KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (sebagaimana diubah) (“Peraturan IX.E.1”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 31/2015”).
PT BARITO PACIFIC Tbk
Kegiatan Usaha
Bergerak Dalam Bidang Usaha Kehutanan, Perkebunan, Pertambangan, Industri, Properti, Perdagangan, Energi Terbarukan dan Transportasi
Berkedudukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia
KANTOR PABRIK
Wisma Barito Pacific Tower B Xxxxxx 0 Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxx
Jl. Let. Jend. S. Xxxxxx Kav. 62 – 63 Jl. Kuin Selatan RT 007 No. 44
Jakarta 11410 Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjar Barat Telepon : (021) 5306711 Faksimili : (021) 5306680 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Website : xxx.xxxxxx-xxxxxxx.xxx Telepon : (0000) 0000000 Faksimili : (0000) 0000000 Email : xxxxxxx@xxxxxx.xx.xx
KANTOR ADMINISTRASI PABRIK
Jl. Kapten Xxxxx Xxxxxxx No. 99 Banjarmasin 70231 Kalimantan Selatan
Telepon : (0000) 0000000 Faksimili : (0000) 0000000
Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan mengenai Transaksi Afiliasi
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan publik, penasehat keuangan atau profesional lainnya.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2020
DEFINISI
BWL | : | PT Barito Wahana Lestari |
BWT | : | PT Barito Wahana Tenaga |
IRT | : | PT Indo Raya Tenaga |
Bapepam-LK | : | Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan |
KJPP | : | Kantor Jasa Penilai Publik |
KR | : | Xxxxxxxx & Rekan |
Laporan Penilai | : | Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi yang diterbitkan oleh KJPP KR berdasarkan suratnya No. 00066/2.0162-00/BS/01/0382/ 1/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020 |
Menkumham | : | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia |
OJK | : | Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia |
PSIT | : | PT Putra Suralaya Indotenaga |
Peraturan IX.E.1 | : | Peraturan No. IX.E.1 Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (sebagaimana diubah) |
Peraturan IX.E.2 | : | Peraturan No. IX.E.2 Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam- LK No. Kep-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (sebagaimana diubah) |
PPPS | : | Shareholder Loan Agreement atau Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham, dibuat dibawah tangan, tanggal 15 Juli 2020 |
Perseroan | : | PT Barito Pacific Tbk. |
POJK 31/2015 | : | Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik |
Proyek | : | Proyek pembangunan dan pengembangan pembangkit listrik tenaga uap berteknologi ultra super critical, dengan kapasitas sebesar 2 X 1000 MW, berlokasi di Desa Suralaya, Propinsi Banten, atau dikenal dengan nama Proyek Jawa 9&10 |
Transaksi | : | Pemberian pinjaman pemegang saham dari Perseroan kepada IRT |
Transaksi Afiliasi | : | Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan IX.E.1 |
USD | : | Dolar Amerika Serikat |
UU Pasar Modal | : | Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, beserta peraturan pelaksanaannya |
UUPT | : | Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas |
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan maksud Perseroan untuk memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan dengan IRT yang merupakan afiliasi dari Perseroan, yaitu dengan rincian sebagaimana yang akan dijelaskan di dalam Keterbukaan Informasi ini.
Pada tanggal 15 Juli 2020, Perseroan (selaku kreditur) dan IRT (selaku debitur) telah menandatangani PPPS berdasarkan mana, Perseroan telah setuju untuk memberikan pinjaman kepada IRT, dengan jumlah total pokok pinjaman sebesar USD 252.754.500 (dua ratus lima puluh dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) (“Jumlah Pinjaman”).
Transaksi ini merupakan “ Transaksi A filiasi” sebagaimana yang diatur dalam Peraturan IX.E.1.
Dalam melakukan Transaksi ini, Perseroan tidak melanggar pembatasan-pembatasan dalam perjanjian-perjanjian yang melibatkan Perseroan sebagai pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian-perjanjian pembiayaan yang diterima oleh Perseroan dan/atau afiliasi yang melakukan Transaksi.
Perseroan juga senantiasa akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tapi tidak terbatas pada peraturan di bidang Pasar Modal, UUPT dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan mengikat terhadap Perseroan maupun IRT.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, menyatakan bahwa Transaksi tersebut bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan IX.E.1 dan juga bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan IX.E.2.
IRT merupakan perusahaan patungan yang sahamnya dimiliki oleh PSIT (51%) dan BWT (49%). Perseroan merupakan pemegang sejumlah 99.9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan di dalam BWL, dimana BWL merupakan pemegang 69.4% (enam puluh sembilan koma empat persen) saham yang telah dikeluarkan di dalam BWT. Selain itu, beberapa anggota Direksi dan Dewan Komisaris BWL dan BWT juga merupakan anggota Direksi dan Dewan Komisaris IRT. Dengan demikian, IRT merupakan afiliasi dari Perseroan.
Berdasarkan butir 1 (Ketentuan Umum) huruf d dari Peraturan IX.E.1 mengenai definisi “Transaksi Afiliasi”, Transaksi berdasarkan PPPS yang dilakukan oleh Perseroan dan IRT merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan Peraturan IX.E.1.
Sehubungan dengan hal-hal yang disebutkan di atas, maka sesuai dengan ketentuan Peraturan IX.E.1, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai Transaksi.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. LATAR BELAKANG, ALASAN, DAN MANFAAT DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Dalam rangka memenuhi kebutuhan dana yang diperlukan untuk pembangunan dan penyelesaian Proyek, IRT dapat memperoleh dana dari berbagai sumber, yaitu: setoran modal dari pemegang saham, pinjaman dari pihak ketiga, dan/atau pinjaman dari pemegang saham dan/atau pihak terafiliasi.
B. OBYEK TRANSAKSI AFILIASI
Obyek Transaksi Afiliasi adalah PPPS. Jumlah pinjaman yang diperoleh IRT berdasarkan PPPS tersebut seluruhnya akan dipergunakan oleh IRT untuk membiayai pembangunan Proyek.
Dengan dilaksanakannya Transaksi ini, maka baik Perseroan maupun IRT akan mendapatkan keuntungan, yaitu (i) dari sisi Perseroan: Perseroan mendapatkan keuntungan dari bunga yang dikenakan atas Jumlah Pinjaman; dan (ii) dari sisi IRT: IRT mendapatkan dana yang diperlukan untuk membiayai pembangunan Proyek.
C. PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI DAN HUBUNGAN PIHAK-PIHAK TERSEBUT DENGAN PERSEROAN
1. Perseroan
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka yang didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah bergerak dalam bidang kehutanan, perkebunan, pertambangan, industri, properti, perdagangan, energi terbarukan dan transportasi.
2. IRT
Riwayat Singkat:
IRT berdomisili di Jakarta Pusat, dengan alamat kantor pusat di Sentral Xxxxxxx XX, Xxxxxx 00, Xxxxx 000X, Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxx 0, Xxxxxxx Xxxxx, didirikan berdasarkan Akta Nomor 19 tanggal 15 Maret 2017, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian IRT”).
Akta Pendirian IRT tersebut telah diubah beberapa kali, perubahan terakhir berdasarkan Akta Nomor 11 tanggal 2 Juli 2020, dibuat dihadapan Jimmy Tanal S.H.,X.Xx., Notaris di Jakarta (“Akta 11/2020”).
Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris IRT yang terakhir adalah sebagaimana yang dimuat dalam Akta 11/2020.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham IRT adalah sebagaimana yang dimuat dalam Akta 11/2020, adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham | Nilai Nominal (Rp) | % | |
Struktur Permodalan | |||
Modal Dasar | 3.606.600 | 3.606.600.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor | 3.606.600 | 3.606.600.000.000 | - |
Nilai Nominal | 1.000.000 | ||
Pemegang Saham | |||
1. PT Putra Suralaya Indotenaga | 1.839.366 | 1.839.366.000.000 | 51 |
2. PT Barito Wahana Tenaga | 1.767.234 | 1.767.234.000.000 | 49 |
Pengurusan dan Pengawasan:
Berdasarkan Akta 11/2020, susunan Direksi dan Dewan Komisaris IRT adalah sebagai berikut:
Direksi:
Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxxx
Wakil Presiden Direktur : Xxxxx Xxx Xxxxxxx
Direktur Keuangan : Xxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx Konstruksi/Operasi dan Pemeliharaan : Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Bisnis : Xxxxx Xxxxxx
Direktur Teknis : Xxxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Komisaris:
Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxxxx
Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxxx
D. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
Transaksi antara Perseroan dengan IRT termasuk dalam kriteria Transaksi Afiliasi. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan IRT, dapat dilihat dari:
1. Susunan pemegang saham IRT, dimana: (i) Perseroan merupakan pemegang saham di dalam BWL; (ii) BWL merupakan pemegang saham di dalam BWT; dan
(iii) BWT merupakan pemegang saham di dalam IRT; dan
2. Kesamaan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, dimana: (i) Xxxxxxx Xxxxxxxx menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan dan Komisaris IRT; dan (ii) Xxxxx Xxxxxxxx menjabat sebagai Direktur Perseroan, juga menjabat sebagai Direktur Utama BWL dan Presiden Direktur IRT.
E. INFORMASI PENTING SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
Sehubungan dengan Transaksi, baik Perseroan maupun IRT telah memperoleh persetujuan dari organ perusahaan masing-masing, yaitu sebagai berikut:
1. Perseroan telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan, sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris tanggal 14 Juli 2020; dan
2. IRT telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham IRT, sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Sirkuler Pemegang Saham tanggal 26 Juni 2020.
Persetujuan-persetujuan tersebut di atas merupakan persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan IRT.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
A. IDENTITAS PENILAI
Manajemen Perseroan telah menunjuk KJPP KR sebagai penilai independen sesuai dengan surat penawaran No. KR/200501-002 tanggal 1 Mei 2020 untuk memberikan memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi (selanjutnya disebut “Pendapat Kewajaran”).
KR merupakan penilai resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019, dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-02/PM.22/2018 (penilai bisnis).
B. RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran KR atas Transaksi sebagaimana dituangkan dalam laporan No. 00066/2.0162-00/BS/01/0382/1/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020, dengan ringkasan sebagai berikut:
1. Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan IRT.
2. Obyek Penilaian Pendapat Kewajaran
Obyek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah PPPS dari Perseroan kepada IRT.
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan IX.E.1.
4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan IRT disusun oleh manajemen IRT. KR telah melakukan penelahaan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja IRT. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target kinerja IRT.
KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit atau perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan IRT berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan IRT.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini dilakukan dalam kondisi yang tidak menentu, antara lain, namun tidak terbatas pada, tingginya tingkat ketidakpastian akibat adanya pandemi wabah Covid-19. Prinsip kehati-hatian diperlukan dalam penggunaan laporan pendapat kewajaran, khususnya berkenaan perubahan yang terjadi dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal penggunaan laporan pendapat kewajaran. Perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini akan berpengaruh secara material terhadap kesimpulan Pendapat Kewajaran.
5. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KR telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
a. Analisis atas Transaksi;
b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
c. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
6. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan Pendapat Kewajaran ini, KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
IV. INFORMASI TAMBAHAN
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih rinci mengenai Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di:
PT BARITO PACIFIC TBK.
Wisma Barito Pacific, Tower B, Lantai 0 Xx. Let. Jend. S. Xxxxxx Kav. 62-63 Jakarta 11410, Indonesia
Telepon: x00-00-000 6711, Faksimili: x00-00-000 6680
Website: xxx.xxxxxx-xxxxxxx.xxx Email: xxxxxxx@xxxxxx.xx.xx