BAB I KETENTUAN UMUM
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kerja Sama adalah kegiatan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara dengan 1 (satu) atau lebih mitra kerja sama berdasarkan atas kesepakatan bersama dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Negara.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
5. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional.
6. Mitra Kerja Sama adalah 1 (satu) atau lebih pihak terkait yang melakukan Kerja Sama dengan BKN.
7. Kerja Sama Dalam Negeri adalah Kerja Sama dengan Mitra Kerja Sama dalam negeri untuk mencapai tujuan bersama.
8. Kerja Sama Luar Negeri adalah Kerja Sama dengan Mitra Kerja Sama luar negeri secara bilateral, regional, dan multilateral untuk mencapai tujuan bersama.
9. Kerja Sama Bilateral adalah Kerja Sama antar lembaga dari dua negara yang terkait Manajemen ASN.
10. Kerja Sama Regional adalah Kerja Sama yang dilakukan oleh beberapa lembaga dalam suatu kawasan atau dalam satu kepentingan.
11. Kerja Sama Multilateral adalah Kerja Sama antar lembaga lebih dari dua negara yang terkait Manajemen ASN.
12. Nota Kesepahaman adalah naskah kesepakatan awal untuk melakukan Kerja Sama yang ditandatangani oleh pelaku Kerja Sama dan memuat ketentuan yang bersifat umum yang meliputi satu atau lebih substansi yang dikerjasamakan.
13. Perjanjian Kerja Sama adalah naskah Kerja Sama yang memuat ketentuan teknis pelaksanaan kegiatan yang bersifat spesifik dan konkret serta dapat merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman.
14. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
15. Organisasi Internasional adalah organisasi antarpemerintah yang diakui sebagai subjek hukum
internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
Pasal 2
(1) Kerja Sama di lingkungan BKN diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a. transparansi dan akuntabel;
b. efektif dan efisien;
c. kemanfaatan;
x. xxxxxx menghormati dan menghargai;
e. partisipatif;
f. antisipatif;
g. keselarasan; dan
h. iktikad baik.
(2) Transparansi dan akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu mengutamakan keterbukaan dalam penyelenggaraan kerja sama sehingga setiap Kerja Sama dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Efektif dan efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu harus mempertimbangkan ketepatan penggunaan waktu, tenaga, dan biaya yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan kerja sama agar sesuai dengan maksud dan tujuan yang akan dicapai.
(4) Kemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu kerja sama diwujudkan atas dasar persamaan hak tanpa ada pemaksaan kehendak dan saling menguntungkan dengan tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan sehingga memperoleh manfaat yang konkret.
(5) Saling menghormati dan saling menghargai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu pihak yang melakukan kerja sama saling menghargai satu sama lain, tidak menempatan pihak lain lebih rendah dari pihak lainnya.
(6) Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu para pihak secara aktif turut serta dalam kegiatan Kerja Sama.
(7) Antisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu mempertimbangkan berbagai aspek dan risiko yang timbul dari Kerja Sama yang dilakukan, seperti dari sisi sosial, budaya, ekonomi, politik, dan hukum, baik di masa kini maupun di masa depan.
(8) Keselarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yaitu kerja sama yang dilakukan sejalan dengan rencana strategis BKN.
(9) Iktikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h yaitu dilandasi oleh inisiatif masing-masing pihak untuk secara sungguh-sungguh melaksanakan Kerja Sama.
BAB II
RUANG LINGKUP KERJA SAMA
Pasal 3 Bidang Kerja Sama meliputi:
a. Kerja Sama di bidang Manajemen ASN; dan
b. Kerja Sama di bidang selain Manajemen ASN.
Pasal 4
Kerja Sama di bidang Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan;
b. Pengadaan;
c. Pangkat dan Jabatan;
d. Pengembangan Karier;
e. Promosi;
f. Mutasi;
g. Penilaian Kinerja;
h. Penggajian dan Tunjangan;
i. Penghargaan;
j. Disiplin;
k. Pemberhentian;
l. Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua;
m. Perlindungan; dan
n. Pemanfaatan Data.
Pasal 5
Kerja Sama di bidang selain Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. fasilitasi penggunaan infrastruktur;
b. fasilitasi layanan perbankan; dan
c. bentuk Kerja Sama lain.
Pasal 6
(1) Kerja Sama di lingkungan BKN dalam bentuk:
x. xxxdidikan;
b. pelatihan;
c. lokakarya (workshop);
d. sosialisasi;
e. bimbingan teknis;
f. konferensi;
g. diskusi;
h. seminar;
i. studi banding;
x. xxxxxx;
k. pengiriman atau penerimaan fasilitator;
l. fasilitasi kegiatan asesmen;
m. fasilitasi pemanfaatan Computer Assisted Test (CAT);
n. fasilitasi penyelenggaraan pelatihan;
o. pinjam pakai;
x. xxxxx;
q. swakelola;
x. xxxx-menyewa; dan
s. bentuk kerja sama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu program yang dilaksanakan melalui pengiriman peserta untuk mengikuti pendidikan yang diselenggarakan di dalam maupun luar negeri oleh Mitra Kerja Sama.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu bentuk pendidikan dengan metode pendalaman teori dan praktek secara langsung dalam waktu tertentu untuk
meningkatkan pengetahuan dan keahlian serta bertukar pengalaman bagi para ahli, praktisi, peneliti, dan tenaga administrasi untuk memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan bangsa.
(4) Lokakarya (workshop) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu bentuk upaya untuk memberikan pemahaman yang utuh dan menyeluruh, pemahaman persepsi, tukar menukar informasi, dan standarisasi tentang pelaksanaan kerja sama antara BKN dengan Mitra Kerja Sama di dalam negeri dan luar negeri untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi BKN dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
(5) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu penyebaran informasi terkini terkait manajemen ASN kepada Instansi Pemerintah berdasarkan kebutuhan instansi atau sesuai rencana atau program kegiatan BKN.
(6) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu penjelasan yang terinci tentang Manajemen ASN sesuai bidang tugas berdasarkan kebutuhan instansi tertentu atau sesuai program kegiatan BKN.
(7) Konferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu pertemuan atau perundingan terstruktur secara formal dari para delegasi yang memungkinkan bagi seluruh yang hadir untuk membahas isu terkait Manajemen ASN.
(8) Diskusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yaitu proses komunikasi, pertukaran ide, gagasan dan pendapat multiarah yang melibatkan moderator, penyaji, peserta diskusi dan notulis untuk menemukan titik temu secara holistik.
(9) Seminar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h yaitu suatu acara atau pemaparan yang diselenggarakan guna menyampaikan pemikiran ilmiah dari pakar, peneliti dan/atau guru besar.
(10) Studi banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i yaitu metode yang digunakan untuk mempelajari keunggulan di bidang Manajemen ASN di suatu Unit Kerja atau lembaga terhadap Unit Kerja atau lembaga lain.
(11) Magang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j yaitu merupakan suatu kesempatan untuk memperoleh pengalaman praktek kerja bagi para pegawai di suatu Unit Kerja tertentu untuk mendapatkan pengalaman kerja yang akan menambah pengalaman dan wawasan dalam rangka meningkatkan kompetensi yang diberikan oleh perusahaan atau instansi yang membuka peluang pelatihan kerja dengan jangka waktu tertentu.
(12) Pengiriman atau penerimaan fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k yaitu untuk saling bertukar pengalaman dan menyebarluaskan pengetahuan yang dibutuhkan oleh Xxxxx Xxxxx Xxxx.
(13) Fasilitasi kegiatan asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l yaitu fasilitasi pelaksanaan pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi pegawai ASN dan calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas.
(14) Fasilitasi pemanfaatan CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m yaitu penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT.
(15) Fasilitasi penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n yaitu penyelenggaraan pelatihan kepemimpinan tingkat III dan tingkat IV bagi PNS, pelatihan prajabatan bagi calon PNS di luar BKN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(16) Pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o yaitu pelaksanaan pinjam pakai barang, berupa tanah dan/atau gedung untuk keperluan BKN.
(17) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p yaitu pelaksanaan hibah yang diterima BKN dari instansi dalam dan luar negeri, baik berbentuk dana, barang, atau jasa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BKN.
(18) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q yaitu cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah, kementerian/lembaga/perangkat daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
(19) Sewa-menyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r yaitu pemanfaatan Barang Milik Negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
(20) Bentuk kerja sama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s yaitu bentuk kerja sama lainnya yang disepakati BKN dengan Mitra Kerja Sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III MITRA KERJA SAMA
Pasal 7 Mitra Kerja Sama terdiri atas:
a. Mitra Kerja Sama Dalam Negeri; dan
b. Mitra Kerja Sama Luar Negeri.
Pasal 8
(1) Mitra Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. Pemerintah; atau
b. Non Pemerintah.
(2) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
(3) Nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi badan usaha swasta, koperasi, perguruan tinggi swasta, lembaga swadaya masyarakat, lembaga donor, yayasan, dan lembaga swasta lainnya yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Mitra Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi pemerintah, perguruan tinggi, Organisasi Internasional, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga lainnya di luar negeri yang berbadan hukum dan diakui pemerintah Indonesia.
(2) BKN dapat melakukan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral.
BAB IV WEWENANG KERJA SAMA
Bagian Kesatu
Wewenang Prakarsa dan Pengajuan Prakarsa Kerja Sama Dalam Negeri
Pasal 10
(1) Kepala BKN berwenang:
a. memprakarsai Kerja Sama Dalam Negeri;
b. mendelegasikan prakarsa sebagaimana terdapat pada huruf a kepada Sekretaris Utama; dan
c. menyetujui atau menolak usulan permohonan Nota Kesepahaman yang diajukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kantor BKN Pusat dan Kantor BKN Regional, dan Mitra Kerja Sama.
(2) Sekretaris Utama berwenang:
a. melaksanakan tugas untuk memprakarsai Kerja Sama dalam negeri yang didelegasikan oleh Kepala BKN; dan
b. menyetujui atau menolak usulan permohonan Perjanjian Kerja Sama yang diajukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BKN dan Mitra Kerja Sama.
(3) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BKN berwenang mengajukan prakarsa Kerja Sama Dalam Negeri kepada Kepala BKN melalui Sekretaris Utama.
Bagian Kedua
Wewenang Prakarsa dan Pengajuan Prakarsa Kerja Sama Luar Negeri
Pasal 11
Kepala BKN berwenang:
x. xxxxajukan prakarsa Kerja Sama Luar Negeri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri;
b. mendelegasikan prakarsa sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Sekretaris Utama; dan
c. menyetujui atau menolak usulan permohonan Kerja Sama yang diajukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BKN, dan Mitra Kerja Sama berdasarkan pertimbangan yang disampaikan oleh Sekretaris Utama.
Bagian Ketiga
Wewenang Penandatanganan Kerja Sama Dalam Negeri
Pasal 12
(1) Kepala BKN berwenang menandatangani Nota Kesepahaman.
(2) Sekretaris Utama berwenang:
a. memaraf Nota Kesepahaman yang akan ditandatangani oleh Kepala BKN; dan
b. menandatangani Perjanjian Kerja Sama.
(3) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, selain Sekretaris Utama, yang terkait dengan bidang yang dikerjasamakan berwenang melakukan paraf pada Nota Kesepahaman yang akan ditandatangani oleh Kepala BKN.
(4) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama terkait dengan bidang yang dikerjasamakan berwenang melakukan paraf pada Perjanjian Kerja Sama yang akan ditandatangani oleh Sekretaris Utama.
Pasal 13
(1) Sekretaris Utama dapat mendelegasikan wewenang penandatanganan Kerja Sama kepada Kepala Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN terkait kerja sama pembayaran gaji pegawai (payroll) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak terkait pemanfaatan Barang Milik Negara, dan pemagangan pada Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN.
(2) Sekretaris Utama dapat mendelegasikan wewenang penandatanganan Kerja Sama kepada Kepala Kantor Regional BKN terkait kerja sama pembayaran gaji pegawai (payroll), Penerimaan Negara Bukan Pajak terkait pemanfaatan Barang Milik Negara, dan pemagangan pada Kantor Regional BKN.
(3) Mekanisme pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala BKN.
Bagian Keempat
Wewenang Penandatanganan Kerja Sama Luar Negeri
Pasal 14
(1) Kepala BKN berwenang menandatangani naskah Kerja Sama Luar Negeri.
(2) Kewenangan penandatanganan dapat didelegasikan kepada Duta Besar Republik Indonesia di Negara Mitra Kerja Sama atau kepada Pejabat Lain yang ditunjuk paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Pendelegasian kewenangan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama apabila substansi Kerja Sama bersifat teknis
BAB V MEKANISME KERJA SAMA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 15
Mekanisme Kerja Sama dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. persiapan Kerja Sama;
b. pelaksanaan Kerja Sama; dan
c. monitoring dan evaluasi Kerja Sama.
Bagian Kedua Persiapan Kerja Sama
Paragraf 1
Persiapan Kerja Sama Dalam Negeri
Pasal 16
Tahapan persiapan Kerja Sama Dalam Negeri terdiri atas:
a. perencanaan Kerja Sama;
b. pengusulan Kerja Sama;
c. pembahasan Kerja Sama; dan
d. penandatanganan Kerja Sama.
Pasal 17
(1) Perencanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a merupakan proses penjajakan Kerja Sama yang dilakukan oleh unit kerja inisiator Kerja Sama dengan unit kerja Mitra Kerja Sama meliputi penyamaan persepsi, identifikasi prinsip Kerja Sama, dan pembangunan jejaring dalam rangka mempersiapkan Kerja Sama Dalam Negeri sesuai dengan bidang Kerja Sama BKN.
(2) Perencanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kesepakatan, yang terdiri atas:
a. maksud dan tujuan Kerja Sama;
b. ruang lingkup Kerja Sama;
c. manfaat Kerja Sama;
d. rencana tindak lanjut Kerja Sama;
e. jangka waktu Kerja Sama;
x. xxxxxxxan Kerja Sama; dan
g. status Kerja Sama, dalam hal terkait dengan Kerja Sama baru, perpanjangan Kerja Sama, perubahan (amandemen), dan/atau penambahan (adendum) Kerja Sama.
(3) Perencanaan Kerja Sama dapat dilakukan oleh unit kerja yang memprakarsai atau menjadi inisiator Kerja Sama.
(4) Perencanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sepanjang tahun anggaran berjalan.
(5) Unit Kerja yang akan melakukan Kerja Sama dapat menyampaikan perencanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat membutuhkan
Kerja Sama atau pada setiap akhir tahun anggaran kepada unit kerja yang menangani kerja sama.
Pasal 18
Pengusulan Kerja Sama Dalam Negeri dapat diajukan oleh:
a. Unit kerja setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BKN, dengan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan unit kerja; atau
b. Mitra Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Pasal 19
(1) Pengusulan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus disampaikan secara tertulis melalui surat resmi kepada Kepala BKN.
(2) Dalam hal pengusulan Kerja Sama Dalam Negeri diajukan oleh unit kerja BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, surat resmi ditandatangani paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama setelah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Dalam hal pengusulan Kerja Sama Dalam Negeri diajukan oleh Mitra Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, surat resmi ditandatangani oleh pimpinan tertinggi di instansi atau paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan/atau sederajat yang ditunjuk untuk menangani urusan Kerja Sama.
.
Pasal 20
Pengusulan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling sedikit disertai dengan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
Pasal 21
Berdasarkan Pengusulan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Sekretaris Utama menugaskan pimpinan unit kerja yang menangani kerja sama untuk melakukan pembahasan Kerja Sama.
Pasal 22
(1) Pembahasan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan untuk memastikan kelayakan usulan Kerja Sama dengan memperhatikan prinsip Kerja Sama.
(2) Pimpinan unit kerja yang menangani kerja sama dapat menugaskan pejabat lain untuk memimpin pembahasan usulan Kerja Sama.
(3) Pembahasan Kerja Sama dalam negeri mencakup pembahasan substansi, legal drafting, dan tata naskah penyusunan naskah Kerja Sama Dalam Negeri.
Pasal 23
(1) Berdasarkan hasil pembahasan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, unit kerja yang menangani
kerja sama menyiapkan nota dinas terkait laporan hasil pembahasan dan naskah Kerja Sama Dalam Negeri.
(2) Dalam rangka penyiapan naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja yang menangani Kerja Sama dalam negeri melakukan koordinasi dengan unit kerja pemrakarsa Kerja Sama dan unit kerja Mitra Kerja Sama.
(3) Dalam hal substansi usulan Kerja Sama berkaitan dengan tugas dan fungsi beberapa unit kerja di BKN, selain koordinasi sebagaimana dimaksud ayat (2), unit kerja yang menangani Kerja Sama dalam negeri dapat melakukan koordinasi dengan seluruh unit kerja terkait di BKN.
(4) Unit kerja yang menangani kerja sama memastikan penyusunan naskah Kerja Sama telah mendapatkan persetujuan bersama dari unit kerja pemrakarsa, Mitra Kerja Sama, dan unit kerja yang menangani kerja sama terkait substansi, legal drafting, dan tata naskah penyusunan Kerja Sama.
(5) Pimpinan unit kerja yang menangani kerja sama melaporkan hasil pembahasan Kerja Sama kepada Sekretaris Utama.
Pasal 24
(1) Dalam hal jenis naskah Kerja Sama berupa Nota Kesepahaman, Sekretaris Utama menyampaikan kepada Kepala BKN untuk menetapkan persetujuan Kesepahaman Bersama.
(2) Dalam hal jenis naskah Kerja Sama berupa Perjanjian Xxxxx Xxxx, Sekretaris Utama menetapkan persetujuan Perjanjian Kerja Sama.
(3) Naskah Kerja Sama yang telah disetujui oleh Kepala BKN atau Sekretaris Utama dikembalikan kepada unit kerja yang menangani kerja sama untuk dilakukan finalisasi.
Pasal 25
(1) Naskah Kerja Sama yang telah difinalisasi disampaikan kembali kepada Kepala BKN atau Sekretaris Utama untuk dilakukan penandatanganan Kerja Sama.
(2) Penandatanganan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persetujuan atas naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang telah dihasilkan dan/atau merupakan pernyataan untuk mengikatkan diri secara definitif sesuai kesepakatan para pihak.
Pasal 26
(1) Penandatanganan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. unit kerja yang menangani kerja sama menyiapkan naskah Kerja Sama untuk ditandatangani;
b. dalam hal naskah Kerja Sama berupa Nota Kesepahaman, unit kerja yang menangani kerja sama mengoordinasikan permintaan paraf Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang terkait;
c. pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang melakukan paraf pada naskah Kerja Sama paling sedikit terdiri
atas Sekretaris Utama dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dari unit kerja yang mengusulkan Kerja Sama;
d. dalam hal naskah kerja sama berupa Perjanjian Kerja Sama yang merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman, unit kerja yang menangani kerja sama mengoordinasikan permintaan paraf dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melakukan paraf pada Perjanjian Kerja Sama paling sedikit terdiri atas pimpinan unit kerja yang menangani kerja sama dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari unit kerja yang mengusulkan Kerja Sama;
f. unit kerja yang menangani kerja sama mengajukan naskah Kerja Sama yang sudah diparaf kepada Kepala BKN dan/atau Sekretaris Utama untuk dilakukan penandatanganan naskah Kerja Sama; dan
g. penandatanganan naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada huruf f dapat dilakukan secara manual atau tanda tangan elektronik.
(2) Penandatanganan naskah Kerja Sama Dalam Negeri dapat dilakukan secara seremonial atau nonseremonial.
(3) Dalam hal penandatanganan naskah Kerja Sama dilakukan secara seremonial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) unit kerja yang menangani kerja sama berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk mempersiapkan proses penandatanganan dan pejabat yang akan menandatangani naskah Kerja Sama Dalam Negeri.
Paragraf 2
Persiapan Kerja Sama Luar Negeri
Pasal 27
Tahapan persiapan Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
a. perencanaan Kerja Sama;
b. pengusulan Kerja Sama;
c. konsultasi dan koordinasi Xxxxx Xxxx; dan
d. pembuatan Naskah Kerja Sama.
Pasal 28
(1) Perencanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a yaitu proses penjajakan Kerja Sama yang dilakukan oleh unit kerja pemrakarsa dengan unit kerja Mitra Kerja Sama, dan/atau sebaliknya.
(2) Perencanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyamaan persepsi, identifikasi prinsip Kerja Sama, dan pembangunan jejaring dalam rangka mempersiapkan Kerja Sama Luar Negeri sesuai dengan bidang kerja sama BKN.
(3) Perencanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat telaah kebutuhan kerja sama sebagai berikut:
a. maksud dan tujuan Kerja Sama;
b. ruang lingkup Kerja Sama;
c. manfaat Kerja Sama;
d. rencana tindak lanjut Kerja Sama;
e. jangka waktu Kerja Sama;
x. xxxxxxxan Kerja Sama; dan
g. status Kerja Sama dalam hal terkait dengan Kerja Sama baru, perpanjangan Kerja Sama, perubahan (amandemen), dan/atau penambahan (adendum) kerja sama.
(4) Perencanaan Kerja Sama dapat dilakukan oleh unit kerja yang memprakarsai Xxxxx Xxxx dan Mitra Kerja Sama.
(5) Perencanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan sepanjang tahun berjalan.
(6) Perencanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit kerja yang menangani kerja sama.
Pasal 29
Pengusulan Kerja Sama Luar Negeri dapat diajukan oleh:
a. Unit kerja setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BKN dengan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan unit kerja; atau
b. Mitra Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
Pasal 30
(1) Dalam hal pengusulan Kerja Sama Luar Negeri diajukan oleh unit kerja BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, surat resmi ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan dilampirkan memo persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan unit kerja.
(2) Dalam hal pengusulan Kerja Sama Luar Negeri diajukan oleh Mitra Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, surat resmi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan/atau sederajat yang ditunjuk untuk menangani kerja sama.
(3) Pengusulan Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Kepala BKN.
Pasal 31
(1) Dalam pembuatan naskah Kerja Sama Luar Negeri, BKN harus melakukan konsultasi dan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
(2) Konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang menangani kerja sama.
(3) Konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membangun persamaan persepsi dalam pembahasan Kerja Sama dengan Mitra Kerja Sama Luar Negeri dalam Kerja Sama Luar Negeri agar selaras dengan prinsip Kerja Sama, Rencana Strategis dan/atau kepentingan organisasi, politik luar negeri dan kepentingan nasional.
Pasal 32
(1) Sebelum melakukan konsultasi dan koordinasi, unit kerja yang menangani kerja sama berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk menyusun bahan konsultasi dan koordinasi.
(2) Bahan konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BKN melalui Sekretaris Utama untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
Pasal 33
Konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan melalui:
a. rapat antar kementerian/lembaga;
b. surat-menyurat; dan/atau
c. media komunikasi elektronik.
Pasal 34
Setelah tahap konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dilakukan pembuatan naskah Kerja Sama Luar Negeri oleh unit kerja yang menangani kerja sama melalui tahapan sebagai berikut:
a. penjajakan;
b. perundingan;
c. perumusan;
d. penerimaan; dan
e. penandatanganan.
Pasal 35
(1) Penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a terdiri atas:
a. penjajakan dengan unit kerja dan/atau instansi yang terkait dengan substansi Kerja Sama Luar Negeri; dan
b. penjajakan dengan Mitra Kerja Sama.
(2) Penjajakan dengan unit kerja dan/atau instansi yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mendapatkan pertimbangan politis, yuridis, dan aspek terkait lainnya atas rencana pembuatan naskah Kerja Sama Luar Negeri.
(3) Penjajakan dengan unit kerja dan/atau instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebelum naskah Kerja Sama Luar Negeri disampaikan kepada Mitra Kerja Sama.
(4) Penjajakan dengan instansi yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh unit kerja yang menangani kerja sama dengan unit kerja terkait dengan melibatkan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Luar Negeri; dan/atau
b. instansi terkait lainnya.
(5) Penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui:
a. rapat antar kementerian/lembaga; dan/atau
b. surat-menyurat.
(6) Hasil penjajakan dengan unit kerja dan/atau instansi terkait berupa naskah Kerja Sama Luar Negeri.
Pasal 36
(1) Penjajakan dengan Mitra Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dilakukan setelah pelaksanaan penjajakan dengan unit kerja dan/atau instansi terkait dilaksanakan.
(2) Penjajakan dengan Mitra Kerja Sama dilakukan untuk mencapai kesepakatan awal terhadap substansi dari naskah Kerja Sama Luar Negeri.
Pasal 37
Penjajakan dengan Mitra Kerja Sama diawali dengan penyampaian rencana pelaksanaan Kerja Sama Luar Negeri dan naskah Kerja Sama Luar Negeri kepada Mitra Kerja Sama dan dapat dilakukan melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
Pasal 38
Penjajakan dengan Mitra Kerja Sama Luar Negeri dapat dilakukan melalui:
a. komunikasi langsung; dan/atau
b. surat menyurat.
Pasal 39
(1) Perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, dilakukan untuk mencapai kesepakatan atas substansi naskah Kerja Sama Luar Negeri yang belum terpenuhi dalam tahap penjajakan.
(2) Selain untuk mencapai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perundingan juga dilakukan untuk:
a. menjelaskan kembali posisi Para Pihak;
b. perumusan naskah; dan
c. pemahaman mengenai substansi atau materi yang tertuang dalam naskah Kerja Sama Luar Negeri.
Pasal 40
(1) Perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan oleh unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pemrakarsa dan unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, ataupun pejabat lain yang ditunjuk terkait dengan mengikutsertakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
(2) Dalam hal dibutuhkan, perundingan dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait.
Pasal 41
Perundingan dapat dilakukan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
Pasal 42
(1) Dalam hal perundingan dilakukan di dalam negeri, unit kerja yang menangani kerja sama berkoordinasi dengan unit kerja terkait dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hubungan luar negeri untuk mempersiapkan hal teknis pelaksanaan perundingan.
(2) Unit kerja yang menangani kerja sama dan unit terkait berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri untuk menyusun daftar delegasi Republik Indonesia dan pedoman delegasi Republik Indonesia.
(3) Hal teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. undangan;
b. tempat perundingan; dan/atau
c. perizinan.
Pasal 43
(1) Dalam hal perundingan dilakukan di luar negeri, unit kerja yang menangani kerja sama berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri untuk menyusun daftar delegasi Republik Indonesia dan pedoman delegasi Republik Indonesia.
(2) Daftar delegasi dan pedoman delegasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi negara tempat perundingan.
(3) Delegasi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas perwakilan unit kerja yang menangani kerja sama dan unit kerja terkait.
Pasal 44
(1) Perumusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c yaitu perumusan hasil kesepakatan dalam tahap penjajakan dan/atau perundingan.
(2) Perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membawahi unit kerja yang menangani Kerja Sama dengan unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Madya terkait.
(3) Perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui perundingan dan/atau melalui media komunikasi.
Pasal 45
Perumusan dikoordinasikan oleh unit kerja yang menangani Kerja Sama dengan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri; dan/atau
b. unit kerja dan/atau instansi yang terkait dengan substansi Kerja Sama Luar Negeri.
Pasal 46
(1) Naskah Kerja Sama Luar Negeri dapat dalam bentuk dan nama yang disepakati oleh para pihak.
(2) Naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan bahasa Indonesia.
(3) Dalam hal diperlukan Naskah Kerja Sama Luar Negeri dapat menggunakan bahasa nasional Mitra Kerja Sama Luar Negeri dan/atau bahasa Inggris.
Pasal 47
(1) Unit kerja yang menangani kerja sama harus membuat laporan yang memuat proses penyusunan dan kesepakatan atas setiap ketentuan dalam naskah Kerja Sama Luar Negeri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala BKN melalui Sekretaris Utama, dan ditembuskan kepada unit terkait di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
Pasal 48
(1) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d yaitu penerimaan hasil akhir Kerja Sama Luar Negeri yang telah disepakati para pihak yang akan ditindaklanjuti dengan tahap penandatanganan.
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembubuhan paraf persetujuan oleh para pihak sesuai dengan arahan pimpinan para pihak.
Pasal 49
Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e merupakan persetujuan atas naskah Kerja Sama Luar Negeri yang telah dihasilkan dan/atau merupakan pernyataan untuk mengikatkan diri secara definitif sesuai kesepakatan para pihak.
Pasal 50
(1) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Unit kerja yang menangani kerja sama berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri;
b. Penandatanganan naskah Kerja Sama Luar Negeri dapat dilakukan secara seremonial atau nonseremonial;
c. Dalam hal penandatanganan naskah Kerja Sama dilakukan secara seremonial, unit kerja yang menangani kerja sama berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan instansi terkait; dan
d. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan untuk mempersiapkan proses penandatanganan dan pejabat yang akan menandatangani naskah Kerja Sama Luar Negeri.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Kerja Sama
Pasal 51
(1) Pelaksanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan naskah Kerja Sama yang telah ditandatangani oleh BKN dengan Mitra Kerja Sama.
(2) Untuk Kerja Sama Dalam Negeri, pelaksanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja teknis yang membidangi tugas fungsi terkait dengan pelaksanaan kerja sama berkoordinasi dengan unit yang menangani kerja sama.
(3) Untuk Kerja Sama Luar Negeri, pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang menangani kerja sama bersama dengan unit kerja terkait atau tim pelaksana yang ditetapkan oleh Kepala BKN.
Pasal 52
(1) Pembentukan tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dapat diajukan oleh unit kerja terkait dan ditetapkan oleh Kepala BKN yang penandatanganannya dapat diwakili oleh Sekretaris Utama.
(2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memaparkan Rencana Aksi Pelaksanaan Kerja Sama di hadapan Kepala BKN dan/atau Sekretaris Utama.
(3) Kepala BKN dan/atau Sekretaris Utama dapat memberikan masukan dan arahan dalam rangka menyempurnakan Rencana Aksi Pelaksanaan Kerja Sama.
(4) Masukan dan arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan secara tertulis atau secara lisan.
(5) Masukan dan arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditindaklanjuti oleh tim pelaksana sebelum dimulainya pelaksanaan Kerja Sama.
Pasal 53
(1) Unit kerja terkait atau tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) wajib melaporkan progres pelaksanaan Kerja Sama secara berkala.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BKN melalui Sekretaris Utama dengan tembusan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya terkait, Inspektur BKN, dan pimpinan unit kerja yang menangani kerja sama.
Bagian Keempat Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama
Pasal 54
(1) Monitoring dan evaluasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan untuk menjamin tujuan Kerja Sama dan mekanisme Kerja Sama dapat terlaksana dengan baik.
(2) Monitoring dan evaluasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani kerja sama.
(3) Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang pengawasan dan unit kerja yang menangani kerja sama dapat berkoordinasi dengan unit kerja terkait, Mitra Kerja Sama, dan/atau tim pelaksana.
(4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BKN melalui Sekretaris Utama.
(5) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk mengevaluasi pencapaian dan/atau kualitas Kerja Sama dan Mitra Kerja Sama.
BAB VI
PENOMORAN, PENATAAN, DAN PENYEBARLUASAN NASKAH KERJA SAMA
Bagian Kesatu Penomoran Naskah Kerja Sama
Pasal 55
(1) Penomoran seluruh naskah Kerja Sama dikoordinasikan oleh unit kerja yang menangani kerja sama dengan unit kerja yang menangani bagian umum untuk memberikan penomoran.
(2) Format penomoran disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Penataan Naskah Kerja Sama
Pasal 56
(1) Penataan naskah Kerja Sama dilakukan secara fisik maupun secara elektronik oleh unit kerja yang menangani kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penataan naskah Kerja Sama secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digandakan dan diserahkan paling sedikit kepada Sekretaris Utama, Inspektorat, dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya pada unit kerja terkait melalui pimpinan unit kerja yang menangani kerja sama.
Bagian Ketiga Penyebarluasan Naskah Kerja Sama
Pasal 57
(1) Penyebarluasan naskah Kerja Sama dilakukan melalui laman resmi BKN dan/atau penyebarluasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani kerja sama.
(3) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara fisik dan elektronik.
BAB VII PENDANAAN KERJA SAMA
Pasal 58
Pendanaan Kerja Sama dapat dilakukan dengan skema sebagai berikut:
a. sepenuhnya ditanggung oleh anggaran BKN;
b. sepenuhnya ditanggung oleh Xxxxx Xxxxx Xxxx; dan/atau
c. ditanggung oleh BKN dan/atau Xxxxx Xxxxx Xxxx (cost- sharing).
Pasal 59
(1) Pendanaan pelaksanaan Kerja Sama yang ditanggung oleh anggaran BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a dan huruf c bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. penerimaan negara bukan pajak; atau
c. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan pelaksanaan kerja sama yang ditanggung oleh Mitra Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b dapat dilakukan dengan mekanisme:
x. xxxxxxxxx;
x. xxxxx; atau
c. mekanisme pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 60
Naskah Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Badan ini berlaku dan pekerjaan yang dikerjasamakan sudah berjalan, tetap berlaku berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pedoman Kerja Sama Antar Lembaga di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1434), sampai dengan berakhirnya jangka waktu kerja sama.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 61
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pedoman Kerja Sama Antar Lembaga di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1434), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 62
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.