PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
XX. XXXX XXX BIZ DENGAN
SERIKAT KERJA/SERIKAT BURUH GARTEKS PT. XXXX XXX BIZ
PT. XXXX XXX BIZ
Jln. Raya Serang KM. 68 Kawasan Modern Estate Kav. 15 Xxxxxxx, Xxxxxx
Banten – 4216
DAFTAR ISI PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
Antara
PT. XXXX XXX BIZ
Dengan
Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh KSBSI PT. Xxxx Xxx Biz
DAFTAR ISI 1
MUKADIMAH 4
BAB I UMUM
Pasal 1 Istilah-istilah 5
Pasal 2 Pihak-pihak yang bersepakat 8
Pasal 3 Tujuan Perjanjian 10
Pasal 4 Ruang Lingkup Perjanjian 10
BAB II PENGAKUAN, JAMINAN DAN FASILITAS SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Pasal 5 Pengakuan Hak-Hak para Pihak 10
Pasal 6 Keanggotaan dan Kepengurusan Serikat Pekerja/Serikat Buruh 11
Pasal 7 Jaminan Perlindungan bagi Pengurus dan Anggota Serikat Pekerja/ Serikat Buruh 11
Pasal 8 Tata Cara Pengajuan Dispensasi Waktu untuk Kepentingan dan Urusan Serikat Pekerja/Serikat Buruh 12
Pasal 9 Fasilitas Kantor Serikat Pekerja/Xxxxxxx Xxxxx 00
Pasal 10 Papan Pengumuman Serikat Pekerja/Serikat Buruh 12
Pasal 11 Iuran Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh 13
BAB III HUBUNGAN KERJA
Pasal 12 Penerimaan Calon Pekerja Baru 13
Pasal 13 Masa Percobaan 14
Pasal 14 Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan Tetap dan Jabatan 14
Pasal 15 Penyesuaian Upah 14
Pasal 16 Promosi, Mutasi, Demosi dan Prosedurnya 15
Xxxxx 00 Xxxxxx Xxxxx Xxxxx 00
BAB IV WAKTU KERJA, ABSENSI DAN PERGANTIAN SHIFT
Pasal 18 Waktu kerja 15
Pasal 19 Istirahat Kerja 16
Pasal 20 Tata Cara Absensi 17
Pasal 21 Pergantian Kerja Shift 17
BAB V TATA TERTIB KERJA
Pasal 22 Kewajiban Dasar Pekerja 17
Pasal 23 Kewajiban Dasar Pengusaha 19
Pasal 24 Jenis Pelanggaran, Pembinaan dan Sanksi 19
Pasal 25 Peraturan Kerja 24
BAB VI PEMBEBASAN KEWAJIBAN BEKERJA
Pasal 26 Izin Resmi 24
Pasal 27 Cuti Tahunan 25
Pasal 28 Istirahat Haid 25
Pasal 29 Xxxx Xxxxx dan Cuti Melahirkan 25
Pasal 30 Peraturan Bagi Ibu Hamil di Tempat Kerja 26
Pasal 31 Izin Sakit 26
Pasal 32 Ijin Meninggalkan Kerja Dengan Mendapat Upah 27
Pasal 33 Izin Biasa 27
BAB VII PENGUPAHAN
Pasal 34 Sistem Pengupahan 27
Pasal 35 Pajak Penghasilan 28
Pasal 36 Penyesuaian Upah 28
Pasal 37 Upah Lembur 28
Xxxxx 00 Xxxx Xxxxx 00
Pasal 39 Tunjangan Jabatan 29
Pasal 40 Tunjangan Masa Kerja 30
Pasal 41 Tunjangan Hari Raya 30
Pasal 42 Tunjangan Perxxxxxxx Xxxxx 00
BAB VIII JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 43 Jaminan Kecelakaan Kerja 31
BAB IX KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 44 Perlindungan, Keselamatan dan Kesehatan 31
Pasal 45 Kesehatan dan Keselamatan Kerja 31
Pasal 46 Wabah Penyakit 32
BAB X PEMBINAAN DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 47 Prinsip-prinsip Pembinaan 33
Pasal 48 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tanpa Penetapan Pejabat Berwenang 33
Pasal 49 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Masa Percobaan 33
Pasal 50 Pemutusan Hubungan Kerja Atas Kehendak Sendiri
(Mengundurkan Diri) 34
Pasal 51 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Indisipliner 34
Pasal 52 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Sakit Yang Berkepanjangan 34
Pasal 53 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Pensiun 35
Pasal 54 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Efisiensi 35
Pasal 55 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Alih Manajemen 36
Pasal 56 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Perlakuan Pengusaha 36
BAB XI PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 57 Xxxxxx-Xxxxxx Keluh Kesah 37
Pasal 58 Ketentuan Penerimaan Keluh Kesah 37
Pasal 59 Prosedur Penerimaan Keluh Kesah 37
Pasal 60 Langkah-Langkah Penyelesaian Keluh Kesah 38
BAB XII KESEJAHTERAAN
Pasal 61 Kesejahteraan 38
Pasal 62 Fasilitas 38
Pasal 63 Pemberian Makan 39
Pasal 64 Sumbangan-Sumbangan 39
Xxxxx 00 Xxxxxxxx Xxxxxxx 00
Pasal 66 Olah Raga 39
Pasal 67 Kesenian 40
Pasal 68 Tempat Ibadah 40
Pasal 69 Poliklinik Perusahaan 40
BAB XIII PENDIDIKAN DAN LATIHAN
Pasal 70 Pendidikan dan Latihan 41
Pasal 71 Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan 41
BAB XIV PELAKSANAAN PERJANJIAN DAN PENUTUP
Pasal 72 Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan 41
Pasal 73 Pembagian Perjanjian Kerja Bersama 41
Pasal 74 Peraturan Peralihan 42
Pasal 75 Pernyataan Hukum 42
PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) ANTARA
PT. XXXX XXX BIZ DENGAN PIMPINAN
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH KSBSI – PSP-SPN PT. XXXX XXX BIZ. MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Berdasarkan pada tujuan perusahaan dan pekerja yang saling berkepentingan dan saling membutuhkan, dimana perusahaan mempunyai tujuan untuk berjalannya usaha dengan baik, tenang sehingga maju dan berkembang serta menguntungkan. Sementara itu disisi lain Pekerja yang berkegiatan di perusahaan mengharapkan dan menghendaki kesejahteraan dan ketenangan lahir bathin dalam kehidupannya bersama keluarga.
Untuk melaksanakan hubungan industrial yang serasi dan seimbang berdasarkan keadilan serta guna tercapainya peningkatan produktifitas dan kesejahteraan pekerja dan ketenangan serta kelancaran usaha maka perlu untuk dibuatkan Perjanjian Kerja Bersama.
Perjanjian Kerja Bersama ini bertujuan untuk mempertegas hak dan kewajiban pihak perusahaan, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan para pekerja agar dapat memperkuat hubungan industrial yang sehat dan harmonis di dalam perusahaan sehingga dapat mempertahankan serta mengembangkan hubungan yang kooperatif dengan dilandasi nilai-nilai luhur kemitraan antara pengusaha dan pekerja serta dapat memberikan kepastian hukum kepada kedua belah pihak. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh secara hukum bertanggung jawab, mentaati, menjaga dan mempertahankan hak dan kewajiban yang telah disepakati dan disetujui bersama serta disahkan oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
Dengan berdasarkan pemikiran di atas dan atas dasar saling menghormati, mempercayai dan menjunjung tinggi perjanjian kerja bersama ini, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, kami pimpinan perusahaan PT. XXXX XXX BIZ dan Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh – FSB GARTEKS KSBSI PT. Xxxx Xxx Biz telah sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerja Bersama sekurang-kurangnya sesuai dengan azas dalam peraturan perundangan – undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Akhirnya Kedua belah pihak yaitu pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sepakat bahwa selama berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, tidak ada satu pihak manapun yang mengajukan permintaan untuk mengubah atau memperbaiki Perjanjian ini atau suatu permintaan yang dapat melampaui atau mengurangi makna ketentuan – ketentuan yang sudah disepakati dan disetujui bersama. Perjanjian Kerja Bersama dijadikan dasar atau acuan untuk kedua belah pihak dalam melaksanakan kewajiban dan menjalankan hak-haknya.
BAB I UMUM
Pasal I ISTILAH – ISTILAH
1. | Perusahaan | : | Adalah PT.Xxxx Xxx Biz |
2. | Pengusaha | : | Adalah Direktur Utama PT. XXXX XXX BIZ pejabat yang diberi kuasa hukum untuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan. |
3. | Serikat Pekerja/Serikat Buruh | : | Adalah Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh FSB GARTEKS KSBSI PT. Xxxx Xxx Biz yang tercatat pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. |
4. | Pekerja/Karyawan | : | Adalah orang yang mengadakan hubungan kerja dan menandatangani perjanjian kerja dengan PT. Xxxx Xxx Biz. |
5. | Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh | : | Adalah orang yang dipekerjakan oleh PT. Xxxx Xxx Biz yang menggabungkan diri dari Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Nasional dan membayar Iuran COS setiap bulannya sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. |
6. | Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh | : | Adalah anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang dipilih dan ditunjuk oleh anggota untuk memimpin organisasi Serikat Pekerja. |
7. | Keluarga Pekerja/Karyawan | : | Adalah orang tua, mertua, seorang istri/suami dan anak- anak dari pekerja berdasarkan perkawinan yang syah menurut hukum yang berlaku secara resmi dan telah didaftarkan pada bagian personalia perusahaan sebagai tanggungan karyawan yang bersangkutan. |
8. | Anak | : | Xxxxxx anak pekerja yang bersangkutan yang lahir dari perkawinan yang syah atau anak yang disyahkan menurut hukum yang berlaku, anak tiri yang belum berumur 18 tahun, belum berpenghasilan sendiri dan belum kawin. |
9. | Suami | : | Xxxxxx seorang suami yang syah menurut hukum yang berlaku dan terdaftar pada bagian personalia perusahaan. |
10. | Istri | : | Xxxxxx seorang istri yang syah menurut hukum yang ber-laku dan terdaftar pada bagian personalia perusahaan. |
11. | Ahli Waris | : | Adalah pekerja atau pekerja lain yang ditunjuk oleh pekerja untuk menerima haknya,bilamana pekerja meninggal dunia apabila ada petunjuk atas ahli warisnya akan diatur menurut hukum yang berlaku. |
12. | Tertanggung | : | Adalah orang yang masuk kedalam anggota keluarganya yang tidak mempunyai penghasilan dan jaminan tunjangan kesehatan, menjadi beban tanggung jawab pekerja berdasarkan hubungan darah dari garis keturunan keatas, menyamping dan kebawah. |
13. | Xxxx Xxxxx | : | Xxxxxx xxxx-xxxx kerja pekerja, sesuai dengan jadwal hari kerja yang ditentukan oleh perusahaan yaitu dari jam 07.00 WIB sampai jam 07.00 WIB berikutnya. |
14. | Hari Kerja Shift | : | Adalah hari kerja pekerja shift yang diatur secara bergilir pagi, siang,sore dan malam dan jam istirahatnya tidak harus sama dengan jam istirahat pekerja biasa. |
15. | Istirahat Kerja | : | Adalah waktu yang tidak dipergunakan untuk bekerja. |
16. | Jam Kerja | : | Adalah waktu yang dipergunakan untuk bekerja atas dasar 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari apabila 6 (enam) hari kerja dan 8 (delapan) jam 1 (satu) hari, apabila 5 (lima) hari kerja atau 40 (empat puluh) jam kerja selama 1 (satu) minggu. |
17. | Jam Kerja Shift | : | Adalah waktu yang dipergunakan untuk bekerja menurut jadwal shift yang telah diatur secara bergilir. |
18. | Jam Kerja Lembur | : | Adalah waktu kerja selama kerja diluar jam kerja pokok 7 (tujuh) jam kerja untuk 6 (enam) hari kerja dikurangi 1 (satu) hari jam kerja pendek 5 (lima) jam kerja, atau 8 (delapan) jam untuk 5(lima) hari kerja atau 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. |
19. | Hari Libur | : | Adalah hari dimana pekerja menghentikan aktifitas kerja sesuai kalender yang ditetapkan pemerintah. |
20. | Komplek Perusahaan | : | Adalah seluruh ruangan, halaman, lapangan dan sekeliling nya yang berhubungan dengan tempat |
peristirahatan pekerja, serta merupakan milik perusahaan. | |||
21. | Lokasi pabrik/lingkungan kerja | : | Adalah seluruh ruangan, halaman, lapangan dan sekeliling nya yang berhubungan dengan tempat proses produksi atau yang berhubungan langsung dengan pekerja. |
22. | Lokasi/lingkungan perusahaan | : | Adalah keseluruhan tempat yang berada dibawah penguasaan perusahaan dan digunakan untuk menunjang kegiatan perusahaan. |
23. | Pekerjaan | : | Adalah tugas yang dijalankan oleh seorang pekerja/karyawan untuk kepentingan perusahaan dalam hubungan kerja dengan menerima upah/gaji. |
24. | Upah/Gaji | : | Adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja/karyawan untuk suatu pekerjaan, yang dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah,yang ditetapkan menurut persetujuan atau peraturan perundangan dan dibayarkan dengan dasar perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja/karyawan yang termasuk tunjangantetap. |
25. | Tunjangan Tetap | : | Adalah tunjangan yang diberikan secara tetap dan tidak terpengaruh oleh kehadiran (Absensi). |
26. | Tunjangan Masa Kerja | : | Adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. |
27. | Tunjangan Jabatan | : | Adalah tunjangan yang diberikankepada pekerja yang mempunyai jabatan sesuai dengan SK pengangkatan. |
28. | Tunjangan Kondisi Kerja | : | Adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang bekerja pada tempat yang membahayakan kesehatan seperti area panas bising dan tempat yang berhubungan dengan bahan kimia. |
29. | Tunjunganan tidak tetap | : | Adalah tunjangan yang diberikan secara tidak tetap. |
30. | Insentif | : | Adalah suatu bonus yang diberikan oleh perusahaan, kepada pekerja dimana ketentuan mengenai pemberian syarat, besar jumlahnya sertakemungkinan menghapuskannya ditentukan oleh perusahaan. |
31. | Sanksi | : | Adalah hukuman yang bersifat pembinaan, ditetapkan karena adanya pelanggaran isi pasal PKB, tata tertib ataupun ketentuan pelaksanaan yang berlaku. |
Pasal 2
PIHAK – PIHAK YANG BERSEPAKAT
Perjanjian kerja bersama ini di buat antara :
1. Perusahaan :
Perseroan terbatas PT. Xxxx Xxx Biz berdasarkan Akta Notaris Xxxxxxxxx Xxxxxx SH, dengan Akta Pendirian :
Nomor 12
Tanggal : 17 Maret 2011
Dalam hal ini bertindak sebagai kuasa hukum dan diwakili oleh :
No. | Nama | Jabatan |
1. | Pediana | Direktur |
2. | Xxxxxxxx Xxxxxx | HRD Manager PT. Xxxx Xxx Xxx |
3. | Xxxx Xxxxxxxxx | Xxxxx HRD PT. Xxxx Xxx Xxx |
4. | Xxxxxx Xxxxxx | Staff HSE PT. Xxxx Xxx Biz |
Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak ke 1 (Satu).
2. Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruhsebagai berikut, yang selanjutnya disebut sebagai pihak ke 2 (Dua) :
a. Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh FSB GARTEKS KSBSI PT. Xxxx Xxx Biz, Xxxxxxx - Xxxxxx.
Domisili : Kawasan Industri Modern, Cikande, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang – Propinsi Banten.
Terdaftar di : Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang. No. Bukti Pencatatan : -
Tanggal Pencatatan : - Dalam hari ini diwakili oleh
No. | NAMA | JABATAN |
1. | Xxx Xxxxxxxx | Xxxxx |
2. | Xxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxxxx |
3. | Xxxxxxxx | Xxxxxxxxx |
Pasal 3 TUJUAN PERJANJIAN
Perjanjian kerja ini di buat oleh pengusaha dan pekerja, untuk :
1. Mempertegas dan memperjelas hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja.
2. Memperteguh dan menciptakan hubungan kerja industrial yang harmonis.
3. Menetapkan secara bersama syarat-syarat kerja, hubungan kerja dan kondisi kerja yang sesuai aturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang telah disepakati bersama.
Pasal 4
RUANG LINGKUP PERJANJIAN
1. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersama-sama menyetujui dan meyakini dengan penuh tanggung jawab bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak.
2. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh apabila mengadakan perubahan nama atau mengadakan penggabungan dengan organisasi lain. Maka isi pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama ini akan tetap berlaku bagi kedua belah pihak, sampai berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini.
3. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh apabila mengadakan perubahan. Pengurangan atau penambahan tanpa ada perjanjian terlebih dahulu antara kedua belah pihak, maka diluar hasil perjanjian akan mempunyai akibat batal demi hukum.
4. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tetap memiliki hak-hak lainya sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
BAB II
PENGAKUAN, JAMINAN DAN FASILITAS SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Pasal 5
PENGAKUAN HAK-HAK PARA PIHAK
1. Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengakui bahwa pengusaha mempunyai hak untuk mengatur jalannya perusahaan, seperti :
a. Menerima pekerja baru, membina pada masa percobaan.
b. Menempatkan pekerja sesuai kebutuhan dan mengangkat jabatan
c. Memutasikan pekerja kebagian lain sesuai kebutuhan.
d. Memberikan pendidikan dan latihan serta keterampilan.
e. Memberikan pengupahan dan kesejahteraan yang adil.
f. Membina, memberikan peringatan dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan.
g. Pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah menyetujui dan sepakat serta bertekad untuk bekerja sama menciptakan ketenangan kerja dan berusaha sesuai dengan prinsip Hubungan Industrial yang serasi, selaras, seimbang dan berdasarkan keadilan.
3. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan menjunjung tinggi sikap saling percaya, menghargai dan menghormati serta tidak mencampuri urusan intern masing-masing pihak .
4. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan selalu mengutamakan musyawarah untuk mencapai kata sepakat apabila terjadi adanya perselisihan yang ada dan tidak saling memaksakan kehendak.
5. Pengusaha mengakui bahwa Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai hak untuk mengatur jalannya Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Seperti :
a. Merekrut anggota baru
b. Memberikan pelatihan, pendidikan dan penyuluhan AD/ART, UU Ketenagakerjaan yang berlaku.
c. Memungut iuran Serikat Pekerja/Serikat Buruh melalui slip gaji sesuai AD/ART yang berlaku.
d. Memberikan pembinaan, perlindungan, pembelaan dan bantuan hukum kepada anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mempunyai perselisihan hak dan kepentingan dari tingkat bipartit sampai kasasi Mahkamah Agung.
Pasal 6
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
1. Berdasarkan Keputusan Undang-undang No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh/Buruh, antara lain :
a. Setiap Pekerja yang bekerja di PT. XXXX XXX BIZ.
b. Warga Negara Indonesia.
c. Pekerja yang menduduki jabatan tertentu atau yang tugas dan fungsinya dapat menimbulkan pertentangan kepentingan antara pengusaha dan pekerja atau karena tugas dan kewajibannya memiliki kepentingan bagi pengusaha, tidak dapat menjadi pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
d. Pekerja yang menduduki jabatan chief ke atas dan bagian HRD/GA tidak boleh jadi pengurus, hanya sebatas anggota.
Pasal 7
JAMINAN PERLINDUNGAN BAGI PENGURUS DAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
1. Pengusaha dilarang melakukan tindakan yang merugikan pekerja disebabkan oleh hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan baik sebagai pengurus maupun anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan.
2. Pengusaha berkewajiban membantu dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk menjalankan tugas organisasi sehari-hari sebagai berikut :
a. Sebagai penyalur aspirasi para anggota dalam masalah-masalah yang menyangkut pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai pekerja maupun sebagai warga Negara.
b. Memberikan perlindungan serta mendapatkan hak-hak dan kepentingan anggota dalam meningkatkan kesejateraan pekerja.
c. Meningkatkan keterampilan dan kemampuan para anggota bagi kelangsungan organisasi serikat pekerja/serikat buruh.
d. Meningkatkan partisipasi dan tanggung jawab untuk terpeliharanya ketenangan kerja dan ketenangan berusaha.
Pasal 8
TATA CARA PENGAJUAN DISPENSASI WAKTU UNTUK KEPENTINGANDAN URUSAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
1. Pengusaha memberikan dispensasi kepada Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ditunjuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk menghadiri rapat atau musyawarah dengan perusahaan dalam rangka penyelesaian persoalan ketenagakerjaan. Dispensasi tersebut diberikan kepada Pimpinan/Wakil Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ditunjuk untuk menghadiri rapat dengan pimpinan perusahaan selama jam kerja biasa tanpa mengalami pengurangan upah atau tunjangan lainnya.
2. Pengusaha memberikan dispensasi waktu kepada wakil Serikat Pekerja/Serikat Buruh berdasarkan surat tugas organisasi untuk menghadiri rapat/pertemuan dengan pimpinan perusahaan,dinas tenaga kerja dan pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang lebih tinggi yang berhubungan dengan kepentingan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pengusaha.
3. Pengusaha memberikan dispensasi waktu kepada setiap anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang diangkat menjadi pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tingkat yang lebih tinggi seperti Dewan Pimpinan Cabang (DPC),Dewan PImpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk menghadiri rapat, musyawarah, Seminar, Konferensi, pendidikan dan kursus lainnya, baik didalam negeri maupun diluar negeri dengan mendapat upah penuh.
4. Pengusaha memberikan dispensasi penuh kepada pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang untuk melaksanakan tugas organisasi sehari-hari dalam jam kerja, dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagaimana biasa, dengan mendapatkan upah penuh.
5. Pengusaha memberikan dispensasi penuh kepada pengurus yang menjalankan tugas piket secara bergiliran sesuai dengan jadwal.
6. Pengajuan Dispensasi diajukan 1 (satu) hari sebelumnya.
Pasal 9
FASILITAS KANTOR SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Pengusaha berkewajiban memberikan fasilitas dan sarana lainnya yang memadai kepada organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh antara lain :
1. Ruangan yang layak untuk kantor Sekretariat Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai tempat kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sehari-hari.
2. Pengusaha wajib memberikan peralatan dan perlengkapan kantor untuk Sekretariat Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Pasal 10
PAPAN PENGUMUMAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
1. Perusahaan berkewajiban menyediakan papan pengumuman guna penempatan pengumuman/pemberitahuan tentang kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tetapi harus seijin pimpinan perusahaan.
2. Pengusaha memberikan keleluasaan kepada pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk memasang kotak saran/pengaduan di lokasi perusahaan dengan berkosultasi kepada Pimpinan Perusahaan.
Pasal 11
IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
1. Pengusaha membantu melakukan pemotongan iuran Serikat Pekerja/Serikat Buruh berdasarkan surat kuasa anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh,, pada penerimaan upah bulan berjalan.
2. Besarnya pemotongan iuran Serikat Pekerja/Serikat Buruh berdasarkan kesepakatan antara anggota dengan pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
3. Laporan keuangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dimuat pada papan pengumuman.
BAB III HUBUNGAN KERJA
Pasal 12
PENERIMAAN CALON PEKERJA BARU
1. Persyaratan calon pekerja baru sebagai berikut :
Surat Lamaran ditulis tangan sendiri dengan dilampiri :
a. Photo copy Ijazah/STTB yang dilegalisir atau menunjukan Ijazah/STTB asli.
b. Surat Keterangan kelakuan baik dari kepolisian.
x. Xxxxx Keterangan kesehatan terbaru dari dokter.
d. Surat Keterangan pencari kerja dari Depnaker.
e. Daftar Riwayat Hidup.
f. Pas photo terbaru ukuran : 2x3=2 lembar dan 4x6=2 lembar.
g. Photocopy Kartu Tanda Penduduk.
h. Menyiapkan meterai untuk kebutuhan administrasi.
i. Photo copy keterangan lain bila dianggap perlu.
x. Xxxxxx Lamaran dimasukan kedalam amplop.
k. Penerimaan pekerja baru tidak dipungut biaya apapun oleh perusahaan.
l. Menanda tangani formulir perjanjian kerja.
x. Xxxx pekerja baru yang akan ditempatkan yang memerlukan keahlian tertentu akan diseleksi dan penilaian ditentukan oleh bagian yang membutuhkan.
2. Yang mempunyai masalah salah satu dibawah ini, tidak dapat diterima antara lain :
a. Umur belum mencapai 18 tahun.
b. Tidak dalam kondisi hamil.
c. Sedang bermasalah dengan hokum.
d. Cacat secara mental.
e. Menderita penyakit menular.
f. Pada waktu mengisi surat perjanjian kerja atau wawancara memberikan keterangan palsu.
g. Dinyatakan tidak sehat oleh dokter perusahaan.
h. Pernah bekerja di PT. XXXX XXX BIZ yang dikeluarkan karena telah melakukan kesalahan berat.
i. Memberikan dokumen administrasi palsu.
3. Pekerja yang sudah diterima bekerja dan masih dalam masa percobaan 3 bulan ternyata diketahui telah melanggar ketentuan salah satu peraturan di ayat-ayat tersebut diatas dapat di PHK dengan tanpa pesangon dan ganti rugi atau pembayaran dalam bentuk apapun dan pekerja tersebut tidak dapat menggugat.
Pasal 13 MASA PERCOBAAN
1. Setiap pekerja baru yang statusnya PKWTT wajib menjalankan masa percobaan sebanyak 1 (satu) kali selama 3 (tiga) bulan.
2. Apabila pekerja baru telah menjalankan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan setelah melalui proses penilaian dan dapat dinyatakan lulus masa percobaan maka akan diangkat menjadi karyawan tetap.
3. Pekerja baru yang dinyatakan tidak lulus masa percobaan akan diberikan penjelasan dengan Surat Keterangan tidak Lulusdan tidak mendapatkan ganti rugi serta pembayaran dalam bentuk apapun.
4. Serikat Pekerja/Serikat Buruh diikutsertakan memberikan pembinaan bagi pekerja baru untuk menjelaskan tentang hubungan industrial yang serasi,selaras seimbang dan berdasarkan keadilan, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan pemahaman tentang Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Pasal 14
SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN KARYAWAN TETAP DAN JABATAN
1. Pengusaha wajib memberikan surat keputusan pengangkatan karyawan tetap kepada setiap pekerja yang dinyatakan lulus masa percobaan menjadi karyawan tetap.
2. Pengusaha wajib menerbitkan surat keputusan pengangkatan jabatan kepada setiap pekerja yang mempunyai jabatan seperti berikut :
Jenjang jabatan : - Pengawas.
- Supervisor
- Ass. Manager
- Manager
- Senior Manager
3. Pengusaha wajib memberikan Tunjangan Jabatan kepada setiap pekerja yang memangku jabatan Pengawas, Supervisor, Ass. Manager, Manager dan Senior Manager setelah memangku jabatan paling lama 3 (tiga) bulan.
4. Apabila ada penurunan jabatan, maka tunjangan jabatan serta tunjangan tidak tetap lainnya disesuaikan dengan jabatan yang baru, akan tetapi gaji pokok dan insentif kehadiran tetap/tidak berubah.
5. Setiap Pimpinan Kerja wajib memberikan surat tembusan ke Perusahaan atau HRD apabila sedang mempromosikan bawahannya untuk jabatan tertentu..
Pasal 15 PENYESUAIAN UPAH
1. Upah pekerja terendah adalah sekurang-kurangnya berdasarkan Upah Minimum Kab/kota yang disahkan oleh Pemerintah daerah setempat.
2. Penyesuaian Kenaikan upah akan dilakukan perusahaan berdasarkan nilai selisih UMK periode sebelumnya dengan UMK periode berjalan.
3. Perusahaan akan mengikuti surat keputusan UMSK pemerintah Kab/kota daerah setempat.
Pasal 16
PROMOSI, XXXXXX, XXXXXX DAN PROSEDURNYA
1. Pengusaha dapat memutuskan untuk memindahkan / memutasikan pekerja dari satu bagian ke bagian lainnya, menaikkan atau menurunkan jabatan pekerja atas dasar keahlian karyawan dan kepentingan serta kebutuhan organisasi perusahaan.
2. Promosi, Mutasi dan Xxxxxx pada pekerja dilakukan atas dasar :
a. Untuk Kelancaran dan kepentingan produksi.
b. Perubahan tempat Kerja.
c. Perubahan tugas pekerjaan
d. Perubahan Jabatan.
e. Tugas pekerjaan tidak cocok atau tidak sesuai dengan skill atau keahlian dan keterampilan.
3. Pengusaha dilarang mempromosikan, memutasikan atau mendemosikan pekerja apabila:
a. Merugikan keselamatan dan kesehatan pekerja.
b. Adanya unsur SARA atau diskriminasi.
c. Bertujuan asusila atau pelecehan.
d. Adanya unsur suka atau tidak suka.
4. Tata cara dan prosedur Promosi, Mutasi dan Demosi diatur tersendiri dalam sistim yang dibuat dan dilaksanakan oleh perusahaan.
Pasal 17 TENAGA KERJA ASING
1. Pengusaha wajib memberikan penjelasan, penyuluhan dan penataran bagi tenaga kerja asing yang akan ditempatkan diperusahaan.
2. Tenaga kerja asing wajib mempelajari, memahami dan mengikuti social budaya dan sistem hubungan industrial pancasila di Indonesia. Agar antara tenaga kerja asing dan tenaga kerja Indonesia dapat bekerja sama dengan baik, harmonis dan komunikatif.
3. Tenaga kerja asing wajib patuh dan tunduk kepada PKB dan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia( Perlu diterbitkannya PKB berbahasa asing/korea)
4. Tenaga kerja asing wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya sehingga terjalin hubungan yang harmonis antara atasan dan bawahan.
BAB IV
WAKTU KERJA, ABSENSI DAN PERGANTIAN SHIFT
Pasal 18 WAKTU KERJA
1. Waktu kerja 1 hari selama 7 jam atau 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja atau waktu kerja 1 hari 8 jam atau 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja, untuk pekerja non shift maupun shift.
2. Jadwal waktu kerja dan pengaturannya ditentukan oleh pengusaha dengan persetujuan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
3. Melaksanakan kerja melebihi dari ketentuan tersebut diperhitungkan dengan jam kerja lembur.
4. Dasar penentuan waktu/jam kerja pekerja sebagai berikut :
I.SYSTEM 5 HARI KERJA :
SHIFT SIANG/NON SHIFT :
Jam kerja :
Senin-kamis : 07.00-16.00 WIB (selebihnya dihitung lembur) Jumat : 07.00-16.30 WIB (selebihnya dihitung lembur) Istirahat senin-kamis : 12.00-13.00 WIB .
Istirahat jum’at : 11.30-13.00 WIB Sabtu & Minggu : LIBUR MINGGUAN
SHIFT MALAM
Senin-jumat : 19.00-04.00 WIB (selebihnya dihitung lembur) Istirahat senin-jum’at : 24.00-01.00 WIB
Sabtu & Minggu : LIBUR MINGGUAN
II.SYSTEM 6 HARI KERJA : SHIFT SIANG/NON SHIFT :
Jam kerja
Senin-kamis : 07.00-15.00 WIB (selebihnya dihitung lembur) Jumat : 07.00-15.30 WIB (selebihnya dihitung lembur)
Sabtu : 07.00-12.00 WIB (selebihnya dihitung lembur) Istirahat senin-kamis : 12.00-13.00 WIB
Istirahat jumat : 11.30-13.00 WIB
Minggu : LIBUR MINGGUAN
SHIFT MALAM
Senin-jumat : 19.00-03.00 WIB (selebihnya dihitung lembur) Sabtu : 19.00-24.00 WIB (selebihnya dihitung lembur)
Minggu : LIBUR MINGGUAN
5. Apabila terjadi Emergency seperti pemadaman aliran arus listrik yang mendadak dan tiba-tiba pada saat jam kerja (produksi) maka komponen upahnya tidak mempengaruhi upah pekerja.
6. Perputaran shift dilakukan dalam 1 (satu) minggu sekali.
7. Untuk Jam kerja bagi karyawan yang tidak diatur diatas akan disesuaikan pengaturannya oleh perusahaan.
Pasal 19 ISTIRAHAT KERJA
1. Istirahat mingguan diberikan 1 hari setelah 6 hari kerja dalam seminggu berturut-turut bagi pekerja non shift maupun karyawan shift.
2. Istirahat kerja minimal 1 jam (60 menit) untuk non shift, shift satu dan long shift.
3. Pada waktu jam istirahat dan jam pulang seluruh karyawan /karyawati tidak diperbolehkan untuk meeting.
Pasal 20
TATA CARA ABSENSI
1. Pekerja yang masuk kerja atau pulang kerja wajib mencatatkan diri absensi pada alat pencatat waktu (time recorder/mesin cardnetic/proxy minity/sidik jari)
2. Pekerja yang tidak mencatatkan diri/Absensi pada waktu masuk atau pulang kerja karena lupa atau kartu pengen karyawan rusak/hilang, wajib mengisi formulir tidak Absensi dan setelah diketahui atasan langsung dianggap masuk kerja.
3. Terlambat Absensi disebabkan karena”force majure” dianggap masuk kerja setelah melaporkan kepada atasan langsung, selanjutnya atasan langsung melaporkan kepada staff administrasi.
4. Lupa Absensi, datang terlambat, pulang cepat dijelaskan kepada atasan langsung untuk diteruskan kepada kepala bagian personalia serta dimasukan dalam daftar masuk lambat atau pulang cepat untuk dihitung jumlah jam kerjanya. Dalam keadaan tertentu misalkan dinas luar atau mesin Absensi rusak dianggap lupa Absensi setelah disetujui oleh atasan.
5. Setiap hari petugas Administrasi harus melaporkan data kehadiran karyawan dan memeriksa data Absensi karyawan.
Pasal 21 PERGANTIAN KERJA SHIFT
1. Dalam melaksanakan pergantian kerja shift, pekerja yang akan meninggalkan pekerjaanya harus mengadakan serah terima kepada pekerja shift berikutnya/penggantinya.
2. Pergantian kerja shift dilakukan setelah pekerja shift berikutnya berada dilokasi. Serah terima pergantian kerja shift, harus dapat dipertanggungjawabkan.
3. Di dalam perputaran kerja shift dilakukan dalam 1 (satu) minggu sekali.
BAB V
TATA TERTIB KERJA
Dalam usaha menciptakan keteraturan, ketertiban, ketentraman dan ketenangan kerja dilingkungan perusahaan, maka diatur ketentuan –ketentuan yang harus dilaksanakan dan dijunjung tinggi oleh semua pihak yang terkait dalam proses produksi, maka diatur kewajiban dasar pekerja dan kewajiban dasar pengusaha.
Pasal 22 KEWAJIBAN DASAR PEKERJA
1. Pekerja wajib melaksanakan isi Perjanjian Kerja Bersama yang telah disyahkan.
2. Pekerja wajib menjalankan tugas yang diberikan oleh pengusaha sepanjang tidak bertentangan dengan norma ketenagakerjaan yang berlaku.
3. Pekerja wajib sudah berada ditempat kerja setelah bel berbunyi tanda jam kerja dimulai dan atau meninggalkan tempat kerja setelah bel berbunyi tanda waktu istirahat kerja atau pulang.
4. Pekerja wajib mentaati ketentuan yang berlaku diperusahaan dengan baik selama melakukan pekerjaanya masing-masing untuk melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha-usaha perusahaan.
5. Pekerja wajib bekerja secara efektif dan efisien sehingga perusahaan dapat berkembang maju.
6. Pekerja wajib menjaga dokumen penting, barang investaris, surat surat berharga milik perusahaan dengan penuh tanggung jawab.
7. Pekerja wajib mengenakan Kartu Pengenal Karyawan (KPK) yang masih berlaku, selama berada dilokasi perusahaan.
8. Pekerja wajib mencatatkan waktu masuk kerja dan waktu pulang atau selesai melakukan kerja pokok atau waktu kerja lembur dengan cara cekroll
9. Pekerja wajib menjunjung tinggi nama baik perusahaan, keluarganya, nama baik sesama pekerja dan menjaga persatuan di perusahaan.
10. Pekerja wajib mentaati dan melaksanakan semua aturan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
11. Pekerja wajib menjaga kebersihan, kerapihan, kesehatan dan keasrian lingkungan perusahaan.
12. Pekerja wajib melaporkan kepada atasan, Satuan pengaman, apabila melihat, mendengar dan mengetahui ada pihak-pihak lain tertentu yang akan berbuat merugikan pengusaha baik secara materiil maupun immateriil.
13. Pekerja wajib memeriksa barang-barang bawaanya, apabila membawa barang-barang baik kedalam lokasi maupun keluar lokasi perusahaan.
14. Pekerja wajib ikut membela, mempertahankan perusahaan, apabila adanya rongrongan, gangguan, pencurian dan pengerusakan serta bencana alam yang merugikan perusahaan.
15. Pekerja wajib memberitahukan kepada atasannya atau perusahaan apabila datang masuk kerja terlambat atau pulang cepat, dengan memberitahukan alasannya secara benar dan bertanggungjawab.
16. Pekerja yang berhenti bekerja dan atau dimutasikan kebagian lain wajib membuat laporan dan serah terima pekerjaan serta barang-barang milik perusahaan.
17. Pekerja yang tidak bisa/masuk kerja karena keperluan pribadi/ijin biasa/ijin resmi wajib memberitahukan kepada atasannya.
18. Pekerja tidak masuk karena sakit wajib menunjukan surat keterangan dokter yang memeriksanya dan dilegalisir dokter poliklinik perusahaan.
19. Pekerja yang akan melaksanakan tugas luar karena tugas dari pengusaha atau karena melaksanakan tugas organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh wajib memberitahukan, baik keberangkatan maupun sekembalinya.
20. Pekerja yang tidak masuk kerja karena mengambil istirahat haid harus menunjukan surat dokter dari klinik/poliklinik perusahaan.
21. Pekerja dimutasi karena kenaikan pangkat/jabatan, penurunan pangkat atau dipindah tugaskan harus menyelesaikan prosedur serah terima tugas dalam waktu yang ditentukan setelah menerima surat perintah dari pihak yang mengadakan mutasi untuk menempati jabatan yang baru.
22. Sebelum hubungan kerja putus, pekerjaan yang menjadi tanggungjawab nya harus diselesaikan menurut prosedur serah terima tugas.
23. Pekerja yang mengurus keuangan, surat-surat berharga, bukti pembukuan, data hasil produksi, sarana kekayaan, peralatan, stempel korespondensi, gambar design, data teknik, arsip dokumen, data management penting dan lain-lain harus menyelesaikan menurut prosedur serah terima tugas.
24. Pekerja wanita yang sudah melaporkan hamil, dipekerjakan waktu kerja non shift dan dapat bekerja lembur selama-lamanya sampai pukul 18.00 WIB.
25. Prinsip-prinsip K3 :
a. Setiap pekerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
b. Setiap pekerja lainnya yang berada ditempat kerja perlu dijamin pula kesehatannya.
c. Bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
d. Bahwa berhubungan dengan itu perlu diadakan segala upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja.
Pasal 23 KEWAJIBAN DASAR PENGUSAHA
1. Pengusaha wajib melaksanakan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disyahkan.
2. Pengusaha wajib melaksanakan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
3. Pengusaha wajib merundingkan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh apabila akan memberlakukan peraturan baru yang tidak diatur dalam Undang undang maupun PKB.
4. Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada tenaga kerja Indonesia untuk alih managemen.
5. Pengusaha wajib mengikut sertakan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk mendampingi anggotanya dalam proses penanganan masalah.
Pasal 24
JENIS PELANGGARAN, PEMBINAAN DAN SANKSI
Jenis pelanggaran, pembinaan dan sanksi yang dilakukan oleh pekerja dimaksudkan sebagai tindakan korektif dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah laku pekerja Serta dalam hal
pemberian sanksi ini tidak harus berurutan tetapi dilihat dari bentuk kesalahan / pelanggarannya.Masa berlaku dari masing-masing jenis pelanggaran, pembinaan dan sanksi adalah selama-lamanya 6 (enam) bulan dan apabila masa berlakunya habis sanksi dimulai dari awal kembali.
Adapun Jenis Pelanggaran, Pembinaan dan Sanksi diatur sebagai berikut :
1. Peringatan Lisan
Pekerja diberikan pembinaan dan sanksi peringatan lisan antara lain :
a. Tidak mematuhi peraturan di perusahaan dalam bentuk anjuran atau larangan dan tidak merugikan siapapun.
b. Tidak memakai Kartu Pengenal Karyawan (KPK), selama dilingkungan perusahaan
x. Xxxpakaian dan berpenambilan tidak rapih dan tidak sopan.
d. Bekerja secara bermalas-malasan dan santai atau menunda-nunda pekerjaan
e. Melakukan tindakan indisipliner atau melalaikan tugas dan kewajiban lainnya yang bersifat ringan, sehingga perlu diberikan sanksi peringatan lisan.
x. Xxxxxxxx gondrong bagi karyawan laki-laki sehingga kelihatan tidak rapi atau menganggu pekerjaan.
g. Membawa tas/bungkusan besar kedalam lingkungan tempat kerja/lokasi pabrik yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.
2. Pembinaan dan Surat Peringatan ke-1 (SP I)
Masa berlaku Surat Peringatan ke – 1 (SP I) adalah 6 bulan.
Pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran dibawah ini, akan diberikan Pembinaan dan SP I (satu) antara lain :
a. Pekerja yang diberikan peringatan lisan kuran dari 6 (enam) bulan dan mengulangi kembali perbuatan tersebut.
b. Corat-coret disembarang tempat, meludah didepan orang banyak atau pimpinan, membuang sampah disembarang tempat atau tidak dikotak sampah.
x. Xxkerja tidak bertanggungjawab, mengganggu ketenangan kerja/ngobrol/membuat gaduh dan atau menelantarkan pekerjaan.
d. Mengerjakan tugas tidak sesuai dengan instruksi atasan yang mengakibatkan kesalahan dalam pekerjaanya (proses kerja)
e. Tidak mematikan listrik dan mesin produksi atau merapihkan barang-barang pekerjaan setelah selesai jam kerja.
f. Tidak membersihkan tempat kerja sehingga berantakan dan kotor, setelah selesai kerja dan langsung meninggalkan tempat kerja.
g. Tidak masuk kerja selama 2 hari berturut-turut selama satu bulan dan tidak memberitahukan kepada atasan/pengusaha.
x. Xxnolak untuk diperiksa oleh SATPAM saat meninggalkan kerja baik waktu istirahat atau pulang.
i. Malas dan atau santai dalam bekerja setelah diberikan peringatan lisan.
j. Melanggar tata kerja atau tidak mempergunakan peralatan kerja ataupun alat pelindung diri yang ditentukan.
x. Xxxxan tidak memberikan bimbingan kepada bawahannya sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
l. Terbukti mencari-cari alasan untuk meminta ijin meninggalkan kerja, pada waktu kerja belum selesai.
m. Mengajak masuk saudara, teman ke lokasi pabrik tanpa seijin petugas atau pengusaha.
x. Xxxxx seijin petugas atau pimpinan pekerja masuk ke lokasi/kamar mess pekerja yang berlainan jenis kelaminnya.
o. Tidak memakai Kartu Pengenal Karyawan (KPK), selama dilingkungan perusahaan setelah diberi peringatan lisan.
p. Terbukti mempergunakan barang bawaanya yang tidak sesuai dengan tugas dan jenis pekerjaanya.
q. Pekerja menggunakan sarana komunikasi milik perusahaan untuk kepentingan pribadi.
r. Anggota SATPAM memakai seragam dan perlengkapan tidak sesuai dengan jam kerja/shift nya.
3. Pembinaan dan Surat Peringatan ke -2 (SP II)
Masa berlaku Surat Peringatan ke -(SP) adalah 6 bulan .
Pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran dibawah ini, akan diberikan pembinaan dan SP II (dua) antara lain :
a. Pekerja yang sudah diberikan sanksi SP-I yang masa berlakunya belum habis, dan mengulangi pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP I.
b. Mangkir selama 2 (dua) hari berturut-turut atau 3 (tiga) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan kalender, tanpa memberikan alasan yang data dipertanggungjawabkan.
c. Tidak melaporkan adanya bahaya kepada atasan/pengusaha yang dapat merugikan pengusaha.
d. Petugas SATPAM tidak sungguh-sungguh dalam melakukan tugas pemeriksaan dipos jaga/pintu keluar pabrik.
e. Petugas SATPAM tanpa mengikuti prosedur yang berlaku memberikan ijin tamu atau kendaraan tamu memasuki kawasan/lokasi pabrik.
x. Xxtugas SATPAM yang sedang jaga tidak mengetahui di daerah pengawasannya terjadi pencurian/ada tindakan kejahatan terhadap barang milik perusahaan.
g. Terbukti seorang atasan tanpa mengindahkan norma ketenagakerjaan yang berlaku, menolak permintaan bawahan untuk menggunakan hak –hak dan kepentingannya sesuai aturan yang berlaku.
h. Terbukti seorang atasan Yang mengetahui bawahannya hamil namun tidak melaporkannya.
i. Xxxpindah pekerjaan/tugas tidak seijin kepada atasannya.
x. Xxxbuat keributan dan bertengkar mulut ditempat kerja dan tidak mau menuruti setelah dinasehati oleh atasan/pengusaha.
x. Xxxxx dalam menggunakan bahan baku, sehingga merugikan perusahaan.
x. Xxxx karyawati/ ibu hamil dengan sengaja tidak mau melaporkan kehamilannya pada personalia/KLINIK.
m. Terbukti Petugas SATPAM meninggalkan pos/tempat jaga tanpa ijin atasan atau tanpa memberitahukan teman sekerjanya.
n. Makan/jajan sambil bekerja yang mengganggu pekerjaan (proses kerja)
o. Atasan yang mempekerjakan karyawati ibu hamil yang sudah mendapat Surat Keterangan cuti hamil dan melahirkan.
x. Xxxx karyawati ibu hamil yang sudah diberikan Surat Keterangan Cuti Melahirkan, tetapi tidak mau melaporkan ke Personalia/tidak mau menggunakan/melaksanakan cuti sesuai ketentuan.
q. Terbukti seorang atasan memperkerjakan wanita hamil dengan usia kandungan diatas 8 bulan
4. Pembinaan dan Surat Peringatan ke 3 (SP III)
Masa berlaku Surat Peringatan ke – 3 (SP) adalah 6 bulan.
Pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran dibawah ini, akan diberikan pembinaan dan SP III (tiga) antara lain :
a. Pekerja sudah diberikan sanksi SP.I (satu) yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanskinya SP.II (dua)
b. Pekerja sudah diberikan sanksi SP.II (dua) yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksiya SP.II (dua) atau SP.I (satu)
c. Terbukti menyuruh, membiarkan, mengijinkan kepada pekerja lain untuk memakai peralatan mesin atau inventaris perusahan tanpa seijin pimpinan.
d. Terbukti memakai peralatan mesin atau inventaris perusahan untuk kepentingan pribadi.
e. Tidak menjunjung tinggi terhadap kepercayaan dan nama baik perusahaan.
f. Terbukti merokok di tempat kerja yang terdapat larangan DILARANG MEROKOK.
g. Terbukti tidur pada saat jam kerja.
h. Terbukti menerima penjamuan dan pemberian hadiah dari konsumen untuk mempengaruhi suatu keputusan yang merugikan perusahaan (makan biasa tidak termasuk).
i. Terbukti berjualan dilokasi kerja/pabrik pada jam kerja atau bukan jam kerja tanpa ijin dari pengusaha atau atasan.
x. Xxxbukti dengan sengaja mencemarkan nama baik atasan dan atau rekan kerjanya.
k. Mangkir 3 (tiga) hari berturut-turut atau 4 (empat) hari tidak berturut-turut dalam satu bulan.
l. Terbukti anggota SATPAM meninggalkan pos/tempat jaga sebelum waktunya.
m. Memaki maki dengan kata-kata kasar atau tidak senonoh kepada bawahannya dimuka umum/ditempat kerja dengan bahasa yang melecehkan nama baik bawahan.
n. Menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu pekerjaanya.
o. Petugas SATPAM terbukti membiarkan orang lain(bukan petugas/karyawan) keluar masuk lingkungan pabrik tanpa seijin atasan atau lengah dalam melaksanakan tugas di pos jaga.
p. Terbukti seorang atasan menyuruh bawahannya bekerja kembali setelah jam kerja pokok atau jam kerja lemburnya selesai.
q. Terbukti seorang atasan memarahi bawahannya didepan orang banyak dengan nada keras/kasar tanpa kaitannya dengan pekerjaan.
r. Seorang pimpinan terbukti melakukan tindak pelecehan dan tindak kekerasan terhadap bawahannya sekalipun bawahannya sudah menerima permintaan maaf dari yang bersangkutan.
s. Terbukti Petugas SATPAM dalam pemeriksaan pekerja biasa melakukan pelecehan.
5. Pemutusan hubungan kerja (PHK) Tanpa pesangon.
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tanpa Memberikan pesangon, apabila pekerja melakukan kesalahan berat sebagai berikut :
a. Terbukti melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahan; atau milik karyawan.
b. Terbukti memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
c. Terbukti mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, spikotropika, dan zat aditif lainnya di lingkungan perusahaan.
d. Terbukti melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja.
e. Terbukti menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pimpinan atau pengusaha dilingkungan perusahaan.
x. Xxxbukti membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
g. Terbukti dengan sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
x. Xxxbukti dengan sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya ditempat kerja.
i. Terbukti membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
j. Terbukti melakukan pemotongan dan pengambilan gaji tanpa kuasa dan kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak.
k. Terbukti mencari keuntungan pribadi dengan membungakan uang (rentenir)
l. Terbukti membawa barang milik perusahaan tanpa ijin dari perusahaan atau atasan.
m. Terbukti tidak bekerja dengan baik akibat minum minuman keras atau obat-obatan terlarang yang dilakukan diluar perusahaan.
n. Terbukti melakukan rekruitmen fee dilingkungan perusahaan.
o. Terbukti pekerja telah menerima Surat Peringatan III yang masih berlaku karena alasan mangkir atau karena factor kesengajaan akan tetapi mengulang kesalahan yang sama sebelum berakhirnya masa surat peringatan tersebut maka tidak berhak atas uang pesangon.
p. Pada saat perjanjian diadakan, memberikan keterangan atau data palsu atau yang dipalsukan untuk membuat pengusaha/petugas percaya.
Kesalahan /pelanggaran berat sebagaimana diatas harus didukung dengan bukti sebagai berikut :
1.Pekerja tertangkap tangan
2.Ada pengaduan dari pekerja yang bersangkutan atau rekan kerjanya.
3.Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan dan didukung oleh sekurang-kurangnya (dua) orang saksi
4.Ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Mendapat pesangon.
Pelanggaran dilakukan pekerja yang menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan pesangon antara lain sebagai berikut :
a. Pekerja telah menerima pembinaan dan SP III atau SP Terakhir akan tetapi melakukan pelanggaran kembali dengan kesalahan yang tidak sama dengan SP sebelumnya, dan bobot sanksinya SP I, SP II atau SP III.
b. Terbukti menjelekan/mencemarkan nama baik sesame pekerja,atasan, bawahan sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
c. Terbukti menyuruh, membiarkan, mengijinkan kepada pekerja lain untuk memakai peralatan mesin/barang investaris perusahaan tanpa seijin pimpinan perusahaan yang mengakibatkan kerugian perusahaan.
d. Tanpa seijin atasan yang berwenang, menggunakan mesin atau barang, peralatan milik perusahaan untuk keperluan pibadi mengakibatkan kerugian perusahaan.
e. Petugas satuan pengaman (SATPAM) memergoki pelaku pencurian, penipuan kejahatan, penganiayaan, penggelapan, tindakan asusila, tidak bisa melakukan penangkapan dan menyerahkan kepada atasan, untuk diambil tindakan/diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
x. Xxxxx alasan yang tepat dan jelas menolak dipindahtugaskan kerjanya kebagian lain (menolak mutasi)
g. Dengan sengaja sering mengganggu pekerjaan orang lain sehingga merugikan perusahaan/ orang lain.
h. Melakukan pekerjaan secara tidak baik/serampangan/asal-asalan dengan sengaja dan merugikan perusahaan /orang lain.
Pasal 25 PERATURAN KERJA
Dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dan dilaksanakan baik oleh kabag, Supervisor, Formen, Pengawas maupun operator antara lain :
1. Tidak dibenarkan bekerja diluar jam kerja yang telah ditentukan yaitu :
a. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu (UU Ketenagakerjaan NO.13 TH 2003 pasal 77 ayat 2b) dan 78 ayat 1b atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang masih berlaku.
b. Lembur maksimal 3 jam sehari, 14 jam seminggu (UU NO.13 TH 2003 pasal 78 ayat 1b dan kepmen No. 102/Men/VI/2004 pasal 3 sub 1) atau sesaui dengan ketentuan peraturan perundangan yang masih berlaku.
2. Sebelum masuk kerja karyawan harus sudah dilokasi perusahaan untuk mempersiapkan pekerjaannya.
3. Tidak diperbolehkan meeting maupun bekerja pada waktu jam istirahat, pelanggaran atas ketentuan ini akan diberikan sanksi sesuai PKB.
4. Tidak diperbolehkan makan didalam lingkungan kerja, pelanggaran atas ketentuan ini diberikan sanksi SURAT PERINGATAN ( sesuai PKB)
5. Jika ada penambahan jam kerja atau lembur, rencana pelaksanaanya harus ada persetujuan dari Pimpinan Perusahaan dan diserahkan ke Personalia paling lambat jam 14:00 WIB. Pelaksanaan lembur harus disertai dengan tandatangan kesediaan lembur sukarela dari pekerja yang bersangkutan.
BAB VI
PEMBEBASAN KEWAJIBAN BEKERJA
Pasal 26 IZIN RESMI
1. Pengusaha dalam hal-hal tertentu wajib memberikan izin resmi kepada pekerja dengan tetap memberikan upah penuh, sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Hari-hari yang wajib bagi pengusaha untuk memberikan izin resmi antara lain :
a. Pekerja sendiri menikah : 3 hari
b. Pekerja menikahkan anak : 2 hari
x. Xxxxx pekerja melahirkan atau keguguran kandungan : 2 hari
d. Pekerja menyunatkan anak/membaptiskan anak : 2 hari
e. Keluarga pekerja (istri,suami,anak, orang tua/mertua meninggal dunia : 2 hari)
3. Pekerja yang akan minta izin resmi kepada pengusaha, wajib mengajukan permohon selambat- lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya kecuali karena keluarga meninggal dunia dan /istri pekerja melahirkan.
4. Pengusaha wajib memberikan izin resmi kepada pekerja sesuai dengan ketentuang yang berlaku tanpa adanya alasan-alasan yang menyebabkan keluhan bagi pekerja.
5. Karyawan wajib melampirkan surat keterangan yang syah sebagai bukti kejadian.
6. Pengusaha wajib memberikan izin sesuai dengan berita kejadian dan prosedur permohonan ijin
Pasal 27 CUTI TAHUNAN
1. Pengusaha wajib memberikan waktu cuti tahunan kepada pekerja selama 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus dengan mendapat upah penuh
2. Pekerja wajib mengajukan permohonan cuti tahunan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya dikecualikan hal-hal yang bersifat insidentil/mendadak
3. Pekerja yang sampai batas waktu berakhirnya pengembalian sisa hak cuti tahunan dan pekerja belum mempergunakan maka dianggap hangus di tahun berikutnya.
4. Pekerja yang mempunyai masa kerja belum mencapai 12 (dua belas) bulan berturut-turut, dan telah memperoleh cuti tahunan yang diambil dalama cuti massal (idul fitri)dan apabila sudah lahir masa cutinya maka akan dipotong sebanyak cuti massal yang telah diambil, adapun selebihnya adalah hak mutlak pekerja sepenuhnya.
5. Pengusaha dapat mengijinkan pekerja untuk menggabungkan pengambilan cuti tahunan dengan izin resmi.
6. Hrd/Personalia berkewajiban menginformasikan sisa cuti tahunan pekerja setelah dipotong cuti missal.
Pasal 28 ISTIRAHAT HAID
1. Pengusaha memberikan ijin kepada pekerja wanita yang akan mengambil istirahat haid jika haid nya menimbulkan nyeri/sakit, dengan melampirkan surat keterangan Dokter atau poliklinik perusahaan.
2. Pekerja yang mengambil istirahat haid berhak atas upah.
Pasal 29
XXXX XXXXX XXX XXXX MELAHIRKAN
1. Pekerja wanita berhak atas cuti hamil dan cuti melahirkan/bersalin.
2. Pekerja wanita yang sedang hamil,akan diberikan cuti 1.5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya menurut perhitungan melahirkan anak dan 1.5 (satu setangah) setelah melahirkan.
3. Apabila hak cuti hamil dan melahirkan telah diambil ternyata terjadi kelahiran dismatur (kelahiran melebihi tanggal penentuan/batas normal) maka selebihnya dihitung ijin biasa dan di ajukan ke personalia masing-masing paling lama 40 hari (empat puluh) hari kecuali disertai dengan surat keterangan dari dokter/bidan.
4. Karyawati dengan usia kehamilan 32 (tiga puluh dua) minggu harus mengajukan cuti hamil dan cuti melahirkan ke personalia 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan cuti dengan melampirkan USG dan surat keterangan cuti hamil dan melahirkan yang diberikan atau telah disetujui oleh poliklinik perusahaan.
5. Bagi karyawati yang hamil kemudian keguguran maka berhak cuti 1 ½ (satu setengah)bulan dan atau menurut keterangan bidan /dokter perusahaan.
Pasal 30 PERATURAN BAGI IBU HAMIL
DITEMPAT KERJA
1. Karyawan-karyawati yang sudah menikah harus melaporkan ke bagian HRD masing-masing dengan membawa surat nikah.
2. Bagi karyawati hamil harus membuat kartu ibu hamil, dengan membawa surat keterangan hamil dari bidan/dokter dan harus melaporkan keatasan mengenai kehamilan.
3. Bagi karyawati yang hamil harus mengikuti program penyuluhan/training khusus ibu hamil.
4. Khusus bagi ibu hamil tidak dibenarkan untuk bekerja lembur melebihi waktu pukul 18.00
5. Karyawati yang usia kehamilannya telah mencapai usai 7.5 (tujuh setengah) bulan harus mengajukan cuti hamil/melahirkan ke bagian personalia.
6. Xxxxxxxxx yang hamil tidak dibenarkan bekerja pada bagian yang mengandung zat kimia dan tempat-tempat yang berbahaya lainnya, dimana penempatannya diatur oleh pimpinan bagian/departemen.
7. Xxxxxxxxx yang hamil tidak dibenarkan dalam keadaan berdiri terlalu lama dan posisi lain yang membahayakan kondisi kehamilannya serta sering naik turun tangga.
8. Karyawati yang hamil tidak dibenarkan bekerja mengangkat bahan yang berat-berat.
9. Karyawati yang hamil tidak sanggup untuk melaksanakan pekerjaan pada bagian tertentu harus segera memberitahukan atasannya.
10. Ibu hamil diperkenankan meninggalkan pekerjaannya lebih dahulu pada saat pulang kerja untuk menghindari antrian dan desak-desakan pada saat pulang kerja.
11. Pengaturan dan penempatan karyawati hamil dilaksanakan oleh pimpinan baian/departemen.
Pasal 31 IZIN SAKIT
1. Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit. Wajib menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter atau tim medis yang memeriksa kepada personalia paling lambat 2 (dua) hari kerja dari tanggal masuk kerja. Apabila melewati dari batas waktu yang telah ditentukan pekerja yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibanya maka dianggap sakit tanpa surat keterangan dokter
/sakit biasa.
2. Pekerja yang sakit berkepanjangan dan tidak lebih dari 1 (satu) tahun, surat keterangan dokter yang memeriksa dapat diserahkan 1 (satu) kali seminggu.
3. Pekerja yang sakit dan diperiksa oleh dokter diluar perusahaan, harus mendapat rekomendasi dari dokter poliklinik perusahaan.
4. Pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit dengan bukti surat keterangan dokter yang syah berhak atas upah penuh.
5. Perusahaan dapat menolak surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh balai pengobatan atau yayasan yang tidak mendapatkan izin dan tidak diakui oleh instansi terkait.
Pasal 32
IZIN MENINGGALKAN KERJA DENGAN MENDAPAT UPAH PENUH
1. Pekerja yang tidak melakukan kerja karena perintah pengusaha berhak atas upah penuh.
2. Pekerja yang tidak melakukan kerja karena menjalankan tugas Negara/perusahaan, berhak atas upah penuh.
3. Pekerja yang tidak melakukan kerja karena menjalankan ibadah sesuai syariat agamanya, berhak atas upah penuh.
4. Pekerja karena menjadi anggota/pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak melakukan kerja, karena melaksanakan tugas atas perintah organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, berhak atas upah penuh.
Pasal 33 IZIN BIASA
1. Pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaan pada jam kerja, wajib mengajukan permohonan ijin kepada atasannya.
2. Pekerja yang akan meminta ijin biasa wajib memberitahukan secara tertulis, kecuali untuk kasus mendesak/insidentil.
BAB VII PENGUPAHAN
Pasal 34 SISTEM PENGUPAHAN
1. Sistem pembayaran Upah/gaji di bayarkan 1 (Satu) kali dalam sebulan setiap tanggal 5 (Lima).
2. Komponen upah terdiri atas :
-Upah.
a. Gaji Tetap.
a. Gaji pokok
b. Tunjangan Masa Kerja
c. Tunjangan jabatan
b. Tunjangan Tidak Tetap.
a. Tunjangan Kerajinan
b. Tunjangan shift
c. Tunjangan khusus/kondisi kerja/lingkungan kerja d.Premi panas
e.Tunjangan keahlian
-Non Upah :
a. Insentif kehadiran
b. Subsidi Transport
c. Tunjangan Makan
d. Lembur
3. Apabila jadwal pembayaran upah tanggal 5 jatuh pada hari sabtu atau minggu atau hari libur Nasional, karena bank tutup maka pembayaran upah mundur dihari kerja yang terdekat (tgl 6 atau 7)
4. Sesuai dengan undang-undang no 7 tahun 2000 tentang pajak penghasilan yang harus ditanggung oleh pekerja yang bersangkutan dan perusahaan wajib pungut akan menyetorkan kepada instansi yang berwenang (Dinas Perpajakan) dan memberitahukan pajak tahunan yang bersangkutan.
Pasal 35 PAJAK PENGASILAN
Pengusaha berkewajiban membagikan kepada setiap pekerja wajib pajak berupa bukti pembayaran pajak penghasilan yang telah disetor tiap tahun sesuai dengan ketentuan UU perpajakan.
Pasal 36 PENYESUAIAN UPAH
1. Upah terendah pekerja berdasarkan keputusan Pemerintah Daerah setempat.
2. Upah pekerja yang bekerja diatas satu tahun ditetapkan berdasarkan kesepatakan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
3. Penyesuaian upah diberikan kepada pekerja berdasarkan prestasi yang disesuaikan dengan jabatan dan golongan.
Pasal 37 UPAH LEMBUR
1. Dasar perhitungan upah lembur adalah Surat Keputusan Mentri Tenaga Kerja NO.KEP - 102/MEN /VI/2004 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Juni 2004
2. Tarif upah lembur (TUL) yang diberlakukan adalah 1/173xupah sebulan.
3. Kompensasi pelaksanaan lembur yang sifatnya special case untuk waktu khusus atau bagian tertentu dapat diajukan oleh pimpinan departmen kepada pimpinan perusahaan.
4. Perhitungan upah lembur, berdasarkan waktu kerja lembur sebagai berikut :
I. System 5 hari kerja
a. Hari kerja biasa :
Jam kerja pokok : 8 jam
Jam ke 9 : 1.5 x TUL
Jam ke 10 dst : 2 x TUL
x. Xxxx Xxxxxx : Minggu atau Libur Nasional : Jam ke 1 s/d 8 : 2 x TUL
Jam ke 9 : 3 x TUL
Jam ke 10 dst : 4 x TUL
II. System 6 hari kerja
a. Hari kerja biasa
Jam kerja pokok : 7 jam
Jam ke 8 : 1.5 x TUL
Jam ke 9 dst : 2 x TUL
b. Hari sabtu (Hari kerja terpendek) Jam kerja pokok : 5 jam
Jam ke 6 : 1.5 x TUL
Jam ke 7 : 2 x TUL
x. Xxxxxx atau Libur Nasional : Jam ke 1 s/d 7 : 2 x TUL
Jam ke 8 : 3 x TUL
Jam ke 9 dst : 4 x TUL
d. Hari Libur jatuh pada hari kerja terpendek : Jam ke 1 s/d 5 : 2 x TUL
Jam ke 6 : 3 x TUL
Jam ke 7 dst : 4 x TUL
Pasal 38 UPAH PIKET
1. Bagi pekerja yang piket pada saat cuti bersama di perhitungkan sekurang-kurangnya sama dengan upah sehari serta tidak mengurangi hak cuti tahunan.
2. Upah piket dibayarkan pada saat pelaksanaan piket.
Pasal 39 TUNJANGAN JABATAN
1. Tunjangan jabatan diberikan kepada pekerja yang memangku sesuatu jabatan.
2. Besarnya tunjangan jabatan ditentukan menurut tingkat jabatan yang besarnya menurut uraian jabatan, analisa jabatan, evaluasi jabatan pada setiap jabatan adalah sebagai berikut :
No. | Jabatan | Besarnya Tunjangan Jabatan |
1. | Pengawas | Rp. 150.000,- |
2. | Supervisor | Rp. 250.000,- |
3. | Ass.Manager | Rp. 300.000,- |
4. | Manager | Rp. 500.000,- |
5. | Senior Manager | Rp. 1.000.000,- |
3. Tunjangan jabatan besarnya tidak diambil dari gaji pokok pekerja yang memangku jabatan
4. Pekerja yang memangku jabatan minimal 1 (satu) bulan dan selama-lamanya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan masa training jabatan harus segera diajukan promosi jabatan untuk mendapatkan hak tunjangan jabatan sesuai dengan jenjang jabatannya (disertakan SK Pengangkatan).
Pasal 40 TUNJANGAN MASA KERJA
1. Tunjangan berkala diberikan kepada semua pekerja setelah paling sedikit bekerja selama 1 (satu) tahun sebagai tanda senioritas dan diberikan terhitung pertanggal mulai masuk kerja.
2. Besarnya tunjangan berkala/masa kerja, sebagai berikut :
3. Tunjangan berkala /masa kerja komponen upah dimasukan kedalam gaji tetap.
Pasal 41 TUNJANGAN HARI RAYA
1. Tunjangan hari raya diberikan perusahaan kepada pekerja agar yang bersangkutan dapat merayakan hari raya dan diberikan sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sebelum hari raya keagamaan sebagaimana diatur dalam permenaker No 4 tahun 1994.
2. Besarnya tunjangan hari raya keagamaan adalah sebagai berikut :
No. | Masa Kerja | Persentase |
2a. | Masa Kerja kurang dari 1 tahun | proporsional |
2b. | Masa kerja 1 tahun ke atas | 100% |
3. Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena mengundurkan diri atau karena kasus tertentu setelah memasuki bulan Ramadhan/puasa berhak mendapatkan THR yang besarnya seperti ayat 2 diatas dan diberikan bersamaan uang pesangon.
4. Besaran nilai THR akan dibahas setiap tahunnya melalui perundingan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebelum diumumkan kepada seluruh karyawan.
Pasal 42
TUNJANGAN PERJALANAN DINAS
1. Tunjangan perjalanan dinas di berikan sebagai pengganti biaya makan penginapan dan transportasi.
2. Pekerja yang melakukan perjalanan dinas adalah untuk melaksanakan tugas perusahaan keluar dari area pabrik berdasarkan surat dinas dari atasanya.
3. Tunjangan perjalanan dinas akan diperhitungkan dan di berikan secara langsung pada nota perjalanan dinas yang bersangkutan disertai bukti-bukti atau pertanggung jawaban yang jelas dan di serahkan kepada pihak manajemen/GA paling lambat 1 (satu) minggu setelah perjalanan dinas.
BAB VIII
Pasal 43
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Jaminan sosial tenaga kerja adalah pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, sebagai akibat dari peristiwa dan atau keadaan yang di alami pekerja, yang berupa : jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pension dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
BAB IX
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 44
PERLINDUNGAN, KESELAMATAN DAN KESEHATAN
1. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan, pekerja diwajibkan mentaati seluruh standard kerja, keselamatan kerja dan kesehatan sesuai dengan UU NO.1 tahun 1970 dan aturan pelaksanaanya.
2. Xxxxxx dan pelaksanaannya mengacu kepada kebijakan, keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan.
Pasal 45
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Dalam melaksanakan kerja yang berbahaya diwajibkan memakai alat pelindung diri yang memenuhi syarat dan disesuaikan dengan kondisi pekerjaannya.
2. Alat-alat pelindung harus dirawat dan diperiksa secara berkala, apabila alat-alat pelindung tersebut sudah tidak layak pakai segera diusulkan kepada atasannya untuk diadakan penggantian.
3. Alat-alat pelindung harus disimpan ditempat yang telah ditentukan dan tidak diperkenankan dipindahkan ke tempat lain kecuali telah melalui persetujuan oleh atasan yang berwenang.
4. Pekerja harus mentaati petunjuk-petunjuk, standar-standar dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan keselamatan kerja.
5. Tempat kerja harus selalu dijaga dan dipelihara kebersihannya serta tidak diperkenankan meletakkan barang-barang tidak pada tempatnya.
6. Pemakaian api :
a. Pekerja dilarang merokok atau menggunakan api kecuali ditempat yang di tentukan pengusaha dan sesuai dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
b. Apabila pekerja memasuki/melewati daerah yang dilarang keras untuk menggunakan api, tidak diperkenankan membawa korek api (lighter) atau benda-benda lain yang menimbulkan api.
7. Perlengkapan pemadam kebakaran
a. Pekerja harus mengetahui dimana alat-alat pemadam kebakaran(tabung dan hydran ) ditempatkan.
b. Tanpa ijin atasan yang berwenang, dilarang memindahkan tabung pemadam api yang telah ditentukan.
c. Dilarang keras untuk memainkan pemadam api, hydrand dan alat-alat pemadam api lainnya yang tidak sesuai dengan fungsinya.
d. Dilarang meletakan atau menyusun barang dalam marking line dari alat pemadam kebakaran.
8. Pencegahan kebakaran.
a. Untuk menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran, pekerja harus mengetahui cara-cara menggunakan APK (alat pemadam kebakaran)
b. Di tempat atau lingkungan yang berhubungan dengan api dilarang meletakan benda/barang, bahan mudah terbakar.
9. Dilarang meletakkan atau menyusun barang dijalan pintas/darurat.
10. Sikap dan tingkah laku pekerja harus taat pada peraturan yang telah disepakati yang dapat mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerjanya.
11. Pengawasan mengenai perlindungan kesehata dan keselamatan kerja dilaksanakan oleh panitia Pembinaaa Keselamatan kerja (P2K3) sesuai rekomendasi dari dinas terkait.
Pasal 46 WABAH PENYAKIT
1. Apabila pekerja terkena penyakit/epidemi, wajib melaporkan kepada pengusaha guna diambil tindakan.
2. Pekerja yang terkena wabah penyakit, wajib mengikuti program vaksinasi, yang telah disediakan oleh perusahaan.
3. Pekerja yang terkena penyakit menular, dilarang memasuki wilayah perusahaan kecuali seijin pengusaha, guna untuk mencegah menularnya penyakit
4. Pekerja yang diragukan kesehatannya, tidak dapat menolak untuk diperiksa kesehatannya oleh dokter perusahaan dan /atau dokter yang ditunjuk oleh pengusaha.
BAB X
PEMBINAAN DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 47
PRINSIP PRINSIP PEMBINAAN
1. Pengusaha, pekerja dan atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK, apabila pembinaan terhadap pekerja sudah dilaksanakan tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha perlu merundingkan dengan pihak Serikat Pekerja/Serikat Buruh/Lembaga Kerjasama Bipartit (Lembaga informasi atau konsultasi, unsurnya : pengusaha & buruh)
2. Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja, karena :
a. Sakit dengan Surat Keterangan Dokter dan tidak melebihi 12 bulan berturut-turut.
b. Pekerja menikah, xxxxx atau melahirkan
x. Xxkerja aktif sebagai pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan sedang menjalankan tugas Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
d. Karena memenuhi kewajiban terhadap Negara yang ditetapkan oleh undang –udang atau pemerintah atau karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agama dan disetujui Pemerintah.
3. Pengusaha dilarang melakukan PHK massal karena alasan efisiensi sebelum ada upaya penyelamatan melalui usaha efisiensi dan penghematan.
4. Apabila PHK tidak bisa dihindari oleh pihak pengusaha, maka maksud PHK wajib dirundingkan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh terlebih dahulu secara Bipartit.
5. Pengusaha apabila melakukan PHK wajib meminta ijin kepada pejabat yang berwenang.
6. Selama proses berlangsung pengusaha wajib membayar hak atas upah kepada pekerja setiap bulannya.
Pasal 48
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) TANPA PENETAPAN PEJABAT BERWENANG
1. Pengusaha dapat melakukan PHK tanpa ijin/penempatan pejabat berwenang antara lain.
a. Pekerja dalam masa percobaan.
b. Pekerja mengundurkan diri secara murni dan tertulis.
x. Xxkerja telah memasuki usia pension sesuai UU (ketenagakerjaan yang berlaku) atau perjanjian kerja.
d. Pekerja meninggal dunia.
2. Pekerja telah sepakat dengan pengusaha secara bipartite dan di saksikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Pasal 49
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) MASA PERCOBAAN
1. Setelah pekerja diberikan tugas tidak dapat melakukan tugas dengan baik setelah dilakukan penilaian yang proporsional dalam kurun waktu paling lama 3 (tiga) bulan, maka pekerja dianggap tidak lulus masa percobaan, dengan kriteria sebagai berikut :
a. Pekerja sering tidak masuk kerja tanpa keterangan.
b. Pekerja sering melanggar tata tertib kerja
x. Xxxx alasan lain yang berhubungan dengan kinerja dengan efisiensi kerja.
2. Pekerja yang terkena PHK karena tidak lulus masa percobaan berhak atas upah terakhir.
Pasal 50
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ATAS KEHENDAK SENDIRI (MENGUNDURKAN DIRI)
1. Pekerja karena alasan tertentu berhak mengundurkan diri dari hubungan kerja dengan perusahaan.
2. Pekerja yang mengundurkan diri sendiri, wajib membuat surat pengunduran diri secara tertulis 1 (satu) bulan sebelumnya dan mendapat persetujuan dari Kepala bagian /pimpinan perusahaan.
3. Pekerja yang mempunyai kehendak mengundurkan diri tidak dalam kondisi :
- Karena tekanan dari pihak lain.
- Karena salah satu sebab dalam pekerjaanya.
- Karena pengaruh orang lain.
- Karena pekerja dalam kondisi tidak sehat dan tidak xxxx secara lahir bathin.
4. Pekerja yang mempunyai kehendak mengundurkan diri tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Pasal 51
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA INDISIPLINER
1. Pengusaha berhak melakukan PHK kepada pekerja karena Indisipliner seperti mencuri, perkelahian, tindakan asusila, pelecehan sexual, setelah memperoleh ijin/penempatan dari pejabat berwenang (droup out)
2. Pengusaha wajib memberikan hak-hak pekerja karena PHK indisipliner sebagai berikut :
a. Ganti kerugian 15% dari uang penghargaan masa kerja.
b. Surat keterangan Kerja dari Perusahaan.
c. Sisa uang cuti tahunan yang belum diambil.
d. Sisa gaji bulan berjalan.
Pasal 52
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA SAKIT YANG BERKEPANJANGAN
1. Pengusaha berhak melakukan PHK kepada pekerja karena sakit berkepanjangan sesuai UU ketenagakerjaan yang berlaku
2. Pengusaha wajib memberikan hak kepada pekerja tersebut sebagai berikut
a. Pesangon 1x upah x masa kerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
b. Uang penghargaan 1 x gaji x masa kerja, sesuai dengan perundangan yang berlaku
x. Xxxxx kerugian 15% dari uang pesangon ditambah dengan uang penghargaan masa kerja.
d. Surat pengalaman kerja dari perusahaan.
e. Sisa uang cuti tahunan yang belum diambil.
3. Pemberian upah untuk pekerja yang sakit berkepanjangan diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Sakit berkepanjangan 3 (tiga) bulan pertama upah 100%
b. Sakit berkepanjangan 3 (tiga) bulan ke-dua upah 75%
c. Sakit berkepanjangan 3 (tiga) bulan ke-tiga upah 50%
d. Sakit berkepanjangan 3 (tiga) bulan ke-empat upah 25%
Pasal 53
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA PENSIUN
1. Pekerja yang telah bekerja dan mencapai umur 56 tahun dan tidak dipekerjakan lagi berhak atas pensiun.
2. Pekerja yang menerima pension dan dipekerjakan lagi oleh pengusaha maka pekerja berhak untuk negosiasi lagi dengan pengusaha dengan masa kerja dihitung nol tahun.
3. Bagi pekerja yang saat ini bekerja dan telah melampaui masa usia pension sesuai ketentuan secara tertulis minimal mengajukan permohonan pension secara tertulis minimal 1 (satu) bulan sebelumnya kepada perusahaan.
4. Pekerja yang diputus hubungan kerjanya karena pension berhak atas :
a. Pesangon 2x upah x masa kerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
b. Uang penghargaan 1 x gaji x masa kerja, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
c. Uang jaminan hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan.
d. Uang penggantian hak sebesar 15% dari total uang pesangon dan penghargaan masa kerja, sesuai perundang-undangan yang berlaku serta sisa uang cuti yang belum diambil
5. Pekerja yang masuk kerja diatas usia pensiun maka pekerja tersebut tidak berhak menerima uang pensiun.
6. Pengusaha memberikan waktu Masa Persiapan Pensiun (MPP) kepada pekerja selama sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum waktu pensiun diberlakukan.
Pasal 54
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA EFISIENSI
1. Apabila kondisi perusahaan tidak dapat melangsungkan kegiatan dengan baik dan terpaksa melakukan pengurangan jumlah pekerja /efisiensi perusahaan. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal. Setelah mendapatkan ijin dari Dinas tenaga kerja dan melakukan perundingan dengan pihak Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
2. Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja secara massal yang disebabkan oleh efisiensi perusahaan berhak antara lain :
a. Pesangon sebesar 2 x upah x masa kerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
b. Uang penghargaan 1x upah x masa kerja, apabila berhak atas uang penghargaan masa kerja
c. Uang penggantian hak 15 % dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
d. Surat Pengalaman Kerja.
Pasal 55
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA ALIH MANAGEMEN
1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/ buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas
a. Pesangon 1x upah x masa kerja sesuai ketentuan perundagan yang berlaku.
b. Uang penghargaan 1x upah x masa kerja, apabila berhak atas uang penghargaan masa kerja.
x. Xxxx penggantian hak 15% dari uang dan penghargaan masa kerja.
d. Surat Pengalaman kerja dari perusahaan.
2. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan atau peleburan perusahaan dan perusahaan tidak bersedia menerima pekerja/ buruh di perusahaannya maka pekerja buruh berhak atas :
a. Pesangon 2 x upah x masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku
b. Uang penghargaan 1x upah x masa kerja, apabila berhak atas uang penghargaan masa kerja.
c. Uang penggantian hak 15 % dari uang pesangon dan penghargaan masa kerja.
d. Surat pengalaman kerja dari perusahaan.
3. Kewajiban untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 dibebankan kepada pengusaha baru, kecuali diperjanjikan lain antara pengusaha lama dan pengusaha baru.
Pasal 56
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA PERLAKUAN PENGUSAHA
Pekerja dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara langsung dalam hal pengusaha melakukan perubahan sebagai berikut :
1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja.
2. Membujuk dan/atau menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Tidak membayar upah yang tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut- turut atau lebih
4. Tidak melakukan kewajiban yang telah disepakati di PKB dan atau dijanjikan kepada pekerja.
5. Memerintahkan pekerja melaksanakan pekerja diluar yang dijanjikan.
6. Memberikan pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan dan kesusilaan pekerja sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
Pekerja yang mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja sesuai ayat 1 berhak atas :
a. Pesangon 2x upah x masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku
b. Uang penghargaan 1x upah x masa kerja apabila berhak atas uang penghargaan
x. Xxxx penggantian hak 15% dari uang pesangon dan uang masa kerja
d. Surat pengalaman kerja
BAB XI PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 57
BENTUK-BENTUK KELUH KESAH
1. Keluh kesah perorangan
Pekerja secara perorangan, apabila mengalami perlakuan dari pekerja lain, atasan lokal/asing atau pengusaha, berhak menyampaikan keluh kesah terhadap pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau secara tertulis kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh,SEA atau HRD
2. Keluh kesah kelompok
Pekerja secara bersama-sama apabila mempunyai permasalahan akibat perlakuan ketidak adilan dari atasan orang lokal/TKA atau manajemen/pengusaha, berhak menyampaikan keluh kesah melalui perwakilan langsung atau dengan surat tertulis kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh, SEA dan atau HRD untuk segera ditindaklanjuti.
Pasal 58
KETENTUAN PENERIMAAN KELUH KESAH
1. Pengusaha dilarang ikut campur tangan/intervensi pada waktu Serikat Pekerja/Serikat Buruh menerima pengaduan /keluh kesah dari pekerja secara perorangan atau melalui perwakilan/kelompok.
2. Serikat Pekerja/Serikat Buruh dilarang ikut campur tangan/intervensi pada waktu pengusaha/manajemen menerima pengaduan/keluh kesah dari pekerja secara perorangan atau melalui perwakilan/kelompok.
3. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh bisa secara bersama-sama menerima keluh kesah karyawan.
Pasal 59
PROSEDUR PENYAMPAIAN KELUH KESAH
1. Pekerja yang menyampaikan pengaduan/keluh kesah secara perorangan atau bersama-sama, tidak mengganggu jam kerja/produksi kecuali keadaan memaksa.
2. Pekerja berhak menyampaikan pengaduan/keluh kesah menggunakan alat komunikasi/telepon milik perusahaan apabila hal-hal yang mendesak, agar tidak meninggalkan tempat kerja/mengganggu kelancaran kerja.
3. Pekerja berhak menyampaikan keluh kesah dengan datang secara langsung ke kantor Serikat Pekerja/Serikat Buruh, CR dan HRD maupun diruang konseling.
Pasal 60
LANGKAH-LANGKAH PENYELESAIAN KELUH KESAH
1. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh setelah menerima pengaduan/keluh kesah, akan melakukan langkah-langkah tindakan sebagai berikut :
a. Mengadakan wawancara dengan pekerja yang bersangkutan.
b. Mengadakan wawancara dengan pekerja lainnya. Untuk mencari bukti-bukti akurat yang dapat dipertanggungjawabkan.
x. Xxxxadakan penelitian apakah kasus/permasalahan tersebut, pernah terjadi/belum dan
/atau pernah diatur atau belum.
d. Mengujinya dengan ketentuan yang ada dan peraturan normative yang ada /yang berlaku.
e. Membicarakan dalam rapat pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
f. Menetapkan kebijakan yang diambil serta tahap-tahapnya.
g. Mengajukan kepada pengusaha untuk diadakan upaya perundingan secara bipartit, sehingga permasalahan tersebut tidak mencuat keluar dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
x. Xxxbuat arsip hasil kesepakatan, dokumentasi sebagai bukti di Serikat Pekerja/Serikat Buruh maupun Managemen.
2. Menyampaikan penjelasan kepada pengadu/penyampai keluh kesah setelah ada keputusan kesepakatan bersama antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Pengusaha.
BAB XII KESEJAHTERAAN
Pasal 61 KESEJAHTERAAN
1. Untuk menunjang dedikasi,loyalitas, motivasi dan etos kerja yang tinggi sehingga perkembangan atau kemajuan perusahaan dapat tercapai, pekerja sebagai mitra pengusaha berkewajiban meningkatkan produksitivitas, demi perkembangan dan kemajuan perusahaan, maka dengan demikian pengusaha akan sebaliknya berkewajiban meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Pasal 62 FASILITAS
1. Kantin Pekerja.
Pengusaha menyediakan kantin yang bersih. Sehat, rapi dan baik serta menu makan berkalori dan bergizi.
2. Tempat Ibadah.
Pengusaha menyediakan adah untuk tempat ibadah bagi karyawan/ti.
3. Xxxxxx Xxxx Xxxx.
Perusahaan menyediakan sarana olahraga sesuai kebutuhan.
4. Tempat parker kendaraan karyawan (Sarana tempat xxxxxx kendaraan yang memadai sesuai dengan kartu xxxxxx yang tersedia).
5. Tempat Istirahat/Rest area di sekitar kantin karyawan.
Pasal 63 PEMBERIAN MAKAN
1. Pengusaha menyediakan makan yang sehat bagi pekerja.
2. Pemberian makan kepada pekerja diberikan dalam bentuk makanan yang layak sesuai dengan standard kesehatan.
3. Pengusaha dapat memberikan penggantian dengan bentuk uang antara lain disebabkan oleh :
a. Karena sesuatu sebab pengusaha tidak menyediakan makan di kantin.
b. Karena pekerja melakukan tugas luar dan pada waktu jam makan pekerja tidak berada dilokasi perusahaan.
Pasal 64 SUMBANGAN-SUMBANGAN
1. Sumbangan Kematian/Sakit.
a. Pengusaha memberikan kesempatan/ijin kepada pekerja yang ingin memberi bantuan secara sukarela dalam bentuk uang sebagai ungkapan turut berduka cita kepada pekerja atau orang tua pekerja yang terkena musibah kematian.
Pasal 65 KOPERASI PEKERJA
1. Pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serta pengurus, guna mengelola koperasi dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.
2. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh secara bersama-sama mengusahakan akan meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui koperasi pekerja.
3. Pengusaha bersama-sama Serikat Pekerja/Serikat Buruh berusaha membentuk team badan pengawas koperasi pekerja.
4. Pengusaha menyediakan fasilitas kantor dan gedung yang memadai untuk kegiatan usaha koperasi pekerja.
5. Pengusaha wajib memberi kesempatan kepada pengurus koperasi untuk mengembangkan usaha koperasi dan bekerja sama dengan pihak lain.
6. Sisa hasil usaha (SHU) akan dibagikan kepada anggota setiap tahunya melalui rapat anggota tahunan.
Pasal 66 OLAH RAGA
1. Pengusaha menyelenggarakan kegiatan olah raga diluar jam kerja untuk meningkatkan dan menunjang produktivitas kerja, serta memberikan hadiah perlombaan secara berkala.
2. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh membentuk komisi olah raga yang bertugas untuk menjalankan kegiatan-kegiatan seperti :
a. Sepak Bola
x. Xxxx Xxxxxxx
c. Bola Volly
d. Tenis Meja
e. Dan jenis lainya.
3. Untuk mengembangkan bakat dan menumbuhkan rasa solidaritas yang tinggi maka Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruhdapat mengadakan open turnamen olah raga khusus karyawan/ti PT. Xxxx Xxx Xxx.
4. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh membentuk tim khusus menangani masalah olah raga agar lebih terprogram.
Pasal 67 KESENIAN
1. Pengusaha bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengelola program kesenian untuk menyalurkan bakat seni dari seluruh pekerja.
2. Pengusaha bersama-sama dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengadakan lomba musik seperti dangdut dan band untuk menyalurkan bakat seni untuk seluruh karyawan/ti setiap tahun sekali.
Pasal 68 TEMPAT IBADAH
1. Pengusaha menyediakan tempat peribadatan berupa musholla di perusahaan.
2. Pengusaha mendukung kegiatan hari-hari besar agama dan hari besar nasional seperti : Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, Hari kemerdekaan RI dan lain-lain.
3. Perusahaan tidak menghalangi pekerja untuk menjalani ibadah sesuai dengan kepercayaan dan agama yang dianut nya.
4. Pengusaha menyediakan mushola bagi pekerja dan setiap pekerja wajib memelihara dan menjaga tempat peribadatan tersebut dari segala bentuk penyalahgunaan.
5. Mushola dan Masjid yang disediakan oleh Perusahaan tidak diperbolehkan di pergunakan sebagai tempat propaganda pihak-pihak tertentu, sebagai tempat tidur, tempat merokok dan kegiatan lainya yang tidak ada hubungannya dengan fungsi sebenarnya .
Pasal 69 POLIKLINIK PERUSAHAAN
1. Pengusaha menyediakan poliklinik untuk melayani kesehatan dan keselamatan pekerja.
2. Pengusaha menyediakan poliklinik untuk pelayanan observasi sebelum dirujuk ke Rumah Sakit atas rekomendasi dokter perusahaan.
3. Pengusaha dan rekanan wajib menyediakan klinik rujukan dan klinik jaringan (rayon) di area tempat tinggal pekerja PT. Xxxx Xxx Biz sebagai sarana untuk berobat bagi pekerja dan keluarganya tanpa dipungut biaya dengan membawa Kartu BPJS Kesehatan.
BAB XIII PENDIDIKAN DAN LATIHAN
Pasal 70 PENDIDIKAN DAN LATIHAN
Pengusaha berusaha meningkatakan ilmu pengetahuan bagi pekerja untuk memperoleh sumber daya manusia yang mempunyai sikap mental, cara berfikir, dedikasi dan dispilin yang tinggi. Untuk tercapainya tingkatan itu, perusahaan berusaha melaksanakan program pedidikan dan latihan,disesuaikan dengan segala tingkatan jabatan.
Pasal 71
PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN
1. Dilokasi perusahaan.
Pengusaha melaksanakan program pendidikan dan latihan sendiri dan tenaga training sendiri atau mendatangkan tenaga pengajar dari luar.
2. Diluar perusahaan.
Pendidikan dan latihan diluar perusahaan dengan cara mengirimkan peserta keluar dengan tanggungan perusahaan.
BAB XIV PELAKSANAAN PERJANJIAN DAN PENUTUP
Pasal 72 PELAKSANAAN DAN PERJANJIAN
1. Perjanjian kerja bersama ini disepakati dan dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja.
2. Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur ketentuan yang sekurang-kurangnya sama dengan Undang-undang yang berlaku.
3. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditandatangani.
4. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk pekerja dan pengusaha di PT. Xxxx Xxx Biz.
Pasal 73
PEMBAGIAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
1. Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat rangkap 3 (tiga) yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum penuh yang disampaikan kepada pihak perusahaan, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Departement Tenaga Kerja Republik Indonesia.
2. Pengusaha berkewajiban memperbanyak dan membagikan Perjanjian Kerja Bersama kepada pekerja.
Pasal 74 PERATURAN PERALIHAN
1. Apabila dikemudian hari anggota-anggota pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan pengusaha yang membuat dan menandatangani Perjanjian kerja bersama ini tidak aktif bekerja di PT. XXXX XXX BIZ karena alasan mengundurkan diri atau alasan lainya maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
2. Untuk menyamakan persepsi dalam penanganan setiap masalah perlu dibuat petunjuk tekhnis serta petunjuk pelaksanaan.
3. Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka para pihak wajib untuk melaksanakannya.
Pasal 75 PERNYATAAN HUKUM
1. Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka semua ketentuan-ketentuan yang dibuatkan sebelumnya dan atau peraturan-peraturan lainnya yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan batal demi hukum.
2. Perjanjian kerja bersama ini tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.
3. Hal-hal yang belum diatur didalam isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh pengusaha dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
4. Perjanjian Kerja Bersama ini, hanya mempunyai kekuatan hukum dan dapat berlaku di PT. XXXX XXX BIZ setelah mendapat persetujuan dari Dinas Tenaga Kerja RI.