Has never been convicted of a criminal act causing loss to the state finances and/or related to the financial sector, and/or re never convicted of particular criminal acts that have been decided by the court which has had permanent legal force (inkracht van gewisjde) within
20 years prior to their appointment.
iv. Having never been member of any Board of Directors and/or member of any Board of Commissioners who during term of office:
• Has ever failed to conduct Annual General Meeting of Shareholders.
• His accountability as member of the Board of Directors and/or member of the Board of Commissioners has ever
atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS tahunan.
• Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada OJK.
d. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang- undangan.
e. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Bank sebagai Emiten.
f. Memenuhi persyaratan integritas, reputasi keuangan dan kompensi sebagaimana yang dipersyaratkan regulator;
9. Mayoritas anggota Direksi paling kurang memiliki pengalaman 5 (lima) tahun sebagai Pejabat Eksekutif Bank.
10. Setiap anggota Direksi harus memenuhi persyaratan telah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
11. Setiap anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada Bank,
been unaccepted by the annual GMS or the person concerned has ever failed to present his accountability report as member of the Board of Directors and/or member of the Board of Commissioners to the annual GMS.
• Has ever cause failure of the company obtaining permit, approval or registration confirmation from the Financial Services Authority (OJK) in fulfilling the mandatory submission of annual report and/or financial statements to OJK.
d. Having the commitment to abide by the laws and regulations.
e. Having the knowledge and/or expertise in fields required by the Bank as an Issuing Bank.
f. Fulfill the requirement of integrity, financial reputation and competency as determined by regulators.
9. The majority of members of the Board of Directors shall have at least
5 (five) years of experience as an Executive Officer in a Bank.
10. Each member of the Board of Directors must meet the requirement of having passed the Fit and Proper Test pursuant to Financial Services Authority regulation concerning Fit and Proper Test.
11. Each member of the Board of Directors is prohibited from holding another position as a member of the Board of Commissioners, the Board
perusahaan dan/atau lembaga lain.
12. Tidak termasuk merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(11) apabila:
a. Anggota Direksi yang bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan pada perusahaan anak Bank, menjalankan tugas fungsional menjadi anggota Dewan Komisaris pada perusahaan anak bukan Bank yang dikendalikan oleh Bank, sepanjang perangkapan jabatan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Direksi Bank.
b. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi sebagai Direksi Entitas Utama.
13. Seluruh anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari modal disetor pada suatu perusahaan lain.
14. Mayoritas anggota Direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan/atau dengan anggota Dewan Komisaris.
15. Seluruh anggota Direksi tidak boleh memiliki kredit macet.
16. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 8 di atas, wajib dimuat dalam surat
of Directors or Executive Officer at any other Bank, company and/or institution.
12. Excluded from the double position as defined in point (11) is when:
a. The member of the Board of Directors who responsible for supervising the Bank’s investment in its subsidiary, performs functional duty as a member of the Board of Commissioners at a non-Bank or company controlled by the Bank, insofar that he/she does not forsake the implementation of their duties and responsibilities as a member of the Board of Directors of the Bank.
b. Implementation of duties and responsibilities of the Board of Directors as the Board of Directors of the Main Entity.
13. All member of the Board of Directors both individually or jointly is prohibited from owning shares of more than 25% (twenty-five percent) of paid-in capital in any other company.
14. The majority of members of the Board of Directors are prohibited from having family relationship up to the second degree with any other members of the Board of Directors and/or members of the Board of Commissioners.
15. All members of the Board of Directors may not have any bad debt.
16. Fulfillment of requirements referred to in the above-mentioned on point 8, must be included in a letter of
pernyataan dan disampaikan kepada Bank.
17. Dalam hal Bank ditunjuk sebagai Entitas Utama, maka dalam rangka penerapan tata kelola terintegrasi dan manajemen risiko terintegrasi, Direksi Entitas Utama harus memiliki pemahaman yang memadai mengenai risiko yang melekat pada seluruh kegiatan bisnis dalam konglomerasi keuangan dan mampu mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan profil risiko konglomerasi keuangan.
statement and submitted to the Bank.
17. In the event that the Bank is appointed as the Main Entity, in order to implement Integrated Corporate Governance and Integrated Risk Management, the Board of Directors of the Main Entity shall have sufficient understanding on the risks inherent in all business activities of the financial conglomeration and capable of taking necessary measures in accordance with the risk profile of financial conglomeration.
PASAL 3
TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN DAN
TANGGUNG JAWAB DIREKSI
Dalam mengelola Bank, Direksi melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Bank dan peraturan yang berlaku, yaitu:
1. Bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Bank dalam mencapai maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar Bank.
2. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan dan anggaran dasar.
3. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian
ARTICLE 3
DUTIES, AUTHORITIES, OBLIGATIONS AND RESPONSIBILITIES OF THE BOARD OF DIRECTORS
In managing the Bank, the Board of Directors carry out duties, authorities and responsibilities as set forth in the Bank's Articles of Association and applicable regulations, including:
1. The Board of Directors are fully responsible for carrying out their duties for the Bank's interest in reaching its goals and objectives set forth in the Articles of Association of the Bank.
2. In performing its duties and responsibilities as referred to in point (1) above, the Board of Directors shall be obligated to conduct annual GMS and other GMS as provided for in laws and regulations and the Articles of Association.
3. Every member of the Board of Directors is required to carry out their duties and responsibilities in good faith, full responsibility and
serta dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Bank.
4. a. Direktur Utama dan/atau Wakil Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
b. Dalam hal Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka 2 (dua) orang anggota Direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Bank.
5. Direksi mewakili Bank secara sah dan secara langsung baik di dalam maupun di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Bank dengan pihak lain serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan Bank akan tetapi dengan pembatasan sebagaimana yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Bank termasuk perubahan- perubahannya.
6. Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Bank apabila:
a. Terdapat perkara di pengadilan antara Bank dengan anggota Direksi yang bersangkutan.
b. Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang berbenturan
xxxxxxxx as well as in due observance of the applicable legislation and Articles of Association of the Bank.
4. a. President Director and/or Deputy President Director have the right and authority to act for and on behalf of the Board of Directors as well as to represent the Bank as referred to in point (5).
b. In case the President Director and Deputy President Director are absent or unavailable for any reason whatsoever with regard to which no evidence to third party is required, 2 (two) members of the Board of Directors have the right and authority to act for and on behalf of the Board of Directors, and to represent the Bank.
5. The Board of Directors legally and directly represents the Bank, either in or outside the court, concerning everything and in any event, binds the Bank with other parties, and carry out all actions, either concerning management or ownership of the Bank, with restrictions as stated in the Bank's Articles of Association, including its amendments.
6. A member of the Board of Directors is not authorised to represent the Bank if:
a. A court case is pending between the Bank and the relevant member of the Board of Directors.
b. The relevant member of the Board of Directors has conflict of interest with the Bank.
dengan kepentingan Bank.
7. Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatas, yang berhak mewakili Bank adalah:
a. Anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Bank.
b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Bank.
c. Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Bank.
8. Direksi dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi. Yang dimaksud dengan pemberian kuasa umum adalah pemberian kuasa kepada satu orang karyawan atau lebih atau orang lain yang mengakibatkan pengalihan tugas, wewenang dan tanggung jawab Direksi secara menyeluruh yaitu tanpa batasan ruang lingkup dan waktu.
9. Tanpa mengurangi tanggung jawabnya, Direksi berhak untuk mengangkat seorang kuasa atau lebih untuk bertindak atas nama Direksi dan untuk maksud itu harus memberikan surat kuasa, dalam surat kuasa tersebut diberi wewenang kepada pemegang-pemegang kuasa itu untuk melakukan tindakan- tindakan tertentu dan dalam batasan keuangan tertentu serta memiliki tanggal berlaku dari Surat Kuasa tersebut. Pemberian Kuasa tersebut tidak dapat dipindahkan kepada pihak
7. In case any of the events referred to in point (6) above occurs, the person authorised to represent the Bank shall be:
a. Another member of the Board of Directors not having conflict of interest with the Bank.
b. The Board of Commissioners, in the event that all members of the Board of Directors have conflict of interest with the Bank.
c. Another person appointed by the GMS in the event that all members of the Board of Directors or the Board of Commissioners have conflict of interest with the Bank.
8. The Board of Directors are prohibited from granting general authority to other parties resulting in the transfer of duties and functions of the Board of Directors. Granting general authority means granting authority to one or more employees or another person resulting in the transfer of duties and functions of the Board of Directors in entirety, namely without limitation of scope and time.
9. Without prejudice to their responsibilities, the Board of Directors have the right to appoint one or more authorized representatives to act on behalf of the Board of Directors, and for that purpose should provide authorization letter. In the authorization letter, the representatives are authorized to carry out specific actions within certain financial limit and expiry date for the authorisation. Such authorization cannot be transferred
lain.
10. Dalam hal Bank mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, Direktur yang bersangkutan tidak berhak mewakili Bank dan harus mengungkapkan benturan kepentingannya dan dalam hal ini Bank akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya. Dalam hal Bank mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka Bank diwakili oleh Dewan Komisaris, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Pengungkapan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(10) di atas, dituangkan dalam risalah rapat yang paling kurang mencakup nama pihak yang memiliki benturan kepentingan, masalah pokok benturan kepentingan dan dasar pertimbangan pengambilan keputusan.
12. Dalam melaksanakan fungsinya, Direksi mengacu kepada ketentuan pelaksanaan Good Corporate Governance, antara lain tetapi tidak terbatas pada:
a. Direksi wajib melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi, paling kurang harus diwujudkan dalam:
i. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi.
ii. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi
to other party.
10. In the event that the Bank has a conflicting interest with the personal interest of one of the members of the Board of Directors, the Directors concerned shall have no right to represent the Bank and must declare his/her conflict of interest to the Bank, and in this matter the Bank shall be represented by other member of the Board of Directors. In the event the Bank has different interest with the interest of all the members of the Board of Directors, therefore the Bank shall be represented by the Board of Commissioners, by observing the applicable legislation.
11. Disclosure of conflict of interest as referred to in point (10) shall be set forth in minutes of meeting which must at least include the name of the party having a conflict of interest, principal issue of the conflict of interest and the underlying consideration of the decision made.
12. In carrying out their function, the Board of Directors should refer to the Good Corporate Governance implementation standards, including but not limited to the following:
a. The Board of Directors is required to implement Good Corporate Governance principles in all Bank's business activities in all organizational level, which should at least be implemented in:
i. Implementation of duties and responsibilities of the Bank's Board of Directors.
ii. Completeness and implementation of committees' and business units' duties in
pengendalian intern bank.
iii. Penerapan fungsi kepatuhan, audit intern dan audit ekstern.
iv. Penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern, dan pengembangan tata kelola untuk memonitor, mengelola, dan mengevaluasi budaya risiko.
v. Penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar.
vi. Kehati-hatian dalam penyusunan rencana strategis bank.
vii. Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank yang belum diungkap dalam laporan lainnya.
viii. Informasi lain yang terkait dengan Good Corporate Governance Bank, antara lain berupa intervensi pemilik, perselisihan internal, atau permasalahan yang timbul sebagai dampak kebijakan remunerasi pada Bank.
b. Direksi wajib membentuk:
i. Fungsi Kerja Audit Intern.
ii. Fungsi Kerja Manajemen Risiko dan Komite Manajemen Risiko; dan
iii. Fungsi Kerja Kepatuhan.
c. Direksi wajib menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari fungsi kerja audit intern Bank, audit intern terintegrasi, auditor eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau hasil pengawasan otoritas lain.
carrying out bank internal control function.
iii. Implementation of compliance, internal audit and external audit function.
iv. Implementation of risk management, including internal control system, and development of governance to monitor, manage and assess risk culture;
v. Implementation of prudence principle in provisioning of fund to the related party, and provisioning of large fund.
vi. Implementation of prudence principle in establishing Bank's strategic plans.
vii. Transparency of financial and non-financial conditions of the Bank not yet disclosed in any other report.
viii. Other information related to Good Corporate Governance of the Bank among others in the form of owner’s intervention, internal dispute or problems arising as the impact of remuneration policy on the Bank.
b. The Board of Directors is required to form:
i. Internal Audit function unit
ii. Risk Management function unit and Risk Management Committee; and
iii. Compliance function unit.
c. The Board of Directors are required to follow-up audit finding and recommendation from the Bank’s internal audit, integrated internal audit work unit, external auditor, Financial Services Authority’s audit finding and/or supervisory result from other authority agency
d. Direksi wajib mengungkapkan kepada pegawai kebijakan Bank yang bersifat strategis di bidang kepegawaian, antara lain kebijakan mengenai sistem perekrutan, sistem promosi, sistem remunerasi serta rencana Bank untuk melakukan efisiensi melalui pengurangan karyawan, sepanjang kebijakan tersebut tidak bersifat rahasia. Pengungkapan tersebut harus dilakukan melalui sarana yang diketahui atau diakses dengan mudah oleh pegawai.
e. Direksi wajib menyediakan data dan informasi yang lengkap, akurat, relevan dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris.
f. Direksi wajib mempertanggung- jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
g. Pembagian tugas Direksi Bank secara rinci akan ditetapkan lebih lanjut dalam Surat Keputusan Bank.
13. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi dapat membentuk komite.
14. Dalam hal dibentuk komite sebagaimana dimaksud pada ayat
(13) diatas, Direksi wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.
15. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Bank yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota
d. The Board of Directors are obligated to communicate the Bank’s strategic Human Resource policies to the employees, among others policies on recruitment system, promotion system, remuneration system as well as the Bank’s plan to perform efficiency by reducing the number of employees, subject to confidentiality. Such disclosure must be conducted through known methods or easily accessible by employees.
e. The Board of Directors are required to provide complete, accurate, relevant, and timely data and information to the Board of Commissioners
f. The Board of Directors are required to report the implementation of their duties to the shareholders in the General Meeting of Shareholders.
g. Detailed job description of each Directors shall be established later in a Decree of the Bank.
13. In order to support effective implementation of duties and responsibilities, the Board of Directors may establish committees.
14. In the event that committees as referred to in point (13) above are established, the Board of Directors must evaluate the performance of such committees every end of financial year.
15. Every member of the Board of Directors is responsible jointly and collectively for the Bank’s losses due to the mistake or negligence of any
Direksi dalam menjalankan tugasnya, kecuali dapat membuktikan:
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya
b. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Bank.
c. Tidak memiliki benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian, dan
d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
16. Direksi berwenang menjalankan pengurusan atas Bank sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar Bank.
17. Dalam rangka penerapan tata kelola terintegrasi, Direksi Entitas Utama:
a. Mengkordinasikan penerapan tata kelola terintegrasi dalam konglomerasi keuangan, melalui paling sedikit:
i. Penyusunan Pedoman Tata Kelola Terintegrasi;
ii. Pemantauan atau evaluasi pelaksanaan Pedoman Tata Kelola Terintegrasi;
iii. Menindaklanjuti arahan atau nasihat Dewan Komisaris Entitas Utama dalam rangka
member of the Board of Directors in performing his duties, except they can prove the following:
a. The loss was not attributable to their mistake or negligence
b. They have performed their managerial duty in good faith, full responsibility and prudence for the interest of and in accordance with the purpose and objectives of the Bank.
c. They have either direct or indirect conflict of interest against their managerial action causing the loss, and
d. They have taken the measure to prevent the loss from arising or continuing.
16. The Board of Directors shall be authorised in managing the Bank according to policy deemed most appropriate, in line with the purpose and objectives set forth in articles of association of the Bank.
17. In order to implement the Integrated Corporate Governance, the Board of Directors of the Main Entity:
a. Cordinating in the implementation of Integrated Corporate Governance in financial conglomeration, by at least:
i. Preparing Guidelines for Integrated Corporate Governance;
ii. Monitoring or evaluating the implementation of Guidelines for Integrated Corporate Governance;
iii. Following up on direction or advice of the Board of Commissioners of the Main
penyempurnaan Tata Kelola Terintegrasi.
b. Mengkordinasikan bahwa temuan audit rekomendasi dari satuan kerja audit intern terintegrasi, auditor eksternal, satuan kerja kepatuhan terintegrasi, hasil pengawasan OJK dan/atau hasil pengawasan otoritas lain telah ditindaklanjuti oleh LJK dalam Konglomerasi Keuangan.
c. Menyampaikan Pedoman Tata Kelola Terintegrasi kepada Direksi LJK dalam Konglomerasi Keuangan.
18. Direktur Kepatuhan Entitas Utama atau Direktur yang ditunjuk oleh Direktur Utama Entitas Utama untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan dalam konglomerasi keuangan wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepatuhan terintegrasi kepada Direksi Entitas Utama dan Dewan Komisaris Entitas Utama.
19. Dalam rangka penerapan manajemen risiko terintegrasi, Direksi Entitas Utama berwenang untuk mengkordinasikan penerapan manajemen risiko terintegrasi sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas usaha konglomerasi keuangan, dan mengkordinasikan penerapan manajemen risiko kepada masing- masing LJK dalam konglomerasi keuangan.
20. Kewenangan dan tanggung jawab Direksi Entitas Utama dalam penerapan manajemen risiko terintegrasi mencakup paling sedikit:
Entity in order to improve the Integrated Corporate Governance.
b. Cordinating that the audit findings and recommendations from the integrated internal audit, external auditor, integrated compliance unit, supervision results of OJK and/or supervision results of other authorities have been followed up by LJK in the Financial Conglomeration.
c. Submits Guidelines for Integrated Corporate Governance to the Board of Directors of LJK in the Financial Conglomeration.
18. Compliance Director of the Main Entity or the Director appointed by the President Director of the Main Entity in carrying out the supervisory function on LJK in the financial conglomeration must prepare and submit a report on the implementation of duties and responsibilities of integrated compliance to the Board of Directors of the Main Entity and the Board of Commissioners of the Main Entity.
19. In order for implementation of Integrated Risk Management, the Board of Directors of the Main Entity shall be authorised for cordinating of Integrated Risk Management implementation in accordance with the characteristics and complexity of the business of financial conglomeration, and cordinating the implementation of risk management on every LJK in the financial conglomeration.
20. The authority and responsibility of the Board of Directors of the Main Entity in the implementation of Integrated Risk Management shall include at least:
a. Mengkordinasikan penyusunan kebijakan Manajemen Risiko Terintegrasi secara tertulis;
b. Melaksanakan kebijakan Manajemen Risiko Terintegrasi yang telah ditetapkan, termasuk didalamnya:
i. Mengevaluasi penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi pada konglomerasi keuangan;
ii. Risiko yang signifikan dan dampak yang ditimbulkan oleh risiko tersebut telah ditindaklanjuti oleh masing- masing LJK;
iii. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan manajemen risiko terintegrasi kepada Dewan Komisaris;
iv. Mengkomunikasikan kebijakan manajemen risiko terintegrasi kepada organisasi yang relevan dalam konglomerasi keuangan agar dipahami secara jelas.
c. Mengkordinasikan pengembangan budaya risiko sebagai bagian dari penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi pada Konglomerasi Keuangan.
d. Pengelolaan sumber daya manusia yang mencakup kompetensi, kualifikasi, kecakupan sumber daya manusia pada Entitas Utama untuk melaksanakan fungsi Manajemen Risiko Terintegrasi, antara lain dengan cara :
i. Penetapan kualifikasi sumber daya manusia yang jelas untuk setiap jenjang jabatan yang terkait dengan penerapan manajemen risiko terintegrasi;
a. Cordinating in preparing a written policy of Integrated Risk Management;
b. To implement the Integrated Risk Management policy which has been set, including:
i. Evaluating the implementation of Integrated Risk Management in financial conglomeration;
ii. The significant risks and impacts arising from the risk have been followed up by each entity;
iii. Submitting the report on the implementation of Integrated Risk Management policy to the Board of Commissioners;
iv. Communicate the Integrated Risk Management policy to relevant organisational levels in the financial conglomeration to be clearly understood.
c. Cordinating in risk culture development as a part of implementation of Integrated Risk Management in Financial Conglomeration.
d. Managing in human resources which includes competency, qualification and adequacy of human resources in the Main Entity to perform Integrated Risk Management function by:
i. Implementing clear qualifications of human resources for each level of position related to the implementation of Integrated Risk Management;
ii. Penempatan pejabat dan staf yang kompeten pada satuan kerja yang terkait dengan penerapan manajemen risiko terintegrasi sesuai dengan sifat, jumlah, dan kompleksitas kegiatan usaha;
iii. Kecukupan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia dalam memahami tugas dan tanggung jawabnya, baik untuk unit bisnis satuan kerja Manajemen Risiko maupun unit pendukung yang bertanggung jawab atas pelaksanaan manajemen risiko terintegrasi;
iv. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia antara lain melalui program pendidikan dan pelatihan secara berkesinambungan mengenai penerapan manajemen risiko terintegrasi;
e. Mengkordinasikan penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi telah dilakukan secara independen, yang tercermin antara lain:
i. Adanya pemisahan satuan kerja yang melaksanakan fungsi manajemen risiko terintegrasi dan yang melaksanakan fungsi pengendalian intern dengan satuan kerja operasional (risk taking unit) pada Entitas Utama;
ii. Penerapan manajemen risiko bebas dari benturan kepentingan antara konglomerasi keuangan dengan individu masing-masing LJK.
f. Mengevaluasi hasil kaji ulang Satuan Kerja Manajemen Risiko Terintegrasi secara berkala terhadap proses Manajemen Risiko Terintegrasi.
ii. Placing competent senior officials and staffs in function units related to the implementation of Integrated Risk Management in accordance with the nature, number and complexity of the business activities;
iii. Ensuring adequate quantity and quality of human resources in understanding their duties and responsibilities, for business units, Risk Management unit and supporting units responsible for the implementation of Integrated Risk Management;
iv. Improving the competency of human resources, among others through continuous education and training programs on the implementation of Integrated Risk Management;
e. Cordinating in the implementation of Integrated Risk Management has been carried out independently, as reflected in the following:
i. Separation of the unit implementing the function of Integrated Risk Management and the function implementing the function of internal control and operational function unit (risk taking unit) in the Main Entity;
ii. The implementation of risk management free from any conflict of interest between financial conglomeration and each individual LJK.
f. To evaluate the result of review on Integrated Risk Management Unit on a periodical basis on the Integrated Risk Management process.
g. Mengevaluasi dan menyesuaikan strategi dan kerangka risiko sebagai bagian dari kebijakan Manajemen Risiko Terintegrasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan usaha konglomerasi keuangan secara signifikan.
21. Entitas Utama wajib menunjuk Direktur Entitas Utama yang membawahi fungsi manajemen risiko menjadi Direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko terintegrasi untuk melaksanakan penerapan manajemen risiko terintegrasi.
22. Direksi Entitas Utama selain wajib melaksanakan wewenang dan tanggung jawab dalam rangka penerapan manajemen risiko terintegrasi pada konglomerasi keuangan, tetap wajib melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagai Direksi dalam rangka penerapan manajemen risiko pada Entitas Utama sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Entitas Utama.
23. Dalam pelaksanaan fungsi audit internal, Direksi bertanggungjawab:
a. Mengembangkan kerangka pengendalian intern untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan semua risiko yang dihadapi Bank;
b. Memastikan SKAI memperoleh informasi terkait perkembangan yang terjadi, inisiatif, proyek, produk, dan perubahan operasional serta risiko yang telah diidentifikasi dan diantisipasi;
g. To evaluate and adjust the risk strategy and framework as a part of the Integrated Risk Management policy at least 1 (one) time in 1 (one) year or at any time in the event of any change to the factors significantly affecting the business activities of the financial conglomeration.
21. The Main Entity must appoint the Director in the Main Entity overseeing the risk management function to be the Director overseeing the Integrated Risk Management function to implement the Integrated Risk Management.
22. The Board of Directors of the Main Entity, in addition to carry out the authority and responsibilities in the implementation of Integrated Risk Management in financial conglomeration, the Board of Directors shall still be obligated to carry out the authority and responsibilities as the Board of Directors in order to implement risk management in the Main Entity in accordance with the internal regulations applicable.
23. In the implementation of the internal audit function, The Board of Directors is responsible:
a. To develop an internal control framework to identify, measure, monitor and control all Bank’s risks;
b. To ensure the Internal Audit Unit has obtained information related to progress, initiatives, projects, products, and operational change, as well as the identified and anticipated risks;
c. Memastikan telah dilakukan tindakan perbaikan yang tepat dalam waktu yang cepat terhadap semua temuan dan rekomendasi SKAI;
d. Memastikan Kepala SKAI memiliki sumber daya serta anggaran yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan rencana audit tahunan.
c. To ensure the appropriate corrective actions have been taken in a prompt time to all Internal Audit’s findings and recommendations;
d. To ensure that the Internal Audit Head has the resources and budget needed to carry out the duties and functions in accordance with the annual audit plan.
PASAL 4
ETIKA KERJA DAN WAKTU KERJA DIREKSI
1. Etika Kerja
a. Seluruh anggota Direksi wajib patuh pada code of conduct Bank dan seluruh ketentuan yang telah dan/atau akan ditetapkan oleh Bank termasuk Anggaran Dasar Bank dan perubahannya dikemudian hari.
b. Anggota Direksi dilarang memanfaatkan Bank untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Bank.
c. Anggota Direksi dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Bank, selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan oleh Bank atau berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
d. Dalam hal terjadi kejadian/ tindakan yang memiliki kemungkinan/ dampak yang merugikan operasional, keuangan
ARTICLE 4
WORK ETHICS AND WORK HOURS OF THE BOARD OF DIRECTORS
1. Work Ethics
a. All members of the Board of Directors shall comply with the code of conduct of the Bank and all provisions set by the Bank including the Bank's Articles of Association and its amendments in the future.
b. All members of the Board of Directors are prohibited to make use of the Bank for personal, familial and/or other party's interest, which can harm or reduce the Bank's profit.
c. The Board of Directors are prohibited to take and/or get personal benefit from the Bank, except for remuneration and other facilities established by the Bank or based on the decision of the General Meeting of Shareholders.
d. In the event of any incident/action which has the possibility adverse impact the Bank’s operational, financial
dan/ atau reputasi Bank, maka anggota Direksi yang mengetahui akan hal tersebut, berkewajiban untuk menginformasikan-nya kepada Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama.
2. Waktu Kerja
Seluruh anggota Direksi wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. Penyediaan waktu yang cukup sebagaimana di maksud, antara lain tercermin dalam kehadiran pada jam/hari kerja dan tingkat kehadiran yang bersangkutan dalam rapat internal maupun ekternal atau pertemuan dengan pihak lain untuk kepentingan Bank.
and/or reputation, the members of the Board of Directors must escalate it to the President Director and Deputy President Director.
2. Work Hours
All members of the Board of Directors are required to provide sufficient time to carry out their duties and responsibilities optimally. Sufficient provision of time is reflected, among others, from attendance conforming to work hours and total internal and external meeting attendance or meetings with other parties for the benefit of the Bank.
PASAL 5 PENGGANTIAN SEMENTARA
DIREKTUR KEPATUHAN
1. Dalam hal Direktur yang membawahi Fungsi Kepatuhan tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut- turut karena menjalankan hak cuti, sakit atau dinas, maka pelaksanaan tugas yang bersangkutan wajib digantikan sementara oleh Direktur lain (selanjutnya disebut Direktur Kepatuhan Sementara) sampai dengan Direktur Kepatuhan dapat menjalankan tugas jabatannya kembali.
2. Penunjukan atau penugasan Direktur Kepatuhan Sementara ditetapkan oleh Direktur Utama.
3. Direktur Kepatuhan Sementara, tidak
ARTICLE 5 TEMPORARY REPLACEMENT of
COMPLIANCE DIRECTOR
1. In the event that the Director in charge of the Compliance Function is unable to perform his/her positional duties for more than 7 (seven) consecutive work days due to leave, sickness or business trip duty, the performance of duties of the person concerned must be temporarily taken over by another Director (hereinafter referred to as Temporary Compliance Director) until the Director in charge of the Compliance Function is able to resume his/her duties.
2. The President Director must appoint or assign another Director to be Temporary Compliance Director.
3. The Temporary Compliance
diperkenankan dirangkap oleh:
i. Direktur Utama dan/atau Wakil Direktur Utama.
ii. Direktur yang membawahkan fungsi-fungsi:
1) bisnis dan operasional;
2) manajemen risiko yang melakukan pengambilan keputusan pada kegiatan usaha Bank;
3) treasury;
4) keuangan dan akuntansi;
5) logistik dan pengadaan barang/jasa;
6) teknologi informasi; dan
7) internal audit.
4. Bilamana tidak terdapat Direktur lain yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk atau ditugaskan sebagai Direktur Kepatuhan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas, maka diperkenankan untuk memilih Direktur lainnya yang membawahi fungsi-fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).ii.
5. Seluruh pelaksanaan tugas Direktur Kepatuhan beralih kepada Direktur Kepatuhan Sementara hingga Direktur Kepatuhan dapat menjalankan tugas jabatannya kembali.
6. Penggantian sementara jabatan Direktur Kepatuhan sebagaimana dimaksud wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal efektif penggantian sementara.
Director, must not concurrently serve as:
i. President Director and/or Deputy President Director.
ii. Directors in charge of the following functions:
1) business and operations;
2) Risk management who makes decisions pertaining to the Bank’s business activities;
3) treasury;
4) finance and accounting;
5) logistics and goods/ service procurement;
6) information technology; and
7) internal audit.
4. In the event that there are no other Director could fulfill the requirements as referred to in point (3) above, the position of the Temporary Compliance Director may be temporarily assumed by another Director in charge of the functions referred to in point (3).ii.
5. The entire performance of duties of the Compliance Director shall be assigned to the Temporary Compliance Director until the Compliance Director is able to resume his/her duties.
6. The said temporary replacement of the position of Compliance Director must be reported to the Indonesian Financial Services Authority no later than 5 (five) work days prior to the effective date of such temporary replacement.
Pasal 6 RAPAT DIREKSI
1. Tata cara pelaksanaan Rapat Direksi dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Bank dan ketentuan pelaksanaan Good Corporate Governance, yaitu :
a. Rapat Direksi diadakan minimal sekali setiap bulannya, kecuali apabila dianggap perlu oleh salah satu anggota Direksi atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris atau atas permintaan tertulis 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
b. Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi bersama dengan Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
c. Direksi harus menjadwalkan Rapat Direksi untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku.
d. Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Direksi Bank, yaitu:
i. Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama.
ii. 2 (dua) orang anggota Direksi secara bersama-sama, dalam hal Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama tidak hadir
Article 6
THE BOARD OF DIRECTORS XXXXXXX
1. The BOD meeting procedure must be carried out according the Bank’s Articles of Association and Good Corporate Governance regulations, as follows:
a. BOD Meeting is to be held at least once a month, unless deemed necessary by one of the members of the Board of Directors, or through written request from one or more of the members of the Board of Commissioners, or through written request from one or more of the shareholders representing 1/10 (one tenth) of the total shares allocated by the Bank with valid voting right.
b. The Board of Directors must hold BOD Meeting together with the Board of Commissioners on a periodical basis at least 1 (one) time in 4 (four) months.
c. The Board of Directors must schedule BOD Meetings of the subsequent year prior to the conclusion of the financial year.
d. The invitation of BOD meeting is carried out by members of the Board of Directors authorized to represent the Bank’s Board of Directors, i.e.:
i. President Director and Deputy President Director.
ii. 2 (two) members of the Board of Directors, in the event that the President Director and Deputy
atau berhalangan karena sebab apapun juga.
e. Panggilan Rapat Direksi wajib disampaikan secara tertulis, baik dengan surat tercatat, telegram, faksimili atau surat elektronik kepada setiap anggota Direksi.
f. Panggilan Rapat harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat Rapat.
g. Pada Rapat Direksi yang telah dijadwalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).c di atas, bahan rapat disampaikan kepada peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat diselenggarakan.
h. Dalam hal Rapat Direksi yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1).c di atas, bahan rapat disampaikan kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapat diselenggarakan.
i. Rapat diadakan di tempat kedudukan Bank atau di tempat kegiatan usaha Bank dalam wilayah Republik Indonesia. Apabila semua anggota Direksi hadir atau telah diwakili, Rapat Direksi dapat diadakan dimanapun juga asalkan dalam wilayah Republik Indonesia dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat sesuai ketentuan yang ditetapkan.
j. Direktur Utama memimpin Rapat Direksi, dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan untuk menghadiri Rapat Direksi, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Wakil Direktur Utama memimpin Rapat Direksi, dalam hal Wakil Direktur
President Director were not present or not able to attend for whatever reason.
e. The invitation of the BOD meeting shall be delivered by way of registered mail or telegram or facsimile or electronic mail to each members of the Board of Directors.
f. The BOD meeting invitation shall contain the agenda, date, time and venue of the meeting
g. In scheduled BOD Meetings as referred to in point (1).c above, the meeting materials must be distributed to meeting attendees no later than 5 (five) days prior to the meeting.
h. In the event of BOD Meetings which are not scheduled according to ayat (1).c above, the meeting materials must be distributed to meeting attendees at least immediately before the meeting is held.
i. The BOD meeting is convened in the office of the Bank or within the territory of Republic of Indonesia. In the event that all members of the Board of Directors present and/or represented, the BOD meeting may be held anywhere within the territory of Republic of Indonesia and has the right to make valid and binding decisions
j. President Director chairs the BOD Meeting. In case the President Director was not present or not able to attend the BOD meeting, which does not have to be proven to the third party, the Deputy President Director shall chair the BOD
Utama tidak hadir atau berhalangan hadir, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Direksi dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari peserta rapat yang hadir dalam rapat tersebut, namun agenda Rapat Direksi tersebut harus telah mendapat persetujuan dari Direktur Utama dan/atau Wakil Direktur Utama.
k. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah anggota Direksi hadir dalam rapat.
l. Kehadiran anggota Direksi dalam Rapat Direksi diungkapkan dalam laporan tahunan Bank.
m. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah suara Direksi yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat tersebut.
n. Apabila suara yang tidak setuju dan suara yang setuju sama banyaknya, maka Ketua Rapat Direksi yang memutuskan.
o. Setiap anggota Direksi yang hadir dalam Rapat berhak mengeluarkan 1 (satu) suara.
p. Setiap anggota Direksi yang secara pribadi dengan cara
meeting. In case the Deputy President Director were not present or not able to attend the BOD Meeting, that does not have to be proven to the third party, therefore one of the members of the Board of Directors present and nominated in the Meeting, shall chair the BOD meeting. However, the agenda of such BOD meeting should be duly approved by President Director and/or Deputy President Director.
k. The BOD Meeting is valid and authorized to make binding decision if more than 1/2 (one half) of the total members of the Board of Directors were present in the Meeting.
l. Attendance of BOD members in BOD Meetings must be disclosed in the annual report of the Bank.
m. Decisions of the BOD meeting should be based on deliberation to reach agreement. If decision could not be reached through deliberation, decision will be made through voting based on supporting votes of more than 1/2 (one half) of the total valid votes from Board of Directors collected in the Meeting.
n. If the opposing and supporting votes were the same, the Chairman of the BOD Meeting shall decide.
o. Every member of the Board of Directors present in the meeting has the right to 1 (one) vote.
p. Any member of the Board of Directors, who has, either directly
apapun baik secara langsung maupun secara tidak langsung mempunyai benturan kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan dan yang berkaitan dengan Bank, maka anggota Direksi tersebut harus menyatakan benturan kepentingan yang dimiliki dalam Rapat Direksi dan tidak berhak untuk ikut dalam pengambilan suara mengenai hal-hal yang berhubungan dengan transaksi atau kontrak tersebut, kecuali Rapat Direksi menentukan lain.
q. Pemungutan suara mengenai staf atau personal dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan kecuali Ketua Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir.
r. Hasil Rapat Direksi dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi yang hadir dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi serta didokumentasikan dengan baik.
s. Hasil rapat Direksi bersama Dewan Komisaris dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris serta didokumentasikan dengan baik.
t. Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang tidak
or indirectly, conflict of interest in a transaction, contract, or proposed contract, shall declare the nature of the interest in the BOD Meeting and shall not have the right to participate in voting concerning matters related to the transaction or contract, unless declared otherwise by the BOD meeting.
q. Voting concerning a particular person or staff shall be carried out with closed ballots without signature. Voting for other matters shall be carried out verbally, unless decided otherwise by the Chairman of the meeting without any objection from other present members.
r. Result of the BOD meeting must be summarized into minutes of the meeting, signed by all members of the Board of Directors present, distributed to all members of the Board of Directors and properly documented.
s. Result of BOD meeting co- attended by the Board of Commissioners must be summarized into minutes of the meeting, signed by all members of the Board of Directors and the Board of Commissioners present, distributed to all members of the Board of Directors and the Board of Commissioners, and properly documented.
t. In the event that any member of the Board of Directors and/or any member of the Board of
menandatangani hasil rapat sebagaimana dimaksud pada huruf r dan s di atas, yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada risalah rapat.
u. Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi, wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut.
v. Segala keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Direksi, yang diputuskan sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku, mengikat dan menjadi tanggung jawab Direksi.
w. Direksi dapat juga mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan Rapat Direksi dengan ketentuan bahwa semua anggota Direksi telah diberitahukan secara tertulis tentang usul-usul yang bersangkutan dan memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.
Commissioners does not sign the result of meeting as referred to in letter r and s above, the person concerned must state their reason(s) in writing in a separate letter attached to the minutes of meeting.
u. Dissenting opinions in the BOD meeting is required to be stated clearly in the minutes of the meeting, along with the reason of the dissenting opinions.
v. All decisions set out in the BOD meeting, which was decided in accordance with the applicable provisions of the Bank, binding and become the responsibility of the Board of Directors.
w. The Board of Directors can also make valid and binding decisions without organizing BOD Meeting, provided that all members of the Board of Directors have been notified in writing concerning related proposals, and all the members of the Board of Directors have given their approval concerning the written proposal and signed the approval. Decisions made in this procedure have similar authority as decision legitimately made in the BOD meeting.
PASAL 7
ASPEK TRANSPARANSI
1. Anggota Direksi wajib mengungkapkan:
a. Kepemilikan saham yang mencapai 5% (lima perseratus) atau lebih dari modal yang disetor, baik pada Bank yang
ARTICLE 7 TRANSPARENCY ASPECT
1. All members of the Board of Directors are required to disclose:
a. His/her share ownerships which reached a total of 5% of the paid- up capital or more, both in the Bank and other Banks or
bersangkutan maupun pada bank dan perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri.
b. Hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi lainnya dan/atau pemegang saham pengendali Bank.
c. Paket/kebijakan remunerasi dan fasilitas lain yang diberikan oleh Bank.
Dalam laporan pelaksanaan Good Corporate Governance Bank.
2. Direksi dilarang menggunakan penasihat perorangan dan/atau jasa professional sebagai konsultan kecuali memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Proyek bersifat khusus.
b. Didasari oleh kontrak yang jelas, yang sekurang-kurangnya mencakup lingkup kerja, tanggung-jawab dan jangka waktu pekerjaan serta biaya.
c. Konsultan adalah Pihak Independen dan memiliki kualitas untuk mengerjakan proyek yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a.
d. Telah mendapat persetujuan dari Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama.
companies, domiciled in Indonesia or overseas.
b. Financial and familial relation with members of the Board of Commissioners, other member of the Board of Directors and/or Bank’s controlling shareholders.
c. Other remuneration and facilities package provided by the Bank
In the report of the implementation of Good Corporate Governance of the Bank.
2. The Board of Directors are prohibited to use the advice of any personal and/or professional consulting service except under the following conditions:
a. The project is special in nature.
b. Based on a clear contract, which at least includes the work scope, responsibility, period and cost.
c. The consultant is an independent party and posses the quality to handle special project as stated in letter a.
d. Approved by President Director and Deputy President Director.
PASAL 8 NILAI-NILAI
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, anggota Direksi senantiasa
ARTICLE 8 VALUES
In carrying out their duties and responsibilities, members of the Board of
berlandaskan pada:
1. Honourable
2. Enterprising
3. United
4. Committed
Directors shall always adhere to the following values:
1. Honourable
2. Enterprising
3. United
4. Committed
PASAL 9 PELAPORAN DAN PERTANGGUNG
JAWABAN
1. Direksi melaporkan kinerjanya secara berkala kepada Dewan Komisaris melalui rapat yang dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris.
2. Direksi melaporkan dan mempertanggung jawabkan Laporan Tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Tahunan untuk mendapat pengesahan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
ARTICLE 9 REPORTING AND ACCOUNTABILITY
1. The Board of Directors shall report their performance on a periodical basis to the Board of Commissioners through a meeting attended by the Board of Directors and the Board of Commissioners.
2. The Board of Directors shall report and account for the Annual Report examined by the Board of Commissioners and the Annual Financial Statements to be ratified by the Annual General Meeting of Shareholders.
PASAL 10 KETENTUAN PENUTUP
1. Bank akan mengungkapkan dalam laporan tahunan bahwa Direksi telah memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja.
2. Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi bersifat mengikat bagi setiap anggota Direksi.
3. Surat Keputusan Direksi ini berlaku sejak ditetapkan.
4. Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Surat Keputusan
ARTICLE 10 CLOSING PROVISIONS
1. The Bank will disclose in its annual report that the Board of Directors have had Work Guidelines and Regulations.
2. Work Guidelines and Regulations of the Board of Directors shall be binding to each member of the Board of Directors.
3. This Decree shall come into effect as of its stipulation date.
4. Matters not yet regulated or insufficiently regulated in this Decree must be arranged in compliance of
Direksi ini akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Anggaran Dasar Bank.
5. Dengan ditetapkannya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan Direksi
No.16/SKDIR/0036 tanggal 27 Juni 2016 dinyatakan tidak berlaku lagi.
the provisions of Bank Indonesia, Financial Services Authority Regulations and/or Articles of Association of the Bank.
5. With the stipulation of this Decree, Decree of the Board of Directors No.16/SKDIR/0036 dated 27 June 2016 shall be declared null and void.