PEMERINTAH KABUPATEN GOWA KECAMATAN PALLANGGA
PEMERINTAH KABUPATEN GOWA KECAMATAN PALLANGGA
Jl. STADION KALEGOWA NO. 16 CAMBAYA
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXXX, S.Sos
Jabatan : Sekretaris Camat Pallangga Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXXXXXX, AP
Jabatan : Camat Pallangga
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang sesuai lampiran perjanjian kinerja ini. Setiap keberhasilan ataupun kegagalan dalam pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.Pihak kedua akan melakukan supervisi dan pendampingan yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja, juga akan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi kepada pihak pertama dalam mencapai target kinerja sesuai dengan perjanjian kinerja ini.
Cambaya, 05 Januari 2024
Pihak Pertama, Sekretaris Camat
XXXXX, X.Xxx
NIP. 197310102010011014
Pihak Kedua, Camat Pallangga
SACHRIAL, AP
NIP. 197406181993111002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 SEKRETARIAT
KECAMATAN PALLANGGA KABUPATEN GOWA
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET |
1 | Meningkatnya kinerja layanan penunjang kecamatan | - Persentase layanan penunjang yang dilaksanakan sesuai ketentuan, | % | 100% |
PROGRAM ANGGARAN
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Urusan
Daerah Rp.4.057.832.182,-
Cambaya, 05 Januari 2024
Camat Pallangga Sekretaris Camat Pallangga
XXXXXXXX, XX XXXXX, S.Sos
NIP. 197406181993111002 197310102010011014
LAMPIRAN 2 PERJANJIAN KINERJA SEKRETARIS CAMAT PALLANGGA PENJELASAN KINERJA
TAHUN 2024
Penjelasan Kinerja 1 Uraian Sasaran
Meningkatnya kinerja layanan penunjang kecamatan. Yang dimaksud dalam sasaran kinerja ini adalah Persentase layanan penunjang yang dilaksanakan sesuai ketentuan. Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara lain Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah dan Laporan hasil evaluasi sistem akuntanbilitas kinerja tahun anggaran 2022 Nomor : 700.1.2/130 l / INSP.
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki Satu indikator kinerja yang akan menggambarkan secara langsung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
NO | URAIAN | RELEVANSI | FORMULASI | SUMBER DATA |
1. | Persentase layanan penunjang yang dilaksanakan sesuai ketentuan | Realisasi Anggaran yang terealisasi pertriwulan sesuai target tercapai | Realisasi Anggaran per triwulan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait jumlah anggaran yang terealiasi di kantor kecamatan | IKU |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Persentase layanan penunjang yang dilaksanakan sesuai ketentuan | 100% (Baik) | Di Tahun berikutnya adalah meningkatnya realisasi layanan penunjang yang dilaksanakan di kantor Camat |