PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA INSPEKTORATJENDERAL
PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA INSPEKTORATJENDERAL
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN
JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: HK.201/1/9/ITJEN-2018
Nomor: B-315/D/DEK/03/2018 TENTANG
TIM PENGAWALAN DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN (TP4)
Pada hari ini Kamis tanggal satu bulan maret tahun dua ribu delapan belas (1-3-2018) bertempat di Jakarta, kami yang bertanda tangan di bawah in i:
I. Dr. WAHJU S. UTOMO, Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 47/TPA Tahun 2017 tanggal 6 April 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Perhubungan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx 0 Xxxxxxx Xxxxx, xxxxx selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Dr. JAN. S. XXXXXXXX, Jaksa Agung Muda Intelijen, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 122/TPA Tahun 2017 tanggal 31 Oktober 2017 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia, yang berkedudukan di Jalan Xxxxxx Xxxxxxxxxx Xx. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12160, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama disebut PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah unsur pengawas Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.
MAKSUD DAN TUJUAN PASAL 1
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam pelaksanaan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk mewujudkan optimalisasi koordinasi dalam pelaksanaan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan
pembangunan.
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama adalah pengawalan dan pengamanan oleh Xxx Xxxxawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4).
PELAKSANAAN
Pasal 3
(1) PIHAK KEDUA melakukan sosialisasi kepada PIHAK PERTAMA terkait tugas dan fungsi Xxx Xxxxawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) kepada Jajaran Kementerian Perhubungan, Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen;
(2) PIHAK PERTAMA mengajukan permohonan kepada PIHAK KEDUA untuk dilakukan pengawalan dan pengamanan terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa yang diadakan PIHAK PERTAMA serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok para pihak.
(3) PIHAK KEDUA melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap pekerjaan- pekerjaan yang dimohonkan PIHAK PERTAMA.
PEJABAT PENGHUBUNG
Pasal 4
Untuk pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama, PARA PIHAK menunjuk Pejabat Penghubung, yaitu:
(1) Sekretaris Inspktorat Jenderal Kementerian Perhubungan dari PIHAK PERTAMA;
(2) Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia beralamat dan berkedudukan di Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx 0 Xxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxxan dari PIHAK KEDUA.
3
b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Lembaga Penegak Hukum yang berperan dalam penegakan hukum dan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun di daerah melalui pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan yang dilakukan oleh Xxx Xxxxawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4),
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia);
8. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1831);
9. Peraturan Jaksa Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1069);
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan dan melaksanakan perjanjian kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut:
2
PEMBIAYAAN
Pasal 5
Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama menjadi tanggung jawab PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
, JANGKA WAKTU
Pasal 6
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 2 (dua) tahun mulai berlaku sejak ditandatangani.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK dengan rencana perpanjangan yang dikoordinasikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa belaku Perjanjian Kerja Sama ini berakhir.
(3) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan PIHAK yang bermaksud mengakhiri Perjanjian Kerja Sama memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum diakhirinya Perjanjian Kerja Sama ini.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 7
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan dituangkan dalam addendum sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Apabila terdapat perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, maka PARA PIHAK akan melakukan koordinasi untuk menyelesaikan dengan musyawarah mufakat
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani dan dibubuhi cap instansi PARA PIHAK.
4