PENYELESAIAN SENGKETA DEBITUR WANPRESTASI DALAM PERKARA PERJANJIAN UTANG- PIUTANG MELALUI GUGATAN SEDERHANA
PENYELESAIAN SENGKETA DEBITUR WANPRESTASI DALAM PERKARA PERJANJIAN UTANG-PIUTANG MELALUI GUGATAN SEDERHANA
(STUDI ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NO.
10/Pdt.G/2021/PN PNG)
SKRIPSI
OLEH:
XXXXXX XXXXXXXX XXXXXXX 0206183087
PENYELESAIAN SENGKETA DEBITUR WANPRESTASI DALAM PERKARA PERJANJIAN UTANG-PIUTANG MELALUI GUGATAN SEDERHANA
(STUDI ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NO.
10/Pdt.G/2021/PN PNG)
SKRIPSI
Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Xxxxx Xxxxxxx (S1)
Dalam Fakultas Syariah dan hukum Pada Program Studi Hukum
OLEH:
XXXXXX XXXXXXXX XXXXXXX 0206183087
IKHTISAR
Skripsi yang berjudul “Penyelesaian Sengketa Debitur Wanprestasi Dalam Perkara Perjanjian Utang-Piutang Melalui Gugatan Sederhana (Studi Analisis Putusan Pengadilan No. 10 /Pdt.G/2021/PN Png) Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx (Nim: 0206183087). Latar belakang penelitian berdasarkan putusan pengadilan tersebut dimulai dari terjadinya wanprestasi tergugat dikarenakan tidak membayar utang sama sekali, selain diharuskan membayar utang pokok, penggugat juga menggugat bunga moratoir kompensatoir, namun tidak dikabulkan majelis hakim, dan melihat putusan pengadilan tersebut nilai gugatan materil yang dibawah Rp 500.000.000,- dan penggugat dan tergugat berdomisili hukum yang sama, seharusnya putusan tersebut diselesaikan dengan penyelesaian gugatan sederhana seperti dalam perma no. 4 tahun 2019 atas perubahan perma no. 2 tahun 2015, tetapi majelis hakim memutuskan tanpa memakai peraturan tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis mengangkat beberapa permasalahan, antara lain: Bagaimanakah aspek-aspek yuridis perjanjian utang-piutang terhadap putusan no. 10/Pdt.G/2021/PN Png, bagaimanakah konsekuensi hukum debitur wanprestasi terhadap putusan no.10/Pdt.G/2021/PN Png., dan bagaimana penyelesaian sengketa debitur wanprestasi dalam perkara perjanjian utang-piutang berdasarkan putusan Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Png. Penulis menggunakan metode penelitian hukum bersifat normatif, Penulis menggunakan pendekatan masalah konseptual. Adapun kesimpulan dalam penulisan ini adalah bunga moratoir kompensatoir ditolak oleh hakim dikarenakan tergugat sebenarnya sudah membayar bunga diawal penerimaan utang, dan bunga tidak boleh dikenakan dua kali kepada tergugat, dikarenakan tidak ada dalam konsensil perjanjian, dan penyelesaian gugatan sederhana dalam perma no. 4 tahun 2019 atas perubahan perma no. 2 tahun 2015 harus dipahami dari petugas pendaftaran perkara perdata dan juga panitera supaya dapat mengklasifikasikan perkara terhadap penyelesaiannya secara tepat, karena perma tersebut merupakan peraturan khusus yang harus didahulukan daripada peraturan umum sebagaimana asas lex spesialis derogat legi generalis.
Kata Kunci : Wanprestasi, Utang-piutang, Perjanjian Timbal-balik, Gugatan Sederhana.
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, hidayah serta kekuatan sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini yang berjudul “Penyelesaian Sengketa Debitur Wanprestasi Dalam Perkara Perjanjian Utang-piutang Melalui Gugatan Sederhana (Studi analisis Putusan Pengadilan Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Png)”. Penulisan skripsi ini merupakan salah satu syarat untuk memperoleh gelar sarjana hukum pada fakultas syariah dan hukum universitas islam negeri sumatera utara.
Dalam upaya proses penyusunan skripsi ini, penulis telah banyak menerima dan bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak, maka dalam kesempatan ini penulis dengan hormat mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada:
1. Kedua orangtua penulis, Ayahanda Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx dan Ibunda Yufdel yang memberikan yang selalu memberikan dukungan penuh kepada saya baik secara finansial maupun non finansial;
2. Bapak Xxxx. Xx. Xxx Xxxxxxx, X.Xx. selaku plt rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara;
3. Bapak Xx. X. Xxxxxxxxxx Xx., X.Xx. Selaku dekan beserta staff jajararanya di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera utara;
4. Bapak Xx. Xxxxx Xxxxxxxx, M.Hum. Selaku Kaprodi Hukum dan staff jajarannya Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara;
5. Bapak Dr. Xxx.Xxxx Xxxxxxx,S.HI, X.X. Xxxxxx Dosen pembimbing akademik dan dosen pembimbing skripsi I, yang senantiasa sabar dalam membimbing, memberikan masukan, saran dan juga dukungan sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini;
6. Ibu Xxxxxx Xxxxxx S.H.,M.Hum. selaku dosen pembimbing skripsi II, yang senantiasa sabar dalam membimbing, memberikan masukan, saran dan juga dukungan sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini;
7. Bapak dan ibu dosen dan juga seluruh staf Fakultas syariah dan hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara;dan
8. Kepada sahabat-sahabat dekat saya, yaitu Xxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxxx, Xxxxxx, Xxxx Xxxxxxx, Xxxxx, dan teman-teman lainnya.
Disadari oleh penulis bahwa dalam penulisan skripsi ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran yang bersifat membangun agar bisa lebih baik lagi di kesempatan yang akan datang. Penulis berharap semoga skripsi yang sederhana ini dapat bermanfaat bagi penulis dan bagi yang membacanya maupun yang memerlukannya.
Medan, 26 September 2022
XXXXXX XXXXXXXX XXXXXXX NIM. 0206183087
DAFTAR ISI
Persetujuan i
Pengesahan ii
Pernyataan iii
Ikhtisar iv
Kata Pengantar v
Daftar Isi vii
BAB I PENDAHULUAN
X. Xxxxx Belakang Masalah 1
B. Rumusan Masalah 11
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian 11
D. Kajian Terdahulu 12
E. Kerangka Teori 14
F. Hipotesis 16
G. Metode Penelitian 18
H. Sistematika Penulisan 20
BAB II PERJANJIAN DALAM KETENTUAN KUH PERDATA
A. Pengertian Perjanjian 22
B. Unsur-Unsur Perjanjian 23
X. Xxxx-Asas Hukum Perjanjian 24
X. Xxxxxx Sah Perjanjian 33
E. Jenis-Jenis Perjanjian 42
BAB III WANPRESTASI PERJANJIAN UTANG- PIUTANG
A. Pengertian Wanprestasi 50
B. Unsur-Unsur Wanprestasi 51
C. Konsekuensi Hukum Debitur Wanprestasi Perjanjian Utang- Piutang 52
D. Jenis-Jenis Ganti Rugi Dalam Wanprestasi Perjanjian
Utang-Piutang 55
X. Xxxxxx-Xxxxxx bunga Dalam wanprestasi Perjanjian
Utang-Piutang 57
F. Pembatalan Perjanjian akibat wanprestasi Perjanjian
Utang-Piutang 61
BAB IV PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN UTANG-PIUTANG MELALUI PUTUSAN PENGADILAN No. 10/Pdt.G/2021/ PN PNG
A. Gugatan Sederhana Dalam putusan Perkara Wanprestasi Perjanjian Utang-piutang No. 10/Pdt.G/2021/PN Png 64
B. Kronologis Sengketa Wanprestasi Perjanjian Utang-Piutang Dalam Putusan No. 10/Pdt.G/2021/PN Png 65
C. Dasar Pertimbangan Hakim Sengketa Perjanjian Utang-Piutang
Dalam Putusan Dalam Putusan No. 10/Pdt.G/2021/PN Png 67
D. Putusan Hakim dalam perkara wanprestasi perjanjian Utang-
piutang Dalam Putusan No. 10/Pdt.G/2021/PN Png 71
X. Xxxxxxxx Penulis Terhadap Putusan Hakim Dalam Putusan
No. 10/Pdt.G/2021/PN Png 71